Kasus: HAM

  • 2
                    
                        Anggota DPR: Kalau KemenHAM Jadi Penjamin Pelaku Intoleransi, Siapa Lindungi Korban?
                        Regional

    2 Anggota DPR: Kalau KemenHAM Jadi Penjamin Pelaku Intoleransi, Siapa Lindungi Korban? Regional

    Anggota DPR: Kalau KemenHAM Jadi Penjamin Pelaku Intoleransi, Siapa Lindungi Korban?
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang, menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah retret pelajar
    Sukabumi
    di Sukabumi,
    Jawa Barat
    .
    Adapun
    KemenHAM
    juga bersedia menjadi penjamin para tersangka agar penahanan mereka ditangguhkan.
    Umbu Rudi menyebut langkah itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas negara melindungi korban
    pelanggaran HAM
    .
    “Kalau KemenHAM malah jadi penjamin pelaku intoleransi, lalu siapa yang lindungi korban? Negara jangan jadi pelindung ketidakadilan,” ujar Umbu Rudi kepada wartawan, Jumat, (4/7/2025) malam.
    Umbu Rudi, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, menilai peristiwa di Sukabumi bukan sekadar konflik sosial biasa, tetapi bentuk nyata pelanggaran hak atas kebebasan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila.
    “Negara wajib melindungi anak-anak bangsa dalam menjalankan keyakinannya. Ini bukan isu minor, ini tentang hak dasar yang dilindungi UUD 1945,” tegasnya.
    Umbu juga mempertanyakan pernyataan KemenHAM yang menyebut para tersangka sebagai warga biasa, tidak terorganisir, dan menyesal. Alasan kemanusiaan pun dilontarkan.
    Ada yang istrinya sedang hamil, ada yang punya anak kecil.
    “Kalau begitu, semua pelaku kejahatan bisa berlindung di balik narasi kasihan. Negara ini tidak dibangun dari empati buta, tapi dari hukum yang adil dan tegas,” ujar politikus asal Pulau Sumba, NTT.
    Ia menyayangkan pendekatan mediasi dan Restorative Justice (RJ) yang menurutnya justru mengaburkan garis tegas antara pelanggar dan korban.
    “Apa ini artinya, pelaku intoleransi bisa bebas asal bilang maaf?” katanya.
    “Saya minta Menteri HAM segera membatalkan rencana menjadi penjamin. Kalau ini dibiarkan, Indonesia mau jadi apa? Negara hukum atau negara yang tidak aman bagi minoritas?” tegasnya.
    Ia mengingatkan, terlalu banyak kasus serupa di Indonesia seperti pembubaran ibadah, perusakan rumah ibadat, dan pengusiran umat minoritas yang tidak pernah tuntas karena negara memilih kompromi.
    “Sudah saatnya negara bersikap. Kalau pemerintah tidak tegas, kita sedang menggali kubur untuk keberagaman kita sendiri,” sebutnya.
    Umbu Rudi menyambut baik kehadiran Kementerian HAM dalam Kabinet Prabowo sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi.
    Namun, ia menegaskan, hak itu tak boleh dimaknai sempit.
    “HAM bukan berarti lunak terhadap pelanggar hukum. HAM justru harus menjadi pembela korban, bukan pelindung pelaku,” ujarnya.
    DPR, kata Umbu Rudi, akan terus mengawal kasus ini agar tidak berakhir pada kompromi politik.
    Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sempat didatangi warga pada Jumat (27/6/2025) lalu.
    Warga sempat mengira rumah tersebut dijadikan tempat ibadah umat kristen dan mereka kemudian membubarkan aktivitas serta merusak beberapa fasilitas di tempat tersebut.
    Namun, di rumah tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan retret para pelajar.
    Polisi sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
    Namun, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka.
    Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
    “Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” kata Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025), usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabar Keji Tentara Bayaran AS Tembaki Warga Gaza Pencari Bantuan

    Kabar Keji Tentara Bayaran AS Tembaki Warga Gaza Pencari Bantuan

    Jakarta

    Kekejian tentara Israel di Gaza terus berlanjut. Tanpa pandang pilih, warga yang mencari bantuan pun menjadi sasaran kebengisan pasukan zionis Israel.

    Seorang warga di Gaza bernama Mahmoud Qassem kehilangan putranya, Khader, pekan lalu. Remaja berusia 19 tahun itu dilaporkan tewas saat sedang berusaha mencapai pusat distribusi makanan yang dikelola Yayasan Kemanusiaan Gaza (Gaza Humanitarian Foundation/GHF), lembaga bantuan yang didukung Amerika Serikat, di wilayah Gaza tengah.

    “Terakhir kali saya dan ibunya mendengar kabar dari Khader pukul 11 malam. Dia bilang berada di tempat aman, dia pergi ke pusat distribusi Netzarim, dan saya sempat berpesan agar dia berhati-hati,” kata Qassem kepada DW dari sebuah tenda di Kota Gaza, tempat keluarganya kini mengungsi.

    “Jam satu pagi saya mencoba meneleponnya lagi, tapi ponselnya tidak aktif. Saya mulai cemas. Tidak ada kabar sama sekali hingga Jumat siang jam dua. Rasanya seperti ada api membakar dada saya,” ujar pria berusia 50 tahun itu.

    Qassem kemudian pergi dan memeriksa sejumlah rumah sakit di Gaza tengah. Di sanalah dia mengetahui bahwa Khader telah tewas. Jenazahnya baru ditemukan setelah berkoordinasi dengan militer Israel. Dari kondisi tubuhnya, Khader diketahui meninggal akibat beberapa luka tembak.

    “Seorang anak 19 tahun yang bahkan belum sempat menjalani hidupnya, semuanya demi mengambil satu kotak bantuan,” ujarnya nyaris tidak kuasa menahan air mata. Dia menambahkan bahwa dirinya sebenarnya tidak mau anaknya pergi, tetapi Khader merasa bertanggung jawab menafkahi keluarga.

    “Saya kehabisan kata-kata menggambarkan situasi di sini. Orang-orang rela mengorbankan diri demi bertahan hidup. Hanya Tuhan yang tahu apa yang kami alami. Tidak ada yang peduli, tidak Hamas, tidak Israel, tidak negara-negara Arab, tidak seorang pun.”

    Makanan dan Pasokan Bantaun Langka di Gaza

    Foto: Kondisi di Gaza (REUTERS/Mahmoud Issa)

    Laporan kekerasan, luka-luka, hingga kematian yang hampir terjadi setiap hari di sekitar distribusi bantuan menyoroti kenyataan tak tertahankan yang dihadapi 2,3 juta penduduk Gaza. Warga Gaza hampir sepenuhnya bergantung pada pasokan yang masuk melalui perlintasan dengan Israel.

    Sejak Oktober 2023, hampir seluruh penduduk Gaza telah mengungsi. Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, sekitar 57.000 orang, banyak di antaranya perempuan dan anak-anak, telah tewas dalam serangan Israel. Analisis pada Mei lalu menunjukkan bahwa 93 persen populasi yang tersisa mengalami kerawanan pangan akut.

    Kelangkaan makanan dan kebutuhan dasar lainnya masih terjadi, bahkan setelah PBB kembali mengirimkan bantuan dan tiga pusat distribusi baru dibuka. Pusat-pusat itu dijalankan oleh GHF, lembaga bantuan AS-Israel, akibat blokade Israel yang berlangsung hampir tiga bulan.

    Pihak Israel berdalih, blokade dilakukan karena Hamas mencuri bantuan dan menggunakannya untuk membiayai operasinya. Namun, klaim ini dibantah oleh PBB dan berbagai lembaga kemanusiaan internasional maupun lokal yang telah lama memiliki jaringan distribusi bantuan yang mapan di Gaza.

    Truk-truk bantuan di Gaza berulang kali dijarah, baik oleh kelompok bersenjata maupun warga sipil yang putus asa mencari makanan. Di saat yang sama, militer Israel terus meningkatkan serangan udara dan mengeluarkan perintah evakuasi massal di sebagian besar wilayah utara dan selatan Gaza.

    Ratusan Orang Tewas di Lokasi Distribusi Makanan

    Foto: Pengungsi di Gaza (REUTERS/Mahmoud Issa)

    Kementerian Kesehatan di Gaza, yang berada di bawah kendali Hamas, melaporkan bahwa lebih dari 500 orang tewas dalam beberapa pekan terakhir akibat serangan udara, tembakan, dan pengeboman oleh Israel. Menurut pejabat kesehatan, sebagian besar korban tewas saat tengah menunggu di lokasi distribusi bantuan atau di sekitar truk-truk pembawa makanan.

    Kantor hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat sedikitnya 613 pembunuhan terjadi di titik-titik distribusi bantuan kemanusiaan Gaza yang dikelola oleh Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF), yang didukung oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel, yang beroperasi sejak akhir Mei.

    Pembunuhan juga tercatat terjadi di dekat konvoi bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza. Demikian seperti dilansir Reuters dan Associated Press, Jumat (4/7/2025).

    “Kami telah mencatat 613 pembunuhan, baik di titik-titik GHF maupun di dekat konvoi kemanusiaan — ini merupakan angka yang tercatat per 27 Juni. Sejak saat itu … telah terjadi insiden-insiden lebih lanjut,” kata juru bicara Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Ravina Shamdasani, kepada wartawan di Jenewa, Swiss.

    Lebih lanjut dikatakan oleh Shamdasani bahwa kantor HAM PBB tidak dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan-pembunuhan tersebut.

    Namun, dia juga mengatakan bahwa: “Jelas bahwa militer Israel telah menggempur dan menembaki warga-warga Palestina yang berusaha mencapai titik-titik distribusi (bantuan yang dioperasikan oleh GHF).”

    Shamdasani mengatakan tidak diketahui secara jelas soal berapa banyak dari pembunuhan yang tercatat oleh PBB itu, yang terjadi di lokasi-lokasi GHF, dan berapa banyak yang terjadi di dekat konvoi bantuan kemanusiaan Gaza.

    Saat berbicara kepada wartawan di Jenewa, Shamdasani mengatakan bahwa angka tersebut mencakup periode mulai 27 Mei, ketika GHF pertama beroperasi di Jalur Gaza, hingga 27 Juni. Jumlahnya mungkin telah bertambah mengingat lebih banyak insiden terjadi sejak akhir Juni.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara

    Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara

    Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap kasus kematian
    Juliana Marins
    di
    Gunung Rinjani
    tak mengganggu hubungan baik antara RI-Brasil.
    Dia meminta semua pihak dapat menjaga hubungan baik tersebut, apalagi saat ini Presiden RI Prabowo Subianto sedang melakukan kunjungan resmi ke Brasil.
    “Apalagi, Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan kunjungan resmi ke Brasil menghadiri pertemuan para pemimpin BRICS. Kita mengharapkan dan mungkin bahwa semua pihak supaya kasus kematian, insiden kematian dari Juliana Marins ini tidak mengganggu hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Brasil,” kata Yusril, di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
    Yusril mengatakan, Pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus jatuhnya Juliana Marins di Gunung Rinjani.
    “Sampai saat ini, pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” ujar dia.
    Yusril juga menyebutkan bahwa rencana proses hukum tersebut tidak berasal dari Pemerintah Brasil, melainkan disuarakan oleh Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO), yakni lembaga independen seperti Komnas HAM di Indonesia.
    “Yang ada adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM, jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini, jadi bukan pemerintah Brasil,” tutur dia.
    Yusril mengatakan, Indonesia tak bisa dituntut ke Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) seperti yang disampaikan FPDO.
    Sebab, kata dia, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.
    “Maka kami ingin menegaskan bahwa Indonesia bukanlah pihak dalam konvensi HAM di Amerika Latin itu dan juga Indonesia bukan anggota dari komisi itu,” kata dia.
    Yusril mengusulkan adanya
    joint investigation
    atas kasus
    kematian Juliana Marins
    , di mana kepolisian Indonesia dan otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.

    Joint investigation
    itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya,
    fair
    , adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.
    DPU pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
    Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
    “Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril: RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

    Yusril: RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah buka suara usai munculnya kabar terkait dengan rencana penuntutan terhadap pemerintah Indonesia atas penanganan kecelakaan maut turis asal Brasil, Juliana Marins, di Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan setelah jenazah Juliana dikembalikan ke Brasil. 

    Pemerintah, kata Yusril, juga mengetahui adanya rencana keluarga Juliana untuk menuntut tanggung jawab otoritas di Indonesia. Namun demikian, dia memastikan bahwa rencana upaya hukum itu bukan dilakukan dari pemerintah Brasil. 

    Lembaga negara dimaksud adalah Federal Public Defender’s Office, yang disebut Yusril bersifat independen dan serupa dengan Komnas HAM di Indonesia. Dia mengakui bahwa pemerintah mengetahui lembaga tersebut telah aktif bersuara untuk mendorong adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebab kematian Juliana di Rinjani. 

    “Lembaga ini sebenarnya adalah lembaga negara independen di Brasil, kira-kira sama dengan Komnas HAM di sini yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil. Jadi, lembaga inilah yang bersuara keras mengenai kasus insiden kematian dari Juliana Marins ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

    Lembaga itu, lanjut Yusril, juga telah mendorong agar adanya otopsi ulang atas jenazah Juliana. Pemerintah Indonesia pun disebut menghormati permintaan lembaga yang juga sejalan dengan keinginan keluarga almarhum.

    Hal itu kendati otoritas di Denpasar dan Brasil juga telah menggelar otopsi terhadap jenazah Juliana. Adapun terkait dengan tuntutan hukum dimaksud, Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak atau belum pernah menerima nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil. 

    “Jadi, bukan pemerintah Brasil, belum atau mungkin tidak sampai hari ini menyampaikan nota diplomatik ataupun menyampaikan surat kepada pemerintah Indonesia mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins ini,” papar menteri yang pernah menjabat di kabinet pemerintahan Gus Dur, Megawati dan SBY ini. 

    Yusril pun mengaku sudah mencoba untuk menghubungi Duta Besar Brasil di Indonesia, namun belum ada respons. Dia menduga Duta Besar sedang menemani kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke KTT BRICS, yang juga akan diselenggarakan di Brasil. 

    Di sisi lain, Yusril turut mengetahui rencana FPDO untuk menggugat Indonesia secara hukum internasional, maupun menyeret perkara ini ke Inter-American Commission on Human Rights. Namun, dia menyebut Indonesia bukanlah pihak dalam Konvensi HAM maupun anggota dari komisi tersebut. 

    “Jadi tidak ada suatu upaya internasional untuk membawa satu negara ke dalam satu forum, kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi atau statutanya dan tidak akan dibawa ke badan itu kalau tidak ada persetujuan dari negara yang bersangkutan,” terang akademisi hukum tata negara itu. 

    Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, RSUD Bali Mandara telah melakukan otopsi terhadap jenazah Juliana. Hasilnya, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bali Mandara, Ida Bagus Putu Alit mengungkap bahwa Juliana meninggal akibat benturan dengan benda tumpul saat jatuh di Gunung Rinjani. 

    Benturan tersebut menyebabkan luka lecet geser, patah tulang hingga pendarahan. “Kami melakukan pemeriksaan luar dan otopsi, jadi hasilnya kita memang menemukan luka-luka pada seluruh tubuh korban [Juliana], terutama yang ada adalah luka lecet geser, yang menandakan bahwa korban itu memang geser dengan benda tumpul. Kemudian kita juga menemukan adanya patah-patah tulang, terutama di daerah dada bagian belakang, tulang punggung dan paha,” jelas Putu Alit kepada media, Jumat (27/6/2025). 

    Berdasarkan kronologinya, Juliana jatuh ke lereng Gunung Rinjani dari yang awalnya 200 meter, kemudian semakin terperosok hingga kedalaman 600 meter.

    Setelah lima hari berselang pada 25 Juni 2025 pukul 13:51 WITA, tim SAR gabungan baru bisa mengangkat jenazah korban dari dasar jurang menggunakan peralatan manual dengan tali yang ditarik pakai teknik lifting.

  • Yusril: RI tak terima nota diplomatik terkait kematian Juliana Marins

    Yusril: RI tak terima nota diplomatik terkait kematian Juliana Marins

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemerintah Indonesia belum pernah menerima surat atau nota diplomatik apa pun dari Pemerintah Brazil yang mempertanyakan insiden wafatnya warga negara itu, Juliana Marins.

    Yusril mengatakan bahwa pihak yang belakangan bersuara lantang atas insiden wafatnya Juliana di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/6), merupakan pembela hak asasi manusia (HAM) dari The Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO).

    “FPDO merupakan sebuah lembaga independen negara seperti Komnas HAM di sini, yang menangani advokasi atas laporan kasus-kasus pelanggaran HAM di Brazil,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Namun demikian, dirinya menyebutkan bahwa pemerintah RI menyimak dengan saksama berbagai pernyataan yang dikemukakan lembaga tersebut, termasuk ancaman untuk membawa insiden kematian Juliana ke ranah hukum internasional.

    Bahkan, FPDO disebut-sebut akan menuntut pemerintah RI ke Komisi HAM Antar-Amerika atau Inter American Commission on Human Rights (IACHR).

    Menko menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia bukan merupakan pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut.

    Dengan demikian, kata Yusril, setiap upaya untuk membawa Indonesia ke sebuah forum internasional apa pun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, tidak mungkin dapat dilakukan tanpa Indonesia menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, serta Indonesia setuju terlebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu.

    “Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional,” katanya menegaskan.

    Kendati demikian, Menko Yusril menyebutkan Pemerintah Indonesia telah dan tetap akan bersikap terbuka untuk mengungkapkan semua fakta sekitar insiden kematian Juliana.

    Ditambahkan bahwa aparat penegak hukum juga telah dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan apakah ada unsur kelalaian dari berbagai pihak terkait dengan kegiatan pendakian gunung di Gunung Rinjani, sehingga Juliana terjatuh dan meninggal serta upaya pertolongan dan evakuasinya.

    Pihak dimaksud, seperti biro perjalanan, pemandu wisata, otoritas yang mengelola Taman Nasional Rinjani, dan petugas Tim Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue/SAR)

    Menurutnya, penyelidikan juga dapat menyisir apakah proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi telah dilakukan sesuai protokol tetap (protap) yang benar di tengah medan yang sulit dan cuaca ekstrem.

    Di sisi lain, pemerintah RI terbuka jika sekiranya pemerintah Brazil ingin melakukan investigasi bersama atau joint investigation atas insiden Juliana di Gunung Rinjani agar hasilnya dapat diungkapkan secara terbuka, baik kepada masyarakat Indonesia maupun masyarakat Brazil.

    Yusril berpendapat bahwa pembentukan tim penyelidik bersama lebih relevan dilakukan untuk mengungkapkan fakta secara jujur dan adil guna menentukan langkah hukum selanjutnya daripada berwacana membawa kasus ke forum hukum internasional berdasarkan berbagai dugaan belaka tanpa dasar penyelidikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria/Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR minta KemenHAM tak lindungi pelaku intoleran di Sukabumi

    Anggota DPR minta KemenHAM tak lindungi pelaku intoleran di Sukabumi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk tidak melindungi para tersangka pelaku peristiwa intoleran di Sukabumi, Jawa Barat, yang membubarkan kegiatan rohani pelajar Kristen.

    Dia menyatakan upaya restorative justice atau perdamaian adalah langkah yang baik dan konstruktif. Namun, ia menolak jika Kementerian HAM menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi para pelaku.

    “Keliru apabila Kementerian HAM sebagai institusi negara justru ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan. Itu bukan tempatnya,” kata Abraham di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, peristiwa kriminal yang bersifat intoleransi di Sukabumi itu juga berpotensi melanggar HAM. Maka, dia pun mengherankan jika Kementerian HAM justru menjadi penjamin.

    Dia pun menyayangkan langkah dari kementerian itu karena bisa mencoreng kredibilitas sebagai institusi yang seharusnya berdiri tegak membela hak asasi manusia, bukan sebaliknya.

    “Narasi soal ‘bahaya mispersepsi’ justru memberi kesan bahwa negara memaklumi tindakan intimidasi terhadap anak-anak dan perusakan rumah retret, di mana ada anak-anak kecil yang sedang beribadah,” kata dia.

    Dia pun menegaskan bahwa Kementerian HAM seharusnya berpihak pada prinsip keadilan dan konstitusi, dengan tidak terlibat dalam langkah-langkah yang justru melemahkan penegakan hukum.

    “Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun pada praktik intoleransi,” kata dia.

    Pada Kamis (3/7), Kementerian HAM mendorong agar penyelesaian kasus ini diupayakan melalui pendekatan restorative justice, dan juga ikut mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.

    Langkah itu dilakukan untuk menjaga kerukunan, perdamaian dan kondusivitas wilayah serta memastikan semua pihak di masyarakat tidak mudah terprovokasi.

    Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta mengatakan bahwa pluralisme dan keberagaman dengan menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan serta mengedepankan dialog harus menjadi nafas kehidupan bersama sebagai sesama anak bangsa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menko Yusril minta semua pihak jaga hubungan baik Indonesia dan Brazil

    Menko Yusril minta semua pihak jaga hubungan baik Indonesia dan Brazil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak menjaga hubungan baik Indonesia dengan Brazil, sehubungan dengan insiden wafatnya warga Brasil Juliana Marins di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (26/6).

    Apalagi, kata dia, saat ini Presiden RI Prabowo Subianto sedang menghadiri pertemuan negara-negara anggota BRICS (Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan), sebuah kelompok ekonomi besar yang memegang peranan penting dalam perekonomian global di Brazil.

    “Hubungan baik serta kerja sama bilateral antara Indonesia dan Brasil harus tetap dijaga dan tidak boleh terganggu dengan insiden kematian Juliana Marins ini,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Dia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat fokus dan berduka atas kematian Juliana akibat terjatuh ke dalam jurang sedalam 600 meter di tebing Gunung Rinjani.

    Pemerintah, kata Yusril, menganggap insiden tersebut merupakan insiden kecelakaan yang dapat terjadi pada setiap pendaki gunung, terutama lantaran medan Rinjani yang berat dan cuaca ekstrem sedang terjadi saat itu.

    Selain itu, pemerintah RI telah menjelaskan kepada publik insiden tersebut, upaya evakuasi, dan autopsi yang dilakukan di sebuah rumah sakit di Denpasar, Bali.

    Ia tak menampik bahwa upaya evakuasi tidak
    secepat seperti yang diharapkan karena penggunaan helikopter tidak dapat dilakukan pada medan bertebing di tengah cuaca ekstrem, sebagaimana diharapkan oleh keluarga korban.

    Pasalnya, kata Menko, berbagai tebing dan hutan tropis di Rinjani berbeda dengan tebing-tebing salju di Himalaya.

    Oleh karena itu, dikatakan bahwa satu-satunya cara penyelamatan, yakni evakuasi vertikal secara manual yang dilakukan oleh Tim Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue/SAR) dan tim relawan, sehingga proses evakuasi berjalan tidak secepat yang diharapkan.

    Yusril menuturkan bahwa hasil autopsi telah dengan jelas menunjukkan bahwa Juliana meninggal antara 15–30 menit setelah badannya terhempas di bebatuan gunung akibat kerusakan organ dan patah tulang yang parah karena terjatuh dari ketinggian 600 meter itu.

    Disebutkan bahwa pihak keluarga Juliana memang mempertanyakan jarak waktu antara saat terjatuh dan kematian karena mereka berpikir ada keterlambatan datangnya pertolongan, sementara korban diduga masih hidup.

    “Secara medis, secepat apa pun pertolongan datang, upaya untuk menyelamatkan nyawa korban dalam insiden jatuh seperti itu hampir mustahil dapat dilakukan,” katanya menambahkan.

    Bahwa kemudian keluarga korban minta dilakukan autopsi ulang di Brasil untuk memastikan waktu kematian, ia mengatakan bahwa pemerintah RI mempersilakan dan menghormati keinginan
    tersebut.

    Secara teoritis jika metodologi autopsi dilakukan mengikuti standar forensik yang sama, sambung dia, maka hasilnya tidak akan jauh berbeda.

    Yusril pun menegaskan bahwa telah berkoordinasi dengan Menko Politik dan Keamanan RI Budi Gunawan dan Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam menyikapi insiden kematian Juliana tersebut.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria/Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Permintaan Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan

    Permintaan Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Dimusnahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim untuk melakukan pemusnahan terhadap iPad dan laptop eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    JPU menyampaikan pemusnahan sudah diatur dalam peraturan menteri Hukum dan HAM No.8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Lapas.

    “Pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Jaksa juga menjelaskan barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

    “Bahwa barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Pengacara Tom Ari Yusuf menjelaskan bahwa alat elektronik yang dibawa kliennya ke Rutan itu hanya ditujukan untuk membuat pledoi.

    “Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pledoi pembelaan, sebagai alat tulis yang normal di dunia modern,” tutur Yusuf.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah dituntut oleh JPU selama tujuh tahun pidana. Selain itu, Tom lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana

    RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana

    Jakarta

    Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil berencana menggugat Indonesia ke jalur hukum internasional usai Juliana Marins jatuh lalu tewas saat mendaki Gunung Rinjani. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespon hal tersebut.

    “Lembaga ini (Federal Public Defenders Office of Brazil atau FPDO) sebenarnya adalah lembaga negara independen di Brasil. Kira-kira sama dengan Komnas HAM di sini, yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil,” kata Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

    Yusril mengatakan pihaknya bersama Kemenkopolkam dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah berkoordinasi dan memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada nota diplomatik yang dikirim pemerintah Brasil terkait kematian Juliana Marins. Pernyataan soal upaya membawa Indonesia ke jalur hukum internasional bersumber dari lembaga independen FPDO.

    “Dapat dipastikan bahwa sampai saat ini Pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini. Jadi yang mengajukan itu adalah kepada independen negara, jadi bukan resmi dari pemerintah Brasil sendiri,” terang Yusril.

    Dia mengatakan bahwa FPDO yang menyampaikan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum internasional hingga ke Inter-American Commission on Human Rights. Dia pun menegaskan Indonesia bukanlah pihak yang tergabung dalam konvensi HAM di Amerika Latin tersebut sehingga tidak memiliki sangkutan apa pun.

    “Jadi tidak ada suatu upaya internasional untuk membawa satu negara ke dalam satu forum kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi atau statutanya. Dan tidak akan dibawa ke badan itu kalau tidak ada persetujuan dari negara yang bersangkutan,” jelas Yusril.

    Meski begitu, dia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan antisipasi terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi. Dia menyebut pemerintah Indonesia pun berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.

    Indonesia Terbuka Joint Investigation

    Selain itu, kata dia, Indonesia juga mengusulkan jika Brasil berkenan untuk dilakukan investigasi bersama atau joint investigation untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya pun nanti akan sama-sama disampaikan ke publik sebagai kejelasan dari pengungkapan kasus yang ditangani.

    “Saya kira langkah ini akan fair, jujur, adil, lebih terbuka daripada membuat statement-statement mau membawa Indonesia ke hukum internasional hanya berdasarkan atas dugaan-dugaan, spekulasi yang tanpa didasari oleh satu penyelidikan yang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya terjadi,” pungkasnya.

    Kantor Pembela Umum Federal Akan Tempuh Jalur Hukum

    Kantor Pembela Umum Federal (DPU) pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

    Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional, seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).

    Autopsi ulang terhadap jenazah Juliana, seperti dilansir oleh media lokal Brasil, O Globo dan Folha de S Paulo, Rabu, diminta oleh pihak keluarga, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan federal Brasil.

    Laporan O Globo, yang mengutip keterangan Emirates, menyebut jenazah Juliana yang meninggal di usia 26 tahun ini tiba di Bandara Internasional Guarulhos, Sao Paulo, pada Selasa (1/7) sore, sekitar pukul 17.10 waktu setempat. Dari Sao Paulo, jenazah Juliana dibawa ke Rio de Janeiro dengan pesawat Angkatan Udara Brasil.

    Berdasarkan kesepakatan antara kantor Kejaksaan Agung, Kantor Pembela Umum (DPU) dan pemerintah Rio de Janeiro, autopsi ulang terhadap jenazah Juliana akan dilakukan pada Rabu (2/7) pagi waktu setempat.

    “Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Brasil di Jakarta didasarkan pada autopsi yang dilakukan oleh otoritas Indonesia, tetapi tidak memberikan informasi konklusif mengenai waktu pasti kematian,” demikian pernyataan dari DPU Rio de Janeiro.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • PBB Catat 613 Pembunuhan di Pusat Bantuan Kemanusiaan di Gaza

    PBB Catat 613 Pembunuhan di Pusat Bantuan Kemanusiaan di Gaza

    Jenewa

    Kantor hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat sedikitnya 613 pembunuhan terjadi di titik-titik distribusi bantuan kemanusiaan Gaza yang dikelola oleh Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF), yang didukung oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel, yang beroperasi sejak akhir Mei.

    Pembunuhan juga tercatat terjadi di dekat konvoi bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza. Demikian seperti dilansir Reuters dan Associated Press, Jumat (4/7/2025).

    “Kami telah mencatat 613 pembunuhan, baik di titik-titik GHF maupun di dekat konvoi kemanusiaan — ini merupakan angka yang tercatat per 27 Juni. Sejak saat itu … telah terjadi insiden-insiden lebih lanjut,” kata juru bicara Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Ravina Shamdasani, kepada wartawan di Jenewa, Swiss.

    Lebih lanjut dikatakan oleh Shamdasani bahwa kantor HAM PBB tidak dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan-pembunuhan tersebut.

    Namun, dia juga mengatakan bahwa: “Jelas bahwa militer Israel telah menggempur dan menembaki warga-warga Palestina yang berusaha mencapai titik-titik distribusi (bantuan yang dioperasikan oleh GHF).”

    Shamdasani mengatakan tidak diketahui secara jelas soal berapa banyak dari pembunuhan yang tercatat oleh PBB itu, yang terjadi di lokasi-lokasi GHF, dan berapa banyak yang terjadi di dekat konvoi bantuan kemanusiaan Gaza.

    Saat berbicara kepada wartawan di Jenewa, Shamdasani mengatakan bahwa angka tersebut mencakup periode mulai 27 Mei, ketika GHF pertama beroperasi di Jalur Gaza, hingga 27 Juni. Jumlahnya mungkin telah bertambah mengingat lebih banyak insiden terjadi sejak akhir Juni.

    Informasi yang disampaikan ini, sebut Shamdasani, didasarkan pada laporan situasi internal pada kantor Komisioner Tinggi PBB untuk HAM.

    Dia menjelaskan bahwa angka-angka itu, yang dikumpulkan melalui proses pemeriksaan standar, tidak mungkin memberikan gambaran yang lengkap soal situasi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

    “Kita mungkin tidak akan pernah bisa memahami skala penuh dari apa yang terjadi di sini karena kurangnya akses bagi tim PBB ke wilayah tersebut,” sebutnya.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini