Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
menghadirkan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Maruarar Siahaan
dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2035).
Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara
dugaan suap
pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
“Kita pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, Hakim Indonesia dan Hakim MK,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis.
Ronny menyampaikan, Maruarar bakal menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan perkara nomor 18 dan nomor 28 yang sudah inkracht 5 tahun lalu.
Perkara nomor 18 yang dimaksud Ronny adalah perkara yang menjerat eks kader PDI-P, Saeful Bahri.
Sementara, perkara 28 adalah perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
“Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.
“Sehingga ada penyusupan atau penyelundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka,” kata Ronny.
Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: kasus suap
-
/data/photo/2025/06/12/684a52393785e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto
-

Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung
Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung
GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group.
Uang triliun rupiah tersebut, ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Tumpukan uang pecahan 100 ribuan pun terlihat di antara para pejabat Kejagung.
Uang tunai yang disita itu, merupakan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menerangkan tumpukan yang yang ditampilkan dalam konferensi pers hanya Rp2 triliun.
Menurutnya, tidak seluruh uang bisa dibawa ke tempat konferensi pers.
“Karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan kami kira uang Rp2 triliun ini bisa mewakili uang yang disita,” jelasnya.
Ketika ditanya awak media terkait mau dikemanakan uang sitaan Kejagung tersebut, Sutikno memberikan penjelasan.
Sutikno menerangkan, uang sitaan Kejagung itu, akan disesuaikan dengan perkara pidananya.
“Uang yang disita ini mau diapakan? apakah untuk pembangunan tata kelola sawit atau bagaimana? terkait uang penyitaan ini hubungannya dengan perkara tindak pidana.”
“Maka uang ini nantinya akan dikemanakan? akan disesuaikan perkara pidana itu sendiri. Jadi tidak ada kaitannya dengan kegiatan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH),” katanya.
“Jadi ini murni penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang nantinya ke mana uang larinya akan dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung setelah diputus,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
“Artinya bahwa saya sampaikan tadi, perlu adanya tata kelola di industri kelapa sawit kita. Karena pengembalian kerugian keuangan negara ini menjadi salah satu contoh, bahwa ada sesuatu yang missing karena ada masalah, bahwa nanti terkait putusannya seperti apa, tentu nanti akan disampaikan jaksa selaku eksekutor,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Harli juga menyebut, uang sitaan Kejagung senilai Rp11,8 triliun kasus suap ekspor CPO itu, menjadi yang terbesar.
“Penyitaan uang ini dalam sejarah yang paling nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan,” ungkapnya.Uang yang disita ini, kata Harli, sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.
“Karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap maka uang ini kami sita,” jelasnya.
Delapan Tersangka Korupsi Vonis Lepas CPODiketahui, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.
Para tersangka ini, terdiri dari unsur hakim, advokat, dan pejabat pengadilan.
Empat hakim itu, bersama tiga orang lain, menjadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022 dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Berikut delapan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dengan terdakwa tiga korporasi:
Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta SelatanWahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta UtaraMarcella Santoso, advokatAriyanto Bakrie, advokatDjuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta PusatAli Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta PusatAgam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta PusatMuhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group
Sumber : Tribunnews‘;if(c’};urls.splice(0,urls.length);titles.splice(0,titles.length);document.getElementById(‘related-posts’).innerHTML=dw};
//]]> -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2913252/original/006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Dana Operasional Papua, KPK: 19 Koper Berisi Uang Tunai Dibawa untuk Beli Jet Pribadi – Page 3
Budi menambahkan, penyidik KPK masih mendalami dugaan adanya aliran dana lain dari kasus suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua ini dengan kerugian negara Rp1,2 miliar. Salah satu cara yang dilakukan penyidik dengan menyita aset dalam rangka pengembalian uang negara.
“KPK masih mendalami dan tentu akan melacak dan menelusuri karena tentu dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal dalam aset recovery nantinya. Mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar mencapai Rp 1,2 triliun,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkapkan Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak, kembali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua.
“Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (12/6), saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta.
-

Debat Panas di Sidang Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Berang dengan Keterangan Ahli Bahasa
JAKARTA – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang menjawab sejumlah keberatan yang disampaikan langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Frans menegaskan dirinya bukan saksi fakta, tetap sebagai ahli bahasa yang menganalisis percakapan antara Hasto dan sejumlah pihak terkait, berdasarkan ilustrasi dan keterangan penyidik KPK.
Hal ini disampaikan Frans dalam lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni malam.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rios Rahmanto meminta Hasto memberikan tanggapan atas analisa dan pandangan Frans Asisi Datang selaku ahli bahasa.
“Saya ada beberapa keberatan, Yang Mulia,” kata Hasto.
Hasto mengaku keberatan dengan keterangan ahli yang dinilai rancu terkait ilustrasi sebagai latar belakang dan dasar analisa konteksnya. Kedua, Hasto juga keberatan dengan analisa dan kesimpulan ahli Frans soal sosok ‘Bapak’ dalam komunikasi antara satpam PDIP Nurhasan dengan Harun Masiku.
Menurut Hasto, analisa ahli Frans soal kata ‘Bapak’ yang merujuk pada dirinya, telah dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik.
“Keberatan dengan keterangan saksi bahwa ‘Bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli yang dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik,” kata Hasto.
Merespons keberatan Hasto, Frans menegaskan dirinya tetap pada keterangan, analisa dan kesimpulan yang telah disampaikan sebelumnya. Termasuk, sosok ‘Bapak’ dalam percakapan antara Harun Masiku dan Nurhasan adalah Hasto Kristiyanto.
“Ya, saya tetap pada keterangan saya tadi,” tegas Frans.
Frans mengatakan dirinya adalah ahli yang fokus menganalisis percakapan antara Hasto dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Frans pun mengaku bahwa dirinya bukanlah saksi fakta.
“Karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya, itu bidang bahasa begitu. Jadi saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan,” tandas Frans.
Hasto lalu menyampaikan keberatan lain terkait sikap netralitas ahli. Dia menilai, sebagai ahli, Frans seharusnya bersikap netral dan melihat konteks dengan melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan yang lain untuk mendukung konteks, yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Mendengar keberatan Hasto, Frans kembali menegaskan pendapatnya tetap sesuai dengan analisis linguistik yang dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik.
“Ya, masih sesuai dengan pendapat saya,” kata Frans.
Hasto juga menyampaikan keberatan terkait interpretasi terhadap singkatan ‘SS’ yang dikaitkan dengan tempat tinggal dirinya. “Selanjutnya keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi. Semua bisa tinggal di sana,” ucapnya.
Atas keberatan tersebut, Frans mengatakan bahwa keterangannya didasarkan pada informasi yang diperoleh dari penyidik.
“Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik,” pungkas Frans.
Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa KPK sudah menghadirkan empat ahli termasuk Frans Asisi Datang. Tiga ahli lain yang sudah hadir dalam sidang Hasto, adalah ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik dari KPK Hafni Ferdian, dan ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar.
Selain itu, jaksa KPK sudah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri.
Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-

Ahli Bahasa UI: Sosok ‘Bapak’ di Percakapan Harun Adalah Hasto
Jakarta, Beritasatu.com – Identitas sosok ‘bapak’ dalam percakapan telepon antara Harun Masiku dan satpam PDIP, Nurhasan, kembali jadi sorotan. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) malam.
Ahli Bahasa Universitas Indonesia Frans Asisi Datang dalam kesaksiannya mengungkapkan, istilah ‘bapak’ dalam percakapan tersebut merujuk pada Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini didasari analisis linguistik dan konteks pembicaraan yang terjadi antara Harun dan Nurhasan.
Frans menyampaikan analisisnya dalam tiga momen berbeda, yaitu saat ditanya jaksa KPK, saat diuji kuasa hukum Hasto, dan saat ditanggapi langsung oleh Hasto. Meski awal sempat menyebut ‘bapak’ sebagai sosok yang tidak dikenal berdasarkan BAP Nurhasan, Frans akhirnya menegaskan dari konteks dan data bahasa, sebutan itu merujuk ke Hasto.
“Kalau berdasarkan konteks dan data lainnya, saya meyakini ‘bapak’ itu adalah Hasto Kristiyanto,” kata Frans dalam sidang.
Kuasa hukum Hasto mencoba mengklarifikasi dengan membaca BAP Nurhasan, yang menyebut ‘bapak’ adalah dua orang tak dikenal. Namun, Frans bersikukuh pada kesimpulan awalnya.
Hasto mengajukan keberatan atas keterangan Frans. Ia menyatakan kesimpulan tersebut dipengaruhi ilustrasi penyidik KPK. Namun Frans tetap pada pendiriannya. “Iya, tetap. Analisa saya menyimpulkan ‘Bapak’ itu adalah Hasto Kristiyanto,” tegas Frans.
Dalam perkara ini, ‘bapak’ disebut sebagai orang yang memerintahkan Harun Masiku untuk merendam hand phone dan tetap berada di kantor DPP PDIP, seusai OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ahli bahasa menyebut, kata ‘bapak’ konsisten digunakan dalam konteks instruksi dan pengaruh dari pihak berotoritas, yang ia tafsir sebagai Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri telah memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun sebagai PAW anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia.
Hasto juga dijerat karena diduga menghalangi penyidikan dengan menyuruh merendam HP Harun serta memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk penghilangan barang bukti.
Dalam persidangan, jaksa KPK telah menghadirkan empat ahli, termasuk Frans Asisi Datang, dan lebih dari 15 saksi, seperti penyidik Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri.
-
/data/photo/2015/02/25/0502424shutterstock-234987970780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan “Corruption by need”
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pukat UGM: Bisa Tekan “Corruption by need”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung langkah pemerintah dalam menaikkan gaji hakim di Indonesia.
Peneliti Pukat
UGM
Zaenur Rohman mengatakan,
kenaikan gaji hakim
ini bisa menjadi upaya untuk menekan
korupsi
yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi atau
corruption by need
.
“Dengan dinaikkannya gaji hakim itu maka risiko untuk
corruption by need
itu mudah mendapat menjadi lebih rendah,” kata Zaenur saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis (12/6/2025).
Zaenur menilai, peningkatan kesejahteraan hakim dapat menekan korupsi dengan alasan kebutuhan ekonomi. Sebab, kata dia, keterbatasan keuangan yang dialami hakim dapat membuat mereka tergoda dengan suap dan gratifikasi.
“Misalnya gaji hakim terbatas tetapi hakimnya tinggal di area remote yang memiliki tingkat kemahalan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga ada kebutuhan nyata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Meski demikian, Zaenur mengatakan, peningkatan gaji hakim tidak akan efektif mencegah korupsi yang dilatarbelakangi dari keserakahan atau
corruption by greed
.
Dia menyinggung sejumlah hakim senior yang tetap terseret kasus suap meski memiliki penghasilan tinggi.
“Itu masih menerima suap bahkan untuk hakim agung. Sehingga itu menunjukkan bahwa untuk yang corruption by greed itu tidak bisa diselesaikan dengan meningkatkan kesejahteraan. Butuh solusi lainnya, tidak sekadar menaikkan gaji hakim,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, Zaenur menyarankan reformasi sistem manajemen sumber daya manusia di lembaga peradilan, agar hanya hakim-hakim berintegritas yang dapat menduduki posisi pimpinan.
Selain itu, pengawasan dan sanksi tegas juga perlu diperkuat.
“Jadi memang ini (kenaikan gaji) adalah satu langkah baik, langkah penting, langkah perlu tetapi tidak menjadi silver bullet yang akan menyelesaikan semua masalah korupsi, tidak, masih dibutuhkan langkah-langkah lain,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden RI
Prabowo Subianto
mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia.
Prabowo menyatakan gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
Ia menyebutkan, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
“Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo disambut tepuk tangan meriah.
Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan. Namun, ia tak merincikan detilnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ahli Bahasa: ‘Bapak’ dalam Chat Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto
Jakarta, Beritasatu.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, meyakini sosok “Bapak” yang memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui staf PDIP, Nurhasan, untuk merendam telepon genggam (HP) usai operasi tangkap tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebutan “Bapak” tersebut muncul dalam percakapan WhatsApp antara Harun Masiku dan Nurhasan yang ditampilkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, dengan terdakwa utama Hasto Kristiyanto.
Jaksa menghadirkan bukti percakapan antara Harun dan Nurhasan, di mana Nurhasan meminta Harun untuk siaga di kantor DPP PDIP dan merendam HP atas perintah “Bapak” yang sama-sama dipahami oleh keduanya.
“Ada penggunaan kata ‘Pak’ dan ‘Bapak’. ‘Pak’ digunakan oleh seseorang di satu tempat, sementara ‘Bapak’ digunakan oleh orang lain yang sedang di luar. Ini dua konteks berbeda,” kata Frans dalam kesaksiannya di persidangan.
Frans menjelaskan, dalam percakapan tersebut, Nurhasan konsisten menyapa Harun dengan “Pak”, sementara Harun menyebut Nurhasan dengan “Bapak” ketika bertanya soal keberadaan pihak ketiga.
“Harun bertanya, ‘Bapak di mana?’. Nurhasan menjawab, ‘Bapak lagi di luar’. Kalau yang dimaksud ‘Bapak’ adalah dirinya sendiri, seharusnya jawabannya personal, bukan seperti itu,” jelas Frans.
Dalam analisis linguistiknya, Frans menyimpulkan sebutan “Bapak” tersebut mengacu pada Hasto Kristiyanto, berdasarkan keterangan penyidik KPK, konteks percakapan, serta data chat lain yang diperiksa selama dirinya dimintai keterangan sebagai ahli bahasa.
“Dalam BAP saya menyatakan bahwa berdasarkan konteks dan informasi yang saya terima, ‘Bapak’ yang dimaksud adalah Hasto, Sekjen PDIP,” tegasnya.
Frans merupakan salah satu dari empat ahli yang telah dihadirkan dalam sidang kasus ini. Tiga ahli lainnya adalah Bob Hardian Syahbuddin (ahli teknologi informasi UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli hukum pidana UGM).
Jaksa KPK juga telah menghadirkan sekitar 15 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP yang menjadi saksi kunci, Saeful Bahri.
Dalam perkara ini, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan PAW Riezky Aprilia dari dapil Sumatera Selatan I agar digantikan oleh Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan KPK dengan memerintahkan Nurhasan merendam HP milik Harun Masiku ke dalam air setelah OTT Wahyu Setiawan. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP lain sebagai langkah antisipasi terhadap penyitaan.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
/data/photo/2025/06/11/68496cb2c842a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Presdir RDG Airlines Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Presdir RDG Airlines Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengatakan, Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines
Gibrael Isaak
(GI) mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada Kamis (12/6/2025).
KPK menyatakan, Gibrael Isaak mangkir tanpa keterangan apapun kepada penyidik.
“Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Kamis (12/6), saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
KPK meminta Gibrael Isaak (GI) untuk kooperatif hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang
kasus korupsi
penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
KPK menduga aliran uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian
private jet
.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan hal tersebut, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak (GI) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini, Kamis.
“Hari ini KPK memanggil saksi a.n. Gibrael Isaak (GI), seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Budi Prasetyo mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
Dia mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka
asset recovery
atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa
money changer
di Jakarta.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
KPK menyayangkan kasus korupsi tersebut karena anggaran Rp 1,2 triliun bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Papua di sektor pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
“Kalau kita konversi, jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,” tuturnya.
Lebih lanjut, KPK juga mendorong pemerintah Papua untuk berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.
“KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/684a52393785e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Sebut Sidangnya Bawa Berkah bagi Pedagang di Sekitar Pengadilan
Hasto Sebut Sidangnya Bawa Berkah bagi Pedagang di Sekitar Pengadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
menyatakan, sidang kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya memberikan berkah bagi banyak pihak, terutama para pedanga.
Pasalnya, menurut Hasto, pendapatan pedagang di sekitar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meningkat karena persidangannya selalu ramai pengunjung.
Hal ini disampaikan Hasto lewat secarik kertas yang dibacakan oleh politikus PDI-P
Guntur Romli
di
Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
“Persidangan ini membawa berkah kepada pedagang UMKM, warung-warung makanan, penjual minuman, para pedagang keliling, hingga kantin di PN Jakarta Pusat yang omzet dan pendapatan penjualannya naik pada saat persidangan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Guntur, Kamis.
Di sisi lain, Hasto juga menyampaikan apresiasi kepada simpatisan dan pendukung yang hadir dalam persidangan, termasuk pasukan Satgas Cakrabuana dari PDI-P yang dikenal militan.
“Mengingat di dalam persidangan ini dihadiri oleh begitu banyak simpatisan dan pendukung, termasuk Satgas Cakrabuana yang militan, kami mengucapkan terima kasih kepada Satgas yang ikut membantu mengatur lalu lintas,” ujar Guntur membacakan surat tersebut.
Hasto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas situasi yang menimbulkan keramaian dan ketidaknyamanan di lingkungan pengadilan.
“Kami mohon maaf kepada pimpinan dan seluruh jajaran PN Jakarta Pusat atas berbagai dukungan yang terjadi sehingga merepotkan pihak-pihak di PN Jakarta Pusat,” kata dia.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan penghancuran alat komunikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
