Kasus: kasus suap

  • Belum Terima Buku “Politik Itu Suci”, Ara Justru Ajak Hasto Cari Harun Masiku

    Belum Terima Buku “Politik Itu Suci”, Ara Justru Ajak Hasto Cari Harun Masiku

    GELORA.CO -Menteri Perumahan dan Pemukiman yang juga politisi Gerindra, Maruarar Sirait mengaku belum menerima buku karangan almarhum ayah Maruarar, Sabam Sirait, berjudul “Politik Itu Suci”.

    Padahal, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai buku tersebut akan diberikan ke Ara agar bisa mengingatkan untuk tidak melontarkan pernyataan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Terlebih saat berkomentar soal kandidat Pramono Anung-Rano Karno bakal ditinggal pemilih nonmuslim setelah didukung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

    “Sekarang bukunya ‘Politik Itu Suci’ belum saya terima tolong ya kita terima dari Mas Hasto,” kata Ara dalam video yang diterima redaksi RMOL pada Selasa, 26 November 2024.

    Lanjut Ara, bila dirinya sudah menerima buku dari Hasto maka akan digunakan dengan baik.

    “Saya senang sekali kalau bisa dapat itu, pasti akan saya tambah semangat saya juga akan lihat akan gunakan misalnya untuk membantu dan menggerakan jaringan saya,” jelas Ara.

    Alih-alih berkomentar mengenai isu yang dihubungkan ke dirinya, Ara justru bersyukur bila menerima buku itu akan mengajak Hasto menyelesaikan persoalan bangsa, termasuk menangkap tersangka kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku.

    “Misalnya ada 1 kasus besar yang saya lihat akan melibatkan orang-orang besar di republik ini menyangkut Harun Masiku, siapa sih kok bertahun-tahun enggak bisa ditangkap?” ungkapnya.

    Bahkan, Ara akan siapkan bonus Rp8 miliar bagi mereka yang bisa menangkap Harun Masiku.

    “Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp8 miliar, uang pribadi saya supaya semangat, supaya tidak ada di negara ini kebal hukum ya dan saya gunakan berkat dari tuhan untuk memberantas korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

    “Yuk Mas Hasto kita cari Harun Masiku sama-sama supaya jelas terang bendrang kenapa  bisa menghilang? Siapa yang menghilangkan? Kasus apa yang dibelakangnya dia? Apa yang diurus sama dia?” tegas Ara.

  • PR Besar Ketua KPK Setyo Budiyanto: Pastikan Pemerintahan Prabowo Bebas Korupsi

    PR Besar Ketua KPK Setyo Budiyanto: Pastikan Pemerintahan Prabowo Bebas Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Setyo Budiyanto akhirnya dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode jabatan 2024-2029.

    Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui rapat pleno yang berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    “Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2024-2029?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Dalam rapat pleno tersebut, Setyo meraih 45 dari 48 suara sebagai Ketua KPK. Sementara itu, untuk perolehan suara sebagai pimpinan/anggota Setyo memeroleh 46 dari 48 suara.

    Saat menjabat nanti, Setyo akan didampingi oleh empat wakil ketua KPK, yaitu Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    Dengan demikian, formasi Pimpinan KPK terdiri dari anggota Polri sebagai ketua, kemudian dua orang jaksa, satu hakim, dan satu orang berlatar belakang auditor.

    Setyo merupakan perwira tinggi Polri bintang 3 yang berpengalaman di bidang reserse. Dia adalah petinggi Polri ketiga yang akan menjadi pimpinan di lembaga antikorupsi tersebut.

    Sebelum Setyo, ada sosok Firli Bajuri dan Taufeiqurachman Ruki. Seperti diketahui, Firli telah mengundurkan diri karena terseret kasus suap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, Taufiequrachman merupakan Ketua KPK Pertama yang berpangkat Irjen.

    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Setyo Budiyanto dipilih menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 karena sosok itu memiliki rekam jejak yang matang dalam penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi.

    Menurut dia, mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut memiliki penilaian yang baik dari setiap fraksi di DPR RI, sehingga hampir semua Anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya untuk menjadi ketua.

    “Jadi pengalaman ini, kematangan yang dia miliki, kemudian jaringan juga, membuat mayoritas memilih dia untuk menjadi ketua KPK lima tahun mendatang,” kata Nasir dilansir dari Antara, Jumat (22/11/2024). 

    Perbesar

    Ambisi Prabowo Berantas Korupsi 

    Banyak pihak menanti gebrakan Setyo Budiyanto untuk menjadi nahkoda KPK serta memberantas korupsi di Indonesia. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto secara lantang menyatakan komitmennya untuk menjaga jalannya pemerintah tetap bersih dari praktik korupsi dan kolusi.

    Dalam pidato perdananya usai dilantik pada Minggu (20/10/2024), Prabowo mengatakan bangsa Indonesia harus menghadi kenyataan tentang maraknya kebocoran-kebocoran anggaran yang ditimbulkan akibat korupsi. Menurut Prabowo, hal itu menjadi masalah yang membahayakan bagi penerus bangsa jika tidak segera diberantas.

    “Kita harus berani mengakui terlalu banyak kebocoran-kebocoran dari anggaran kita penyimpangan-penyimpangan kolusi di antara para pejabat politik, pejabat pemerintah di semua tingkatan, dengan pengusaha-pengusaha yang nakal pengusaha-pengusaha yang tidak patriotik, jangan takut melihat realita ini,” ujar Prabowo.

    Presiden ke-8 RI itu bahkan menyatakan pemerintahannya harus berani menghadapi dan memberantas korupsi. Dia menyebut praktik rasuah di Tanah Air harus dikurangi secara signifikan. Dia menjelaskan pemerintahannya bakal berupaya menekan potensi korupsi melalui perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, dan juga dengan digitilasi.

    Saat penutupan Rapimnas Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (31/8), Prabowo Subianto begitu semangat menyinggung pemberantasan korupsi. Ketua Umum Gerindra secara lantang bakal menyisihkan anggaran khusus untuk membasmi korupsi.
     
    Prabowo, dengan suara tinggi khas jenderal TNI, menegaskan akan mengejar koruptor dengan pasukan khusus hingga ke Antartika.
     
    “Kalaupun dia [koruptor] lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika,” kata Prabowo disambut riuh tepuk tangan kader Partai Gerindra. 

    Perbesar

    Profil Pimpinan KPK 2024-2029

    Berikut lima nama pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029 beserta rekam jejaknya. 

    1. Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budianto (ketua)

    Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budianto didapuk menjadi Ketua KPK setelah mengantongi mayoritas suara dalam pemilihan di Komisi III. Perwira tinggi Polri itu meraih 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya untuk menjadi ketua.

    Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 ini telah malang melintang di dunia reserse dan satuan tindak pidana korupsi selama berkarir di Polri

    Beberapa jabatan yang pernah dipegang yakni Kepala Satuan Tipikor Polda Lampung, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Penyidik Utama Biro Wassidik Bareskrim Polri, Penyidik Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan, dan terakhir Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK.

    Dia juga sempat menjabat sebagai Irjen Kementerian Pertanian sebelum terpilih menjadi calon pimpinan KPK.

    2. Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua)

    Fitroh selaku tokoh yang mengantongi suara terbanyak kedua resmi dicalonkan sebagai Wakil Ketua KPK.

    Dia merupakan praktisi hukum yang memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung RI. Setelah malang melintang menjadi pengacara negara, dia mengemban tugas baru di KPK sebagai jaksa.

    Beberapa kasus besar pun pernah dia tangani selama berkarir sebagai jaksa KPK.

    3. Johanis Tanak (wakil ketua)

    Johanis Tanak kembali terpilih sebagai pimpinan KPK.
      
    Dia memiliki latar belakang yang panjang di bidang penegakan hukum, terutama sejak dia bertugas di Kejaksaan Agung RI pada 1989.

    Johanis pernah menempati beberapa posisi strategis di Kejaksaan Agung seperti sebagai Direktur B Intelijen pada Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2020 dan menjadi pejabat fungsional Kejaksaan Agung pada 2021.

    Dia kemudian terpilih untuk pertama kali sebagai pimpinan KPK pada periode 2019-2024.

    4. Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua)

    Hakim senior Ibnu Basuki Widodo meraih 33 suara yang menjadikan dia sebagai Wakil Ketua KPK pilihan Komisi III DPR RI.

    Ibnu merupakan sosok yang telah malang melintang di dunia hukum. Dia merupakan hakim tinggi pemilah perkara pidana khusus di Mahkamah Agung.

    Sebelum mengemban tugas di Mahkamah Agung, Ibnu juga pernah mengemban tugas di lingkungan Pengadilan Negeri yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Manado.

    5. Agus Joko Pramono (wakil ketua)

    Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih menjadi pimpinan KPK hasil pemilihan Komisi III DPR RI.

    Pria kelahiran Palembang Sumatera Selatan pada 1 Agustus 1972 ini menjadi calon pimpinan KPK setelah mengantongi 38 suara anggota DPR. Dia mengawali karirnya sebagai dosen ini mulai memasuki lingkungan BPK pada periode 2013-2018.

    Agus masuk menjadi anggota III menggantikan Taufiequrachman Ruki yang saat itu menjabat di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi.

    Karirnya pun semakin menanjak hingga akhirnya dia didapuk sebagai Wakil Ketua BPK pada periode 2018 hingga Agustus 2023.

  • Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Anggota DPR memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Antara/Dhemas Reviyanto)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029, Kamis (21/11/2024). Lima nama peraih suara terbanyak setelah melalui rangkaian seleksi serta penjabaran visi dan misi.

    Setelah pemilihan di internal Komisi III selesai, lima nama itu selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna dan terakhir diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    Dilansir Antara, berikut lima orang calon Dewas KPK terpilih berdasarkan pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI:

    1. Benny Jozua Mamoto

    Benny Jozua Mamoto adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 berlatar belakang purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi.

    Beberapa jabatan pernah diembannya sebelum terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK, antara lain Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Direktur Badan Narkotika Nasional, dan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    2. Wisnu Baroto yang pria berlatar belakang jaksa yang terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029.

    Komisi antirasuah bukan tempat yang asing bagi pria yang pernah menjadi ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di KPK. Beberapa kasus yang pernah ditanganinya, antara lain kasus suap Bagir Manan, penyimpangan pengurusan paspor di KJRI Penang, Malaysia, dan kasus korupsi Hamdani Amin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Berdasarkan penelusuran, Wisnu Baroto pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

    3. Gusrizal

    Gusrizal adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran Gusrizal saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Salah satu perkara yang pernah disidangkan Gusrizal adalah pemberian USD900.000 dari mantan Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi. Saat itu, Iwan sempat terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    4. Sumpeno

    Sumpeno adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang juga berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran, Sumpeno pernah menjadi Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu perkara yang disidangkannya adalah kasus suap tiga hakim serta panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa OC Kaligis.

    Saat ini Sumpeno menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    5. Chisca Mirawati

    Chisca Mirawati adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan latar belakang profesional di bidang keuangan.

    Rekam jejaknya di bidang keuangan, antara lain sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank MNC Internasional Tbk, Standard Chartered Bank (Indonesia), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk.

    Chisca juga merupakan pendiri firma hukum CMKP Law-Chisca Mirawati, Kanya & Partners yang berkantor di Jakarta.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Kasus Suap di Kalsel, KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini

    Kasus Suap di Kalsel, KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Jumat (22/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    Ini merupakan pemanggilan kedua yang dilayangkan KPK kepada Sahbirin. Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sejatinya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Hanya saja, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

    “Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada Jumat (22/11/2024),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    KPK mengimbau Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik kali ini. Keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus tersebut.

    “Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik,” ujar Tessa.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka KPK dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

  • Kejagung Periksa Mantan Hakim Tipikor MA dan Pegawai Komisi Yudisial Soal Kasus Suap Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Mantan Hakim Tipikor MA dan Pegawai Komisi Yudisial Soal Kasus Suap Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait perkara Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar dalam keterangan tertulis mengatakan, kedua saksi tersebut yaitu anggota Mahkamah Konstitusi dan seorang pegawai Komisi Yudisial.

    “AL mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA yang diperiksa untuk tersangka ZR dan tersangka LR. Kedua, berinisial DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini diperiksa untuk tersangka MW,” kata Harli Siregar, Rabu (20/11/2024).

    Harli mengatakan, kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

    Sebelumnya, penyidik memanggil dua orang saksi yaitu istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Pemeriksaan dilakukan kepada istri dari Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M). Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan untuk tersangka Merizka Widjaja (MW) merupakan ibu dari Ronald Tannur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “RS merupakan istri dari tersangka hakim ED dan MP merupakan istri dari tersangka hakim M,” kata Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).

  • Kejagung Periksa Istri Dua Oknum Hakim PN Surabaya pada Kasus Suap Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Istri Dua Oknum Hakim PN Surabaya pada Kasus Suap Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa keluarga dari dua oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan keluarga yang diperiksa itu merupakan istri dari tersangka Erintuah Damanik (ED) berinisial RS.

    Selain itu, istri dari tersangka Mangapul (M) berinisial MP turut diperiksa oleh penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) RI.

    “Penyidik Jampidsus memeriksa RS selaku istri tersangka ED dan MP selaku istri tersangka M,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu tiga oknum hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Kemudian, Lisa Rahmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja turut menjadi tersangka dalam kasus ini. 

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas dugaan kasus pemufakatan jahat Suap atau gratifikasi di tahap kasasi Ronald Tannur.

  • KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

    KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian (S), Selasa (19/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    KPK belum membeberkan detail materi yang hendak didalami lewat pemanggilan pihak tersebut. Materi tersebut akan disampaikan KPK ketika yang bersangkutan hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN), Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.

    “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” ujar Tessa.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

    Belum diketahui pukul berapa Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian (S) datang ke KPK untuk memenuhi panggilan terkait kasus suap proyek.

  • Alasan MA Jamin Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Bersih Pelanggaran Kode Etik

    Alasan MA Jamin Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Bersih Pelanggaran Kode Etik

    Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.

    “Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin 18 November 2024.

    Baca juga: Profil Meirizka Widjaja: Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Pemeriksaan Intensif di Dua Lokasi
    Majelis hakim kasasi yang diperiksa terdiri dari Hakim Agung Soesilo sebagai Ketua Majelis, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota. Yanto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif mulai 4 hingga 12 November 2024 di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), dilaksanakan pada 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan, dengan pendampingan dua jaksa dari Kejagung. “Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat, dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut,” jelas Yanto.

    Pemeriksaan terhadap para hakim dan pihak terkait lainnya kemudian dilanjutkan pada 12 November 2024 di ruang sidang Ketua Kamar Pengawasan MA, Jakarta.
    Pertemuan Singkat Tidak Berpengaruh
    Yanto juga mengungkapkan bahwa ZR sempat bertemu dengan Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM). Namun, Yanto memastikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung singkat dan bersifat insidental.

    “Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Yanto menyebutkan bahwa ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta tidak pernah bertemu dengan mereka. “Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” ujarnya.
    Latar Belakang Kasus dan Kontroversi
    Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera pada Juli 2024. Vonis tersebut memicu kontroversi dan laporan ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan MA. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.

    Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan pihak lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

    Dari hasil pemeriksaan ini, MA menegaskan integritas para hakim kasasi tetap terjaga. Kasus Ronald Tannur kini memasuki babak baru, dengan perhatian publik yang terus mengawal proses hukum yang berlangsung.

    Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.
     
    “Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin 18 November 2024.
     
    Baca juga: Profil Meirizka Widjaja: Ibu Ronald Tannur yang Ditangkap Karena Kasus Suap

    Pemeriksaan Intensif di Dua Lokasi

    Majelis hakim kasasi yang diperiksa terdiri dari Hakim Agung Soesilo sebagai Ketua Majelis, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota. Yanto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara intensif mulai 4 hingga 12 November 2024 di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
    Pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), dilaksanakan pada 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan, dengan pendampingan dua jaksa dari Kejagung. “Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat, dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut,” jelas Yanto.
     
    Pemeriksaan terhadap para hakim dan pihak terkait lainnya kemudian dilanjutkan pada 12 November 2024 di ruang sidang Ketua Kamar Pengawasan MA, Jakarta.

    Pertemuan Singkat Tidak Berpengaruh

    Yanto juga mengungkapkan bahwa ZR sempat bertemu dengan Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM). Namun, Yanto memastikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung singkat dan bersifat insidental.
     
    “Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” tegasnya.
     
    Lebih lanjut, Yanto menyebutkan bahwa ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta tidak pernah bertemu dengan mereka. “Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” ujarnya.

    Latar Belakang Kasus dan Kontroversi

    Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera pada Juli 2024. Vonis tersebut memicu kontroversi dan laporan ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan MA. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.
     
    Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan pihak lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
     
    Dari hasil pemeriksaan ini, MA menegaskan integritas para hakim kasasi tetap terjaga. Kasus Ronald Tannur kini memasuki babak baru, dengan perhatian publik yang terus mengawal proses hukum yang berlangsung.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Hukum 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Hukum Nasional 15 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak mengganggu proses hukum kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
    Sebab, kata KPK, kasus suap tersebut terjadi saat Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalsel.
    “Sama sekali tidak mengganggu (proses hukum) karena apa? Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
    “Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” sambungnya.
    Tessa juga mengatakan, meski status tersangka Sahbirin Noor telah gugur, penyidik masih bisa memanggilnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.
    “Pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Dan itu kita tunggu saja, insya Allah tidak dalam waktu yang lama lah,” ujarnya.
    Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).
    Pria yang akrab disapa Paman Birin itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putri Zulkifli Hasan, Calon Istri Zumi Zola

    Putri Zulkifli Hasan, Calon Istri Zumi Zola

    Jakarta: Futri Zulya Savitri atau yang dikenal sebagai Putri Zulhas merupakan putri sulung Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, sedang menjadi sorotan. Rencana pernikahannya dengan Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi dan aktor, menarik perhatian publik.

    Pernikahan ini bukan hanya menyatukan dua keluarga besar di dunia politik Indonesia, tetapi juga menjadi awal baru bagi keduanya setelah menghadapi berbagai tantangan dan kontroversi.
    Ini profilnya.
     
    Kehidupan Pribadi
    Futri lahir pada 13 Mei 1988 di Jakarta dan merupakan anak sulung dari Zulkifli Hasan dan Soraya Mohamad Ali. Sebelumnya, Futri menikah dengan Ahmad Mumtaz Rais, putra Amien Rais, tetapi mereka bercerai pada tahun 2022 dan memiliki dua anak.

    Kini, Futri akan menikah dengan Zumi Zola, mantan aktor sekaligus mantan Gubernur Jambi. Zumi, yang berasal dari keluarga politisi, memiliki latar belakang unik karena pengalamannya di dunia hiburan dan politik.

    Futri menyelesaikan pendidikan Sarjana di Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam bidang Manajemen dan kemudian melanjutkan studi di Australian National University (ANU) untuk meraih gelar Magister di bidang Bisnis Internasional.

    Ia juga memiliki berbagai sertifikasi dari lembaga-lembaga internasional, termasuk dari Harvard Kennedy School.

    Futri sebelumnya menikah dengan Ahmad Mumtaz Rais, putra pendiri PAN, Amien Rais, namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian pada 2022.

    Selama proses perceraian, terungkap berbagai masalah serius, termasuk dugaan kekerasan dan masalah kesehatan mental. Mahkamah Agung akhirnya memberikan hak asuh penuh kepada Futri atas kedua anaknya.
     
    Karier Politik dan Bisnis
    Futri terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, mewakili Dapil Lampung I. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dan Ketua Fraksi PAN di DPR.

    Selain aktif di politik, Futri juga bergerak di dunia bisnis, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan anak. Ia mendirikan Zglow Aesthetics Clinic dan KidZ Clinic Children & Development Center.
     
    Pernikahan dengan Zumi Zola
    Futri kini menjadi perhatian publik karena rencana pernikahannya dengan Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi dan aktor. Pernikahan ini dijadwalkan pada 15 Desember 2024 dan menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan dua keluarga besar di politik Indonesia.

    Zumi Zola sendiri adalah seorang mantan aktor dan politisi yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zola memiliki karier yang cukup kontroversial, terutama karena terlibat dalam kasus suap RAPBD Jambi yang membuatnya harus menjalani hukuman penjara.

    Namun, pada tahun 2022, Zola dibebaskan bersyarat dan kini siap memulai babak baru dalam hidupnya bersama Futri.

    Pernikahan antara Futri dan Zumi Zola menjadi topik hangat di media karena melibatkan dua keluarga politisi besar di Indonesia.

    Banyak yang berharap bahwa pernikahan ini membawa kebahagiaan dan menjadi awal baru bagi keduanya setelah berbagai kontroversi yang mereka hadapi.

    Baca Juga:
    Dilantik Jadi Anggota DPR, Putri Zulhas Bangga Kenakan Kebaya Desainer Lokal

    Jakarta: Futri Zulya Savitri atau yang dikenal sebagai Putri Zulhas merupakan putri sulung Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, sedang menjadi sorotan. Rencana pernikahannya dengan Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi dan aktor, menarik perhatian publik.
     
    Pernikahan ini bukan hanya menyatukan dua keluarga besar di dunia politik Indonesia, tetapi juga menjadi awal baru bagi keduanya setelah menghadapi berbagai tantangan dan kontroversi.
    Ini profilnya.
     
    Kehidupan Pribadi
    Futri lahir pada 13 Mei 1988 di Jakarta dan merupakan anak sulung dari Zulkifli Hasan dan Soraya Mohamad Ali. Sebelumnya, Futri menikah dengan Ahmad Mumtaz Rais, putra Amien Rais, tetapi mereka bercerai pada tahun 2022 dan memiliki dua anak.
     
    Kini, Futri akan menikah dengan Zumi Zola, mantan aktor sekaligus mantan Gubernur Jambi. Zumi, yang berasal dari keluarga politisi, memiliki latar belakang unik karena pengalamannya di dunia hiburan dan politik.
    Futri menyelesaikan pendidikan Sarjana di Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam bidang Manajemen dan kemudian melanjutkan studi di Australian National University (ANU) untuk meraih gelar Magister di bidang Bisnis Internasional.
     
    Ia juga memiliki berbagai sertifikasi dari lembaga-lembaga internasional, termasuk dari Harvard Kennedy School.
     
    Futri sebelumnya menikah dengan Ahmad Mumtaz Rais, putra pendiri PAN, Amien Rais, namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian pada 2022.
     
    Selama proses perceraian, terungkap berbagai masalah serius, termasuk dugaan kekerasan dan masalah kesehatan mental. Mahkamah Agung akhirnya memberikan hak asuh penuh kepada Futri atas kedua anaknya.
     
    Karier Politik dan Bisnis
    Futri terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, mewakili Dapil Lampung I. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dan Ketua Fraksi PAN di DPR.
     
    Selain aktif di politik, Futri juga bergerak di dunia bisnis, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan anak. Ia mendirikan Zglow Aesthetics Clinic dan KidZ Clinic Children & Development Center.
     
    Pernikahan dengan Zumi Zola
    Futri kini menjadi perhatian publik karena rencana pernikahannya dengan Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi dan aktor. Pernikahan ini dijadwalkan pada 15 Desember 2024 dan menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan dua keluarga besar di politik Indonesia.
     
    Zumi Zola sendiri adalah seorang mantan aktor dan politisi yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi. Zola memiliki karier yang cukup kontroversial, terutama karena terlibat dalam kasus suap RAPBD Jambi yang membuatnya harus menjalani hukuman penjara.
     
    Namun, pada tahun 2022, Zola dibebaskan bersyarat dan kini siap memulai babak baru dalam hidupnya bersama Futri.
     
    Pernikahan antara Futri dan Zumi Zola menjadi topik hangat di media karena melibatkan dua keluarga politisi besar di Indonesia.
     
    Banyak yang berharap bahwa pernikahan ini membawa kebahagiaan dan menjadi awal baru bagi keduanya setelah berbagai kontroversi yang mereka hadapi.
     
    Baca Juga:
    Dilantik Jadi Anggota DPR, Putri Zulhas Bangga Kenakan Kebaya Desainer Lokal
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)