Kasus: HAM

  • Maju Mundur Wapres Gibran ‘Ngantor’ di Papua

    Maju Mundur Wapres Gibran ‘Ngantor’ di Papua

    Bisnis.com, Jakarta —Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan sudah siap jika memang harus ditugaskan untuk bekerja di Papua.

    Gibran membenarkan telah menerima penugasan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat proses pembangunan sekaligus menegakan HAM di Bumi Cendrawasih tersebut.

    Menurut Gibran, dirinya adalah pembantu Presiden Prabowo Subianto, sehingga harus siap dengan penugasan apapun dan di mana pun. “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan kemana pun dan kapan pun,” tuturnya di Jakarta, Kamis (10/7/2025) kemarin.

    Gibran mengatakan penugasan seorang wapres ke Papua bukan hanya berlaku pertama kali kepada dirinya, tetapi sejak zaman KH. Maruf Amin sebagai wapres sudah ada. 

    “Itu bukan hal baru, itu sejak zaman Pak Kiai Maruf Amin sejak 2021-2022 sudah ada. Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan kemana pun dan kapan pun. Saat ini kita tunggu perintah berikut dari Pak Presiden,” katanya.

    Bahkan, Gibran menegaskan meskipun Keputusan Presiden (Keppres) belum keluar, dirinya sudah siap menjalankan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Misalnya keppresnya belum keluar saya siap kapan pun,” ujarnya.

    Menurut Gibran, dirinya sudah siap untuk melanjutkan perjuangan KH. Maruf Amin di Papua dan mempercepat pembangunan di Papua serta menegakan HAM di Bumi Cendrawasih tersebut.

    “Kita akan melanjutkan kerja keras Pak Kiai Maruf Amin di sana,” tuturnya.

    Penugasan ke Papua 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan informasi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang disebut bakal berkantor di Papua setelah diberi mandat oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Semula, Pras menjelaskan ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di dalamnya secara eksplisit menyebutkan bahwa percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori alias diketuai oleh Wakil Presiden.

    “Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    Lebih lanjut, politikus Gerindra ini turut menjelaskan soal kantor nantinya difasilitasi oleh negara yang dalam hal ini tugasnya Kementerian Keuangan. Dia menyebut di Jayapura ada kantor KPKN yang memang akan dipakai untuk operasional tim perencanaan pembangunan Papua.

    “Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” jelasnya.

    Dengan demikian, Pras menegaskan bahwa yang akan berkantor atau beraktivitas langsung lebih banyak di Papua adalah tim satgas atau tim badan percepatan pembangunan Papua, bukan Wapres. 

    Tidak Berkantor di Papua

    Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas wapres yang dimaksud itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua. 

    “Konsen pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7/2025).

    Namun demikian, dia meluruskan kembali pernyataannya terkait dengan penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua, sekaligus penempatannya untuk berkantor di sana.

    Melalui keterangan tertulis, Yusril meluruskan bahwa yang dimaksud olehnya berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Badan itu dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, sehingga bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    Meski demikian, Yusril menyebut pernyataannya mengenai penugasan Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua tertuang pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang (UU) No.2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    Sebagai informasi, Pasal 68A UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

    Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal. 

    Untuk mendukung kerja Badan Khusus itu, terdapat lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua. 

    Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.

  • DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP – Page 3

    DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat menghapus larangan bagi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama atau judex facti.

    Awalnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pasal baru yang mengatur bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan judex facti. Sebab, MA tidak memeriksa ulang fakta-fakta perkara.

    “Jadi, bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta, kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex facti,” kata Eddy, Kamis (10/7/2025).

    Namun, dari hasil pembahasan, Ketua Panja, Habiburokhman, mengatakan DPR dan pemerintah akhirnya bersepakat menghapus ketentuan Pasal 293 ayat (3) dari draf RUU KUHAP.

    “Panja RUU KUHAP, baik dari DPR maupun pemerintah, menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti,’ sepakat untuk dihapus,” kata Habiburokhman.

  • KemenHAM Jadikan Memorial Living Park Pencegahan Keberulangan Pelanggaran HAM

    KemenHAM Jadikan Memorial Living Park Pencegahan Keberulangan Pelanggaran HAM

    Pidie: Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meresmikan Memorial Living Park Aceh di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie. 

    Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto, menyampaikan peresmian Memorial Living Park merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia melakukan penanganan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial.

    “Kita di sini tidak sedang membuka luka lama, tetapi sedang membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan kita yang pernah terkoyak,” kata Mugiyanto di lokasi, Kamis, 10 Juli 2025.

    Peresmian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, dan merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam upaya pemulihan, dan pencegahan keberulangan pelanggaran HAM yang berat. 
     

    Mugiyanto menjelaskan pembangunan memorial ini sebagai implementasi prinsip-prinsip HAM khususnya hak korban atas pengakuan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan. 

    “Negara hadir bukan hanya untuk mengakui, tetapi juga untuk menghadirkan ruang pemulihan, rekonsiliasi, dan perdamaian yang bermartabat,” jelasnya.

    Lebih dari itu, Memorial Living Park diproyeksikan menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil dalam membangun pendekatan kemanusiaan yang berkelanjutan.

    Kementerian HAM akan memastikan Memorial Living Park dikelola secara bersama, terutama melibatkan seluas-luasnya partisipasi korban.

    “Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang ini bukan hanya sebagai taman, tetapi sebagai pusat peradaban, tempat kita menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dalam tindakan nyata,” ungkap Mugiyanto.

    Kawasan Memorial Living Park berdiri di atas lahan seluas lebih dari 7.000 meter persegi, mencakup elemen-elemen seperti monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi hak asasi manusia, area publik, dan sumur bor/menara air untuk kebutuhan masyarakat.

    Pemerintah akan terus mendorong upaya-upaya pemulihan lainnya, baik melalui layanan kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun penyediaan akses pendidikan bagi keluarga korban. Pemulihan ini bukan semata bentuk belas kasihan, melainkan bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

    “Semoga taman ini menjadi pengingat dan penguat komitmen kita semua, bahwa pelanggaran HAM yang berat tidak boleh terjadi lagi di bumi Indonesia,” ujar Mugiyanto.

    Pidie: Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia meresmikan Memorial Living Park Aceh di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie. 
     
    Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto, menyampaikan peresmian Memorial Living Park merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia melakukan penanganan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial.
     
    “Kita di sini tidak sedang membuka luka lama, tetapi sedang membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan kita yang pernah terkoyak,” kata Mugiyanto di lokasi, Kamis, 10 Juli 2025.

    Peresmian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, dan merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam upaya pemulihan, dan pencegahan keberulangan pelanggaran HAM yang berat. 
     

     
    Mugiyanto menjelaskan pembangunan memorial ini sebagai implementasi prinsip-prinsip HAM khususnya hak korban atas pengakuan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan. 
     
    “Negara hadir bukan hanya untuk mengakui, tetapi juga untuk menghadirkan ruang pemulihan, rekonsiliasi, dan perdamaian yang bermartabat,” jelasnya.
     
    Lebih dari itu, Memorial Living Park diproyeksikan menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil dalam membangun pendekatan kemanusiaan yang berkelanjutan.
     
    Kementerian HAM akan memastikan Memorial Living Park dikelola secara bersama, terutama melibatkan seluas-luasnya partisipasi korban.
     
    “Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang ini bukan hanya sebagai taman, tetapi sebagai pusat peradaban, tempat kita menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dalam tindakan nyata,” ungkap Mugiyanto.
     
    Kawasan Memorial Living Park berdiri di atas lahan seluas lebih dari 7.000 meter persegi, mencakup elemen-elemen seperti monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi hak asasi manusia, area publik, dan sumur bor/menara air untuk kebutuhan masyarakat.
     
    Pemerintah akan terus mendorong upaya-upaya pemulihan lainnya, baik melalui layanan kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun penyediaan akses pendidikan bagi keluarga korban. Pemulihan ini bukan semata bentuk belas kasihan, melainkan bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
     
    “Semoga taman ini menjadi pengingat dan penguat komitmen kita semua, bahwa pelanggaran HAM yang berat tidak boleh terjadi lagi di bumi Indonesia,” ujar Mugiyanto.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Gibran Malah Ngaku Senang Berkantor di Papua, Ini Alasannya!

    Gibran Malah Ngaku Senang Berkantor di Papua, Ini Alasannya!

    Bisnis.com, Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku senang jika harus berkantor di Papua karena bisa lebih dekat dengan masyarakat.

    Gibran menegaskan bahwa di mana pun kantor Wakil Presiden, dirinya sudah siap. Menurut Gibran, berkantor di Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta maupun di Klaten, dirinya tidak masalah, selama bisa dekat dengan masyarakat.

    “Saya bisa berkantor di mana saja, di Kebon Sirih, bisa di IKN, bisa di Papua, bisa juga di Klaten. Kita jadikan kantor di mana pun,” tuturnya di Jakarta, Kamis (10/7).

    Gibran mengemukakan sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto, dirinya harus lebih sering berdialog dengan masyarakat. 

    Menurutnya, upaya dialog tersebut dapat menghasilkan kritik dan saran masyarakat terkait kebijakan dan langkah pemerintah.

    “Bagi saya sebagai pembantu presiden kan harus sering ke daerah dan berdialog juga dengan pelaku usaha, menerima kritikan dan kita bisa berkantor di mana saja. Bisa bertemu dentan warga itu yang paling penting,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di Papua setelah diberi mandat menangani berbagai permasalahan di Bumi Cendrawasih itu oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela acara Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 melalui channel Youtube Komnas HAM yang diakses Selasa (8/7). 

    Yusril mengemukakan bahwa tidak menutup kemungkinan Wapres Gibran Rakabuming Raka juga bakal berkantor di wilayah Papua mengingat tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Gibran tidak hanya mempercepat pembangunan Papua, tetapi juga menangani permasalahan HAM Papua yang tidak pernah tuntas. 

    “Sekarang ini wakil presiden akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada kantornya di sana untuk bekerja langsung dari Papua untuk menangani masalah ini,” tutur Yusril.

  • Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan "Memorial Living Park" di Pidie Aceh
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juli 2025

    Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan "Memorial Living Park" di Pidie Aceh Regional 10 Juli 2025

    Korban Kekerasan Rumoh Geudong Masih Berat Terima Pembangunan “Memorial Living Park” di Pidie Aceh
    Tim Redaksi
    PIDIE, KOMPAS.com
    – Salah satu korban kekerasan di
    Rumoh Geudong
    , Kabupaten
    Pidie
    ,
    Aceh
    , Saifuddin (32), mengaku masih berat menerima pembangunan
    Memorial Living Park
    di lokasi bekas Pos Sattis tersebut.
    Saifuddin merupakan korban pelanggaran
    HAM
    berat yang dialami saat dirinya masih berusia lima tahun. Ia mengaku diculik bersama ayahnya ke Pos Sattis Rumoh Geudong pada 1998 dan mengalami penyiksaan.
    “Saya disetrum, digantung kepala ke bawah. Ngak usah kita ceritakan lagi, kalau bicara soal masa lalu memang tidak akan habis, dan itu tidak akan hilang,” ujarnya saat ditemui usai peresmian Memorial Living Park, Kamis (10/7/2025).
    Kini, lokasi Rumoh Geudong telah dibangun ulang menjadi taman memorial. Namun, menurut Saifuddin, pembangunan ini tak melibatkan para korban maupun masyarakat sekitar.
    “Kalau bilang menerima, kayaknya siapa yang menerima ya, tapi karena ini udah program pemerintah ya kita lanjut aja. Cuma kalau soal menerima, saya tidak tahu mau jawab apa,” ucapnya.
    Ia mengaku kecewa karena aspirasi korban untuk membangun miniatur atau replika Rumoh Geudong ditolak pemerintah.
    “Seperti miniatur itu tidak diterima, pemerintah waktu itu mengatakan ini akan mengungkit luka lama. Sebenarnya harapan kami rasa khas Rumoh Geudong itu jangan hilang, tapi pemerintah malah meratakan semua. Yang ada tinggal cuma tangga, itu pun sudah capek kita perjuangkan,” tuturnya.
    Saifuddin berharap pemerintah tetap membangun replika Rumoh Geudong agar generasi mendatang bisa memahami sejarah kekerasan masa lalu.
    “Setidaknya karena sudah terlanjur begini, korban mengharapkan ada dibuat miniatur Rumoh Geudong yang sama seperti Rumoh Geudong waktu dulu,” katanya.
    Ia juga berharap pemerintah membangun museum di area Memorial Living Park serta menyerahkan pengelolaannya kepada para korban dan masyarakat sekitar.
    “Harapan kita dibangun miniatur, terus ini dikelola oleh korban, masyarakat sekitar, dan tentunya anggaran dari pemerintah,” ucapnya.
    Tak hanya itu, ia meminta agar doa bersama rutin setiap 7 Agustus—bertepatan hari pencabutan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh—dapat terus difasilitasi di lokasi Memorial Living Park.
    Saifuddin juga menuntut percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh, serta pemulihan dan pemberdayaan korban, termasuk bantuan lapangan pekerjaan.
    “Kami meminta untuk disediakannya lapangan pekerjaan kepada kami, korban yang masih pengangguran dan juga kepada korban-korban lain yang senasib dengan kami,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jembatan Runtuh di India, 9 Orang Tewas

    Jembatan Runtuh di India, 9 Orang Tewas

    Anda sedang membaca rangkuman berita-berita yang terjadi dalam 24 jam terakhir untuk memudahkan Anda mengikuti perkembangan Dunia Hari Ini.

    Edisi Kamis, 10 Juli 2025, kami buka dengan kabar dari India.

    Jembatan runtuh, sembilan orang tewas

    Jembatan di atas sungai di negara bagian Gujarat, India barat, runtuh setelah hujan lebat turun selama beberapa hari terakhir.

    Menteri Kesehatan Gujarat, Rushikesh Patel, mengatakan beberapa kendaraan berada di jembatan ketika sebagian jembatan runtuh, menyebabkan banyak orang jatuh ke sungai.

    Sembilan korban tewas, dan setidaknya lima orang berhasil diselamatkan, menurutnya.

    Perdana Menteri India, Narendra Modi, mengatakan kecelakaan ini “sangat menyedihkan” dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia.

    Ratusan anak keracunan makanan

    Otoritas kesehatan China mengidentifikasi 233 dari total 251 anak-anak di tempat penitipan anak di kota Tianshui, Provinsi Gansu, memiliki kadar timbal abnormal dalam darah mereka.

    Setidaknya 201 anak dirawat di rumah sakit.

    Sementara itu delapan orang telah ditangkap polisi, yakni kepala pusat penitipan anak, dengan nama akhir Zhu, dan seorang investor dengan nama akhir Li, serta enam orang lainnya, atas dugaan “memproduksi makanan beracun atau berbahaya”, lapor media di China.

    Penyelidik menemukan mereka mengizinkan staf dapur untuk memproduksi makanan menggunakan pigmen cat yang dibeli daring yang kemudian ditemukan mengandung timbal dan ditandai tidak dapat dimakan.

    Hamas setuju membebaskan 10 sandera

    Pernyataan ini datang dari kelompok Hamas setelah empat hari perundingan yang ditengahi oleh Qatar.

    Utusan khusus Amerika Serikat Steve Witkoff mengatakan bagian dari kesepakatan adalah mengembalikan 10 sandera hidup yang ditawan sejak serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023.

    Dari 251 sandera yang ditawan, 49 masih ditahan di wilayah perbatasan Israel di dekat Gaza, termasuk 27 orang yang menurut militer Israel sudah tewas.

    Hamas mengatakan masih terdapat hambatan dalam perundingan, terutama aliran bantuan bebas ke Gaza, penarikan militer Israel dari Gaza, serta “jaminan nyata” untuk perdamaian abadi.

    Pemerintahan Trump jatuhkan sanksi untuk pelapor HAM PBB

    Francesca Albanese, yang dijatuhkan sanksi, adalah seorang pengacara hak asasi manusia dan pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina.

    Ia memanfaatkan profilnya di media sosial untuk menyuarakan tuduhan kejahatan perang di Gaza dan perlakuan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

    Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengonfirmasi sanksi tersebut berarti semua propertinya di Amerika Serikat akan dibekukan, dan ia beserta keluarga dekatnya kemungkinan besar tidak akan diizinkan masuk ke Amerika Serikat.

    Dalam sebuah pernyataan, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan Francesca Albanese “melancarkan antisemitisme tanpa malu-malu, menyatakan dukungan terhadap terorisme, dan secara terbuka menghina Amerika Serikat, Israel, dan Barat”, tapi Fransesca belum memberikan tanggapan.

  • Anak Ingusan Begitu Mana Bisa

    Anak Ingusan Begitu Mana Bisa

    GELORA.CO – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kini malah diragukan oleh KKB Papua.

    Sebelumnya, Wapres Gibran mengaku siap jika ditugaskan untuk selesaikan masalah di Papua.

    Tanggapan itu setelah Wapres Gibran mendapatkan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

    Tugas itu adalah untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Merespon hal itu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM, yang disebut juga KKB Papua menanyakan kualifikasi putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. 

    Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan kelompoknya tidak punya urusan dengan penugasan Gibran tersebut. 

    Namun, Sebby Sambom meragukan putra sulung  Jokowi itu bisa menyelesaikan masalah Papua. 

    “Apa kualifikasinya Gibran untuk selesaikan masalah di Papua. Apa kualifikasinya? tidak mampu, tidak mungkin. Anak ingusan begitu mana bisa selesaikan masalah Papua”, kata Sebby, Rabu (9/7/2025). 

    Menurut Sebby, untuk menyelesaikan masalah di Papua, Prabowo mestinya bukan menugaskan Gibran di sana, melainkan harus membentuk tim di bawah kabinetnya untuk berunding dengan kelompok-kelompok di Papua.

    Gibran Siap Bertugas Kapanpun Dimanapun 

     

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait penugasan khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap dirinya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Menurut Gibran, penugasan tersebut sebenarnya bukan hal baru. 

    Penugasan khusus dari Presiden kepada Wapres untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua, sudah ada sejak era Wapres Ma’ruf Amin.

    “Oh itu sebenarnya bukan hal baru ya, itu sudah dari zaman Pak Warpres Maruf Amin dari tahun 2022-2021 mungkin, sudah lama,” kata Gibran usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).

    Sebagai pembantu Presiden, Gibran mengaku siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun. Termasuk dalam penugasan khusus dari Presiden untuk percepatan pembangunan di Papua.

    “Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan dimanapun, kapanpun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap,” tuturnya.

    Bahkan kata Gibran, saat Keppres tentang penugasan tersebut belum keluar dirinya siap untuk bertugas sesuai arahan Presiden Prabowo. 

    Selama ini kata Gibran tim dari Sekretariat Wakil Presiden sudah sering ditugaskan ke Papua dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Timur Indonesia tersebut.

    “Misalnya Keppresnya belum keluar pun saya sudah siap, kapanpun. Karena apapun itu, tim dari Setwapres juga sudah sering saya tugaskan untuk misalnya ke Sorong, ke Merauke, untuk mengirim alat-alat sekolah, mengirim laptop, mengecek kesiapan MBG Jadi nanti tinggal atur waktu aja,” katanya.

  • Gibran Disebut Sengaja Diasingkan ke Papua, Warganet: Prabowo Sedang Memberi Panggung pada Wapresnya

    Gibran Disebut Sengaja Diasingkan ke Papua, Warganet: Prabowo Sedang Memberi Panggung pada Wapresnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat penugasan baru di Papua. Wapres Gibran mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.

    Badan Khusus itu telah dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun berbagai aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyebut Gibran akan berkantor di Papua untuk menangani sejumlah persoalan di Papua. Salah satu penugasan khusus yang diberikan kepada Gibran adalah mengurus pembangunan fisik di Papua hingga permasalahan HAM.

    Sehari setelahnya, Yusril meralat pernyataannya. Bahwa bukan Gibran yang akan berkantor di Papua secara permanen melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden Prabowo berdasarkan amanat undang-undang.

    Sejumlah pihak kemudian menyorot tugas baru putra sulung Joko Widodo itu. Tak sedikit yang menyindir bahwa Gibran sengaja diasingkan jauh dari pusat pemerintahan.

  • Cerita Sebenarnya tentang Gibran Akan Urus Papua

    Cerita Sebenarnya tentang Gibran Akan Urus Papua

    Jakarta

    Wapres Gibran Rakabuming Raka mendapat mandat untuk mengurusi percepatan pembangunan Papua. Mandat itu ternyata bukan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

    Awalnya kabar Gibran mendapat tugas khusus dari Prabowo untuk mengurusi Papua itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menyebut pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua dan Prabowo akan memberikan tugas itu ke Gibran.

    “Dan concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, dilihat di YouTube Komnas HAM, Selasa (8/7/2025).

    “Saya kira ini pertama kali presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua ini, karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden, dan biasanya itu dengan keppres,” lanjut Yusril.

    Yusril menyebut penugasan terhadap wapres ini hal yang wajar. Sama halnya seperti Wapres ke-13 Ma’ruf Amin yang diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Sementara itu, Gibran akan diberikan tugas penanganan masalah pembangunan di Papua. Bahkan menurutnya, bisa saja Gibran bekerja dan berkantor di Papua.

    “Kalau Pak Kiai Ma’ruf diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi, dan sekarang ini akan diberikan penugasan bahkan mungkin ada juga mungkin kantornya wapres bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujarnya.

    Gibran Urus Papua Berdasarkan UU Otsus

    Foto: Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Mulia/detikcom)

    Yusril menjelaskan Gibran mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua bukan dari Presiden. Tugas itu berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

    “Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

    Adapun badan khusus itu dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Perpres No 121 Tahun 2022. Namun, katanya, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

    Yusril mengungkapkan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    “Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelas Yusril.

    Gibran, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. Menurut Yusril, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

    “Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” katanya.

    Gibran Siap Ditugaskan di Mana Pun

    Wapres Gibran Rakabuming (Foto: dok. Puspen Kemendagri)

    Wapres Gibran Rakabuming menyatakan siap menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua. Dia siap melanjutkan hasil kerja eks Wapres Ma’ruf Amin tentang Papua.

    “Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua,” ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, dilansir Antara, Rabu (9/7/2025).

    Sebagaimana rekaman video yang diterima di Jakarta, Rabu, Gibran mengatakan bahwa penugasan dirinya tersebut merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin. Gibran menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal yang baru.

    Gibran menyampaikan bahwa jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua. Di antaranya mengirimkan alat sekolah, laptop, dan mengecek kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke.

    Wapres juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas tersebut kapan pun dan di mana pun.

    “Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap,” ucap Gibran.

    “Misalnya, keppres-nya (keputusan presiden) belum keluar pun saya juga siap kapan pun,” imbuhnya.

    Mengenai teknis pelaksanaan tugas, Gibran menyebutkan dia fleksibel dalam hal lokasi kerja.

    Wapres mengatakan dia dapat berkantor di mana saja, baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di Papua.

    “Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor,” ucap Gibran.

    Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan komitmen sebagai pembantu presiden yang harus sering turun ke daerah, berdialog dengan berbagai pihak, serta membuka ruang untuk masukan dan evaluasi.

    “Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, harus sering ke daerah, harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi apa pun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (eva/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menyusuri Jejak Raibnya Wanita Alawit Suriah: Penculikan atau Kebencian Agama?

    Menyusuri Jejak Raibnya Wanita Alawit Suriah: Penculikan atau Kebencian Agama?

    Damaskus

    Raga kurus kering, wajah penuh bekas luka, rambut dicukur, alis pun hilang, Nora* menatap lelah ke arah kamera. Di pangkuannya, ia menggendong seorang bayi yang sempat dipisahkan secara paksa darinya.

    Foto pertama setelah pembebasannya cepat menyebar di media sosial—lambang trauma yang mengguncang banyak warga Suriah saat ini: Perempuan dari komunitas Alawit–atau yang disebut juga Alawi- menjadi incaran penculik brutal. Nora kini berusaha menghapus jejaknya sebaik mungkin dan meninggalkan negeri.

    (Ed.; Alawi — bentuk kata sifat atau dipakai untuk menyebut keyakinan, ajaran atau mazhabnya. Sementara Alawit — bentuk kata benda jamak yang lebih sering dipakai untuk menyebut orang-orang dari komunitas tersebut, misalnya “perempuan Alawit” atau “orang Alawit”)

    Tiada hari tanpa dihina dan digebuki

    Selama hampir sebulan Nora terkurung di sebuah ruang bawah tanah, di mana menurut pengakuannya, ia mengalami penyiksaan psikologis dan fisik.

    Sang ibu muda bersama bayi berusia sebelas bulan itu sedang dalam perjalanan menuju pusat bantuan dekat kota pesisir Jablah ketika dihentikan oleh para pria bertopeng dengan kendaraan berplat Idlib.

    Mereka bertanya dari mana asalnya. Saat Nora menyebut dirinya beretnis Alawit, perempuan itu langsung diseret dengan kasar ke dalam mobil. Bahkan mata Nora diikat agar tak bisa melihat saat penculikan terjadi, tuturnya.

    “Aku dihina setiap hari dan dipukuli begitu keras hingga beberapa kali kehilangan kesadaran,” katanya dalam wawancara dengan DW. Selama masa tahanan, bayinya direnggut paksa, dan ia dipaksa menandatangani dokumen—sebuah surat nikah. “Aku menolak. Aku sudah menikah. Setelah itu, penyiksaan menjadi semakin brutal,” ujar Nora.

    Kini Nora hidup di luar negeri, dalam perlindungan, dan sedang menjalani pengobatan karena masalah kesehatan organ kandungan yang serius.

    Penghinaan yang sistematis

    Kisah Nora bukanlah kasus tunggal. Kantor berita Reuters dan sejumlah media Arab maupun internasional melaporkan penculikan dan pemerasan perempuan Alawit.

    Sejak awal tahun, lebih dari 40 perempuan dilaporkan hilang di Suriah, ujar aktivis HAM Bassel Younus kepada DW. Dari Swedia, ia mendokumentasikan pelanggaran HAM secara sistematis melalui jaringan di Suriah.

    “Kebanyakan besar korban penculikan—seperti Nora—adalah dari komunitas Alawit,” ujar Younus.

    Maka target utama adalah perempuan dari minoritas agama yang sama dengan diktator terguling Bashar al Assad, yang dianggap “murtad” oleh kaum Islam radikal.

    Laporan serangan brutal terhadap Alawit yang diduga mendukung Assad oleh kelompok radikal Sunni meningkat drastis pasca kejatuhan Assad. Terutama dalam beberapa bulan terakhir, kaum Alawit di Suriah berada di bawah tekanan berat, bahkan ancaman nyawa.

    Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Pada Maret terjadi serangan berdarah terhadap komunitas Alawit dengan korban ratusan jiwa. Berbagai media melaporkan, sebagian pasukan perampok itu memiliki hubungan dengan kementerian dalam negeri Suriah.

    Presiden interim Suriah Ahmed al-Sharaa membentuk komisi penyelidikan, tetapi hasilnya belum dirilis. Namun ketakutan akan kekerasan merambah ke minoritas lain, termasuk umat Kristiani, yang sudah merasakan derita serupa.

    Perempuan Alawit bukan korban penculikan acak, tegas aktivis Younus. “Mereka dijadikan simbol penaklukan satu komunitas utuh.” Dalam penjara, Nora menceritakan kerap dihina dengan panggilan “babi” dan “kafir”.

    PBB pun sudah menangani laporan penculikan ini. Komisi investigasi independen PBB untuk Suriah mengatakan kepada DW bahwa laporan kasus yang didokumentasikan akan segera dirilis.

    Pada akhir Juni, komisi itu mengonfirmasi minimal enam penculikan perempuan Alawit di Suriah. Ketua komisi tersebut Paulo Sergio Pinheiro juga menyebut adanya “indikasi kredibel” kasus lainnya. Pemerintah transisi Suriah telah memulai penyelidikan beberapa kasus tersebut. Namun kementerian dalam negeri Suriah enggan memberikan jawaban kepada DW.

    Tuntutan uang dari luar negeri

    DW selama beberapa minggu melakukan investigasi dan berbicara dengan lebih dari selusin keluarga dan perempuan yang terdampak. Aktivis HAM dan lembaga pengawas memberikan data tambahan. Namun banyak keluarga enggan muncul ke publik karena takut, malu, atau tidak pasti.

    Sami*, pemuda desa dekat Kota Tartus di barat Suriah, adalah salah satu yang berani bicara ke media. Ia bercerita bahwa saudara perempuannya yang berusia 28 tahun, Iman*, menghilang tanpa jejak setelah pergi ke kota. Tidak lama kemudian, keluarga menerima telepon dari nomor asing. Suara anonim mengancam: “Lupakan Iman. Dia tidak akan pernah kembali.”

    Sami melaporkan ke polisi, tapi awalnya mereka menyepelekan dan mengatakan sebagian besar perempuan yang hilang sebenarnya kabur dengan kekasih rahasia. Namun beberapa hari kemudian penculik menghubungi kembali, kali ini menuntut tebusan dengan jumlah lima digit. Keluarga meminjam uang dan mengirimnya lewat sistem Hawala, yang menyulitkan pelacakan, ke Turki.

    Dokumen yang dimiliki DW menunjukkan penerima adalah pengungsi Suriah di Turki. Kasus lain juga terverifikasi dengan pola pembayaran serupa. Namun bagi Sami, tebusan itu sia-sia. Setelah uang ditransfer, kontak terputus dan hingga kini jejak Iman tak berbekas.

    Setali tiga uang dengan nasib Yazidi?

    Maya*, 21 tahun, juga dari dekat Tartus, diculik bersama adik di bawah umur. Saat mereka hendak berbelanja pada Maret, mereka dihentikan pria bersenjata bertopeng. “Mereka tanya kami Alawit atau Sunni. Saat jawab ‘Alawit’, kami diseret ke bus tanpa plat nomor,” ceritanya ke DW.

    Dengan mata tertutup, mereka diangkut berjam-jam melewati wilayah tak dikenal, dihina sebagai “orang kafir” dan “sisa-sisa rezim Assad.”

    Penculik menuduh mereka ikut bertanggung jawab atas kematian ratusan milisi kelompok pemerintahan transisi Islam. Maya dan adiknya akhirnya ditahan di sebuah ruang bawah tanah. “Kami takut dijual,” katanya.

    Di media sosial dan beberapa laporan sudah muncul spekulasi bahwa nasib perempuan Alawit mungkin serupa dengan Yazidi yang pada 2014 diperbudak kelompok teroris “Negara Islam” (ISIS).

    Pemerintah transisi Suriah memang mengintegrasikan kelompok radikal Islam yang komandan-komandannya pernah dituduh terlibat perdagangan manusia, seperti Jenderal Ahmad Ihsan Fayyad al-Hayes yang dituding AS terlibat perdagangan perempuan Yazidi.

    Ketua organisasi HAM “Syrians for Truth & Justice”, Bassam Alahmad, mengatakan dalam wawancara dengan DW: “Hingga kini belum ada bukti perempuan Alawit secara sistematis diperbudak seperti Yazidi dulu.”

    Namun mengkhawatirkan bahwa agama jadi alasan utama dalam penculikan dan pembunuhan. “Perempuan Alawit diserang karena agama mereka—itu alasan serupa yang menimpa perempuan Yazidi,” ungkapnya lebih lanjut.

    Selain itu, menurut Alahmad, komunitas Alawit dianggap bertanggung jawab atas kejahatan rezim Assad. “Itulah inti masalahnya.”

    Maya dan adiknya akhirnya dibebaskan. Kenapa, tak jelas. Setelah dua bulan, mereka diserahkan kembali ke keluarga dalam keadaan tertutup, ketakutan, dan trauma. Mereka selamat. Namun perempuan lain tetap hilang.

    *Nama diganti demi melindungi narasumber.

    Artikel ini pertama kali dirilis dalam bahasa iJerman
    Diadaptasi oleh: Ayu Purwaningsih
    Editor: Yuniman Farid

    Lihat juga Video ‘Bom Bunuh Diri ISIS Meledak di Gereja Suriah, 20 Orang Tewas’:

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini