Kata Ketum Golkar Bahlil soal Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku setelah salah satu kadernya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Bahlil mengaku, dirinya belum menerima informasi secara lengkap terkait penangkapan Ardito malam ini.
“Kita hormati semua proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).
Diketahui, Ardito sudah diboyong ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.17 WIB.
Dia terlihat mengenakan topi, jaket hitam, dan membawa satu koper, berucap soal kondisi dirinya.
Ketika tiba di KPK, Ardito sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media.
Dia membantah kabur dari aparat KPK yang menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya.
“Di rumah saja (saat
OTT KPK
),” kata Ardito di Gedung KPK, Rabu malam.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi senyap itu, KPK menangkap
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: kasus suap
-
/data/photo/2025/12/10/6939843d03d92.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kata Ketum Golkar Bahlil soal Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK Nasional
-
/data/photo/2021/07/14/60eee1f8901cf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
OTT, KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
OTT, KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
Wakil Ketua
KPK
Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi senyap itu, KPK menangkap
Bupati Lampung TengahArdito Wijaya
.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek.
“Suap proyek,” kata Fitroh.
Namun, dia belum menyampaikan jumlah pejabat yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari untuk Disidang Kasus Suap RSUD
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (8/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Albar Hanafi mengatakan selain Abdul Azis, KPK juga memindahkan Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin dan Yasin
Pemindahan dilakukan karena keempat terdakwa akan disidang pada hari ini, Rabu (10/12/2025) di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dia menyampaikan selama proses pemindahan berjalan lancar karena koordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
“Kami dari Tim JPU akan menghadirkan Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) sebagai saksi dalam persidangan dengan Terdakwa Arif Rahman dkk (pemberi suap),” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Diketahui proyek pembangunan RSUD masuk program Quick Wins di bidang kesehatan dirancang meningkatkan akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana salah satu poinnya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten
Adapun dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun, diantaranya untuk proyek peningkatan kualitas pada 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.
Pada Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan DAK Rp126,3 miliar. Namun terjadi kasus dugaan suap penerimaan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis karena telah mengatur penentuan perusahan yang akan menggarap proyek tersebut, sehingga dirinya menjadi tersangka
-
/data/photo/2025/12/08/6936768801a78.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PN Jakpus Bantah Kabar Istri Hakim Temui Hasto Kristiyanto dan Minta Maaf
PN Jakpus Bantah Kabar Istri Hakim Temui Hasto Kristiyanto dan Minta Maaf
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan bahwa istri hakim yang mengadili perkara suap Harun Masiku tidak pernah menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
“Bahwa tidak benar keterangan yang disampaikan
Hasto Kristiyanto
dalam pidatonya,” kata Jubir
PN Jakarta Pusat
, Andi Saputra, dalam siaran pers, Selasa (9/12/2025).
Keterangan Hasto tersebut disampaikan saat dia mengisi seminar nasional Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025) siang.
“Mohon dijadikan koreksi. Terima kasih,” ujar Andi Saputra.
Adapun Hasto mengaku pernah didatangi oleh salah satu istri hakim yang mengadili
kasus suap
dan perintangan penyidikan yang menjerat dirinya.
Hasto menuturkan, pertemuan itu terjadi dalam sebuah pertunjukan wayang yang digelar di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Ketika saya wayangan di sini, kira-kira dua minggu yang lalu, ada salah satu istri hakim yang datang ketemu saya,” ujar Hasto saat mengisi seminar nasional Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia di Sekolah Partai PDI-P, Selasa (9/12/2025).
Hasto menuturkan, ketika itu, istri hakim tersebut meminta maaf karena suaminya mengadili kasus Hasto.
“Ketemu saya, minta maaf. ‘Mohon maaf Pak terhadap kasus Bapak. Dulu itu kami hanya ditekan.’ Itu disampaikan kepada saya,” jelas dia.
Kendati demikian, Hasto tidak menjelaskan secara detail pertemuan tersebut karena menurutnya hal itu adalah masa lalu.
“Tapi yang penting ke depannya adalah bagaimana tidak boleh ada suatu tekanan-tekanan, terlebih kepada lembaga-lembaga peradilan, lembaga-lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ungkap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/68073fa6377c7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur
Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dua tahun telah berlalu sejak Dini Sera Afrianti tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur.
Dini mengembuskan napas terakhir di RS National Hospital Surabaya usai dianiaya hingga dilindas dengan menggunakan mobil oleh anak Edward Tannur, yang dulu merupakan anggota DPR RI dari PKB.
Bukti-bukti memperlihatkan secara jelas penganiayaan terhadap Dini, tetapi
Ronald Tannur
justru divonis bebas oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Surabaya
pada 24 Juli 2024.
Keputusan para hakim tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuat aparat penegak hukum ikut bertindak.
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur pun ditangkap.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang dulu diyakini, sekarang terbukti menerima suap untuk membebaskan pembunuh itu.
Pengusutan berlanjut, dan sejumlah pihak lain ikut ditangkap karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur.
Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, hingga ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, ikut ditetapkan sebagai pihak yang bersalah dalam kasus suap ini.
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur telah dinyatakan bersalah dan akan segera mendekam di penjara untuk menjalani hukuman mereka.
Perkara atas nama Heru Hanindyo menjadi yang paling terakhir inkrah karena ia melakukan perlawanan hingga ke MA.
Namun, kasasinya resmi ditolak MA pada Rabu (3/12/2025) lalu.
“Amar putusan, tolak,” bunyi amar putusan perkara nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Majelis hakim agung tidak memberikan putusan baru untuk perkara ini.
Artinya, putusan yang digunakan adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding.
Heru divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ia diyakini menerima suap senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp 1 miliar.
Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama tidak mengajukan banding usai divonis masing-masing 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Erintuah Damanik diyakini menerima suap senilai 116.000 dollar Singapura, sementara Mangapul 36.000 dollar Singapura.
Secara bersama-sama, tiga hakim ini menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar.
Mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.
Selaku Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono berwenang untuk menentukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
Dalam kasus ini, Rudi diyakini telah mempengaruhi majelis hakim agar memberikan vonis bebas sesuai permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
Rudi dihukum 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Ia terbukti menerima suap senilai Rp 21,9 miliar.
Sama seperti Erintuah dan Mangapul, Rudi tidak mengajukan banding sehingga putusannya sudah inkrah satu minggu sejak vonis dibacakan pada 22 Agustus 2025.
Eks Penjabat MA, Zarof Ricar, yang belakangan terungkap menjadi makelar kasus, bakal mendekam di penjara untuk waktu yang lama.
Kasasi Zarof resmi ditolak MA pada 12 November 2025.
Ia pun akan segera dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 18 tahun.
Dalam prosesnya, Zarof terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas.
Namun, ini bukan hanya untuk kasus Ronald Tannur saja, melainkan penerimaan selama periode 2012 hingga 2022.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus-kasus yang diperdagangkan oleh Zarof selama ia menjabat sebagai pegawai di MA.
Meirizka Widjaja lebih dahulu dieksekusi ke penjara setelah ia divonis bersalah dan terlibat dalam proses
suap hakim
PN Surabaya.
Dalam kasus ini, Meirizka divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juni 2025 lalu.
Kini, Meirizka sudah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukumannya.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, masih melakukan perlawanan.
Berkas kasasinya kini tengah diperiksa Mahkamah Agung.
Pada tingkat banding, putusan Lisa diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Ia juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Ronald Tannur yang dulu bebas juga telah dijebloskan ke penjara.
Pada Desember 2024, Mahkamah Agung menganulir keputusan hakim PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi pembunuh Dini Sera ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tawa Penyuap Ditanya Hakim soal Rubicon untuk Eks Bos BUMN Kehutanan
Jakarta –
Sidang kasus suap pengelolaan lahan melibatkan mantan Direktur Utama Industri Hutan (Dirut Inhutani) V Dicky Yuana Rady kembali digelar. Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, tertawa saat ditanya hakim soal suap yang diberikan kepada Dicky.
Djunaidi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Dia mengaku memberikan uang SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke Dicky yang kemudian dipakai Dicky untuk membeli stik golf dan mobil Rubicon.
Djunaidi tertawa saat ditanya hakim soal keuntungan yang diperoleh Djunaidi. Awalnya, hakim mendalami keuntungan yang diperoleh Djunaidi. Djunaidi mengaku belum mendapatkan keuntungan.
Hakim heran karena Djunaidi mengaku belum menerima keuntungan tapi rela memberikan uang SGD 189 ribu ke Dicky. Djunaidi mengatakan pemberian uang itu sebagai peluang bisnis atau business opportunity.
“Lah kalau belum menghasilkan keuntungan kenapa sampai mengeluarkan supporting unit Rubicon buat Direktur Utama, kenapa?” tanya hakim heran.
“Itu yang tadi business opportunity-nya,” jawab Djunaidi.
Djunaidi Nur tertawa saat ditanya apa untungnya membelikan Rubicon ke eks Dirut Inhutani V (Mulia/detikcom)
Penyuap Tertawa saat Ditanya Keuntungan
Hakim lantas mencecar Djunaidi terkait perkiraan keuntungan. Djunaidi tertawa saat ditanya hakim apakah perkiraan keuntungan yang diperoleh melebihi harga Rubicon untuk Dicky.
“Kalau proyeksinya Saudara akan mendapatkan keuntungan sampai berapa banyak? Berapa simulasinya?” cecar hakim.
“Belum dapat bayangan,” jawab Djunaidi.
“Tapi sekitar 200 persen itu?” tanya hakim.
“Belum juga,” jawab Djunaidi.
“Berarti lebih dari harga Rubicon?” tanya hakim.
“Mudah-mudahan lebih hahaha,” jawab Djunaidi sambil tertawa.
Djunaidi mengatakan pembelian Rubicon itu sebagai investasi jangka panjang. Dia mengatakan Rubicon itu akan terus dipakai Dicky.
Mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady (Mulia/detikcom)
Alasan Suap Dirut Inhutani V
Djunaidi beralasan membelikan mobil Rubicon berwarna merah agar Dicky semangat. Djunaidi juga terdakwa dalam kasus ini.
“Apakah pemberian sejumlah uang kepada Direktur Inhutani V itu ada kaitannya dengan upaya Saudara untuk menjaga bahwa ini tetap bisa bermitra dengan Inhutani V?” tanya hakim.
“Tanpa memberikan Rubicon itu, perjanjian kerja samanya jalan,” jawab Djunaidi.
Hakim lalu kembali bertanya ke Djunaidi terkait kerja sama tetap berjalan karena perjanjian kemitraan itu tertulis hingga 2039. Hakim meminta Djunaidi jujur.
Djunaidi mengaku tak masalah memberikan uang kepada Dicky untuk membeli Rubicon berwarna merah. Djunaidi menilai Rubicon merah akan membuat Dicky lebih semangat.
“Saya berpikiran kalau begitu, Rubicon nggak apa-apa lah, jadi termotivasi, jadi semangat dianya waktu itu. Semangat itu kadang-kadang yang mahal, Yang Mulia, saya berpikir kalau dikasih ini, mungkin dia semangat gitu. Apalagi kalau mobilnya merah itu kan ada, kelihatan. Inhutani itu kadang-kadang susah, kenapa dipilih merah? banyak yang perkebunan-perkebunan sawit, lahan-lahan sawit banyak juga yang menggunakan mobil-mobil double ganda itu warnanya merah gitu,” ujar Djunaidi.
“Jadi maksud Saudara pemberian itu sebagai bentuk support begitu ya dalam tugasnya sebagai Direktur Utama Inhutani, mungkin lebih rajin keliling lapangan begitu?” tanya hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab Djunaidi.
Duduk Perkara Suap
Djunaidi dan Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.
“Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady,” ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa menuturkan kerja sama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Lampung.
Halaman 2 dari 3
(jbr/lir)
-
/data/photo/2025/12/06/6934116fda909.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Waketum Gerindra Habiburokhman: Amnesti untuk Hasto bukan Upaya Rekonsiliasi Politik Nasional 6 Desember 2025
Waketum Gerindra Habiburokhman: Amnesti untuk Hasto bukan Upaya Rekonsiliasi Politik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai PDI-P Hasto Kristiyanto, bukanlah upaya rekonsiliasi politik.
Hal ini disampaikan
Habiburokhman
untuk menjawab anggapan dari mantan Pimpinan KPK
Johan Budi
, yang menilai Prabowo Subianto berusaha melakukan rekonsiliasi dengan PDI-P melalui amnesti untuk Hasto.
“Pak Johan Budi mengatakan amnesti (untuk Hasto) sebagai bentuk rekonsiliasi, bukan itu,” kata Habiburokhman, dalam acara diskusi ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Habiburokhman menuturkan, pemberian amnesti kepada Hasto justru menjadi bukti bahwa Prabowo tidak ingin menggunakan hukum untuk membalas dendam politik.
“Justru Pak Prabowo mau meluruskan bahwa kami ini enggak mau menggunakan hukum sebagai alasan untuk mengeksekusi dendam politik,” ujar dia.
Ia menambahkan, Prabowo tidak akan mempidanakan seseorang karena ada dendam politik yang belum selesai.
“Kami ingin menegaskan sikap
gentleman
kita, sikap
gentleman
Pak Prabowo. Enggak ada karena dendam politik, orang di-tipikorkan, enggak ada,” ujar Habiburokhman.
Sebelum giliran Habiburokhman menyampaikan pendapatnya, Johan Budi sempat memberikan pendapat terkait sejumlah keputusan Prabowo untuk menggunakan hak prerogatifnya.
Ada tiga kasus yang disinggung Johan: Abolisi untuk Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula, rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua direksinya dalam kasus korupsi akuisisi perusahaan PT JN, serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap penanganan perkara terkait Harun Masiko.
Johan menegaskan bahwa dirinya setuju dengan keputusan Prabowo “mengampuni” Tom Lembong dan Ira Puspadewi, tetapi tidak dengan amnesti untuk Hasto.
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya. Anda tahu kan sebelum ada amnesti, itu saya enggak setuju kalau yang itu,” kata Johan, dalam acara yang sama.
Ia menegaskan bahwa abolisi untuk Tom dan rehabilitasi untuk Ira menjawab pertanyaan di masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan.
Namun, pemberian amnesti untuk Hasto tidak memenuhi aspek-aspek ini.
“Kalau politik kan bisa banyak hal, tapi kalau amnesti itu saya enggak setuju, tolong dicatat itu,” tegas Johan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus Suap Hakim: Putusan Ibu Ronald Tannur Sudah Dieksekusi, Zarof Ricar Pekan Depan
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan vonis terpidana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah dieksekusi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan eksekusi itu dilakukan seminggu setelah vonis Meirizka berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Vonis Meirizka dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Rutan Pondok Bambu. Adapun, ibu Ronald Tannur ini telah divonis tiga tahun dan denda Rp500 juta di kasus suap terkait anaknya itu.
“Untuk Meirizka ibunya itu ya. Apa? Ronald Tannur ya. Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (5/12/2025).
Selain Meirizka, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga bakal segera dieksekusi. Namun, Anang tidak menjelaskan eksekusi hukuman Zarof secara detail. Dia hanya menyatakan eksekusi itu bakal berlangsung pekan depan.
“Kalau yang Zarof, belum, minggu depan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa yang putusannya telah dieksekusi. Perinciannya, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga telah dijebloskan ke Lapas Tangerang. Adapun, ketiganya harus menjalani vonis tujuh tahun penjara di kasus terkait Ronald Tannur ini.
-

Kuasa hukum harap polisi ungkap otak penyebar hoaks Jusuf Hamka
Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Mohammad Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun, yakni Mohamad Anwar & Associates berharap penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap otak penyebar konten hoaks kliennya itu.
“Di sinilah tugas polisi menggali potensi keterlibatan atau orang yang menyuruh melakukan. Kami minta untuk bisa dilakukan penyidikan secara serius dan juga bisa mengungkap modus terkait kejahatan ini,” kata Anggota tim kuasa hukum Jusuf Hamka, Mohamad Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan tersangka tidak bertindak sendirian dan menduga ada keterlibatan pihak lain sebagai pihak yang menyuruh tersangka untuk membuat dan menyebarkan konten hoaks Babah Alun beserta putrinya Fitria Yusuf yang seolah-olah berbaju tahanan kejaksaan dan dinarasikan terjerat kasus suap.
“Pelaku ini kalau kita perhatikan, dia enggak ada kaitannya. Kenal juga enggak dengan Pak Haji (Jusuf Hamka), punya hubungan bisnis juga enggak, hubungan hukum juga enggak,” ujar Anwar.
Anggota tim kuasa hukum Babah Alun lainnya, Sogi Baskara juga berharap penyidik Polda Metro Jaya secara profesional mengungkap kejahatan yang dilakukan para pelaku tersebut.
“Babah Alun sangat dirugikan akibat konten hoaks yang dibuat dengan memanipulasi informasi elektronik atau deepfake ini, sebab dalam konten yang dibuat dan disebarkan, pelaku mengedit foto Babah Alun dan Fitria Yusuf seolah memakai baju tahanan kejaksaan karena dituduh melakukan suap, gratifikasi untuk konsesi tol Cawang-Pluit,” tutur Sogi.
Dia mengungkapkan sejumlah inisial muncul dari tersangka pembuat dan penyebar konten hoaks. Inisial tersebut diduga merupakan pelaku utama dari konten hoaks Babah Alun dan sang putri Fitria Yusuf. Berdasarkan informasi, otak pelaku konten itu diduga berinisial APY, TO dan BHTO.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang TikToker yang membuat konten manipulasi informasi elektronik atau deepfake dengan menampilkan rekayasa visual seolah-olah Babah Alun bersama putrinya Fitria Yusuf sedang menggunakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan tuduhan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Faktanya, seluruh narasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Tim kuasa hukum menilai narasi tersebut merupakan bentuk manipulasi teknologi yang merugikan secara langsung kehormatan serta nama baik klien Babah Alun dan keluarga.
Terduga pelaku ditangkap oleh penyidik Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (27/11), setelah dilaporkan pada 18 Oktober 2025 dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, terlapor dikenakan Pasal 45A ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE; Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE; Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE; serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK Buntut Tak Panggil Bobby Nasution
GELORA.CO -Drama internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanas. Buntut dari dugaan tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus suap proyek jalan, AKBP Rossa Purbo Bekti (Kasatgas Penyidikan KPK) kini harus berhadapan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi bahwa Rossa bersama satu penyidik lainnya, Boy, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 Desember 2025. Pemeriksaan ini adalah tahap klarifikasi awal mengenai alasan di balik tidak dipanggilnya Bobby Nasution.
“Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy diperiksa,” kata Gusrizal kepada RMOL, Kamis pagi, 4 Desember 2025.
Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar penyidik. Sehari sebelumnya, pada Rabu 3 Desember 2025 Dewas juga telah memanggil dan memeriksa dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait isu pemanggilan Gubernur Sumut tersebut.
Langkah klarifikasi ini merupakan pemeriksaan pendahuluan. Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran kode etik, kasus ini akan dinaikkan ke tahap sidang etik.
Pemeriksaan ini berakar dari laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK pada 17 November 2025. Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menduga adanya upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa.
Dalam laporannya, KAMI menyoroti isu independensi KPK. Yusril bahkan menyinggung peristiwa kebakaran rumah Hakim yang sebelumnya meminta tim JPU KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi di persidangan.
“Kami percaya kepada KPK, bahwasanya ini harus dipandang semuanya sama rata. Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” tegas Yusril, merujuk pada latar belakang Bobby sebagai menantu Presiden Jokowi.
KAMI menuntut Dewas untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa atas dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas, menilai sejauh mana tindakan ini memengaruhi kredibilitas Lembaga, serta mengambil langkah etik yang diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Yusril mengultimatum, jika laporan ini tidak direspon secara transparan kepada publik, KAMI akan mengambil tindakan turun ke jalan.