Kasus: Insiden penembakan

  • Fakta Kasus KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo Papua

    Fakta Kasus KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo Papua

    Bisnis.com, JAKARTA — Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menyerang pendulang emas di Yahukimo, Papua Pegunungan. Serangan itu diduga mengakibatkan 11 orang tewas. 

    Dalam catatan Bisnis, serangan KKB terjadi pada Selasa (8/4/2025) kemarin. Kepala Satuan Tugas alias Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan insiden penembakan itu terjadi di lokasi 22 dan Muara Kum Yahukimo.

    “Benar [KKB telah menyerang pendulang emas di Yahukimo Papua Pegunungan],” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

    Dia menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut. Di samping itu, pendataan korban juga masih terus dilakukan oleh aparat keamanan.

    Adapun, sejauh ini korban yang telah teridentifikasi meninggal dunia ada 11 orang. Kemudian, dua disandera dan delapan orang terpisah dari rombongan.

    “Saat ini korban MD [meninggal dunia] yang teridentifikasi ada 11 orang, 2 orang masih disandera, 8 orang terpisah dari rombongan dan belum ditemukan dan 35 mengungsi di kampung Mabul,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra menyatakan bahwa informasi terkait korban meninggal dunia dari prajurit TNI merupakan berita tidak benar.

    Menurutnya, informasi mengenai prajurit TNI yang menjadi korban adalah propaganda yang sengaja disebar oleh KKB atau Organisasi Papua Merdeka (OPM).

    “Pemberitaan hoaks bahwa korban adalah prajurit TNI, itu propaganda sengaja disebar oleh gerombolan OPM dan simpatisannya. Semua itu alasan yang dicari cari oleh gerombolan OPM untuk mencari pembenaran aksinya untuk membunuh warga sipil,” tutur Candra dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Dua Korban Selamat 

    Brigjen Pol. Faizal Rahmadani juga menambahkan bahwa, dua orang pendulang yang selamat dari serangan KKB telah dievakuasi ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    Evakuasi yang dilakukan Rabu (9/4) itu dilakukan setelah tim penindakan dari Satgas Damai Cartenz dan setibanya di Dekai langsung dibawa ke Mapolres Yahukimo.

    “Dari kedua saksi itu diharapkan didapat informasi terkait penyerangan yang menewaskan rekan-rekannya,” kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Rabu petang.

    Dikatakan, dari laporan yang diterima ada beberapa orang pendulang yang sudah mengamankan diri. Saat ini, para korban berada di Kampung Mabul, Distrik Buluanop, Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

    Untuk mencapai lokasi penambangan yang diserang KKB, hanya dapat ditempuh dengan menggunakan helikopter, sedangkan dari Asmat dapat menggunakan perahu motor karena wilayah itu berada di perbatasan dengan Kabupaten Asmat.

    Walaupun demikian belum diketahui pasti identitas korban karena anggota masih meminta keterangan dari mereka.

    “Mudah-mudahan dari mereka dapat diketahui kronologi dan jumlah korban yang meninggal serta identitas korban,” harap Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Rahmadani yang juga menjabat sebagai Waka Polda Papua.

  • Satgas Cartenz Ungkap KKB Papua Serang Pendulang Emas di Yahukimo, 11 Tewas

    Satgas Cartenz Ungkap KKB Papua Serang Pendulang Emas di Yahukimo, 11 Tewas

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Damai Cartenz melaporkan telah terjadi peristiwa penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di pendulang emas Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Selasa (8/4/2025).

    Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan insiden penembakan itu terjadi di lokasi 22 dan Muara Kum Yahukimo.

    “Benar [KKB telah menyerang pendulang emas di Yahukimo Papua Pegunungan],” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

    Dia menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut. Di samping itu, pendataan korban juga masih terus dilakukan oleh aparat keamanan.

    Adapun, sejauh ini korban yang telah teridentifikasi meninggal dunia ada 11 orang. Kemudian, dua disandera dan delapan orang terpisah dari rombongan.

    “Saat ini korban MD [meninggal dunia] yang teridentifikasi ada 11 orang, 2 orang masih disandera, 8 orang terpisah dari rombongan dan belum ditemukan dan 35 mengungsi di kampung Mabul,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra menyatakan bahwa informasi terkait korban meninggal dunia dari prajurit TNI merupakan berita tidak benar.

    Menurutnya, informasi mengenai prajurit TNI yang menjadi korban adalah propaganda yang sengaja disebar oleh KKB atau Organisasi Papua Merdeka (OPM).

    “Pemberitaan hoaks bahwa korban adalah prajurit TNI, itu propaganda sengaja disebar oleh gerombolan OPM dan simpatisannya. Semua itu alasan yang dicari cari oleh gerombolan OPM untuk mencari pembenaran aksinya untuk membunuh warga sipil,” tutur Candra dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

  • Kronologi Penembakan Eks Kapolsek Mulia oleh KKB di Papua Tengah

    Kronologi Penembakan Eks Kapolsek Mulia oleh KKB di Papua Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Papua menjelaskan kronologi penembakan eks Kapolsek Mulia Iptu (Purn) Djamal Renhoat oleh orang tidak dikenal (OTK) di Kampung Wuyukwi, Distrik Mulia, Puncak Jaya, Papua Tengah.

    Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan insiden penembakan tersebut terjadi Senin (07/04/2025) sekitar 18.45 WIT.

    Menurut Benny, Djamal Renhoat ditembak orang tidak dikenal tepat di kios atau toko kelontong miliknya. Tembakan itu telah mengenai pipi kanan Djamal hingga menembus leher belakang sebelah kiri.

    “Korban merupakan mantan Kapolsek Mulia, meninggal dunia akibat luka tembak,” ujar ya falam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).

    Selanjutnya, sekitar 18.47 WIT Personil Polres Puncak Jaya bersama Personil Brimob BKO langsung mendatangi TKP untuk menyelidiki insiden tersebut.

    Di samping itu, mobil ambulans RSUD Mulia datang menjemput korban 19.00 WIT. Iptu Djamal juga langsung mendapatkan tindakan medis sekitar 19.00 WIT.

    Adapun, kata Benny, keesokan harinya, jenazah Iptu Djamal langsung dievakuasi dari Puncak Jaya menggunakan pesawat jenis Cessna 208B/PK-SNA milik Smart Cakrawala Aviation untuk dimakamkan di Mimika, Papua Tengah.

    “Rencananya, jenazah Almarhum Iptu (Purn) Djamal Renhoat dimakamkan di Mimika setelah disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka kawasan Kebun Sirih,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Yusuf Sutejo membenarkan bahwa Iptu Djamal Renhoat ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

    “Betul [Iptu Jamal ditembak KKB],” kata Yusuf Sutejo kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

  • Menghadapi upaya kambing hitam dalam teror kepala babi

    Menghadapi upaya kambing hitam dalam teror kepala babi

    Jakarta (ANTARA) – Dalam sejarah mafia Italia, pengiriman bangkai hewan merupakan cara ampuh untuk mengintimidasi dan menanamkan rasa takut kepada lawan. Film mafia legendaris The Godfather dalam salah satu adegannya menggunakan gaya teror ini, menggunakan kepala kuda sebagai simbol teror paling keras.

    Layaknya mind games, ancaman simbolis dengan pengiriman bangkai hewan dimaksudkan untuk menanamkan ketakutan mendalam kepada lawan, tanpa perlu melakukan kekerasan fisik langsung.

    Di Jakarta, beberapa waktu lalu Kantor Tempo juga menerima teror semacam ini. Kantor media tersebut mendapat kiriman potongan kepala babi dengan kuping terputus.

    Kepala babi yang melambangkan kekerasan dan kejahatan digunakan untuk menunjukkan ketidaksukaan satu pihak kepada Tempo atau jurnalis media tersebut. Hingga kini, aparat keamanan belum menemukan pelaku teror tersebut.

    Teror “kepala babi” juga sering terjadi di berbagai negara. Di Inggris, paket kepala babi dikirim saat malam Natal ke rumah ibadah umat Muslim di Leicester.

    Peristiwa serupa juga terjadi di Amerika Serikat. Kepala babi dilempar ke area masjid Komunitas Islam Al-Aqsa Philadelphia, setelah insiden penembakan San Bernardino, California, berujung meningkatnya kekhawatiran Islamofobia.

    Sementara di Rusia, Alexei Venediktov, jurnalis senior yang juga mantan pemimpin redaksi stasiun radio independen Echo of Moscow diteror dengan kepala babi di depan apartemennya, disertai pesan “antisemit” dan simbol Ukraina.

    Pandangan klasik

    Teror dimaksudkan menebar ketakutan, dapat bermotif politik atau agama. Teror politik dimaksudkan untuk mengusik, bahkan menggulingkan pemerintahan yang sah. Sementara teror agama bertujuan memperluas sebaran agama, bahkan menghancurkan pengaruh agama lain. Lalu mengapa isu teror acapkali digiring seolah-olah berhubungan dengan pemerintah?

    Antonio Gramsci, filsuf Italia, berpendapat pemerintah menjadi sasaran utama kasus teror, karena bertanggung jawab dalam kuasa dan dominasi kelas tertentu. Kebijakannya acapkali dicurigai dan mendapat tekanan dari berbagai sisi.

    Michel Foucault, filsuf Prancis, berpendapat bahwa pemerintah merupakan sebuah “aparatus” atau perangkat yang mengontrol kekuasaan atas masyarakat. Jika ada kebijakan dirasa mengusik kepentingan tertentu, reaksinya bisa berbentuk teror.

    Teror dianalogikan sebagai “mesin penebar ketakutan”. Magnitudenya menimbulkan ketakutan melalui simbol kekerasan, intimidasi, dan propaganda.

    Karena Tempo bukan institusi pemerintahan atau agama, patut diduga teror bukan bermotif agama atau politik. Kecuali Tempo memiliki afiliasi dengan kekuatan politik atau agama tertentu, dan sedang melakukan sebuah operasi tertentu.

    Para ahli berpendapat bahwa teror dimungkinkan dilakukan pihak yang bersinggungan dengan Tempo. Bisa jadi kompetitor, lawan politik pemerintah, atau spekulan yang menyudutkan Tempo untuk memunculkan tindakan “kambing hitam”.

    Bagian ini mudah dibaca, siapa yang selama ini terusik oleh kebijakan pemerintah. Pihak yang sengaja ingin mengaduk-aduk suasana agar keruh. Lalu menggunakan Tempo, agar publik mengambinghitamkan pemerintah.

    Guna mengurai “benang kusut” ini, aparat harus menemukan siapa pelaku teror Tempo, termasuk aktor di belakangnya.

    Kambing hitam

    Lazimnya teror, selalu didorong faktor ekonomi, sosial, agama, dan politik. Sementara pemerintah memegang kuasa mengendalikan keempat faktor untuk stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Wajar jika ada kebijakan yang dianggap merugikan, kemudian direspons dengan reaksi seperti itu.

    Padahal tindakan ini justru mempersulit upaya pengungkapan aksi teror yang sebenarnya. Tindakan “mengambinghitamkan” dapat diartikan sebagai teror baru ke pemerintah dan harus ditindak tegas.

    Sosiolog Émile Durkheim dalam “Scapegoat Theory” atau teori kambing hitam menyatakan bahwa kambing hitam merupakan tindakan mengalihkan perhatian dari masalah yang sebenarnya, akibat disinformasi, analisa tidak akurat, keterlibatan emosi yang kuat, pengaruh media massa, terutama media sosial, dan kondisi sosial ekonomi tidak stabil.

    Dalam hal ini pemerintah harus “wise”, dengan mengembalikan setiap kasus ke konteks hukum dan regulasi yang berlaku. Bukan direspons secara “konfrontatif”, sehingga memicu spekulasi negatif.

    Bagaimanapun, setiap pernyataan pejabat di lingkaran pemerintah, dipersepsikan mewakili institusi pemerintahan itu sendiri.

    Strategi komunikasi

    Menghadapi upaya “kambing hitam”, pemerintah dapat menerapkan Strategi Komunikasi Massa atau “Mass Communication Strategy” dengan narasi tunggal melalui media massa. Konten diolah dari sumber data dan fakta, termasuk respon publik. Sikap terbuka, bersedia menerima umpan balik suara publik, penting sebagai upaya menyusun pemberitaan yang eligible.

    Dalam kasus Tempo, pemerintah tegas dengan “mengutuk keras”, minta aparat mengusut tuntas, seperti dikemukakan oleh Menkomdigi Meutya Hafid, saat itu. Sikap responsif itu cukup menenangkan publik, membangun sentimen positif, dan pemerintah dinilai tanggap terhadap isu yang mengganggu stabilitas.

    Pakar komunikasi Harold Lasswell mendefinisikan model komunikasi pemerintahan dengan Government Public Relation (GPR), strategi komunikasi sistematis, melalui opini publik. Komunikasi efektif antara publik dengan pemerintah memudahkan mereka memahami isu-isu strategis dan program prioritas.

    Ke depan perlu diperkokoh strategi komunikasi pemerintah berbasis publik. Government PR dapat dijalankan lebih konstruktif untuk memelihara relasi simetris antarpemangku kepentingan secara produktif.

    Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) sebagai juru bicara pemerintah, dapat “meredefinisikan” ulang model strategi komunikasi pemerintahan, bersandar pada analisis, transparansi, dan partisipasi publik untuk membangun citra positif.

    Tidak boleh lagi ada pernyataan individual di ruang publik, tanpa kendali sistem. Setiap narasi harus dikaji melalui agenda setting bersama.

    *) Dr Eko Wahyuanto, MM, dosen Sekolah Tinggi Multi Media (MMTC) Komdigi Yogyakarta

    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengakuan Pelaku Penembakan di Tanahlaut, Dipicu Dugaan Perselingkuhan, Emosi Anak Diserang Korban – Halaman all

    Pengakuan Pelaku Penembakan di Tanahlaut, Dipicu Dugaan Perselingkuhan, Emosi Anak Diserang Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terjadi insiden penembakan yang mengakibatkan satu orang tewas di Desa Benualawas, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan, Minggu (30/3/2025) sekira pukul 13.30 WITA.

    Pelaku berinisial S (46), warga Desa Tirtajaya, Kecamatan Bajuin, menembak korban SA (39) di jalan raya dekat kantor desa.

    Korban mengalami dua luka tembak di rusuk kanannya dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Pelaihari.

    Pelaku S mengungkapkan tindakan nekatnya itu dipicu oleh rasa sakit hati dan emosi yang tak tertahankan setelah mengetahui istrinya, R, menjalin hubungan khusus dengan korban.

    “Istri saya selingkuh dengannya (korban),” ungkap S dalam konferensi pers di Mapolres Tanahlaut.

    Sebelum insiden penembakan, S mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan mendatangi Ketua RT dan Kepala Desa setempat.

    Ia meminta bantuan untuk memfasilitasi pertemuan dengan istrinya yang telah meninggalkan rumah selama setengah bulan dan tinggal di Benualawas.

    Setelah Kepala Desa menghubungi istri pelaku, korban SA datang ke kantor desa.

    Dalam situasi yang tegang, saat melihat S di ruang tunggu, korban panik dan berusaha melarikan diri.

    Namun, ia kemudian bertemu dengan anak pelaku, MJA (20)

    “Dia (korban, red) membawa senjata tajam dan menyerang anak saya. Melihat itu saya langsung mengejar dan menembaknya,” tutur S.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kasus Polisi Ditembak di Lampung, Kasad: 2 Prajurit TNI Pasti Dipecat

    Kasus Polisi Ditembak di Lampung, Kasad: 2 Prajurit TNI Pasti Dipecat

    Jakarta, Beritasatu.com – TNI AD memastikan dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus polisi ditembak di Lampung hingga tewas akan dipecat. Sebanyak tiga polisi tewas saat penggerebekan arena judi sabung ayam, Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.

    Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan pemecatan dilakukan karena kedua prajurit tersebut telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi. Namun, ia memastikan proses hukum tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Ya pastilah (dipecat). Kalau sudah menghilangkan nyawa, ya kemungkinan besar (dipecat). Namun, kita bicara hukum, ada prosedur yang harus diikuti,” ujar Maruli di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Maruli juga menyampaikan komitmen TNI AD untuk bertindak tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum, terutama terkait kasus polisi ditembak di Lampung.

    “Proses yang sedikit lama kemarin itu memang prosedur, bukan berarti kami mencoba menghindar. Semua prajurit TNI AD harus bertanggung jawab atas tindakannya,” jelasnya.

    Sebelumnya, insiden penembakan terjadi saat penggerebekan arena sabung ayam di Desa Karang Mani, Register 44, pada Senin (17/3/2025) sore. Tiga polisi yang menjadi korban adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

    Di lokasi kejadian, ditemukan 13 selongsong peluru dengan berbagai kaliber, yaitu delapan butir kaliber 5,56 milimeter (mm), tiga butir kaliber 7,62 mm, dan dua butir kaliber 9 mm.

    TNI AD berjanji akan menyelesaikan kasus kasus polisi ditembak di Lampung secara adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

  • Wajah Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto – Halaman all

    Wajah Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Penasaran dengan wajah Peltu Lubis tersangka kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung?

    Sejak kasus mencuat hingga Peltu Lubis dan sesama anggota TNI Kopka Basarsyah jadi tersangka, tampang Peltu Lubis belum terungkap.

    Peltu Lubis disebut menyerahkan diri, sementara Kopka Basarsyah tersangka penembakan 3 polisi ditangkap di kediamannya. 

    Video penangkapan tersebut viral karena keluarga terus menangisi Kopka Basarsyah yang pasrah diborgol.

     

    Tampang Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan

    Foto wajah Peltu Lubis sempat ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda Lampung, Selasa (26/3/2025).

    Kepalanya plontos, dia mengenakan baju tahanan warna huning.

    TERSANGKA SABUNG AYAM – Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Tampang Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto, kini terancam 10 tahun penjara. (KOMPAS/VINA OKTAVIA)

     

    Peltu Lubis Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

    Oknum TNI Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis jadi tersangka judi sabung ayam yang berujung meninggalnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.

    Selain Peltu Lubis, Pomdam juga menetapkan Kopka Basarsyah sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan.

    Tidak hanya dua anggota TNI, Polda Lampung juga menetapkan 1 anggota polisi dan satu warga sipil sebagai tersangka judi sabung ayam di Way Kanan.

    Dalam konferensi pers kasus yang digelar Pomdam dan Polda Lampung, tampang 2 tersangka oknum TNI ditampilkan dalam layar.

    Peltu lubis resmi ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.

    Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.

    Sedangkan, rekannya Kopka Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengna  KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).

    Adapun Kopka Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana melansir dari Kompas.id, selasa (25/3/2025).

    “Tanggal 23 Maret 2025 resmi keduanya kami jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

    Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis menyerahkan diri pada hari yang sama insiden tewasnya tiga polisi tertembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) lalu.

    Para korban tewas adalah Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

     

    Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

    Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.  

    Dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi ini, lanjutnya, Basarsyah menyerahkan diri pada 18 Maret, sedangkan Lubis menyerahkan diri hari berikutnya di Baturaja, Sumatera Selatan. 

    Keduanya ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Penyidik kemudian fokus mencari barang bukti senjata api yang digunakan untuk menembak korban. 

    Barang bukti berupa senjata laras panjang menyerupai FNC dengan kaliber 5,56 milimeter itu ditemukan di semak-semak tak jauh dari lokasi penembakan.

    Selanjutnya pada 22 Maret 2025, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan meminta anggota Polsek Negara Batin Aipda Suara Anjani dan Brigadir Rio Agusto membuat laporan sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut.

    Ia menyebut, penetapan tersangka langsung dilakukan sehari setelah laporan dibuat.

    Ditanya terkait senjata api yang digunakan, ungkap Eka, pihaknya masih mendalami senjata laras panjang yang digunakaan untuk menembak korban. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, suku cadang senjata api diduga campuran dan tidak sesuai standar pabrik.

    ”Patut diduga senjata ini adalah senjata rakitan karena tidak standar pabrik. Tapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek di Labfor Mabes Polri ataupun akan diuji balistik juga di Pindad. Ini akan kami lakukan,” kata Eka.

    Dalam kasus penembakan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda ditemukan, yakni 3 butir selongsong dengan kaliber 7,62 milimeter, 8 butir selongsong  dengan kaliber 5,56 milimeter, dan 2 butir selongsong dengan kaliber 9 mm.

    Barang bukti lain yang sudah dikumpulkan adalah hasil otopsi serta pakaian dan barang-barang milik ketiga korban.

    Saat ini, tim investigasi gabungan masih terus bekerja untuk melakukan penyelidikan mendetail terkait insiden penembakan itu. Penyidik dari kedua instansi terus bekerja untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

    ”Sampai tadi malam tim masih terus bekerja untuk mencocokkan dari hasil yang sudah disampaikan Bapak Kapolda Lampung terkait adanya selongsong dan sebagainya. Ini kami hitung dan analisis betul,” katanya.

     

    Istri AKP Anumerta Lusiyanto Bongkar Suaminya Tolak Diberi Amplop Rp 1 Juta agar Sabung Ayam Lancar

    Nia, istri AKP Anumerta Lusiyanto muncul di tengah berhembusnya isu setoran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang menewaskan 3 polisi termasuk sang suami, Kapolsek Negara Batin. 

    Dengan tegas Nia membantah soal isu uang setoran yang jadi pemicu sang suami gugur tertembak.

    Terkini Nia mengungkap fakta lain soal sang suami pernah diberi amplop uang Rp1 juta oleh oknum TNI yang menjadi terduga pelaku penembakan.

    Namun sang suami, AKP Anumerta Lusiyanto menolaknya. 

    POLISI TEWAS DITEMBAK – Foto AKP Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin yang Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Lampung, Selasa (18/3/2025) dan Istri AKP Anumerta Lusiyanto, Nia membantah soal isu uang tambahan setoran jadi pemicu sang suami gugur tertembak. Istri AKP Anumerta Lusiyanto, sebut suaminya pernah diberi amplop Rp 1 juta oleh penembak agar sabung ayam aman. ((Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman/Tangkapan layar YouTube Metro TV))

    Menurut Nia, sang suami justru berupaya memberantas perjudian hingga membuatnya tidak disukai oleh pihak-pihak tertentu. 

    “Banyak yang tidak suka dia pemberantas judi, waktu itu oknum yang menembak itu mau kasih uang ke bapak,”

    “Saya lihat sendiri dengan mata saya sendiri melihat amplopnya dikasih Rp 1 juta, dia gak mau,” kata Nia dilansir dari Youtube Metro TV, Sabtu (22/3/2025).

    Nia mengaku Peltu Lubis, oknum TNI yang diduga melakukan penembakan pernah menyuruh seseorang untuk memberikan uang kepada AKP Anumerta Lusiyanto agar sabung ayam berjalan lancar.

    Namun sang suami menolak pemberian tersebut.

    “Dia nyuruh orang kasih ke bapak agar sabung ayam itu berjalan, tapi bapak gak mau,” tuturnya.

    Seperti diketahui, insiden penembakan itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sore saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam. 

    Dalam kejadian ini, tiga anggota polisi tewas ditembak, yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

     

    Kompolnas: Peltu Lubis Pernah Sogok AKP Lusiyanto usai Ditegur soal Judi Sabung Ayam, tapi Ditolak

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menyebut Peltu Lubis pernah menyogok Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto seusai ditegur terkait judi sabung ayam.

    Anam menuturkan hal tersebut dilakukan Peltu Lubis agar AKP Lusiyanto tidak terus menerus mengusik judi sabung ayam yang diduga dikelola olehnya bersama rekannya yaitu Kopka Basarsyah.

    “Jadi upaya untuk korban atau Pak Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis untuk menghentikan upaya sabung ayam bolak-balik diingetin, ini sudah lama,” 

    “Ketika diingetin gitu, mereka berusaha untuk nyogok dan tegas katanya ditolak (Lusiyanto)” katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (23/3/2025).

    Di sisi lain, Anam mengaku pihaknya tidak langsung percaya saat memperoleh informasi bahwa AKP Lusiyanto menolak sogokan dari Peltu Lubis.

    Untuk memastikannya, dia menyebut langsung melakukan pengecekan terhadap rumah AKP Lusiyanto.

    POLISI TEMBAK POLISI. Penampakan rumah sederhana Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto. Pagar rumahnya masih bambu dan tanpa plafon. (TikTok romi_indra_setiawan/@sabils)

    Dalam pengecekan tersebut, Anam meyakini bahwa AKP Lusiyanto memang tidak menerima sogokan dari Peltu Lubis dan terlibat dalam bisnis judi sabung ayam tersebut karena kondisi rumahnya yang sederhana.

    “Awalnya kami tidak percaya, masa ditolak. Tapi, ketika dicek rumahnya (AKP Lusiyanto) sangat sederhana dan berbeda jauh dengan rumah-rumah yang ada beberapa titik di lokasi situ yang ternyata masih berhubungan dengan dua oknum (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah),” jelas Anam.

    Lebih lanjut, dia menyayangkan adanya penggiringan opini berupa isu bahwa AKP Lusiyanto dan dua korban penembakan lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta turut menerima uang judi sabung ayam.

    “Itu yang membuat kami miris, janganlah digiring-giring. Ini ada tiga petugas negara yang meninggal,” tegasnya.

    (tribun network/thf/TribuLampung.com/Tribunnews.com)

  • Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung

    Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung

    Liputan6.com, Lampung – Seorang anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang berujung pada tewasnya tiga anggota Polres Way Kanan akibat penembakan oleh oknum TNI.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan tiga saksi, yakni dua anggota Polri dan satu warga sipil. Dari hasil penyelidikan, satu anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya serta warga sipil berstatus saksi.

    “Anggota Polri berinisial K dari Polda Sumsel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia berada di lokasi perjudian, mengenal pelaku (oknum TNI) sejak 2018, serta terbukti membuat video ajakan untuk menghadiri sabung ayam,” ujar Irjen Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

    Selain K, anggota Polri lainnya, berinisial W, dari Polres Lampung Tengah, juga diperiksa. Namun, karena dia mengaku telah meninggalkan lokasi sebelum insiden terjadi, dia hanya berstatus saksi.

    “Sementara itu, seorang warga sipil berinisial N yang berjualan di lokasi kejadian turut menjadi saksi dalam kasus perjudian serta penembakan yang menewaskan tiga polisi,” bebernya.

    Kapolda menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dan saksi didasarkan pada bukti dan kronologi kejadian di lokasi perjudian yang berada di Leter S, Register 44, Way Kanan.

    “Perjudian berlangsung sejak siang, dan saat dilakukan penggerebekan, insiden penembakan terjadi,” jelas dia.

    Sebelumnya, dua anggota TNI, Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keputusan tersebut merupakan hasil investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kodam Sriwijaya.

     

  • Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Tiga Anggota TNI AL Dijatuhi Hukuman Penjara dan Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil yang tewas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Februari 2025.

    Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat dari dinas militer. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (25/3/2025).

    “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

    Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Selain kedua terdakwa yang divonis seumur hidup, Rafsin Hermawan yang terbukti melakukan penadahan mobil milik korban, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

    “Untuk terdakwa ketiga (Rafsin), pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” ungkap Arif.

    Peristiwa ini bermula pada 17 Februari 2025, ketika Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, ditemukan tewas setelah diduga ditembak oleh Bambang dan Akbar, yang kemudian menggelapkan mobil korban. Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam perbuatan penadahan, turut dijatuhi hukuman.

    Terdakwa Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil korban, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Rafsin Hermawan, yang hanya terlibat dalam penadahan mobil, dijatuhi hukuman empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 KUHP.

    Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Bambang Apri dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli, salah satu korban lain dalam kasus tersebut.

    Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.

    Sementara itu, Rafsin diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.

    Sidang ini dihadiri oleh dua anak korban, yang turut menghadiri proses vonis dengan harapan bisa mendapatkan keadilan bagi ayah mereka yang tewas dengan tragis. Mereka turut menyaksikan bagaimana vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan anggota TNI yang seharusnya menjaga kedisiplinan dan kehormatan institusi, namun terlibat dalam tindak kriminal yang sangat serius.

    Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota TNI.

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (25/3/2025), akan menggelar sidang untuk membacakan vonis terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL pada awal tahun 2025.

    Sidang vonis ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Tiga oknum TNI AL itu minta dibebaskan di kasus pembunuhan tersebut. 

    Ketiga terdakwa sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan, termasuk sidang tuntutan pada Senin (10/3/2025) lalu. 

    Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar ketiga prajurit TNI AL tersebut diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. 

    Tuntutan ini terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terhadap Ilyas Abdurrahman.

    Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

    Mereka juga terbukti melakukan penadahan mobil milik Ilyas yang dicuri dan dipindahtangankan kepada mereka. 

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait dengan tindak pidana penadahan.

    Insiden penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 ini bermula ketika Ilyas mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan dipindahtangankan oleh Bambang Apri Atmojo dan rekan-rekannya.

    Dalam peristiwa tersebut, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.

    Tiga Terdakwa Mengajukan Pembelaan

    Saat menjalani sidang pledoi pada Senin (17/3/2025), ketiga terdakwa mengajukan pembelaan dan memohon agar mereka dibebaskan dari semua dakwaan. 

    Melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, para terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak bersalah atas penembakan yang menewaskan Ilyas dan meminta agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.

    “Saya meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer,” ujar Hartono dalam sidang tersebut. 

    Sersan Satu Akbar Adli bahkan meminta agar ia tetap diizinkan menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska), meskipun sedang menghadapi tuntutan untuk diberhentikan dari dinas militer.

    Tanggapan Oditur Militer Terhadap Pembelaan Terdakwa

    Oditur Militer II-07 Jakarta memberikan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa. Mayor Korps Hukum Gori Rambe menegaskan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima.

    Oditur militer menyatakan bahwa bukti hukum yang ada sudah cukup untuk mendukung tuntutan yang diajukan, yakni pemecatan dari dinas militer serta hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Reaksi Keluarga Korban

    Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan rasa kecewa atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa. 

    Ia merasa bahwa permohonan maaf yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak tulus dan lebih dimaksudkan untuk meringankan hukuman mereka.

    Rizky juga menegaskan bahwa keluarganya mendukung tuntutan Oditur Militer dan berharap agar para terdakwa diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

    “Kami berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan mereka, karena tindakan mereka telah merenggut nyawa orang tua kami,” ujar Rizky dengan tegas.

    Sidang vonis yang digelar hari ini akan menjadi titik penting dalam menentukan nasib ketiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

    Keluarga korban dan masyarakat pun berharap agar proses hukum ini memberikan keadilan yang sepatutnya.

    Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak, TNI AL Terlibat dalam Kasus Penggelapan dan Penembakan

    Peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) mengungkap dugaan penggelapan mobil yang disewa.

    Polisi dan TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada penembakan tragis ini.

    Penggelapan Mobil yang Berujung pada Penembakan

    Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers yang digelar di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dimulai dari dugaan penggelapan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman, yang disewa oleh seorang berinisial IH. IH yang diketahui telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan identitas palsu untuk menyewa mobil Honda Brio bernomor polisi B 2694 KZO milik Ilyas.

    Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada RH, yang menjualnya kepada IS dengan harga Rp 23 juta.

    Selanjutnya, RH menjual mobil itu kepada oknum TNI AL, AA, dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 40 juta. 

    Rencana awalnya, mobil tersebut akan dibawa ke daerah Sukabumi.

    Jejak Penembakan di Rest Area

    Setelah mobil tersebut dikuasai oleh oknum TNI AL berinisial AA, Ilyas Abdurrahman dan anaknya, Agam, mulai melacak keberadaan mobil dengan menggunakan GPS yang dipasang pada kendaraan.

    Mereka menemukan bahwa dua dari tiga GPS telah tidak berfungsi, sehingga hanya mengandalkan satu GPS yang masih aktif. GPS itu membawa mereka ke daerah Pandeglang, dan akhirnya mobil ditemukan di Kilometer 45, di Indomaret Rest Area Tol Tangerang-Merak.

    Meskipun Agam sudah melapor ke Polsek Cinangka mengenai dugaan penggelapan mobil tersebut, laporan itu tidak direspons dengan cepat. Pada akhirnya, Ilyas Abdurrahman dan anaknya melakukan pencarian secara mandiri hingga tiba di lokasi penembakan.

    Penembakan yang Menewaskan Ilyas Abdurrahman

    Di Rest Area Kilometer 45, terjadi tarik-menarik antara Ilyas Abdurrahman dengan pihak yang menguasai mobilnya, yang berujung pada penembakan.

    Kapolda Banten menyatakan bahwa Ilyas Abdurrahman ditembak hingga meninggal dunia, sementara satu orang lainnya dari pihak rental mengalami luka-luka.

    Menurut informasi dari Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejadian ini, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, dilaporkan dikeroyok oleh sekitar 15 orang di Rest Area tersebut.

    Denih Hendrata juga mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari masalah pembelian mobil dan mengakui bahwa salah satu anggotanya menembak pemilik rental hingga tewas.

  • 1
                    
                        Istri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto Dilarang Bertemu Hotman Paris
                        Megapolitan

    1 Istri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto Dilarang Bertemu Hotman Paris Megapolitan

    Istri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto Dilarang Bertemu Hotman Paris
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Istri Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto diadang di jalan saat ingin minta bantuan pengacara
    Hotman Paris
    terkait kasus penggerebekan
    judi

    sabung ayam
    yang menewaskan suaminya, Senin (17/3/2025).
    “Jadi, tadi malam ibu Kapolsek (Anumerta) dan istrinya almarhum Pak Petrus itu sudah melakukan perjalanan menuju Jakarta. Namun, di tengah perjalanan mereka dipaksa untuk kembali lagi,” ucap Tim Hukum Hotman Paris, Putri Maya Nurmanti saat konferensi pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).
    Keduanya, dicegat di tengah jalan oleh oknum polisi dari Polsek Buay Madang.
    Oknum polisi itu meminta agar istri Lusiyanto dan istri Brigadir Petrus tidak melanjutkan perjalanannya ke Jakarta untuk bertemu Hotman.
    Pasalnya, oknum polisi tersebut menyebut bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan datang ke Lampung pada Rabu (26/3/2025).
    Namun, keduanya memilih untuk tetap melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
    “Tapi, lagi-lagi mereka dikejar oleh oknum anggota Polsek Waadang dan akhirnya mereka terpaksa ikut kembali ke rumah,” sambung Putri.
    Sampai pagi tadi, rumah kedua korban pun dijaga ketat oleh petugas polisi. Padahal sebelumnya tidak pernah ada penjagaan sama sekali.
    Oleh karena itu, hanya kakak kandung dan anak Lusiyanto yang bertemu Hotman Paris hari ini di Jakarta.
    Keduanya, menuntut keadilan atas kematian Lusiyanto dan dua anggotanya.
    Sebagaimana diketahui, insiden penembakan oleh dua oknum TNI kepada tiga anggota Polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025.
    Tiga anggota yang tewas ditembak adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
    Ketiganya diduga ditembak oleh dua oknum TNI, yaitu Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin. 
    Kedua terduga pelaku sudah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.