Kasus: jambret

  • Jambret dan Hipnotis Jadi Fokus Satreskrim Polres Pasuruan Selama Mudik Lebaran

    Jambret dan Hipnotis Jadi Fokus Satreskrim Polres Pasuruan Selama Mudik Lebaran

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sebagian besar warga Kabupaten Pasuruan sudah melakukan mudik lebaran di kampung halamannya. Hal ini kemudian menjadi perhatian khusus bagi Satreskrim Polres Pasuruan. Waspadai aksi jambret dan hipnotis.

    Mulai dari rumah yang di tinggal pemiliknya hingga para pemudik yang sedang menunggu transportasi untuk kbali ke kampung halaman. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto berpesan agar selalu meningkatkan kewaspadaannya.

    Bagi para pemudik yang meninggalkan rumah agar tak lupa untuk menggembok pintu hingga pagar rumah. “Jika bisa pakai kunci ganda dari pintu maupun beli gembok external. Dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam rumah,” jelas Doni, Minggu (7/4/2024).

    Doni juga mengatakan bahwa kejahatan juga bisa terjadi saat para pemudik sedang menunggu transportasi maupun sedang dalam perjalanan menggunakan transportasi umum.

    Para penumpang maupun pemudik harus lebih waspada dengan barang bawaannya. Dikarenakan tempat publik dengan situasi yang sangat ramai bisa menjadi sasaran empuk bagi pelaku tindakan kriminal.

    “Kami berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada, karena potensi kriminalitas pasti akan terjadi. Seperti halnya jambret maupun hipnotis yang mengincar pemudik yang kurang waspada,” Imbuhnya.

    Meski begitu, Satreskrim Polres Pasuruan juga akan melakukan patroli di beberapa titik ramai. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindakan kriminalitas yang ada di Kabupaten Pasuruan. [ada/aje]

  • Masuk Penjara 5 Kali, Bandit Curanmor Surabaya Belum Kapok

    Masuk Penjara 5 Kali, Bandit Curanmor Surabaya Belum Kapok

    Surabaya (beritajatim.com) – Sudah masuk penjara selama 5 kali, Bandit Curanmor Surabaya belum kapok. Ia kembali mencuri sepeda motor di Taman Persahabatan Jl. Sulawesi Nomor 67, Ngagel, Wonokromo, Surabaya, Kamis (07/12/2023). Akibatnya, pria bernama Wanto (35) harus diborgol dan digelandang ke Polsek Wonokromo.

    Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Djatmiko mengatakan bahwa Wanto pernah dipenjara karena kasus jambret pada tahun 2010 di Polsek Genteng. Saat itu ia masih berumur 22 tahun. Kemudian Wanto kembali dipenjara karena kasus yang sama pada tahun 2012 di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Pada tahun 2014, ia kembali dipenjara karena kasus jambret di Polsek Simokerto. Belum kapok juga, ia kembali dihukum penjara pada tahun 2016 di Polsek Mulyorejo karena kasus jambret.

    “Terakhir Wanto kembali ditahan karena kasus Curanmor di tahun 2020 di Polrestabes Surabaya selama 10 bulan. Ini kita kembali tangkap karena kasus Curanmor di Polsek Wonokromo,” kata Dwi Jatmiko, Sabtu (23/12/2023).

    Penangkapan Wanto bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan motor di Taman Persahabatan. Anggota kepolisian pun langsung melakukan olah TKP dan mengamankan CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV, Wanto beraksi dengan temannya yang belakangan diketahui berinisial AS dan YP. “Tidak butuh waktu lama, petugas lantas mengamankan tersangka Wanto di rumahnya di Rusun Sumbo. Saat itu, ia sedang tidur,” imbuh Dwi Jatmiko.

    Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengejaran kepada AS dan YP. Dari pengakuan Wanto, komplotan berisi 3 orang ini saling bergantian dalam melakukan aksinya. Ada yang bertugas untuk mengamati situasi dan bagian eksekusi. Ketika berhasil mencuri motor, mereka akan menjual hasil curiannya ke seorang penadah di Surabaya Utara dengan harga Rp 3 juta. “Masing-masing mendapatkan Rp 1 juta. Alasan mencuri karena keterbatasan ekonomi,” pungkas Dwi Jatmiko.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wanto dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (ang/kun)

  • Jambret Surabaya Bonyok Dihajar Warga Kedung Tarukan

    Jambret Surabaya Bonyok Dihajar Warga Kedung Tarukan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sempat sembunyi di sungai, seorang jambret di Surabaya bonyok dihajar warga Kedung Tarukan, Senin (11/12/2023) pagi. Pria berinisial SP (37), asal Jalan Dupak itu mendapat luka di wajah akibat pukulan warga dan terjatuh ke sungai saat ingin melarikan diri.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pelaku saat itu mencari sasaran di Jalan Kedung Tarukan. Targetnya adalah para pejalan kaki atau warga Surabaya yang berolah raga pagi.

    Saat itu, ada korban berinisial ES (38) yang mengenakan kalung rantai emas putih dan jam tangan yang cukup mahal sedang berolahraga.

    “Tersangka merasa menemukan target dan langsung mengikuti korban untuk mendapatkan celah,” kata Ari Bayuaji ketika dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Setelah korban lengah, tersangka memepet korban dan langsung menarik kalung serta jam tangan yang digunakan. Korban pun langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mengetahui aksi pelaku lantas meneriaki dan mengejar pelaku.

    SP (37) panik dan langsung memacu sepeda motor maticnya. Karena panik dikejar warga, ia tidak bisa mengendalikan sepeda motor dan jatuh ke sungai Jalan Raya Kedung Tarukan. Ia sempat bersembunyi di sebuah lubang di tanggul sungai. Namun, kegeraman warga membuat ia sempat dilempari batu dan mendapat pukulan ketika sudah dievakuasi petugas BPBD dan Polsek Tambaksari.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tambaksari. Tadi sempat diberi perawatan di rumah sakit Soewandi Surabaya,” imbuh Ari Bayuaji.

    Atas peristiwa itu, pelaku mengalami luka pada kaki sebelah kanan. Ia juga harus menderita luka pukul di sekujur tubuh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Jambret Sadis Asal Tulungagung Diringkus Polres Blitar Kota

    Jambret Sadis Asal Tulungagung Diringkus Polres Blitar Kota

    Blitar (beritajatim.com) – Jambret sadis asal Ngantru, Tulungagung, Angga Wardana, diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelaku ditangkap usai menjambret tas seorang ibu di jalan Bulak Persawahan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.

    Saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor Satria serta membawa senjata tajam berupa celurit. Pelaku pun tidak segan untuk membacok korbannya jika tidak mau memberikan tas atau perhiasannya.

    “Pelaku ini selalu mengancam korbannya dengan celurit yang ia bawa,” kata Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Jumat (8/12/23).

    Pelaku beraksi tidak sendiri, dia ditemani oleh rekannya Iqbal Ansori. Pelaku kedua ini lebih dulu diringkus oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Kedua jambret sadis tersebut juga sudah beraksi beberapa kali di sejumlah tempat berbeda.

    BACA JUGA: Jambret yang Resahkan Warga Blitar Gunakan Uang Kejahatan untuk Foya-foya

    “Jadi pelaku ini sudah melakukan penjambretan di sejumlah tempat. Saat beraksi Angga ditemani satu orang yang telah diamankan di Polres Tulungagung,” tegasnya.

    Modus para pelaku yakni memepet korbannya yang sedang melintas di jalan sepi. Pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian mengancam korbannya dengan celurit yang telah dibawa.

    Jika tidak mau memberikan, pelaku akan membacok korbannya. Kemudian para pelaku membawa kabur hasil kejahatannya. “Mereka ini sadis, kalau korban tidak memberikan benda berharganya, langsung dibacok,” imbuh Samsul.

    Kasus ini terungkap setelah seorang warga asal Wonodadi Kabupaten Blitar melapor ke polsek setempat. Perempuan tersebut mengaku menjadi korban penjambretan oleh dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan membawa celurit.

    BACA JUGA: Dijambret, Ibu dan Anak di Blitar Terjatuh dari Kendaraan Hingga Alami Luka Serius

    Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota yang mendapatkan informasi dari Polsek Wonodadi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku pun akhirnya bisa ditangkap di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

    Sementara satu pelaku lainnya terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Polres Tulungagung.
    Atas kejadian itu, Angga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mencuri.

    “Ancamannya hukuman 9 tahun penjara. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengingat korbannya pasti lebih dari itu,” tutupnya. [owi/suf]

  • Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandar asal Dukuh Pakis digulung polisi lantaran memiliki 41 ribu pil koplo, , Jumat (17/11/2023). Dua bandar itu berinisial AS dan dan AM.

    Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di SPBU Jalan Mastrip. Polisi pun mendatangi lokasi. Alhasil ada AS yang saat itu sedang menunggu pembelinya.

    “Tersangka AS saat itu ketahuan membawa 4000 butir pil koplo yang ditaruh di dalam botol. Perannya sebagai kurir,” kata Risky, Minggu (26/11/2023).

    BACA JUGA:Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Setelah melakukan penangkapan pada AS polisi melakukan interogasi. Dalam keterangannya, AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari AM. Ia hanya bertugas mengantarkan kepada pembeli yang sudah sepakat dengan AM.

    Petugas kepolisian lantas mengkeler (membawa) AS ke rumah AM. Sesampainya di rumah AM, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 41 botol pil koplo dengan rincian 1000 butir per botol.

    “Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone,” tutur Rizky.

    Keduanya pun diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Polsek Karangpilang. Dari keterangan AM ia biasa mendapatkan pil koplo dari seseorang bernama Rudi dengan cara diranjau sesuai dengan kesepakatan. Keduanya mendapatkan keuntungan hingga Rp 250 ribu.

    BACA JUGA:Kepincut Banyak Pesantren, Aleza Bidik Pasar Baru di Kediri

    “Yang terakhir kemarin AM ambil di Porong. Keuntungan dibagi dua,” tegas Risky.

    Dari data kepolisian, AS pernah dipenjara pada tahun 2018 karena kasus jambret. Ia mengaku batu dua bulan beralih profesi menjadi kurir narkoba. Sementara AM, sehari-hari berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).

    “Kami nekat jualan Untuk kebutuhan sehari-hari mas,” tutur AM.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka AS dan AM dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ang/Aje)

  • Pelaku Jambret di Balongbendo Sidoarjo Diringkus

    Pelaku Jambret di Balongbendo Sidoarjo Diringkus

    Sidoarjo (beritajatim.com)- Dua orang yang melakukan penjambretan di Sidoarjo yang menyebabkan kematian seorang wanita berhasil ditangkap oleh polisi.

    Kejadian penjambretan di Jalan Raya Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo, Jumat (20/10/2023) dini hari, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Pelaku bernama Z, 33 tahun dan A, 24 tahun, ditangkap di Surabaya pada 31 Oktober 2023 bersama dengan sepeda motor dan handphone milik korban.

    Mereka ditangkap pada 31 Oktober 2023 di sebuah rumah Kelurahan Genting Kalianak, Asemrowo, Surabaya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi serta satu unit handphone milik korban.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku mengincar tas korban yang berisi uang Rp. 2 juta dan handphone.

    “Pelaku Z merupakan mantan narapidana kasus pencurian besi tua, sedangkan pelaku A mengaku baru pertama kali terlibat dalam kejahatan. Kedua pelaku mengaku sudah 10 kali menjambret di Sidoarjo sepanjang tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (8/11/2024).

    Kemudian kedua pelaku dalam kurun 2023 sebelum tertangkap, sudah sebanyak 10 kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Motifnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari

    Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup.

    Penjambretan yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (20/10/2023) dini hari, ketika pasangan suami istri yang hendak ke pasar Krian dijambret oleh pelaku. Akibatnya, korban J, 57 tahun, meninggal dunia karena luka di kepala, sedangkan suaminya S, 59 tahun, luka di tangan kiri.

    Selanjutnya, korban di bawa ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya, karena luka yang dialami cukup serius nyawa korban J tidak terselamatkan. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”sidoarjo”]

  • Sebabkan Korban Meninggal, Polisi Tembak Pelaku Penjambretan di Gresik

    Sebabkan Korban Meninggal, Polisi Tembak Pelaku Penjambretan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Polisi akhirnya menenmbak kedua kaki Abdillah Faruq Shidiq (30), pelaku penjambretan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

    Pria yang merupakan warga Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik Kota, hanya bisa terpincang-pincang saat digiring oleh petugas. Tersangka yang menyebabkan korban Ratna Agustini (48) meninggal ini terpaksa ditembak kedua kakinya.

    Jambret jalanan tersebut ditembak petugas karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Kini tersangka mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan.

    Dari pengakuannya, tersangka memang spesialis ibu-ibu yang mengendarai motor sendiri di malam hari. Bersama rekannya yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku menggasak dompet maupun perhiasaan yang diincar.

    “Saya sengaja menyenggol motor korban sewaktu kejar-kejaran. Motornya menabrak trotoar jalan,” ujar Abdillah Faruq Shidiq, Selasa (7/11/2023).

    BACA JUGA: Polisi Gresik Ringkus Penjambret yang Sebabkan Korban Meninggal

    Dengan wajah tanpa penyesalan, tersangka mengaku uang hasil dari menjambret digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Warga asal Kelurahan Kroman itu juga bekerja sebagai juru parkir.

    Sementara Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, tersangka sejak awal sudah memantau korban keluar dari sebuah mesin ATM Jalan Dr Soetomo untuk mengambil uang. “Tersangka mengambil dompet korban yang saat itu berada di dasbord depan. Tersangka langsung tancap gas kabur,” katanya.

    Tidak berhenti di situ, korban masih berusaha mengejar tersangka. Saat aksi kejar-kajaran belangsung, tersangka sengaja menyenggol korban hingga menyebabkan motor korban menabran trotoar. “Akibatnya korban kecelakaan dan meninggal di lokasi kejadian,” ungkapnya.

    BACA JUGA: Kejar Jambret, Wanita Gresik Kecelakaan, Meninggal di RS

    Usai mengambil uang korban senilai Rp 1,4 juta, lanjut Adhitya Panji Anom, dompet korban dibuang ke selokan di Jalan Panglima Sudirman Gresik. “Pelaku kabur 1×24 jam. Pelarian Faruq berhasil dihentikan anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik,” paparnya.

    Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti seperti hasil rekaman CCTV, identitas tersangka berhasil dikantongi.

    “Anggota bergerak cepat menangkap tersangka di depan toko modern Jl Jaksa Agung Gresik. Tersangka ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Adhitya. [dny/suf]

  • Kejar Jambret, Wanita Gresik Kecelakaan, Meninggal di RS

    Kejar Jambret, Wanita Gresik Kecelakaan, Meninggal di RS

    Gresik (beritajatim.com) – Jambret jalanan di wilayah hukum Polres Gresik kambuh lagi. Ulah pelaku tidak hanya menyebabkan kerugian material tapi juga korban jiwa. Korban adalah Ratna Agustin (48).

    Perempuan tersebut menjadi korban jambret saat melintas di kawasan Jalan Dr. Soetomo Gresik usai mengambil uang di ATM. Setelah keluar dari ATM, korban bergegas berbelanja ke pasar. Naas, ketika jalan sedang sepi, Ratna menjadi korban penjambretan sewaktu mengendarai motor Honda Beat W 3163 CI.

    “Kejadiannya di persimpangan Lima Sukorame. Dengan cepat pelaku mengambil dompet yang berada di dashboard motor korban,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (6/11/2023).

    Ia menambahkan, setelah menjadi korban pejambretan, korban berupaya mengejar pelaku. Sayangnya, saat tiba di kawasan Jalan R.A. Kartini Gresik, warga asal Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas itu mengalami kecelakaan tunggal. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Kondisi kesehatan korban terus menurun usai menjalani kecelakaan hingga dinyatakan meninggal dunia,” imbuhnya.

    Perwira pertama Polri itu menyatakan akan memburu bandit jalanan tersebut. Pihaknya sudah menggali keterangan kepada para saksi. Termasuk suami korban yang sempat menerima keterangan dari istrinya sebelum meninggal dunia.

    “Dari keterangan, identitas pelaku cukup mirip dengan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus serupa,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu menerangkan bahwa para bandit jalanan kerap menyasar pengemudi motor yang membawa tas slempang maupun perhiasan. Khususnya, mengincar perempuan yang sedang beraktifitas pada pagi hari saat hari libur.

    “Pelaku biasanya lebih dahulu berkeliling mencari target, biasanya menyasar ibu-ibu yang baru selesai berbelanja,” paparnya.

    BACA JUGA:

    Komplotan Jambret di Gresik masih Bergentayangan

    Saat itulah komplotan bandit mulai membuntuti target sasaran. Lalu melancarkan aksinya ketika korban melintas di kawasan yang sepi. Merampas dengan cepat, bahkan dari beberapa laporan ada yang menggunakan senjata tajam untuk memutus tali tas maupun perhiasan.

    “Untuk menghilangkan jejak, motornya selalu menggunakan plat nomor palsu. Serta jaket dan helm penutup wajah agar tidak dikenali korban. Ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa barang berharga dalam berkendara,” pungkas Andika Komang Prabu. [dny/but]