Kasus: kasus suap

  • Alasan Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur ke Jakarta

    Alasan Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Hakim Kasus Ronald Tannur ke Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan memindahkan 3 oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar merincikan tiga tersangka yang dipindah dari Surabaya yakni Erintuah Damanik di Rutan Cipinang.

    Kemudian, Heru Hanindyo ke Rutan KPK dan Erintuah Mangapul ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.

    “Ketiga tersangka oknum hakim yang di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta. Jadi untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejagung,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (6/11/2024). 

    Dia menambahkan, pemindahan lokasi penahanan tiga oknum hakim itu dilakukan dalam rangka pengoptimalan penyidikan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Adapun, sebelum dijebloskan ke Rutan masing-masing, ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

    “Dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta, itu ya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Erintuah Damanik cs ini diduga telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

  • Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam

    Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam

    Surabaya, Beritasatu.com – Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afranti, diperiksa selama 7 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Kejati Jatim, Selasa (6/11/2024).

    Kuasa hukum Edward Tannur, Filmon MW Lay mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia menyebut, dalam pemeriksaan itu, kliennya dianggap cukup kooperatif menjawab setiap pertanyaan dari penyidik. Iaa kemudian dapat bebas pulang karena masih berstatus sebagai saksi.

    “Sebagai saksi, dan kita tetap kooperatif. Pertama kita mengedepankan asas hukum, asumsi-asumsi hukum daripada asumsi yang lain. Saya cuma bisa menyampaikan bahwa Pak Tannur saat ini bisa pulang,” ujarnya.

    Dikonfirmasi soal materi pertanyaannya, Filmon enggan menjelaskannya dengan alasan hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

    “Beliau tadi diperiksa sebagai saksi ya, kalau untuk materi pemeriksaan bukan ranahnya kami, itu ranah penyidikan, kami cuma membela hak-hak hukum dari klien kami saja. Totalnya 7 jam mas, total 7 jam pemeriksaan. Kalau masalah pertanyaan dan materi pertanyaan lebih bijaksana teman-teman media tanyakan langsung kepada penyidik,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik seusai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11/2024). Selanjutnya, Meirizka juga langsung ditahan.

     

  • Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Jakarta: Meirizka Widjaja saat ini menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Ini profilnya.
     
    Sosok Meirizka Widjaja
    Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024

    Meirizka cukup dikenal di NTT, dan bersama suaminya, mereka tinggal di Atambua, NTT. Mereka memiliki tiga anak, salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini kembali ditahan setelah kasus suap ini terungkap.

    Dalam kehidupan pribadinya, Meirizka adalah lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Di media sosial, ia memiliki akun Instagram dengan nama @meirizkawidjaja, namun saat ini akun tersebut telah dikunci sehingga tidak bisa diakses oleh publik.

    Meirizka juga diketahui aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
     
    Kronologi Kasus Suap
    Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, anak Meirizka, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, meskipun ada bukti kuat terkait keterlibatannya dalam penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera.

    Belakangan terungkap bahwa pembebasan tersebut disebabkan oleh suap sebesar Rp3,5 miliar yang diberikan Meirizka Widjaja melalui kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

    Meirizka pertama kali menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya pada Oktober 2023.

    Dalam beberapa pertemuan di Surabaya, mereka membahas langkah-langkah untuk membebaskan Ronald, yang pada akhirnya memerlukan dana sebesar Rp3,5 miliar.

    Awalnya, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, kemudian menambah Rp2 miliar setelah vonis bebas dijatuhkan. Uang tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara anaknya.

    Selain itu, Meirizka juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain terkait proses hukum anaknya, termasuk menghubungi seorang mantan pejabat Balitbang Diklat Kumdil MA untuk mendapatkan akses dan rekomendasi dalam menangani kasus tersebut.

    Gambar: Ronald Tanur (Kanan) ditangkap polisi. Kejaksaan Agung

    Namun, setelah kasus suap ini terbongkar, Ronald Tannur kembali ditangkap pada 27 Oktober 2024 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

    Penangkapan kembali Ronald menandai titik balik dalam proses hukum yang sebelumnya sempat diwarnai oleh intervensi dan suap.

    Hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang menyebabkan kematian Dini Sera.
     
    Status Hukum Meirizka Widjaja

    Gambar: Meirizka Widjaja, 4 November 2024. (Dok. MetroTV/Valerie Budianto?)

    Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Upaya Meirizka untuk menyuap demi kebebasan anaknya berakhir dengan penetapan status tersangka dan penahanan oleh pihak Kejaksaan.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan praktik korupsi dalam sistem peradilan yang seharusnya menegakkan keadilan tanpa intervensi pihak manapun.

    Meirizka menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Pihak Kejaksaan juga tengah memeriksa aliran dana yang digunakan untuk suap tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    Baca Juga:
    Fakta-Fakta Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Kasus Suap
    Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Putranya

    Jakarta: Meirizka Widjaja saat ini menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
     
    Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Ini profilnya.
     
    Sosok Meirizka Widjaja
    Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, seorang politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2019-2024
     
    Meirizka cukup dikenal di NTT, dan bersama suaminya, mereka tinggal di Atambua, NTT. Mereka memiliki tiga anak, salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini kembali ditahan setelah kasus suap ini terungkap.
    Dalam kehidupan pribadinya, Meirizka adalah lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya. Di media sosial, ia memiliki akun Instagram dengan nama @meirizkawidjaja, namun saat ini akun tersebut telah dikunci sehingga tidak bisa diakses oleh publik.
     
    Meirizka juga diketahui aktif dalam kegiatan sosial di NTT, sering terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan membantu masyarakat setempat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
     
    Kronologi Kasus Suap
    Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, anak Meirizka, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, meskipun ada bukti kuat terkait keterlibatannya dalam penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera.
     
    Belakangan terungkap bahwa pembebasan tersebut disebabkan oleh suap sebesar Rp3,5 miliar yang diberikan Meirizka Widjaja melalui kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
     
    Meirizka pertama kali menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi kuasa hukum anaknya pada Oktober 2023.
     
    Dalam beberapa pertemuan di Surabaya, mereka membahas langkah-langkah untuk membebaskan Ronald, yang pada akhirnya memerlukan dana sebesar Rp3,5 miliar.
     
    Awalnya, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, kemudian menambah Rp2 miliar setelah vonis bebas dijatuhkan. Uang tersebut digunakan untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara anaknya.
     
    Selain itu, Meirizka juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain terkait proses hukum anaknya, termasuk menghubungi seorang mantan pejabat Balitbang Diklat Kumdil MA untuk mendapatkan akses dan rekomendasi dalam menangani kasus tersebut.
     

    Gambar: Ronald Tanur (Kanan) ditangkap polisi. Kejaksaan Agung
     
    Namun, setelah kasus suap ini terbongkar, Ronald Tannur kembali ditangkap pada 27 Oktober 2024 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
     
    Penangkapan kembali Ronald menandai titik balik dalam proses hukum yang sebelumnya sempat diwarnai oleh intervensi dan suap.
     
    Hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronald dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang menyebabkan kematian Dini Sera.
     
    Status Hukum Meirizka Widjaja

    Gambar: Meirizka Widjaja, 4 November 2024. (Dok. MetroTV/Valerie Budianto?)
     
    Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
     
    Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
     
    Upaya Meirizka untuk menyuap demi kebebasan anaknya berakhir dengan penetapan status tersangka dan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
     
    Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan praktik korupsi dalam sistem peradilan yang seharusnya menegakkan keadilan tanpa intervensi pihak manapun.
     
    Meirizka menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah. Pihak Kejaksaan juga tengah memeriksa aliran dana yang digunakan untuk suap tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
     
    Baca Juga:
    Fakta-Fakta Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Kasus Suap
    Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Putranya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Terkait Suap, Kejaksaan Belum Temukan Keterlibatan Ayah Ronald Tannur

    Terkait Suap, Kejaksaan Belum Temukan Keterlibatan Ayah Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Edward Tannur di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim. Namun, selama pemeriksaan, penyidik belum menemukan keterlibatan ayah Gregorius Ronald Tannur tersebut.

    Edward Tannur menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik hanya menemukan keterlibatan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur dalam kasus suap tersebut.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik belum menemukan keterlibatan Edward Tannur terkait aliran dana atau komunikasi dalam kasus suap tersebut.

    “Sementara ayahnya tidak ikut terlibat. Saya baca dari hasil pemeriksaan, ayah dari Ronald Tannur telah menyerahkan proses hukum pada pengacara. Tidak ada keterlibatan dari ayah Ronald Tannur dalam kasus ini,” jelas Mia di kantor Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024).

    Mia menambahkan, penyidik pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menemukan keterlibatan dari Meirizka Widjaja, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim. “Ibu Ronald Tannur yang aktif berkomunikasi langsung dengan tersangka LS (Lisa Rahmat),” kata Mia.

    Meskipun begitu, Mia belum bisa memastikan apakah Edward Tannur benar-benar tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Ayah Ronald Tannur belum ada benang merahnya dalam kasus ini. Sekarang masih dimintai keterangan. Nanti tunggu hasilnya bagaimana, nanti akan kami informasikan,” paparnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka atas kasus suap tiga hakim PN Surabaya. Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka setelah dirinya menjalani pemeriksaan dan ditemukan bukti-bukti yang cukup dalam kasus itu.

    Dalam aksinya, Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya. Penyerahan uang ke tiga hakim dilakukan melalui Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Serra Afriyanti.

    Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejagung lebih dulu menetapkan tersangka terhadap Mangapul, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo (tiga hakim PN Surabaya), Lisa Rahmat (advokat), dan Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung). Penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai Rp20 miliar dari para tersangka. [uci/suf]

  • Babak Baru Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Babak Baru Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Selain itu, Kejagung juga telah melangsungkan pemeriksaan terhadap terpidana Ronald Tannur terkait kasus suap dan gratifikasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari ini Selasa (5/11/2024).

    Penyidik bertolak ke Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk proses penyidikan.

    “Informasinya diperiksa juga di Rutan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

    Harli menyebut, penyidik masih mempertimbangkan pemindahan penahanan Ronald Tannur ke Jakarta. Sementara untuk tiga hakim yang menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sudah dalam perjalanan ke Jakarta untuk pemindahan penahanan.

    “Soal pemindahan (Ronald Tannur) nanti kita lihat ya bagaimana sikap penyidik,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas peran tersangka Zarof Ricar (ZR) di kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu nyatanya berperan memperkenalkan kuasa hukum Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, untuk mengatur majelis hakim.

    “Jadi ZR ini hanya mengenalkan (tersangka LR ke R),” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

    Menurutnya, ZR tidak sepenuhnya ikut dalam pelaksanaan atau pun pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Diketahui, pengaturan majelis hakim untuk persidangan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun begitu, Qohar tidak mengulas lebih jauh sosok inisial R, apakah merupakan Ketua PN Surabaya pada masa penanganan kasus Ronald Tannur, atau hanya pejabat biasa.

    “Mengenalkan dengan pejabat yang ada di Surabaya, di PN sana. Pengadilan Negeri ya, PN,” kata Qohar.

  • Kasus Suap di Kalimantan Selatan, KPK Periksa 5 Saksi

    Kasus Suap di Kalimantan Selatan, KPK Periksa 5 Saksi

     Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/11/2024), memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel.

    Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), swasta Sugeng Wahyudi (YUD), dan Andi Susanto (AND).

    Para saksi yang diperiksa, yakni pegawai Pemprov Kalsel Gusti Muhammad Insani Rahman (GMIR), pramusaji kediaman gubernur Ismail (I), swasta, Hamdani (H), Ketua RT 001/RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel, Muhammad Sukini (MS), dan Kabag Protokol Pemprov Kalsel Rensi Sitorus (RS).

    KPK menggali informasi para saksi tersebut terkait keberadaan Sahbirin saat ini. Diketahui dari enam tersangka dalam kasus itu, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan oleh KPK.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak ikut terjaring OTT KPK di Kalsel beberapa waktu lalu.  telah meminta Ditjen Imigrasi (sekarang Kementerian Imigrasin dan Pemasyarakatan) untuk mencegah Sahbirin ke luar negeri. 

    “Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka  gubernur Kalsel saat ini,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/11/2024).

  • 3 Hakim Kasus Gratifikasi Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta untuk Diperiksa Maraton

    3 Hakim Kasus Gratifikasi Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta untuk Diperiksa Maraton

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pemindahan penahanan tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus suap. Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan maraton terkait dugaan suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut.

    “Ketiga tersangka tersebut dipindahkan ke Jakarta karena mereka akan menjalani pemeriksaan maraton terkait kasus suap yang berujung pada vonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Kejagung terus melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M). Untuk memudahkan proses penyidikan, penahanan ketiga hakim tersebut dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta.

    Selain itu, Zarof Ricar (ZR) merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), juga kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perannya dalam kasus suap ini. Pemeriksaan terhadap Zarof merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya.

    “Pemeriksaan terhadap tersangka Zarof Ricar bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai perannya dalam perkara ini,” tegasnya.

    Sementara itu, penyidik Kejagung masih terus memeriksa keempat tersangka, baik sebagai tersangka maupun saksi. Harli menegaskan, penyidik yakin para saksi mengetahui dengan jelas peran masing-masing tersangka dalam kasus suap ini.

    “Para saksi tentu memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait peran dari masing-masing tersangka, dan itulah yang kami gali melalui pemeriksaan ini,” tandasnya.

  • Kajati Jawa Timur Sebut Edward Tannur Tak Terlibat Suap 3 Hakim

    Kajati Jawa Timur Sebut Edward Tannur Tak Terlibat Suap 3 Hakim

    Surabaya, Beritasatu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengungkapkan ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur menyatakan tidak ingin terlibat dalam kasus yang menimpa putranya. Menurut Mia, dalam pemeriksaan, Edward Tannur meminta istrinya, Meirizka Widjaja untuk menyerahkan seluruh proses hukum kasus suap yang menimpa Ronald kepada majelis hakim dan pengacara.

    “Sebenarnya, bapaknya ini tidak ikut. Dia menyatakan sudah saya baca dalam pemeriksaannya (BAP), serahkan saja pada majelis, serahkan pada pengacaranya. Jadi dia tidak ingin terlibat,” ungkap Mia Amiati kepada awak media di Surabaya, Selasa (5/11/2024).

    Mia menjelaskan, berdasarkan berkas pemeriksaan, Edward Tannur tidak terlibat dalam menyiapkan uang suap untuk majelis hakim yang memutus perkara bebas bagi Ronald Tannur.

    “Karena kesibukannya itu, dia tidak ingin terlibat langsung menyiapkan uang. Aliran dana untuk suap itu ya dari istrinya, yang sekaligus ibu dari Ronald Tannur. Saya bukan penyidik, yang jelas ibunya itu yang berperan,” tambahnya.

    Ia menegaskan, dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada Meirizka Widjaja sebagai pihak yang aktif memberikan suap kepada majelis hakim yang mengadili perkara putranya. Oleh karena itu, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    “Ternyata selama ini, yang aktif dalam proses tersebut adalah ibu dari Ronald Tannur. Berdasarkan petunjuk dan hasil penyidikan, kami menetapkan ibunya sebagai pemberi suap,” tandasnya.

  • Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Ronald Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim di Surabaya

    Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Ronald Tannur Terkait Kasus Suap 3 Hakim di Surabaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik telah memeriksa ayah dan adik dari Ronald Tannur (RT) terkait dugaan penyuapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    “Seperti yang kami sampaikan hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan di tempat yang berbeda untuk ayah dari Ronald Tannur, yaitu Edward Tannur,” ujar Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Jawa Timur. Edward dimintai keterangan terkait peran dari para tersangka yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

    Selain itu, adik Ronald Tannur yang berinisial CT juga diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. CT diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan suap yang melibatkan keluarganya.

    “Adiknya juga diperiksa, yang berinisial CT, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya.

    Pada hari yang sama, Ronald Tannur turut diperiksa oleh penyidik di Rutan Medaeng, Surabaya. Ronald dimintai keterangan terkait dugaan suap yang diduga diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M).

    Ia menjelaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan secara bersamaan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan dan mempercepat pengumpulan bukti. Penyidik ingin menggali keterangan yang lebih mendalam dari para tersangka dan saksi yang terlibat dalam kasus ini.

    “Kami tahu bahwa tersangkanya sudah ada, jadi pemeriksaan ini akan dikaitkan dengan bagaimana peran masing-masing tersangka dalam kasus suap ini,” tandasnya.

  • Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali Nasional 5 November 2024

    Kejagung Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur dalam Kasus Suap Hakim, Ini Hal yang Digali
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks anggota DPR Edward Tannur sebagai saksi untuk mendalami keterlibatan istrinya dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, pada Selasa (5/11/2024).
    “Penyidik ingin mengetahui sejauh mana Edward memahami keterkaitan antara istrinya, yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), dan pengacara Lisa Rahmat (LR) dalam perkara ini,” kata Harli di Kejagung.
    Adapun MW menyuap 3 hakim PN Surabaya agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afrianti.
    Harli menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, sudah terjadi transaksi dari MW kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
    “Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp 1,5 miliar kepada Lisa, dan ditalangi oleh LR sebesar Rp 2 miliar. Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tannur soal ini (lagi didalami),” tegasnya.
    Kejagung sebelumnya menetapkan MW sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).
    MW dianggap bersekongkol dengan LR untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
    Qohar bilang, tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
    Qohar juga mengatakan, setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.