Kasus: kasus suap

  • Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak "Nitip" UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan "Kavling"…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak "Nitip" UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan "Kavling"… Nasional 4 November 2024

    Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak “Nitip” UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan “Kavling”…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan
    Menteri Hukum
    dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang kini menjadi anggota Komisi XIII
    DPR
    RI,
    Yasonna
    Laoly, menyampaikan dua hal dalam rapat kerja komisi bersama Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).
    Pertama, Yasonna meminta agar
    pemerintah
    tidak lagi membuat undang-undang secara kejar tayang dan menjadikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai lembaga titipan undang-undang tersebut.
    “Karena Pak Menteri ini mantan Ketua Baleg, kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal,” kata Yasonna.
    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini pun menyinggung perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang digugat oleh buruh dan gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita pengalaman, Pak Menteri, membahas Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari buruh tentang ini,” ujarnya.
    Yasonna berharap rancangan undang-undang ke depannya selalu melalui pembahasan yang panjang, termasuk dari segi sosiologis, yuridis, dan filosofis.
    “Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg tentu kita menitipkan kepada pemerintah melalui Pak Menteri, ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam, kecuali revisi-revisi singkat, barangkali,” katanya.
    “Saya ikut serta dalam pemerintahan 10 tahun kurang 3 bulan, jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini. Juga teman-teman kalau kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR, ini kan dibuka saja lah,” ujar Yasonna lagi.
    Kedua, Yasonna mendesak agar proses
    Revisi UU
    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    KUHAP
    ) bisa dikebut.
    Dia pun menyinggung soal aparat berebut kavling saat membahas mandeknya pembahasan
    revisi KUHAP
    .
    “Pembahasannya, kalau di kalangan pemerintah sulit memang hukum acara pidana, bisa kita pahami. Antara penegak hukum biasa lah saling berebut kavlingnya,” katanya
    “Saya kira memang ini perlu, demi kepentingan rakyat, asasi manusia, perlindungan dan proses, proses yang baik dalam penegakan hukum,” ujar Yasonna lagi.
    Dia lantas menyinggung soal kasus yang menimpa Mahkamah Agung (MA). Tetapi, Yasonna tak menyebutkan secara detail kasus yang dimaksud.
    “Dari segi undang-undang saya meminta, karena kita tahu beberapa belakangan ini ada persoalan besar yang menimpa Mahkamah Agung, peradilan kita,” kata Yasonna.
    Namun, saat ditanya wartawan, Yasonna tidak menjelaskan apa maksud dari pernyataan-pernyataannya di dalam ruang rapat.
    Dia hanya menekankan bahwa revisi KUHAP penting demi mewujudkan proses peradilan yang lebih adil.
    Diketahui, MA tengah disorot usai penangkapan Zarof Ricar (ZR) yang ternyata eks pejabat tinggi MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara di MA
    Penangkapan hingga penetapan tersangka ZR jadi perhatian publik karena didapati uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dari hasil penggeledahan di kediamannya.
    Kemudian, dua hakim agung pada MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati diketahui terjerat kasus korupsi.
    Sebagai informasi, revisi KUHAP merupakan salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah periode 2020-2024.
    Rancangan
    beleid
    itu juga masuk prolegnas prioritas tahun 2024 namun tak kunjung beres hingga keanggotaan DPR RI periode 2019-2024 beres.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua PN Surabaya Diamankan Kejagung?

    Ketua PN Surabaya Diamankan Kejagung?

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi dikabarkan diamankan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman almarhumah istrinya di Jawa Barat.

    Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait kabar penangkapan terhadap orang nomor satu di lembaga peradilan yang ada di jalan Arjuna Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati hanya membenarkan pihaknya memfasilitasi pemeriksaan terhadap ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja. Namun saat ditanya terkait pengamanan terhadap ketua PN Surabaya, Kajati pertama di Indonesia ini enggan menjawab.

    Begitupun humas PN Surabaya Alex juga tak merespon saat beritajatim.com mengkonfirmasi terkait kabar ini.

    Sumber beritajatim.com menyebut, Ketua PN Surabaya diamankan saat berada di rumah istrinya yang meninggal dunia kemarin (3/11/2024). Penangkapan terhadap Ketua PN Surabaya ini diduga terkait dugaan suap terhadap tiga hakim di institusi yang dia pimpin.

    Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya ditangkap lantaran terjerat kasus suap atas putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur

    Ketiganya diamankan terlebih dahulu setelah penyidik Kejagung menggrebek sang pengadil ini di rumah dan juga apartement. Ditemukan barang bukti miliaran rupiah dan dolar saat penggerebakan tersebut.

    “Ketua PN Surabaya diamankan penyidik Kejagung, nanti akan dirilis Penkum (Kejagung),” ujar sumber tersebut.

    Apa yang disampaikan sumber tersebut juga selaras dengan undangan pers release yang diterima beritajatim.com dari Kejaksaan Agung melalui pesan whatsaap. Berikut bunyi undangan pers release Kejagung.

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Shalom
    Om Swastiastu
    Namo Buddhaya
    Salam kebajikan

    Selamat Sore dan salam sehat untuk rekan-rekan media cetak/elektronik/online.

    Bersama ini dengan hormat, mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri Konfrensi Pers Perkembangan terkini Penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur. oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI

    Konfrensi Pers akan disampaikn langsung oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus ,dilaksanakan pada:
    hari/tanggal: Senin tgl 4 November 2024
    waktu: 19.00 WIB
    tempat: Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung

    Atas kerja sama dan kehadirannya, kami sampaikan terima kasih.

    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
    KEJAKSAAN AGUNG RI
    TTD
    Dr. HARLI SIREGAR SH.MH [uci/beq]

  • Terseret Kasus Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

    Terseret Kasus Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

    Surabaya (beritajatim.com) – Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (4/11/2024). Meirizka diduga terseret kasus suap hakim terkait putusan bebas untuk Ronald Tannur.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan adanya pemeriksan tersebut. Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan.

    Menurut Mia, pihaknya hanya memfasilitasi pemeriksaan oleh tim Kejagung. Hingga saat ini, Meirizka masih diperiksa.

    “Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” ujar Mia.

    Pemeriksaan terhadap istri politisi PKB, Edward Tannur yang digelar di Surabaya itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

    “Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,” ujar Harli dikutip dari Antara, Senin.

    Diketahui, Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur. [uci/beq]

  • Kejagung Telusuri Asal Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Eks Petinggi MA Zarof Ricar – Page 3

    Kejagung Telusuri Asal Uang Hampir Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Eks Petinggi MA Zarof Ricar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami asal uang milik mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang nilainya hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan kasus suap dan gratifikasi terkait Ronald Tannur di kediaman Senayan.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penyidik pasti menanyakan langsung perihal uang dan emas itu ke Zarof Ricar.

    “Itu sudah barang tentu penyidik melakukan itu, pasti ditanya uang sebesar itu dari mana asal usulnya, diterima dari siapa saja, kapan nerimanya, di mana diterima, dan digunakan untuk apa. Pasti (ditanyakan),” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Meski begitu, lanjutnya, tidak semua informasi hasil penyidikan dapat dibuka ke publik. Dia pun meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus Zarof Ricar ke penyidik Jampidsus Kejagung.

    “Bagaimana hasilnya? Sabar, itu kan rahasia penyidik. Pada saatnya nanti akan dibeberkan di pengadilan. Kembali lagi saya sampaikan, kita hormati asas praduga tidak bersalah, kita sama-sama,” jelas dia.

    Blokir Rekening Zarof

    Sebelumnya, Kejagung membenarkan telah memblokir rekening mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan keluarganya, imbas temuan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram saat penggeledahan di kediamannya.

    “Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pembelokiran ya, aset-aset yang bersangkutan tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu beruapa barang maupun berupa uang ya, kita sudah lakukan itu,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Qohar mengaku tidak hapal jumlah rekening yang telah diblokir lantaran diduga terafiliasi dengan Zarof Ricar. Sementara soal aset lainnya pun masih dalam penelusuran penyidik.

    “Nah ini jumlah yang diblokir saya ndak hafal, kan banyak sekali ya. Apalagi, ya banyak lah yang kita cari ya. Itu kan juga kalau aset masih dalam pencarian juga,” jelas dia.

    Dia pun enggan mengulas lebih jauh perihal rekening dan aset milik petinggi MA itu lantaran menjadi bagian dari strategi penyidikan.

    “Ya kalau sampai saat ini belum (temukan yang pakai nomina keluarga). Masa harus saya sampaikan semuanya di sini, ya kan? Itu namanya teknik penyidikan, jadi tidak harus yang kita peroleh, yang kita dapat, itu saya sampaikan seluruhnya,” Qohar menandaskan.

     

  • Terungkap di Sidang Suap Malut, Ada Tim Investasi Tambang Bentukan Abdul Ghani
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 November 2024

    Terungkap di Sidang Suap Malut, Ada Tim Investasi Tambang Bentukan Abdul Ghani Regional 1 November 2024

    Terungkap di Sidang Suap Malut, Ada Tim Investasi Tambang Bentukan Abdul Ghani
    Tim Redaksi
    TERNATE, KOMPAS.com
    – Eks Gubernur
    Maluku Utara
    ,
    Abdul Ghani Kasuba
    ternyata pernah membentuk
    tim khusus investasi
    pertambangan.
    Tim ini terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bambang Hermawan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Suryanto Andili, dan Staf Khusus eks Gubernur Maluku Utara Muhaimin Syarif.
    Hal ini terungkap saat Penasihat Hukum Muhaimin Syarif, Febri Diansyah, mencecar pertanyaan kepada saksi Suryanto Andili dan Bambang Hermawan.
    Keduanya hadir dalam
    sidang kasus suap
    terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dengan terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (31/10/2024).
    Febri bertanya kepada Suryanto terkait penunjukan atau penugasan terhadap Suryanto Andili, Bambang Hermawan, dan terdakwa Muhaimin Syarif sebagai tim khusus investasi tambang ini, apakah diberikan surat penugasan oleh Abdul Ghani.
    “Tidak ada (surat penugasan). Disampaikan secara lisan. Pak Bambang, Pak Anto, dan Pak Muhaimin nanti urus investasi di Maluku Utara, di bidang pertambangan. Disampaikan saat berada di (hotel) Bidakara,” jawab Suryanto.
    Namun, karena Suryanto lupa kapan tepatnya tim ini dibentuk atau pun kapan mereka bertiga ditunjuk oleh Abdul Ghani, Febri mengalihkan pertanyaannya kepada Bambang Hermawan.
    “Saya ingat setelah pemeriksaan dari Bareskrim. Saya tidak ingat tanggal. Pemeriksaan di Bareskrim sekitar 2021. Perintah lisan ini sekitar 2021,” kata Bambang.
    Dikatakan, tim khusus investasi pertambangan ini ada setelah terdakwa Muhaimin Syarif berseteru dengan Hasyim Daeng Barang di Kantor Gubernur, dan satu minggu kemudian Hasyim Daeng Barang dimutasi dari posisinya sebagai Kepala Dinas ESDM.
    “Setelah perseteruan itu, kebetulan bertemu di Bidakara. Kemudian pengarahan Pak Gubernur bahwa untuk selanjutnya, Pak Muhaimin Syarif itu sebagai staf khusus yang mewakili saya. Sehingga Pak Bambang harus bantu untuk Pak Muhaimin Syarif dan Pak Anto,” kata dia.
    Setelah itu, terdakwa Muhaimin Syarif diberi kesempatan menanyai para saksi, terutama terkait penugasan oleh gubernur terhadap mereka bertiga.
    “Pak Bambang, pada suatu waktu pernah diperintah oleh gubernur untuk menghadap Haji Robert di kantornya. Apakah saudara lupa atau ingat topik pembahasan saat itu?” kata Muhaimin.
    Dia mengatakan, jika lupa, akan diberitahu kisi-kisinya saja, yakni tentang adanya permohonan Robert terhadap konsesi logam emas 265 hektar di seluruh Maluku Utara.
    “Dari Bidakara. Disuruh ke sana, saya pun ikut, kita bertiga,” ungkap Muhaimin.
    Kemudian semua pernyataan ini dibenarkan oleh Bambang Hermawan. “Iya benar,” jawabnya.
    Usai pertemuan itu, kata Muhaimin, saat akan beranjak pulang, ketiganya diberikan oleh-oleh dari anak Robert.
    Namun, Muhaimin mengaku menolak oleh-oleh yang diberikan, dan hanya Suryanto serta Bambang yang menerimanya.
    “Bapak kita disumpah, saya tidak disumpah, tapi Bapak dan Pak Bambang disumpah. Nanti saya akan tanyakan juga ke Pak Bambang.”
    “Apakah pernah kita diberikan oleh-oleh melalui anaknya saat itu. Namanya Ramadhan, anaknya putih-putih, keriting, jangan sampai Bapak lupa juga dia punya anak. Saya kasih ingat saja,” kata dia.
    Saat itu, Ramadhan ikut saya ke garasi mobil. “Bapak berdua dengan Pak Bambang ambil dan saya menolak.”
    “Iya pernah,” jawab Suryanto alias Anto singkat.
    Terdakwa Muhaimin Syarif masih mencecar Suryanto Andili terkait tiga orang investor yang pernah dibawanya bertamu ke rumah pada November tahun lalu. Tujuan meminta masukan advokasi pertambangan dan investasi di Maluku Utara.
    “Yang Bapak (Suryanto) sampaikan bahwa itu adalah investor dari atensi Kejati, biar semua terbuka saja, Pak.”
    “Kita tidak usah sembunyi-sembunyi di sini, ini nasib saya, Pak. Pernah tidak Pak namanya Mariyono dan dua orang China?” tanya Muhaimin.
    “Pernah, Pak. Iya,” kata Suryanto membenarkan semua yang dikatakan oleh Muhaimin.
    Lanjut Muhaimin, dalam diskusi dengan tiga orang investor tersebut, Muhaimin mengaku memberikan informasi yang dia ketahui. 
    “Bagaimana mau cepat, jangan tumpang tindih, harus lengkapi semua konsepsi tata ruang. Sesuai pemahaman saat mengadvokasi tambang. Sehingga jangan sampai terjebak IUP bodong,” kata dia.
    “Dan, saat itu Bapak menyerahkan uang Rp 50 juta. Ini Ucu ada oleh-oleh dari investor yang kemarin di rumah Ternate. Saya bilang, Uang apa?”

    Trada,
    kebetulan mereka punya IUP-IUP yang sudah lolos, Pak Gub sudah tanda tangan. Apakah Bapak ingat peristiwa itu?” tanya Muhaimin.
    “Sudah lupa,” sanggah Suryanto.
    “Oke, terima kasih. Padahal ini yang paling dekat, Pak Anto, bulan 11 kemarin. Bapak memberi dan saya menolak, saya bilang itu bukan hak saya,” ungkap Muhaimin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Suap Proyek, Kekayaannya Capai Rp 1,93 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Suap Proyek, Kekayaannya Capai Rp 1,93 Miliar Megapolitan 31 Oktober 2024

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Suap Proyek, Kekayaannya Capai Rp 1,93 Miliar
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
    sekaligus tersangka kasus suap proyek,
    Soleman
    , memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,93 miliar.
    Angka ini terungkap berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 29 Maret 2024 untuk periode 2023, saat ia menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024.
    Menurut data LHKPN, kekayaan Soleman terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,5 miliar, yang meliputi dua aset di Kabupaten Bekasi.
    Salah satunya berupa tanah dan bangunan seluas 112,03 meter persegi dan 108 meter persegi senilai Rp 850 juta.
    Aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi dan 90 meter persegi senilai Rp 700 juta, keduanya berasal dari penghasilannya sendiri.
    Soleman juga tercatat memiliki kendaraan senilai Rp 340 juta, yaitu Honda Odyssey tahun 2005 senilai Rp 125 juta dan Honda HRV tahun 2017 senilai Rp 215 juta.
    Selain itu, kas dan setara kas mencapai Rp 45 juta, dengan total keseluruhan kekayaannya Rp 1,93 miliar.
    Soleman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek, disertai barang bukti dua mobil, Pajero dan BMW.
    “Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman),” ujar Kepala Kejari Bekasi Dwi Astuti Beniyati, Selasa malam.
    Dwi menjelaskan, Ketua DPC PDI Perjuangan Bekasi ini diduga menerima suap dari kontraktor RS untuk memuluskan pengurusan 26 proyek senilai antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per proyek.
    RS sendiri telah lebih dulu ditahan dan menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.
    Atas tindakannya, Soleman dikenakan berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan e, serta pasal lainnya terkait penyuapan.
    Ia kini ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari untuk proses penyidikan.
    “Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” kata Dwi.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    GELORA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

    Pemanggilan itu menjadi yang kedua setelah masa tahapan pemilu berakhir.

    Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan.

    “Dan hasilnya memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB,” katanya pada Rabu (30/10/2024).

    Dia menerangkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tersangka RS sebagai pemberi suap kepada SL.

    Kejaksaan Agung Masih Belum Temukan Aliran Dana Korupsi Tom Lembong

    RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek dengan total ada 26 proyek.

    “Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya.

    SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

    Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

    “Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.

    Dia menambahkan, konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.

    Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.

     Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya. 

    Ketua DPRD prihatin

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengungkapkan, atas nama unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD turut prihatin atas kejadian tersebut.

    “Kami atas nama unsur limpinan DPRD yang mewakili semua aggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama anggota DPRD Kabupaten Bekasi semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini,” katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).

    Dia melanjutkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence.

    Terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat collective collegial.

    Sehingga dengan ini pihaknya memastikan bahwa akan tetap terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain proses pengesahan dan penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan alat kelengkapan dewan.

    “Tentu hal ini demi terselenggaranya peran dan fungsi DPRD sebagai Lembaga Legislatif yang memiliki peran penting bersama Eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi,” katanya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya.

    Harta Kekayaan Soleman

    Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000. Berikut rinciannya:

    A. Tanah dan Bangunan – Rp1.550.000.000

    – Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;/108 m⊃2;) dengan nilai Rp850.000.000.

    – Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m⊃2;/90 m⊃2;) senilai Rp700.000.000.

    B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp340.000.000

    – Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.

    – Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.

    C. Kas dan Setara Kas – Rp45.000.000.

    Soleman tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000

  • Ronald Tannur dan Potret Kelam Mafia Kasus di Tanah Air

    Ronald Tannur dan Potret Kelam Mafia Kasus di Tanah Air

    Bisnis.com, JAKARTA – Terbongkarnya kasus pemufakatan jahat yang melibatkan kuasa hukum, hakim, hingga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Ronald Tannur membuka potret kelam penegakan hukum di Tanah Air.

    Ironisnya, Ronald Tannur bukan berasal dari orang kalangan biasa. Dia merupakan anak dari mantan anggota DPR, Edward Tannur.

    Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai ke tempat hiburan malam bersama kekasihnya yang diketahui adalah Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2024) malam.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

    Namun, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

    Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

    Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

    Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

    “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

    Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

    “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

    Sontak, putusan tersebut dinilai sangat kontroversial dan menarik perhatian publik. Sejumlah investigasi pun dilakukan untuk mengusut kejanggalan pada pemutusan kasus tersebut.

    Alhasil, tiga bulan berselang sejak pembacaan putusan bebas PN Surabaya, Kejaksaan Agung (Kejaung) menangkap 3 orang hakim yang memutus perkara tersebut.

    Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga hakim PN Surabaya itu di antaranya Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Direktur Penyidik (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga hakim itu sebagai tersangka.

    Selain itu, Kejagung juga turut menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas ini.

    “Pada hari ini 24 Oktober 2024, jaksa penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M dan satu orang pengacara LR sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam.

    Selain itu, Kejagung menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan penasihat Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap dan pemufakatan jahat.

    Qohar mengemukakan bahwa peran tersangka Lisa Rahmat dalam perkara suap tersebut adalah menyuap tersangka Zarof Ricar sebesar Rp5 miliar.

    Menurut Qohar, uang sebesar Rp5 miliar itu digunakan oleh tersangka Zarof Ricar untuk mengkondisikan vonis kasasi yang ditangani oleh hakim berinisial S, A dan S. “

    Jadi dari pengakuan tersangka ZR, dia akui sudah berkomunikasi dan menemui salah satu hakim. Namun, saat kami lakukan penindakan, uang itu masih ada di dalam amplop,” tuturnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

    Qohar menjelaskan bahwa tim penyidik kini sedang mendalami sumber uang Rp5 miliar tersebut. Menurutnya, siapapun yang ikut dan terlibat terkait uang Rp5 miliar itu bakal diseret.

    Menurutnya dari fakta dan alat bukti yang ditemukan tim penyidik, baru diketahui bahwa pemberian uang Rp5 miliar itu dari tersangka Lisa untuk fee tersangka Zarof Ricar untuk pengkondisian hakim MA.

    “Tersangka ZR dijanjikan Rp1 miliar sebagai imbalan atas pengkondisian penanganan perkara di tingkat kasasi,” katanya.

  • Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih Nasional 30 Oktober 2024

    Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) membantah anggapan pilih kasih karena belum menangkap Gubernur
    Kalimantan Selatan

    Sahbirin Noor
    yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
    Juru Bicara KPK
    Tessa Mahardhika
    Sugiarto memastikan penyidikan kasus suap tersebut masih berjalan.
    “Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
    Tessa mengatakan, pemeriksaan saksi dan tersangka menjadi kewenangan penyidik, begitu pula dengan penahanan tersangka.
    Ia mengatakan, kegiatan penyidik saat ini perlu dikawal agar tidak terjadi hal yang dapat mengganggu proses penyidikan. Misalnya, pihak yang memengaruhi saksi.
    “KPK mewanti-wanti agar hal itu tidak dilakukan, biarkan KPK melakukan proses penyidikan secara terbuka dan transparan sehingga akan terang apabila perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Tessa.
    Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.
    Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima
    fee
    5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
     
    Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.
    Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
    Enam orang tersangka di atas sudah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin belum ditahan maupun diperiksa oleh KPK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Pastikan Usut Fakta Persidangan ‘Blok Medan’ yang Diduga Seret Bobby Nasution

    KPK Pastikan Usut Fakta Persidangan ‘Blok Medan’ yang Diduga Seret Bobby Nasution

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pimpinan dipastikan mengusut fakta persidangan pada kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK, berkaitan dengan ‘Blok Medan’. 

    Istilah Blok Medan itu diduga berkaitan dengan blok tambang di Maluku Utara yang menyeret nama Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution. Fakta itu terungkap pada kesaksian Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili saat persidangan AGK, Agustus 2024 lalu. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, seluruh fakta persidangan yang memiliki potensi untuk menjadi perkara baru akan menjadi perhatian pimpinan lembaga antirasuah. 

    “Tentunya hal itu akan dibahas dan dilihat seberapa jauh keterlibatan orang-orang yang disampaikan, disandingkan dengan apa alat bukti yang ada,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Tessa menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membahas fakta persidangan soal Blok Medan itu hingga tahap gelar perkara atau expose. Menurutnya, KPK bakal mengusut lebih jauh dugaan praktik rasuah di sektor pertambangan itu apabila ditemukan alat bukti. 

    “Kalau memang alat bukti dan keterlibatan itu sudah terang benderang, tentunya hal tersebut dapat dinaikkan pengusutannya entah di penyelidikan ataupun penyidikan yang baru,” ujarnya. 

    Pada keterangan sebelumnya, KPK mengaku belum ada laporan pengembangan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus AGK. Mantan kepala daerah itu kini sudah dijatuhi vonis penjara selama 8 tahun atas kasus suap dan gratifikasi. 

    Di sisi lain, kini KPK tengah mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan olehnya di tingkat penyidikan. Orang kepercayaan AGK, Muhaimin Syarif, juga didakwa memberikan suap kepadanya untuk meloloskan 57 rekomendasi izin tambang di Maluku Utara oleh gubernur. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, fakta persidangan soal Blok Medan juga sudah dilaporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK. 

    “Terkait dengan Blok Medan itu tidak hanya laporan dari JPU, yang kami ketahui itu malah ada yang ke PLPM [Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat]. Ada yang laporan ke PLPM juga.Nah itu sedang dikaji di PLPM, masih di kedeputian INDA [Informasi dan Data],” katanya pada konferensi pers beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pihak AGK mengakui adanya pertemuan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution.  

    Penasihat hukum AGK Junaidi Umar, mengungkapkan bahwa anak AGK bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada 2023.  

    Adapun pihak AGK yang bertemu Bobby antara lain istri AGK, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu. Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang kini juga ditetapkan tersangka oleh KPK.  

    Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.  

    “Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).