Kasus: kasus suap

  • Pemimpin HTS al-Julani: Semua Faksi Suriah Dibubarkan, Tidak Ada Wajib Militer Paksa – Halaman all

    Pemimpin HTS al-Julani: Semua Faksi Suriah Dibubarkan, Tidak Ada Wajib Militer Paksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemimpin aliansi oposisi bersenjata, Hayat Tahrir al-Sham (HTS), Muhammad al-Julani, mengatakan akan membubarkan semua faksi di Suriah.

    Al-Julani yang juga menjadi Kepala Departemen Operasi Militer di Suriah memastikan tidak ada faksi yang memiliki senjata selain militer resmi Suriah pada pemerintahan yang baru dan tidak ada wajib militer yang dipaksakan.

    “Tidak akan ada wajib militer, dengan pengecualian beberapa spesialisasi yang akan diwajibkan untuk jangka waktu pendek,” kata al-Julani kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

    “Pekerjaan sedang dipelajari untuk menaikkan gaji sebesar 400 persen di Suriah,” lanjutnya.

    Ia mengatakan prioritas Suriah saat ini adalah membangun kembali infrastuktur yang hancur akibat perang saudara sejak tahun 2011.

    “Prioritas pertama adalah membangun kembali rumah-rumah yang hancur dan mengembalikan para pengungsi ke tenda terakhir,” ujarnya, seperti diberitakan Al Mayadeen.

    Pada saat yang sama, Bank Sentral Suriah mengeluarkan keputusan yang mengizinkan importir membiayai impor bahan-bahan yang diizinkan untuk konsumsi lokal, terlepas dari sumber devisa yang digunakan untuk pembiayaan, kecuali jika hal tersebut bertentangan dengan undang-undang dan peraturan global dan lokal terkait dengan pencucian uang. 

    Selain itu, Al-Julani menjelaskan pemerintahan sementara saat ini sedang mempelajari serangkaian keputusan untuk pemerintahan Suriah yang baru.

    Wajib Militer di Suriah selama Pemerintahan Assad

    Pada pemerintahan sebelumnya di bawah rezim keluarga Assad, masa wajib militer mencakup dua setengah tahun penuh, selain hukuman yang dapat ditambahkan kepada prajurit yang memperpanjang masa dinas selama berminggu-minggu atau berbulan-bulan.

    Pada tahun 2005 masa wajib militer dikurangi menjadi dua tahun, kemudian pada tahun 2008 masa wajib militer menjadi 21 bulan, dan pada awal tahun 2011 dan beberapa bulan sebelum pecahnya perang menjadi 21 bulan, dikurangi menjadi satu setengah tahun.

    Namun perang Suriah pada pertengahan Maret 2011 memerlukan struktur baru angkatan bersenjata aktif. 

    Semua tentara yang bertugas tetap diisolasi sampai akhir masa tugas mereka atau mendekati akhir masa tugas mereka puluhan ribu warga sipil yang telah mengakhiri wajib militer mereka sebelum pecahnya perang.

    Hal ini dibarengi dengan banyaknya kasus suap dan pemberian tunjangan yang menguras tenaga sekelompok anak muda yang terpaksa melarikan diri dari wajib militer, seperti dikutip dari Al Arabiya.

    Jatuhnya Rezim Assad

    Rezim Assad dari Partai Ba’ath runtuh pada 8 Desember 2024, setelah oposisi bersenjata mengumumkan keberhasilannya merebut ibu kota Suriah, Damaskus.

    Sebelumnya, aliansi oposisi bersenjata, Hayat Tahrir al-Sham (HTS), meluncurkan serangan pada 27 November 2024 di Idlib, hingga berhasil merebut kota Aleppo, Hama, Homs, dan Damaskus dalam waktu kurang dari dua minggu.

    Pemimpin HTS, Abu Muhammad Al-Julani, mendeklarasikan runtuhnya rezim Assad melalui pidato di Damaskus pada Minggu (8/12/2024).

    Assad dan keluarganya dikabarkan kabur ke luar negeri, namun keberadaannya belum diketahui.

    Runtuhnya rezim Assad adalah buntut dari perang saudara di Suriah yang berlangsung sejak 2011 ketika rakyat Suriah menuntut turunnya Presiden Suriah Bashar al-Assad.

    Iran mulai membantu rezim Assad pada 2011 dan Rusia mulai terlibat pada 2015.

    Pertempuran sempat meredup pada 2020 setelah Rusia dan Turki menengahi perjanjian gencatan senjata antara rezim Assad dan oposisi di Idlib, sebelum meletus lagi pada 27 November lalu.

    Bashar al-Assad berkuasa sejak 2000, setelah meneruskan kekuasaan ayahnya, Hafez al-Assad yang berkuasa pada 1971-2000.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • Megawati vs KPK Soal Status Hasto di Kasus Harun Masiku

    Megawati vs KPK Soal Status Hasto di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK jika Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan. 

    Megawati mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan dalam peluncuran buku di Jakarta pekan lalu. 

    Dia menyebut memiliki tanggung jawab sebagai ketua umum atas kader partainya. Bahkan, ini bukan pertama kalinya anak Presiden Sukarno itu terang-terangan menyinggung KPK yang dinilainya tengah membidik Hasto. 

    “Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024). 

    Megawati juga mempermasalahkan ihwal pemeriksana Hasto oleh KPK pada Juni 2024 lalu. Pada saat itu, Hasto diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku. Satgas penyidik KPK pada kasus itu, yang dipimpin Rossa Purbo Bekti menyita buku catatan pribadi Hasto beserta ponselnya. 

    Barang-barang milik staf Hasto, Kusnadi, juga ikut disita oleh KPK. Bahkan Kusnadi kini telah dicegah ke luar negeri.

    Seperti diketahui, Hasto merupakan saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 yang beberapa kali diperiksa KPK. Harun Masiku merupakan satu-satunya tersangka di kasus tersebut yang belum dibawa ke proses hukum karena masih terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO). 

    Tanggapan KPK

    Menanggapi pidato Megawati, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pernyataan Presiden ke-5 yang disampaikan pada Kamis (12/12/2024), itu bukanlah suatu ancaman. Dia menilai Megawati merupakan negarawan. 

    “Saya meyakini Ibu Megawati ini pro dengan penegakan hukum ya, sangat tidak masuk akal bagi saya makanya kemarin itu apabila ada narasi yang mengatakan Presiden Republik Indonesia yang kelima ini mengancam KPK. Tapi ternyata setelah saya lihat videonya tidak seperti itu,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020. Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDIP itu belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Jadi Prioritas

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • 3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi

    3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan Gratifikasi

    loading…

    Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke JPU, Foto/istimewa

    JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara dugaan korupsi berupa suap yang menjerat tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

    “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial tersangka ED, HH, dan M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, di Jakarta, Minggu (15/12/2024).

    Setelah tim JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga tersangka eks hakim PN Surabaya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda hingga menanti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.

    Setelah tim JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” jelasnya.

    Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka.

    Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

  • Usut Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Adik dan Ipar Pengacara Lisa Rahmat – Halaman all

    Usut Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Adik dan Ipar Pengacara Lisa Rahmat – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus pemufakatan jahat berupa suap yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat dalam perkara Ronald Tannur.

    Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan anggota keluarga dari Lisa Rahmat.

    “Pemeriksaan dilakukan terhadap SA selaku ipar tersangka LR dan DR selaku adik kandung tersangka LR,”kata Harli dalam keteranganya dikutip Minggu (15/12/2024).

    Meski tak menjelaskan secara rinci materi apa yang didalami dari kedua saksi tersebut, Harli mengatakan bahwa keduanya diperiksa ihwal penyidikan perkara rencana suap di penanganan kasus Ronald Tannur.

    SA dan DR lanjut Harli dimintai keterangan berkaitan dengan peran yang dilakukan Lisa dan Zarof dalam perkara tersebut.

    “Kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR,” pungkasnya.

    Seperti diketahui dalam perkara ini sebelumnya Kajagung telah menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar sebagai tersangka.

    Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan Jum’at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum’at (25/10/2024).

    Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

    Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

    “LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ungkap Qohar.

    “Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya,” lanjutnya.

    Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.

    Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.

    Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.

    “Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami,” jelasnya.

    Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.

    Adapun Zarof kata Qohar dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasam korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

    Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasam Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

    “Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari kedepan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

  • Sekjen Pemuda Muhammadiyah Minta KPK Serius Kejar Harun Masiku – Halaman all

    Sekjen Pemuda Muhammadiyah Minta KPK Serius Kejar Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah Najih Praatiypo mendesak segera diselesaikannnya kasus dugaan pidana korupsi yang menyeret Harun Masiku yang kini buron. 

    Najih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengejar dan menangkap Harun Masiku. 

    “Harun Masiku ini sudah nyaris 5 tahun jadi buron, sampai sekarang belum ditangkap. Saya kira KPK harus ambil langkah tegas dan produktif. Buron semacam Masiku bisa melemahkan supremasi hukum. Penangkapan Masiku hemat saya perlu untuk tegakkan keadilan dan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Kalau tidak segera ditangkap, kasus ini bisa ganggu stabilitas politik,” ujar Najih dalam keterangan pers tertulis dikutip Sabtu, (14/12/2024).

    Najih menduga ada pihak yang terus mencoba menghalangi proses hukum terhadap Masiku.

    Najih lantas mendorong KPK dan aparat hukum untuk menindak siapa saja yang menghalangi proses hukum sesuai dengan Pasal 221 KUHP.

    “Oknum semacam ini harus ditindak, sesuai dengan perintah Undang-Undang Pasal 221 KUHP,” ujarnya.

    Najih mendesak juga agar kader PDIP membantu penegak hukum menangkap Harun Masiku.

    “Kasus Harun Masiku ini bagaimanapun erat kaitannya dengan Sekjen PDI-P Pak Hasto Kristiyanto. Saya heran jika Pak Hasto lantang bicara dimana-mana, serasa lupa dengan kasus penyuapan yang seret namanya sendiri,” kata Najih.

    Diketahui, mantan politisI PDI-P Maruarar Sirait mengadakan sayembara penangkapan Harun Masiku. Bagi yang menemukan Masiku, Maruarar menjanjikan hadiah uang sebesar Rp 8 miliar.

    Adapun Harun Masiku menjadi buron KPK sejak awal 2020. 

    Keberadaannya masih misterius setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Sudah lima tahun Harun buron, KPK belakangan mengungkap ciri-ciri khusus Harun Masiku. 

    KPK memperbarui surat penangkapan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku. 

    Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.

    KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud. 

    Tercantum dalam surat itu, Harun Masiku merupakan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 yang memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. 

    Harun Masiku disebut memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    KPK juga menyebarkan sejumlah foto terbaru dari Harun Masiku.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulis surat itu. 

  • Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Beliau Pro Penegakan Hukum

    Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Beliau Pro Penegakan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang ingin mendatangi KPK apabila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Seperti diketahui, Hasto merupakan saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 yang beberapa kali diperiksa KPK. Harun Masiku merupakan satu-satunya tersangka di kasus tersebut yang belum dibawa ke proses hukum karena masih terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO). 

    Menanggapi pidato Megawati, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pernyataan Presiden ke-5 yang disampaikan pada Kamis (12/12/2024), itu bukanlah suatu ancaman. Dia menilai Megawati merupakan negarawan. 

    “Saya meyakini Ibu Megawati ini pro dengan penegakan hukum ya, sangat tidak masuk akal bagi saya makanya kemarin itu apabila ada narasi yang mengatakan Presiden Republik Indonesia yang kelima ini mengancam KPK. Tapi ternyata setelah saya lihat videonya tidak seperti itu,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Sebelumnya, Megawati menyinggung bahwa dia memiliki tanggung jawab sebagai ketua umum atas kader partainya. Bahkan, ini bukan pertama kalinya anak Presiden Soekarno itu terang-terangan menyinggung KPK yang dinilainya tengah membidik Hasto. 

    “Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024). 

    Megawati juga mempermasalahkan ihwal pemeriksana Hasto oleh KPK pada Juni 2024 lalu. Pada saat itu, Hasto diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku. Satgas penyidik KPK pada kasus itu, yang dipimpin Rossa Purbo Bekti menyita buku catatan pribadi Hasto beserta ponselnya. 

    Barang-barang milik staf Hasto, Kusnadi, juga ikut disita oleh KPK. Bahkan Kusnadi kini telah dicegah ke luar negeri.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020. Namun, hampir lima tahun berselang, mantan caleg PDIP itu belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Kasus yang menjerat Harun masih sama, yakni dugaan pemberian suap kepada Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan olehnya bersama-sama dengan Saeful Bahri. Baik Wahyu dan Saeful telah menjalani hukuman pidana penjara. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku 18 Desember

    KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku 18 Desember

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024. Hal itu setelah Yasonna Laoly meminta agar pemeriksaan yang diagendakan hari ini, Jumat (13/12/2024) untuk ditunda.

    “Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap Yasonna ini berkaitan dengan perkara buronan kasus suap Harun Masiku. “Terkait penetapan, sodara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersmaa-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ujar dia.

    Meski begitu, Tessa belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Yassona Laoly. “Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu disaat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya,” jelas dia.

    Sebagai informasi, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat tersebut yang dilihat Jumat (6/12/2024).

    Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti.

    Kemudian, Harun Masiku memiliki warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

  • KPK Batal Periksa Politikus PDIP Yasonna Laoly Hari Ini

    KPK Batal Periksa Politikus PDIP Yasonna Laoly Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly batal diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus buron Harun Masiku, Jumat (13/12/2024). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Yasonna telah meminta tim penyidik untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 itu. 

    “Untuk YSL [Yasonna Laoly], info dari Penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (13/12/2024).

    Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk Yasonna ke tiga rumahnya. Dia awalnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku hari ini. 

    “Tentunya penyidik memiliki informasi alamat-alamat yang dituju ya [untuk pengiriman surat]. Ada beberapa alamat, tetapi pastinya saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” ungkap Tessa pada kesempmatan terpisah, Kamis (12/12/2024).

    Kabar rencana pemanggilan mencuat jelang selesainya kepemimpinan KPK periode 2019-2024. Dia dikabarkan bakal diperiksa esok hari terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK masih terus mengejar dan mencari keberadaan Harun sejak 2020. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • 4
                    
                        Respons KPK soal Megawati Akan Datang jika Sekjen PDI-P Hasto Ditangkap
                        Nasional

    4 Respons KPK soal Megawati Akan Datang jika Sekjen PDI-P Hasto Ditangkap Nasional

    Respons KPK soal Megawati Akan Datang jika Sekjen PDI-P Hasto Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) merespons pernyataan Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    yang menyatakan akan mendatangi lembaga antirasuah jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ditangkap.
    Jika mengacu pada jadwal pemanggilan KPK, Hasto pernah diperiksa penyidik untuk mendalami kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mengusut kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
    “Saya tidak bisa mengomentari terkait hal itu ya, karena kembali penyidik akan melaksanakan kegiatan secara prosedural sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Tessa di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, dikutip pada Jumat (13/12/2024).
    Tessa mengatakan, setiap pemanggilan saksi terkait kasus korupsi didasari atas kebutuhan penyidik dan adanya petunjuk dari saksi tersebut.
    “Siapa pun yang memang ditemukan padanya alat bukti yang cukup untuk dapat dilakukan proses penyidikan, tentunya akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Tessa mengatakan, KPK tak bisa sembarangan memanggil saksi untuk mendalami kasus.
    Ia menyatakan, kegiatan KPK selama lima tahun terakhir sudah diawasi dan dipantau oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK).
    “Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh KPK, khususnya penindakan, akan dilaksanakan sesuai aturan hukum yang ada,” ucap dia.
    Sebelumnya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan kader partainya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dalam penyidikan tersebut, KPK telah beberapa kali memanggil Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
    “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati dalam acara peluncuran buku
    Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis
    , yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024).
    Dalam kesempatan tersebut, Megawati mendorong para praktisi hukum yang hadir untuk mengkritisi penanganan
    kasus Harun Masiku
    .
    “Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan,” katanya. 
    Megawati juga menyoroti keanehan sikap dan cara berpakaian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, saat memeriksa Hasto dan stafnya, Kusnadi.
    Ia menduga Rossa menyadari bahwa tindakan yang diambilnya tidak sepenuhnya sesuai prosedur, termasuk saat menyita buku catatan dan ponsel pribadi Hasto dari tangan Kusnadi.
    “Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” ujar Megawati.
    “Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (13/12/2024).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan ke tiga rumah politikus PDI Perjuangan itu.

    “Pastinya (surat pemanggilan dikirim kemana saja) saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” kata Tessa di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

    Hanya saja Tessa juga belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly.

    Menurutnya informasi tersebut baru bisa disampaikan saat jadwal pemanggilan sudah diterbitkan.

    “Kembali bahwa jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada jurnalis hari H yang bersangkutan dimintai keterangan. Hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan hari H,” ujarnya.

    Berdasarkan infomasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDIP Harun Masiku.

    Apa yang mau digali penyidik dari Yasonna?

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

    “Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

    Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

    Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

    Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. “WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, ‘Siap mainkan!’,” ujar Lili.

    Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.

    Setelah peristiwa itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku.

    Yasonna diketahui menghadiri konferensi pers terkait pembentukan tim tersebut.

    Namun, ia memastikan hal itu semata-mata terkait dengan tugasnya selaku Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, bukan sebagai Menkumham. 

    “Saya tidak ikut di tim hukum. Saya ketua DPP-nya membentuk tim hukum. Waktu kita bentuk saya umumkan, itulah tugas saya,” kata Yasonna.

    Mengenai hal itu, ia berharap berbagai pihak tidak salah persepsi serta membedakan posisinya antara Menkumham dan Ketua DPP PDIP.

    “Jadi jangan dicampur aduk seolah-olah saya duduk. Saya mengumumkan tim hukum. Yang bicara di situ menjelaskan kasusnya kan tim hukum, bukan saya,” kata dia.

    Diketahui, Harun Masiku menjadi buron KPK sejak awal 2020. 

    Keberadaannya masih misterius setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Sudah lima tahun Harun buron, KPK belakangan mengungkap ciri-ciri khusus Harun Masiku.

    KPK memperbarui surat penangkapan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku. 

    Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.

    KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud. 

    Tercantum dalam surat itu, Harun Masiku merupakan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 yang memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. 

    Harun Masiku disebut memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    KPK juga menyebarkan sejumlah foto terbaru dari Harun Masiku.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulis surat itu.