Kasus: kasus suap

  • 9
                    
                        DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
                        Nasional

    9 DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Nasional

    DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    DPR
    menyetujui amnesti untuk
    Hasto Kristiyanto
    yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR
    Sufmi Dasco Ahmad
    di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Selain Hasto, ada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang juga diberi abolisi.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam acara konferensi pers ini, menyatkaan pihaknyalah yang mengajukan
    amnesti untuk Hasto
    ke Presiden Prabowo Subianto.
    “Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.
     Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
    Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
    Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
    Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok Deadline Banding Vonis Hasto, Apa Langkah KPK?

    Besok Deadline Banding Vonis Hasto, Apa Langkah KPK?

    Jakarta

    KPK masih memiliki waktu hingga besok untuk menentukan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis hukuman 3,5 tahun penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Apa langkah yang akan diambil KPK?

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan sampai saat ini pihak jaksa KPK selaku penuntut umum masih mengkaji apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis yang didapat Hasto. Dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada jaksa KPK.

    “Ya saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan, kemudian pada jaksa penuntut umumnya, untuk melakukan pembahasan di tingkat direktorat dan kedeputian. Nah, karena waktunya sampai besok, setelah itu nanti diajukan, baru akan dikaji oleh pimpinan,” jelas Setyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

    Dia menerangkan saat ini jaksa sedang mengkaji dua hal mengenai putusan dari pengadilan, yakni terkait vonis hukuman atas kasus suap Hasto dan vonis lepas terkait perintangan penyidikan. Dia memastikan hasil kajian ini nantinya akan diserahkan oleh pihak jaksa KPK kepada pimpinan.

    “Opsinya dua, ini opsi ya bukan putusan ini, tapi ini opsi, opsinya adalah banding atau tidak banding. Kalau banding pasti ada prosesnya, kalau tidak banding kenapa, gitu. Ini bukan putusan ya, bukan putusan pimpinan, tapi saya bilang ini sebagai opsi, opsi yang akan dilakukan oleh jaksanya,” ujar Setyo.

    “Nah, sampai hari ini, kami belum menerima laporannya, itu saya sudah cek, masih ada waktu sampai hari Jumat, sampai besok. Nah, besok pasti ada keputusan dan akan di-update,” imbuhnya.

    Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan KPK dan pihak terdakwa sama-sama diberi waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan pengadilan. Waktu ini akan dimanfaatkan oleh jaksa untuk mengambil keputusan.

    Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

    Dalam putusan ini, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.

    Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Halaman 2 dari 2

    (zap/zap)

  • Pihak Sewakan Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Tak Hadiri Panggilan KPK

    Pihak Sewakan Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Tak Hadiri Panggilan KPK

    Jakarta

    KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (28/7) kemarin. KPK mengatakan Erwin tidak hadir dalam pemanggilan kemarin.

    “Yang bersangkutan tidak hadir hari ini. Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan untuk penundaan atau tidak ya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Budi menjelaskan KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang jika memang informasi keterangan dari Erwin diperlukan untuk melengkapi penyidikan yang sedang dilakukan.

    “Ya nanti tentunya jika memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan dari yang bersangkutan penyidik pasti akan memanggil,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Menas dipanggil sebagai saksi.

    Budi belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada Menas. Nama Menas Erwin sendiri tertera dalam putusan Hasbi Hasan.

    Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi juga disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

    Hakim juga menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli serta Christian Siagian.

    Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

    Selain kasus suap, Hasbi juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.

    (maa/maa)

  • Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum Nasional 28 Juli 2025

    Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyatakan akan segera memproses hukum pengacara PDI-P,
    Donny Tri Istiqomah
    , setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
    Hasto Kristiyanto
    divonis 3,5 tahun penjara terkait
    kasus suap
    pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)
    Harun Masiku
    .
    “Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/7/2025).
    Meski demikian, Budi belum memberikan informasi kapan Donny Tri Istiqomah akan diperiksa penyidik.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
    Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pengurusan PAW terkait Harun Masiku.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
    Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
    Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
    Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Terdakwa Kasus Suap DPRD OKU Dipindah ke Rutan Palembang Jelang Sidang

    4 Terdakwa Kasus Suap DPRD OKU Dipindah ke Rutan Palembang Jelang Sidang

    Jakarta

    KPK memindahkan penahanan empat terdakwa kasus dugaan suap persetujuan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pemindahan dilakukan menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

    “Tim jaksa penutut umum dengan pengawalan dari Pengamanan Internal KPK, ditambah dengan dukungan personel Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah selesai melaksanakan pemindahan tempat penahanan untuk empat orang terdakwa dalam perkara suap persetujuan dana pokir di DPRD Kabupaten OKU,” kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Dia mengatakan pemindahan ditujukan untuk mempermudah proses persidangan. Dia belum menjelaskan detail kapan sidang dimulai.

    “Pemindahan ini dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ujarnya.

    Empat terdakwa yang dipindah ialah Nopriansyah, M Fahruddin, Umi Hartati dan Ferlan. Dia menyebut Nopriansyah, M Fahruddin, dan Ferlan dititipkan di Rutan Kelas I Palembang (Rajolembang), sementara Umi ditahan di Lapas Perempuan Palembang.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:

    1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
    2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
    3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
    4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
    5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
    6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

    “Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    (haf/haf)

  • KPK Respons PDIP, Tegaskan Masih Cari Harun Masiku di Dalam dan Luar Negeri

    KPK Respons PDIP, Tegaskan Masih Cari Harun Masiku di Dalam dan Luar Negeri

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang meminta Harun Masiku ditangkap jika kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 ingin adil. KPK mengatakan masih mencari keberadaan buron Harun Masiku (HM).

    “Tentunya, KPK masih terus melakukan pencairan DPO Tersangka HM,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi, Senin (27/7/2025).

    Budi menuturkan pencarian Harun Masiku tidak hanya di dalam negeri melainkan juga luar negeri. Pencarian, kata Budi, melibatkan banyak stakeholder.

    “Tidak hanya di dalam tapi juga di luar negeri, dengan melibatkan banyak stakeholder terkait, yang punya instrumen untuk membantu menemukan HM,” ujarnya.

    Sebelumnya, Djarot merespons soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Djarot menyebut akan adil jika buron Harun Masiku juga ikut ditangkap.

    “Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktek dari politisasi hukum,” kata Djarot di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

    “Ini persoalan politik, dan Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-carilah kesalahannya,” ujarnya.

    Djarot menegaskan bahwa posisi Sekjen PDIP masih dijabat oleh Hasto. Jika nantinya ada perubahan, akan diputuskan dalam kongres nantinya.

    Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    (dek/gbr)

  • Megawati Belum Putuskan Jadwal Kongres PDIP, Djarot: Tunggu Saja

    Megawati Belum Putuskan Jadwal Kongres PDIP, Djarot: Tunggu Saja

    Jakarta, Beritasatu.com – PDI Perjuangan (PDIP) memastikan kongres partai akan digelar tahun ini. Namun, jadwal pastinya masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Yang penting itu pada 2025 dan menurut AD/ART, yang menentukan jadwal kongres adalah ketua umum,” ujar Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat seusai menghadiri peringatan 29 tahun peristiwa kudatuli di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

    Djarot mengatakan, masa jabatan kepengurusan PDIP saat ini masih berlaku hingga akhir 2025 sehingga kongres dapat digelar dalam waktu dekat, seperti Agustus, September, atau Oktober.

    Terkait isu pergantian sekretaris jenderal, Djarot menegaskan, Hasto Kristiyanto masih memegang jabatan sekjen PDIP hingga saat ini. Namun, pembahasan pergantian akan dilakukan dalam kongres mendatang. “Sampai sekarang masih tetap sebagai sekjen dan belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil kongres,” katanya.

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani vonis 3 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

    Majelis Hakim Tipikor menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap senilai Rp 400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU, Wahyu Setiawan. Hasto juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

  • PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku Nasional 27 Juli 2025

    PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P

    Djarot Saiful Hidayat
    menegaskan bahwa
    Hasto Kristiyanto
    yang tengah menghadapi proses hukum, hingga kini masih berstatus sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) partai.
    Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, kelanjutan status Hasto menunggu kongres PDI-P digelar pada tahun 2025 ini. 
    Namun, waktu dan tempat pelaksanaan kongres sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
    “Sampai sekarang masih tetap sebagai Sekjen dan masih belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil kongres. Kapan hasil kongresnya? Ya ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025, dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, jadwal kongres yang menentukan adalah ketua umum,” ujar Djarot di Kantor DPP PDI-P, Minggu (27/7/2025).
    Saat ditanya kemungkinan PDI-P menggelar kongres pada Agustus 2025, Djarot enggan memastikan dan hanya menyatakan bahwa masa bakti kepengurusan partai sekarang berakhir tahun ini.
    “Ya bisa saja Agustus bisa, September bisa, Oktober bisa, ya kan? Karena kepengurusannya itu 2020 sampai dengan 2025,” jelas Djarot.
    Dalam kesempatan ini, Djarot juga mengungkap bahwa partainya akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk anggota DPR-DPRD fraksi PDI-P di Bali, dalam waktu dekat.
    “Kita di Bali memang ada acara kegiatan pertama bimtek bagi anggota DPR-DPRD seluruh Indonesia. Kemudian dilanjutkan konsolidasi,” kata Djarot.
    Meski begitu, Djarot mengaku belum mengetahui secara pasti apakah agenda bimtek dan konsolidasi anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P bakal dilanjutkan menjadi kongres partai.
    Dia hanya menegaskan bahwa bimtek bagi para anggota legislatif PDI-P adalah lanjutan dari agenda yang pernah digelar sebelumnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
    “Kita belum tahu, tapi yang jelas kegiatan di Bali adalah Bimtek anggota DPR-DPRD seluruh Indonesia yang tahun lalu diadakan di Kemayoran. Tahun ini di Bali sekaligus forum konsolidasi internal partai,” pungkasnya.
    Adapun Hasto sebelumnya divonis hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR.
    Diberitakan sebelumnya, PDI-P pernah mengagendakan kongres digelar pada April 2025, tetapi ditunda karena sejumlah pertimbangan.
    Namun, Ketua DPP Puan Maharani memastikan bahwa kongres bakal digelar pada tahun ini.
    Puan pun meminta publik untuk bersabar meski waktu pelaksanaan Kongres VI PDI-P masih belum diumumkan.
    “Pada waktunya tentu akan diumumkan. Sabar, cukup ya,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Diminta Periksa Tim Transisi Gubernur Bobby Nasution

    KPK Diminta Periksa Tim Transisi Gubernur Bobby Nasution

    GELORA.CO -Tim transisi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution perlu diperiksa KPK untuk menguliti kasus suap korupsi Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

    Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak), Arief Tampubolon berujar, tim transisi diduga terlibat melakukan pergeseran APBD Sumut sehingga menyebabkan praktik rasuah.

    “Kami meminta KPK juga segera memeriksa tim transisi Bobby yang kabarnya menjadi para pelaku pergeseran anggaran APBD, salah satunya adalah proyek infrastruktur yang di-OTT KPK. Selain itu juga proyek jembatan Idano Nayo di Nias yang juga tidak tertulis dalam APBD Sumut 2025 dan lainnya,” ungkap Arief dikutip dari RMOLSumut, Sabtu, 26 Juli 2025.

    Selain tim transisi Gubernur Sumut, KPK juga diminta memeriksa para Kepala OPD Pemprov Sumut, terkhusus yang dinonaktifkan Bobby dan yang mengundurkan diri.

    “Dari pemeriksaan tim transis dan kepala OPD, kita meyakini akan terungkap benang merah korupsi Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang ditangkap KPK,” katanya.

    Menurut Arief, keberadaan tim transisi Gubernur Sumut telah menggantikan posisi dan peran tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut yang bertanggung jawab atas APBD.

    Pergeseran anggaran yang dilakukan telah mengubah program kerja satu tahun anggaran. Termasuk anggaran pokir (pokok pikiran) dari 100 anggota DPRD Sumut yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat.

    “Kita dukung semua diperiksa KPK agar kasus korupsi Topan Ginting yang ditangkap KPK terang-benderang, siapa saja yang menerima, dan menikmati aliran dananya,” jelas Arief. 

  • 18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus… Nasional 26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
    memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
    Zarof merupakan terdakwa kasus korupsi terkait pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata kata ketua majelis hakim PT Jakarta Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut.
    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Atas vonis pada pengadilan tingkat pertama itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengungkapkan alasannya terkait uang senilai Rp 8,8 miliar yang harus dikembalikan kepada Zarof Ricar.
    “Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” kata Sutikno dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (26/6/2025).
    Setelah putusan banding dijatuhkan, Kejagung belum berkomentar lebih jauh karena belum mendapatkan salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    “(Kejaksaan) sampai saat ini belum mendapatkan salinan lengkapnya. Saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, tapi saya mendengar hanya dari berita-berita dari luar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat
    Anang mengatakan, Kejaksaan baru akan menyatakan sikap setelah menerima dan menelaah putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.
    Selain dihukum karena pemufakatan jahat, Zarof kini terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara.
    Kasus suap ini terkuak usai Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar.
    “Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, 10 Juli 2025.
    Harli mengatakan, Zarof bersama dengan Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
    Saat itu, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa, pengacaranya, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
    “Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap,” lanjut Harli.
    Komplotan ini diduga menyuap majelis hakim di PT DKI dan di MA, masing-masing senilai Rp 5 miliar.
    Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan.
    “Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” lanjut Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.