Penampakan Kampung Susun Bayam, Mulai Ada Kehidupan Lagi Usai Tak Berpenghuni
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kampung Susun Bayam
(KSB) di samping
Jakarta
International Stadium (JIS), Jakarta Utara, mulai ada kehidupan lagi setelah lama tak berpenghuni.
Pengamatan
Kompas.com
di lokasi, Rabu (16/7/2025), rumah susun (rusun) ini memang belum bisa kembali dihuni oleh eks warga KSB. Sebab, mereka masih menunggu keputusan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Namun, Jakpro mengizinkan eks warga KSB mulai menata lahan
urban farming
kembali.
Bahkan, Jakpro disebut telah sepakat untuk memfasilitasi segala kebutuhan warga dalam membangun kembali lahan pertaniannya di depan rusun.
Kebutuhan yang dimaksud seperti bahan material untuk warga membangun lahan pertanian dan kolam untuk beternak ikan.
Furqon juga menyebut, Jakpro telah sepakat untuk membayar warga yang ikut gotong-royong membangun lahan
urban farming
tersebut.
Kini proses pembangunan urban farming itu telah berjalan dua bulan. Persis di samping gerbang JIS, terdapat gapura bertuliskan ‘Kampung Susun Bayam’.
Memasuki gapura, di sisi kiri dan kanan terdapat lahan yang ditanami beraneka ragam pohon. Seperti terong, cabai, tomat, pare, dan lainnya.
Semakin masuk ke dalam, pohon terong di sisi kiri yang belum tumbuh besar terlihat sudah berbuah.
Namun, beberapa area terlihat masih terbengkalai karena stok tanah merah untuk bercocok tanam belum tercukupi.
Selain tanaman, warga KSB juga tengah membangun kolam untuk beternak ikan. Ada 10 kolam ikan dengan kedalaman satu meter, lebar empat meter, dan panjang enam meter.
Kolam-kolam itu akan digunakan warga untuk beternak beragam ikan yang sudah dibudidaya warga KSB sejak tinggal di hunian sementara (huntara) di Ancol.
Di atas kolam ikan tersebut juga tengah dipasang kawat yang nantinya digunakan untuk tanaman merambat.
“Di atas kolam ada tanaman rambat yang baru dipasang kawat, tanaman pare, terong,” jelas salah satu eks warga KSB, Antoni (28), di lokasi, Rabu (16/7/2025).
Selain kolam dan lahan bercocok tanam, eks warga KSB juga membangun pendopo berukuran 8×4 meter.
“Prosesnya baru 25 persen, baru kerangkanya aja, materialnya yang enggak ada,” ujar Antoni.
Untuk diketahui, polemik Kampung Susun Bayam bermula dari penggusuran warga rusun untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah provinsi Jakarta.
Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk
warga Kampung Susun Bayam
.
Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunan JIS rampung.
Hal ini menyebabkan bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi antara warga dengan Pemprov DKI Jakarta yang difasilitasi Komnas HAM.
Hasil dari mediasi menyatakan, eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
Di tengah polemik yang belum terselesaikan, Pramono Anung yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubenur.
Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: HAM
-
/data/photo/2025/07/16/68776a9734ed1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penampakan Kampung Susun Bayam, Mulai Ada Kehidupan Lagi Usai Tak Berpenghuni Megapolitan 16 Juli 2025
-

Mitos atau Fakta: Makan Telur Setiap Hari Bikin Kolesterol Naik?
Jakarta – Telur dikenal sebagai sumber protein hewani yang praktis dan bergizi tinggi. Ada kandungan kalori, protein, kalium, hingga natrium di dalamnya.
Banyak orang yang mengandalkan telur sebagai menu sarapan atau lauk harian karena mudah diolah dan rasanya lezat.
Namun, di balik kepopulerannya, ada yang anggapan bahwa makan telur setiap hari bisa meningkatkan kolesterol. Benarkah demikian?Telur Bikin Kolesterol Naik?
Anggota kelompok kerja nutrisi dan gaya hidup American College of Cardiology, Dr James O’Keefe, mengatakan bahwa semua penelitian baru menyebut bahwa telur tidak akan memperburuk kadar kolesterol.
“Telur adalah sumber protein dan nutrisi yang sehat, dan Anda dapat menikmatinya dalam jumlah yang tidak berlebihan,” kata Dr O’Keefe yang juga seorang direktur kardiologi preventif di Saint Luke’s Mid America Heart Institute di Kansas City, Missouri.
Beberapa penelitian memang menemukan adanya hubungan antara mengonsumsi telur dan penyakit jantung. Namun, mungkin ada alasan lain untuk temuan ini.
Makanan yang biasa dikonsumsi dengan telur, seperti bacon, sosis dan ham, mungkin lebih meningkatkan risiko penyakit jantung dibandingkan telur. Selain itu, cara memasak telur dan makanan lainnya, terutama jika digoreng dengan minyak atau mentega, kemungkinan lebih berperan dalam peningkatan risiko penyakit jantung dibandingkan telur itu sendiri.
Dikutip dari laman Healthline, menurut penelitian, mengonsumsi makanan yang digoreng memang bisa menyebabkan tekanan darah tinggi dan rendahnya koleserol baik (HDL). Semua merupakan faktor risiko dari penyakit jantung.
Amankah Makan Telur Setiap Hari?
Dikutip dari Mayo Clinic, para ahli kesehatan menyarankan untuk mengonsumsi makanan kolesterol sesedikit mungkin, dengan asupan di bawah 300 mg per hari. Sementara, satu butir telur mengandung sekitar 186 mg kolesterol yang hanya ada di kuningnya sehingga dua butir telur setiap hari sudah mencukupi.
Jadi, jika makanan yang dikonsumsi dalam sehari hanya mengandung sedikit kolesterol, menurut beberapa penelitian, mengonsumsi hingga satu butir telur per hari mungkin bisa menjadi pilihan yang baik. Namun, jika ingin mengurangi asupan kolesterol, konsumsi putih telurnya saja.
Banyak orang sehat bisa mengonsumsi hingga tujuh butir telur dalam seminggu tanpa meningkatkan risiko penyakit jantung. Bahkan tingkat konsumsi telur ini bisa membantu mencegah beberapa jenis stroke dan kondisi mata serius yang disebut dengan degenerasi makula, yang bisa menyebabkan kebutaan.
Dikutip dari laman Skyline Univesity mengenai penelitian telur dan penurunan risiko stroke, disebutkan bahwa telur memiliki banyak nutrisi, termasuk antioksidan yang terbukti mengurangi stres oksidatif dan peradangan. Telur juga merupakan sumber protein yang dikaitkan dengan penurunan tekanan darah.
Telur juga mengandung lutein dan zeaxnthin, dua antioksidan kuat yang terakumulasi di retina mata. Hal ini lah yang membantu melawan beberapa proses degeneratif yang memengaruhi mata.
O’Keefe menyebut, mengonsumsi dua butir telur sehari, enam hari seminggu sebagai jumlah yang wajar. Dia mengaku berusaha mencari telur yang diperkaya dengan omega-3, sebab menurutnya telur ini merupakan nutrisi yang penting untuk kesehatan kardiovaskular.
“Saya pribadi suka telur dan mungkin makan sedikitnya 14 butir telur seminggu. Tetapi, saya membuang setidaknya setengah dari kuning telurnya karena di situlah semua kolesterol berada,” jelas Dr O’Keefe.
Namun, bagi penderita diabetes atau penyakit jantung, O’Keefe menyarankan untuk membatasinya hingga lima kuning telur dalam seminggu. Kendati demikian, putih telur bisa dikonsumsi sebanyak yang diinginkan karena sama sekali tidak berbahaya
(elk/tgm)
-
/data/photo/2025/04/08/67f4ef48c6121.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan
RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
YLBHI
) mendesak
Presiden Prabowo Subianto
dan
DPR
segera menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
RUU KUHAP
) yang sedang berjalan.
Sebab, menurut YLBHI, pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan kilat dan melanggar prinsip negara hukum, partisipasi publik, dan
hak asasi manusia
(HAM).
“YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera menghentikan proses yang berlangsung, mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna,” kata Ketua Umum YLBHI M Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Isnur mengatakan, pembahasan RKUHAP di DPR dibahas dengan sangat cepat dan ugal-ugalan.
Dia mengatakan, 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam 2 hari (10 Juli-11 Juli 2025).
“Bagi kami ini menunjukan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar, dan jelas sekali berdampak kualitas pembahasan suatu undang-undang yang akan berdampak terhadap publik,” ujar dia.
Isnur mengatakan, kilatnya pembahasan juga sudah terlihat sebelumnya, sebagai draf yang diusulkan DPR RI draf ini muncul tiba-tiba pada awal februari 2025, dan langsung disepakati jadi draf versi DPR pada awal maret 2025.
Dia mengatakan, beberapa anggota DPR tidak mengetahui draf tersebut dan tidak pernah dibahas di dalam pertemuan terbuka dan meminta pandangan fraksi-fraksi.
“Begitu juga ketika proses penyusunan daftar isian masalah versi pemerintah, beberapa akademisi dan ahli yang dilibatkan dalam penyusunan sebagai drafter mengakui hanya ada pertemuan 2 kali dan belum membahas draf dan bagaimana pengaturan RKUHAP ini, mereka mengakui hanya sebagai pajangan,” tutur dia.
Di sisi lain, Isnur mengatakan, pembahasan pasal-pasal RKUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan,
undue delay
dan kriminalisasi serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHAP.
Dia mengatakan, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan.
“Mirisnya subjektif polisi dalam upaya paksa tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat terbuka terjadinya penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
Berikut ini 11 persoalan krusial yang ditemukan YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil di RUU KUHAP:
1. Polri jadi makin
super power
dalam proses penyidikan membawahi penyidik non-Polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI. Penyidik Polri menjadi penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan, dan sertifikasi akan diatur dengan peraturan (Pasal 6 sampai dengan 8 jo Pasal 20).
2. TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana. (Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4)). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana umum.
3. Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan 7 hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1×24 jam.
4. Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin pengadilan dengan dalih mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penyidik.
5. Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerja sama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta dapat ditahan oleh penyidik. (Pasal 93 Ayat (5)).
6. Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan bukan hanya pada benda yang terkait dengan tindak pidana. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 105 jo Pasal 106).
7. Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 112 Ayat (3)).
8. Pengaduan atau laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti berpotensi terus menumpuk karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen. Jika Penyidik mengabaikan laporan, masyarakat hanya diarahkan untuk mengadu kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan—itupun baru bisa dilakukan setelah 14 hari.
Mekanisme ini sepenuhnya berada di lingkup internal kepolisian, yang selama ini terbukti gagal menangani pelanggaran, terutama jika pelakunya adalah anggota kepolisian itu sendiri.
9. Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon karena bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari 5 tahun. Sedangkan bantuan hukum untuk kelompok rentan tidak diakomodir.
10. Hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dihapus dalam draf KUHAP baru. Jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum, justru penyidik yang akan menunjuk pengacara—bukan si tersangka yang memilih.
Ini membuka ruang praktik kuasa hukum formalitas atau
pocket lawyer
, yang hanya jadi pelengkap tanpa membela kepentingan hukum tersangka. (Pasal 145 ayat (1)).
11. Ada bahaya penyadapan sewenang-wenang. Poin ini diatur dalam Pasal 124 yang bilang bahwa penyidik dapat menyadap tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang salah satu indikatornya adalah situasi berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah, Kamis (10/7/2025).
Pembahasan DIM dari pemerintah yang berisi 1.676 poin usulan untuk materi RUU KUHAP tersebut diketahui berlangsung selama 2 hari, sejak Rabu (9/7/2025).
“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis.
Saat ditanya apakah masih ada DIM yang tersisa untuk dibahas, Habiburokhman menegaskan bahwa seluruhnya telah selesai dibahas dan ditetapkan.
Politikus Gerindra itu merincikan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.
“Iya, sudah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujar Habiburokhman.
Dengan demikian, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR RI sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pemerintah respons darurat kekerasan anak dan perempuan lewat GN-AKPA
“Kita tidak bisa hanya berhenti pada seruan moral atau simbolik. Instruksi Presiden (Inpres) tentang GN-AKPA harus memiliki kekuatan implementatif yang jelas, dijalankan oleh semua kementerian dan lembaga, dan dapat dirasakan dampaknya oleh masyaraka
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah merespons darurat kekerasan anak dan perempuan melalui persiapan pelaksanaan Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang dibahas melalui rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (10/7).
Dalam forum tersebut, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menekankan pentingnya pelaksanaan GN-AKPA secara nyata dan menyeluruh oleh seluruh kementerian dan lembaga.
Ia mengingatkan bahwa gerakan tersebut tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus diimplementasikan secara konkret dengan hasil yang terukur.
“Kita tidak bisa hanya berhenti pada seruan moral atau simbolik. Instruksi Presiden (Inpres) tentang GN-AKPA harus memiliki kekuatan implementatif yang jelas, dijalankan oleh semua kementerian dan lembaga, dan dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” kata Otto.
Dia turut menekankan pentingnya memperkuat akses korban terhadap layanan pelaporan dan bantuan hukum, termasuk memperhatikan dukungan yang cukup bagi para pemberi bantuan hukum agar korban dapat mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.
Dengan demikian, kata dia, hal tersebut berarti Negara harus hadir, bukan hanya dalam bentuk hukum tertulis, melainkan dalam tindakan nyata dan sistem perlindungan yang bekerja.Wamenko Otto juga menambahkan pentingnya edukasi kepada aparat penegak hukum agar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mendapat prioritas dalam penanganan, serta mendorong terbentuknya mekanisme pelaksanaan yang terukur terhadap Inpres GN-AKPA, seperti pembangunan pusat data kekerasan yang dapat digunakan secara lintas sektor dan real time (terkini).
Adapun rapat yang dipimpin langsung oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno tersebut membahas berbagai langkah persiapan pelaksanaan GN-AKPA sebagai respons terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Data mencatat lebih dari 11 ribu kasus kekerasan terjadi hanya dalam 6 bulan pertama tahun 2025, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga kekerasan berbasis teknologi informasi (daring).
“Angka ini menunjukkan situasi yang sudah memasuki kategori darurat nasional, sehingga diperlukan kebijakan perlindungan yang lebih kuat, kolaboratif, dan terpadu dari seluruh kementerian dan lembaga,” ujar Pratikno.
Sebagai tindak lanjut konkret, rapat tersebut menghasilkan rumusan utama berupa rencana penerbitan Inpres tentang GN-AKPA.
Instruksi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh kementerian dan lembaga yang hadir memberikan masukan berharga demi penguatan isi dan arah kebijakan GN-AKPA yang akan diatur melalui Inpres.
Rapat turut dihadiri oleh Menteri Agama Nasarudin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto, serta Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla.
Hadir pula Sekretaris Deputi Hukum Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Sri Yuliani serta sejumlah pejabat perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Melalui sinergi lintas sektor, Pemerintah berharap GN-AKPA dapat berjalan efektif dan berdampak nyata dalam mewujudkan perlindungan yang berkeadilan dan menyeluruh bagi kelompok rentan di Indonesia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

KPK Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker, Anggota DPR: Melanggar HAM!
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat aturan internal untuk melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah. Wacana ini mendapat sorotan berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan, rencana lembaga antirasuah itu berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum. Ia berkata, seseorang tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak pidana.
“Kalau saya tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini. Kenapa? KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu tujuannya apa sekarang? Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah,” kata Tandra dikutip, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk menyatakan tersangka atau terdakwa bersalah hanya pengadilan. Untuk itu, legislator dari Fraksi Golkar ini meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara.
“Nah, oleh karena itu KPK fokus saja mencari bukti, mencari apa semua. Lalu fokus untuk pengembalian keuangan negara. Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, Tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara,” tuturnya.
Namun dia setuju bila penerapan aturan larangan pemakaian penutup wajah dilakukan bagi tersangka korupsi yang telah divonis.
“Tapi kalau dia belum divonis bersalah, sudah ditampilkan seolah-olah dia bersalah. Itu kan KPK bertindak sebagai hakim itu, menghukum orang,” ujar Tandra.
“Apapun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, kan begitu kan? Tidak boleh langsung menghukum. KPK kan ingin menegakkan hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah membahas aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah seperti menggunakan masker.
Pasalnya, banyak tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya ini kerap dilakukan saat para tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
-
/data/photo/2025/07/14/6874d69b55e6b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg Regional 14 Juli 2025
Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak mengeluarkan legalitas termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk
Sound Horeg
.
Demikian satu dari empat rekomendasi yang termuat dalam lampiran Fatwa MUI Jatim nomer 1 tahun 2025 tentang penggunaan
sound horeg
.
Permintaan untuk tidak mengeluarkan HAKI untuk Sound Horeg itu sebelum sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Tiga rekomendasi lainnya yakni meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg.
Hal ini agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.
Selain itu, MUI Jatim juga meminta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara.
Mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
Terakhir mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin membenarkan keluarnya fatwa tersebut.
“MUI Jatim sudah keluarkan fatwa soal fenomena sound horeg,” kata Makruf dikonfirmasi Senin (14/7/2025).
Kakanwil
Kemenkumham
Jatim, Haris Sukamto sebelumnya mendukung sound horeg mendapatkan HAKI karena menganggap Sound Horeg adalah penciptaan dan desain industri yang berasal dari karya anak bangsa.
Dia bahkan memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah mengeluarkan ide gagasan luar biasa dalam bentuk produk Sound Horeg
Haris menjelaskan bahwa HAKI tidak akan diberikan untuk perorangan tetapi komunitas karena sound horeg tidak dimiliki oleh satu orang.
Sementara MUI Jatim mengharamkan Sound Horeg karena membahayakan kesehatan, dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Fatwa juga mengharamkan Battle sound atau adu sound karena menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pertama di Dunia! Mitsubishi Bakal Rilis SUV Baru di Indonesia, Catat Tanggalnya
Jakarta –
Mitsubishi bakal merilis mobil baru model Sport Utility Vehicles (SUV) di Indonesia. Catat tanggalnya, nih!
Dalam undangan yang diterima redaksi detikOto, Mitsubishi akan melakukan peluncuran bertajuk New Premium Familiy SUV World Premiere. Agenda dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2025 di Jakarta Pusat.
Saat ini mobil keluarga SUV 7 penumpang dari Mitsubishi hanya Xpander Cross dan Pajero Sport. Model tersebut digadang-gadang bisa melengkapi varian SUV 7 penumpang Mitsubishi.
Sebelum peluncuran, Mitsubishi terlihat aktif membuat kegiatan pemasaran calon mobil baru lewat kotak misterius. Mystery Box ini dibawa mulai dari Gelora Bung Karno – Senayan, Ancol, hingga Stasiun Whoosh Halim.Mystery Box ini tiba di destinasi terakhirnya, Anjungan Sarinah Thamrin.
Disinyalir mobil ini merupakan versi produksi massal dari DST Concept. Well, tak sedikit tenaga penjual Mitsubishi yang mulai menawarkan booking unit mobil dengan nama Destinator.
Destinator juga telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM001069857 sejak 30 Maret 2023. Pendaftarnya Mitsubishi Jidosha Kogyo Kabushiki Kaisha yang beralamat di Tokyo, Jepang.
Mitsubishi DST Concept telah terdaftar di Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.
DST menjadi salah satu produk yang menjembatani konsumen Indonesia pecinta mobil 7-penumpang buat yang ingin naik kelas dari Xpander dan Xpander Cross.
“Ya sebenarnya produk ini didesain untuk pasar Indonesia. Karena pasar Indonesia baris ketiga besar dan sangat populer,” kata Presiden Direktur MMKSI, Atsushi Kurita, Mei lalu.
“Produk ini buat mereka yang ingin naik kelas dari Xpander (termasuk Xpander Cross), kita memutuskan untuk rilis tahun ini di Asia Tenggara,” ujar dia.
“Produksi pertama kali di Indonesia, dipasarkan juga pertama kali di Indonesia,” kata Kurita.
(riar/dry)
-
/data/photo/2025/07/14/687410c441820.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
20 WN China Dideportasi dari Solo karena Langgar Izin Tinggal Regional 14 Juli 2025
20 WN China Dideportasi dari Solo karena Langgar Izin Tinggal
Tim Redaksi
KARANGANYAR, KOMPAS.com –
Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Surakarta
, Jawa Tengah (Jateng) dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mendeportasi 20 warga negaraChina, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 01:00 WIB.
Mereka terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto dalam konferesi press mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut dimukan pihak imigrasi saat melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah perusahaan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing.
“Mereka sudah melakukan kegiatan di Indonesia, khususnya di wilayah Surakarta. Izin tinggalnya beragam ada yang memiliki izin tinggal lebih dari 30 hari, dan ada yang memiliki lebih dari 60 hari,” ujarnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta segera melakukan operasi lapangan dan mengamankan 21 WN RRT.
Total ada 21 warga negara China yang diperiksa oleh pihak imigrasi. Hasilnya, Edy memaparkan 20 orang terbukti melanggar peraturan keimigrasian. Mereka di antaranya adalah LL, MS, dan MC.
“Ke-20 orang asing ini akan kami pulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menggunakan pesawat China Southern pada hari ini juga,” kata dia.
Dengan adanya tindakan tersebut, Edy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk untuk meningkatkan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna menjamin rasa aman dan ketertiban serta meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi, dan bekerja sama dengan pihak imigrasi apabila menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dan secepatnya juga kami akan memberikan tindakan keimigrasian apabila pada perusahaan ini ditemukan pelanggaran keimigrasian,” tutup dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menko PM: Ratas dengan Presiden bahas bansos hingga Sekolah Rakyat
Ratas yang diselenggarakan di sela-sela lawatan Presiden di luar negeri tersebut juga membahas judi daring atau judol
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (12/7) membahas banyak hal, mulai dari bantuan sosial (bansos) hingga Sekolah Rakyat.
“Banyak. (Kemenko) PM itu mulai dari bansos, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, tentang Koperasi Desa, tentang Sekolah Rakyat. Banyak kita,” ucap Cak Imin, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Minggu (13/7) malam.
Selain itu, imbuh dia, ratas yang diselenggarakan di sela-sela lawatan Presiden di luar negeri tersebut juga membahas judi daring atau judol. Ia menyebut pemerintah tengah membahas solusi terbaik untuk persoalan itu.
“Soal judol kita diskusikan, kita carikan solusi-solusi, termasuk sanksi,” ucapnya.
Lebih lanjut Cak Imin menuturkan, Presiden dalam ratas tersebut meminta tujuh menteri koordinator di Kabinet Merah Putih untuk melaporkan seluruh perkembangan pekerjaan di masing-masing bidang.
“Presiden lebih menekankan selama di luar negeri, para menteri diminta bekerja serius,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin ratas yang diikuti oleh tujuh menko dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di sela-sela lawatan di Brussels, Belgia.
Dalam rapat terbatas melalui video konferensi itu, Presiden menerima laporan sejumlah menterinya mengenai perkembangan pelaksanaan program prioritas pemerintah, di antaranya Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih.
“Dalam ratas yang dilakukan pada pukul 17:00 WIB ini, Presiden Prabowo membahas berbagai hal terkait dengan bidang koordinasi masing-masing menteri, antara lain: komitmen pemerintah dalam penegakan hukum di Indonesia, perkembangan program Sekolah Rakyat, dan kemajuan inisiatif Koperasi Merah Putih,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/7).
Seskab Teddy, yang mendampingi Presiden Prabowo dalam lawatan luar negerinya di Brussels, turut mengikuti sesi rapat terbatas tersebut.
Tujuh menko yang mengikuti rapat terbatas bersama Presiden, yaitu Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
