Kasus: Insiden penembakan

  • Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Kapolri Minta Maaf Belum Beri Perlindungan Maksimal – Halaman all

    Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Kapolri Minta Maaf Belum Beri Perlindungan Maksimal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan permohonan maafnya imbas adanya kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang yang menelan korban jiwa.

    Ungkapan maaf dari Kapolri ini disampaikan melalui Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.

    Menurut Aryanto, Kapolri meminta maaf kepada masyarakat karena belum bisa memberikan perlindungan masyarakat secara maksimal.

    “Saya mengucapkan mohon maaf, sama melanjutkan (pesan) Pak Kapolri ya.”

    “Mohon maaf karena belum bisa memberikan perlindungan yang maksimal pada masyarakat,” kata Aryanto dilansir Kompas TV, Jumat ()10/1/2025).

    Tak hanya itu, Aryanto menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya bos rental mobil.

    “Kesempatan ini juga, saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang wafat,” imbuh Aryanto.

    Lebih lanjut, Aryanto menegaskan, Kapolri Listyo Sigit telah merespons cepat kasus penembakan bos rental di Tangerang ini.

    Yakni dengan melakukan mutasi Kapolsek yang terlibat dalam kasus ini.

    “Dalam kasus ini Bapak Kapolri sudah menyatakan, menurut hemat saya, beliau betul-betul sangat cepat tindakannya,”

    “Yang pertama kali kemarin buktinya si Kapolsek itu kan kemudian sudah di mutasi, di mutasinya ke Yanma,” ungkap Aryanto.

    Mabes TNI Bakal Ikut Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota

    Markas Besar TNI akan ikut melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota TNI setelah insiden penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis (2/1/2025), yang melibatkan oknum TNI AL.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, mengatakan regulasi penggunaan senpi diatur Mabes TNI dan Mabes Angkatan.

    Ia menegaskan, kasus yang menimpa bos rental mobil tentu akan menjadi evaluasi bagi Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata api. 

    “Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat izin yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut,” kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (9/1/2025).

    Di sisi lain, Hariyanto mengatakan, para pelaku tindak pidana dalam kasus tersebut, tidak bisa diadili dalam peradilan sipil atau umum.

    Hariyanto menegaskan, hal itu sesuai Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a.

    Ketentuan itu, jelasnya, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili Prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana berstatus militer aktif. 

    “Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga Prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer,” tegas dia.

    Tersangka Pelaku Penembakan

    Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Terungkap, dua orang tersangka merupakan personel Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).

    Danpuspomal Laksda TNI Samista mengatakan, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

    Ketiganya, kata dia, akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

    Namun, dia belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakan kepada mereka.

    Hal itu disampaikan Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).

    “Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan,” ujarnya.

    “Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu,” lanjut dia.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka pelaku penembakan masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut. 

    Samista mengatakan, pelaku penembakan adalah paman dari Sertu AA.

    Namun, Samista tidak menjelaskan secara gamblang sosok oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

    Secara tersirat, Samista menjelaskan, bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.

    “Bahkan pelaku dengan (AA) yang dikeroyok tadi itu, itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA,” ungkapnya.

    Sementara ini, pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.

    “Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu,” ucap dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)

    Baca berita lainnya terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak.

  • Sikapi Kasus Penembakan Bos Rental, Mabes TNI Bakal Ikut Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota – Halaman all

    Sikapi Kasus Penembakan Bos Rental, Mabes TNI Bakal Ikut Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar TNI akan ikut melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota TNI setelah insiden penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis (2/1/2025) yang melibatkan oknum TNI AL.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan regulasi penggunaan senpi diatur Mabes TNI dan Mabes Angkatan.

    Ia menegaskan kasus yang menimpa bos rental mobil tentu akan menjadi evaluasi bagi Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata api. 

    “Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat izin yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut,” kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (9/1/2025).

    Di sisi lain, Hariyanto mengatakan para pelaku tindak pidana dalam kasus tersebut tidak bisa diadili dalam peradilan sipil atau umum.

    Hariyanto menegaskan hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a.

    Ketentuan itu, jelasnya, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili Prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana berstatus militer aktif. 

    “Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga Prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer,” tegas dia.

    Tersangka Pelaku Penembakan

    Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Terungkap, dua orang tersangka merupakan personel Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).

    Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiga tersangks saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

    Ketiganya, kata dia, akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

    Namun, dia belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakan kepada mereka.

    Hal itu disampaikan Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).

    “Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan,” ujarnya.

    “Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu,” lanjut dia.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ungkapnya, tersangka pelaku penembakan masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut. 

    Pelaku penembakan, ungkapnya, adalah paman dari Sertu AA.

    Namun Samista tidak menjelaskan secara gamblang sosok oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

    Secara tersirat Samista menjelaskan bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.

    “Bahkan pelaku dengan (AA) yang dikeroyok tadi itu, itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA,” ungkap Samista.

    Sementara ini pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.

    “Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu,” ucap dia.

    Izin Senjata Api

    Saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025), Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan senjata yang digunakan oknum TNI AL dalam kasus tersebut berstatus resmi atau organik.

    Senjata yang digunakan untuk menembak korban tewas Ilyas Abdurahman dan korban luka Ramli, diungkapkannya, adalah senjata inventaris yang melekat pada salah satu tersangka oknum TNI AL yakni Sertu AA.

    AA, disebut berasal dari Satuan Kopaska Armada I yang mendapatkan tugas sebagai ADC atau ajudan.

    “Sehingga ketika dia dapat tugas, itu sudah SOP senjata itu melekat. Kemudian, tadi sudah dijawab bahwa ini sudah SOP, ada surat perintahnya segala macam. Kemudian, ya tentu bukan senjata rakitan,” ungkap Denih.

    Denig menegaskan untuk itu pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata di jajarannya.

    Akan tetapi, dirinya menjelaskan senjata itu seharusnya digunakan untuk pengamanan diri dan atasan AA.

    “Untuk evaluasi, nanti kita akan evaluasi bagaimana ke depan terkait dengan senjata api,” tegas dia.

    Denih menduga senjata tersebut terpaksa digunakan untuk melindungi diri dari dugaan pengeroyokan saat kejadian.

    Menurut dia, kejadian dugaan pengeroyokan itulah yang membuat situasi tersebut menjadi situasi hidup dan mati antara para anggota TNI AL dan rombongan pemilik rental mobil. 

    “Tapi sebetulnya karena pengeroyokan kan tidak berpikir risiko kalau misalnya orang yang dikeroyok itu mati. Ya nggak? Ya kan? Apalagi mungkin karena tentara juga yang sudah dilatih bagaimana faktor kecepatan, insting segala macam. Kan kita sering dengar kill or to be killed (membunuh atau dibunuh). Ya kan?” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen menghormati proses hukum yang ada dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

    Selain itu Denih menegaskan komitmen TNI AL untuk mengusut kasus tersebut secara transparan.

    Ia menegaskan tak segan-segan untuk menindak tegas prajurit yang terbukti bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakum

    “TNI AL sangat menghormati proses hukum, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka. Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI,” ucap Denih.

    Dia juga mengatakan pihaknya akan mendatangi rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa langsung kepada keluarga korban.

    Ia juga mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga korban terkait kejadian tersebut.

    “Jadi sekali lagi tentu saja belasungkawa dan mungkin nanti ada bantuan untuk bisa kami berikan kepada mereka,” ungkap Denih.

  • Politik, dari Hasto tidak kabur hingga penggunaan senjata oleh TNI

    Politik, dari Hasto tidak kabur hingga penggunaan senjata oleh TNI

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa terkait politik dan pertahanan terjadi di sepanjang Rabu (8/1), kemarin. Dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang tidak akan kabur dari kejaran KPK hingga kritik penggunaan senjata oleh anggota TNI.

    Berikut rangkaian berita politik yang telah dirangkum ANTARA.

    1. PDIP jamin Hasto tidak kabur, setiap hari ke Kantor DPP

    Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menjamin Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak kabur usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab setiap hari masih beraktivitas ke Kantor DPP PDIP, Jakarta.

    “Pak Hasto ada, Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin kalau urusan itu,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Baca di sini

    2. PDIP sebut tak ada bukti signifikan saat KPK geledah rumah Hasto

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menilai bahwa tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara setelah KPK menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut dia, KPK menggeledah kediaman Hasto di dua lokasi, yakni di kawasan Bekasi dan Kebagusan. Pada penggeledahan di Bekasi, menurut dia, barang yang disita adalah 1 buah USB (penyimpanan data) dan 1 buku catatan milik Kusnadi, sedangkan di Kebagusan tidak ada barang yang disita.

    Baca di sini

    3. DPR: Biaya haji 2025 turun, tapi kualitas pelayanan tak boleh turun

    Anggota Komisi XI DPR RI M. Hasanuddin Wahid menegaskan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 tidak membuat layanan haji justru menurun.

    “Biaya haji turun it’s okay, tapi kualitas pelayanan tidak boleh ikutan turun. Saya dan fraksi di DPR pasti akan mengawal pelaksanaan haji nanti, tentu saja bersama-sama dengan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Cak Udin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Baca di sini

    4. Akademisi: Pencegahan radikalisme tak boleh kendur walau teroris turun

    Pencegahan radikalisme dan terorisme tidak boleh kendur dan lengah walaupun kini tindak kejahatan terorisme menurun, agar Indonesia pada tahun 2025 kembali berstatus zero terrorist attack, kata Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof Muammar Bakry.

    Menurut dia, Indonesia selama dua tahun terakhir tidak ada aksi terorisme atau zero terrorist attack. Catatan tersebut menjadi tantangan besar, apalagi di awal tahun ini kelompok-kelompok anti-Pancasila seperti biasa menyebarkan narasi-narasi terorisme yang mengancam persatuan dan perdamaian bangsa.

    Baca di sini

    5. Komisi III : Aturan penggunaan senjata api aparat harus ditinjau ulang

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai aturan tentang penggunaan senjata api oleh aparat keamanan harus ditinjau ulang, menyusul sejumlah insiden penembakan oleh aparat kepolisian dan anggota TNI yang terjadi beberapa waktu terakhir.

    Dia pun memandang perlu adanya pemeriksaan kondisi psikologi aparat secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh oknum.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terungkap Nama Sudirman Ancam Rudi S Gadi Sebelum Tewas Ditembak, Sosok Jago Tembak

    Terungkap Nama Sudirman Ancam Rudi S Gadi Sebelum Tewas Ditembak, Sosok Jago Tembak

    TRIBUNJATENG.COM – Kasus penembakan pengacara Rudi S Gani terus bergulir dengan munculnya nama baru yang diduga terlibat.

    Sosok bernama Sudirman disebut-sebut memberikan ancaman kepada Rudi S Gani sebelum insiden tragis tersebut terjadi.

    Istri almarhum, Hj Maryam (45), mengungkapkan bahwa Sudirman pernah mengancam suaminya saat menangani kasus penyerobotan lahan yang sedang dalam proses hukum.

    Informasi ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh kepolisian.

    “Mudah-mudahan kau lama tinggal di Pattuku Limpoe,” kata Hj Maryam menceritakan ancaman dari Sudirman dalam Youtube Tadjuddin Rachman Law Firm Channel dikutip Tribun Timur, (Selasa 8/1/2024). 

    Ia menjelaskan anggota TNI dan Polri mendengar itu. 

    “Kayaknya polisi mendengar,” ujarnya. 

    Saat itu, Rudi S Gani hanya menjawab,” insya allah,” ujarnya. 

    Sudirman pun sempat emosi. 

    “Dia sempat mau lompat pukul bapak saya, karena bapak saya jadi saksi,” ujarnya. 

    Menurutnya Sudirman ini mempunyai keahlian dalam menembak. 

    Pernah suatu malam Hj Maryam dan Rudi S Gani mendapati Sudirman menembak kelelawar di dekat rumah mereka. 

    “Saya bilang pintar mu itu menembak nah malam ini. Tapi ia (Sudirman) mengatakan senjatanya ada infra merah jadi jelas targetnya,” ujarnya H Maryam.

    Menurutnya, Sudirman ini ahli menembak.

    “Ia menembak malam,” ujarnya. 

    Tiga Pekerja Bangunan Kantor Rudi Turut Diperiksa 

    Selain istri pengacara Rudi S Gani, Hj Maryam, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya di lantai 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (6/1/2025).

    Ketiga saksi lainnya itu, merupakan buruh dan tukang yang mengerjakan bangunan kantor hukum yang didirikan Rudi S Gani, di samping rumahnya, di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, total ada 18 saksi yang diperiksa termasuk Hj Maryam dan tiga pekerja bangunan tersebut.

    “Sampai hari ini, kemarin 14 tambah hari ini empat, jadi ada 18 sampai saat ini,” kata Kombes Jamaluddin Farti ditemui di kantornya.

    Pemeriksaan terhadap ke empat saksi hari ini, lanjut Jamaluddin dilakukan penyidik dari Polres Bone.

    Meski demikian kata dia, Polda Sulsel membackup full penanganan kasus menggemparkan di penghujung 2024 itu 

    “Langkah selanjutnya, tim masih bekerja di lapangan, doakan saja mudah-mudahan bisa segera terungkap,” ujarnya.

    Perwira tiga melati ini masih irit bicara ihwal adanya pelaku yang sudah dicurigai dalam aksi penembakan misterius itu.

    “(Yang dicurigai), belum ada, masih penyelidikan. Masih proses didalami,” terang Jamal.

    “Tentunya kami juga butuh informasi dari masyarakat kalau da informasi terkait ini silakan kami terbuka menerima masukan dari teman-teman semua,” sambungnya.

    Terkait adanya kabar senjata disita Polres Bone, Jamaluddin mengaku akan mengkroscek lebih lanjut.

    “(Senjata yang diamankan) Nanti kami kroscek di Polres Bone. (Dugaan pengancaman terhadap korban), nanti, masih berjalan proses pemeriksaan di atas, tunggu aja dulu,” imbuhnya.

    Hj Maryam Serahkan Bukti Ancaman 

    Istri pengacara almarhum Rudi S Gani, Hj Maryam (45) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, Senin (6/1/2025) siang.

    Pantauan tribun, Hj Maryam tiba di halaman parkir Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pukul 14.44 Wita.

    Ia tampak didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Peradi Makassar.

    Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, kedatangan Hj Maryam untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Kedatangan ini membawa istri Rudi S Gani untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya berkaitan dengan bukti-bukti,” kata Tadjuddin Rachman.

    Selain itu, bukti percakapan korban dan Hj Maryam, juga akan diserahkan ke penyidik untuk menelusuri jejak digital keduanya.

    Pasalnya, ada dugaan pengancaman yang diterima Rudi S Gani melalui pesan WhatsApp, sebelum insiden penembakan terjadi di malam pergantian tahun.

    “Termasuk percakapan wa yang ada di dalam hapenya korban dan istrinya korban sendiri. Bukti elektronik. Ada (ancaman lewat pesan) di hapenya suaminya,” bebernya.

    Tidak hanya itu, Maryam juga menyebut ada postingan akun Facebook yang dianggapnya mengarah ke pengancaman, juga akan diperlihatkan ke penyidik.

    “Ada status Facebook, itu saja,” singkatnya.

    Selain ancaman elektronik, Maryam juga akan membeberkan ke penyidik terkait ancaman verbal yang dialami Rudi S Gani, sebulan sebelumnya.

    “Secara lisan, kurang lebih empat Minggu, kurang lebih satu bulan sebelum kejadian,” ungkapnya.

    Diketahui, Hj Maryam baru pertama kali diperiksa penyidik pasca penembakan Rudi S Gani.

    Total sudah belasan saksi yang dimintai keterangan ihwal kejadian menggemparkan di penghujung 2024 itu.

     

  • Inilah Tiga Orang yang Dicurigai Sebagai Penembak Pengacara Rudi S Gani

    Inilah Tiga Orang yang Dicurigai Sebagai Penembak Pengacara Rudi S Gani

    TRIBUNJATENG.COM – Misteri penembakan pengacara ternama Rudi S Gani perlahan mulai terkuak.

    Tim pencari fakta dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar menyebutkan, terdapat tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku utama dalam insiden penembakan tragis tersebut.

    Hingga kini, penyidik Polres Bone telah memeriksa 18 saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyita 11 pucuk senapan angin milik warga di Kecamatan Lappariaja, Bone, sebagai bagian dari upaya mengungkap pelaku dan motif kejahatan tersebut.

    Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, menyampaikan dugaan bahwa pelaku penembakan kemungkinan besar adalah orang yang berada di sekitar lingkungan rumah almarhum Rudi S Gani. Hal ini didasarkan pada sejumlah bukti awal dan keterangan saksi yang mengarah ke dugaan keterlibatan orang dekat.

    “Kita akan periksa juga saksi-saksi yang ada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), kebetulan tim kita masih ada di lokasi,” ujar Irjen Pol Yudhiawan saat ditemui wartawan usai melakukan kunjungan kerja di Mako Polres Enrekang, Selasa (7/1/2025) sore.

    “Mudah mudahan bisa segera tertangkap, karena yang jelas pasti orang di sekitar situ-situ saja,” tambahnya.

    Kemudian untuk 11 senapan angin yang telah disita, Yudhiawan mengatakan menunggu hasil dari laboratorium forensik (Labfor).

    Dia juga belum memastikan, terkait jenis senjata yang digunakan tersangka saat mengeksekusi korban.

    “Yang jelas dari hasil Labfor, korban ditembak dari jarak 15 meter, dan mengenai di bagian bawah mata dan tembus ke dalam jaringan otak,” terangnya.

    Sementara itu, Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah kepada wartawan, Senin (6/1) lalu mengatakan, barang bukti yang telah disita antara lain, 11 pucuk senapan angin milik warga, hasil autopsi, serta peluru yang diidentifikasi berasal dari senapan pelaku.

    Senapan tersebut sementara dikaji di laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulsel.

    Dia mengatakan, polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi.

    Saat ini pihaknya tengah fokus mengejar pelaku.

    “Olah TKP, rekonstruksi sudah kita lakukan. Terkait dengan memburu pelaku, semua langkah-langkah kepolisian sudah diambil. Anggota secara maraton untuk melakukan pemeriksaan, dan mencari petunjuk,” katanya.

    Ia pun meminta dukungan kepada masyarakat atas insiden penembakan ini.

    Dirinya juga menegaskan polisi akan bekerja secara profesional.

    “Kami memohon kerja sama kepada semua elemen, berikan informasi ke kami, dukung kami, percayakan ke kami. Polri akan bekerja secara maksimal dan profesional,” tandasnya.

    Tiga Orang Dicurigai

    Ketua Tim Pencari Fakta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, Tadjuddin Rachman mengatakan, pelaku diduga bukan orang awam dalam penggunaan senjata.

    “Tentu orang yang biasa. Biasa menggunakan itu barang (senjata),” ujar Tadjuddin ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (7/1) dini hari.

    Dalam pengusutan kasus ini, beberapa barang bukti penting telah dikumpulkan oleh pihak berwenang. 

    Salah satunya adalah bukti elektronik berupa percakapan di media sosial yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

    Informasi ini diharapkan dapat membantu mengungkap motif dan pelaku di balik insiden tragis ini.

    “Bukti eletronik (soal pengancaman), percakapan di media sosial,” ungkapnya.

    Pada kesempatan yang berbeda, istri almarhum Rudi S Gani, Hj Maryam (45) telah memberikan kesaksian kepada penyidik Polres Bone, di Mapolda Sulsel, Senin (6/1) malam.

    Ia menjawab 39 pertanyaan penyidik selama lebih kurang delapan jam didampingi Tim Pencari Fakta Peradi Makassar.

    Dari pemeriksaan Hj Maryam, terdapat tiga sosok yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Rudi.

    Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, mengungkapkan, kecurigaan kini telah terfokus pada tiga sosok yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

    Menurutnya, ketiga orang yang dicurigai memiliki peran berbeda dalam kasus ini. 

    “Yang ibu curiga ada tiga, nanti mengerucut karena ada namanya pelaku utama, ada intelektual dan ada yang membantu, jadi turut serta,” ungkap Tadjuddin Rachman.

    Ia pun menduga tidak menutup kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan Rudi.

    “Untuk sementara ini masih 338 (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) masih belum digunakan 340 (pembunuhan berencana),” ujar Tadjuddin.

    “Memang kalau nanti sudah mengerucut, dan motifnya begini baru ditentukan (pasal),” sambungnya.

    Disebutkan Tadjuddin, dari tiga orang yang dicurigai, salah satunya diduga sebagai otak di balik peristiwa ini.

    Sementara, dua lainnya diduga turut terlibat sebagai pelaku eksekutor dan pihak yang membantu.  

    “Di antara tiga orang disebut, ada yang menyuruh melakukan, ada yang melakukan, dan ada yang membantu,” bebernya.

    Sejauh ini, sebanyak 18 saksi diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus penembakan misterius itu.

     

  • Kapolsek Cinangka Dimutasi Buntut Kasus Penembakan Bos Rental
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Januari 2025

    Kapolsek Cinangka Dimutasi Buntut Kasus Penembakan Bos Rental Regional 7 Januari 2025

    Kapolsek Cinangka Dimutasi Buntut Kasus Penembakan Bos Rental
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com

    Kapolsek Cinangka
    , Kabupaten Serang, AKP Asep Iwan Kurniawan, dimutasi buntut kasus
    penembakan bos rental
    di Tol Tangerang-Merak.
    Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tanggal 7 Januari 2025, Asep dimutasi ke
    Polda Banten
    .
    “Dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
    Bersama Asep, dua anggota Polsek Cinangka lain juga dimutasi untuk alasan yang sama.
    Keduanya adalah Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
    “Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti
    dugaan pelanggaran
    yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Didik.
    Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung.
    Didik mengatakan, Kapolda Banten akan menindak tegas jika ketiganya terbukti melakukan pelanggaran.
    Sebelumnya, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Aryo Seto, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa pada pukul 02.30 WIB, sebelum insiden penembakan di rest area tol KM 45, Agam bersama empat rekannya mendatangi Polsek Cinangka.
    Mereka melaporkan dugaan penggelapan mobil rental jenis Honda Brio yang disewa oleh seseorang, dengan indikasi adanya upaya penonaktifan GPS.
    Laporan tersebut diterima oleh dua anggota piket, yaitu Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto.
    Namun, Kapolda menegaskan bahwa laporan ini tidak ditangani secara utuh.
    Bripka Deri melaporkan kepada pimpinannya, yakni Kapolsek, yang saat itu tidak berada di kantor.
    Seharusnya, Deri melaporkan mengenai rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tetapi yang dilaporkan justru adalah leasing kepada kapolseknya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polda Banten, anggota piket berdalih tidak melakukan pendampingan karena merasa kekuatan personel mereka tidak mencukupi untuk situasi tersebut.
    Namun, Suyudi menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.
    Di sisi lain, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Kapolsek telah meminta dokumen pendukung seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan kepada anggotanya, yang sebenarnya telah disediakan oleh korban.
    Meskipun demikian, pendampingan yang seharusnya diberikan untuk mengamankan kendaraan tidak dilakukan.
    Karena tidak didampingi, korban melakukan pengejaran pelaku yang membawa kabur mobilnya secara mandiri hingga terjadi insiden penembakan yang menewaskan bos rental, Ilyas Abdurahman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Tuduhan Keroyok Oknum TNI AL, Anak Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Memohon ke Prabowo – Halaman all

    Bantah Tuduhan Keroyok Oknum TNI AL, Anak Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Memohon ke Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Agam Muhammad Nasrudin tidak kuasa menahan tangis meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus penembakan yang menewaskan ayahnya. 

    Agam adalah anak Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil yang tewas ditembak oknum TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1/2025).

    Agam berharap Prabowo turut mengawal kasus penggelapan mobil yang berujung penembakan hingga menewaskan ayahnya.

    “Sekali lagi saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk menangani kasus saya, karena ayah saya menjadi korban penembakan yang sadis dan keji yang dilakukan oknum TNI AL,” kata Agam, Selasa (7/1/2025).

    Sambil menangis, Agam tak kuasa menceritakan ulang kejadian saat ayahnya ditembak mati oleh oknum TNI AL yang mana dia saksikan sendiri. 

    “Penembakan dilakukan di depan anak-anaknya sendiri, saya melihat, saya yang memvideokan, ayah saya berdarah, sampai adik saya buka baju untuk menutup darah ayah saya, itu sangat keji, bayangkan, anak melihat kematian orang tua saat sakaratul maut,” ungkapnya.

    Agam juga membantah pernyataan bahwa pihak mengeroyok oknum TNI AL tersebut seperti yang disampaikan Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya Denih Hendrata kemarin.

    Disebutkan Agam bahwa pelaku lebih dulu menodongkan pistol ke komunitas penyewa rental mobil.

    “Aduh saya merasa susah banget mencari keadilan di negara ini. Karena nggak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Kita tidak mengeroyok. Waktu kita di rest area waktu itu dia lah yang menodongkan pistol di Saketi,” ujarnya.

    Bahkan kata Agam, seluruh bukti todongan pistol tersebut sudah terekam dalam video dan viral. 

    Di mana ayahnya yang juga bos rental mobil telah berusaha menghindari todongan pistol tetapi rupanya tetap ditembak oleh pelaku.

    “Makanya ada di video (viral) itu, ‘mana pistol kamu, mana pistol kamu. Jatuhkan’. Bapak saya sebenarnya menyelamatkan untuk menghindari pistol tersebut. Ternyata dari jauh sudah dapat pengawalan, ditembaklah ayah saya dari situ. Pak Ramli kebetulan tertembak di bagian perut,” jelasnya.

    Dituding Keroyok Oknum TNI AL

    Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025) terkait kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Rest Area Tol Merak – Tangerang pada 2 Januari 2025. (Capture YouTube KOMPASTV)

    Diberitakan sebelumnya, Pangkoarmada RI, Laksdya TNI Denih Hendrata mengungkapkan bahwa ketiga anggotanya yang terlibat penembakan bos rental sempat dikeroyok segerombolan orang tak dikenal (OTK) di lokasi kejadian.

    Diketahui bahwa ada tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam aksi penembakan terhadap Ilyas.

    Ketiga anggota TNI AL itu adalah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK (Kepala Kelasi) BA.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, Denih menyebutkan ketiga oknum TNI AL tersebut mengaku dikeroyok di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.

    “Mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal, di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang,” kata Denih dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip Tribunnews.com dari YouTube KOMPASTV.

    Denih mengakui ada satu anggota TNI AL yang menembak Ilyas.

    Penembakan itu diketahui juga melukai rekan Ilyas, Ramli.

    “Dalam insiden tersebut, diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan,” papar Denih.

    “Setelah diketahui kemudian, mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka,” lanjutnya.

    Adapun terkait adanya dugaan pengeroyokan, Denih menyebutkan bahwa penggunaan senjata api oleh oknum TNI AL ini diduga sebagai langkah membela diri.

    “Tapi sebetulnya karena pengeroyokan juga kan tidak berpikir risiko kalau orang yang akan dikeroyok itu mati,” sebutnya.

    “Jadi kembali lagi, apalagi mungkin karena tentara juga sudah dilatih bagaimana faktor kecepatan, insting segala macam, kita sering dengar ada (istilah) ‘Kill or To Be Killed’ (membunuh atau dibunuh),” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Denih juga menjelaskan kepemilikan senjata api milik pelaku penembakan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

    Pasalnya, pelaku diketahui bertugas sebagai seorang ajudan.

    “Senjata itu, senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari AA itu adalah ADC, ADC kan ajudan,” tutur Denih.

    “Sehingga ketika dia dapat tugas, itu sudah SOP senjata itu melekat,” tambahnya.

    Meski demikian, Denih mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh anggotanya.

    “Kita akan evaluasi. Tapi penggunaan senjata yang melekat itu adalah untuk pengamanan diri dan siapa yang menjadi tanggung jawab pengamanan atasannya itu,” katanya.

    “Karena kalau misalkan terjadi suatu terhadap atasannya, maka orang yang pertama melekat itulah yang mengamankan. Kita bicara masalah SOP tadi. Nah kalau seandainya dihadapkan pada pengeroyokan, berarti kan sebetulnya, kan sama-sama enggak tahu siapa yang akan mati,”

    “Kita saja kalau misalkan terdesak dikeroyok pasti akan mencari, akan bela diri. Akan mencari suatu benda yang mungkin bisa untuk membela diri, mengamankan. Nanti kita akan evaluasi bagaimana ke depan untuk penggunaan senjata api ini,” sambungnya.

    Sebagaimana diketahui, insiden penembakan ini berawal dari adanya kecurigaan korban, mobil rentalnya digelapkan oleh seorang penyewa berinisial AS yang kini telah berstatus tersangka.

    Insiden penembakan terhadap Ilyas bermula saat korban bersama timnya melacak mobil Honda Brio yang disewa tersangka AS, dan diduga akan digelapkan.

    Anak korban, Agam mengatakan bahwa AS telah mencopot dua dari tiga perangkat GPS yang terpasang di kendaraan tersebut. 

    Tersangka AS diketahui menyewa mobil Brio milik usaha rental korban selama tiga hari, dari tanggal 31 Desember 2024-2 Januari 2025.

    Pada hari pertama atau 1 Januari 2025, pemilik rental mengecek ternyata ada dua GPS yang sudah dipotong di daerah Pandeglang, sehingga sisa satu GPS.

    Setelah mengetahui keberadaan kendaraan melalui GPS terakhir, Ilyas bersama Agam dan tim mengejar mobil Brio yang disewa tersangka tersebut.

    Saat berusaha menghentikan kendaraan di pertigaan Saketi, pelaku yang berada di dalam mobil mengeluarkan senjata api dan mengaku sebagai anggota TNI AU.

    Adapun diketahui kemudian bahwa oknum TNI tersebut bukan dari AU melainkan AL.

    Menurut Agam, tiba-tiba ada orang di dalam mobil yang mengaku anggota TNI sembari mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke arah korban.

    Situasi semakin kacau saat mobil lain, Daihatsu Sigra hitam, menabrakkan kendaraannya ke tim rental Makmur Jaya.

    Kedua mobil pelaku kemudian melarikan diri, sementara Ilyas dan tim melanjutkan pengejaran hingga ke kawasan Anyer.

    Setelah ditodong senpi, rombongan korban pun berinisiatif ke Polsek terdekat yakni Polsek Cinangka untuk minta pendampingan namun permohonan itu ditolak.

    Pengejaran berlanjut hingga rest area Balaraja, tempat mobil Brio berhenti di depan sebuah minimarket. Ilyas bersama tim mencoba mengadang pelaku, namun situasi berubah menjadi bentrokan senjata.

    Disebutkan Agam, ada kurang lebih empat sampai lima kali tembakan.

    Agam masih sempat menyelamatkan diri, namun sayangnya ayahnya terkena tembakan.

    Ilyas mengalami luka tembak di dada dan tangan. Meski sempat dilarikan ke RSUD Balaraja, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

    Insiden penembakan oleh seorang oknum TNI AL ini juga mengakibatkan satu anggota tim rental lainnya yakni R (59) dengan luka tembak serius.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anak Bos Rental yang Ayahnya Ditembak TNI AL Menangis Memohon ke Prabowo Subianto

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)

  • Anggota DPR: Penetapan oknum TNI AL tersangka penembakan langkah tepat

    Anggota DPR: Penetapan oknum TNI AL tersangka penembakan langkah tepat

    Jelas itu tindakan yang semena-mena dan membahayakan masyarakat.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengapresiasi penetapan tersangka terhadap tiga oknum TNI Angkatan Laut dalam insiden penembakan bos rental mobil di Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak karena langkah tersebut telah tepat.

    “Kami apresiasi langkah TNI yang telah menetapkan tiga tersangka. Penetapan tersangka itu langkah yang tepat,” kata Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Penetapan tersangka tiga anggota TNI AL tersebut, kata dia, sudah didasari dengan bukti-bukti yang kuat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk ketegasan institusi terhadap anggotanya yang diduga melanggar aturan.

    Ditegaskan pula bahwa setiap prajurit yang bersalah harus ditindak tegas dan tidak boleh dilindungi, terlebih senjata api yang dikantongi anggota TNI dibeli dengan uang rakyat sehingga penggunaannya tidak boleh sembarangan.

    “Jangan sampai karena anggota, kemudian dilindungi dan dibela membabi buta. Anggota yang salah harus ditindak tegas,” ucap Oleh Soleh menekankan.

    Lebih jauh legislator asal Jawa Barat itu mengimbau anggota TNI untuk menjaga martabat dan nama baik korps.

    Menurut dia, seorang prajurit tidak boleh semena-mena ketika menghadapi masalah di tengah masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api.

    “Jelas itu tindakan yang semena-mena dan membahayakan masyarakat,” imbuh dia.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Peran 3 Orang Terduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Pengacara Rudi S Gani di Bone – Halaman all

    Peran 3 Orang Terduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Pengacara Rudi S Gani di Bone – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap 3 orang terduga pelaku dalam aksi penembakan yang menewaskan pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (31/12/2024) malam.

    Hal itu didapatkan setelah polisi meminta keterangan dari Istri korban Rudi S Gani, Hj Maryam (45) yang diperiksa sebagai saksi di Polres Bone di Mapolda Sulsel, Senin (6/1/2025) malam. 

    Didampingi Tim Pencari Fakta (TPF) Peradi Makassar, Maryam menjawab 39 pertanyaan penyidik selama lebih kurang delapan jam.

    Dari pemeriksaan tersebut didapatkan bahwa ada tiga sosok diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Rudi S Gani.

    Ketua TPF Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, ketiga terduga pelaku ini memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan yang menewaskan pengacara senior di Bone tersebut.

    “Yang ibu (istri korban) curiga ada tiga, nanti mengerucut karena ada namanya pelaku utama, ada intelektual, dan ada yang membantu, jadi turut serta,” kata Tadjuddin.

    Menurutnya, kasus penembakan yang menewaskan Rudi S Gani ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Namun, lanjutnya, kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan Rudi S Gani.

    “Untuk sementara ini masih 338 (KUHP) masih belum digunakan 340 (tentang pembunuhan berencana),” ujar Tadjuddin.

    “Memang kalau nanti sudah mengerucut, dan motifnya begini baru ditentukan (pasal),” sebutnya.

    Dijelaskan Tadjuddin, dari tiga orang yang dicurigai, salah satunya diduga sebagai otak di balik peristiwa ini. 

    Sementara dua lainnya diduga turut terlibat sebagai pelaku eksekutor dan pihak yang membantu.

    “Di antara tiga orang disebut, ada yang menyuruh melakukan, ada yang melakukan, dan ada yang membantu,” ungkapnya.

    18 Saksi Diperiksa

    Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus penembakan orang tak dikenal (OTK) terhadap pengacara Rudi S Gani ini.

    Diketahui bahwa selain istri korban, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya di Ditkrimum Polda Sulsel, Makassar, Senin kemarin.

    Ketiga saksi lainnya itu adalah buruh dan tukang yang mengerjakan bangunan kantor hukum yang didirikan Rudi S Gani, di samping rumahnya, di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

    Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengungkapkan bahwa total ada 18 saksi yang diperiksa, termasuk Maryam dan tiga pekerja bangunan tersebut.

    “Sampai hari ini, kemarin 14 tambah hari ini empat, jadi ada 18 sampai saat ini,” ujar Kombes Pol Jamaluddin saat ditemui di kantornya.

    Pemeriksaan terhadap keempat saksi hari ini, lanjut Jamaluddin, dilakukan penyidik dari Polres Bone.

    Meski begitu, lanjut Jamaluddin, Polda Sulsel mem-backup penuh penanganan kasus penembakan yang menewaskan pengacara senior Rudi S Gani di Bone pada perayaan malam tahun baru tersebut.

    “Langkah selanjutnya, tim masih bekerja di lapangan, doakan saja mudah-mudahan bisa segera terungkap,” katanya.

    “(Yang dicurigai), belum ada, masih penyelidikan. Masih proses didalami.”

    “Tentunya kami juga butuh informasi dari masyarakat kalau ada informasi terkait ini, silakan kami terbuka menerima masukan dari teman-teman semua,” lanjutnya.

    Adapun mengenai kabar bahwa ada senjata yang disita Polres Bone, Jamaluddin mengaku akan mengkroscek lebih lanjut.

    “(Senjata yang diamankan) Nanti kami kroscek di Polres Bone. (Dugaan pengancaman terhadap korban), nanti, masih berjalan proses pemeriksaan di atas, tunggu aja dulu,” jelasnya.

    Rudi S. Gani Diancam

    DIberitakan sebelumnya, sebelum tewas ditembak, Rudi S Gani ternyata sempat menerima ancaman.

    Bukti pengancaman terhadap Rudi S Gani pun diserahkan istri korban, Maryam saat mendatangi Ditkrimum Polda Sulsel, Senin siang kemarin.

    Ketua TPF Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman mengungkapkan bahwa kedatangan Maryam ini bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Kedatangan ini membawa istri Rudi S Gani untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya berkaitan dengan bukti-bukti,” ungkap Tadjuddin.

    Selain itu, bukti percakapan Rudi S Gani dan Maryam juga akan diserahkan ke penyidik untuk menelusuri jejak digital keduanya.

    Pasalnya, ada dugaan pengancaman yang diterima Rudi S Gani melalui pesan WhatsApp sebelum insiden penembakan terjadi di malam pergantian tahun.

    “Termasuk percakapan WA yang ada di dalam HP korban dan istrinya korban sendiri. Bukti elektronik. Ada (ancaman lewat pesan) di HP suaminya,” jelasnya.

    Selain itu, Maryam juga menyebut ada unggahan akun Facebook yang dianggapnya mengarah ke pengancaman, juga akan diperlihatkan ke penyidik.

    “Ada status Facebook, itu saja,” ucapnya.

    Selain ancaman elektronik, Maryam juga akan mengatakan kepada penyidik terkait ancaman verbal yang diterima Rudi S Gani  sebulan sebelumnya.

    “Secara lisan, kurang lebih empat minggu, kurang lebih satu bulan sebelum kejadian,” sebutnya.

    Kronologi Pengacara di Bone Tewas Ditembak

    Pada hari kejadian Rudi S. Gani diketahui masih sempat melayani kliennya di Kota Watampone, Bone, selama seharian.

    Tempat kejadian perkara (TKP) penembakan sendiri terjadi di rumah mertua korban di Desa Pattukulimpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

    Peristiwa mengenaskan ini terjadi saat korban merayakan malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 22.30 WITA.

    Sebelum kejadian, terdengar suara mobil berhenti di depan rumah korban. Beberapa saat kemudian terdengar bunyi letusan senjata. 

    Keluarga korban pun membawa Rudi S. Gani yang sudah dalam kondisi terluka parah dan tak sadarkan diri ke Puskesmas Lappariaja.

    Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.15 WITA pada Rabu (1/1/2025).

    Jenazah korban sudah dilakukan autopsi di Ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, Jl Kumala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu siang.

    Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel memastikan bahwa Rudi meninggal dunia akibat ditembak.

    Berdasarkan hasil autopsi Rudi, ada luka tembak di bagian bawah mata kanan kemudian peluru bersarang di tulang leher korban.

    Adapun hasilnya, peluru tersebut bukan dimuntahkan dari jenis senjata api, melainkan dari senapan angin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ini Dia 3 Sosok Dicurigai Tembak Mati Pengacara Rudi S Gani

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

  • Pengacara yang Tewas Ditembak Sempat Terima Ancaman sebelum Dibunuh, Maryam: Ada WA hingga Verbal – Halaman all

    Pengacara yang Tewas Ditembak Sempat Terima Ancaman sebelum Dibunuh, Maryam: Ada WA hingga Verbal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru kasus penembakan Rudi S Gani, pengacara yang tewas usai ditembak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

    Terbaru ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

    Total sudah ada 18 saksi yang diperiksa, termasuk istri korban dan tukang bangunan.

    Tukang bangunan tersebut diketahui tengah mengerjakan proyek kantor hukum yang didirikan Rudi di samping rumahnya di Desa PAttuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

    Demikian yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti.

    “Kemarin 14 tambah hari ini empat, jadi ada 18 sampai saat ini,” kata Kombes Jamaluddin Farti ditemui di kantornya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

    Ia menuturkan, saat ini masih ada tim yang bertugas di lapangan.

    “Langkah selanjutnya, tim masih bekerja di lapangan, doakan saja mudah-mudahan bisa segera terungkap,” ujarnya.

    Saat ditanya, apakah sudah ada orang yang dicurigai sebagai pelaku penembakan, Jamaluddin Farti tak banyak menjawab.

    “(Yang dicurigai) belum ada, masih penyelidikan. Masih proses didalami,” 

    “Tentunya kami juga butuh informasi dari masyarakat kalau ada informasi terkait ini silakan kami terbuka menerima masukan dari teman-teman semua,” sambungnya.

    Pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan senjata yang digunakan pelaku sudah disita.

    “(Senjata yang diamankan) Nanti kami kroscek di Polres Bone. (Dugaan pengancaman terhadap korban), nanti, masih berjalan proses pemeriksaan di atas, tunggu aja dulu,” imbuhnya.

    Diketahui, korban ditembak saat sedang berkumpul bersama keluarganya, Selasa (31/12/2024) malam.

    Sebelum adanya penembakan, ternyata ada ancaman yang dilayangkan ke korban.

    Istri korban, Maryam (45) pun mendatangi Ditkrimum Polda Sulsel, Senin (6/1/2025) untuk menyerahkan bukti.

    Tak datang sendiri, ia datang ditemuani sejumlah pengacara.

    Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman menuturkan, Maryam datang sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

    “Kedatangan ini membawa istri Rudi S Gani untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya berkaitan dengan bukti-bukti,” kata Tadjuddin Rachman.

    Dikutip dari Tribun-Timur.com, sejumlah bukti juga akan diserahkan, termasuk jejak digital antara Maryam dan korban.

    Ia juga menuturkan, korban sempat diancam melalui WhatsApp sebelum insiden penembakan terjadi.

    “Termasuk percakapan WA yang ada di dalam HP korban dan istrinya korban sendiri. Bukti elektronik. Ada (ancaman lewat pesan) di HP suaminya,” bebernya.

    Tidak hanya itu, Maryam juga menyebut ada postingan akun Facebook yang dianggapnya mengarah ke pengancaman, juga akan diperlihatkan ke penyidik.

    “Ada status Facebook, itu saja,” singkatnya.

    Selain ancaman elektronik, Maryam juga akan membeberkan ke penyidik terkait ancaman verbal yang dialami Rudi S Gani, sebulan sebelumnya.

    “Secara lisan, kurang lebih empat minggu, kurang lebih satu bulan sebelum kejadian,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rudi S Gani Pernah Diancam Sebelum Tewas Ditembak, Istri Datangi Polda Sulsel Serahkan Bukti

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)