Kasus: kasus suap

  • Menanti aksi nyata komitmen Prabowo `menghabisi` korupsi

    Menanti aksi nyata komitmen Prabowo `menghabisi` korupsi

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdana usai dilantik pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa/pri.

    Menanti aksi nyata komitmen Prabowo `menghabisi` korupsi
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 08 November 2024 – 15:05 WIB

    Elshinta.com – Mengingat kembali pidato perdana Prabowo Subianto yang berapi-api dalam acara pelatikannya sebagai Presiden 2024-2029 di Kompleks Parlemen Senayan 20 Oktober lalu, sungguh ada banyak harapan yang muncul di benak rakyat Indonesia. Dalam masalah korupsi, misalnya, Prabowo tanpa ragu menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, Prabowo dua kali menggarisbawahi soal penanganan korupsi ini di sepanjang pidatonya yang penuh semangat.

    “Saya sudah katakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi, dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi, insya Allah kita akan kurangi korupsi secara signifikan,” katanya yang disambung dengan penekanan pentingnya pemimpin memberikan contoh berperilaku “bersih”.

    Sebagian besar rakyat tentu sepakat bahwa komitmen tegas Prabowo itu menjadi awal yang penting dalam perjalanan panjang pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Terlebih jika melihat rapor soal korupsi Indonesia pada 2024 “belum membaik secara signifikan”. Mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang sebesar 3,92.

    Dari skala indeks yang dirilis Juli 2024 itu bisa dijelaskan bahwa nilai indeks yang semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Dan sebaliknya, jika nilai indeks semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

    Terlepas dari angka-angka itu, penindakan korupsi dalam beberapa tahun terakhir patut juga diapresiasi. Beberapa kasus besar diungkap oleh lembaga hukum kita, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung.

    Sebut saja kasus proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) yang dikalkulasi merugikan negara hingga Rp8 triliun, kemudian kasus tata niaga komoditas timah yang menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

    Belakangan, yang masih hangat dan bergulir, adalah kasus suap dalam kasasi Ronald Tannur, di mana penyidik menemukan barang bukti tunai dalam rupiah dan mata uang asing di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Publik dibuat terperangah dengan uang tunai yang ditemukan di rumah Zarof Ricar–yang diduga berperan sebagai makelar kasus–, dengan total senilai hampir Rp1 triliun. Itu belum termasuk logam mulai emas yang nilainya sekitar Rp75 miliar.

    Di antara kasus-kasus yang sekarang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK, perkara impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga menyedot perhatian publik.

    Asa baru

    Komitmen tegas memberantas korupsi yang disampaikan lugas oleh Presiden Prabowo melalui pidatonya usai pelantikan telah memunculkan asa baru bagi masyarakat negeri ini. Pernyataan penuh penekanan setidaknya menjadi alarm atau warning keras bagi seluruh pejabat dan para pemimpin negara ini untuk jangan coba-coba korupsi.

    Tidak hanya dalam pidato, pada misi kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dikenal dengan Astacita juga dinyatakan mengenai pemberantasan korupsi. Pada poin 7 dari 8 poin Astacita disebutkan bahwa Prabowo-Gibran akan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Isi poin 7 Astacita itu bisa dimaknai menguatkan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui perbaikan signifikan birokrasi, hukum dan lembaganya, serta tentu saja orang-orang penting para pengambil keputusan dalam institusi hukum itu sendiri.

    Masyarakat juga berharap banyak dengan calon pemimpin dan Dewan Pengawas KPK yang sekarang sudah ada di meja DPR. Sosok, kredibilitas, dan independensi pemimpin dan Dewan Pengawas KPK mendatang juga merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi yang digaungkan Prabowo.

    Satu lagi yang sangat krusial untuk menjawab anggapan masyarakat bahwa koruptor tak menderita, lantaran tetap kaya raya setelah menjalani hukuman, yakni RUU Perampasan Aset yang sekarang drafnya sudah masuk ke DPR.

    Pemerintah sendiri masih menunggu undangan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. RUU ini diharapkan bisa menjadi ganjaran tambahan bagi pelaku korupsi, yang tidak hanya menjalani hukuman tapi juga dimiskinkan!

    Di sisi lain, perampasan aset juga memungkinkan kembalinya harta negara dari potensi kerugian lebih besar akibat korupsi. Sementara sang koruptor menjadi tidak punya kesempatan lagi untuk menikmati utuh hasil korupsinya. Di sini penelusuran aset-aset hasil korupsi menjadi hal yang juga sangat penting.

     Dampak korupsi

    Korupsi menimbulkan dampak negatif yang tidak enteng bagi masyarakat, antara lain, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kejahatan ini bisa merampas hak konstitusional dan hak asasi warga negara. Sebagai contoh, korupsi bisa mempersulit akses terhadap pendidikan atau sering mengharuskan adanya suap untuk mendapatkan layanan yang seharusnya gratis.

    Kemudian ancaman kerusakan ekonomi. Korupsi bisa mengancam pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, serta mengganggu daya saing global akibat kebocoran anggaran. Korupsi juga membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi rusak, dan parahnya, mengikis kepercayaan terhadap sektor publik dan otoritas publik.

    Akibat korupsi pula, kualitas barang dan jasa menjadi lebih buruk dari yang seharusnya, serta menjadikannya lebih mahal dan memakan waktu lama untuk mendapatkannya. Perilaku korup juga bisa merusak nilai-nilai etika dan keadilan serta mengganggu stabilitas masyarakat dan membahayakan supremasi hukum.

    Selain bisa menghambat investasi, korupsi juga bisa menyebabkan demoralisasi, menurunkan moral pegawai dan pejabat serta membuat masyarakat meragukan nilai kerja keras dan inovasi yang seharusnya menjadi budaya. Pada tahap tertentu, korupsi bahkan bisa merusak reputasi suatu negara!

    Dengan komitmen kuat pemerintahan baru Prabowo-Gibran yang dibarengi dengan pembenahan di sektor hukum beserta  perangkatnya, korupsi harus bisa diberantas habis hingga akar-akarnya dan Indonesia benar-benar bisa mencapai masa emas 2045.

    Sumber : Antara

  • Adik Ronald Tannur Diperiksa 7 Jam Atas Kasus Suap

    Adik Ronald Tannur Diperiksa 7 Jam Atas Kasus Suap

    Surabaya, Beritasatu.com – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung turut memeriksa adik dari Ronald Tannur berinisial CRT terkait pengusutan kasus suap vonis bebas kakaknya yang diadili karena dugaan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

    CRT datang bersama ayahnya, Edward Tannur yang juga diperiksa sebagai saksi dengan didampingi kuasa hukumnya, Filmon Lay.

    “Ada juga adiknya dilakukan pemeriksaan bersama Pak Edward. Mereka sama-sama diperiksa selama tujuh jam,” kata kuasa hukumnya adik Ronald Tannur, Filmon Lay kepada awak media, Jumat (8/11/2024).

    Saat ditanya materi pemeriksaan selama tujun jam, Filmon Lay enggan membeberkan. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidik Kejaksaan Agung.

    “Kalau masalah itu (materi pemeriksaan), alangkah baiknya di konfimasi ke penyidik Kejagung,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan pemeriksaan saksi Edward Tannur dan juga adik dari Ronald Tannur, dalam rangka mengumpulkan dan mencari bukti guna membuat terang kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

    Pemeriksaan tersebut kata Harli, juga untuk mendalami pengetahuan CRT perihal kasus suap dalam vonis bebas kakaknya tersebut.

    “Kita tahu bahwa tersangkanya juga sudah ada tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini,” jelasnya.

    “Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka ini,” tandasnya.

    Terkait perkara ini selain menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan status yang sama terhadap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).

    Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pemberi suap.

    Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga turut jadi tersangka karena diduga menjadi makelar kasus pengajuan kasasi putusan Ronald Tannur.

  • Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara – Page 3

    Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Para penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki asal usul uang hampir Rp1 triliun yang ditemukan saat menggeledah rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Itulah top 3 news hari ini.

    Zarof mengaku lupa dari kasus mana saja uang tersebut berasal. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.

    Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan berbagai petunjuk untuk melacak aliran dana yang melibatkan Zarof Ricar, yang dikenal sebagai Makelar Kasus atau Markus. Mereka berharap Zarof dapat bersikap lebih kooperatif agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas.

    Sementara itu, truk tanah tabrak seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 7 November 2024. Insiden ini memancing amarah warga setempat.

    Akibatnya, warga merusak sejumlah truk tanah lainnya yang melintas di lokasi, melemparkan batu, serta kayu kepada petugas kepolisian yang melerai kegaduhan massa.

    Dalam video yang beredar, anak perempuan berusia 9 tahun tersebut tampak masih sadar dan menangis kesakitan tepat di bawah ban depan truk. Pasalnya kaki bocah tersebut terlihat berdarah-darah. Oleh warga anak tersebut langsung dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait organisasi Pro Jokowi atau Projo membela Budi Arie Setiadi yang merupakan ketua umumnya, lantaran dikaitkan dengan praktik judi online yang menjerat para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Sebelum diangkat sebagai Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Hal itu disampaikan Sekjen Projo, Handoko.

    Handoko menegaskan, Budi Arie Setiadi selama 15 bulan mengabdi sebagai Menkominfo fokus pada tugas khusus yang dibentuknya, yakni pemberantasan judi online. Pasalnya, saat dilantik memang situasi di Indonesia sedang dihebohkan oleh urusan judol.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 7 November 2024:

    Penyidik Jampidsus menangkap mantan pejabat di Mahkamah Agung, Zarof Ricar dalam dugaan kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jampidsus juga menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan logam mulia seberat 51 kilogram d…

  • Pilkada Sumut Memanas, Mobil Bobby Naution Diserang Usai Debat, Suryo Prabowo: Ini Medan Bung

    Pilkada Sumut Memanas, Mobil Bobby Naution Diserang Usai Debat, Suryo Prabowo: Ini Medan Bung

    GELORA.CO  – Pilgub Sumatera Utara memanas.

    Rombongan calon gubernur (cagub) Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution diserang oleh sekelompok orang.

    Persitiwa tersebut terjadi usai Bobby mengikuti debat kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024 di Hotel Santika, Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu (6/11/2024) malam.

    Peristiwa yang tersekam itu pun viral di media sosial.

    Satu di antaranya diunggah akun Instagram @gpbn_langkat pada Kamis (7/11/2024).

    Dalam video, terlihat momen mobil yang ditumpangi Bobby tampak meninggalkan lokasi debat kedua Pilgub Sumut.

    Mobil berwarna hitam itu terlihat dikawal oleh mobil polisi.

    Namun, saat hendak membelok dari Jalan Pengadilan ke Jalan Kapten Maulana Lubis, mobil warna hitam yang ditumpangi Bobby itu dilempar oleh sekelompok orang.

    Saat peristiwa terjadi, banyak orang berkerumunan di sekitar lokasi kejadian, diduga merupakan pendukung dari masing-masing pasangan calon, baik Bobby-Surya maupun Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

    Petugas kepolisian yang melihat kejadian tersebut pun langsung menghalau dan menenangkan massa. 

    Setelah itu, rombongan mobil Bobby itu berhasil meninggalkan lokasi dan terlihat tetap berjalan bersama mobil rombongan lainnya. 

    “Udah gak sportif. Ini udah main kasar. Melempar batu ke mobil. Tangkap dan adili,” tulis akun tersebut.

    Mengenai kejadian ini, pihak Bobby melalui Ketua Tim Pemenangan Paslon Bobby-Surya, Hinca Panjaitan juga membenarkan insiden pelemparan batu di mobil Bobby tersebut.

    Namun, hingga saat ini, belum diketahui siapa yang melemparkan batu ke mobil menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu.

    Peristiwa tersebut ditanggapi banyak pihak.

    Satu di antaranya Letnan Jenderal TNI (Purn) Suryo Prabowo.

    Lewat status instagramnya @suryoprabowo2011 pada Kamis (7/11/2024), mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia itu hanya menuliskan satu kalimat.

    Dirinya menggambarkan kerasnya sikap warga Medan.

    “Ini Medan bung,” tulis Suryo Prabowo.

    Postingan tersebut pun menuai beragam komentar dari masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan dalam kolom komentar.

    Keributan Ketika Debat

    Sebelum peristiwa penyerangan terjadi, keributan sebelumnya pecah di arena debat calon Gubernur Sumatera Utara.

    dikutip dari Tribun Medan, kejadian itu terjadi ketika jeda debat yang berlangsung di Hotel Santika, Kota Medan, Sumatera Utara pada Rabu (6/11/2024). 

    Saat sesi jeda, kedua pendukung pasangan calon saling beradu yel yel.

    Mereka juga terdengar meneriakkan kalimat-kalimat dukungan. 

    Lampu di dalam arena debat sedikit redup ketika itu.

    Tak lama pendukung Edy berteriak sambil menunjuk ke arah pendukung Bobby. 

    Terlihat sejumlah pendukung Edy berdiri dari bangku ingin menyambangi  tempat duduk pendukung Bobby. 

    Petugas kepolisian yang berada di dalam lokasi debat langsung melerai keributan tersebut. 

    Keributan pun belum bisa diredam, hingga saat waktu jeda selesai.

    Moderator yang memimpin jalannya debat meminta agar kedua pasangan pendukung untuk tenang. 

    “Harap seluruh tenang, kami tidak akan memulai acara jika semua tidak tenang,” kata moderator. 

    Sutrisno Pangaribuan selaku juru bicara Edy-Hasan mengatakan, para pendukung Edy-Hasan bereaksi karena ada influencer yang mendapat pengancaman diduga dari pendukung Bobby-Surya.  

    “Kita mendapat informasi ada influencer  yang diancam dari pendukung sebelah. Oleh karena itu kita minta aparat keamanan untuk segera mencari siapa yang melakukan pengancaman,” ungkap Sutrisno. 

    “Itu kan ada CCTV, jadi kita bisa pastikan agar orang yang melakukan pengancaman itu ditemukan. Katanya Pilkada riang gembira kok malah ngancam,” tutupnya. 

    Bobby Tantang Edy

    Memanasnya suasana debat sebelumnya sudah terjadi di panggung utama.

    Kedua calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, yakni Bobby Nasution – Surya dan Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala saling sindir dan mengejek. 

    Berbagai segmen selalu jadi momentun bagi kedua paslon untuk memberi sindiran atas rekam jejak selama ini.

    Bahkan, isu Blok Medan tercatat dua kali diungkit Edy Rahmayadi pada debat yang berlangsung di Hotel Santika Dyandra, Kota Medan, pada Rabu (6/11/2024) malam.

    Merespons hal itu, Bobby Nasution memberi tantangan kepada Edy untuk melaporkan isu Blok Medan ke lembaga penegak hukum.

    Diketahui, isu Blok Medan berembus setelah Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba terjerat kasus suap. Isu ini merujuk kepada Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu terkait pemberian izin tambang di Malut.

    Awalnya, Edy menyinggung Blok Medan saat menyampaikan visi misi. Edy menekankan perlunya menjaga ekologi dalam melakukan pembangunan. Termasuk menyelesaikan konflik tanah dan pengelolaan tambang yang ada di Sumut. 

    Edy lalu menyebut soal tambang di Maluku Utara yang ramai di publik dengan sebutan Blok Medan.

    “Untuk prioritas daerah yang pertama degradasi lingkungan di Sumut banyak tambang, jangan sampai seperti di Maluku Utara,” kata Edy.

    Momen kedua terjadi saat Edy diberi kesempatan bertanya kepada Bobby. Edy menyatakan tidak rela nama Medan digunakan untuk tambang di Maluku Utara. 

    Menurut Edy, persoalan tambang yang menggunakan nama Medan ini sudah menjadi isu internasional.

    “Ada tambang yang dilarang untuk diekspor tetapi ada tambang yang saya sayangkan Medan adalah salah satu kota di Sumut. Saya tak rela nama Medan dipakai di Maluku Utara,” kata Edy.

    Dia kemudian meminta Bobby untuk mengklarifikasi persoalan ini di depan umum. “Saya ingin ini diklarifikasi sehingga rakyat di Sumatera Utara tahu semuanya. Saya tidak mau menuduh karena saya mendengar itu dari pengadilan, dari media, bicara tentang blok Medan. Saya tak mau itu blok Medan, katakanlah blok Maluku,” ucap Edy.

    Mendengar hal itu, suasana debat semakin riuh. Kedua pendukung pasangan calon saling sahut menyahuti. 

    Sementara Bobby memberikan jawaban dengan mengutip pernyataan Edy pada debat pertama. 

    Bobby mengatakan, jika memang persoalan itu bermasalah maka silakan dilaporkan ke lembaga penegak hukum.

    “Baik Pak Edy, kalau boleh mengutip debat pertama, kalau merasa ada yang melanggar ya laporkan. Kami tunggu, silakan laporkan. Ada penegak hukum, jelas. Jangan baca di media bapak bawa ke ranah debat,” kata Bobby. 

    Bobby mengatakan akan siap menjawab isu blok Medan bila Edy mau melaporkan hal tersebut.

    “Laporkan pak. Ini yang bisa kami sampaikan kalau memang ini yang perlu dilakukan,” imbuhnya.

    Selain itu, saling sindir juga terlihat pada sejumlah segmen lainnya. Misalnya saja, pada sesi awal moderator memberikan kesempatan bagi calon untuk memaparkan visi misi soal tema debat “Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan”. 

    Dalam kesempatan tersebut, Bobby menyatakan bahwa tahun 2024 merupakan tahun yang krusial sebagai tonggak awal untuk mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045. 

    Bobby bilang, jika terpilih menjadi gubernur, ia akan memastikan pembangunan di Sumut merata, berbeda dengan lima tahun terakhir.

    Diketahui, lima tahun terakhir Sumut dipimpin oleh Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.

    “Kami pastikan tidak akan seperti lima tahun lalu. Kami ingin memastikan pembangunan infrastruktur di Sumut akan sampai ke daerah terpencil yang ada di Sumut,” ujarnya. 

    Saling sindir terus berlanjut ketika Bobby mengkritik tentang infrastruktur jalan yang banyak rusak di Sumut. Ia pun menyindir Edy kala menjabat Gubernur Sumut, di mana malah memperbaiki jalan di rumah dinas gubernur sebesar Rp 2 milliar.

    “Mohon izin Pak Edy saya baca di media, bapak hanya untuk benerin halaman rumah dinas 2 miliar. Untuk jalan yang lain tak ada, kepala desa, bupati, wali kota,” kata Bobby

  • 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.

    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif
    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.

    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.

    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.

    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.

    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
    6. Petitum
    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan
    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara

    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
     
    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
     
    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif

    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
     
    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.

    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
     
    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.

    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono

    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
     
    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.

    6. Petitum

    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan

    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun Hasil Perkara, tapi Lupa Perkara Mana Saja – Page 3

    Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun Hasil Perkara, tapi Lupa Perkara Mana Saja – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keluarga mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyembunyikan aset di kasus suap dan gratifikasi. Sejauh ini, upaya tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Selain itu, Kejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.

    Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” jelas dia.

    Yang pasti, kata Qohar, pihaknya bekerja keras demi menemukan seluruh aset milik Zarof Ricar, yang dalam penggeledahan di rumahnya pun ditemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.

    “Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit Penelusuran Aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” Qohar menandaskan.

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Melarikan Diri – Page 3

    Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Melarikan Diri – Page 3

    KPK menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) yang jadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel kabur. Kondisi ini dinilai membuat upaya praperadilan yang diajukan Sahbirin menjadi cacat formil.

    “Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018,” kata tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11).

    KPK memastikan hingga saat persidangan praperadilan berlangsung, Sahbirin tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi.

    “SHB juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun tetap tidak menunjukkan dirinya. Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” terang Budi.

    Sampai saat ini Sahbirin tidak dalam status tahanan, namun dia selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” tegasnya.

     

  • Tuntas Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Naik Mobil Tahanan Berbeda

    Tuntas Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Naik Mobil Tahanan Berbeda

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, pada Rabu (6/11/2024), sekitar pukul 18.55 WIB.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, keempat tersangka selesai diperiksa dalam waktu yang berbeda. Keempatnya juga dibawa kembali menuju rumah tahanan menggunakan tiga mobil tahanan yang berbeda.

    Tersangka pertama yang meninggalkan gedung Kejagung adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo. Seusai pemeriksaan, ia dibawa kembali ke Rutan KPK pada pukul 17.20 WIB.

    Kemudian diikuti tersangka Erintuah Damanik yang juga merupakan hakim PN Surabaya. Ia dibawa kembali ke Rutan Cipinang pada pukul 17.45 WIB.

    Terakhir, tersangka yang merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan hakim PN Surabaya Mangapul dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya meninggalkan Kejagung menggunakan mobil tahanan yang sama pada pukul 18.55 WIB.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka tersebut adalah pendalaman lebih jauh terhadap peran masing-masing tersangka.

    “Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini,” kata Harli.

    Menurut Harli, penyidik juga ingin menggali peran Zarof Ricar. Apakah dia sudah lama mengenal ketiga hakim tersebut atau hanya berkomunikasi saat menangani kasus Ronald Tannur.

    “Apakah memang ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata dia.

    “Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” imbuhnya.

  • Kasus Ronald Tannur, Kejagung Dalami Peran Zarof Ricar

    Kasus Ronald Tannur, Kejagung Dalami Peran Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Rabu (6/11/2024). Kejagung ingin mendalami lebih jauh peran Zarof Ricar dalam kasus ini.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih jauh peran antara Zarof Ricar dengan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    “Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini,” kata Harli kepada wartawan Rabu (6/11/2024).

    Menurut Harli, penyidik ingin menggali peran Zarof Ricar, apakah dia sudah lama mengenal ketiga hakim tersebut atau hanya berkomunikasi saat menangani kasus Ronald Tannur.

    “Apakah memang ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata dia.

    “Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kejagung memeriksa pensiunan MA Zarof Ricar dan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik seusai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11/2023). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja langsung ditahan.

     

  • Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya

    Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaa Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap eks pensiunan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan mulai dilakukan pada Rabu (6/11/2024) siang ini.

    “Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR di Kejagung,” kata Harli saat dihubungi.

    Harli tak membeberkan secara detail agenda pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Zarof, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo merupakan pemeriksaan lanjutan.

    Saat disinggung terkait kemungkinan kembali memeriksa Ronald Tannur di Surabaya, Harli membantahnya. “Hari ini tidak ada (pemeriksaan Ronald Tannur),” ungkap Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik seusai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (4/11/2023). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja langsung ditahan.