Kasus: kasus suap

  • Usai Kantor-Rumah Bupati Lampung Tengah, KPK Lanjut Geledah Dinas Kesehatan

    Usai Kantor-Rumah Bupati Lampung Tengah, KPK Lanjut Geledah Dinas Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pencarian informasi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

    Penggeledahan kali ini menyasar Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Sebab, perkara yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berkaitan pengkondisian pengadaan alat-alat kesehatan.

    “Diantaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta free project kepada vendor atau penyedia barang dan jasanya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).

    Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menyisir dinas-dinas lainnya yang diduga terkait kasus pengadaan barang dan jasa. 

    Pada Selasa (16/12/2025), tim lembaga antirasuah menggeledah kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati, serta menyita sejumlah dokumen. Selain itu, penyidik juga menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah.

    “Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.

    KPK juga tengah melakukan kajian analisis pencegahan korupsi di partai politik. Sebab, terjadi titik kerawanan korupsi karena berbagai faktor seperti biaya politik besar hingga laporan keuangan tak transparan. Hal ini dilatarbelakangi oleh kasus suap di Lampung Tengah di mana Ardito membayar utang kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar dari uang suap.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

    Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

  • KPK Sita Uang dan Dokumen dalam Penggeledahan Tiga Lokasi di Lampung Tengah

    KPK Sita Uang dan Dokumen dalam Penggeledahan Tiga Lokasi di Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang ratusan juta ketika saat menggeledah tiga titik di wilayah Lampung Tengah. 

    Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (16/12/2025) dilakukan di kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati.

    “Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Budi, Rabu (17/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melanjutkan pencarian informasi dengan menggeledah Dinas Kesehatan Lampung Tengah. 

    Sebab, perkara yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berkaitan pengkondisian pengadaan alat-alat kesehatan.

    “Diantaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta free project kepada vendor atau penyedia barang dan jasanya,” kata Budi.

    Budi menyebut tim KPK akan menelusuri dinas-dinas lainnya yang diduga berkaitan kasus dugaan suap hingga Rp5,75 miliar ini.

    KPK juga tengah melakukan kajian analisis pencegahan korupsi di partai politik. Sebab, terjadi titik kerawanan korupsi karena berbagai faktor seperti biaya politik besar hingga laporan keuangan tak transparan. 

    Hal ini dilatar belakangi oleh kasus suap di Lampung Tengah di mana Ardito membayar utang kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar dari uang suap.

    Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

  • Usut Kasus Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas

    Usut Kasus Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga titik di wilayah Lampung Tengah terkait dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Penggeledahan berlangsung pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan berlangsung di Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah. 

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Lampung Tengah, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada pekan lalu tersebut, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

    Budi menuturkan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini sehingga dapat membongkar dugaan praktik suap.

    Kendati demikian, proses yang masih berlangsung sehingga Budi belum dapat menyampaikan apa saja barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik lembaga antirasuah.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

  • 3
                    
                        Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah
                        Nasional

    3 Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Nasional

    Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Zarof Ricar, terpidana kasus suap hakim dalam perkara Ronald Tannur, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) itu turun dari mobil tahanan dengan pengawalan dari
    KPK
    pada pukul 10.45 WIB.
    Zarof terlihat mengenakan kemeja putih kotak-kotak dengan tangan diborgol.
    Di saku kemejanya terlihat pulpen yang digantung.
    Saat ditanya soal pemeriksaan hari ini di KPK, Zarof mengatakan akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi eks Sekretaris MA
    Hasbi Hasan
    .
    “Jadi dimintai keterangan mengenai pak Hasbi Hasan,” kata Zarof.
    Meski demikian, Zarof tak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
    Dia hanya bungkam dan berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan tim KPK.
    Zarof Ricar
    sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih, yang berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
    Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Senin (15/12/2025).
    “Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
    Meski demikian, Budi belum menjelaskan keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan.
    KPK biasanya memberikan keterangan setelah saksi diperiksa penyidik.
    Diketahui, Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus.
    Pada 12 November 2025, MA menolak kasasi Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
    “Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
    Dengan demikian, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.
    Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
    Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Wanti-wanti Parpol Celah Korupsi Akibat Laporan Keuangan Tak Transparan

    KPK Wanti-wanti Parpol Celah Korupsi Akibat Laporan Keuangan Tak Transparan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan. Pasalnya, laporan keuangan kerap menjadi celah tindak pidana korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan keuangan tidak akuntabel membuka peluang aliran dana tidak sah masuk ke kantong para pihak yang ingin memperkaya diri sendiri.

    “Tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik, membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/12/2025).

    Pernyataan ini dilatar belakangi kasus suap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang diduga menggunakan uang hasil korupsi Rp5,25 miliar guna membayar utang kampanye.

    Budi menuturkan bahwa itu baru temuan awal dari tim lembaga antirasuah dan tidak menutup kemungkinan ada dana-dana lainnya yang digunakan demi kebutuhan politik.

    Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Budi, korupsi di lingkaran partai politik disebabkan oleh biaya aktivitas politik yang besar seperti kampanye. Para kader akhirnya berlomba-lomba berupaya membalikan modal politik dengan menghalalkan segala cara.

    “Fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik. Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai,” ujar Budi.

    Menurutnya, permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

    Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025.

  • KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

    KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang dari kasus suap kepada Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebesar Rp5,75 miliar.

    Pasalnya, Rp5,25 miliar dari dugaan suap itu digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada 2024. Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan tim lembaga antirasuah menelusuri aliran dana menggunakan teknik follow the money.

    Dia menjelaskan pengusutan ini bagian dari memaksimalkan aset recovery kepada negara.

    “Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, bagaimana uang yang diterima asalnya dari mana, kemudian larinya kemana, digunakan untuk apa, dan tidak tertutup kemungkinan mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lain,” kata Mungki, Kamis (11/12/2025).

    Penyidik KPK, katanya, sudah bergerak menelusuri aliran dana dan melacak aset di perkara yang melibatkan Anggota DPRD Lampung Tengah ini. 

    Mungki mengatakan KPK bekerja sama dengan PPATK guna mengetahui kemana saja uang tersebut mengalir, termasuk siapa saja pihak yang mendapatkannya.

    “Bagaimana tekniknya? Tekniknya tentu berbagai macam teknik kita gunakan, bekerjasama dengan PPATK tentu saja, kemudian juga dengan pihak perbankan dan pihak-pihak lainnya yang terkait,” ungkap Mungki.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

  • Ungkap Modus Korupsi Ardito Wijaya, KPK: Pemenang Proyek Diatur Timses

    Ungkap Modus Korupsi Ardito Wijaya, KPK: Pemenang Proyek Diatur Timses

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ardito disebut sengaja mengatur agar pemenang proyek adalah perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya saat Pilkada 2024.

    Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan setelah resmi menjabat Bupati Lampung Tengah, Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang berbagai proyek di sejumlah SKPD. Pengaturan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.

    “Penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW saat mencalonkan diri sebagai bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Ardito juga menetapkan fee 15-20% dari setiap proyek yang digarap di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Selama periode Februari hingga November 2025, ia menerima suap sebesar Rp 5,25 miliar dari berbagai rekanan. Uang tersebut dikirim melalui adik kandungnya, Ranu Prasetyo.

    Tidak hanya itu, Ardito juga menerima fee Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dengan demikian, total uang suap dan gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 5,75 miliar.

    “Total aliran dana yang diterima AW sekitar Rp 5,75 miliar. Dana itu diduga digunakan untuk operasional bupati senilai Rp 500 juta dan melunasi pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” jelas Mungki.

    KPK menetapkan Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra,  Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati, Anton Wibowo, Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

    Untuk tahap awal, para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 29 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Riki dan Lukman ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Ardito, Anton, Riki, dan Ranu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Lukman dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah serta mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan proyek pemerintah.

  • 7
                    
                        Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Bicara soal Kejujuran di Hari Antikorupsi
                        Regional

    7 Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Bicara soal Kejujuran di Hari Antikorupsi Regional

    Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Bicara soal Kejujuran di Hari Antikorupsi
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/12/2025). Ia diduga terlibat kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
    Penangkapan ini terjadi sehari setelah Ardito menghadiri peringatan
    Hari Antikorupsi Sedunia
    (Hakordia) 2025.
    Acara Hakordia berlangsung di Nuwo Balak, Kecamatan Gunung Sugih, pada Selasa (9/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ardito menyampaikan pesan penting mengenai pelayanan publik.
    “Tentunya, sesuatu yang baik harus dimulai dengan keikhlasan dan kejujuran dalam bekerja. Sehingga, pelayanan akan terlaksana secara maksimal,” ujar Ardito, seperti yang dikutip dari situs Kominfo Lampung Tengah pada Kamis (11/12/2025).
    Lebih lanjut, Ardito menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
    “Harapan saya kita semua dapat menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai pelayanan masyarakat dengan bersih dan jujur,” tutur dia.
    Namun, pernyataan tersebut kontras dengan tindakan
    KPK
    yang menangkapnya dalam operasi tangkap tangan.
    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Ardito dan mengungkapkan bahwa operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di Pemkab Lampung Tengah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Intip Isi Garasi Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK

    Intip Isi Garasi Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Intip isi garasi Bupati Lampung Tengah yang terjaring OTT KPK atas dugaan kasus suap.

    KPK mengamankan Ardito berkaitan dengan kasus suap proyek. “Suap proyek,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip detikNews.

    Ardito telah tiba di kantor KPK sekitar pukul 20.15 WIB, Rabu (10/12) usai terjaring OTT. Ardito mengenakan topi putih dan jaket hitam. Dia juga terlihat membawa koper.

    Total ada lima orang yang diamankan KPK dalam OTT kali ini. Para pihak yang diamankan KPK dalam OTT ini berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

    Mengulik sisi lain Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah itu tercatat memiliki sejumlah kendaraan bermotor. Hal itu bisa dilihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ardito Wijaya sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Ardito Wijaya terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 10 April 2025 sebagai LHKPN awal menjabat. Bupati Lampung Tengah yang kena OTT KPK ini punya total harta senilai Rp 12.857.356.389 (Rp 12 miliaran).

    Mayoritas harta kekayaan yang dimiliki Ardito Wijaya berupa tanah dan bangunan. Ada lima bidang tanah dan bangunan di Lampung Tengah dengan total nilai Rp 12.035.000.000.

    Harta terbanyak keduanya adalah alat transportasi dan mesin. Dikutip dari LHKPN itu, isi garasi Ardito Wijaya ada dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. Total nilai kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp 705 juta. Berikut rincian isi garasi bupati Lampung Tengah yang kena OTT KPK:

    Mobil, Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T Tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 357.000.000Mobil, Honda CR-V 1.5 TC PRESTIGE CVT CKD Tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 345.000.000Motor, Suzuki UY 125 S (Suzuki Spin) AT Tahun 2011, hasil sendiri senilai Rp 3 juta.

    Sisanya, Ardito memiliki kas dan setara kas senilai Rp 117.356.389. Jadi, total kekayaan Ardito Wijaya mencapai Rp 12 miliaran.

    (rgr/din)

  • KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya

    KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya

    KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (10/12/2025).
    Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo mengatakan, kelima orang itu langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
    “Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Lampung, untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.
    Budi mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan tersebut, salah satunya Bupati
    Lampung Tengah
    Ardito Wijaya.
    “Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis (11/12/2025),” ujarnya.
    Budi menjelaskan, operasi senyap ini bermula dari permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung, pada Selasa (9/12/2025).
    Kemudian, KPK melakukan
    OTT
    di Lampung pada Rabu (10/12/2025).
    “Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12/2025),” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi TangkapTangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi senyap itu KPK menangkap
    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
    .
    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
    Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek.
    “Suap proyek,” kata Fitroh.
    Fitroh juga menyampaikan bahwa dalam operasi senyap ini, KPK juga menangkap beberapa pihak.
    Namun, ia belum mengungkapkan jumlah dan identitas pihak tersebut.
    “KPK telah mengamankan Bupati Lampung Tengah dan beberapa pihak terkait,” ucap dia.
    Saat ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan.
    KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Ardito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.