Kasus: kasus suap

  • Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap Harun Masiku dan abolisi kepada Tom Lembong terkait impor gula.

    Penggunaan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo telah menimbulkan intervensi terhadap proses hukum. Selain itu, juga menimbulkan tanda tanya terhadap keseriusan pemerintah terkait kasus korupsi di Indonesia. 

    Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai keputusan Presiden Prabowo bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga membawa pesan politik dan koreksi atas praktik pemidanaan era pemerintahan sebelumnya.

    Ray menjelaskan bahwa secara teknis, pemberian hak prerogatif Presiden terhadap dua tokoh ini menimbulkan kebingungan. Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan pengampunan, sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong berarti penghentian tuntutan pidana.

    “Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan KPK akan banding. Apakah dengan amnesti banding otomatis gugur? Tidak juga. Amnesti membebaskan dari penjara, tapi bukan dari tuntutan hukum. Banding KPK tetap bisa berjalan,” ujar Ray.

    Sebaliknya, pemberian abolisi kepada Tom secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum, termasuk rencana banding dari kejaksaan. “Abolisi menggugurkan seluruh tuntutan, sedangkan amnesti tidak,” tegasnya.

    Hak Istimewa Presiden 

    Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945, Presiden memiliki kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.

    Namun, pasal 14 UUD 1945 tersebut belum mengatur dengan jelas, siapa saja yang boleh mendapatkan abolisi dan amnesti. Ray mengingatkan agar Presiden Ke-8 RI itu tidak menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi secara sembrono.

    Pengamat hukum menegaskan agar pemerintah mengobral hak istimewa, khususnya diberikan ke orang-orang terdekat. Amnesti dan abolisi bukan juga jadi alat untuk menyelamatkan koruptor yang terbukti bersalah.

    “Ini bukan jalan pintas menyelamatkan siapa pun yang sudah terbukti bersalah. Harus selektif, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan. Amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional,” ucapnya.

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bebas dari penjara

    KPK mencatatkan bahwa pemberian amnesti kepada koruptor baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, amnesti yang diberikan kepada Hasto adalah yang pertama didapatkan oleh tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah. 

    “Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

    Alasan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan olehnya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025).

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara. “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tutur Supratman.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” ungkapnya.

    Amnesti dan Abolisi Jadi Alat Politik

    Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, menilai penggunan hak istimewa Presiden Prabowo melalui abolisi dan amnesti kepada Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bisa menjadi alat politik.

    Dia yang menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, sayang sekali, jika yang digunakan sebagai pertimbangan adalah untuk kepentingan politik.

    “Namun demikian sepertinya, dasar pertimbangan yang dipakai adalah kepentingan politik terlebih karena yang diampuni kasusnya adalah kasus korupsi yang ada kaitannya dengan para elit,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (1/7/2025).

    Lebih lanjut, Wasisto menuturkan bahwa pemberian keputusan tersebut memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas politik dan untuk merangkul lawan politik.

    “Kepentingannya adalah menjaga stabilitas politik sehingga opini publik tidak terpengaruh terus menerus dengan kedua kasus itu dan juga akomodasi politik dengan merangkul lawan-lawan politik,” ujarnya.

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

  • Pengamat Pastikan Hasto Kristiyanto Didukung Banyak Kader Jadi Sekjen PDIP

    Pengamat Pastikan Hasto Kristiyanto Didukung Banyak Kader Jadi Sekjen PDIP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nama Hasto Kristiyanto kembali mencuat dan menjadi perbincangan. Itu setelah Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti atas kasus yang menjeratnya.

    Kali ini, perbincangan terhadap Hasto tidak lagi terkait seputar kasus suap PAW Harun Masiku, namun lebih kepada peluangnya untuk menduduki kembali jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Sejumlah pengamat menilai bahwa sosok Hasto Kristiyanto masih sangat berpeluang besar ditunjuk kembali sebagai Sekjen PDIP. Beberapa analis politik telah mengungkapkan peluang tersebut seperti pengamat Jamiluddin Ritongan, peneliti sekaligus Direkatur Eksekutif PT IPI, Suwadi Idris Amir, dan sejumlah pihak lainnya.

    Pandangan sampai disampaikan Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa. Dia melihat, Hasto Kristiyanto sangat berpeluang besar menjadi sekretaris jenderal (Sekjen) PDIP. “Masih sangat terbuka lebar,” tandas Herry Mendrofa.

    Dia beralasan, Hasto merupakan kader PDIP yang memiliki loyalitas dan ideologis yang kuat. Hal itu terlihat pada sosoknya dalam dua dekade kepengurusan PDIP belakangan.

    Dia menambahkan, loyalitas dan konsistensi Hasto dalam mengawal garis politik Bung Karno melalui PDIP patut diapresiasi.

    Karena berbagai alasan tersebut, dia memiliki pandangan bahwa akan banyak kader PDIP yang mendukung Hasto Kristiyanto kembali ditetapkan sebagai sekjen.

    Diketahui, PDI Perjuangan merupakan partai memiliki tradisi kaderisasi berbasis loyalitas, rekam jejak, dan pengabdian.

  • Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi Nasional 3 Agustus 2025

    Prabowo Juga Beri Amnesti ke Ongen yang Terjerat UU ITE karena Hina Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    memberikan amnesti kepada
    Yulianus Paonganan
    atau
    Ongen
    yang terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
    UU ITE
    ) terkait penghinaan terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ).
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, sebanyak 1.178 narapidana memenuhi syarat menerima amnesti, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
    Hasto Kristiyanto
    yang terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan, serta Yulianus Paonganan terkait kasus pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
    “Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto (Sekjen PDIP) dan yang kedua ada atas nama Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” kata Supratman dalam konferensi pers Jumat (1/8/2025).
    Supratman mengatakan, 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).
    Narapidana yang menerima amnesti terdiri dari kasus penggunaan narkotika, pelaku makar tanpa senjata di Papua, orang dengan gangguan jiwa, penderita paliatif, disabilitas dari sisi intelektual, dan faktor usia.
    “Kemudian tadi yang saya sebutkan Dr. Yulianus Paonganan dan Pak Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
    Pada 18 Desember 2025, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Yulianus Paonganan selaku pemilik akun @ypaonganan, sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
    Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
    Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl*e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.
    Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi.
    Yulianus, atau yang biasa dipanggil Ongen, pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
    Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.
    Sejumlah media massa mengabarkan bahwa Yulianus adalah seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). Namun, IPB langsung membantahnya.
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdapat nama Yulianus Paonganan.
    Pria ini tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan program studi Biologi.
    Di dalam riwayat pendidikan yang tercantum dalam situs itu, Yulianus meraih gelar sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997.
    Dia kemudian meraih gelar master di IPB pada tahun 2000.
    Di Universitas Nusa Cendana, Yulianus diketahui mengajar pada tahun 2006-2009 dengan sejumlah mata kuliah, seperti Biologi Laut, Ekologi Hewan, Limnologi, Planktonologi, dan Biostatistik.
    Dia juga sempat menjadi anggota staf Menteri Perhubungan pada periode 2009-2010.
    Selain aktif mengajar, Yulianus juga diketahui menciptakan pesawat tanpa awak (drone).
    Di laman Facebook miliknya terdapat sejumlah foto kegiatan Yulianus ketika tengah merakit drone.
    Ada pula foto pria kelahiran Batusitanduk, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, 10 Juli 1970, itu saat bersama perwira-perwira TNI Angkatan Laut dengan drone.
    Selain menciptakan drone, Yulianus dalam media sosialnya juga mencantumkan bahwa dirinya seorang pimpinan redaksi di Maritime Media Group.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muzani sebut pemberian abolisi-amnesti telah lewat pertimbangan matang

    Muzani sebut pemberian abolisi-amnesti telah lewat pertimbangan matang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan keputusan pemberian abolisi kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto, telah melalui pertimbangan matang.

    “Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” kata dia saat ditemui di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu.

    Muzani mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945.

    Dirinya pun menyambut baik adanya keputusan pemberian abolisi dan amnesti sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan persatuan.

    “Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

    Pada Jumat (1/8) malam, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara itu, Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Alasan Megawati Tak Masukkan Hasto Kristianto di Kepengurusan PDIP 2025–2030 Meski Sudah Bebas

    Ini Alasan Megawati Tak Masukkan Hasto Kristianto di Kepengurusan PDIP 2025–2030 Meski Sudah Bebas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri resmi melantik jajaran pengurus DPP PDIP periode 2025–2030 dalam Kongres VI yang digelar di Nusa Dua Convention Center, Bali, Sabtu (2/8/2025). Namun, dalam struktur baru tersebut, tak tampak nama Hasto Kristiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal partai.

    Megawati sendiri menetapkan dirinya kembali sebagai Sekretaris Jenderal PDIP. Selain itu, ia juga melantik langsung 37 nama lain yang masuk dalam kepengurusan partai, mulai dari ketua bidang hingga bendahara. Hasto, yang baru menghirup udara bebas pada Jumat (1/8) malam usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, tidak tampak hadir dalam pelantikan tersebut.

    Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku. Namanya sempat ramai diperbincangkan publik setelah mendapat pengampunan bersama lebih dari seribu terpidana lainnya melalui keputusan politik hukum yang diambil oleh Presiden Prabowo.

    Megawati memimpin langsung jalannya pelantikan di hadapan kader partai. Dalam pengambilan sumpah, ia mengatakan, “Atas nama Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, saya melantik DPP PDI Perjuangan untuk membantu kerja-kerja partai. Apakah Saudara bersedia untuk dilantik?”

    “Bersedia!” jawab para pengurus secara serempak, sebelum mereka mengucapkan sumpah jabatan bersama Megawati.

    Ketiadaan Hasto dalam struktur DPP baru menandai perubahan signifikan dalam tubuh partai berlambang banteng tersebut. Meskipun belum ada penjelasan langsung dari Megawati soal absennya Hasto, sumber internal menyebutkan bahwa PDIP sedang melakukan penataan organisasi secara menyeluruh pasca-Pemilu 2024. Selain itu, status hukum Hasto yang baru saja memperoleh amnesti juga diduga menjadi pertimbangan utama.

  • Pemesan Kasus Hasto dan Tom Lembong Tak Nyenyak Tidur

    Pemesan Kasus Hasto dan Tom Lembong Tak Nyenyak Tidur

    GELORA.CO -Siapa pun yang mengorder kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar masuk perangkap hukum tidak akan tenang hidupnya saat ini.

    Hal ini menyusul keptusan Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari penjara usai memperoleh abolisi dan amnesti.

    “”Pengorder” kasus Hasto dan Tom Lembong pasti tidak nyenyak tidur. Mungkin berandai-andai tentang nasibnya ke depan,” kata Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi dikutip dari akun X pribadinya, Minggu 3 Juli 2025.

    Bukan cuma itu, Islah juga menyoroti aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga para hakim yang memutus perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    “Bagaimana perasaanmu setelah sempat dibuat “dungu” oleh pusaran politik seperti ini?” tanya Islah.

    Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku. 

    Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.

    Presiden Prabowo kemudian melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana. Dalam dokumen itu terdapat nama Tom dan Hasto

  • Jokowi Gagal Ganggu PDIP Usai Hasto Peroleh Amnesti

    Jokowi Gagal Ganggu PDIP Usai Hasto Peroleh Amnesti

    GELORA.CO -Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat 1 Agustus 2025.

    Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU dihentikan.

    Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta mengatakan, amnesti yang diperoleh Hasto merupakan kegagalan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi untuk mengganggu PDIP.

    “Jokowi sangat dendam gara-gara dipecat PDIP,” kata Nurmadi. 

    Menurut Nurmadi, amnesti merupakan pengampunan, artinya diakui pidananya tetapi sekedar menghilangkan hukuman pidananya.

    Nurmadi melihat remisi yang diberikan kepada Hasto lebih bersifat politis untuk menjaga hubungan baik Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

    Saya ikut ucapkan selamat untuk Hasto Kristianto. Terima kasih kepada Presiden yang sudah bijak,” kata Nurmadi.

    Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

  • Ribka Tjiptaning soal Megawati Rangkap Sekjen: Ibu Punya Perhitungan Politik Sendiri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Agustus 2025

    Ribka Tjiptaning soal Megawati Rangkap Sekjen: Ibu Punya Perhitungan Politik Sendiri Nasional 2 Agustus 2025

    Ribka Tjiptaning soal Megawati Rangkap Sekjen: Ibu Punya Perhitungan Politik Sendiri
    Tim Redaksi
    NUSA DUA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP PDI-P
    Ribka Tjiptaning
    meyakini keputusan
    Megawati Soekarnoputri
    merangkap jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) bukan tanpa alasan. Menurutnya, langkah itu diambil atas dasar perhitungan politik pribadi Megawati.
    Ribka juga menduga rangkap jabatan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak akan berlangsung hingga akhir periode kepengurusan.
    “Iya, pasti Ibu punya kebijakan, punya perhitungan sendiri,” ujar Ribka saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (2/8/2025).
    Menurut dia, salah satu pertimbangan Megawati mengambil keputusan tersebut adalah untuk merehabilitasi nama
    Hasto Kristiyanto
    .
    Sebab, Sekjen demisioner PDI-P itu sempat dijatuhi vonis dalam kasus suap, namun akhirnya dibebaskan setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Ibu kan orangnya ingin merehabilitasi juga kan. Hasto tidak terstigma karena korupsi. Itu penting ya. Ini kan pembelajaran politik juga,” ujar Ribka saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (2/8/2025).
    Oleh karena itu, Ribka menegaskan bahwa Megawati ingin memastikan posisi Hasto saat ini dipahami dengan benar oleh publik.
    Dalam kesempatan itu, Ribka juga membantah anggapan bahwa Megawati kesulitan mencari sosok pengganti Hasto.
    “Jangan dong dianggap nanti, kan di luar beda nanti digorengnya, Pak Hasto enggak jadi Sekjen karena persoalan tahanan korupsi. Itu harus clear dulu. Kalau itu sudah, itu Ibu merehabilitasi,” kata Ribka.
    Sebelumnya, Megawati resmi melantik jajaran pengurus DPP PDI-P periode 2025–2030 dalam Kongres VI di BNDCC, Sabtu (2/8/2025).
    Sebanyak 37 nama diumumkan untuk menempati posisi strategis di partai, namun posisi Sekjen masih diisi oleh Megawati sendiri.
    “Sekretaris Jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” ujar Ketua Steering Committee Kongres, Komarudin Watubun.
    Komarudin menyatakan tidak mengetahui secara pasti alasan Megawati belum menunjuk Sekjen baru, namun ia meyakini keputusan itu diambil dengan pertimbangan politik yang cermat. “Pasti Ibu punya pertimbangan yang lebih matang untuk kepentingan internal partai ataupun yang lebih besar,” kata Komarudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Tak Lagi Sekjen PDIP, Megawati Rangkap Jabatan

    Hasto Tak Lagi Sekjen PDIP, Megawati Rangkap Jabatan

    Hasto Tak Lagi Sekjen PDIP, Megawati Rangkap Jabatan
    Tim Redaksi
    NUSA DUA, KOMPAS.com

    Hasto Kristiyanto
    , tidak masuk dalam jajaran pengurus DPP PDIP periode jabatan 2025–2030. Diketahui, Hasto merupakan Sekjen PDIP periode 2015–2025.
    Dalam struktur kepengurusan baru yang telah diumumkan oleh
    Megawati Soekarnoputri
    di Kongres ke-6
    PDI-P
    , Sabtu (2/8/2025), posisi sekjen dirangkap oleh Megawati sendiri.
    Ketua Steering Committee Kongres PDI-P, Komarudin Watubun, mengatakan bahwa keputusan Megawati merangkap jabatan sekjen saat ini merupakan hasil pertimbangan pribadi sang ketua umum.
    “Sekretaris jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” ujar Komarudin saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu.
    Komarudin pun belum dapat memastikan apakah Megawati akan terus merangkap jabatan itu selama lima tahun ke depan.
    Menurut dia, keputusan soal posisi Sekjen PDI-P itu sepenuhnya berada di tangan Megawati.
    “Saya kira Ibu akan punya pertimbangan waktu di mana dia akan memutuskan,” ujarnya.
    Ketika ditanya soal kemungkinan Hasto kembali ke dalam kepengurusan partai pasca mendapat
    amnesti
    dan bebas dari proses hukum, Komarudin enggan berspekulasi.
    “Itu hanya Ibu yang tahu. Saya kan enggak mungkin tahu pertimbangan Ibu ya. Kita lihat saja ke depan seperti apa, karena hanya Ibu yang tahu,” kata dia.
    Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI-P.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden… termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, Kamis (31/7/2025).
    Hasto dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 400 juta. Ia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara. Hasto juga dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Alasan Megawati Tak Masukkan Hasto Kristianto di Kepengurusan PDIP 2025–2030 Meski Sudah Bebas

    Hasto Muncul di Kongres PDIP, Suasana Haru Menyelimuti, Megawati Tak Kuasa Menahan Tangis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) demisioner PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di arena acara Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Sabtu (2/8).

    Hasto muncul sekitar pukul 15.42 WITA. Kedatangannya pun disambut antusias oleh ribuan kader PDIP yang hadir dalam acara tersebut. Hasto terlihat mengenakan seragam PDIP saat menghadiri acara Kongres.

    Pada kesempatan itu, Hasto langsung menghampiri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang tengah menyampaikan pidato politik di atas panggung. Dalam kesempatan itu, Hasto langsung mencium tangan Megawati.

    Suasana haru tampak di ruang kongres saat kedatangan Hasto. Megawati bahkan tak kuasa menahan tangis.

    “Ternyata yang saya katakan, Satyam Eva Jayate. Ternyata kebenaran itu pasti menang. Alhamdulillah, Tuhan memberikan apa yang telah diinginkan oleh beliau,” kata Megawati usai kedatangan Hasto.

    Ia pun mengamini dirinya selalu berharap bahwa Hasto akan kembali bergabung dengan PDIP.

    “Tadi saya berdoa. Tapi saya tidak terlalu berharap, bahwa yang namanya Pak Hasto berada kembali di keliling kita,” sambung Megawati sambil menangis.

    Sebelumnya, Hasto keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, pada Jumat (1/8) malam.

    Pemberian amnesti itu merupakan pengampunan dari Presiden Prabowo setelah Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. (jpg)