Kasus: kasus suap

  • Update Perang Rusia-Ukraina Mau Tamat: Respons Putin-Trump Masuk Surga

    Update Perang Rusia-Ukraina Mau Tamat: Respons Putin-Trump Masuk Surga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Upaya perdamaian Rusia-Ukraina memasuki babak baru. Gedung Putih membahas rencana pertemuan trilateral Zelensky, Putin, dan Trump, meski Kremlin masih menahan diri.

    Berikut update terbaru terkait perang Rusia-Ukraina, sebagaimana dihimpun CNBC Indonesia dari berbagai sumber pada Rabu (20/8/2025).

    Zelensky Puji Perundingan AS, Bahas Pertemuan dengan Putin

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menyebut perundingan di Gedung Putih sebagai “langkah maju besar” menuju upaya perdamaian dengan Rusia. Pertemuan itu juga membahas rencana trilateral dengan Presiden Rusia Vladimir Putin dan mantan Presiden AS Donald Trump.

    Trump mengusulkan Budapest sebagai lokasi pertemuan. Ssementara Istanbul dan Swiss juga masuk dalam opsi.

    “Sekarang saya pikir akan lebih baik jika mereka bertemu tanpa saya. … Jika perlu, saya akan pergi,” kata Trump dalam wawancara radio.

    Sekutu Ukraina pada Selasa menggelar pertemuan Koalisi yang Bersedia untuk membahas sanksi tambahan terhadap Rusia dan menyusun jaminan keamanan bagi Kyiv. NATO dijadwalkan mengadakan rapat pada Rabu, dengan Jenderal AS Dan Caine ikut secara virtual.

    Meski ada pembicaraan damai, Presiden Putin menegaskan Rusia tidak akan menoleransi kehadiran pasukan NATO di Ukraina dan tetap bersikeras pada tuntutan wilayahnya. Analis menilai Moskow berpotensi memperpanjang konflik sambil memainkan negosiasi yang berlarut-larut.

    Respons Putin 

    Presiden Rusia Vladimir Putin belum menunjukkan kesiapan bertemu langsung dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, meski Presiden AS Donald Trump berupaya mendorong pertemuan bilateral. Kremlin menilai pertemuan itu belum perlu dilakukan.

    Ajudan Putin, Yury Ushakov, menyatakan pembahasan hanya sebatas kemungkinan meningkatkan level perwakilan, bukan hingga kepala negara. “Idenya dibahas bahwa akan tepat untuk mempelajari peluang peningkatan level perwakilan pihak Rusia dan Ukraina,” katanya di Moskow, Selasa, seperti dikutip CNN International.

    Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov menambahkan, pertemuan tingkat tinggi harus dipersiapkan sangat hati-hati. “Kami tidak menolak segala bentuk kerja sama, tetapi kontak pejabat tinggi tidak bisa dilakukan begitu saja,” tegasnya.

    Trump Pastikan Tak Kirim Pasukan AS ke Ukraina

    Presiden Trump menegaskan tidak akan mengirim pasukan darat ke Ukraina. Namun, ia membuka peluang memberikan dukungan udara sebagai bagian dari kesepakatan damai untuk mengakhiri perang dengan Rusia.

    “Dalam hal keamanan, Eropa bersedia menempatkan orang di darat. Kami bersedia membantu mereka dalam berbagai hal, terutama, mungkin… melalui udara,” kata Trump dalam wawancara dengan Fox News.

    Trump juga menyebut gaya negosiasinya dalam mencari jalan damai lebih mengandalkan “naluri ketimbang proses”. Namun, ia mengakui Presiden Rusia Vladimir Putin mungkin tidak tertarik dengan kesepakatan damai.

    “Kita akan mencari tahu tentang Presiden Putin dalam beberapa minggu ke depan,” ujarnya kepada pembawa acara radio Mark Levin.

    Gedung Putih turut mengonfirmasi bahwa dukungan udara merupakan opsi yang dipertimbangkan Washington. Presiden, tegas kantornya, menyatakan pasukan AS tidak akan berada di Ukraina.

    “Tetapi kami tentu dapat membantu dalam koordinasi dan mungkin memberikan jaminan keamanan lainnya kepada sekutu Eropa,” ujar Sekretaris Pers Karoline Leavitt.

    Pernyataan itu muncul sehari setelah Trump menjanjikan jaminan keamanan baru bagi Ukraina dalam pertemuan puncak luar biasa di Gedung Putih. Namun, jalan menuju perdamaian masih belum pasti, terutama setelah Rusia meluncurkan serangan udara terbesar dalam lebih dari sebulan, dengan 270 drone dan 10 rudal ke berbagai wilayah Ukraina.

    Trump Bisa Masuk Surga

    Trump kembali melontarkan pernyataan kontroversial terkait perang Rusia-Ukraina. Ia mengatakan kesepakatan damai Ukraina dapat meningkatkan peluang dirinya untuk masuk surga.

    “Saya ingin mencoba masuk surga jika memungkinkan,” kata Trump dalam wawancara dengan acara Fox & Friends.

    “Saya dengar saya tidak baik-baik saja. Saya dengar saya benar-benar berada di posisi terbawah. Tetapi jika saya bisa masuk surga, ini akan menjadi salah satu alasannya,” tambahnya.

    Trump, 79 tahun, sebelumnya menyatakan ingin mengakhiri perang Rusia-Ukraina sebagai bagian dari ambisinya meraih Hadiah Nobel Perdamaian. Namun kali ini ia menegaskan motivasinya bukan hanya politik, tetapi juga religius.

    Mantan presiden AS yang dua kali dimakzulkan itu memang kerap menjadi sorotan. Trump pernah terlibat berbagai skandal, termasuk kasus suap yang melibatkan pembayaran kepada bintang porno. Ia juga menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang dihukum pidana.

    Meski begitu, Trump semakin menonjolkan sisi religius sejak selamat dari upaya pembunuhan tahun lalu. Saat pelantikannya pada Januari lalu, ia menyebut dirinya “diselamatkan oleh Tuhan untuk membuat Amerika hebat kembali”.

    Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt menegaskan komentar Trump soal Ukraina bukan sekadar gurauan. Ia disebut sangat serius.

    “Saya pikir presiden serius tentang hal itu. Saya rasa presiden ingin masuk surga, seperti yang saya harapkan dari kita semua di ruangan ini,” ujarnya kepada wartawan.

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras Nasional 20 Agustus 2025

    Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2025.
    KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2025.
    Terbaru, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
    “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
    Budi mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.
    “Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar dia.
    KPK telah mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.
    Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
    Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
    “KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.
    Dia mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan empat orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar dia.
    Untuk diketahui, saat ini, terdapat tiga kasus korupsi terkait bansos yang tengah diusut KPK.
    Pertama, menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
    Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
    Lalu, pengadaan 6 juta paket Bansos Bantuan Presiden (Banpres) atau Bansos Presiden di kawasan Jabodetabek.
    Kasus korupsi Bansos ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 5 Desember 2020.
    Berselang satu hari dari OTT, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap Bansos Penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
    Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka sebagai pemberi suap.
    Pada 24 Agustus 2021, Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
    Juliari disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
    Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti dan mencabut hak politik Juliari.
    “Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar hakim Damis.
    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Bapak Wushu Mayjen (Purn) IGK Manila Meninggal Dunia, Ini Profil Lengkap dan Perjalanan Kariernya – Page 3

    Top 3 News: Bapak Wushu Mayjen (Purn) IGK Manila Meninggal Dunia, Ini Profil Lengkap dan Perjalanan Kariernya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar duka datang dari Akademi Bela Negara (ABN) Partai Nasional Demokrat (NasDem). Gubernur ABN NasDem, Mayor Jenderal (Purn) I Gusti Kompyang (IGK) Manila, tutup usia, Senin 18 Agustus 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Hal itu seperti disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim. Jenazah almarhum IGK Manila diberangkatkan dari Rumah Sakit Bunda menuju Rumah Sakit Pusat Gatot Soebroto untuk dimandikan.

    Kemudian, dibawa menuju Aula ABN untuk disemayamkan dan diperkirakan tiba pukul 14.00 WIB. Upacara pelepasan dan kremasi IGK Manila akan dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025, pukul 11.00 WIB.

    Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengonfirmasi, satu orang meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,0 mengguncang wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

    Hal ini berdasarkan laporan kaji cepat per Minggu 17 Agustus 2025 pukul 23.42 WIB. Abdul menjelaskan, saat gempa terjadi, para jemaat tengah mengikuti ibadah pagi. Sejumlah jemaat tertimpa material kayu dan batako dari bangunan gereja yang masih dalam tahap konstruksi.

    Abdul mencatat, data kerusakan rumah juga mengalami peningkatan akibat gempa Poso. Kaji cepat sementara, tercatat sedikitnya 12 unit rumah rusak berat dan 33 unit rumah rusak ringan.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait dua orang dengan gaya sok jagoan, memalak pedagang di Pasar Stasiun Angke, Tambora.

    Tapi, bukan minta sejumlah uang melainkan minta buah melon untuk tambahan konsumsi hajatan. Belum sempat pesta nikahan digelar, keduanya telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora.

    Aksi pemalakan itu terekam dalam kamera CCTV. Dalam video berdurasi 1 menit 9 detik, tampak seorang pria berjaket jeans biru bersama rekannya bersweater hitam menghampiri lapak pedagang.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 18 Agustus 2025:

    Di hari yang sama dengan sidang kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang menyebut Joko Widodo. Sang Presiden ketujuh justru duduk satu meja dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani. Di antara keduanya, ada Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh dan duduk…

  • Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI Nasional 19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah narapidana yang pernah menjadi sorotan publik hingga koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
    Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi di antaranya Ronald Tannur, Mario Dandy, John Kei hingga Ahmad Fathanah. Mereka mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip
    Kompas.com
    pada Senin (18/8/2025).
    Fadli mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Berikut narapidana yang menjadi sorotan publik untuk yang mendapat remisi:
    Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi daswarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” sambungnya.
    Rika menyebutkan bahwa, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dalam kasus tersebut terungkap kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhinya vonis bebas.
    Ketiga hakim itu adalah Heru Hanindyo yang divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, dua hakim lainnya Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara.
    Kasus suap hakim ini juga menyeret nama Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono. Dia dituntut 7 tahun penjara.
    Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mendapatkan remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 3 bulan atau 90 hari.
    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/82025).
    Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
    Kasus Mario Dandy semakin menjadi sorotan publik karena turut mengungkap kasus korupsi sang ayah yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
    Rafael Alun divonis hukuman pidana penjara 14 tahun atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
    Terpidana kasus penganiayaan, Shane Lukas juga memperoleh remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Shane adalah sahabat dari Mario Dandy. Dia divonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2025.
    John Refra alias John Kei mendapatkan remisi 7 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Dalam kasusnya, John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
    John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.
    Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.
    Dalam kasus ini, Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
    Dia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
    Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
    Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
    Pada 29 Januari 2013, Fathanah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
    Dia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
    Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.

    Berdasarkan portal berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
    Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina.
    Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi

    16 Napi Koruptor Dapat Remisi, Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi

    GELORA.CO – Sejumlah narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi pada momen HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025. Rinciannya, 16 narapidana menerima remisi umum yang diberikan setiap tahun 17 Agustus, sementara 20 narapidana memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun pada peringatan kemerdekaan.

    Salah satu yang mendapat sorotan publik adalah Ahmad Fathanah atau dikenal juga sebagai Olong Achmad Fadli Luran. Ia memperoleh total remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Ahmad Fathanah merupakan terpidana kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian.

    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip Senin (18/8/2025).

    Selain Ahmad Fathanah, narapidana kasus korupsi lain yang mendapat remisi adalah Edward Seky Soeryadjaya. Edward, yang terjerat kasus korupsi di Asabri, memperoleh total remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    Berikutnya, Windu Aji Sutanto, petinggi PT Lawu Agung Mining sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah. Ia terjerat kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Windu mendapatkan remisi enam bulan, dengan rincian remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Dalam kasus yang sama, Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, hanya memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan karena tidak lolos dalam usulan perbaikan remisi umum.

    Narapidana lain adalah Ervan Fajar Mandala, mantan Direktur PT RIM, manajer investasi yang terjerat kasus korupsi di PT Askrindo Jakarta. Ia memperoleh remisi delapan bulan, terdiri dari remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    Kemudian, M.B. Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang terlibat kasus korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. Ia hanya mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan, sedangkan usulan remisi umumnya ditolak karena keterlambatan administrasi.

    “Demikian Laporan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025,” kata Mohamad Fadil.

  • Mereka yang Merdeka dan Bebas dari Tahanan

    Mereka yang Merdeka dan Bebas dari Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Perayaan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI turut menjadi momen menghirup udara bebas bagi mereka yang mendekam di balik jeruji penjara.

    Pasalnya, tidak sedikit para narapidana yang merasakan udara bebas karena mendapatkan remisi khusus dalam rangka momen tersebut.

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa.

    Pada momentum yang sama, sebanyak 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi memaparkan dari total 179.312 narapidana yang menerima remisi umum, sebanyak 175.395 narapidana di antaranya menerima remisi umum I, sementara 3.917 narapidana lainnya menerima remisi umum II sehingga langsung bebas.

    Adapun narapidana yang menerima remisi dasawarsa terdiri atas 182.857 narapidana menerima remisi dasawarsa I dan 4.186 narapidana langsung bebas karena menerima remisi dasawarsa II.

    Kemudian, 5.626 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana penjara pengganti denda kategori I dan 314 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana pengganti denda II atau langsung bebas.

    Sementara itu, dari total 1.369 anak binaan menerima PMPU, sebanyak 1.336 anak binaan di antaranya menerima PMPU I dan 33 anak binaan sisanya menerima PMPU II atau langsung bebas dari tahanan.

    Di sisi lain, rincian anak binaan yang menerima PMPD terdiri atas 1.326 anak binaan menerima PMPD I dan 35 anak binaan langsung bebas setelah menerima PMPD II sehingga totalnya adalah 1.361 orang.

    Pemberian remisi narapidana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 TAHUN 2025 dan Nomor PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 Kepada Narapidana dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana.

    Sementara itu, pemberian PMPU dan PMPD anak binaan tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1369.PK.05.03 Tahun 2025 dan PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 tentang Pemberian PMPU Tahun 2025 Kepada Anak Binaan dan PMPD Tahun 2025 Kepada Anak Binaan.

    “Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan menjadi insan yang telah bertanggung jawab. Bagi yang bebas, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, aktif berkontribusi, dan tidak mengulangi kesalahan yang masa lalu,” ujar Mashudi dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

    Selain para narapidana yang mendapatkan remisi, ada pula Setya Novanto yang kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat oleh Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

    Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP itu resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan meskipun Setnov telah bebas, dia tetap harus wajib lapor sampai 2029.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” ujarnya.

    Adapun Setnov telah mendapatkan remisi semasa masa pidananya sebanyak 28 bulan 15 hari.

    Abolisi Tom Lembong

    Masih pada suasana Peringatan Kemerdekaan, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong turut menghirup udara bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis pada pukul 22.00 WIB, Tom Lembong terlihat keluar dari Rutan dengan mengenakan baju berwarna dongker. Dia didampingi sang istri, Franciska Wiharjda, dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang juga kompak menggunakan baju biru dongker gelap tersebut.

    Momen kebebasannya disambut oleh para pendukung yang telah menunggu di depan Rutan. Tom tampak tersenyum saat berjalan keluar dari gerbang rutan sembari melambaikan kedua tangannya kepada para awak media.

    “Teman-teman, hari ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan keluarga tercinta,” jelas Tom Lembong.

    Tom Lembong kemudian menuturkan rasa terima kasihnya. Dia juga memberikan apresiasi atas keputusan Prabowo dan DPR atas persetujuan keputusan ini.

    Dia juga menuturkan, bahwa keputusan ini bukan hanya membebaskan secara fisik, namun juga memulihkan nama baiknya dan kehormatannya sebagai seorang warga negara.

    “Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ucapnya.

    Amnesti Hasto

    Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya juga kembali menghirup udara bebas. Dia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, berbarengan dengan abolisi Tom Lembong.

    Hasto bebas setelah menjalani penahanan sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku. Dia hanya menjalani penahanan kurang dari enam bulan lamanya, sebelum diberikan amnesti.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto ditahan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Kemudian, hanya 22 hari setelahnya, penyidikan Hasto dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan akhirnya disidangkan pada 14 Maret 2025. 

    Sekitar empat bulan lamanya persidangan, Hasto akhirnya diputus bersalah. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan PAW DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Putusan Hasto dibacakan 25 Juli 2025. Kurang dari satu pekan putusan Hakim, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberinya amnesti. Pengampunan itu telah melalui pertimbangan DPR dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

    Pada Jumat (1/8/2025), Hasto akhirnya dibebaskan. Dia terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Elite PDIP itu disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

  • 10
                    
                        Gaji Rp 100 Juta Wakil Rakyat
                        Nasional

    10 Gaji Rp 100 Juta Wakil Rakyat Nasional

    Gaji Rp 100 Juta Wakil Rakyat
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    KABAR
    bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima
    take-home pay
    yang menembus angka seratus juta rupiah per bulan, kembali menampar nurani publik.
    Angka itu muncul setelah adanya tambahan tunjangan perumahan yang menggantikan rumah dinas.
    Dengan tambahan puluhan juta rupiah per bulan, penghasilan wakil rakyat disebut bisa menyentuh Rp 100 juta, setara Rp 3 juta per hari.
    Kabar ini segera bergulir menjadi polemik. Media sosial penuh dengan komentar sinis, rakyat berang, dan akademisi geleng kepala.
    Angka itu bukan sekadar soal matematika gaji, melainkan simbol jurang yang kian menganga antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya.
    Bagaimana mungkin, di tengah harga beras yang terus melonjak, gizi anak yang masih bermasalah, dan rakyat yang kesulitan mengakses pekerjaan layak, para legislator justru tenang duduk di kursi empuk dengan jaminan penghasilan yang tak masuk akal bagi banyak warga?
    Polemik gaji wakil rakyat bukanlah cerita baru. Sejak era Orde Baru hingga pasca-Reformasi, isu penghasilan pejabat publik kerap menjadi bahan perdebatan.
    Secara resmi, gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000. Angka ini kecil. Namun publik tahu, yang membuat penghasilan mereka gemuk adalah aneka tunjangan: tunjangan jabatan, komunikasi intensif, kehormatan, hingga bantuan listrik dan telepon.
    Dulu, polemik soal rumah dinas sempat merebak. Ada anggota DPR yang tak mau menempati rumah dinas, memilih menyewakan, atau malah membiarkan kosong.
    Akhirnya, kebijakan bergeser: rumah dinas kini diganti dengan tunjangan perumahan, dengan angka fantastis hingga puluhan juta rupiah per bulan. Di sinilah letak lonjakan yang membuat
    take-home pay
    DPR melonjak hingga seratus juta rupiah.
    Kisah ini mencerminkan ironi: gaji pokok memang kecil, tapi tunjangan menjadikannya berlipat. Di situlah sering muncul perasaan tak adil: seolah DPR bukan lagi mewakili rakyat, melainkan mewakili kepentingan kesejahteraan dirinya sendiri.
    Di lapangan, realitas rakyat berbicara lain. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah minimum provinsi 2025 rata-rata nasional hanya Rp 3,5 juta per bulan. Bahkan di banyak daerah, upah minimum masih di bawah angka itu.
    Seorang buruh pabrik, pekerja informal, atau tenaga kontrak harus berjibaku setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup yang kian mahal.
    Ketimpangan semakin terasa bila kita menengok ke desa-desa. Seorang petani di Indramayu, misalnya, bisa menghabiskan sebulan penuh hanya untuk menghasilkan Rp 2 juta dari panen padi.
    Nelayan kecil di pesisir utara Jawa hanya memperoleh Rp 1,5 juta sebulan bila cuaca bersahabat.
    Di Nusa Tenggara Timur, banyak keluarga masih kesulitan mengakses air bersih, sementara anak-anak menderita stunting.
    Kontraskah? Sangat. Ketika wakil rakyat bisa menikmati Rp 3 juta sehari, banyak rakyatnya justru tak mampu membeli lauk layak setiap hari.
    Tentu, ada yang membela. Anggota DPR disebut memiliki tanggung jawab besar: menyusun undang-undang, mengawasi pemerintah, memperjuangkan aspirasi rakyat. Mereka bekerja tujuh hari seminggu, dengan beban politik, risiko reputasi, bahkan ancaman keamanan.
    Benar, tanggung jawab mereka besar. Namun, apakah besar tanggung jawab harus dibayar dengan angka yang melampaui batas rasa keadilan publik?
    Sistem demokrasi perwakilan seharusnya menuntut Wakil Rakyat untuk berkorban, bukan berfoya-foya. Tugas legislatif memang berat, tapi ia adalah amanat, bukan ladang penghasilan.
    Ada pula argumen bahwa gaji besar akan mengurangi potensi korupsi. Namun, sejarah membuktikan sebaliknya. Tak sedikit anggota DPR yang tetap tersangkut kasus suap dan korupsi meski penghasilan mereka sudah lebih dari cukup.
    Artinya, masalahnya bukan sekadar besaran gaji, melainkan integritas moral dan mekanisme akuntabilitas.
    Pertanyaan mendasar muncul: apakah para wakil rakyat itu masih bisa merasakan denyut nadi rakyat yang diwakilinya? Empati seolah kian menipis ketika angka-angka fantastis itu diucapkan tanpa beban di ruang publik.
    Publik menuntut wakil rakyat untuk lebih rendah hati. Bukan soal menolak gaji, tetapi soal kepekaan.
    Andai saja pernyataan tentang gaji seratus juta itu disertai refleksi: bahwa angka itu kontras dengan penderitaan rakyat, bahwa legislator harus bekerja keras membuktikan mereka layak menerima itu, mungkin polemik ini tak akan sebesar sekarang.
    Sayangnya, yang terdengar justru pembenaran. Kalimat “cukup bagi kami” melukai nurani rakyat. Bagi rakyat kecil, Rp 100.000 saja bisa menentukan apakah dapur berasap hari itu.
    Filsafat politik mengajarkan, legitimasi kekuasaan lahir bukan hanya dari prosedur, melainkan dari moral. Wakil rakyat yang dipilih sah secara demokratis pun bisa kehilangan legitimasi bila gagal menjaga moralitas publik.
    Moralitas bukan sesuatu yang bisa dibeli dengan gaji. Ia lahir dari keadilan, kejujuran, dan pengabdian. Bila DPR tak lagi merefleksikan kepentingan rakyat, maka angka seratus juta di kursi mereka hanya akan menjadi simbol keserakahan.
    Negara yang sehat menempatkan etika di atas materi. Namun, Indonesia seakan terjebak dalam paradoks: gaji wakil rakyat terus meningkat, tetapi indeks korupsi, kualitas legislasi, dan kepercayaan publik terhadap DPR justru menurun.
    Apa yang bisa dilakukan? Pertama, DPR harus membuka data penghasilan mereka secara transparan. Komponen gaji, tunjangan, hingga fasilitas harus diungkap tanpa ditutup-tutupi. Transparansi adalah cara untuk mengembalikan kepercayaan publik.
    Kedua, perlu mekanisme pengendali independen—semacam komisi etik atau lembaga audit publik—yang bisa mengukur kewajaran tunjangan DPR. Jangan sampai DPR menetapkan sendiri berapa ia harus dibayar. Itu konflik kepentingan yang nyata.
    Ketiga, DPR harus menyadari bahwa legitimasi mereka ditentukan rakyat. Setiap rupiah yang mereka terima berasal dari pajak rakyat, dari keringat buruh, petani, pedagang, dan nelayan. Uang negara bukan milik negara, melainkan uang rakyat yang dititipkan.
    Apa yang seharusnya menjadi jalan keluar? Polemik gaji DPR ini seharusnya membuka ruang bagi refleksi kolektif: untuk apa seseorang menjadi wakil rakyat?
    Menjadi anggota DPR bukanlah pekerjaan biasa. Ia adalah panggilan. Kursi DPR bukan kursi bisnis, melainkan kursi pengabdian.
    Maka, jalan yang layak ditempuh adalah membangun keseimbangan: gaji dan tunjangan cukup untuk hidup layak, tetapi tidak berlebihan sehingga memutus empati pada rakyat.
    Kita perlu menegaskan bahwa ukuran kesejahteraan wakil rakyat tidak boleh jauh melampaui kesejahteraan rakyat yang diwakilinya. Angka seratus juta terlalu jauh dari realitas. Jika tetap dipertahankan, jarak antara rakyat dan wakilnya hanya akan semakin melebar.
    Sejarah bangsa ini penuh dengan pengorbanan. Para pendiri republik hidup sederhana, bahkan Bung Hatta terkenal menolak hak pensiun. Ia meninggalkan jejak teladan bahwa kekuasaan bukan jalan memperkaya diri, melainkan mengabdi.
    Hari ini, para wakil rakyat kita seolah melupakan ingatan itu. Mereka terjebak dalam kenyamanan kursi dan tunjangan. Padahal, bangsa ini tidak sedang surplus moral. Yang kita butuhkan bukan angka seratus juta, melainkan seratus persen integritas.
    Ingatan akan pengorbanan para pendiri bangsa seharusnya menjadi cermin bahwa kekuasaan tanpa moral hanyalah panggung sandiwara.
    Polemik gaji seratus juta anggota DPR bukan sekadar soal angka. Ia adalah cermin tentang bagaimana republik ini memandang kekuasaan, keadilan, dan pengabdian.
    Rakyat boleh marah, boleh kecewa. Di balik itu, ada harapan: semoga polemik ini menjadi tamparan, agar wakil rakyat kembali ke fitrah tugasnya.
    Agar kursi yang mereka duduki bukan sekadar kursi empuk dengan gaji ratusan juta, tetapi kursi yang penuh tanggung jawab moral untuk membela rakyat.
    Karena pada akhirnya, gaji besar tanpa kepekaan hanyalah angka kosong. Yang membuat wakil rakyat benar-benar mulia bukan seratus juta di slip gaji, melainkan seratus persen keberpihakan kepada rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Jabat Sekjen PDIP, Dede Budhyarto: Siap-Siap Nyunsep 2029

    Hasto Kristiyanto Jabat Sekjen PDIP, Dede Budhyarto: Siap-Siap Nyunsep 2029

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto kembali memberikan respon terkait penunjukkan Hasto Kristiyanto sebagai Sekertaris Jendral PDIP.

    Setelah dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Hasto juga dipercaya lagi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Sekjen.

    Dari amnesti hingga kembali menduduki jabatan sebagai Sekjen, Hasto jadi salah satu orang yang mendapat banyak perhatian.

    Salah satu perhatian datang dari Dede Budhyarto yang merasa ini sebagai sesuatu yang kurang baik

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Dede Budhyarto menyindir dengan menyebut ini sebagai sejarah baru untuk Indonesia.

    Ia menyebut Hasto sebagai mantan pesakitan dalam kasus suap kembali-kembali justru diangkat jadi petinggi partai.

    “Sejarah baru di Indonesia. Mantan pesakitan kasus suap balik jadi Sekjen partai tulisnya dikutip Jumat (15/8/2025).

    Melihat hal ini, ia menyebut Demokrasi seolah dan kembali menjadi rasa feodal.

    Dede pun memberikan prediksi terkait Pemilu di tahun 2029 usai penunjukkan ini.

    “Demokrasi rasa feodal. Siap-siap nyungsep 2029,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Hasto Kembali Dipercaya PDIP, Dede Budhyarto: Sejarah Baru, Mantan Pesakitan Balik Jadi Sekjen Partai

    Hasto Kembali Dipercaya PDIP, Dede Budhyarto: Sejarah Baru, Mantan Pesakitan Balik Jadi Sekjen Partai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penunjukan kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP mendapatkan komentar beragam di X.

    Salah satu komentar datang dari Komisaris Independen PT Pelni, Kristia Budhyarto alias Dede.

    Ia menyebut bahwa saat ini dunia politik Indonesia sedang mencetak sejarah baru.

    “Sejarah baru di Indonesia, mantan pesakitan kasus suap balik jadi Sekjen partai,” kata Dede di X @kangdede78 (15/8/2025).

    Dede bilang, PDIP menerapkan sistem sosial dan politik yang mengarah pada hierarki kekuasaan. “Demokrasi rasa feodal. Siap-siap nyungsep 2029,” kuncinya.

    Sebelumnya, nama Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampaknya belum tergantikan untuk kepengurusan lima tahun ke depan.

    Terbukti, Hasto Kristiyanto kembali ditunjuk menjabat sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025-2030.

    Penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP itu diputuskan melalui DPP PDIP yang digelar pada Kamis (14/8/2025) kemarin.

    Para peserta rapat menyetujui penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekjen partai berlambang moncong putih itu.

    Setelah resmi ditunjuk sebagai sekjen PDIP, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut.

    “Sudah diputuskan dan pelantikan tadi jam 14.00, lanjut rapat DPP,” kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.

    Untuk diketahui, setelah Kongres VI PDIP di Bali beberapa waktu lalu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menetapkan susunan pengurus DPP PDIP.

    Namun saat itu, Megawati Soekarnoputri masih merangkap sebagai sekjen PDIP. (Muhsin/fajar)

  • Kelakuan Dirut Inhutani V Perkaya Diri dari Uang Korupsi – Page 3

    Kelakuan Dirut Inhutani V Perkaya Diri dari Uang Korupsi – Page 3

    Asep membeberkan benang merah kasus suap yang menyeret Dicky. Semua bermula dari kerja sama pengelolaan hutan antara anak usaha BUMN Perhutani, PT Inhutani V (PT INH), dengan pihak swasta, PT PML.

    PT INH memiliki hak areal seluas ±56.547 hektare di Provinsi Lampung. Dari total tersebut, sekitar ±55.157 hektare dikerjasamakan dengan PT PML. Kawasan yang dikerjasamakan mencakup tiga wilayah penting, Register 42 (Rebang) seluas ±12.727 hektare, Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 hektare, dan Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 hektare.

    Namun, hubungan kedua pihak mulai retak pada 2018. PT PML mangkir dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp2,31 miliar untuk periode 2018–2019. Tak hanya itu, mereka juga tidak membayar dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun serta abai dalam memberikan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan.

    Permasalahan ini akhirnya dibawa ke meja hijau. Pada Juni 2023, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diperbarui pada 2018 tetap sah dan mengikat. Dalam putusan inkracht tersebut, PT PML diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar kepada PT INH.

    Ironisnya, meski memiliki catatan buruk, PT PML masih berambisi melanjutkan kerja sama. Pada awal 2024, mereka menyatakan niat kembali mengelola kawasan hutan di ketiga register tersebut.

    “Pertemuan antara jajaran direksi dan komisaris PT INH dengan Direktur PT PML, Djunaidi, berlangsung di Lampung pada Juni 2024. Di sana disepakati bahwa PT PML tetap diberi akses pengelolaan hutan melalui Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan,” ungkap Asep.

    Titik krusial terjadi pada Agustus 2024, saat PT PML melalui sang direktur, Djunaidi, mengucurkan dana Rp4,2 miliar ke rekening PT INH. Dalihnya untuk “pengamanan tanaman” dan kepentingan operasional. Namun, di balik transaksi itu, ada aliran dana suap senilai Rp100 juta yang masuk ke kantong Dicky.

    Setelah menerima uang panas tersebut, Dicky bergerak cepat. Dia menyetujui permintaan PT PML untuk melakukan perubahan pada Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Persetujuan itu mencakup pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 hektare di wilayah Register 42 dan 669,02 hektare di Register 46. Keputusan resmi keluar pada November 2024, hanya beberapa bulan setelah uang mengalir.

    Tak berhenti di situ, pada Februari 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT INH. Lagi-lagi, kepentingan PT PML diakomodasi sepenuhnya. Dalam prosesnya, Djunaidi meminta seseorang bernama SUD untuk membuat bukti setor fiktif bernilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar seolah-olah dana itu berasal dari PT PML kepada PT INH.

    “Hal ini membuat laporan keuangan PT INH berubah dari ‘merah’ ke ‘hijau’ dan membuat posisi DIC ‘aman’. SUD lalu menyampaikan kepada DJN, bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan,” kata Asep.