Kasus: kasus suap

  • KPK Ungkap Peran Sekjen PDIP Hasto di Kasus Harun Masiku

    KPK Ungkap Peran Sekjen PDIP Hasto di Kasus Harun Masiku

    Jakarta

    KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).

    Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

    “Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudari Rizky Aprilia,” jelas Setyo.

    KPK juga menemukan bukti Hasto meminta Saeful Bahri untuk menemui Rizky Aprilia di Singapura. Pertemuan itu dimaksudkan agar Rizky mengundurkan diri, namun upaya itu lagi-lagi menemukan jalur buntu.

    “Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu,” pungkas Setyo.

    (ygs/dhn)

  • KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan Baru

    KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Berdasarkan sumber Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024). 

    Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto Cs telah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Mereka baru resmi menjabat setelah melakukan serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V yakni Nawawi Pomolango Cs pada Jumat 20 Desember. 

    Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Saat dimintai konfirmasi mengenai status hukum Hasto, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat. Setyo meminta agar upaya konfirmasi dilakukan ke Juru Bicara KPK. 

    “Silahkan ke Mas Tessa [Jubir KPK],” kata Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    PEMERIKSAAN HASTO 

    Dalam catatan Bisnis, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januri 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah. Lembaga antirasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP. 

    Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik. 

    Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron. Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu. 

    Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat. 

    Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan. 

    “Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

    Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK. 

    Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu. 

    Kini, usai KPK berganti kepemimpinan, muncul kabar status hukum Hasto telah naik dari saksi menjadi tersangka. 

    Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menuding adanya upaya politisasi terhadap elite partai banteng itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak menampik bahwa dugaan  Hasto bakal ditetapkan sebagai tersangka sudah lama berembus. 

    Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

    “Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum.  Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” kata Chico kepada Bisnis.

  • Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Tersangka KPK

    Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Tersangka KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas, berapa harta kekayaan Hasto Kristiyanto?

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hasto dari laman resmi e-LKHPN KPK, Hasto memiliki kekayaan sebesar Rp1,19 miliar. 

    Adapun, Hasto sendiri melaporkan hartanya pada 22 Desember 2003. Tidak ada laporan lebih lanjut soal detail harta kekayaan Hasto. Dia juga tertampak baru melapor harta kekayaannya sekali. 

    Sebagai informasi pada 2023, Hasto masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP. Saat itu, Hasto menduduki Komisi VI yang menangani bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan.

    Pada sprindik itu, elite PDIP itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

    Sprindik itu menyebutkan, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.  

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PAW yang menjerat Harun Masiku. Pada Juni 2024, barang-barang pribadi Hasto seperti buku catatan dan ponsel disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan. 

    Respon PDIP

    Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa partai berlogo banteng tersebut belum bisa memastikan kabar penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.  

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujar Chico dihubungi Bisnis pada Selasa (24/12/2024).

    Adapun, PDIP juga menyinggung soal politisasi hukum yang kuat, kala menanggapi isu tersebut. 

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” ujar Chico. 

    Lebih lanjut, Chico menjelaskan bahwa dugaan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah lama berembus. Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

  • Hasto Tersangka KPK, Prediksi Connie Bakrie Kembali Jadi Sorotan

    Hasto Tersangka KPK, Prediksi Connie Bakrie Kembali Jadi Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kabar penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai menjadi perbincangan.

    Menariknya, isu penetapan Hasto sebagai tersangka sempat dilontarkan Analis Militer dan Pertahanan Connie R Bakrie saat menghadiri Podcast Politik Nagara Institute yang ditayangkan di Kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Jumat (23/11/2024).

    Dalam tayangan siniar tersebut, Connie mengaku memang mendengar informasi dari seseorang bahwa Hasto akan segera ditetapkan tersangka. Bahkan, menurutnya telah ada dokumen untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sehingga penetapan tinggal diumumkan.

    “Gua dibilang [oleh informan] punya berita tentang sahabat lu [Hasto], tolong bilangin [Hasto]. Berhenti bersuara keras. Utamanya berjuang di Sumut dan Jateng. Berhenti bersuara keras, karena file-nya sudah siap, bahwa beliau tersangka itu tinggal diumumkan,” tutur Connie. 

    Connie melanjutkan geram melihat Hasto mendapat intervensi untuk dikriminalisasikan. Maka, saat mendapatkan informasi tersebut dirinya langsung meminta pertemuan dengan Sekjen PDIP itu.

    “Aku minta ketemu malam dan langsung datang saja. [Aku bilang ke Hasto]. Eh lu diem sekarang, gua enggak mau lu diginiin. Lu mau ditersangkain udah enggak usah lah ke Sumut,” ujar Connie.

    Ditegaskan Connie, Hasto tidak usah banyak bergerak selama pilkada karena kandidat yang diusung PDIP juga bakal kalah. 

    “Kalau ini diteruskan, ini pasti kalah. Kandidat PDIP pasti kalah,” kata dia.

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Pada sprindik itu, elite PDIP itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sprindik itu menyebutkan, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PAW yang menjerat Harun Masiku. Pada Juni 2024, barang-barang pribadi Hasto seperti buku catatan dan ponsel disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan.

  • Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka, Komarudin Mengaku Terkejut

    Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka, Komarudin Mengaku Terkejut

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP Kehormatan PDI-Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun, mengaku terkejut mendengar kabar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Sebagai informasi, Hasto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. Kabar ini beredar pada Selasa (24/12/2024). 

    Menanggapi kabar tersebut, Komarudin kemudian mengaku terkejut. Pasalnya, kabar ini datang menjelang perayaan hari natal di esok hari, yakni pada 25 Desember 2024. 

    “Saya juga terkejut mendengar kabar tersebut, apalagi besok adalah hari dimana hasto meryakan hari natal yang harusnya suasana natal membawa kedamaian bagi pada pengikutnya. Termasuk hasto juga harus merasakan kesamadaian natal itu. Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto,” jelasnya dalam pernyataan tertulisnya. 

    Lebih lanjut, Komarudin menyebut kasus ini sebagai proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik. Ia pun mengimbau seluruh kader dan simpatisan PDIP untuk tetap solid menghadapi situasi tersebut.

    “Oleh karena itu kepada sulruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai pulau rote jangan pernah gentar. Satukan barisan dibawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate,” jelasnya. 

    Hasto Tersangka, Ini Respon KPK

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu info soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat.  

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan. 

  • PDIP belum terima kabar Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK

    PDIP belum terima kabar Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    PDIP belum terima kabar Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 13:57 WIB

    Elshinta.com – Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim mengaku belum menerima kabar Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” kata Chico kepada awak media di Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, dugaan politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan semakin kuat. Chico menyebut dugaan Hasto ditetapkan sebagai tersangka sudah lama beredar.

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” ujarnya.

    Selain itu, dirinya menilai ada upaya untuk menenggelamkan PDIP. Kendati demikian, tekanan terhadap PDIP membuat kader semakin kuat dan solid.

    “Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” pungkas Chico.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” tambah Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

    Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.

    Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

    Sumber : Antara

  • Hasto Dikabarkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Sudah Diperiksa KPK Sejak 2020

    Hasto Dikabarkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Sudah Diperiksa KPK Sejak 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah berstatus tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 Harun Masiku. 

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Pada sprindik itu, elite PDIP tersebut dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu info soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat. 

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat. Setyo meminta agar upaya konfirmasi dilakukan ke Juru Bicara KPK. 

    “Silahkan ke Mas Tessa [Jubir KPK],” kata Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    PEMERIKSAAN HASTO 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januari 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah. Lembaga antirasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP. 

    Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik. 

    Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron. Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu. 

    Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat. 

    Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan. 

    “Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

    Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK. 

    Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu. 

    Kini, usai KPK berganti kepemimpinan, muncul kabar status hukum Hasto telah naik dari saksi menjadi tersangka. 

    Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menuding adanya upaya politisasi terhadap elite partai banteng itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak menampik bahwa dugaan  Hasto bakal ditetapkan sebagai tersangka sudah lama berembus. 

    Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

    “Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum.  Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” kata Chico kepada Bisnis.

  • Soal Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto, Ini Jawaban KPK

    Soal Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto, Ini Jawaban KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto disebut menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian anggota DPR RI dari PDIP Harun Masiku.

    Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum mau berkomentar banyak. Dia mengaku masih perlu memeriksa perkembangan informasi mengenai status tersangka yang ditetapkan kepada Hasto.

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” kata Tessa kepada beritajatim.com, Selasa (24/12/2024).

    Seperti diketahui Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebersar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini. KPK juga pernah menyita telepon genggam milik Hasto.

  • Fakta-fakta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

    Fakta-fakta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya di penghujung 2024 dengan memeriksa sejumlah pejabat tinggi PDIP terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Setelah sebelumnya memeriksa Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, giliran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari Sprindik hingga Penetapan Tersangka
    Penetapan Hasto sebagai tersangka termuat dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Informasi ini disampaikan dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Akan disampaikan,” ujar Tessa saat ditanya mengenai status hukum Hasto, Selasa 24 Desember 2024.

    Proses ini berawal dari ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat bersama buronan Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka sejak 2020.

    Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

    Konstruksi Perkara
    Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melancarkan upaya Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Suap tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

    Sebelumnya, Wahyu telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara dua orang lainnya, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, masing-masing dihukum 4 tahun dan 1 tahun 8 bulan penjara.
    PDIP Tuding Politisasi Hukum
    Merespons penetapan tersangka terhadap Hasto, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding adanya upaya politisasi hukum yang menyasar partainya.

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.

    Chico juga menyebut PDIP sebagai satu-satunya partai yang tidak menyerah menghadapi ancaman hukum, menjadikan tekanan ini sebagai energi bagi partai.

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” imbuhnya.
    Buronan Harun Masiku
    Kasus ini kembali menyeret nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Pada Juni 2024, KPK menyita mobil Harun yang ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta setelah dua tahun ditinggalkan. Selain itu, KPK terus menggali informasi dari berbagai saksi, termasuk mantan caleg PDIP Alexsius Akim, yang mengaku sebagai korban pemecatan sepihak.

    Hasto Kristiyanto kini berada dalam sorotan publik, menambah babak baru dalam kasus panjang yang mengguncang PDIP. Sementara itu, masyarakat menanti langkah KPK berikutnya untuk mengurai tuntas kasus yang telah berlarut sejak 2020 ini.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya di penghujung 2024 dengan memeriksa sejumlah pejabat tinggi PDIP terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Setelah sebelumnya memeriksa Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, giliran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari Sprindik hingga Penetapan Tersangka

    Penetapan Hasto sebagai tersangka termuat dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Informasi ini disampaikan dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
     
    “Akan disampaikan,” ujar Tessa saat ditanya mengenai status hukum Hasto, Selasa 24 Desember 2024.
     
    Proses ini berawal dari ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat bersama buronan Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka sejak 2020.
    Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

    Konstruksi Perkara

    Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melancarkan upaya Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Suap tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
     
    Sebelumnya, Wahyu telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara dua orang lainnya, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, masing-masing dihukum 4 tahun dan 1 tahun 8 bulan penjara.

    PDIP Tuding Politisasi Hukum

    Merespons penetapan tersangka terhadap Hasto, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding adanya upaya politisasi hukum yang menyasar partainya.
     
    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.
     
    Chico juga menyebut PDIP sebagai satu-satunya partai yang tidak menyerah menghadapi ancaman hukum, menjadikan tekanan ini sebagai energi bagi partai.
     
    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” imbuhnya.

    Buronan Harun Masiku

    Kasus ini kembali menyeret nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Pada Juni 2024, KPK menyita mobil Harun yang ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta setelah dua tahun ditinggalkan. Selain itu, KPK terus menggali informasi dari berbagai saksi, termasuk mantan caleg PDIP Alexsius Akim, yang mengaku sebagai korban pemecatan sepihak.
     
    Hasto Kristiyanto kini berada dalam sorotan publik, menambah babak baru dalam kasus panjang yang mengguncang PDIP. Sementara itu, masyarakat menanti langkah KPK berikutnya untuk mengurai tuntas kasus yang telah berlarut sejak 2020 ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini – Halaman all

    Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur diadili siang ini di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmaja terdakwa Erintuah damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo datang sekira 10.20 WIB. 

    Ketiganya kompak menggunakan masker di wajahnya. Sementara itu terdakwa Heru Hanindyo dan Mangapul menggunakan topi di kepalanya. 

    Sementara itu persidangan sendiri dimulai tak la kemudian. Majelis hakim dipimpin oleh Teguh Santoso. 

    Diketahui Gugatan praperadilan Heru Hanindyo salah satu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Mahrus.

    Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugurnya praperadilan Heru lantaran berkas perkara kasus suap yang melibatkan Heru sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Ya jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama Heru Hanindyo oleh Hakim Tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Jum’at (20/12/2024).

    Alhasil lanjut Djuyamto, berdasarkan pertimbangan hukum acara, serta kasus yang sudah dilimpahkan, maka Hakim berkesimpulan bahwa praperadilan Heru dinyatakan gugur.

    “Jadi sebagaimana pertimbangan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka juga perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” pungkasnya.

    Adapun sebelumnya, Heru Hanindyo sempat mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap.

    Djuyamto kala itu juga membenarkan bahwa Heru telah mengajukan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    “Betul, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Kamis (5/12/2024).

    Lanjut Djuyamto, adapun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan pada Selasa 3 Desember 2024 lalu dan teregister di nomor perkara 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

    Dia juga mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Hakim Tunggal Abdul Mahrus yang akan memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

    “Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.

    Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.

    Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M,” ucap Qohar.

    Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke tiga hakim ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jatim sedangkan LR di tahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

    Ke empatnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.

    Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

    Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

    Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

    Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

    Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.