Toksikologi dan Histopatologi Dilakukan dalam Otopsi Jenazah Diplomat Kemlu ADP
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepolisian terus menyelidiki kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39) yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam penyelidikan ini, Polda Metro Jaya menekankan penggunaan metode ilmiah (scientific investigation) melalui berbagai pendekatan forensik, termasuk analisis toksikologi dan histopatologi terhadap jenazah korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa autopsi terhadap ADP sedang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pemeriksaan toksikologi menjadi langkah awal untuk memastikan apakah ada zat kimia atau racun yang menyebabkan kematian korban.
“Toksikologi untuk dilakukan pemeriksaan apakah dalam jenazah ini ada kandungan-kandungan zat kimia, racun, dan sebagainya,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Selain itu, tim forensik juga melakukan pemeriksaan histopatologi, yakni analisis mikroskopis terhadap jaringan tubuh korban untuk mendeteksi kemungkinan penyakit dalam yang mungkin berkontribusi pada kematian ADP.
“Pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan mengambil beberapa sampel organ dalam korban,” jelas Ade Ary.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Inafis Bareskrim Polri mengambil sejumlah sampel sidik jari dan DNA dari barang-barang yang ditemukan di kamar korban.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari jejak siapa saja yang berinteraksi dengan lingkungan tempat korban ditemukan.
Polda Metro Jaya juga melibatkan tim ahli psikologi forensik guna menelusuri latar belakang pribadi dan kondisi psikologis korban menjelang kematian.
Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait kemungkinan motivasi atau tekanan yang dialami ADP.
“Penyelidik juga melakukan pendalaman terhadap latar belakang korban dengan melibatkan tim ahli dari psikologi forensik,” tambah Ade Ary.
Dalam upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi, penyelidik juga melakukan audiensi dengan lembaga-lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, koordinasi juga dijalin dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
“Audiensi juga pernah dilakukan penyelidik bersama Kemenko Polhukam,” ujar Ade Ary.
Meski hasil akhir dari otopsi dan penyelidikan masih ditunggu, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara terbuka dan berbasis sains.
“Kami tetap berkomitmen akan mengungkap kasus ini secara terang benderang dan transparan, sebagai wujud pelaksanaan tugas yang profesional dan proporsional,” pungkas Ade Ary.
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Larissa Huda, Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: HAM
-

Kementerian Imipas Akan Perkuat Transformasi Digital dan Reformasi Hukum
Jakarta –
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementiran Imipas) terus memperkuat transformasi digital dan reformasi hukum terhadap layanan publik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen nasional guna menciptakan sistem pemerintahan yang modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Transformasi digital merupakan akselerator utama dalam reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, yang didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 (tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/SPBE) dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 (tentang Percepatan Transformasi Digital),” kata Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas, Ratna Pristiana Mulya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Ratna menegaskan digitalisasi pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, transformasi digital merupakan salah satu upaya mempercepat layanan publik.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan SPBE dan penerapan paspor elektronik merupakan langkah strategis dalam memperkuat daya saing bangsa dan memerangi kejahatan terorganisir.
Selain itu, Ratna juga menyoroti reformasi hukum pada bidang Pemasyarakatan. Ia menilai reformasi harus mencakup perubahan paradigma dari hukum pidana klasik menuju hukum pidana modern, orientasinya terletak pada restorative justice dan perlakuan manusiawi terhadap warga binaan.
“Program-program utama seperti pembangunan Lapas berbasis teknologi dan penerapan sistem data analytics di bidang keimigrasian merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan manusiawi, serta mendukung daya saing bangsa di tingkat global,” jelasnya.
(dek/dek)
-

Israel Bantah Picu Kelaparan Massal di Gaza, Salahkan Hamas
Tel Aviv –
Israel menolak kritikan internasional yang semakin meningkat, yang menuduh Tel Aviv berada di balik kekurangan pangan kronis yang memicu kelaparan massal yang kini menyelimuti berbagai wilayah Jalur Gaza. Israel membantah sebagai penyebab kelaparan massal di daerah kantong Palestina tersebut.
Tel Aviv, seperti dilansir AFP, Kamis (24/7/2025), justru menyalahkan kelompok Hamas yang dituding secara sengaja menciptakan krisis kemanusiaan di wilayah Jalur Gaza.
Sebanyak 111 organisasi kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM), dalam pernyataan bersama pada Rabu (23/7), menyatakan bahwa “kelaparan massal” sedang menyebar di Jalur Gaza.
Prancis, secara terpisah, memperingatkan tentang meningkatnya “risiko kelaparan” yang disebabkan oleh “blokade yang diberlakukan oleh Israel” terhadap wilayah yang dilanda perang selama 21 bulan terakhir.
Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, juga turut berkomentar mengatakan bahwa “sebagian besar penduduk Gaza mengalami kelaparan”. Dia bahkan menyebut kelaparan massal itu merupakan “buatan manusia”, namun tanpa menyebut nama Israel..
“Saya tidak tahu sebagai apa Anda menyebutnya selain kelaparan massal — dan itu buatan manusia,” cetusnya saat berbicara kepada wartawan.
Reaksi keras diberikan Israel atas pernyataan-pernyataan itu, dengan juru bicara pemerintah Israel, David Mencer, menegaskan Israel tidak memicu kelaparan massal di Jalur Gaza.
“Tidak ada kelaparan yang disebabkan oleh Israel. Ada kekurangan (pasokan) buatan manusia yang diatur oleh Hamas,” tegas Mencer dalam pernyataannya.
Lihat juga Video WHO: 1.026 Orang Tewas Saat Berusaha Cari Makan di Gaza
Mencer menuduh Hamas, yang serangan mengejutkan pada 7 Oktober 2023 memicu perang berkepanjangan di Jalur Gaza, telah mencegah distribusi pasokan bantuan kemanusiaan dan menjarah bantuan untuk diri mereka sendiri, atau menjualnya dengan harga yang melambung.
“Bantuan telah mengalir ke Gaza,” ucapnya.
Dia juga menyalahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan rekan-rekannya karena gagal mengangkut truk-truk berisi bahan makanan dan kebutuhan pokok lainnya yang telah mendapatkan izin dan menunggu di seberang perbatasan Gaza.
Namun, pernyataan 111 organisasi kemanusiaan dan HAM menyebut bahwa izin yang diberikan Israel masih terbatas, dan koordinasi untuk memindahkan truk-truk dengan aman ke lokasi yang dibutuhkan menjadi tantangan besar di zona perang yang aktif.
Menurut organisasi-organisasi kemanusiaan itu, dalam pernyataan bersama, banyak gudang berisi berton-ton pasokan terbengkalai, dengan orang-orang “terjebak dalam siklus harapan dan putus asa, menunggu bantuan dan gencatan senjata”.
Sebanyak 111 organisasi kemanusiaan dan HAM, termasuk Dokter Lintas Batas (MSF), Save the Children, dan Oxfam, yang menandatangani pernyataan bersama itu menyerukan gencatan senjata yang dinegosiasikan segera, pembukaan semua perlintasan perbatasan darat, dan aliran bantuan bebas melalui mekanisme PBB.
Lihat juga Video WHO: 1.026 Orang Tewas Saat Berusaha Cari Makan di Gaza
Halaman 2 dari 2
(nvc/zap)
-

Bangun Sutoto: Kasus Ijazah Jokowi Makin Terang, Polisi Jangan Terjebak Narasi
Tapi sebaliknya, kata Bangun, informasi yang didapat berdasarkan perekayasa informasi, akan dijadikan narasi baru selanjutnya.
“Akademisi akan bertindak dengan menggunakan kaidah teknologi informasi yang ada. Sementara, para pemain narasi justru merekayasa informasi yang tersedia. Akademisi terus mencari data untuk menemukan kebenaran. Sedangkan perekayasa informasi mencari pembenaran. Dua hal yang berbeda dan bertolak belakang,” terangnya.
Terkait tekanan terhadap Prof Sofian, Bangun menilai itu sebagai tindakan serius yang merusak iklim demokrasi.
Bahkan ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu contoh penjajahan akademik hingga penindasan intelektual.
“Ini sangat berbahaya dan mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Bagi saya, peristiwa yang dialami oleh Prof. Sofian Effendi adalah termasuk pelanggaran HAM berat. Akademisi berbicara berdasar pengalaman empiris, fakta, dan data tapi justru dibungkam. Ini sangat tragis,” imbuhnya.
Ia menegaskan, cara kerja akademisi dan penyebar narasi sangat berbeda. Akademisi mengumpulkan informasi secara terstruktur lalu disatukan menjadi satu kesatuan gambar atau kesimpulan yang utuh. Sementara, pemain narasi justru memutilasi informasi dan menyebarkannya di banyak tempat.
Kata Bangun, UGM harus menyikapi dan menempatkan kasus ijazah Jokowi dalam ranah akademisi dengan berbasis data dan fakta.
Alasannya, karena ijazah merupakan bukti otentik seseorang telah selesai menempuh tahapan akademik.
Ijazah itu tanda kerja akademik.“Polisi juga harus obyektif berdasar data dan fakta. Polisi harus benar-benar tepat dan presisi seperti slogannya. Polisi harus menggunakan teknologi informasi yang sudah tersedia. Jangan hanya robot saja yang bisa dipamerkan. Sekali lagi polisi harus presisi. Polisi jangan terjebak pada narasi yang sudah dimutilasi,” tandasnya.
-

Alasan Destinator Pakai Mesin 1.500 cc Turbo, Belum Hybrid
Jakarta –
Mitsubishi Destinator datang dengan mesin 1.500 cc turbo. Pesaing terdekatnya dengan mesin tersebut adalah Tiggo 8 dan Wuling Almaz RS. Kenapa Destinator belum pakai mesin hybrid?
Chief Product Specialist Mitsubishi Motors Corporation (MMC) Masahiro Ito menjelaskan Destinator sudah dilengkapi dengan mesin turbo MIVEC 1,5 liter berkode 4B40. Mesin itu memiliki fitur sebuah water cooled intercooler, hanya untuk pasar tertentu, termasuk Indonesia.
“Sebenarnya improvement ini 1.5 liter engine yang sudah existing dilakukan karena ini adalah mesin yang mengadopsi water intercooler dengan dua injection, sehingga kita mem-balance antara performa yang baik karena turbo namun dengan efisiensi,” ujar Ito saat peluncuran di Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
“Apabila mesin terlalu besar, maka powernya lebih besar. Tapi tidak menjamin efisiensi. Kalau ditanya benefit-nya apa, kita ingin memberikan performa yang sangat baik dengan kendaraan sebesar ini, dengan efisiensi bahan bakar yang cukup baik,” jelasnya lagi.
Mitsubishi tampaknya belum akan merilis mobil hybrid di Indonesia tahun ini. Padahal beberapa brand Jepang sudah memasarkan mobil hybrid untuk konsumen Tanah Air.
President & Chief Executive Officer Mitsubishi Motors Corporation Takao Kato mengatakan Indonesia masuk dalam rencana pengenalan jajaran model elektrifikasi. Namun detail dan waktunya belum bisa terungkap. Mitsubishi masih menimbang-nimbang supaya harganya bisa diterima masyarakat Indonesia.
“Hybrid diadaptasi di Xpander, Xforce yang saat ini dipasarkan di Thailand,” jelas Takao Kato.
“Jika kita memasukkan elektrifikasi. Tentu ada pertimbangan antara lain harga, dan subsidi pemerintah,” kata dia.
“Buat Indonesia sudah ada rencana, tapi waktunya belum bisa diinformasikan,” tambahnya lagi.
Mitsubishi telah mendaftarkan desain indikator informasi kendaraan diduga mobil hybrid. Desain tersebut terdaftar di Berita Resmi Desain Industri No. 20/DI/2024 yang diterbitkan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam desain yang didaftarkan itu, terdapat ilustrasi yang menggambarkan cara kerja sebuah mobil hybrid. Di sana tampak ada gambar baterai yang menyalurkan tenaga ke roda depan. Selain itu, ada mesin yang juga menggerakkan roda depan. Kemungkinan desain ini didaftarkan untuk Xpander Hybrid.
Thailand menjadi negara pertama yang menjual mobil hybrid merek Mitsubishi, mulai dari Xpander, Xpander Cross, dan Xforce, semuanya sudah mendapat logo Hybrid Electric Vehicles.
(riar/rgr)
-

Tak Terkait Pidana, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kedua perangkat elektronik tersebut sebelumnya ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar tahanan Tom di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Hakim menilai bahwa iPad dan MacBook tersebut bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta tidak diperoleh dari hasil kejahatan.
“Oleh karena bukan merupakan hasil tindak pidana, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujar hakim dalam sidang, Jumat (4/7/2025).
Sebelumnya, JPU meminta agar iPad dan laptop tersebut dimusnahkan, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, yang melarang tahanan membawa atau menggunakan alat komunikasi dan elektronik.
“Sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menyatakan bahwa perangkat tersebut hanya digunakan untuk menyusun pledoi pembelaan.
“Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pledoi, sebagai alat tulis yang lazim di dunia modern,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong mencapai Rp194,7 miliar.
Dalam sidang vonis tersebut, Hakim Anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa kerugian negara tersebut dihitung dari kerugian keuangan yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.
Adapun jaksa sebelumnya menyebut selisih pembayaran bea masuk dan PDRI dalam kasus ini mencapai Rp320 miliar. Namun menurut majelis hakim, angka tersebut belum dapat dipastikan benar-benar merugikan keuangan negara.
-

Sulsel tuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih 100 persen
Makassar (ANTARA) – Pemprov Sulawesi Selatan berhasil menuntaskan pembentukan 100 persen Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, serta siap diluncurkan di Kabupaten Takalar pada 21 Juli 2025.
Sebanyak 3.059 koperasi kini resmi berdiri aktif di Sulawesi Selatan, terdiri dari 2.266 koperasi desa dan 793 koperasi kelurahan.
Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Sulsel Andi Eka Prasetya di Makassar, Jumat, menyampaikan keberhasilan ini merupakan buah dari kerja kolektif lintas sektor, mulai dari tim teknis, kementerian terkait, notaris, hingga masyarakat.
“Tugas selanjutnya adalah memastikan koperasi yang sudah terbentuk ini benar-benar berjalan aktif, produktif, dan memberi manfaat nyata bagi anggotanya,” ujarnya.
Ia menyebut capaian ini menjadikan Sulsel sebagai salah satu provinsi tercepat yang memenuhi target pembentukan koperasi berbadan hukum sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
“Satgas akan terus melakukan pendampingan, pelatihan, dan pengawasan agar koperasi Merah Putih ini menjadi pilar ekonomi rakyat yang tangguh,” lanjut Andi Eka.
Ia menjelaskan, peluncuran resmi kelembagaan Koperasi Merah Putih tingkat Provinsi Sulawesi Selatan digelar pada 21 Juli 2025 yang akan dihadiri oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Acara ini mengikuti peluncuran nasional oleh Presiden RI, Prabowo Subianto yang akan berlangsung secara serentak di hari yang sama.
Ia menambahkan, capaian 100 persen ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa, Kementerian Hukum dan HAM, notaris, pendamping koperasi, serta dinas-dinas teknis di provinsi dan kabupaten/kota.
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/07/08/686d088219ab8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


