Kasus: kasus suap

  • Hakim Bacakan Vonis Perkara Hasto Kristiyanto Jumat 25 Juli

    Hakim Bacakan Vonis Perkara Hasto Kristiyanto Jumat 25 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan, Jumat (25/7/2025). 

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebut sidang putusan itu akan dilakukan setelah salat Jumat. 

    “Oke ya setelah salat Jumat, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025 dengan acara pembacaan putusan,” ujar Rios di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Sebelumnya, Hasto membacakan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum. 

    Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dan penasihat hukum adalah terakhir sebelum Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis. 

    Sidang digelar sejak pagi hari diawal dengan duplik yang dibacakan Hasto, dan dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum. Pembacaan duplik dari pengacara Hasto ditunda sampai dengan setelah salat Jumat. 

    Adapun pada duplik yang disusun Hasto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu menyebut pihaknya telah menyusun matriks yang membandingkan antara dakwaan, tuntutan, pledoi serta fakta hukum pada perkara sebelumnya. 

    Hasto menilai tabel matriks yang disusun menunjukkan, tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap kepadanya dari JPU tidak didukung alat bukti. 

    “Baik terkait dengan Obstruction of Justice maupun suap, tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183-189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kami mengharapkan agar proses hukum ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan utama persidangan ini,” ujar Hasto saat membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

  • Hasto Jawab Replik Jaksa, Tuding KPK Lakukan Rekayasa Hukum

    Hasto Jawab Replik Jaksa, Tuding KPK Lakukan Rekayasa Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum. 

    Duplik itu dibacakan Hasto, Jumat (18/7/2025). Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dan penasihat hukum adalah terakhir sebelum Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis. 

    Sidang digelar sejak pagi hari diawali dengan duplik yang dibacakan Hasto, dan dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum. Pembacaan duplik dari pengacara Hasto ditunda sampai dengan setelah salat Jumat. 

    Adapun pada duplik yang disusun Hasto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu menyebut pihaknya telah menyusun matriks yang membandingkan antara dakwaan, tuntutan, pledoi serta fakta hukum pada perkara sebelumnya. 

    Hasto menilai tabel matriks yang disusun menunjukkan, tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap kepadanya dari JPU tidak didukung alat bukti. 

    “Baik terkait dengan Obstruction of Justice maupun suap, tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183-189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kami mengharapkan agar proses hukum ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan utama persidangan ini,” ujar Hasto saat membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Hasto menilai adanya rekayasa hukum pada tuduhan-tuduhan KPK terhadapnya. Dia menyayangkan hal itu tidak mendapatkan tanggapan dari penasihat hukum. 

    “Tidak adanya tanggapan Penuntut Umum haruslah dianggap sebagai bentuk persetujuan terjadinya rekayasa hukum,” tuturnya. 

    Kemudian, Hasto mengaku kaget dengan tuntutan yang dilayangkan kepadanya yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

    Mantan anggota DPR itu mempertanyakan apabila penuntut umum jujur atas tuntutan yang disampaikan. Dia menyebut tidak ada fakta baru yang dihadirkan pada persidangan terhadapnya, dari fakta-fakta yang sudah ada di persidangan perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto menyinggung bahwa penuntut umum yang menangani perkaranya juga menangani perkara sebelumnya, di mana mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri, dijatuhi pidana. 

    “Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru. Apa yang dianggap fakta-fakta baru ternyata muncul dari ‘akrobat hukum’ yang bersumber dengan menghadirkan saksi-saksi internal KPK, yang keterangannya menjadi dasar surat Dakwaan dan Tuntut,” papar Hasto. 

    Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

  • Hasto Klaim Dirinya adalah Korban di Kasus Suap Harun Masiku

    Hasto Klaim Dirinya adalah Korban di Kasus Suap Harun Masiku

    Hasto Klaim Dirinya adalah Korban di Kasus Suap Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
    Hasto Kristiyanto
    merasa dirinya menjadi korban dalam kasus suap yang menyeret Politikus PDI-P
    Harun Masiku
    dan Komisioner KPU
    Wahyu Setiawan
    .
    Klaim tersebut disampaikan Hasto dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    “Dalam proses pembuktian, terdakwa justru menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto.
    Mengenai kutipan “mainkan” yang disebut Hasto, kata-kata itu mirip dengan materi yang terungkap di sidang tanggal 24 April 2025 lalu.
    Saat itu, Agustiani Tio Fridelina mengonfirmasi kebenaran adanya perkataan “siap” dan “mainkan” dari Komisioner (kini mantan) KPU Wahyu Setiawan berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai keinginan Harun Masiku.
    Hasto mengatakan, selaku Sekjen PDIP dan pribadi, ia tak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum.
    “Bahwa ajaran
    actus reus
    (tindakan kejahatan) dan
    mens rea
    (niat jahat) dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” ujarnya.
    Hasto juga mengatakan, dalam kasus ini, dirinya tidak memberikan instruksi maupun aliran dana.
    “Tidak ada
    meeting of minds
    terdakwa (Hasto) untuk menyuap Wahyu Setiawan (Komisioner KPU). Tidak ada instruksi dari terdakwa, tidak ada pula aliran dana dari terdakwa, termasuk motif atas perbuatan tersebut,” tuturnya.
    Hasto juga mengatakan, yang terjadi dalam kasus tersebut adalah peran superaktif Saeful Bahri dengan motif untuk menempatkan alokasi dana operasional yang lebih besar.
    “Bahkan lebih besar daripada dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.
    Sekjen PDI-P itu juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalani Sidang Duplik, Hasto Siap Patahkan 16 Poin Tuduhan Jaksa KPK

    Jalani Sidang Duplik, Hasto Siap Patahkan 16 Poin Tuduhan Jaksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasto Kristiyanto hari ini menjalani sidang dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekjen PDIP itu siap mematahkan 16 poin tuduhan jaksa terkait kasus dakwaan suap pengurusan pergantian antarawaktu atau PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. 

    Jawaban ini akan disampaikan terdakwa Hasto dan timnya dalam sidang duplik yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan jadwal yang diterima, sidang duplik dimulai pukul 09.00 WIB.

    Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menolak 16 poin yang disampaikan jaksa KPK dalam sidang replik untuk menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. 

    Menurut Febri, seluruh poin tersebut hanya berkutat pada komunikasi antara pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan tindakan konstitusional PDIP melalui Hasto Kristiyanto.

    Pihaknya, kata Febri, akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025.

    “Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” ujar Febri seusai sidang pembacaan replik jaksa KPK atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). 

    Jaksa KPK sudah membacakan replik atas pledoi terdakwa Hasto Kristiyanto pada Senin lalu. Dalam replik tersebut, jaksa KPK mengungkapkan terdapat 16 poin yang membuat Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK juga tetap menuntut Hasto Kristiyanto dipenjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR dapil Sumatera Selatan I periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Korupsi Beruntun Bikin Kepercayaan Publik Runtuh, Wakil Wali Kota Cimahi Janji Bangkitkan Integritas

    Korupsi Beruntun Bikin Kepercayaan Publik Runtuh, Wakil Wali Kota Cimahi Janji Bangkitkan Integritas

    Tiga Wali Kota Cimahi pernah terseret dalam kasus korupsi. Ajay Muhammad Priatna, yang merupakan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp1,66 miliar terkait perizinan pembangunan penambahan Gedung Rumah Sakit Kasih Bunga.

    Adapun Itoc Tochija yang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi pertama, setelah daerah itu berpisah dari Kabupaten Bandung, terjerat dalam dua kasus korupsi usai menjabat selama 11 tahun, terhitung dari 2002 hingga 2012.

    Dalam kasus pertama, Itoc divonis 7 tahun penjara usai terlibat korupsi pembangunan Pasar Atas. Kasus tersebut juga melibatkan istrinya, Atty Suharti yang juga merupakan Wali Kota Cimahi periode 2012-2017. Dalam kasus itu, Atty divonis 4 tahun penjara.

    Sementara dalam kasus kedua, Itoc terseret kasus dugaan korupsi proyek Pasar Raya Cibeureum yang merugikan negara sebesar Rp37 miliar. Namun saat menjalani hukuman, Itoc meninggal dunia pada Sabtu, 14 September 2019.

     

    Penulis: Arby Salim

  • KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka di Kasus Suap Pengadaan Katalis Pertamina

    KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka di Kasus Suap Pengadaan Katalis Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan Katalis sekaligus gratifikasi pada PT Pertamina (Persero) 2012-2014. 

    Dalam catatan Bisnis, kasus pengadaan katalis Pertamina sudah naik ke tahap penyidikan dan diumumkan ke publik pada sekitar 2023 lalu. 

    “KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7/2025). 

    Empat orang tersebut di antaranya adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Chrisna Damayanto. 

    Kemudian, tiga orang lainnya adalah pihak swasta yaitu Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi serta swasta Alvin Pradipta Adiyota. 

    Penyidik lembaga antirasuah juga sudah melakukan serangkaian upaya paksa pada kasus tersebut.

    Misalnya, pada Selasa (15/7/2025), KPK telah menggedah rumah tersangka Gunardi dan Frederick di Jakarta Utara.

    Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memperkuat kontruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi itu.

    Sepekan sebelumnya, Selasa (8/7/2025), penyidik juga menggeledah rumah tersangka Chrisna dan Alvin di Kota Bekasi. 

    “Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana Penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti,” terang Budi. 

    Tidak hanya rumah tersangka, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah seorang saksi yang merupakan pengembang atau developer apartemen, Muhammad Aufar Hutapea.

    Penyidik menyita uang Rp1,3 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut dari rumah itu. 

    “Sumber uang diketahui dari Tersangka GW [Gunardi] yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH [Aufar],” lanjut Budi.

    Untuk diketahui, katalis adalah zat yang dibutuhkan untuk memproduksi biodiesel atau bahan bakar baru dari minyak sawit.

    Zata katalis diperlukan untuk menghilangkan karbondioksida serta mengganti oksigen dengan hidrogen, pada asam lemak yang terkandung dalam minyak sawit. 

    Tujuannya, agar pengolahan minyak sawit dan minyak inti sawit yang ditambahkan dengan katalis akan menghasilkan produk biohidrokarbon dan bisa mensubstitusi minyak fosil, seperti green diesel, green gasoline serta green avtur. 

  • KPK Panggil Mulyono Kasus Suap Proyek Jalan di Daerah Bobby Nasution

    KPK Panggil Mulyono Kasus Suap Proyek Jalan di Daerah Bobby Nasution

    GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting Cs, yang disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

    Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Mulyono (MUL).

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Medan atas nama MUL, Mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Selain Mulyono, saksi lain yang turut dipanggil yaitu Winda, staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal; Ryan Lubis, Kasi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara; Suryadi Gozali, pemilik sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan; Andi Junaedi, dari UPTD Paluta/Gunung Tua; Addi Mawardi Harahap, Kabid Binamarga Padangsidimpuan; Abdul Azis, staf PU Padangsidimpuan; dan Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.

    “Hari ini, Kamis (17/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujar Budi.

    Sebelumnya diberitakan, pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang menjadi sorotan mencapai Rp231,8 miliar dari enam proyek jalan yang dikondisikan. KPK menyatakan, penyidikan masih terus dikembangkan terhadap proyek-proyek lain yang diduga bermasalah.

    Kelima tersangka yang telah diumumkan dan ditahan adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).

    KPK memperkirakan total suap dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar dan akan didalami lebih lanjut. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.

    Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur yang sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan proyek tersebut.

    Sementara itu, dalam kasus kedua yang melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa atas pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Akibatnya, PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sepanjang 2023 hingga 2025.

    Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengaku siap jika dipanggil oleh KPK terkait kasus yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting.

    “Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/6/2025).

  • KPK Usut Kepemilikan Lahan Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi

    KPK Usut Kepemilikan Lahan Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi

    Jakarta

    KPK masih menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kini, KPK mengusut kepemilikan lahan sawit Nurhadi.

    Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa dua orang saksi pada Senin (14/7/2025). Kedua saksi tersebut ialah
    notaris bernama Musa Daulay dan pengelola kebun sawit bernama Maskur Halomoan Daulay.

    “Saksi hadir. Didalami terkait kepemilikan lahan sawit Tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Rabu (16/7/2025).

    Budi belum menjelaskan detail lokasi lahan sawit diduga milik Nurhadi itu. Dia juga belum menyebut berapa luas lahan kebun sawit itu.

    Nurhadi awalnya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara pada tahun 2019. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

    Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain urusan suap, Nurhadi disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

    Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjalani persidangan dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada tahun 2021. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar).

    Selain kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.

    “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Senin (30/6).

    Budi menjelaskan, penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Koruptor Muda dan Sistem yang Renta

    Koruptor Muda dan Sistem yang Renta

    Koruptor Muda dan Sistem yang Renta
    Asisten Dosen dan Peneliti di Departemen Administrasi Publik, Universitas Airlangga
    DI PANGGUNG
    politik Indonesia yang penuh dengan wajah-wajah lama, kemunculan anak muda sering kali dirayakan sebagai harapan.
    Mereka diharapkan membawa energi baru, gagasan segar, dan paling penting integritas yang tak ternoda untuk melawan sistem korup. Namun, kenyataan tak seindah ekspektasi dan harapan.
    Ketika anak muda akhirnya masuk ke dalam lingkar kekuasaan, mereka diharapkan pada sistem lama yang sudah lebih mapan, licin, dan penuh jebakan kompromi.
    Ialah Nur Afifah Balqis (NAB), di usianya yang masih 24 tahun saat ditangkap KPK, seharusnya menjadi personifikasi ekspektasi dan harapan tersebut.
    Ia kembali viral di media sosial setelah belakangan ini disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia. 
     
    Operasi tangkap tangan KPK atas kasus suap Bupati Penajam Paser Utara pada 2022, menjadi anomali menyakitkan, sebuah nekrolog bagi idealisme yang menunjukkan bagaimana harapan regenerasi justru mengkhianati dirinya sendiri.
    Kasus NAB adalah bukti paling menyakitkan bahwa
    korupsi
    di negeri ini bukan lagi penyakit generasi tua, melainkan wabah sistemik yang siap menginfeksi siapa saja, bahkan tunas yang baru bersemi.
    Kegagalannya adalah cermin dari kegagalan kita sebagai bangsa dalam menyiapkan ladang politik yang subur untuk integritas.
    Fenomena seperti ini bukanlah kasus tunggal. Lebih dari itu, ini menjadi alarm tren korupsi yang semakin masif dan sistemik di berbagai level kekuasaan dan lintas generasi.
    Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2023 tercatat 791 kasus korupsi—angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.
    Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya: 579 kasus pada 2022; 533 kasus pada 2021; 444 kasus pada 2020; dan 271 kasus pada 2019.
    Peningkatan ini juga tercermin dari jumlah tersangka yang terlibat, dengan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
    Untuk memahami mengapa seorang anak muda bisa terjerumus dalam praktik ini, kita tidak bisa hanya menyalahkan individunya saja.
    Kasus ini harus dilihat sebagai simptom dari penyakit sistemik yang sudah mendarah daging sebagai produk dari struktur, budaya, dan rasionalitas yang cacat.
    NAB tidak masuk ke arena steril, ia masuk dalam struktur patron-klien (
    patron-clientelism
    ) yang mengakar, di mana seorang patron (bupati) mendistribusikan sumber daya (proyek, jabatan, uang) untuk membeli loyalitas dari kliennya (tim sukses, bendahara).
    Dalam sistem seperti ini, tindakan korupsi dianggap menjadi “pilihan rasional”. Ketika biaya untuk menolak (tersingkir dan kehilangan peluang) jauh lebih besar daripada potensi keuntungan dari berkompromi (akses, kekayaan, kekuasaan), maka korupsi dianggap bukan lagi penyimpangan, melainkan suatu strategi bertahan hidup.
    Menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, menempatkannya di episentrum sistemik ini, di mana menolak perintah atasan adalah sama dengan bunuh diri politik.
    Bisa jadi NAB bukanlah inisiator, melainkan operator yang terperangkap dalam kalkulasi rasional dari sistem yang memang sudah korup.
    Sosiolog Robert K. Merton (1938) melalui Teori Anomie menjelaskan bagaimana penyimpangan terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara tujuan yang dilembagakan oleh budaya (
    cultural goals
    ) dengan cara-cara yang sah untuk mencapainya (
    institutionalized means
    ).
    Budaya kita hari ini sangat menekankan tujuan kesuksesan material, kondisi ini melahirkan budaya pragmatisme akut.
    Logika bergeser dari “apa yang benar secara etis” menjadi “apa yang paling efisien untuk mencapai tujuan”.
    Ketika jalan pintas terbukti menjadi rute tercepat menuju kekuasaan dan kekayaan, idealisme menjadi barang mewah yang tidak praktis. Sikap semua orang juga melakukannya menjadi pembenaran yang melumpuhkan nurani.
    Kekacauan ini merupakan implikasi dari krisis keteladanan yang semakin tampak di permukaan.
    Generasi NAB tumbuh dengan menyaksikan para
    koruptor
    —banyak di antaranya adalah senior di dunia politik—mendapat hukuman ringan, menikmati kemewahan pasca-penjara, dan bahkan kembali menduduki jabatan publik.
    Penjara tidak lagi menjadi momok menakutkan, melainkan sekadar “risiko bisnis” yang bisa dikalkulasi.
    Berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK dan analisis tim Universitas Airlangga (2025), korupsi tampaknya telah menjadi budaya yang dinormalisasi oleh sebagian masyarakat.
    Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, misalnya, perilaku koruptif bahkan dianggap “fungsional” untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
    Artinya, korupsi tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari prosedur tak tertulis yang dianggap wajar.
    Dalam konteks ini, penegakan hukum saja tidak memadai. Menghukum individu seperti NAB adalah keharusan hukum, tetapi memenjarakannya saja tidak akan menyelesaikan masalah. Itu laksana memangkas rumput liar tanpa mencabut akarnya.
    Jika kita serius ingin mencegah lahirnya koruptor-koruptor baru, intervensi harus menyasar benteng individu sekaligus merombak sistem yang ada.
    Di tingkat individu, intervensi hulu melalui pendidikan antikorupsi dan internalisasi integritas harus menjadi fondasi sejak dini.
    Di tingkat sistem, mekanisme pencegahan harus diperkuat secara radikal, mulai dari integrasi total
    e-Budgeting
    dan
    e-Procurement
    , analisis LHKPN yang proaktif, hingga jaminan perlindungan penuh bagi pelapor (
    whistleblower
    ).
    Lebih dari itu, sistem ini hanya akan berjalan jika ditopang oleh keteladanan kepemimpinan nyata, sanksi hukum yang tak kenal kompromi, dan independensi lembaga antikorupsi. Kolaborasi lintas sektor pun mutlak untuk menciptakan pengawasan efektif.
    Pada akhirnya, semua strategi ini akan sia-sia jika tidak ditopang oleh pilar transformasi mentalitas masyarakat.
    Selama publik masih permisif terhadap gratifikasi dan memaklumi praktik korup, kita hanya akan terus menyaksikan regenerasi politik yang melahirkan koruptor-koruptor muda berikutnya. Perubahan harus dimulai dari kita.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Jawab Pertanyaan Soal Kriminalisasi

    Hasto Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Jawab Pertanyaan Soal Kriminalisasi

    Bisnis.com, Jakarta — Terdakwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menuding jaksa KPK tidak bisa menjawab pertanyaan dari penasihat hukum saat sidang replik di PN Jakarta Pusat.

    Hasto membeberkan pertanyaan penasihat hukum itu di antaranya soal kriminalisasi terhadap dirinya, rekayasa kasus hingga penyelundupan fakta terkait perkara yang kini tengah menjerat Hasto.

    “Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, Hasto juga menilai bahwa KPK selama ini telah melakukan penggiringan opini publik melalui saksi-saksi internal KPK yang merupakan saksi fakta atas operasi tangkap tangan (OTT).

    “Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta fakta yang diselundupkan,” katanya.

    Maka dari itu, Hasto menegaskan pihaknya bakal siapkan duplik terbaik dalam rangka melawan replik JPU KPK tersebut sekaligus memberikan pendidikan politik ke publik bahwa putusan pengadilan harus mengacu kepada fakta persidangan, bukan asumsi.

    “Kami akan persiapkan dupliknya dengan sebaik-baiknya sekaligus sebagai suatu pendidikan politik tentang bagaimana keputusan harus diambil berdasarkan fakta hukum yang ada di persidangan bukan berdasarkan asumsi dari JPU. Merdeka,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.  Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah.