Kasus: kasus suap

  • Kasus Harun Masiku, PDIP Sesalkan Pencekalan Yasonna oleh KPK

    Kasus Harun Masiku, PDIP Sesalkan Pencekalan Yasonna oleh KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

    Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menegaskan bahwa Yasonna tidak terlibat dalam perkara tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” ujar Chico di Jakarta, Kamis (26/12).

    Chico meminta KPK untuk bertindak profesional dan menghindari politisasi dalam menangani kasus tersebut.

    Ia juga menegaskan bahwa PDIP menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sebelumnya, pada Rabu (25/12), KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto selama enam bulan.

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa larangan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Harun Masiku.

    Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui. (*)

  • Ragam Pendapat Pakar soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka: Politisasi atau Murni Hukum?

    Ragam Pendapat Pakar soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka: Politisasi atau Murni Hukum?

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.

    Penetapan tersangka terhadap Hasto ini menuai banyak komentar dari berbagai pihak. PDIP dengan tegas mengatakan hal tersebut adalah bentuk politisasi pemerintah yang disengaja.

    Namun Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto murni penegakan hukum.

    “Ya, kami murni melakukan proses penegakkan hukum saja, gitu, ya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

    Setyo juga menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap Hasto dan kasus Harun Masiku merupakan memori jabatan yang juga diserahkan dari pimpinan periode sebelumnya.

    Tanggapan Pakar Politik

    Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin menilai penetapan Hasto sebagai tersangka adalah yang tidak mengejutkan.

    “Dari sisi politik tidak mengejutkan karena ini hanya mengonfirmasi isu yang sudah beredar lama atau sejak sebelum pemilu bahwa ada petinggi partai politik nonkoalisi pemerintah yang akan menjadi tersangka,” kata Luthfi, dikutip dari ANTARA, Kamis (26/12/2024).

    Namun menurutnya, kesan politisasi tidak dapat dihindari karena kasus yang menjerat Hasto merupakan kasus lama.

    Oleh sebab itu, nuansa politis penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK ini menjadi ujian bagi komitmen persatuan nasional.

    Sejalan dengan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Agus Raharjo menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka adalah bentuk kemajuan bagi kasus yang ditangani oleh KPK.

    Meskipun begitu, Agus mengingatkan KPK agar tetap fokus pada aspek hukum. Walau nantinya akan ada potensi pro dan kontra yang terjadi dengan kasus Hasto.

    “Persoalannya adalah sampai sejauh mana KPK kebal terhadap intervensi orang, institusi, atau kekuatan-kekuatan politik yang akan mempengaruhi penanganan kasus tersebut,” kata Agus, Rabu.

    Dirinya juga mengingatkan kasus Hasto bisa berjalan samar apabila ditambah dengan bumbu akrobrat politik.

    Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma juga sempat mengatakan bahwa penetapan Hasto dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional karena PDIP saat ini berada di luar pemerintahan.

    “Hal tersebut tentunya akan membentuk pertanyaan besar atau bahkan pandangan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini sangat kental nuansa kepentingan politisnya, meskipun mungkin secara hukum dapat dibuktikan di pengadilan,” kata Ardli, Rabu, dikutip dari Antara.

    Penetapan ini, lanjutnya, juga bisa menjelaskan situasi yang menjelaskan bahwa ada jarak antara PDIP dengan Pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Artinya, hampir dapat dipastikan setelah peristiwa ini maka PDIP akan semakin menegaskan diri sebagai partai yang akan berposisi berseberangan dengan Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

    Pernyataan Sikap PDI Perjuangan

  • Aksi Pimpinan Baru KPK: Hasto Tersangka, Yasonna Dicegah ke Luar Negeri

    Aksi Pimpinan Baru KPK: Hasto Tersangka, Yasonna Dicegah ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan Baru KPK tengah bergerak cepat untuk menuntaskan kasus Harun Masiku di tengah serangan mengenai isu politisasi yang muncul pasca mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hal itu dibuktikan, usai menetapkan Hasto, penyidik antikorupsi KPK yelah mencegah politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly ke luar negeri.

    KPK mengajukan pencegahan Hasto dan Yasonna ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.1757/2024.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menambah daftar tersangka kasus suap penetapan anggota DPR PAW yakni Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Adapun, Donny telah lebih dulu dicegah pada Juli 2024. 

    Kini, Hasto dan Yasonna resmi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Bedanya, KPK tak memerinci status hukum Yasonna pada kasus Harun Masiku. 

    Diperiksa KPK

    Sebelum dicegah, Yasonna telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pekan lalu, Rabu (18/12/2024). Pria yang saat ini menjabat anggota DPR Fraksi PDIP itu menuturkan, tim penyidik KPK mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024. 

    Berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna memberikan keterangan kepada KPK soal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) tentang putusan MA No.57 P/HUM/2019. Putusan itu terkait dengan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.3/2019 dan No.4/2019. 

    “Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Saya kirim surat ke Mahkamah Agung,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

    Yasonna menjelaskan, PDIP saat itu meminta fatwa usai perkara uji materi yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan adanya tafsir berbeda antara partai dan MA ketika putusan uji materi dimaksud.

    Adapun, berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), permintaan fatwa itu merupakan inisiatif Hasto yang berusaha untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR terpilih Dapil Sumatra Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, saat itu caleg lain yakni Riezky Aprilia memeroleh suara jauh lebih besar dari Harun. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” terang Yasonna. 

    Tugas Menkumham

    Kemudian, berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, Yasonna mengaku ditanyai soal perlintasan Harun Masiku dari luar negeri dan masuk kembali ke dalam negeri.

    “Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Penyidik sangat profesional, menanyakan sesuai posisi saya sebagai ketua DPP. Kemudian posisi saya sebagai Mentri Hukum dan HAM tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya. 

    Bisnis.com telah mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly melalui pesan singkat terkait dengan pencegahannya ke luar negeri, tetapi belum direspons sampai dengan berita ini ditayangkan. Permintaan tanggapan juga telah disampaikan ke Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy serta Juru Bicara PDIP Chico Hakim. 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Pada pengembangan perkaranya, KPK menduga Hasto dan Donny Tri ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto. 

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • Jawaban Menohok Jokowi dan Gibran Tanggapi Hasto jadi Tersangka KPK

    Jawaban Menohok Jokowi dan Gibran Tanggapi Hasto jadi Tersangka KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Gibran Rakabuming Raka memberikan respons setelah namanya dikait-kaitkan dengan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Jokowi mengatakan dirinya sudah pensiun dari posisinya sebagai Presiden sehingga merasa aneh masih dikaitkan dengan isu-isu politik saat ini. 

    “Hehe, sudah purnatugas, sudah pensiunan,” kata Jokowi sambil tersenyum saat ditemui awak media usai acara Akikah Putri Kaesang-Erina, Bebingah Sang Tansahayu, di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, Rabu (25/12/2024) dilansir dari Solopos. 

    Lebih lanjut, Jokowi menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya. 

    Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga buka suara soal status Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

    Saat meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah Widuran, Solo, Rabu (25/12/2024), Gibran menegaskan penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya. Putra sulung Jokowi itu pun tidak ingin selalu dikaitkan dengan PDIP.

    “Yang jelas enggak ada kaitannya ya, enggak ada kaitannya [saya dengan Hasto],” ujar Gibran. 

    Mantan Wali Kota Solo itu lantas bertanya pada awak media, kenapa harus dikaitkan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    “Kenapa yang ditanya saya? Silahkan tanyakan KPK,” ucap Gibran.

    KPK menyebut akan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, yakni Harun Masiku. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya upaya paksa penahanan. Pemeriksaan yang dilakukan akan berbasis pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas status tersangka Hasto. 

    “Nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan,” jelas Asep pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Meski demikian, Asep tak memerinci kapan rencana pemanggilan Hasto lagi. Sebelumnya, pada Juni 2024, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku yang masih buron sampai saat ini. 

  • Reaksi Jokowi Dikaitkan dengan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Reaksi Jokowi Dikaitkan dengan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons santai terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan keheranannya karena namanya masih dikaitkan dengan politik meski sudah pensiun sebagai Presiden.

    “Hehe, sudah purnatugas, sudah pensiunan,” kata Jokowi sambil tersenyum saat ditemui awak media usai acara Akikah Putri Kaesang-Erina, Bebingah Sang Tansahayu, di Gedung Graha Saba Buana, Solo seperti dikutip dari Espos.id, Rabu (25/12/2024).

    Jokowi menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati. “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya singkat.

    PDI Perjuangan (PDIP) sendiri sebelumnya telah menyatakan sikap atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk karena sikap kritis ke Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya. Sikap itu dituangkan dalam sembilan poin yang disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), atau pada hari yang sama dengan pengumuman Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Berikut pernyataannya: 

    Pertama, status tersangka oleh KPK dinilai hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan segera dijadikan tersangka. 

    Kedua, partai menyoroti bahwa penyidik KPK kembali memanggil Hasto pada kasus Harun Masiku ketika dia mulai mengkritik dengan keras kontroversi kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia pencalonan di Pilpres. Ronny menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Indikasi upaya teror dan kriminalisasi itu, ungkap Ronny, terlihat melalui tiga hal yaitu: pembentukan opini publik soal kasus Harun Masiku, upaya pembunuhan karakter melalui narasi penyerangan pribadi Hasto, serta informasi surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebar di media massa. 

    Ketiga, PDIP mengeklaim tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada proses persidangan sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, para terdakwa yang disidang kini sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Keempat, PDIP menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

    Kelima, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menduga pengenaan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan merupakan formalitas teknis hukum saja. Mereka menilai alasan penetapan Hastos ebagai tersangka merupakan motif politik. 

    Alasannya, terang Ronny, utamanya karena Hasto tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya perusakan demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

    Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

    Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024. 

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny. 

    Keenam, PDIP turut menyoroti tersebarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Hasto ke media massa.  Ketujuh, PDIP dan Hasto menyatakan telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersifat kooperatif. Kedelapan, PDIP menekankan bahwa proses hukum kepada Hasto yang terjadi saat ini merupakan politisasi hukum.

    Kesembilan, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa partai akan diacak-acak. 

    “Bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujar Ronny. 

    Adapun, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • 5
                    
                        Yasonna Dicekal, Pernah Copot Dirjen Imigrasi Saat Kasus Harun Masiku Diusut KPK
                        Nasional

    5 Yasonna Dicekal, Pernah Copot Dirjen Imigrasi Saat Kasus Harun Masiku Diusut KPK Nasional

    Yasonna Dicekal, Pernah Copot Dirjen Imigrasi Saat Kasus Harun Masiku Diusut KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Yasonna
    H Laoly dilarang bepergian ke luar negeri sejak 24 Desember 2024 terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku.
    Belum diketahui, sejauh mana keterlibatan Yasonna dalam perkara yang turut membuat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,
    Hasto
    Kristiyanto turut ditetapkan sebagai tersangka ini.
    Jika ditarik ke belakang, tepatnya pada 28 Januari 2020, Yasonna pernah mencopot Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie lantaran kekeliruan data imigrasi terkait pergerakan  Harun Masiku, yang kala itu ditetapkan sebagai buronan.
    “Untuk supaya terjadi betul-betul hal yang independen, supaya jangan ada terjadi
    conflict of interest
    nanti. Saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sisdiknya. Direktur Sistem Informasi Keimigrasian,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2024.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Ronny awalnya mengumumkan pergerakan Harun Masiku ke Indonesia.
    Pada 22 Januari, Ronny mengatakan, Harun Masiku telah tiba di Indonesia dari Singapura pada 7 Januari 2020. Sementara, pada 16 Januari 2020, Yasonna bilang Harun Masiku belum berada di Indonesia.
    Terkait simpang siur keberadaan Harun Masiku, Ronny mengatakan, data yang disampaikan Yasonna itu belum mencakup data terbaru lalu lintas penerbangan yang merekam aktivitas Harun.
    Data itu baru merekam penerbangan Harun dari Indonesia ke Singapura, yang tercatat pada 6 Januari 2020.
    “Belum ada data yang kami miliki dari data yang bisa kami baca atau kami ambil dari pusat data keimigrasian bahwa pada tanggal 7 Januari 20 itu HM (Harun Masiku) telah kembali ke Indonesia,” kata Ronny di Gedung Kemenkumham, Jumat, 24 Januari 2024.
    Pada tanggal yang sama dengan pernyataan Yasonna, Koran Tempo menyebut bahwa Harun telah terbang kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
    Melalui informasi itulah, kata Ronny, pihaknya lantas memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta untuk menelusuri kebenaran informasi kedatangan pesawat yang membawa Harun.
    Penelusuran itu dilakukan melalui rekaman CCTV milik PT Angkasa Pura II. Pada 19 Januari 2020, Ditjen Imigrasi memerintahkan tim internal mereka untuk melakukan pendalaman, dengan cara menyisir perangkat isi di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta.
    Dari situlah diketahui bahwa Harun Masiku memang telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 pukul 17.34 WIB, menggunakan pesawat Batik Air.
    Atas peristiwa ini, Ronny memastikan bahwa apa yang sebelumnya disampaikan oleh Yasonna bukan merupakan rekayasa.
    Data yang diungkap Yasonna merupakan fakta, meskipun bukan data terbaru.
    “Data yang beliau berikan itu adalah data dari hasil kajian Ditjen Imigrasi tanpa rekayasa juga tanpa arahan Menkumham untuk merekayasa data tersebut. Itu betul-betul data faktual yang telah diberikan,” tegas Ronny.
    Setelah dicopot, Yasonna menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi.
    Tak hanya itu, Yasonna juga membentuk Tim Khusus untuk mengungkap fakta-fakta terkait keluar dan masuknya Harun Masiku ke Indonesia.
    Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
    Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.
    KPK mengatakan, larangan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
    “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
    KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata-kata Jokowi Respons Hasto Tersangka KPK

    Kata-kata Jokowi Respons Hasto Tersangka KPK

    Jakarta

    Penetapan tersangka KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi lantas memberikan respons soal status hukum terhadap Hasto.

    PDI Perjuangan (PDIP) menganggap alasan penetapan tersangka terhadap Hasto bermotif politik. Utamanya, berkaitan dengan sikap Hasto yang kerap vokal terhadap Jokowi di akhir masa jabatannya.

    PDIP Kaitkan Jokowi

    Nama Jokowi sempat disinggung oleh PDIP saat menyampaikan konferensi pers resmi mengenai penetapan tersangka terhadap Hasto. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut, Hasto ditetapkan tersangka atas sikap politiknya yang menentang Jokowi di akhir masa jabatannya.

    “Dugaan kami, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik,” kata Ronny kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

    Konferensi pers PDIP mengenai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus suap Harun Masiku digelar di DPP PDIP, Jakarta. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

    “Terutama karena Sekjen PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai, menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” imbuhnya.

    Ronny mengungkit sikap PDIP yang memecat kader dianggap merusak konstitusi. “Bahkan sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat 3 kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” lanjutnya.

    Respons Santai Jokowi Sudah Purnatugas

    Presiden ke-7 RI Jokowi. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)

    Jokowi buka suara usai dikaitkan dengan penetapan tersangka KPK terhadap Hasto. Jokowi hanya menegaskan dirinya telah purnatugas sebagai presiden RI.

    “(Nggak apa-apa nama dibawa di kasus tersebut) He-he…, sudah purnatugas, pensiunan,” kata Jokowi di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, dilansir detikJateng, Rabu (25/12).

    Jokowi pun mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” ujarnya.

    KPK Ungkap Peran Hasto di Kasus Harun Masiku

    Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) menggelar konferensi pers penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka. (Kurniawan/detikcom)

    KPK secara resmi telah mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil I Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja,” kata Setyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

    Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia, yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

    Halaman 2 dari 3

    (fca/fca)

  • Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP Tuding Alasan Tak Jelas

    Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP Tuding Alasan Tak Jelas

    Jakarta, CNN Indonesia

    PDIP mencibir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dua kader mereka, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, dicegah keluar negeri.

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyebut kebijakan itu mengada-ada. Dia menilai dugaan kriminalisasi oleh KPK semakin terbukti dengan pencekalan ini.

    “Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ucap Guntur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).

    Dia juga mempertanyakan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto di kasus suap Harun Masiku. Menurutnya, alasan KPK tak masuk akal.

    Guntur heran kenapa KPK begitu agresif memproses kasus suap Harun Masiku. Padahal menurutnya, kasus ini tak menimbulkan kerugian negara yang besar.

    “Apakah KPK sedang menerima ‘orderan’ untuk menyerang PDI Perjuangan?” ucapnya.

    Guntur membandingkan agresivitas KPK di kasus Harun Masiku dengan dugaan korupsi keluarga Jokowi. Dia menilai kasus-kasus keluarga Jokowi justru berkaitan dengan kerugian negara yang cukup besar.

    “Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK mencegah dua kader PDIP keluar negeri. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

    Hasto dicekal karena berstatus tersangka kasus suap Harun Masiku. Sementara itu, Yasonna dicekal karena dinilai berkaitan dengan kasus itu.

    “Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

    (dhf/end)

  • Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku, Orang Berpengaruh dari Partai Berkuasa – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho menganalisis lambannya KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020.

    Hibnu bilang hal itu tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.

    Hasto orang berpengaruh di partai dan seperti diketahui, PDIP saat itu merupakan partai penguasa

    “Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali,” kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

    Mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahkan bilang, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020.

    Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Kompas.com)

    “Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa.

    Hibnu menyebut tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

    Menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang kini buron.

    Dia menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.

    “Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang,” kata dia.

    Hibnu juga menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.

    Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.

    Buron KPK Harun Masiku.

    “Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya pede tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara),” jelasnya.

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Wahyu Setiawan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

    Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari politisi PDIP Harun Masiku yang kini buron. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

    Novel Baswedan mengatakan usulan penyidik agar Hasto jadi tersangka, kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

    “Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

    Yang menjadi ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.

    Novel menuturkan kasus dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan memang sudah lama.

    Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata dia penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

    “Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

    Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

    Kenapa Baru Sekarang KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka?

    Kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.

    Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    “Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.

    Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

    Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

    “Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

    Enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana menjaga rumah pribadi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kotq Bekasi, Selasa (24/12/2024). (Tribun Bekasi/Rudy Rutama)

    Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

    KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

    Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

    Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

  • Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?

    Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?

    Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supaya Imigrasi mencegah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri. Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, berlaku selama enam bulan.
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan larangan ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
    “Larangan bepergian ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
    KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
    Sementara itu, Yasonna berstatus saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Ia diperiksa tim penyidik KPK pekan lalu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

    Yasonna mengungkap, ia dimintai keterangan terkait surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan caleg yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
    “Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019,” ujar Yasonna pada 18 Desember 2024.
    Menurut Yasonna, fatwa tersebut bertujuan menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg pengganti. Ia menambahkan, MA telah memberikan balasan dan pertimbangan hukum.
    “Mahkamah Agung membalas fatwa itu dengan pertimbangan hukum soal diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” kata Yasonna.
    Selain itu, Yasonna menjelaskan keterlibatannya dalam aspek perpindahan Harun Masiku, yang menjadi buron dalam kasus suap PAW.
    Menurutnya, Harun sempat terdeteksi berada di Singapura pada Januari 2020.
    “Dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Belakangan baru keluar pencekalan,” ucap Yasonna.
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi KPK telah meminta pihaknya mencegah Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri.
    “Benar kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YHL (
    Yasonna Laoly
    ),” kata Agus di Jakarta.
    Agus menolak menjelaskan alasan spesifik permohonan cegah tersebut. Ia menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada KPK.
    “Bukan kapasitas saya menjawab itu,” ujar Agus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.