Kasus: kasus suap

  • Hasbi Hasan Akan Dimiskinkan, KPK Lacak dan Sita Aset Eks Sekretaris MA Terpidana TPPU

    Hasbi Hasan Akan Dimiskinkan, KPK Lacak dan Sita Aset Eks Sekretaris MA Terpidana TPPU

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melacak dan menyita aset-aset milik Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang kini telah berstatus sebagai terpidana korupsi.

    Langkah ini dilakukan karena KPK menduga Hasbi Hasan menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsinya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada. Sehingga kita masih mendalami masalah TPPU-nya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu, 23 April 2025.

    Target KPK: Aset Korupsi Harus Kembali ke Negara

    KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus pencucian uang ini masih terus berjalan. Tujuannya jelas: mengembalikan aset hasil korupsi ke negara, bukan hanya menghukum pelakunya.

    “Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja,” ujar Asep.

    Hasbi Hasan diketahui diperiksa langsung oleh penyidik KPK pada Selasa, 22 April 2025 dalam rangka pendalaman kasus TPPU ini.

    Sudah Dipenjara tapi Kembali Diperiksa

    Meski Hasbi sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, kasusnya belum berhenti sampai di situ.

    Pada Januari 2024, KPK resmi menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang, sebagai pengembangan dari perkara suap yang lebih dulu menjeratnya. Dalam kasus suap itu, dua hakim agung juga ikut terlibat. 

    Keterlibatan Windy 

    Penyanyi Windy Yunita atau yang dikenal sebagai Windy Idol kembali menjadi sorotan. Ia terseret ke dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Hasbi Hasan.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

    “Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Tak hanya Windy, kakaknya, Rinaldo Septariando (RS), juga turut dipanggil oleh KPK dalam kasus yang sama. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi penemuan uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur milik tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom. Dia menilai tindakkan itu memalukan.

    “Sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua MA (Mahkamah Agung), aku malah sering kali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu,” katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

     

    Untuk itu dia mendesak pimpinan MA untuk betul-betul mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di pengadilan tipikor atau pengadilan keras satu khusus.

    Sebab menurutnya, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan. Bukan tempat menghukum orang.

     

    “Ada uang-uang besar dan ini menjadi presiden buruk. Kenapa presiden buruk? Besok-besok ada putusan bebas Di otak masyarakat pasti nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas,” ujarnya.

     

    Ali Muhtarom adalah satu dari 4 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas (ontslag) korupsi minyak goreng.

     

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah kediaman Ali di Jepara.

     

    “Itu (Penggeledahan) tanggal 13 April 2025. Dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok. Dengan mata uang asing dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar. Setara Rp 5 miliar,” ujar Harli.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mantan Anggota Bawaslu Sebut Hasto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari – Page 3

    Mantan Anggota Bawaslu Sebut Hasto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Bersaksi di Sidang, Eks Anggota Bawaslu Sebut PAW Harun Masiku Dipantau Hasto – Page 3

    Bersaksi di Sidang, Eks Anggota Bawaslu Sebut PAW Harun Masiku Dipantau Hasto – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • Massa Aksi Bela Hasto Bertahan di PN Jakpus, Adu Orasi dengan Demo Dukung KPK – Page 3

    Massa Aksi Bela Hasto Bertahan di PN Jakpus, Adu Orasi dengan Demo Dukung KPK – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. 

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

    KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Windy “Idol” Yunita Bastari Usman (WY) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WY,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap wiraswasta Rinaldo Septariando B sebagai saksi kasus pencucian uang Hasbi Hasan. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami dalam pemeriksaan Windy Idol dan Rinaldo. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Hasbi Hasan masih berstatus terpidana setelah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara di MA. 

    Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencucian uang.

    Sebelumnya, Windy Idol telah menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (26/3/2024). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.

    Seusai pemeriksaan, Windy Idol mengaku dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut dan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. 

    “Iya seperti yang dibicarakan saja. Sudah (terima SPDP),” kata Windy di gedung KPK, Jakarta.

    Diungkapkan Windy Idol, dirinya sudah menerima SPDP sejak Januari 2024 lalu. Hanya saja, untuk pemeriksaan kali ini, dia mengaku kapasitasnya masih sebagai saksi. 

    Di lain sisi, Windy mengeklaim dirinya tidak tahu-menahu soal dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus TPPU Hasbi Hasan. Dia hanya menyampaikan harapan agar proses hukum yang tengah dihadapinya dapat berjalan dengan lancar.

    “Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” ujar Windy Idol.

  • Eks Anggota Bawaslu dan PDIP Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Eks Anggota Bawaslu dan PDIP Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Agendanya pemeriksaan saksi.

    Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi untuk memberi keterangan di depan majelis hakim. 

    Dua di antara saksi yang dihadirkan adalah terpidana kasus suap untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu (PAW). Keduanya adalah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan eks kader PDIP Saeful Bahri. 

    Satu saksi lagi yang dihadirkan dalam sidang Hasto hari ini adalah, Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus serupa yang belum ditahan oleh KPK.

    Sidang Hasto hari ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Hasto Kristiyanto sudah datang dengan menggunakan setelan jas, didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Mereka langsung memasuki ruang sidang HM Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam persidangan sebelumnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW. 

    Hasto juga didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan. 

    Dalam sidang dakwaan, Hasto terungkap memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

  • Simpan Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Intip Garasi Hakim Tersangka Kasus Suap

    Simpan Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Intip Garasi Hakim Tersangka Kasus Suap

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur hakim Ali Muhtarom yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng. Menilik isi garasinya, berikut ini daftarnya.

    Disitat dari situs e-LHKPN KPK, Rabu (23/4/2025), Ali telah melaporkan LHKPN yang disampaikan pada 21 Januari 2025. LHKPN itu berisi daftar harta Ali selama periode 2024. Total harta yang dimiliki Ali adalah Rp 1.303.550.000 (Rp 1,3 miliar).

    Dari total harta tersebut, Ali memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 158 juta. Berikut ini daftarnya:

    1. Motor Honda D1B02N12L2 A/T (BeAT) Tahun 2017, hasil sendiri, Rp. 9.000.000
    2. Mobil Honda CR-V tahun 2014 tahun 2014, hasil sendiri, Rp 135 juta
    3. Motor Honda Vario tahun 2016, hasil sendiri, Rp 14 juta

    Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Tim dari Kejagung pun menemukan koper berisi uang dari bawah kasur di salah satu kamar.

    Uang itu terdiri atas 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika Serikat. Jumlah itu setara dengan Rp 5,5 miliar.

    “Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Rabu (23/4).

    Diberitakan detikNews, Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

    Uang itu diduga diterima Ali dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

    (riar/din)

  • Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK Nasional 24 April 2025

    Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    berharap persidangan kliennya hari ini akan mengungkap bagaimana praktik daur ulang perkara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Adapun jaksa KPK hari ini akan menghadirkan saksi eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, eks kader PDI-P Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah.
    Tio dan Saeful merupakan terpidana kasus suap Harun Masiku yang kini menyeret nama Hasto.
    Keduanya disebut menjadi perantara suap Harun.
    “Kami berharap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini dapat menunjukkan adanya praktik daur ulang yang dilakukan penyidik KPK seperti yang sejak awal kami yakini,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
    Maqdir berharap sidang berjalan dengan adil dan tidak mengaburkan fakta persidangan perkara Tio serta Saeful yang sudah inkrah.
    Dalam salinan putusan perkara Tio dan Saeful yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Maqdir, tidak ada keterangan yang menyebut sumber suap berasal dari Hasto, melainkan dari Harun Masiku.
    “Tidak ada satu pun sumber dana suap tersebut dari Hasto Kristiyanto,” tutur Maqdir.
    Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, mengaku telah memeriksa berkas perkara.
    Ia mengaku menemukan keterangan saksi yang tidak konsisten.
    Di antaranya adalah keterangan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang mencampuradukkan fakta dengan asumsi.
    Menurut Febri, pada sidang sebelumnya, Wahyu mengakui bahwa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan asumsi.
    Ia berpendapat uang yang diterima melalui Tio bersumber dari Hasto.
    “Dalam sidang hari ini dan Jumat besok kita akan uji secara terbuka materi perkara tersebut. Kami berharap persidangan demi persidangan ini membuat fakta lebih terang benderang,” ujar Febri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Ariyanto Bakri, Pengacara Jadi Tersangka Korupsi CPO, Kerap Pamer Hidup dan Barang Mewah – Halaman all

    Sosok Ariyanto Bakri, Pengacara Jadi Tersangka Korupsi CPO, Kerap Pamer Hidup dan Barang Mewah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Ariyanto Bakri kini tengah disorot bersamaan dengan adanya perkara dugaan suap vonis lepas terdakwa korupsi crude palm oil (CPO).

    Diketahui Ariyanto Bakri menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Ariyanto Bakri bersama dengan dua tersangka lainnya disebut bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula, termasuk minyak goreng (CPO).

    Lantas siapakah sosok Ariyanto Bakri?

    Ariyanto Bakri merupakan seorang lawyer atau pengacara yang menjadi partner dari kantor hukum ternama, Ariyanto Arnaldo Law Firm

    Dikutip dari akun Linkedin-nya, Ariyanto Arnaldo Law Firm didirikan oleh Arnaldo Soares pada 2002.

    Rupanya dirinya dikenal bukan hanya lewat sepak terjangnya di dunia advokat.

    Namun dirinya dikenal lantaran konten-kontennya yang bertajuk ‘Jakarta Keren untuk Gadun FM’.

    Konten yang diunggah di akun sosial media Instagram miliknya tersebut, @arybakri, menampilkan kehidupan mewah.

    Ariyanto Bakri juga kerap memamerkan barang-barang mewah miliknya.

    Termasuk memperlihatkan yacht miliknya, hingga koleksi kendaraan mewah.

    Tak hanya itu Ariyanto Bakri juga kerap memamerkan ruangan koleksi helm-helm mewah hingga sepeda yang tergantung di dinding.

    Barang-barang Mewahnya Disita

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita sejumlah kendaraan dan kapal mewah milik Ariyanto Bakri, buntut keterlibatannya dalam kasus suap ekspor CPO.

    Penyitaan itu diumumkan secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam sesi jumpa pers pada Selasa (22/4/2025).

    “Tiga mobil mewah,” kata Harli.

    Tiga unit kendaraan yang disita antara lain:

    Satu unit mobil Abarth 695 dengan nomor polisi B 1845 AZG
    Satu unit Mini Cooper GP warna abu-abu bernomor B 199 IO
    Satu unit Porsche GT3RS, mobil sport berperforma tinggi yang sering tampil dalam unggahan Ariyanto

    Tal hanya kendaraan, Kejagung juga menyita 130 helm dari kediaman Ariyanto Bakri.

    Penyitaan ini dilakukan usai penyidik menggeledah rumah Ariyanto di kawasan Menteng pada Kamis (17/4/2025) lalu.

    “Juga dari Jalan Mendut di daerah Menteng, penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025), mengutip Kompas.com. 

    Tersangka dalam Kasus Suap

    Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Diketahui para tersangka termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO.

    Daftar 8 tersangka, mengutip Kompas.com:

    Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)
    Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
    Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi
    Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Djuyamto selaku ketua majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Agam Syarif Baharuddin selaku anggota majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Ali Muhtarom selaku anggota majelis (hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO)
    Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Shela Octavia)