Beda Kronologi Penembakan Siswa SMKN 4 Versi Polisi Vs Rekaman CCTV yang Diperlihatkan Keluarga Korban
Editor
KOMPAS.com
– Baru-baru ini
rekaman CCTV
memperlihatkan detik-detik
penembakan siswa SMKN 4 Semarang
terungkap ke media sosial.
Dalam video berdurasi 41 detik tersebut terlihat pria diduga Aipda Robig Zaenudin menembak korban Gamma Rizkidinata (17) dan dua temannya AD (17) dan SA (16).
Detik-detik penembakan ini dilakukan di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB.
Pelaku juga tampak terjatuh dari atas motor ketika hendak mengejar rombongan korban yang juga mengendarai motor sedang melintas.
Tidak terlihat para korban membawa senjata tajam dalam video tersebut.
Padahal menurut keterangan Polrestabes Semarang, Gamma Rizkidinata tewa karena adanya aksi kejar-kejaran tawuran yang terjadi di lokasi tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mulanya ternyata hanya menunjukkan potongan video per waktu kejadian sebelum terjadinya penembakan.
Saat itu, penembakan terjadi saat adanya tawuran antara dua gangster pada Sabtu malam pukul 22.40 WIB.
Kedua gangster itu berjanjian untuk melaksanakan tawuran di depan perumahan Paramount tanpa senjata. Kedua gengster yang akan tawuran adalah grup Seroja dan grup Kampung Tanggul.
“Di sini mereka awalnya janjian tangan kosong. Namun pada prakteknya salah satu grup, grup Seroja itu mengeluarkan senjata, sehingga dari grup sebelah Kampung Tanggul juga mengeluarkan senjata,” kata Irwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Irwan menjelaskan fakta itu terungkap dari ponsel salah satu tersangka tawuran yang ditangkap oleh kepolisian. Dari video dari ponsel itu, dua gengster itu melakukan kejar-kejaran lantaran satu grup gangster ternyata membawa senjata tajam.
Dijelaskannya, ada tiga motor yang sedang mengejar satu motor di tempat tersebut.
Saat itu, Aipda R yang sedang akan pulang ke rumah tak sengaja berpapasan dengan grup gengster yang sedang kejar-kejaran.
Saat itu, Aipda R yang berada di jalur yang berlawanan tak sengaja terpepet oleh motor yang sedang berkejar-kejaran itu. Karena tak terima dipepet, Aipda R pun mengejar ketiga motor yang membawa sajam.
“Di peristiwa ini, ada kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain. Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini lah yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” ujarnya.
“Dia kemudian mengejar lagi ke arah kanan. Mengejar si tiga motor tadi yang membawa sajam,” lanjutnya.
Saat itu, kata dia, Aipda R melepaskan tembakan sebanyak 4 kali ke arah tiga pesepeda motor tersebut. Satu di antara tembakan yang diletuskan itu mengenai korban hingga meninggal dunia.
Keluarga korban Gamma Rizkinata menyayangkan sikap inkonsistensi polisi dalam mengungkap kasus ini.
Juru bicara keluarga, Subambang mengungkit pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang menyebutkan korban Gamma Rizkinata (17) menyerang Aipda Robig Zaenudin saat dilerai dalam aksi tawuran.
Sementara CCTV yang merekam insiden penembakan sama sekali berbeda dan tidak menunjukkan tawuran maupun kondisi yang mengancam Robig untuk menembak Gamma.
CCTV itu juga dipertontonkan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolrestabes Semarang.
“Sejak awal dulu dikatakan bahwa ada ancaman terhadap polisinya, ternyata kita lihat di video tadi tidak ada. Karena korban itu naik motor ditembak 1, 2, dan seterusnya, sehingga tidak pas kalau dikatakan itu ada perlawanan,” tegas Subambang saat ditemui, Selasa (3/12/2024).
Paman korban yang turut hadir, Agung juga menyayangkan sikap polisi yang disebut tidak transparan dalam menangani kasus ini dan terkesan mencari alibi atas penembakan.
Kalau kita lihat di CCTV itu tidak ada kejar-kejaran. Bukan kejar-kejaran. Tapi keterangan kepolisian (sebelumnya), geng Gamma kejar lawannya,” ujar Agung.
Dia mempertanyakan keterangan polisi yang semula menyebut ada penyerangan terhadap Robig. Kini hal itu terpatahkan oleh bukti rekaman CCTV mini market di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
“Kita lihat ada empat motor, motor pertama lewat saja, tidak kencang. Baru pelaku (Robig) ke tengah, menghadang mau menembak. Itu yang kita lihat tidak ada penyerangan, yang kita lihat mereka kencang itu karena ketakutan. Mereka takut dibegal karena itu malam,” imbuh Agung.
Tak hanya itu, dalam pengamatan sekilas pada video CCTV juga tidak terlihat pengendara motor yang membawa dan mengayunkan sajam seperti klaim polisi.
“Saya juga tidak melihat adanya sajam di video itu. Kita tidak percaya yang bersangkutan tawuran,” lanjut dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Penembakan Siswa SMKN 4 Versi Kapolres Semarang, Berawal dari Gangster Kejar-kejaran
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Insiden penembakan
-
/data/photo/2024/12/03/674f14e2d2f2f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Beda Kronologi Penembakan Siswa SMKN 4 Versi Polisi Vs Rekaman CCTV yang Diperlihatkan Keluarga Korban Regional 4 Desember 2024
-
/data/photo/2024/11/29/6748a9fda5eaf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
AJI Semarang Kecam Oknum Wartawan yang Diduga Intimidasi Keluarga Korban Penembakan Polisi Regional 3 Desember 2024
AJI Semarang Kecam Oknum Wartawan yang Diduga Intimidasi Keluarga Korban Penembakan Polisi
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota
Semarang
mengecam tindakan tidak etis yang diduga dilakukan oleh seorang wartawan terkait kasus
penembakan siswa
SMKN 4 Semarang, GRO (17), oleh oknum polisi.
Wartawan tersebut diduga berupaya menutup kasus agar tidak menjadi perhatian publik.
Keterlibatan wartawan ini terungkap dari pengakuan kerabat korban berinisial S.
Ia menyatakan bahwa sehari setelah insiden penembakan, keluarga GRO didatangi oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, bersama seorang wartawan berbadan gempal pada Senin (25/11/2024) malam.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga diminta untuk menandatangani surat pernyataan dan video yang menyebut mereka telah mengikhlaskan kematian GRO.
Namun, keluarga korban menolak permintaan tersebut, merasa bahwa pernyataan yang diberikan oleh Kapolrestabes tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui.
Ketua
AJI Semarang
, Aris Mulyawan menegaskan bahwa tindakan wartawan yang diduga membantu menutupi kasus ini sangat mencederai integritas profesi jurnalistik.
Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk mengungkap kebenaran, bukan justru menyembunyikannya demi kepentingan tertentu.
“Perbuatan ini tidak hanya mencoreng elemen dasar jurnalisme, tetapi juga berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Aris pada Selasa (3/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 UU Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia, termasuk hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
Namun, dalam kasus ini, wartawan tersebut diduga menghalangi rekan jurnalis lain untuk meliput kasus GR dengan alasan bahwa Kapolrestabes akan merilis kasus itu setelah Pilkada 2024.
Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun dan didenda maksimal Rp 500 juta.
“Ironisnya, pelanggaran ini justru dilakukan oleh wartawan itu sendiri,” tambah Aris.
Selain melanggar undang-undang, tindakan intervensi ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalisme yang dianut AJI.
Aris menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, apalagi memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
“Sikap wartawan tersebut jauh dari tanggung jawab moral profesinya. Ini adalah tamparan keras bagi jurnalisme di Semarang,” ujar Aris.
Ia menekankan bahwa wartawan harus berpihak pada kebenaran dan keadilan serta bekerja untuk kepentingan publik.
“Sikap wartawan tersebut jauh dari tanggung jawab moral profesinya. Ini adalah tamparan keras bagi jurnalisme di Semarang,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3302671/original/025488200_1605931957-gun-2227646_1920.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang, Korban Tewas Ditembak Resmi Lapor Polisi – Page 3
Menteri Hak Asasi Manusia (Menteri HAM) Natalius Pigai mengaku, jika pihaknya turut melakukan penyelidikan atas tewasnya siswa tersebut.
“Sesuai dengan Kewenangan yang dimiliki Undang-Undang 39 Tahun 1999, maka Komnas HAM RI sebagai Institusi Pemantauan dan Penyelidikan Kasus HAM dan Lembaga Kuasi Judisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang,” kata Natalius dalam akun resmi X miliknya seperti dikutip merdeka.com, Rabu (27/11/2024).
Dia menegaskan, sudah memerintahkan anak buahnya untuk memonitoring perkara tersebut.
“Saya sudah perintahkan staf untuk monitoring kasus ini secara serius,” jelas Pigai.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri langsung diterjunkan pasca insiden penembakan yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang meninggal dunia.
Hasilnya, polisi yang melakukan penembakan tersebut telah menjalani prosedur penempatan khusus (patsus).
Adapun, bedasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, patsus merupakan salah satu prosedur bagi anggota kepolisian yang dianggap melanggar kode etik atau disiplin.
Di mana, patsus berdasarkan aturan di atas bisa berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum atau ankum.
“Ya kalau dipatsuskan sudah,” kata Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim di Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4986588/original/068080700_1730363835-20241031-Natalius_Pigai-MER_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Akan Bantu Selidiki Tewasnya Siswa Semarang di Tangan Polisi – Page 3
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri langsung diterjunkan pasca insiden penembakan yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang meninggal dunia.
Korban berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak senjata api, di mana diduga dilakukan aparat kepolisian, yang dalilnya GRO merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan Semarang.
“Terkait dengan kejadian di wilayah hukum Polrestabes Semarang, sudah dilakukan asistensi oleh Polda Jawa Tengah, kemudian juga asistensi dari Mabes Polri juga telah dilakukan dimana tim dari Itwasum Polri dan juga dari divisi Propam Polri telah turun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 26 November 2024.
Dia menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai peristiwa ini, karena tim dari Itwasum dan Propam Polri masih terus bekerja mengungkapkan insiden penembakan terhadap siswa tersebut.
“Tentunya hasil daripada proses asistensi ini kita berharap untuk menunggu dan kami yakinkan 2 asistensi ini tentu memberikan suatu kontribusi yang tentunya hasilnya akan menjadi lebih baik ataupun objektif,” kata Trunoyudo.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3919926/original/082504700_1643619889-023075600_1532022456-IMG_20180719_224813.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kadiv Propam Sebut Polisi Penembak Siswa di Semarang Sudah Dipatsus – Page 3
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri langsung diterjunkan pasca insiden penembakan yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang meninggal dunia.
Korban berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak senjata api, di mana diduga dilakukan aparat kepolisian, yang dalilnya GRO merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan Semarang.
“Terkait dengan kejadian di wilayah hukum Polrestabes Semarang, sudah dilakukan asistensi oleh Polda Jawa Tengah, kemudian juga asistensi dari Mabes Polri juga telah dilakukan dimana tim dari Itwasum Polri dan juga dari divisi Propam Polri telah turun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 26 November 2024.
-

Karyawan Alfamart Bantah Ada Tawuran Sebelum Penembakan, 2 Kali Didatangi Polisi Ambil Rekaman CCTV
GELORA.CO – Karyawan minimarket Alfamart di Jalan Candi, Semarang, bernama Penataran Reza (21) mengatakan tokonya dua kali didatangi polisi pasca insiden penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, oleh polisi.
Polisi tersebut mendatangi tokonya pada Minggu pagi 24 November 2024 pukul 09.00 WIB dan kemudian disusul keesokan harinya kembali mendatangi minimarketnya pada Senin pagi 25 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Reza mengatakam, polisi mengambil rekaman video CCTV yang dipasang manajemen toko di bagian depan toko dan atas toko.
Saat polisi mengambil rekaman video tersebut, Reza mengaku sempat melihat isi rekaman selama sekitar 20 detik dan menyatakan tidak ada insiden tawuran gangster seperti yang dinyatakan Kapolrestabes Semarang, dalam rekaman tersebut.
“Saya sempat melihat video tersebut hanya selama 20 detik,” kata Reza.
Dalam rekaman itu, Reza bilang hanya memperlihatkan seorang pria menaiki motor matic lalu turun di tengah jalan depan Alfamart.
Pria itu kemudian mencoba menghalangi jalan dengan motornya dan membacok beberapa orang yang lewat dengan menggunakan celurit.
“Kalau tawuran tidak ada. Hanya pria yang menghadang orang lewat,” kata Reza.
“Soal rekaman (polisi tembak tersangka tawuran) saya tidak tahu, bukan otorisasi saya menjawab,” kata dia.
“Kalau tawuran tidak ada. Hanya pria yang menghadang orang lewat,” ujarnya, dikutip dari X @Pandugaid, Rabu, 27 November 2024.
Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Polrestabes Semarang melakukan pra-rekontruksi kasus penembakan pelajar SMK Negeri 4 berinisial GRO (16).
Dalam rekontruksi tersebut, polisi membawa empat tersangka masing-masing MPL (20) DP (15) AD (15) dan HRA (15).
Keempatnya dibawa ke tiga tempat rekontruksi.
Ketiga lokasi meliputi Gereja Baptis Indonesia Ngemplak Simongan di Jalan Simongan, Manyaran, Semarang Barat.
Jarak lokasi ini ke perumahan Paramount sekira 450 meter. Lokasi kedua, berada di depan toko bangunan di Jalan Untung Suropati, Manyaran, Semarang Barat.
Adapun lokasi ketiga di depan Alfamart Candi Penataran, Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan.
Prarekonstruksi penembakan siswa SMKN 4 Semarang
Prarekonstruksi penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang oleh polisi, Selasa, 26 November 2024.
“Pra-rekontruksi ini dilakukan di 3 lokasi. Ada empat orang yang dihadirkan dari dua kelompok gangster Seroja dan Tanggul Pojok. Satu dewasa tiga di bawah umur,” ujar Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, selasa (26/11/2024).
Menurut Artanto, lokasi pertama pra-rekontruksi menjadi tempat bertemunya dua gangster. Kemudian mereka saling kejar hingga mencapai lokasi kedua.
Aksi saling kejar-kejaran terus berlangsung sampai di lokasi ketiga di depan Alfamart Candi Penataran Raya.
“Penembakan dilakukan di depan Alfamart,” katanya.
Polisi Periksa Pelaku Penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy
Polisi yang melakukan penembakan Aipda RZ dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Propam Polda Jateng.
“Ditahan, lagi diperiksa Paminal, dia anggota Polrestabes Semarang,” kata Kombes Artanto.
Ketika disinggung soal berapa kali Aipda RZ menembak , Artanto enggan mengungkapkan. “Nanti disampaikan lagi diperiksa,” bebernya.
Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Aipda RZ sudah diperiksa soal urine dan darah oleh Labfor Polda Jateng.
“Negatif pengaruh narkoba dan alkohol,” terangnya.
Netizen di X Ulas Polisi Pesta Sabu Sebelum Peristiwa Penembakan
Kasus oknum polisi yang menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial GR berbuntut panjang.
Nama “Kapolrestabes Semarang” jadi salah satu trending topik di media sosial X (Twitter) pada Selasa (26/11/2024) siang.
Persitiwa tersebut semakin ramai saat akun X @tukang*** mengunggah informasi adanya polisi yang pesta narkoba sebelum melakukan penembakan kepada pelajar di Semarang.
“Kalau info dari akun ini benar, Kapolrestabes Semarang seolah-olah nutupi kasus, masa polisi pesta narkoba,” tulis akun tersebut dalam caption-nya.
Penjelasan Kapolrestabes Semarang
Menanggapi informasi tersebut, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membantah anggotanya melakukan pesta narkoba sebelum insiden penembakan itu.
“Laboratorium forensik sudah melakukan pemeriksaan,” ujarnya saat ditemui usai prarekonstruksi di sekitar Jalan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (26/11/2024).
Dia mengatakan, anggota polisi yang diduga melakukan penembakan kepada siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang itu sudah dites urine maupun darah.
“Hasilnya alkohol maupun narkoba itu negatif,” ungkap dia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, Propam Polda Jawa Tengah tengah melakukan pendalaman terkait kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Kota Semarang tersebut.
“Kita sedang melakukan pendalaman kepada anggota dan tentunya anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian (penggunaan alat kepolisian seperti pistol),” kata Artanto saat ditemui di sekitar Jalan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Selasa.
“Tentunya anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap dia.
Propam Polda Jawa Tengah sedang melakukan pendalaman soal prosedur etika yang dilakukan anggota kepolisian tersebut.
“Ini nanti dilakukan pendalaman Propam. Sedang dilakukan pemeriksaan. Namanya inisial R,” ungkap Artanto
-

Cekcok di Jalan, Guru Madrasah di Jepara ditembak Pengemudi Toyota Camry
GELORA.CO – EHS (42), seorang Guru Madrasah ditembak pengendara mobil di jalan raya tak jauh dari rumahnya di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (25/11/2024).
Satreskrim Polres Jepara yang menerima laporan kemudian meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan, tersangka berinisial MMR (30) tak lain merupakan tetangga korban di Desa Buaran. Kedua pria ini diketahui sudah saling mengenal.
“Tersangka berhasil kami amankan pukul 20.00 WIB dan kooperatif digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yorisa saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (26/11/2024).
Menurut Yorisa, insiden penembakan itu berlangsung pada pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban yang mengendarai motor Honda Vario berpelat K 3009 EQ terlibat cekcok dengan pelaku yang mengemudikan mobil Toyota Camry bernopol K 41 AH.
Korban yang tengah dalam perjalanan menjemput anaknya balik sekolah, nyaris tertabrak sedan berkelir hitam yang disupiri tersangka.
Ketika itu mobil tersangka oleng ke kanan hingga berpapasan dengan motor korban yang melaju dari arah berlawanan.
“Sehingga korban sempat berhenti dan menoleh ke arah pelaku, namun pelaku merasa tidak terima dan marah-marah kepada korban. Korban hanya diam kemudian melanjutkan perjalanan,” ujar Yorisa.
Tak diduga, seketika itu tersangka justru memutar arah mengejar dan menyeruduk motor korban hingga terjatuh.
Kurang puas, pelaku kemudian turun dari mobil dan memaki-maki korban hingga berujung menembak korban menggunakan pistol jenis airgun.
“Setelah itu pelaku pergi begitu saja,” kata Yorisa.
Korban yang menderita luka luar pada perutnya selanjutnya melakukan pemeriksaan medis sekaligus visum et repertum ke RS PKU Muhammadiyah Mayong.
Merujuk pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara, korban terkena dua tembakan dari jarak dekat pada perut bagian atas dan bawah.
Peluru sejenis gotri dari pistol Airgun merek “colt defender series 90” itu tak sampai bersarang di tubuh korban. Senjata yang digunakan tersangka tak berizin resmi dan dibelinya secara online tiga tahun lalu.
“Korban mengalami luka terbuka dan sudah diberikan pengobatan. Saat ini rawat jalan,” ungkap Yorisa.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Untuk sementara motif penembakan dipicu cekcok di jalan. Pengakuan tersangka airgun buat jaga-jaga di jalan. Kami masih mendalami kasus ini,” pungkas Yorisa.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1745823/original/014697900_1508493432-20171020-Amnesty-International-Indonesia-Dorong-Pemerintah-Buka-Arsip-Tragedi-65-Tebe-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
