Kasus: kasus suap

  • Presdir RDG Airlines Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

    Presdir RDG Airlines Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

    Presdir RDG Airlines Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines
    Gibrael Isaak
    (GI) mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada Kamis (12/6/2025).
    KPK menyatakan, Gibrael Isaak mangkir tanpa keterangan apapun kepada penyidik.
    “Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (12/6), saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
    KPK meminta Gibrael Isaak (GI) untuk kooperatif hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
    “Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang
    kasus korupsi
    penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
    KPK menduga aliran uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian
    private jet
    .
    “Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
    Berdasarkan hal tersebut, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak (GI) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini, Kamis.
    “Hari ini KPK memanggil saksi a.n. Gibrael Isaak (GI), seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
    “Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Budi Prasetyo mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
    Dia mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka
    asset recovery
    atau pemulihan kerugian keuangan negara.
    Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa
    money changer
    di Jakarta.
    “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
    KPK menyayangkan kasus korupsi tersebut karena anggaran Rp 1,2 triliun bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Papua di sektor pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
    “Kalau kita konversi, jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,” tuturnya.
    Lebih lanjut, KPK juga mendorong pemerintah Papua untuk berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.
    “KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Sebut Sidangnya Bawa Berkah bagi Pedagang di Sekitar Pengadilan

    Hasto Sebut Sidangnya Bawa Berkah bagi Pedagang di Sekitar Pengadilan

    Hasto Sebut Sidangnya Bawa Berkah bagi Pedagang di Sekitar Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    menyatakan, sidang kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya memberikan berkah bagi banyak pihak, terutama para pedanga.
    Pasalnya, menurut Hasto, pendapatan pedagang di sekitar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meningkat karena persidangannya selalu ramai pengunjung.
    Hal ini disampaikan Hasto lewat secarik kertas yang dibacakan oleh politikus PDI-P
    Guntur Romli
    di
    Pengadilan Tipikor
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
    “Persidangan ini membawa berkah kepada pedagang UMKM, warung-warung makanan, penjual minuman, para pedagang keliling, hingga kantin di PN Jakarta Pusat yang omzet dan pendapatan penjualannya naik pada saat persidangan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Guntur, Kamis.
    Di sisi lain, Hasto juga menyampaikan apresiasi kepada simpatisan dan pendukung yang hadir dalam persidangan, termasuk pasukan Satgas Cakrabuana dari PDI-P yang dikenal militan.
    “Mengingat di dalam persidangan ini dihadiri oleh begitu banyak simpatisan dan pendukung, termasuk Satgas Cakrabuana yang militan, kami mengucapkan terima kasih kepada Satgas yang ikut membantu mengatur lalu lintas,” ujar Guntur membacakan surat tersebut.
    Hasto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas situasi yang menimbulkan keramaian dan ketidaknyamanan di lingkungan pengadilan.
     
    “Kami mohon maaf kepada pimpinan dan seluruh jajaran PN Jakarta Pusat atas berbagai dukungan yang terjadi sehingga merepotkan pihak-pihak di PN Jakarta Pusat,” kata dia.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
    Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan penghancuran alat komunikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MA Wanti-wanti Hakim Baru untuk Jaga Citra Peradilan dari Korupsi

    Ketua MA Wanti-wanti Hakim Baru untuk Jaga Citra Peradilan dari Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan sejumlah pesan kepada para calon hakim baru yang resmi dikukuhkan hari ini, Kamis (12/6/2025). Salah satu pesannya adalah terkait dengan kasus korupsi di tubuh lembaga peradilan yang memengaruhi kepercayaan publik. 

    Sunarto menyampaikan tiga pesan kepada para hakim baru di seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Salah satu pesan itu adalah kepercayaan publik yang turun kepada MA akibat sejumlah kasus korupsi yang menjerat hakim. 

    “Pesan saya untuk para hakim, saat ini lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” ucapnya di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Balairung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

    Dia turut menuturkan bahwa korupsi bisa terjadi karena bertemunya tiga hal yakni kebutuhan, keserakahan serta kesempatan. 

    Untuk itu, Sunarto mendorong semangat kebersamaan dan jiwa korps dalam memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi MA, yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’.

    Pimpinan tertinggi lembaga yudikatif itu lalu berpesan agar para halim baru melakukan empat hal, yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kasus yang mencuat di publik dan menyeret beberapa hakim di lembaga peradilan. Misalnya, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penegak hukum beberapa tahun lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim agung dalam kasus suap perkara. 

    Kemudian, saat ini, Kejaksaan Agung tengah menangani beberapa kasus yang menyeret hakim seperti kasus Zarof Ricar maupun kasus suap putusan kasus korupsi CPO.

  • KPK: Kasus Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

    KPK: Kasus Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi berupa penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua 2020-2022.

    Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi serta pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah meninggal dunia pada akhir 2023.

    “KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020 sampai dengan 2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). 

    Terkait dengan kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan satu orang tersangka yakni Dius Enumbi. Dia merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua saat Lukas menjabat. 

    Pada proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi salah satunya Willie Taruna, yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. Saksi itu diperiksa untuk menelusuri aset hasil dugaan korupsi tersebut. 

    “Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery (pemulihan aset). Nilai kerugian negara ini cukup besar, terlebih jika kita konversi untuk pembangunan fasiitas pendidikan dan kesehatan,” ujar Budi. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber dari APBD Papua. Dia juga lalu ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang.

    Pada perkara suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Papua itu dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada November 2023. Kemudian, dia lalu mengajukan banding. 

    Atas putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pihak Lukas lalu tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun, sebelum Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan putusan, Lukas meninggal dunia pada Desember 2023. 

  • Jaksa KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI dalam Sidang Hasto Hari Ini

    Jaksa KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI dalam Sidang Hasto Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis (12/6/2025). Sidang lanjutan kasus Hasto ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

    “Ahli yang akan kami hadirkan Doktor Frans Asisi Datang SS, M Hum, dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia,” ujar Jaksa KPK Dwi Novantoro kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

    Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa KPK sudah menghadirkan empat ahli termasuk ahli bahasa Frans Asisi Datang. Tiga ahli lain yang sudah hadir dalam sidang Hasto adalah ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik dari Komisi KPK Hafni Ferdian, serta ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar.

    Selain itu, jaksa KPK sudah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri. 

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
     

  • Kasus Suap CPO, Hakim Djuyamto Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Kejagung

    Kasus Suap CPO, Hakim Djuyamto Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang dugaan suap senilai Rp2 miliar dari hakim non-aktif sekaligus tersangka Djuyamto (DJU).

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum Djuyamto pada Rabu (11/6/2025).

    “Terkait dengan penanganan perkara yang di Jakarta Pusat, hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (11/6/2025).

    Kemudian, uang tersebut nantinya bakal dijadikan barang bukti untuk membuat terang perkara dugaan suap vonis lepas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak atau CPO korporasi.

    Harli menambahkan, pengembalian uang ini telah membantu penyidik dalam mempercepat proses pengungkapan perkarap suap pada perkara yang disidangkan di PN Tipikor itu.

    “Hal ini semakin membuat terang dari tindak pidana ini dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses bersidangannya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Harli juga menjelaskan bisa jadi berpeluang untuk menurunkan hukuman terhadap Djuyamto. Namun, hal tersebut tetap bergantung pada pertimbangan hakim.

    “Ya nanti kita lihat lah kan semua itikad kan di dalam rekusitor dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memperatkan, hal-hal yang meringankan,” pungkas Harli.

  • Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok

    Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok

    Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, dua terdakwa
    kasus suap
    pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, akan menjalani
    sidang perdana
    pada Kamis (12/6/2025).
    “Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, besok (12/6) bertempat di Museum Tekstil Palembang, akan dilaksanakan persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan Terdakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso,” kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
    Jaksa Irwan mengatakan, sidang perdana seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, namun pengadilan sedang direnovasi sehingga dipindahkan ke Museum Tekstil Palembang.
    “Jadwal sidang pukul 10.00 WIB dan para Terdakwa akan dihadirkan langsung,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
    Mereka adalah Kepala
    Dinas PUPR OKU
    Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara itu, dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Respons Sentilan Febri Diansyah Soal Izin Penyadapan Kasus Hasto

    KPK Respons Sentilan Febri Diansyah Soal Izin Penyadapan Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas penyadapan yang dilakukan  tanpa izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

    Hal itu berawal dari pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang Hasto, Kamis (5/6/2025). Ahli berpendapat bahwa penyadapan yang dilakukan harus disertai izin Dewas apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) No.19/2019 tentang KPK, sebelum diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XVII/2019 pada 2021 lalu. 

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendapat ahli dari tim JPU KPK itu merupakan dinamika persidangan. Oleh sebab itu, pihak terdakwa maupun penuntut umum secara subyektif memandang keterangan ahli dari sudut yang berbeda. 

    “Seluruh tindakan penyidikan di antaranya penyadapan dan tindakan lainnya terkhusus dengan upaya paksa yang dilakukan, di antaranya pengggeledahan, penyitaan, dan penahanan, tentunya dilakukan penyidik secara berhati-hati dengan mengedepankan penghormatan atas hak asasi manusia. Pun dalam perjalanannya jika dianggap pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang ada kekeliruan dapat diuji melalui gugatan praperadilan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/6/2025). 

    Budi menyampaikan, tim JPU KPK dalam menjalankan tugasnya di persidangan dengan beban pembuktian yang berada di pundaknya tentu memiliki cara, pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka menyakinkan Majelis Hakim. 

    “Bahwa peristiwa pidana yang terjadi, dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, maka dapat disimpulkan bahwa  benar terdakwa lah [Hasto] pelakunya,” lanjutnya.

    Budi mengatakan bahwa perbedaan tafsir terhadap pendapatn ahli akan dituangkan dalam kesimpulan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan. Hal itu akan dimuat dalam tuntutan JPU maupun nota pembelaan dan pledoi dari terdakwa, serta Majelis Hakim melalui putusan. 

    Pendapat Saksi Ahli

    Sebelumnya, pada sidang dengan agenda keterangan ahli, Kamis (5/6/2025), ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik KPK tanpa seizin Dewas. 

    Hal ini disampaikan Fatahillah saat dihadirkan JPU KPK sebagai ahli dalam sidang perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024, serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di mana Hasto merupakan terdakwa. 

    Fatahillah mengatakan, tidak sahnya hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah MK membatalkan pasal di revisi UU KPK yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas. 

    “Berarti setelah putusan MA, ke depan, engga perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas begitu ya?,” tanya penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025). 

    “Tapi perlu memberitahukan,” jawab Fatahillah. 

    Fatahillah lalu menuturkan, apabila hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan undang-undang tersebut, maka, penyidik mesti mengantongi izin. “Ya seharusnya mendapatkan izin ya,” jelasnya. 

    “Kalau tidak ada izin Dewas sah enggak bukti penyadapan itu?,” tanya Febri yang juga mantan Juru Bicara KPK.

    “Mungkin dalam konteks ini kalo tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah,” jawab Fatahillah. 

    Lanjut Fatahillah, penyidik KPK mesti tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan. Hal ini diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah. 

    “Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019. Sementara Undang-Undang No.19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk engga proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang undang ini, undang-undang KPK?,” tany Febri. 

    “Ya kalau dia dimulainya setelah undang-undang KPK, ya tunduk,” jawab Fatahillah.

    Fatahillah kemudian menyampaikan bahwa perolehan alat bukti harus dilihat justifikasi atau alasan atau dasar hukum yang sah dan dapat diterima. Dia menjelaskan, alat bukti tidak bisa digunakan dalam proses persiangan apabila tak memiliki justifikasi.

    “Kalau tidak ya berarti alat buktinya tidak bisa dipakai atau ada hal yang memang tidak bisa digunakan dalam persidangan. Tapi kalau ada justifikasinya dia bisa tetap dilanjutkan dalam proses persidangan,” kata Fatahillah. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Harun kini masih berstatus buron. 

    Hasto juga didakwa ikut memberikan suap kepada di antaranya anggota KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) pada daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

  • Kasus Suap TKA Rp 53,7 M, KPK Cegah 8 Pejabat Kemenaker ke Luar Negeri

    Kasus Suap TKA Rp 53,7 M, KPK Cegah 8 Pejabat Kemenaker ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk bepergian ke luar negeri. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 53,7 miliar.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan dilakukan melalui surat resmi yang dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyidik, menurut dia, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

    “Keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

    Delapan tersangka diduga memeras para tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Mereka menjual jasa pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), yang merupakan syarat wajib TKA bekerja di Tanah Air.

    Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025), Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan celah korupsi terjadi dalam penerbitan izin RPTKA.

    “Ada celah dalam pengeluaran RPTKA. Para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk meminta sejumlah uang kepada TKA atau perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA,” ungkap Budi.

    Delapan tersangka kasus pemerasan TKA yang dicegah ke luar negeri:
    1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono (SUH) 
    2. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025 Haryanto (HAR)
    3. Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019 WP Wisnu Pramono (WP) 
    4. Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 DA Devi Angraeni (DA) 
    5. Koordinator TKA Kemenaker 2021-2025 GW Gatot Widiartono (GW)
    6. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 PCW Putri Citra Wahyoe (PCW)
    7. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Jamal Shodiqin (JS)
    8. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Alfa Eshad (AE)

    Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan kementerian. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

  • Sidang Hasto, Ahli UGM: Suap Tak Perlu Timbulkan Akibat untuk Dipidana

    Sidang Hasto, Ahli UGM: Suap Tak Perlu Timbulkan Akibat untuk Dipidana

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan pembuktian dalam kasus suap tidak memerlukan akibat nyata dari perbuatan tersebut. Menurutnya, tindak pidana suap merupakan delik formal sehingga tidak perlu dibuktikan adanya hubungan kausal antara pemberi dan penerima suap.

    “Delik formil berarti tindak pidana telah dianggap selesai ketika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang, seperti dalam hal suap,” ujar Akbar dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait PAW Anggota DPR 2019–2024 yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

    Akbar menjelaskan dalam konteks suap, unsur niat jahat atau mens rea sudah cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana, tanpa perlu menunggu akibat atau hasil dari perbuatan tersebut (actus reus).

    “Sebagai contoh Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, menyatakan adanya maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, sudah cukup untuk dikenakan pidana,” tambahnya.

    Dalam perkara ini, jaksa telah menghadirkan sekitar 15 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri yang menjadi saksi kunci. Keterangan para saksi ini berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus PAW Harun Masiku.

    Selain itu, jaksa KPK juga sudah menghadirkan tiga ahli, yakni ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik Hafni Ferdian, serta ahli pidana Muhammad Fatahillah Akbar.

    Hasto Kristiyanto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar SG$ 57.350  atau sekitar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dalam rentang waktu 2019–2020. Tujuannya adalah agar KPU menyetujui permohonan PAW caleg Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi), untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air seusai OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari penyitaan oleh penyidik.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.