Kasus: kasus suap

  • Hari Ini 3 Hakim PN Surabaya Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

    Hari Ini 3 Hakim PN Surabaya Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini, Selasa (24/12/2024). Mereka diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

    “Agenda sidang pertama,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.

    Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang disidang tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Agenda sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja PN Jakpus. Sidang rencananya digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau secara langsung.

    Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dari hakim PN Surabaya yang hari ini menjalani sidang perdana.

  • Isteri dan Anak Tersangka Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung, Potensi Tersangka?

    Isteri dan Anak Tersangka Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung, Potensi Tersangka?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa anak dan isteri dari tersangka mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Berpotensi jadi tersangka? 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukakan anak dan isteri tersangka Zarof Ricar tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus pemufakatan jahat dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur di tahun 2023-2024.

    “Dua orang itu, yaitu DA [Dian Agustiani] dan RBP [Ronny Bara Pratama] diperiksa sebagai saksi,” tuturnya di Jakarta, Senin (23/12).

    Harli mengatakan pemeriksaan terhadap RBP dan DA itu merupakan pemeriksaan kedua kalinya yang dilakukan tim penyidik Kejagung terkait perkara suap tersebut.

    Sayangnya, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus suap Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, tersangka Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.

  • Tangkap dan Adili Harun Masiku!

    Tangkap dan Adili Harun Masiku!

    Jakarta

    Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) dalam rangka mendesak KPK menangkap dan mengadili buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. LMND menilai tidak tertangkapnya Harun Masiku hingga saat ini memperparah turunnya kepercayaan publik pada lembaga antirasuah tersebut.

    “Pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda pokok perjuangan reformasi yang harus dituntaskan. Namun agenda itu seakan berjalan ditempat. Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pasca lahirnya reformasi untuk memberantas korupsi perlahan-lahan kehilangan taring,” kata Ketua Umum LMND Muhammad Asrul dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    “Beberapa kali dalam prakteknya, para pimpinan lembaga anti rasuah terjerat kasus yang berhubungan kuat dengan tindak pidana korupsi. Lebih parahnya, menjadi makelar kasus para koruptor,” sambung Muhammad Asrul.

    Untuk diketahui mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 oleh Polda Metro Jaya. Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023.

    Kembali ke Asrul, dia mengatakan skandal-skandal pimpinan KPK membuat kepercayaan publik merosot dalam 5 tahun terakhir. Masih bebasnya Harun Masiku dari jerat hukum, tambah Asrul, menambah pahit kenyataan soal KPK.

    “Praktik kotor tersebut membuat KPK mengalami penurunan tingkat kepercayaan pada masyarakat. Selama lima tahun belakangan, posisinya selalu boncos di antara pelbagai lembaga penegak hukum yang memiliki konsen terhadap pemberantasan korupsi. Kenyataan pahit ini semakin parah dengan belum adanya titik terang terkait penangkapan terhadap Harun Masiku,” tutur Asrul.

    “Kasus suap Harun Masiku sudah berjalan kurang lebih empat tahun tetapi pelaku utamanya sampai kini belum diseret ke meja hijau. Lambannya penangkapan membuktikan kinerja KPK yang tidak becus sehingga pemberantasan korupsi semakin jauh panggang dari api. Dengan begitu, tentu akan mendorong tren peningkatan perilaku korupsi,” ujar Asrul.

    Asrul berpendapat jika pemberantasan terhadap korupsi lamban, maka cita-cita Indonesia bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme hanya akan jadi jargon. “Alhasil negeri ini tidak akan pernah terbebas dari korupsi yang merugikan masyarakat luas sehingga cita-cita reformasi soal pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hanya sebatas jargon semata,” lanjut Asrul.

    “Apa yang menjadi catatan kelam komisioner periode sebelumnya mesti menjadi perhatian khusus bagi para komisioner yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Kasus-kasus yang mengambang harus segera dituntaskan terutama terkait kasus suap Harun Masiku yang telah mencoreng kredibilitas intitusi KPK. KPK mesti mengembalikan kepercayaan rakyat dengan melakukan kerja konkret,” ungkap Asrul.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

  • Tiga Hakim Terjerat Dugaan Suap Ronald Tannur Diadili Hari Ini

    Tiga Hakim Terjerat Dugaan Suap Ronald Tannur Diadili Hari Ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjerat dugaan suap putusan bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur diadili hari ini, Senin (23/12/2024). Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Ketiga hakim itu disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

    “Sidang perdana Senin, 23 Desember 2024,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dikonfirmasi.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Berkas perkara milik ketiga hakim PN Surabaya yang kini telah resmi berstatus sebagai terdakwa itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Mereka diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus suap vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung.

    Lebih jauh Harli menerangkan, ketiga terdakwa telah didakwa oleh Jaksa dengan beberapa pasal dakwaan yakni Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain dakwaan primer, ketiga Hakim itu juga didakwa dengan dakwaan subsider yakni Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jaksa juga mendakwa para terdakwa dengan dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa,” pungkasnya.

    Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka. Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

    Penyidik Pidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu.

    Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

    Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

    Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • KPK Ingin Segera Tangkap Harun Masiku Agar Tak Jadi Bahan Politik

    KPK Ingin Segera Tangkap Harun Masiku Agar Tak Jadi Bahan Politik

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian Harun Masiku jadi fokus. Pihaknya tak mau buronannya tersebut jadi komoditas politik menyerang pihak tertentu.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung soal eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang tak kunjung ditangkap hingga saat ini. Padahal tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu sudah buron sejak 2020 lalu.

    “Banyak sekali pihak yang merasa perkara ini dijadikan momentum untuk menyerang pihak lain maupun partai lain, KPK juga tidak menginginkan itu. Selama memang saudara HM ini bisa segera cepat ditemukan dan disidangkan untuk KPK itu lebih baik tentunya,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember.

    Sementara soal tudingan panggilan eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna Hamonangan Laoly atau Yasonna Laoly berkaitan dengan isu politis, Tessa tak mau menanggapi lebih jauh.

    Dia hanya memastikan penyidik membutuhkan keterangannya. Sehingga, pemeriksaan terhadap Yasonna dilakukan pada Rabu, 17 Desember.

    “Semua saksi yang diminta keterangan tentunya akan ditanyakan terkait pengetahuannya terhadap kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka yang lain ataupun menjelaskan baik itu barang bukti dalam hal ini dokumen barang bukti elektronik,” jelasnya.

    “Dalam kasus Bapak YL ini sebagaimana yang tadi sudah disampaikan oleh penyidik ada fakta atau ada dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung. Jadi tidak mengada-ada kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

     

    Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku jadi buronan sejak 2020 atau sudah selama empat tahun. Keberadaannya tak diketahui setelah KPK gagal menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Saat ini KPK sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan. Telepon 021-25578300,” demikian tertulis dalam berkas DPO tersebut yang dikutip pada Jumat, 6 Desember.

    Disebutkan Harun beralamat di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang IV/8 RT 8 RW 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bekas caleg itu ditulis mempunyai tinggi badan 172 cm dengan rambut hitam dan kulit berwarna sawo matang.

    Harun juga ditulis mempunyai ciri khusus berkacamata, kurus, memiliki suara sengau. Selain itu, dia juga berbicara dalam logat Toraja atau Bugis.

  • 3 Pernyataan Eks Menkumham Yasonna Laoly Usai Penuhi Panggilan KPK Terkait Harun Masiku – Page 3

    3 Pernyataan Eks Menkumham Yasonna Laoly Usai Penuhi Panggilan KPK Terkait Harun Masiku – Page 3

    Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi dari kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

    Selama tujuh jam lamanya dicecar oleh penyidik KPK, Yasonna mengaku diperiksa kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.

    “Kapasitas saya sebagai ketua DPP. Ada ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57,” ujar Yasonna di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2024.

    Yasonna menjelaskan, dalam pada saat Pemilu 2019 terdapat perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPP PDIP tentang suara caleg yang meninggal.

    Suara caleg yang meninggal dimaksud adalah Nazarudin Kiemas yang pada akhirnya dialihkan ke Harun Masiku melalui pergantian antarwaktu.

    Padahal merujuk pada peraturan KPU, yang harusnya menggantikan Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia karena perolehan suaranya terbanyak kedua di bawah Nazarudin. Sementara, Harun menempati perolehan suara terbanyak ke lima.

    Namun keputusan MA nomor 57 yang dituangkan dalam peraturan KPU ditafsirkan berbeda oleh PDIP hingga akhirnya Yasonna selaku ketua DPP bersurat ke MA.

    “Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung nomor 57,” terang Yasonna.

     

  • Yasonna Buka-bukaan Riwayat Perjalan Harun Masiku di Depan Penyidik KPK

    Yasonna Buka-bukaan Riwayat Perjalan Harun Masiku di Depan Penyidik KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly buka-bukaan ke penyidik KPK mengenai riwayat perlintasan buron Harun Masiku.

    Yasonna sebelumnya telah memenuhi penggilan penyidik KPK untuk diperiksa hari ini, Rabu (18/12/2024), usai pada Jumat lalu batal hadir. Dia mengaku ditanya oleh penyidik terkait dengan Harun dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menkumham. 

    Dalam kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku memberikan keterangan soal riwayat keluar masuk Harun di Indonesia pada 2020 lalu. 

    “Saya menyerahkan tentang perlintasa harun masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta. 

    Yasonna lalu menyampaikan bahwa riwayat perlintasan Harun terjadi pada sekitar 6-7 Januri 2020. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Harun pada saat itu sempat terdeteksi keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020. Kemudian, dia terlihat tiba kembali masuk ke Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020. 

    “Kan itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan. Itu aja,” ungkap pria yang kini juga menjabat anggota DPR. 

    Yasonna pun memastikan penyidik tidak menanyakannya soal keberadaan Harun. “Tidak, tidak ada. Tidak ada sama sekali,” kata politisi asal Nias itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Harun sebagai buron sejak 2020 atau kala periode awal pimpinan masa jabatan 2019-2023 (diperpanjang hingga 2024 sebab putusan MK). Namun, hampir lima tahun berselang, Harun belum kunjung ditemukan. 

    Teranyar, KPK telah memperbaharui upaya penangkapan DPO tersebut. Salah satunya dengan memperbaharui surat pencarian Harun. Pada surat DPO terbaru bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, ada empat buah foto Harun yang dilampirkan. 

    Ciri-cirinya yakni tinggi badan 172 cm, rambut berwarna hitam, warna kulit sawo matang serta berciri khusus yakni berkacamatan, suara sengau dengan logat Toraja/Bugis. 

    Sebelumnya, usai dilantik menggantikan Firli Bahuri, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penangkapan Harun. 

    “Semua perkara yang berstatus seperti itu [penangkapan buronan seperti Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (27/11/2023). 

    Dalam perjalanannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di lingkaran PDIP terkait dengan upaya pencarian Harun dan kasus suap PAW. Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

  • 5
                    
                        Diperiksa KPK soal Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Yasonna
                        Nasional

    5 Diperiksa KPK soal Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Yasonna Nasional

    Diperiksa KPK soal Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Yasonna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Hukum dan HAM
    Yasonna Laoly
    diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terkait buronan
    Harun Masiku
    .
    Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada  2019.
    Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024), Yasonna menyatakan bahwa penyidik tidak meminta klarifikasi mengenai keberadaan Harun Masiku.
    “Tidak, tidak ada,” ungkap Yasonna.
    Yasonna juga menjelaskan bahwa Harun Masiku masuk ke Indonesia pada 6 Januari 2020 dan langsung keluar negeri keesokan harinya.
    “Itu dia masuk (ke Indonesia) tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang mem-
    follow up
    ,” tambahnya.
    Sebelumnya, Yasonna Laoly tiba di Gedung KPK pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, untuk memenuhi panggilan penyidik terkait
    kasus suap
    pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.
    Pantauan
    Kompas.com
    menunjukkan bahwa Yasonna tiba menggunakan mobil hitam, mengenakan kemeja putih dan jaket coklat, serta membawa map berwarna biru.
    Saat berjalan menuju Gedung KPK, Yasonna yang didampingi beberapa orang sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi lobi Gedung KPK.
    “Nanti saja ya,” kata Yasonna saat ditanya oleh wartawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bemnus Demo Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Yang Melindungi Harus Diadili!

    Bemnus Demo Desak KPK Tangkap Harun Masiku: Yang Melindungi Harus Diadili!

    Jakarta

    Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) menggelar demonstrasi untuk mendesak KPK menangkap tersangka kasus suap pergantian antarawaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku. Selain meminta Harun Masiku ditangkap, Bemnus mendorong KPK mengusut tuntas dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini.

    Pantauan di lokasi, Rabu (18/12/2024), mereka membawa bendera hingga poster untuk meminta menangkap Harun Masiku. Mereka juga mendukung KPK tidak perlu takut menangkap Harun Masiku dan pihak lain yang terlibat.

    “KPK harus berhenti menjadi lembaga yang hanya pencitraan. Harun Masiku sudah terlalu lama menjadi buronan. Ini bukan hanya soal Harun, tapi juga semua pihak yang melindunginya harus diadili,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Muksin Mahu.

    “KPK tidak perlu menunjukkan kelemahan menghadapi korupsi kelas kakap seperti Harun Masiku dan semua yang terlibat. Desakan kepada KPK untuk segera menangkap dan mengadili Harun Masiku,” sambung dia.

    Spanduk besar yang dibawa massa bertuliskan ‘Tangkap Harun Masiku, Jangan Biarkan Koruptor Berlindung di Balik Kekuasaan!’. Beberapa poster lainnya mengecam KPK yang dianggap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

    “Kami tidak akan berhenti berjuang hingga Harun Masiku dan kroninya ditangkap. Penegakan hukum harus menyasar siapapun, tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

    1. Mendesak KPK untuk mempercepat upaya pelacakan dan penangkapan Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak awal 2020.

    2. KPK segera tangkap dan adili Harun Masiku beserta kroni-kroninya yang terlibat untuk melindungi Harun Masiku selama dalam incaran KPK.

    Foto: Perwakilan Bemnus menyerahkan poin-poin tuntutan kepada KPK terkait desakan menangkap Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). (dok. istimewa)

    4. Meminta KPK untuk transparan dalam mengungkap jaringan yang melibatkan Harun Masiku, termasuk pihak-pihak yang diduga melindungi dan memfasilitasinya selama pelarian.

    5. Kami menegaskan kepada KPK bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    6. Kami mendukung kebijakan Bapak Presiden Prabowo untuk tetap memberantas masalah korupsi sampai ke akar-akarnya.

    7. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak siapa saja yang mencoba menghalangi proses hukum, karena hal ini sesuai dengan perintah UU Pasal 221 KUHAP.

    8. Desember ini adalah hari Anti Korupsi yang di mana Ketua KPK yang baru dilantik harus mampu memberikan terobosan baru untuk tetap berdiri kokoh dalam memberantas masalah korupsi di tanah air ini tanpa padang bulu.

    (ial/aud)

  • Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku – Halaman all

    Diperiksa KPK 6 Jam, Yasonna Dicecar soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

    Diketahui Yasonna pada hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.

    “Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang meninggal dunia. 

    Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

    Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

    Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

    Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

    “Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal.
    Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna. 

    Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

    Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

    Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.