Kasus: kasus suap

  • Ini Alasan KPK Cegah Hasto Yasonna ke LN di Kasus Harun Masiku

    Ini Alasan KPK Cegah Hasto Yasonna ke LN di Kasus Harun Masiku

    Jakarta

    KPK telah mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri. KPK melakukan pencegahan itu karena membutuhkan keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dalam proses penyidikan.

    “Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Adapun tindakan cegah itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024. Tessa mengatakan bahwa keputusan cegah itu berlaku selama 6 bulan.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” katanya.

    Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

    “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucapnya.

    Adapun KPK juga telah memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku (HM). KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

    “Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia,” kata Tessa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).

    (ial/aik)

  • IPW sebut penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum

    IPW sebut penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum

    Penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh KPK itu telah lebih terang dari cahaya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah murni penegakan hukum.

    “Penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh KPK itu telah lebih terang dari cahaya,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Sugeng juga memberikan apresiasi kepada KPK atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yang diumumkan langsung oleh Setyo Budiyanto, Ketua KPK pada Selasa (24/12).

    KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor.

    ”Berdasarkan analisis IPW, bersamaan dengan penetapan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka, sejatinya KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat HK, ” ucap Sugeng.

    Akan tetapi menurut Sugeng sangat mungkin KPK sengaja menunggu Jokowi lengser terlebih dahulu, guna menghindari adanya kesan politis.

    Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aa.

    “Fakta menarik yang harus diungkap KPK, dan dijelaskan kepada publik, adalah soal uang suap yang ternyata bukan bersumber dari HM, melainkan milik HK, ” katanya.

    Padahal menurut Sugeng tujuan uang suap kepada Wahyu Setiawan (WS) yang saat itu berstatus Komisioner KPU untuk kepentingan meloloskan HM yang berasal dari Sulawesi Selatan itu menjadi calon pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari Sumatera Selatan.

    “Mengapa HK yang membiayai sebagian untuk kepentingan pribadi HM. Bagaimana historical background (latar belakang sejarah) yang logis, ini yang harus dijelaskan KPK,” ucap Sugeng.

    KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

    Setyo mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

    “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Cegah Politikus PDIP Yasonna Laoly ke Luar Negeri!

    KPK Cegah Politikus PDIP Yasonna Laoly ke Luar Negeri!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) yang ditetapkan tersangka kasus Harun Masiku.

    Penyidik KPK telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.1757/2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI).

    Selain Hasto atau HK, KPK turut mengajukan cegah ke luar negeri terhadap seseorang bernama YHL.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, YHL merupakan Ketua DPP PDIP dan mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Yasonna belum lama ini diperiksa sebagai saksi pada kasus Harun Masiku pada 18 Desember 2024.

    Tessa menuturkan bahwa larangan bepergin ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 dan dugaan rintangan penyidikan.

    Pada kasus suap, KPK telah menambah daftar tersangka yakni Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Adapun Donny telah lebih dulu dicegah pada Juli 2024.

    “Keberadaa yang bersangkutan [HK dan YHL] di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
    sebagaimana tersebut di atas,” kata Tessa.

    Keputusan pencegahan ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan pertama.

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas.

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • Dua Kubu di Internal PDIP Diprediksi Akan Terlihat Jelas Pasca Pengumuman Hasto Jadi Tersangka – Page 3

    Dua Kubu di Internal PDIP Diprediksi Akan Terlihat Jelas Pasca Pengumuman Hasto Jadi Tersangka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Namun lembaga antirasuah itu, membantah adanya unsur politik di balik tindakan tersebut.

    Menanggapi hal itu, analis politik Arifki Chaniago mengamati, pasca status hukum Hasto maka akan terjadi guncangan di tubuh PDIP. Khususnya soal adanya dua kubu antara Puan Maharani dan Prananda Prabowo yang sama-sama anak dari sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri.

    “Kalau kita lihat sejak lama memang ada kubu politik di PDIP, baik Prananda dan Puan. Tetapi banyak faktor yang kita lihat, jadi apakah ini (Hasto tersangka) momentum sikap PDIP ke depan? yang jelas kita hormati semua proses hukumnya,” kata Arifki melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (25/12/2024).

    Arifki melanjutkan, efek politik yang akan terjadi ke depan akan membuka peluang baru apakah suksesi kepemimpinan PDIP di kongres ke depan akan menjadi pilihan politik. Misalnya, PDIP bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

    “Ada Puan yang secara hari ini memang dinilai mampu menjembatani beberapa kepentingan politik yang berkomunikasi dengan pemerintahan Prabowo tapi kalau misalnya suksesi kepimpinan itu oposisi atau hal yang berbeda, kemungkinan juga Bu Mega kembali terpilih atau Parananda yang secara sikap politik mirip dengan Bu Mega, saya rasa ini efek politik yang akan kita lihat ke depan,” jelas pria yang juha menjabat sebagai direktur eksekutif Aljabar Strategic ini.

    Soal untung rugi dua kubu di PDIP, Arifki mengibaratkan hal tersebut sebagai sebuah jalan yang terpisah. Jika mendukung pemerintahan Prabowo maka tidak ada opisisi, tetapi seberapa banyak kursi PDIP di kabinet.

    Sedangkan saat memilih oposisi, maka PDIP berpotensi mendapatkan suara publik dalam kontestasi elektoral selanjutnya.

    “Dalam kongres akan ada seberapa kuat bargaining yang diambil oleh PDIP karena ujungnya adalah seberapa banyak kursi yang didapatkan dalam konteks politik di kabinet Prabowo tapi kalau mau jadi oposisi maka PDIP akan meraih suara populis. Jadi pilihannya apakah mendapat efek populisme atau mendapat kursi di kabinet?,” jelas Arikfi.

     

  • Jokowi Ikut Komentari Status Tersangka Hasto

    Jokowi Ikut Komentari Status Tersangka Hasto

    GELORA.CO -Presiden ke-7 RI, Joko Widodo turut mengomentari langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Jokowi yang belum lama ini dipecat PDIP ini hanya merespons normatif. Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan lembaga antirasuah patut dihormati semua pihak.

    “Hormati seluruh proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Rabu, 25 Desember 2024.

    Jokowi juga tidak mau ambil pusing namanya dikait-kaitkan dengan status hukum yang menjerat tangan kanan Megawati Soekarnoputri itu.

    “Sudah purnatugas, pensiunan, enggak tahu,” singkat Jokowi.

    Nama Jokowi terang-terangan disinggung PDIP dalam penetapan tersangka Hasto di kasus suap Harun Masiku. 

    Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuding, Hasto adalah korban politik atas sikap kritis partainya di akhir pemerintahan Jokowi. 

    “Alasan sesungguhnya adalah motif politik, terutama karena Sekjen PDIP tegas menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.

  • Jawaban Jokowi Soal Penetapan Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

    Jawaban Jokowi Soal Penetapan Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

    TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo memberikan tanggapan soal penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Seperti diketahui, KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasto pada Selasa (24/12/2024).

    Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang juga menjerat Eks Caleg PDIP, Harun Masiku.

    Saat disinggung soal penetapan tersangka Hasto, Jokowi hanya menjawab singkat. Jokowi menyampaikan, agar menghormati proses hukum yang ada.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” katanya kepada awak media di Graha Saba Buana Solo, Rabu (25/12/2024).

    Lebih lanjut, saat disinggung mengenai namanya yang dibawa-bawa perihal kasus tersebut. 

    Presiden Ketujuh RI itu hanya tersenyum. 

    Dia mengatakan, sudah purnatugas.

    “Udah purnatugas, pensiunan,” ucapnya. (Ais)

     

  • PDIP Respons KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Alasan Tak Jelas

    PDIP Respons KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Alasan Tak Jelas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli buka suara soal pencegahan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guntur menilai alasan pecegahan itu tidak jelas.

    “Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” kata Guntur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).

    Guntur mengatakan semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap para pengurus PDI Perjuangan. Sebab, ia mengklaim alasan yang diutarakan KPK belakangan ini selalu mengada-ada dan tidak adanya penjelasan.

    Ia menyebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dianggap dikriminalisasi KPK karena alasan menempatkan pencalegan Harun Masiku yang notabenenya orang Toraja ke Dapil di Sumatera Selatan.

    “Apakah KPK sedang menerima “orderan” untuk menyerang PDI Perjuangan?” tanya dia.

    Guntur mempertanyakan berapa kerugian negara dalam kasus Harun Masiku ini sehingga KPK nampak agresif mengurusi perkara ini ketimbang mengurusi kasus lain yang merugikan negara triliunan rupiah.

    “Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” kata dia.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik pada Selasa (24/12) kemarin.

    “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

    Tessa menyebut keduanya dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    “Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

    Yasonna telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku selaku eks caleg PDIP pada Rabu (18/12) lalu.

    Yasonna kala itu mengaku ditanya penyidik KPK seputar surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

    (rzr/sur)

    [Gambas:Video CNN]

  • Respons Cak Imin: Kaget dan Prihatin atas Status Hukum Hasto Kristiyanto

    Respons Cak Imin: Kaget dan Prihatin atas Status Hukum Hasto Kristiyanto

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan tanggapan terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menanggapi dugaan politisasi hukum dalam kasus Hasto, Cak Imin menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi.

    “Saya kira tidak ada yang seberani itu ya. Ya kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Cak Imin di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).

    Kaget dan Prihatin
    Cak Imin mengaku kaget sekaligus prihatin atas status hukum yang menimpa Hasto.

    “Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin. Moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar,” tambahnya.

    Ia juga meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.

    Hasto Tersangka Suap PAW DPR RI
    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, buronan KPK, menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia. Bahkan, Hasto disebut menahan surat undangan pelantikan Riezky demi meloloskan Harun.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Peran Hasto dalam Suap ke KPU
    Setyo menjelaskan bahwa Hasto mengatur pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui dua orang perantaranya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqamoh.

    “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) diduga mengatur dan mengendalikan pemberian suap kepada WS (Wahyu Setiawan),” jelas Setyo.

    KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
    Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK menyatakan bahwa bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan upaya perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

  • Selain Sekjen PDIP, KPK Turut Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri – Halaman all

    Selain Sekjen PDIP, KPK Turut Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut melarang mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) bepergian ke luar.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

    Yasonna Diperiksa sebagai Saksi

    Yasonna sempat diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (18/12/2024).

    Yasonna mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

    “Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai PAW anggota DPR yang meninggal dunia. 

    Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

    Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

    Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

    Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

    “Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna. 

    Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

    Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

    Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.

    Dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. 

    Dua juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

     

     

     

  • Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Desember 2024

    Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku Nasional 25 Desember 2024

    Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penetapan Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka dapat menjadi pintu bagi Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) untuk menangkap buronan
    Harun Masiku
    .
    Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyatakan, KPK mesti menangkap Harun Masiku bila memang benar serius mengusut kasus suap yang menjerat Hasto dan Harun.
    “Dengan ditetapkannya HK, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron. Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
    Agus mengatakan, penetapan tersangka Hasto tidak boleh berhenti pada pasal suap-menyuap.
    Ia mengatakan, pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga melibatkan Hasto.
    “Sebab kami meyakini, pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak. Sehingga, untuk membuat kasus ini semakin benderang dan tuntas, KPK bisa menggunakan instrumen Pasal 21 UU Tipikor untuk menjerat pihak lainnya,” ujar Agus.
    Agus mengatakan, kasus ini membuka kotak pandora
    korupsi
    yang melibatkan unsur politisi dan penegak hukum di KPK.
    Ia mengatakan, penetapan tersangka Hasto yang terkait pada pengungkapan perkara pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menuntaskan perkara lain.
    “Sebab selama ini, praktis ada stigma dan keraguan publik tentang perkara korupsi yang menjerat politisi penguasa. Dalam konteks ini, tentu terdapat sejumlah kasus korupsi yang berdimensi politik yang harus segera dituntaskan oleh KPK. Dari catatan ICW, ada 14 kasus mandek yang harus segera KPK selesaikan hingga ke aktor utama,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Agus mengatakan, KPK harus serius menangani perkara Hasto terutama ketika akan menghadapi praperadilan.
    ICW juga mendorong agar KPK dapat memastikan proses penanganan perkara ini sesuai ketentuan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
    “Publik melihat kemunduran KPK saat kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan Sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
     dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Setyo menyebutkan suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
    Namun, rencana ini terhambat karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
    Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
    Akibat perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.