Kasus: HAM

  • Titah Prabowo ke Gibran, Beres-beres Masalah Papua

    Titah Prabowo ke Gibran, Beres-beres Masalah Papua

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan khusus pertamanya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Prabowo menugasi mantan Walikota Solo itu untuk menuntaskan sejumlah masalah di Papua yang masih belum dapat diselesaikan.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril dikutip dari Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 pada Selasa (8/7/2025).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    Yusril menegaskan Presiden Prabowo bakal menelurkan keputusan presiden (keppres) untuk memperkuat penugasannya kepada Wapres Gibran di Papua nanti.

    “Saya kira kan ini juga pertama kali presiden memberi penugasan kepada wakil presiden untuk menangani masalah Papua karena kan sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden dan biasanya itu kan dengan Keppres,” ujarnya.

    Wapres Bakal Berkantor di Papua

    Menyusul penugasan tersebut, kata Yusril, Wapres Gibran bakal berkantor di Papua untuk mempercepat koordinasi dan eksekusi kebijakan.

    Yusril mengemukakan tujuan tersebut mengingat tugas yang diberikan Presiden Prabowo kepada Wapres Gibran tidak hanya mempercepat pembangunan Papua, tetapi juga menangani permasalahan HAM Papua yang tidak pernah tuntas.

    “Sekarang ini wakil presiden akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada kantornya di sana untuk bekerja langsung dari Papua untuk menangani masalah ini,” tutur Yusril.

    Yusril mengemukakan Presiden Prabowo Subianto sangat memberikan perhatian penuh kepada HAM, terutama di wilayah Papua. 

    Untuk itu, kata Yusril, Presiden Prabowo juga akan meminta Wapres Gibran agar mengawasi kinerja aparat keamanan yang bertugas di Papua agar tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di Papua.

    “Saya pikir ini konsen yang urgent tentu tidak hanya pembangunan fisik termasuk juga penanganan masalah HAM bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua dan saya kira HAM itu harus kita tegakkan,” katanya.

    Pembangunan DOB Perlu Dikawal

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan belanja APBD di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua masih rendah.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian minta gubernur setempat untuk merealisasikan belanja APBD, sehingga bisa mendorong pertumbuhan perekonomian di empat DOB Papua tersebut.

    Tito mencatat hingga 27 Juni 2025 kemarin, realisasi belanja APBD dari Provinsi Papua Pegunungan hanya sekitar 20,25%, sementara Provinsi Papua Selatan sebesar 18,09%, Papua Tengah 15,98%, dan Papua Barat Daya 11,51%.

    “Padahal mereka dananya dari pusat. Nah kenapa bisa begini? Karena syarat salurnya yang dipersyaratkan Kementerian Keuangan belum dipenuhi mereka. Nah ini menyangkut masalah teknis,” tuturnya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri bakal terus mengawal, mengevaluasi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Daerah tersebut meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya.

    Selain itu, Tito mencatat berdasarkan data Kemendagri per 27 Juni 2025, dari keempat DOB Papua, realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 tertinggi dicapai Provinsi Papua Tengah yaitu sebesar 48,75%.

    Sementara itu, realisasi terendah dicatat oleh Provinsi Papua Pegunungan dengan angka 14,76%. Adapun Provinsi Papua Selatan mencatat realisasi 23,17 persen dan Papua Barat Daya sebesar 17,47%.

    “Hampir seluruh pendapatan empat DOB itu bergantung pada dana transfer pusat,” kata Tito.

    Kasus HAM di Papua

    Komnas HAM mencatat 113 peristiwa terkait hak asasi manusia terjadi di Papua sepanjang 2024, di mana 85 kasus di antaranya berdimensi konflik bersenjata dan kekerasan. Konflik ini menimbulkan dampak besar terhadap warga sipil, termasuk korban jiwa, luka-luka, dan pengungsi internal.

    Komnas HAM mengungkapkan bahwa konflik bersenjata dan kekerasan masih kerap terjadi di Papua. Dari 61 korban jiwa yang tercatat sepanjang 2024, 32 di antaranya adalah warga sipil, termasuk dua anak-anak dan satu warga negara asing.

    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan konflik ini memicu pengungsi internal yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

    Berdasarkan data Komnas HAM, wilayah dengan tingkat kekerasan tertinggi adalah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Puncak Jaya (13 kasus) dan Paniai (12 kasus).

    Komnas HAM juga menyoroti pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) misalnya Di Papua Selatan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang mendapat penolakan dari masyarakat adat.

    Proyek-proyek ini sering kali direncanakan tanpa melibatkan masyarakat lokal secara langsung, sehingga berpotensi melanggar hak atas tanah masayarakat adat. 

    Selain itu, sengketa lahan untuk pembangunan kantor pemerintah provinsi di Papua Pegunungan juga masih belum terselesaikan hingga saat ini. 

  • Sri Mulyani hingga Tito Karnavian Bakal Dampingi Wapres Gibran Berkantor di Papua

    Sri Mulyani hingga Tito Karnavian Bakal Dampingi Wapres Gibran Berkantor di Papua

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal didampingi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas saat berkantor di Papua.

    Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengemukakan Kementerian Keuangan sudah menyiapkan kantor wakil presiden di wilayah Papua, hal tersebut sudah ada sejak posisi wakil presiden masih dijabat oleh Ma’ruf Amin.

    “Setahu saya itu juga sudah ada di dalam Undang-Undang Papua itu di Otsus Papua. Dulu itu ada namanya badan percepatan pembangunan Papua. Di situ disebut soal wapres. Itu waktu wapresnya masih Pak Ma’ruf Amin,” tuturnya di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

    Tito mengemukakan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak akan sendiri dalam menjalankan tugasnya di Papua, tetapi ada beberapa menteri yang akan mendampingi, ditambah juga kepala badan percepatan pembangunan Papua.

    “Jadi ada 3-4 menteri nanti di sana, tetapi ada menteri keuangan, bappenas, menteri dalam negeri. Kemudian nanti ada namanya di situ badan eksekutif,” katanya.

    Selain itu, Tito mengemukakan bahwa ada 6 perwakilan tokoh dari setiap provinsi Papua yang bakal mendampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka selama menjalankan tugas di Papua.

    “Jadi mereka ini bukan birokrat dan bukan dari partai politik. Mereka ini tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7/2025).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Kiai H. Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    “Kalau Pak Kiai Maruf Amin dulu diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penuhasan ke wapres,” katanya.

  • Dukung Prabowo Menugasi Gibran ke Papua, Legislator PDIP: Daripada Bagi-bagi Skincare

    Dukung Prabowo Menugasi Gibran ke Papua, Legislator PDIP: Daripada Bagi-bagi Skincare

    GELORA.CO – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Papua untuk menyelesaikan masalah di Bumi Cenderawasih.

    “Bagus sekali itu menunjukkan kepedulian Pak Prabowo untuk mempercepat pembangunan Papua,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Deddy mengatakan Gibran merupakan anak dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang tercatat sering mengunjungi Papua.

    Terlebih lagi, kata dia, banyak jalan dibuat di Papua semasa Jokowi. Termasuk, bertebarnya izin tambang yang terbit.

    Dari situ, dia merasa Gibran yang berstatus putra Jokowi bakal bisa mengurusi Papua untuk menciptakan keadilan. 

    “Paling tepat sudah Gibran, sudah benar begitu. Mudah-mudahan dia lama di sana, jangan cuma datang pergi, datang pergi,” lanjut Deddy.

    Dia mendukung pula Gibran untuk berkantor di Papua untuk menyelesaikan semua permasalahan rakyat di sana.

    Hanya saja, Deddy menyarankan Gibran tidak boleh sering kembali ke Jakarta untuk melapor kepada Prabowo ketika ditugaskan mengurus Papua.

    “Iya, kalau perlu cuma sekali sebulan lapor Presiden datang begitu, daripada bagi skincare, ya, mending urus Papua, dia akan dikenang dengan baik,” kata legislator Dapil Kalimantan Utara itu.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo punya tugas khusus kepada Wapres Gibran.

    Gibran akan menangani sejumlah persoalan di Papua yang tidak hanya soal pembangunan fisik, melainkan mengurusi permasalahan HAM.

    Yusril menyebut tugas khusus ini akan tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres) dan Gibran tak tertutup kemungkinan akan membuka kantor dan bekerja di Papua.

    “Mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujarnya, dikutip Selasa (8/7). 

  • Dulu Diajak Lenis Kogoya, Kini Gibran Ditugaskan Prabowo Berkantor di Papua

    Dulu Diajak Lenis Kogoya, Kini Gibran Ditugaskan Prabowo Berkantor di Papua

    Dulu Diajak Lenis Kogoya, Kini Gibran Ditugaskan Prabowo Berkantor di Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    disebut akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming
    Raka untuk menangani permasalahan di
    Papua
    .
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, nantinya akan ada kantor bagi Gibran selama menjalani tugas di Papua.
    “Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, dikutip Selasa (8/7/2025).
    Yusril mengungkap, penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk menangani persoalan di Papua merupakan yang pertama kali terjadi.
    “Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden,” ujar Yusril.
    Sebelumnya, penugasan serupa pernah diberikan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
    Lewat Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Ma’ruf Amin dipercaya memimpin tim tersebut sebagai Ketua Dewan Pengarah.
    Setidaknya, Ma’ruf Amin yang juga bertugas sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) sudah enam kali berkantor di Papua.
    Sebelum adanya penugasan dari Prabowo itu, Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Lenis Kogoya pernah mengajak Gibran untuk datang ke Papua.
    Pada Kamis (8/5/2025), Lenis Kogoya menyampaikan bahwa Gibrna perlu mencontoh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang beberapa kali berkantor di Papua.
    “Kalau nanti, dalam waktu dekat saya harus kunjungan dengan Pak Wapres dulu. Kalau bisa, Wapres itu harus belajar seperti Pak Jokowi. Belajar Pak Jokowi,” kata Lenis, saat ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Lenis Kogoya mengatakan, Gibran setelah dilantik sebagai Wakil Presiden belum sekalipun berkunjung ke Papua.
    “Kelihatannya belum (ke Papua). Saya mau ajak nanti,” ujar Lenis Kogoya.
    Menurutnya, Gibran yang merupakan sosok pemuda memiliki fisik yang kuat untuk menyusuri Papua.
    Lenis Kogoya pun menyinggung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang sudah beberapa kali berkunjung ke Papua.
    “(Gibran) Harus turun. Harus turun lapangan. Seperti Jokowi kan dia masuk ke rumah. Selalu dengan saya ke naik gunung, ke mana-mana. Kalau Gibran kan, masih muda kan,” ujar Lenis Kogoya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan DPR tegaskan revisi UU MK tak digulirkan imbas putusan MK

    Pimpinan DPR tegaskan revisi UU MK tak digulirkan imbas putusan MK

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (tengah) bersama pimpinan DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    Pimpinan DPR tegaskan revisi UU MK tak digulirkan imbas putusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 18:21 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa DPR RI tidak akan menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Sebab, kata dia, pembahasan revisi UU MK telah digulirkan oleh DPR RI periode 2019-2024.

    “Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Adies mengaku dirinya mengampu sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk membahas perubahan keempat revisi UU MK pada periode DPR RI sebelumnya.

    Dia menyebut pembahasan revisi UU MK yang bergulir kala itu telah sampai pada pengambilan persetujuan Tingkat I untuk dibawa ke paripurna guna disetujui menjadi undang-undang.

    “Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah),” tuturnya.

    Namun, lanjut dia, revisi UU MK akhirnya menjadi RUU operan atau carry over untuk dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029.

    “Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan,” kata dia.

    Sebelumnya, Senin (7/7), Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, bukan karena adanya Putusan MK yang memisahkan sistem pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.

    Dia mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut tidak memiliki korelasi dengan revisi UU MK, karena DPR merupakan lembaga yang berwenang untuk membentuk dan merevisi undang-undang.

    “Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta.

    Adapun dalam laman resmi DPR RI, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Naskah akademik RUU tersebut disiapkan oleh DPR RI.

    Pada 13 Mei 2024, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) itu digelar ketika DPR RI masih berada pada masa reses di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dikutip dari laman resmi DPR RI.

    Sumber : Antara

  • Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Pakar ingatkan RUU KUHAP lindungi HAM dalam penegakan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum pidana Hery Firmansyah mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun DPR RI dapat melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan hukum di tanah air.

    “Bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi, menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan,” kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi forum legislasi bertajuk “Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI.

    Sebab, kata dia, KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana, sedangkan hak daripada korban justru terbatas hanya pada satu pasal.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara itu pun menuturkan pasal dalam KUHAP lama yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni menyangkut ganti kerugian.

    “Selebihnya itu tidak bicara tentang hak dari korban,” katanya.

    Untuk itu, dia berharap DPR RI dapat mengawal aspek tersebut dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.

    Dia menekankan pula agar RUU KUHAP tidak hanya berbicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.

    “Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law, tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja (speedy trial), tapi fair trial,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia mendorong agar DPR bersama Pemerintah dapat mengintegrasikan dan mengakomodasi kepentingan hukum banyak pihak dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk mengedepankan aspek partisipasi publik yang bermakna (meaningful pariticipation).

    “Karena memang aturan hukumnya harus tegas dan jelas mengatur itu karena konsepsi pidana ini kan bicara lex certa, lex scripta dan kex stricta serta tidak boleh ditafsirkan lain, dia harus mengatur secara tegas,” katanya.

    Dia lantas melanjutkan, “Pada pelaksanaan yang paling mahal dalam penegakan hukum itu adalah mengimplementasikannya, termasuk asas utama dari equality before the law dulu; di mana hak-hak tersangka dan juga hak korban itu diakomodasi sama.”

    Komisi III DPR RI pada Selasa resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setelah memulai rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, sebagai ketua Panja.

    Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI lainnya pun turut menjadi pimpinan Panja RUU KUHAP, yakni Dede Indea Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Alfath dari Fraksi PKB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR dorong Polri tingkatkan patroli digital berantas grup menyimpang

    DPR dorong Polri tingkatkan patroli digital berantas grup menyimpang

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Polri untuk meningkatkan patroli digital guna memberantas keberadaan grup-grup komunitas yang menyimpang di media sosial.

    Hal itu disampaikan Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyusul berhasil terbongkarnya komunitas gay di media sosial oleh Polda Lampung.

    Dia mengatakan bahwa grup semacam itu di media sosial sangat meresahkan karena bisa memengaruhi banyak kalangan, termasuk anak muda.

    “Saya lihat juga belakangan komunitasnya terus berkembang dan ini sangat bahaya. Sebelumnya ada komunitas sedarah, kini gay. Itu yang baru ketahuan di Facebook, belum di aplikasi dan media sosial lain seperti X, Telegram, dating app, dan lain-lain,” katanya.

    Maka dari itu, dirinya mendukung langkah tegas Polri dalam memberantas para pelaku penyimpangan seksual yang bergabung di media sosial serta meminta kepolisian untuk meningkatkan patroli digital.

    “Saya minta polisi betul-betul meningkatkan patroli digitalnya. Ini menakutkan, mengerikan, dan sangat membahayakan bagi anak-anak kita,” ujarnya.

    Sahroni selaku wakil ketua dari komisi DPR RI yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan itu juga mengingatkan bahwa fenomena serupa bukan kali ini saja terjadi. Terlebih, fenomena ini telah terbukti membawa dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

    “Kita lihat dari kasus sebelumnya, ketika aparat membongkar pesta penyimpangan seksual di kawasan Puncak, Bogor. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak dari peserta yang positif HIV dan sifilis. Jadi, ini bukan lagi sekedar soal preferensi pribadi, tapi soal tanggung jawab kolektif terhadap kesehatan publik,” ucapnya.

    Diketahui, pada Senin (7/7), Polda Lampung mengumumkan telah berhasil mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu admin dan dua anggota grup Facebook gay Lampung yang telah meresahkan masyarakat.

    “Tiga orang yang kami amankan ini diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial,” kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya.

    Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Lampung yang merasa resah karena adanya sejumlah akun Facebook yang sehubungan dengan hal tersebut.

    “Grup gay tersebut seperti grup gay Lampung dan Bandar Lampung. Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan patroli siber dan menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut,” kata dia.

    Adapun jumlah pengikut dalam grup gay Lampung tersebut sebanyak 16.000 akun.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dianggap Melunak pada AS, Presiden Iran Dikecam!

    Dianggap Melunak pada AS, Presiden Iran Dikecam!

    Teheran

    Presiden Iran Masoud Pezeshkian menuai kecaman setelah menyatakan dukungan untuk perundingan baru dengan Amerika Serikat (AS), yang terhenti akibat perang melawan Israel. Para pengkritik menuduh Pezeshkian “terlalu lunak” terhadap Washington setelah pengeboman fasilitas nuklir Teheran bulan lalu.

    Kecaman itu, seperti dilansir AFP, Selasa (8/7/2025), muncul setelah wawancara Pezeshkian dengan tokoh media AS Tucker Carlson, di mana sang Presiden Iran mengatakan “tidak ada masalah” untuk melanjutkan kembali perundingan dengan AS selama rasa saling percaya dapat dibangun lagi antara kedua negara.

    Pernyataan Pezeshkian itu disampaikan kurang dari sebulan setelah Israel melancarkan operasi pengeboman pada 13 Juni lalu, yang menewaskan sejumlah komandan militer senior dan para ilmuwan nuklir di Iran.

    Otoritas Iran, dalam pengumuman terbaru, menyebut sedikitnya 1.060 orang tewas akibat serangan Israel selama perang.

    Serangan Tel Aviv dilancarkan dua hari sebelum Teheran dan Washington dijadwalkan bertemu untuk putaran terbaru perundingan nuklir antara. Serangan tersebut menghambat negosiasi yang bertujuan mencapai kesepakatan atas program nuklir Iran, dengan perundingan terhenti sejak saat itu.

    “Apakah Anda lupa bahwa orang-orang Amerika yang sama ini, bersama dengan para Zionis, menggunakan perundingan untuk mengulur waktu dan mempersiapkan serangan?” demikian bunyi editorial surat kabar garis keras Iran, Kayhan, yang sejak lama menentang keterlibatan dengan Barat.

    Perang antara Iran dan Israel itu juga menyeret AS, yang melancarkan pengeboman yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap tiga fasilitas nuklir Teheran, yakni Fordow, Isfahan, dan Natanz. Pertempuran udara sengit itu diakhiri dengan gencatan senjata yang berlangsung sejak 24 Juni lalu.

    Surat kabar konservatif Iran, Javan, juga mengkritik Pezeshkian, dengan menyebut pernyataannya tampak “sedikit terlalu lunak”.

    “Kami mempercayai makna sebenarnya dari percakapan dengan presenter Amerika tersampaikan ketika kata-kata tersebut mencerminkan kemarahan publik dan rasa tidak percaya total terhadap Amerika,” sebut Javan dalam kritikannya.

    Sedikit berbeda, surat kabar reformis Iran, Ham Mihan, justru memuji apa yang disebutnya sebagai “pendekatan positif” oleh Pezeshkian.

    “Wawancara ini seharusnya dilakukan sejak lama,” tulis Ham Mihan dalam artikelnya. “Para pejabat Iran sangat disayangkan telah lama absen dari lanskap media internasional dan Amerika,” sebutnya.

    Dalam wawancara dengan Carlson, Pezeshkian mengatakan Iran “tidak ada masalah” untuk memulai kembali perundingan nuklir dengan AS, asalkan rasa saling percaya dibangun kembali.

    “Kami tidak melihat masalah dalam memulai kembali perundingan. Ada persyaratan … untuk memulai kembali perundingan. Bagaimana kami akan mempercayai Amerika Serikat lagi? Kami telah memulai kembali perundingan, lalu bagaimana kami bisa mengetahui secara pasti bahwa di tengah perundingan, rezim Israel tidak akan diberi izin lagi untuk menyerang kami?” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Gibran Akan Berkantor di Papua, Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo

    Gibran Akan Berkantor di Papua, Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo

    Gibran Akan Berkantor di Papua, Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming
    Raka untuk berkantor di Papua.
    Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025).
    “Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril, dikutip Selasa (8/7/2025).
    Yusril mengungkap, ini merupakan yang pertama adanya penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua.
    Lanjutnya, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.
    “Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril.
    “Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua,” sambungnya.
    Sebelumnya, penugasan serupa pernah dilakukan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
    Lewat Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Ma’ruf Amin dipercaya memimpin tim tersebut sebagai Ketua Dewan Pengarah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dapat Tugas Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua

    Dapat Tugas Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di Papua setelah diberi mandat menangani berbagai permasalahan di Bumi Cendrawasih itu oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela acara Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 melalui channel Youtube Komnas HAM yang diakses Selasa (8/7).

    Yusril mengemukakan bahwa tidak menutup kemungkinan Wapres Gibran Rakabuming Raka juga bakal berkantor di wilayah Papua mengingat tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Gibran tidak hanya mempercepat pembangunan Papua, tetapi juga menangani permasalahan HAM Papua yang tidak pernah tuntas.

    “Sekarang ini wakil presiden akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada kantornya di sana untuk bekerja langsung dari Papua untuk menangani masalah ini,” tutur Yusril.

    Yusril mengemukakan Presiden Prabowo Subianto sangat memberikan perhatian penuh kepada HAM, terutama di wilayah Papua. 

    Maka dari itu, kata Yusril, Presiden Prabowo juga akan meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar mengawasi kinerja aparat keamanan yang bertugas di Papua agar tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat di Papua.

    “Saya pikir ini konsen yang urgent tentu tidak hanya pembangunan fisik termasuk juga penanganan masalah HAM bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua dan saya kira HAM itu harus kita tegakkan,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diam-diam telah memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Kiai H. Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    “Kalau Pak Kiai Maruf Amin dulu diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penuhasan ke wapres,” katanya.