Kasus: kasus suap

  • Kejaksaan Agung Periksa Istri Edward Tannur untuk Tersangka Zarof Ricar

    Kejaksaan Agung Periksa Istri Edward Tannur untuk Tersangka Zarof Ricar

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa Meirizka Widjaja (MW) terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024.

    Istri mantan Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi,” kata JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kamis (14/11/2024).

    Menurutnya, saksi yang diperiksa berinisial MW selaku Ibu Terpidana Ronald Tannur untuk pemeriksaan terhadap Tersangka ZR dkk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

    Sebelumya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

    Dia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Sementara, selain terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar turut diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya.

    Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Kejaksaan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang yang dikonversi ke rupiah mencapai Rp 920 miliar dan logam mulia yakni emas batangan seberat 51 Kg.

    Penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

    Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram; serta satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram.

    Kemudian 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599; 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025; 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia. [hen/suf]

  • Kejagung Cecar Ibu Ronald Tannur Soal Peran pada Kasus Suap Vonis Bebas PN Surabaya

    Kejagung Cecar Ibu Ronald Tannur Soal Peran pada Kasus Suap Vonis Bebas PN Surabaya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) pada kasus dugaan suap vonis bebas anaknya pada PN Surabaya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemeriksaaan MW kali ini terkait dengan perannya di kasus tersebut.

    Dalam hal ini, MW juga akan dicecar pertanyaan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan tersangka lainnya di kasus Ronal Tannur.

    “Jadi bagaimana peran dari MW dalam perkara ini tentu akan digali oleh penyidik karena kaitannya dengan LR. Apakah juga MW mengetahui ada hubungan terkait dengan 3 tersangka lainnya oknum hakim,” ujarnya di Kejagung, Kamis (14/11/2024).

    Selain itu, dia juga akan diperiksa soal pengetahuannya terkait dengan peran tersangka eks Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    “Nah termasuk penyidik juga akan mencoba mendalami apakah juga mengetahui peran dari ZR,” tambahnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, MW tiba di Kejagung pada 10.50 WIB dan langsung digiring menuju Gedung Kartika Kejagung.

    Terlihat, MW mengenakan baju panjang abu dan masker yang menutupi sebagian wajahnya. Selain itu, MW juga terlihat menggunakan rompi tahanan kejaksaan dan borgol ditangannya.

    Selang 10 menit kemudian, tersangka Zarof Ricar juga tiba menggunakan mobil tahanan di Kejaksaan. Sama halnya dengan MW, dia juga nampak menggunakan rompi tahanan dan borgol saat masuk ke Gedung Kartika Kejagung.

  • Usai Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Posisi Gubernur Kalsel

    Usai Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Posisi Gubernur Kalsel

    Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sahbirin, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini resmi mundur meskipun status tersangkanya telah gugur.

    Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang digelar Selasa 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” ujar Afrizal dalam persidangan.

    Baca juga: Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Putusan praperadilan ini sekaligus membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK terhadap Sahbirin. Menurut hakim, tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang dan tidak memenuhi prosedur yang sah.

    Seiring dengan kemenangan praperadilan tersebut, Sahbirin memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi kabar ini.

    “Iya betul,” kata Bima kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.

    Kemendagri berencana segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi gubernur di Kalsel dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. “Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” ujar Bima.

    Sebelumnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka terjadi usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kalsel. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin. Namun, melalui praperadilan yang diajukan Sahbirin, penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim.

    Kini, setelah Sahbirin resmi mengundurkan diri, Kemendagri akan mengupayakan proses transisi pemerintahan di Kalsel agar tetap stabil. Langkah ini menunjukkan respons Sahbirin untuk menjaga ketertiban pemerintahan di tengah kasus hukum yang sempat menyertainya.

    Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sahbirin, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini resmi mundur meskipun status tersangkanya telah gugur.
     
    Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang digelar Selasa 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
     
    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” ujar Afrizal dalam persidangan.
    Baca juga: Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
     

    Putusan praperadilan ini sekaligus membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK terhadap Sahbirin. Menurut hakim, tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang dan tidak memenuhi prosedur yang sah.
     
    Seiring dengan kemenangan praperadilan tersebut, Sahbirin memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi kabar ini.
     
    “Iya betul,” kata Bima kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.
     
    Kemendagri berencana segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi gubernur di Kalsel dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. “Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” ujar Bima.
     
    Sebelumnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka terjadi usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kalsel. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin. Namun, melalui praperadilan yang diajukan Sahbirin, penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim.
     
    Kini, setelah Sahbirin resmi mengundurkan diri, Kemendagri akan mengupayakan proses transisi pemerintahan di Kalsel agar tetap stabil. Langkah ini menunjukkan respons Sahbirin untuk menjaga ketertiban pemerintahan di tengah kasus hukum yang sempat menyertainya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

    Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

    Jakarta

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pihaknya segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menggantikan Gubernur Sahbirin Noor yang mengundurkan diri. Kemendagri segera menunjuk penjabat sementara gubernur Kalsel.

    “Tentu dalam hal ini terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, tetapi Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara,” kata Bima kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Bima menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs Gubernur Kalsel karena dia sedang maju menjadi calon gubernur pada Pilkada Kalsel 2024.

    “Karena Pak Wagub ini kan juga ikut maju pada pilkada di sana sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara,” ujarnya.

    Ia menjelaskan Pjs Hubernur Kalsel bisa berasal dari mana saja, tidak terkecuali pejabat eselon satu. “Bisa dari mana saja, eselon satu sesuai dengan aturan. Bisa dari Kementerian Dalam Negeri atau bisa dari yang lain,” jelas Bima.

    Sementara itu, Bima mengungkapkan alasan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel demi untuk menjaga situasi kondusif pemerintahan Kalimantan Selatan.

    Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

    Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

    “Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

    Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.

    (bel/jbr)

  • Sahbirin Noor Mundur sebagai Gubernur Kalsel, Pemerintah Segera Tunjuk Pengganti Sementara

    Sahbirin Noor Mundur sebagai Gubernur Kalsel, Pemerintah Segera Tunjuk Pengganti Sementara

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Hasan mengatakan bahwa surat pengunduran diri telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto, sedangkan surat fisik dalam perjalanan. 

    “Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” kata Hasan, Rabu (13/11/2024). 

    Dalam surat pengunduran dirinya, Sahbirin Noor mengaku mengambil keputusan tersebut lantaran ingin menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusivitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Agar Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memaklumi dan menerima dengan baik pengunduran diri saya tersebut, serta menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian diucapkan terima kasih,” kutip surat pengunduran diri Sahbirin. 

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan akan segera menunjuk pengganti dari Sahbirin. “Ya betul, kita akan segera menunjuk pejabat sementara segera,” kata Bima Arya. 

    Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menang melawan KPK. Sahbirin berpamitan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di gedung Idham Chalid di kantor gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024).

    Sahbirin yang dua periode menjadi gubernur Kalsel menyampaikan langsung pengunduran diri dengan didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.

    Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Dalam sidang pada Selasa (12/11/2024), hakim menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka kepada Sahbirin. Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus suap gugur. 

  • KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Sahbirin Noor meski Kalah di Praperadilan

    KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Sahbirin Noor meski Kalah di Praperadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan kasus suap terkait proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) meski hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

    Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, status tersangka Sahbirin Noor menjadi gugur. KPK pun menegaskan gugurnya status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memengaruhi proses penyidikan terhadap para tersangka yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    “Praperadilan ini hanya menguji dari aspek formal saja, bukan aspek materiel. Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (13/11/2024).

    KPK menghormati putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin. Lembaga antikorupsi itu akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

    “KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” ucap Tessa.

    Sebelumnya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Sahbirin Noor sebagian,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

    Hakim menyatakan langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan tidak sah.

    “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” ungkapnya.

  • Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Putusan ini membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sahbirin atas dugaan kasus suap proyek.

    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” ucap Tunggal Afrizal Hady saat membacakan putusan, Selasa 12 November 2024.

    Berikut beberapa fakta terkait putusan yang mengejutkan publik ini:
    1. Hakim Tegaskan Ketidaksesuaian Prosedur oleh KPK
    Hakim Afrizal Hady, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dinilai cacat prosedur karena tidak adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. 

    “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Afrizal.

    Dalam sidang, hakim juga menyebutkan bahwa KPK tidak membawa bukti yang menunjukkan adanya pemanggilan resmi terhadap Sahbirin sebelum menetapkan status tersangka. Hal ini membuat hakim menganggap tindakan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Baca juga: RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    2. Tidak Ada Bukti Pemanggilan dan Daftar Pencarian Orang (DPO)
    Hakim Afrizal juga menolak argumen KPK yang menyatakan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya dan dikategorikan sebagai buron. Menurut hakim, kesimpulan KPK tersebut dianggap prematur, karena tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun dokumen resmi yang menetapkan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    “Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta penyampaian pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” jelas Afrizal. 

    Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa KPK belum pernah secara sah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin untuk diperiksa.
    3. Batalnya Status Tersangka Sahbirin Noor
    Putusan ini secara langsung membatalkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, KPK kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan yang sebelumnya berfokus pada Sahbirin sebagai tersangka. 

    KPK kini harus memulai kembali penyelidikan dari awal atau menyusun ulang langkah hukum dengan memperhatikan prosedur yang dipertanyakan oleh hakim. Hal ini juga berarti bahwa Sahbirin sementara ini terbebas dari ancaman penahanan atau pemanggilan sebagai tersangka, yang tentu saja mengembalikan posisinya sebagai pejabat negara tanpa status hukum yang memberatkan.

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Putusan ini membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sahbirin atas dugaan kasus suap proyek.
     
    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” ucap Tunggal Afrizal Hady saat membacakan putusan, Selasa 12 November 2024.
     
    Berikut beberapa fakta terkait putusan yang mengejutkan publik ini:

    1. Hakim Tegaskan Ketidaksesuaian Prosedur oleh KPK

    Hakim Afrizal Hady, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dinilai cacat prosedur karena tidak adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. 
    “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Afrizal.
     
    Dalam sidang, hakim juga menyebutkan bahwa KPK tidak membawa bukti yang menunjukkan adanya pemanggilan resmi terhadap Sahbirin sebelum menetapkan status tersangka. Hal ini membuat hakim menganggap tindakan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
     
    Baca juga: RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    2. Tidak Ada Bukti Pemanggilan dan Daftar Pencarian Orang (DPO)

    Hakim Afrizal juga menolak argumen KPK yang menyatakan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya dan dikategorikan sebagai buron. Menurut hakim, kesimpulan KPK tersebut dianggap prematur, karena tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun dokumen resmi yang menetapkan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 
     
    “Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta penyampaian pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” jelas Afrizal. 
     
    Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa KPK belum pernah secara sah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin untuk diperiksa.

    3. Batalnya Status Tersangka Sahbirin Noor

    Putusan ini secara langsung membatalkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, KPK kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan yang sebelumnya berfokus pada Sahbirin sebagai tersangka. 
     
    KPK kini harus memulai kembali penyelidikan dari awal atau menyusun ulang langkah hukum dengan memperhatikan prosedur yang dipertanyakan oleh hakim. Hal ini juga berarti bahwa Sahbirin sementara ini terbebas dari ancaman penahanan atau pemanggilan sebagai tersangka, yang tentu saja mengembalikan posisinya sebagai pejabat negara tanpa status hukum yang memberatkan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • KPK Sesalkan Hakim PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

    KPK Sesalkan Hakim PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

    Jakarta

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. KPK menyesalkan keputusan dari hakim PN Jaksel yang menggugurkan status tersangka dari Paman Birin.

    “KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Tessa mengatakan penetapan tersangka kepada Sahbirin telah berdasarkan dua alat bukti. Hal itu, katanya, telah sesuai dengan aturan hukum yang ada.

    “KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersifat lex spesialis yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim. Meski begitu, lanjut Tessa, KPK tetap menghormati ketetapan dari hakim PN Jaksel.

    “Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut,” kata dia.

    “KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” tuturnya.

    Sebelumnya, hakim menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

    (ial/ygs)

  • Cerita Paman Birin Tiba-Tiba Muncul saat Dicari KPK, Pimpin Apel Pagi dan Tampak Kurus

    Cerita Paman Birin Tiba-Tiba Muncul saat Dicari KPK, Pimpin Apel Pagi dan Tampak Kurus

    Liputan6.com, Banjarbaru Setelah berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2024 silam, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin, tidak ada kabar hingga satu bulan lebih. Senin (11/11/2024) kemarin, dirinya tiba-tiba muncul memimpin apel pagi bersama.

    Tampak terjadi perubahan secara fisik pada dirinya, Paman Birin terlihat lebih kurus dari sebelumnya. Ia juga menggunakan pakaian dinas khaki, serta mengenakan peci hitam.

    Kemunculan Paman Birin bertepatan satu hari sebelum pembacaan hasil putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024). Kehadirannya pun disambut penuh haru dan sukacita oleh ASN dan karyawan/karyawati di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.

    Saat memimpin apel, Paman Birin menyampaikan dan menegaskan kepada para ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa dirinya masih berada di Banua.

    “Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga, saya ada,” ucapnya yang disambut haru.

    Tidak hanya itu, Paman Birin juga menitip pesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat, turut mensukseskan ketahanan pangan serta selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    “Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbul ghofur,” kata Paman Birin.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin kembali memanjatkan doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan kelimpahan dan keselamatan dunia dan akhirat.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” doa Paman Birin.

    Selepas apel, Paman Birin menyempatkan diri bersalaman dengan semua ASN dan karyawan/karyawati. Rasa haru dan tangis pun menyertai semua pegawai.

    “Sehat, sehat Paman, Alhamdulilah, sehat Paman,” ungkap seorang pegawai yang tak kuasa menahan tangis.

    Meski demikian, Paman Birin belum memberikan keterangan terkait nasibnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, dugaan kasus suap dan gratifikasi.

    Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Setda) Provinsi Kalsel, Berkatullah menyebutkan jika kehadiran Paman Birin memberikan semangat kepada jajaran untuk tetap melaksanakan tugas pemerintahan dan melayani masyarakat dengan baik.

    “Alhamdulillah, pagi hari ini kita melaksanakan kegiatan seperti biasa di kantor, bapak gubernur berkesempatan hadir dan memimpin apel pagi, beliau memberikan wejangan kepada peserta apel untuk selalu menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan untuk mencapai target-target pekerjaan,” ujarnya.

  • KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Pihak Korporasi pada Kasus Bansos Presiden 2020

    KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Pihak Korporasi pada Kasus Bansos Presiden 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka korporasi dalam dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden pada pandemi Covid-19 pada 2020. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, lembaganya masih membuka peluang untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak individu tambahan maupun korporasi terkait dengan kasus tersebut. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.

    “Seandainya itu ada korporasi yang terlibat dan menikmati yang digunakan secara aktif untuk mengambil keuntungan dengan secara melawan hukum, itu kita akan tetapkan sebagai tersangka termasuk tambahan tersangka individu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024). 

    Meski demikian, Tessa menyebut penetapan individu tambahan atau korporasi sebagai tersangka harus dilakukan berdasarkan mekanisme gelar perkara atau expose. 

    Adapun sejauh ini KPK telah memeriksa berbagai saksi terkait dengan kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu. Contohnya, pada pekan ini, Kamis (7/11/2024), penyidik memeriksa dua orang swasta yaitu Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar serta Direktur PT Inkubisc Steven Kusuma. 

    Keduanya dimintai konfirmasi atas dokumen yang disita oleh penyidik KPK, terkait dengan spesifikasi barang bansos termasuk harga beli dari supplier dan harga jualnya ke Kementerian Sosial (Kemensos). 

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut soal materi pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu. Namun, dia memastikan penyidik mendalami harga beli dan harga jual bansos itu karena adanya indikasi ketidakwajaran harga. 

    “Tentunya kalau wajar kan tidak mungkin ada perkara pidana yang ditangani oleh KPK, pastinya akan ada selisih baik itu kemahalan yang juga akan dihitung oleh teman-teman yang menghitung perhitungan kerugian negara ya,” ungkap pria yang juga merupakan penyidik pada kasus tersebut. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menduga terdapat 6 juta paket bansos Presiden yang diduga dikorupsi pada pandemi Covid-19 lalu. Total 6 juta paket itu terdiri dari paket yang disalurkan pada tahap 3, 5 dan 6. Terdapat 2 juta paket sembako di masing-masing tahap. 

    Alat bukti kasus tersebut ditemukan ketika KPK melakukan penyidikan pada kasus suap pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

    Pada kasus bansos presiden, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara yang ada mencapai sekitar Rp250 miliar. Penyidik menduga kerugian keuangan negara itu terjadi saat pengadaan bansos presiden 2020 lalu di wilayah Jabodetabek. 

    Mengenai perincian proyeknya, Tessa menyebut nilai proyek bansos presiden itu sekitar Rp900 miliar dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos).  

    “Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya, sekitar segitu,” ungkap Tessa pada keterangan terpisah.