Kasus: kasus suap

  • Kasus Suap Penerbitan IUP, KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim

    Kasus Suap Penerbitan IUP, KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania, Rabu (10/9/2025), di cabang rumah tahanan negara kelas 2A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

    Dayang ditahan karena diduga menerima komitmen fee Rp3,5 miliar untuk mengkondisikan penerbitan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur tahun 2013-2018.

    “KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap Saudara DDW [Dayang Donna Walfiares], selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur, dan juga anak saudara AFI [Awang Faroek Ishak],” katanya dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

    Dayang ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan 28 September 2025. Sebagai informasi, Awang Faroek Ishak merupakan mantan Gubernur Kalimantan Timur yang telah wafat.

    Dia menjelaskan dalam konstruksi perkara, pada bulan Juni 2014 diawali Rudy Ong Chandra [ROC] pengusaha tersohor di Kalimantan Timur ingin mengurus perpanjangan 6 izin Usaha Pertambangan karena ingin melakukan eksplorasi pertambangan di Kaltim.

    Melalui makelarnya, Sugeng, melakukan proses perpanjangan IUP. Kemudian dibantu oleh Dayang dengan menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Kaltim. Kemudian Dayang meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP.

    “Jadi karena hubungannya anak dengan bapak, di mana saudara AFI waktu itu adalah gubernur, jadi hubungan kedekatan secara kekeluargaan dia yang bersangkutan minta lebih dahulu sejumlah fee sebelum disetujui oleh orang tuanya atau oleh gubernur. Dalam proses selanjutnya Saudari DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Saudara ROC,” jelas Asep.

    Dayang bertemu dengan Rudy di salah satu hotel di Samarinda. Rudy menyerahkan uang kepada Dayang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan Singapura dollar kemudian 500 juta dalam pecahan juga Singapura dollar.

    Tersangka Dayang dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

  • Terima Suap Kasus CPO, Djuyamto: Semoga Kami Hakim Terakhir yang Hadapi Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Terima Suap Kasus CPO, Djuyamto: Semoga Kami Hakim Terakhir yang Hadapi Ini Nasional 10 September 2025

    Terima Suap Kasus CPO, Djuyamto: Semoga Kami Hakim Terakhir yang Hadapi Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim nonaktif Djuyamto berharap dirinya dan para terdakwa menjadi hakim terakhir yang terjerat kasus suap.
    Djuyamto menyampaikannya dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Setidak-tidaknya, ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan, saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini untuk menghadapi peristiwa ini,” ujar Djuyamto saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Pernyataan Djuyamto ini disambut Hakim Ketua Effendi yang akan mengadili kasus perkara ini.
    “Amin,” kata Effendi.
    Sementara itu, duduk di kursi saksi adalah Rudi Suparmono, eks Ketua PN Jakpus dan PN Surabaya yang juga terjerat kasus suap penanganan perkara.
    Dalam sidang hari ini, Djuyamto sempat bertanya kepada Rudi terkait pertemuannya dengan seseorang bernama Agusrin Maryono.
    Pada prosesnya, Rudi sempat ditawari 1 juta Dolar Amerika Serikat dari Agusrin yang meminta bantuan untuk kasus CPO.
    “Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan (sejumlah uang). Setelah itu saudara memanggil majelis ya?” tanya Djuyamto kepada Rudi.
    Rudi mengatakan, selaku Ketua PN Jakpus saat itu, ia pernah memanggil Djuyamto dan dua hakim lainnya usai bertemu dengan Agusrin.
    Djuyamto menegaskan, dirinya dan para hakim telah mengaku menerima uang suap.
    “Kalau soal kami majelis menerima uang, sudah kami akui sejak di penyidikan. Kami mengaku bersalah,” kata Djuyamto.
    Ia berharap, sidang kali ini tidak berhenti untuk mencari siapa yang bersalah, tetapi untuk mengetahui proses yang terjadi.
    “Artinya, sidang ini jangan hanya sekadar untuk mencari siapa yang bersalah, tapi juga prosesnya kenapa kami bersama (menerima suap),” lanjut Djuyamto lagi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilih Wakil Ketua MA NonYudisial Berintegritas

    Pilih Wakil Ketua MA NonYudisial Berintegritas

    Jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk melaksanakan pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial secara transparan dan terbuka.

    Pemilihan yang dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025, ini diharapkan bisa menghasilkan Hakim Agung yang memiliki integritas dan tidak pernah tersangkut masalah hukum.

    Ketua Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi proses pemilihan. Hal ini bertujuan mencegah terpilihnya kandidat yang memiliki rekam jejak bermasalah.

    “Eksekutif dan Legislatif saat ini tengah berbenah. Sudah seharusnya MA sebagai lembaga Yudikatif juga mereformasi diri,” kata Julius.

    Julius menyoroti sejumlah kasus suap yang terjadi di kalangan oknum MA dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebutkan, kasus suap terjadi dengan nilai fantastis, mulai dari kasus Zarof hingga penangkapan hakim-hakim utama di beberapa Pengadilan Negeri.

    “Setiap kasus suap dan korupsi yang melibatkan pejabat MA, sangat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” katanya.

    Julius menyoroti beberapa hakim yang memiliki rekam jejak bermasalah. Ada hakim yang pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.

    “Besok, MA melakukan pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial yang akan membawahi anggaran, pembinaan, operasional, litbang sampai dengan pengawasan. Jabatan ini adalah jabatan suci yang tidak sepatutnya diisi orang-orang bermasalah,” ujar Julius.

    Ia berharap, Hakim Agung yang kerap dipanggil KPK atau yang mengkorting putusan korupsi tidak menjabat posisi strategis ini. PBHI menekankan bahwa pemilihan sosok bersih sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin reformasi di tubuh Mahkamah Agung.

    Jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk melaksanakan pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial secara transparan dan terbuka.
     
    Pemilihan yang dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025, ini diharapkan bisa menghasilkan Hakim Agung yang memiliki integritas dan tidak pernah tersangkut masalah hukum.
     
    Ketua Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi proses pemilihan. Hal ini bertujuan mencegah terpilihnya kandidat yang memiliki rekam jejak bermasalah.

    “Eksekutif dan Legislatif saat ini tengah berbenah. Sudah seharusnya MA sebagai lembaga Yudikatif juga mereformasi diri,” kata Julius.
     
    Julius menyoroti sejumlah kasus suap yang terjadi di kalangan oknum MA dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebutkan, kasus suap terjadi dengan nilai fantastis, mulai dari kasus Zarof hingga penangkapan hakim-hakim utama di beberapa Pengadilan Negeri.
     
    “Setiap kasus suap dan korupsi yang melibatkan pejabat MA, sangat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” katanya.
     
    Julius menyoroti beberapa hakim yang memiliki rekam jejak bermasalah. Ada hakim yang pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.
     
    “Besok, MA melakukan pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial yang akan membawahi anggaran, pembinaan, operasional, litbang sampai dengan pengawasan. Jabatan ini adalah jabatan suci yang tidak sepatutnya diisi orang-orang bermasalah,” ujar Julius.
     
    Ia berharap, Hakim Agung yang kerap dipanggil KPK atau yang mengkorting putusan korupsi tidak menjabat posisi strategis ini. PBHI menekankan bahwa pemilihan sosok bersih sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin reformasi di tubuh Mahkamah Agung.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • KPK Panggil Iwan Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP Tambang Kalimantan Timur

    KPK Panggil Iwan Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP Tambang Kalimantan Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Iwan Chandra sebagai saksi terkait dugaan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur TA 2013-2018.

    Iwan Chandra merupakan pihak swasta yang diduga membantu tersangka pengusaha tambang Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kepengurusan perpanjangan IUP kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI). 

    Selain Iwan Chandra, KPK juga memanggil Chandra Setiawan yang berasal dari pihak swasta.

    “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin (8/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku Swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (8/9/2025).

    Budi mengatakan pemeriksaan guna memperdalam informasi terkait perkara tersebut. Namun, Budi belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan kepada awak media.

    Sebagai informasi, Rudy Ong Chandra merupakan pengusaha tersohor dan menjabati beberapa posisi penting sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

    Adapun perkara dugaan suap IUP ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu; mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona; Rudy Ong Chandra. 

    Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

    Rudy pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada November 2024, hakim menolak gugatan tersebut

    Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.

  • SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:

    1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)

    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

    Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)

    Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    3.  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

    Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.

    4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

    Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman  2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 

    6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

    Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. 

    Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. 

    Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

    8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

    Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. 

    Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

    Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

    Menteri era SBY

    Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni: 

    1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

    Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. 

    Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

    2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

    Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. 

    Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

    3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

    Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. 

    Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. 

    4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. 

    Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar. 

    5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. 

    Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. 

    Menteri era Megawati 

    Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi. 1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

    Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. 

    Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut. 

    MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

    2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. 

    Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. 

    3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri 

    4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

    “Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor”.

  • Kala Warga Pati Mengejar Kepastian Kasus Bupati Sudewo hingga ke Jakarta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Kala Warga Pati Mengejar Kepastian Kasus Bupati Sudewo hingga ke Jakarta Nasional 2 September 2025

    Kala Warga Pati Mengejar Kepastian Kasus Bupati Sudewo hingga ke Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekitar 350 orang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025).
    Mereka terus mengejar tindak lanjut pengusutan kasus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Pati Sudewo di proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
    Ratusan warga Pati mulai bergerak ke Jakarta pada Minggu sore menggunakan 8 bis. Mereka tiba di Jakarta pada pukul 08.00 WIB.
    “Sampai di sini tadi di gedung KPK kurang lebih jam 8. Dari perjalanan sempat istirahat,” kata Yudhi, Anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di KPK, Senin.
    Dalam aksi ini, warga Pati menuntut KPK untuk memberikan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo dari jabatannya.
    “Intinya dari audiensi tersebut KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono.
    Selain itu, warga Pati menuntut agar KPK segera menetapkan status hukum Bupati Pati Sudewo.
    Sebab, KPK telah menyita uang Rp 3 miliar dari Sudewo terkait kasus suap di DJKA. Selain itu, warga Pati mengatakan, Sudewo sudah mengembalikan uang Rp 720 juta dalam perkara tersebut.
    “Jadi itu sebenarnya sudah layak ditetapkan segera tersangka. Kenapa selama ini KPK tidak menetapkan tersangka? Karena selama ini KPK tidak menyelidiki, tidak mengembangkan,” ujar Supriyono.
    Menariknya, Supriyono mengatakan, selama audiensi berlangsung, perwakilan warga Pati memberikan jamu tolak angin untuk KPK.
    Tujuannya, agar secara simbolis KPK tidak mudah “masuk angin” mengusut kasus Bupati Pati tersebut.
    “Dikasih tolak angin sama warga. Simbol kayaknya KPK itu masuk angin dan biar enggak masuk angin,” kata Supriyono.
    Sementara itu, warga Pati juga menyatakan tak akan anarkis selama melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK.
    Meski begitu, mereka meminta agar KPK mendengarkan aspirasi dari masyarakat Pati.
    Pernyataan ini disampaikan salah satu warga Pati lantaran Jubir KPK Budi Prasetyo dinilai tak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
    “Kita satu komando, Pati cinta damai. Kita tidak akan anarkis, Bapak tapi tolong dengarkan suara rakyat Kabupaten Pati. Jangan sampai masyarakat Kabupaten Pati tidak percaya dengan KPK,” kata salah satu warga Pati sambil menggunakan pengeras suara.
    Selanjutnya, warga Pati mengajak KPK kembali berdiskusi secara terbuka.
    Mereka kembali meneriakkan tak akan pulang ke Pati dengan tangan kosong.
    “Tolong njenengan sebagai perwakilan KPK keluar, ini lho menemui masyarakat Kabupaten Pati panas-panasan. Kita jauh-jauh dari Kabupaten Pati,” ujarnya.
    “Kita tidak bisa pulang dengan tangan hampa, kita tidak bisa pulang dengan ketidakpastian, tidak bisa pulang hanya dengan besok-besok-besok,” sambungnya.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tuntutan warga Pati terkait surat rekomendasi penonaktifan Sudewo dari jabatan Bupati Pati tak bisa diberikan karena di luar kewenangan KPK.
    “Tuntutan kedua terkait dengan permintaan untuk penonaktifan atau surat rekomendasi penonaktifan terhadap saudara SDW tentu itu di luar kewenangan KPK,” kata Budi.
    Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
    “Jadi yang menjadi kewenangan dan tugas serta fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini,” ujarnya.
    Terkait tuntutan kasus korupsi yang menyeret Sudewo, Budi menyebutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu masih berproses dan tak pernah dihentikan.
    “KPK sendiri juga pekan lalu sudah memanggil saudara SDW dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini,” ucap dia.
    Ratusan warga Pati meninggalkan Gedung KPK dengan tertib sekitar pukul 16.50 WIB, setelah mengantongi surat berisi jawaban atas tuntutan mereka dari KPK.
    Pantauan Kompas.com, Supriyono selaku koordinator sempat mengumpulkan rekan-rekannya sebelum akhirnya warga Pati membubarkan diri.
    Mereka juga mengumpulkan sisa makanan yang berserakan di sekitar halaman KPK.
    Tak lupa, warga Pati juga mengumpulkan spanduk-spanduk yang digunakan selama aksi demonstrasi.
    Beberapa warga Pati juga mengucapkan terima kasih kepada polisi dan awak media yang telah mengawal aksi, kemudian mereka bertepuk tangan sambil berjalan ke area parkiran tepat di samping Gedung KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ratusan Warga Pati Datangi KPK, Desak Bupati Kasus Bupati Sudewo Diusut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 September 2025

    Ratusan Warga Pati Datangi KPK, Desak Bupati Kasus Bupati Sudewo Diusut Nasional 1 September 2025

    Ratusan Warga Pati Datangi KPK, Desak Bupati Kasus Bupati Sudewo Diusut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ratusan warga Pati, Jawa Tengah mulai memadati halaman depan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (1/9/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    , ratusan warga Pati tiba di Gedung KPK menggunakan tujuh bis yang diparkir di samping Gedung Merah Putih.
    Kemudian mereka mulai berjalan dari area parkir menuju halaman depan Gedung KPK.
    Mereka berjalan dengan tertib sambil membawa spanduk berisi pemberitaan soal kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
    Selain itu, warga juga membawa bendera yang bertuliskan “Save Pati” dan “Masyarakat Pati Bersatu”.
    Warga Pati juga meneriakkan beberapa kalimat, salah satunya meminta KPK segera menangkap Bupati Pati Sudewo.
    “Tangkap Sudewo, Tangkap Sudewo,” ujar warga Pati.
    “Hari ini tangkap Bupati Sudewo,” teriak warga Pati.
    Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tetap berangkat ke Jakarta, Minggu (31/8/2025) malam ini, meski situasi di ibu kota belum kondusif karena aksi massa di sejumlah titik.
    Mereka berencana menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK RI pada Senin (1/9/2025), untuk mendesak lembaga antirasuah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
    Sekitar 500 peserta aksi berkumpul di Alun-Alun Pati sejak pukul 11.00 WIB sebelum diberangkatkan dengan 10 bus yang difasilitasi AMPB.
    Mereka membawa perbekalan sendiri sebagai antisipasi.
    “Di Jakarta baru ada kerusuhan, kemungkinan warung-warung di sana tutup. Jadi kami membawa bekal sendiri. Nanti kami masak sendiri,” kata Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto.
    Teguh menegaskan aksi akan digelar secara damai dan berharap mendapat pengawalan aparat.
    “Jika ada yang rusuh, mohon langsung ditangkap. Itu pasti bukan dari kami. Karena aksi kami damai,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Tegaskan Itong Isnaeni Sudah Dipecat Tidak Hormat Sebagai Hakim dan PNS 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    MA Tegaskan Itong Isnaeni Sudah Dipecat Tidak Hormat Sebagai Hakim dan PNS Nasional 28 Agustus 2025

    MA Tegaskan Itong Isnaeni Sudah Dipecat Tidak Hormat Sebagai Hakim dan PNS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menegaskan bahwa terpidana kasus korupsi, Itong Isnaeni telah diberhentikan tidak hormat sebagai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
    “Jadi betul, jadi yang bersangkutan sudah diberhentikan, baik sebagai hakim maupun PNS,” tegas Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Yanto lalu menjelaskan bahwa terdapat syarat untuk bisa memberhentikan Itong sebagai PNS melalui mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang.
    “Secara formal itu harus diaktifkan terlebih dahulu dengan jabatan tadi, kemudian diikuti dengan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat, itu syarat yang ditentukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucap Yanto.
    Karena itu, status ASN Itong di PN Surabaya diaktifkan kembali setelah kasusnya dinyatakan inkract oleh MA, untuk mempercepat proses pemberhentian secara tidak hormat Itong di BKN.
    “Sama dengan pemberhentian yang lain, sama sebetulnya. Ya yang hakim-hakim yang lain yang kena masalah hukum sama prosesnya seperti itu,” ucapnya.
    Syarat dari BKN, kata Yanto, status PNS Itong harus diaktifkan terlebih dahulu. Saat ini, status PNS eks hakim terpidana korupsi itu telah diberhentikan.
    “Diaktifkannya kembali status PNS itu hanya sebagai syarat yang telah ditentukan oleh BKN bahwa untuk memberhentikan tidak dengan hormat, maka diaktifkan kembali dengan jabatan tertentu dan diikuti dengan pemberhentian. Dan sudah diberhentikan ya,” jelasnya.
    Berdasarkan Pasal 1 Angka 16 PP 11/2017 tentang manajemen PNS pemberhentian Itong sebagai PNS dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI.
    Pemberhentian itu kemudian dilakukan dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 24829/SEK/SK.KP 8.4/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN tanggal 13 Agustus 2025 dengan nomor surat 1909982/R.AK/ 02/03/SD.F/F.1 2025.
    Sebelumnya diberitakan, Itong Isnaeni diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.
    Kabar ini juga dibenarkan Humas PN Surabaya, Pujiono.
    “Sudah saya tanya ke Pak Wakil Ketua PN Surabaya, yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi ASN di sini (PN Surabaya),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
    Itong Isnaeni merupakan terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
    Dalam perkara ini, ia divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 5 tahun penjara pada 2022.
    Itong juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 390 juta subsider 6 bulan.
    Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis 5 tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ngaku Diperas Anak Buah Rp10 Miliar

    Ngaku Diperas Anak Buah Rp10 Miliar

    GELORA.CO – Pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaa pemberian suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), mengaku diperas anak buahnya bernama Sugeng untuk narkoba sebesar Rp10 miliar.

    Peristiwa itu terjadi ketika KPK menggelar jumpa pers terkait penahanan Rudy Ong. Dengan mengenakan kacamata, rompi oranye, dan tangan terborgol, Rudy digiring petugas masuk ke ruang konferensi pers.

    Saat juru bicara KPK, Budi Prasetyo hendak mempersilakan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan konstruksi perkara, Rudy tiba-tiba menyela dan bersuara lantang.

    Di hadapan awak media, Rudy menyebut kasus yang menjeratnya sudah terjadi delapan tahun lalu. Ia juga menuding Sugeng, anak buahnya, telah memeras dirinya untuk kebutuhan narkoba serta mengancam melaporkan kasus suap itu ke KPK.

    “Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK,” teriak Rudy saat baru masuk ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

    “Narkoba Rp10 miliar,” tambahnya singkat, sebelum petugas KPK berusaha menenangkannya dan membawanya keluar dari ruang konferensi pers.

    Pernyataan serupa kembali ia lontarkan ketika hendak masuk ke mobil tahanan.

    “8 tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena,” ucapnya berulang kali.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan IUP di Kaltim tahun anggaran 2013–2018. Pihak penerima ialah Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), serta ayahnya yang juga eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI). Namun, status tersangka Awang Faroek gugur karena telah meninggal dunia.

    Adapun pihak pemberi adalah Rudy Ong Chandra, yang lebih dulu ditahan sejak Jumat (22/8/2025) setelah dijemput paksa karena kerap mangkir dari pemeriksaan. Meski begitu, pengumuman resmi penahanan baru disampaikan hari ini. Hingga kini, Dayang Donna belum ditahan.

    Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy memberikan kuasa kepada Sugeng, seorang makelar dari Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi miliknya. Namun, pada Agustus 2014, proses itu dilanjutkan oleh kolega Sugeng, Iwan Chandra (IC).

    Rudy dan Iwan kemudian menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya untuk membicarakan nasib enam IUP yang terhambat. Sebagai biaya pengurusan, Rudy mengirimkan Rp3 miliar, termasuk fee untuk Iwan. Uang itu kemudian diserahkan kepada Amrullah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

    Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan permohonan resmi perpanjangan enam IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim. Sebagai pelicin, ia menyerahkan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada Amrullah.

    Tak lama kemudian, Amrullah dihubungi oleh Dayang Donna untuk menanyakan perkembangan perpanjangan izin milik Rudy. Melalui perantara Sugeng, Rudy lalu bernegosiasi dengan Dayang Donna. Awalnya, Iwan menawarkan Rp1,5 miliar, tetapi Dayang Donna menolak dan meminta Rp3,5 miliar.

    Permintaan itu dipenuhi. Pada Februari 2015, berlangsung pertemuan di sebuah hotel di Samarinda antara Rudy dan Dayang Donna. Dalam pertemuan itu, Iwan menyerahkan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng memberikan tambahan Rp500 juta, juga dalam pecahan dolar Singapura.

    Sebagai imbalannya, Rudy menerima enam Surat Keputusan perpanjangan IUP dari Dayang Donna yang dikirimkan melalui babysitternya, Imas Julia (IJ).

    “Permintaan tersebut dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara saudara ROC dan saudari DDW, dimana Sdr. IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan Saudara SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Saudari DDW. Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Saudari DDW yang diantarkan oleh Saudari IJ selaku babysitter Saudari DDW,” jelas Asep.

    Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Nasional 25 Agustus 2025

    KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra Jadi Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).
    “KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
     
    KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.
    Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan.
    Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.
    “Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sdr. ROC sah,” ujar Asep.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
    Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sebelumnya, KPK menjemput paksa Rudy Ong terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025).
    Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB.
    Ia digiring penyidik KPK memasuki Gedung KPK dengan tangan diborgol.
    Rudy menutup wajahnya ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, bahkan ia merangkak saat memasuki ruang pemeriksaan lantai 2 untuk menghindari sorotan awak media.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.