Kasus: HAM

  • Toksikologi dan Histopatologi Dilakukan dalam Otopsi Jenazah Diplomat Kemlu ADP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Toksikologi dan Histopatologi Dilakukan dalam Otopsi Jenazah Diplomat Kemlu ADP Megapolitan 25 Juli 2025

    Toksikologi dan Histopatologi Dilakukan dalam Otopsi Jenazah Diplomat Kemlu ADP
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian terus menyelidiki kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39) yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
    Dalam penyelidikan ini, Polda Metro Jaya menekankan penggunaan metode ilmiah (scientific investigation) melalui berbagai pendekatan forensik, termasuk analisis toksikologi dan histopatologi terhadap jenazah korban.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa autopsi terhadap ADP sedang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
    Pemeriksaan toksikologi menjadi langkah awal untuk memastikan apakah ada zat kimia atau racun yang menyebabkan kematian korban.
    “Toksikologi untuk dilakukan pemeriksaan apakah dalam jenazah ini ada kandungan-kandungan zat kimia, racun, dan sebagainya,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
    Selain itu, tim forensik juga melakukan pemeriksaan histopatologi, yakni analisis mikroskopis terhadap jaringan tubuh korban untuk mendeteksi kemungkinan penyakit dalam yang mungkin berkontribusi pada kematian ADP.
    “Pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan mengambil beberapa sampel organ dalam korban,” jelas Ade Ary.
    Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Inafis Bareskrim Polri mengambil sejumlah sampel sidik jari dan DNA dari barang-barang yang ditemukan di kamar korban.
    Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari jejak siapa saja yang berinteraksi dengan lingkungan tempat korban ditemukan.
    Polda Metro Jaya juga melibatkan tim ahli psikologi forensik guna menelusuri latar belakang pribadi dan kondisi psikologis korban menjelang kematian.
    Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait kemungkinan motivasi atau tekanan yang dialami ADP.
    “Penyelidik juga melakukan pendalaman terhadap latar belakang korban dengan melibatkan tim ahli dari psikologi forensik,” tambah Ade Ary.
    Dalam upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi, penyelidik juga melakukan audiensi dengan lembaga-lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Selain itu, koordinasi juga dijalin dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
    “Audiensi juga pernah dilakukan penyelidik bersama Kemenko Polhukam,” ujar Ade Ary.
    Meski hasil akhir dari otopsi dan penyelidikan masih ditunggu, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara terbuka dan berbasis sains.
    “Kami tetap berkomitmen akan mengungkap kasus ini secara terang benderang dan transparan, sebagai wujud pelaksanaan tugas yang profesional dan proporsional,” pungkas Ade Ary.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Larissa Huda, Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Imipas Akan Perkuat Transformasi Digital dan Reformasi Hukum

    Kementerian Imipas Akan Perkuat Transformasi Digital dan Reformasi Hukum

    Jakarta

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementiran Imipas) terus memperkuat transformasi digital dan reformasi hukum terhadap layanan publik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen nasional guna menciptakan sistem pemerintahan yang modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    “Transformasi digital merupakan akselerator utama dalam reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, yang didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 (tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/SPBE) dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 (tentang Percepatan Transformasi Digital),” kata Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas, Ratna Pristiana Mulya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Ratna menegaskan digitalisasi pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, transformasi digital merupakan salah satu upaya mempercepat layanan publik.

    Ia menjelaskan bahwa pembangunan SPBE dan penerapan paspor elektronik merupakan langkah strategis dalam memperkuat daya saing bangsa dan memerangi kejahatan terorganisir.

    Selain itu, Ratna juga menyoroti reformasi hukum pada bidang Pemasyarakatan. Ia menilai reformasi harus mencakup perubahan paradigma dari hukum pidana klasik menuju hukum pidana modern, orientasinya terletak pada restorative justice dan perlakuan manusiawi terhadap warga binaan.

    “Program-program utama seperti pembangunan Lapas berbasis teknologi dan penerapan sistem data analytics di bidang keimigrasian merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan manusiawi, serta mendukung daya saing bangsa di tingkat global,” jelasnya.

    (dek/dek)

  • Negara Wajib Lindungi Iklim atau Dianggap Langgar Hukum

    Negara Wajib Lindungi Iklim atau Dianggap Langgar Hukum

    Den Haag

    Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan adalah hak asasi manusia. Kegagalan negara dalam melindungi planet ini dari dampak perubahan iklim dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.

    ICJ menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi hak asasi warga dari dampak perubahan iklim, demi generasi sekarang dan mendatang. Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, menyebut emisi gas rumah kaca sebagai ancaman eksistensial yang disebabkan oleh aktivitas manusia dan berdampak lintas batas.

    Ia menekankan pentingnya kerja sama antarnegara dan target iklim nasional yang ambisius.

    Vishal Prasad dari Pacific Islands Students Fighting Climate Change menyambut putusan ini sebagai “jalur hidup” bagi negara-negara kecil yang paling terdampak, dan menilai keputusan ICJ sebagai langkah penting menuju akuntabilitas global.

    Mary Robinson, mantan Komisaris Tinggi HAM PBB dan anggota The Elders, menyebut putusan ICJ sebagai “alat baru yang ampuh” untuk melindungi umat manusia dari dampak perubahan iklim.

    “Ini adalah hadiah dari Pasifik dan para pemuda dunia untuk komunitas global. Sebuah titik balik hukum yang dapat mempercepat langkah menuju masa depan yang lebih adil dan aman,” kata Mary Robinson.

    Kasus terbesar dalam sejarah ICJ

    Kasus ini bermula dari inisiatif mahasiswa Kepulauan Pasifik yang mendorong pemerintah mereka untuk meminta klarifikasi hukum terkait tanggung jawab negara atas krisis iklim. Vanuatu kemudian mengajukan permintaan resmi ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menilai kewajiban negara dalam melindungi iklim dan hak generasi kini dan mendatang dari dampak emisi gas rumah kaca.

    Pada Desember lalu, ICJ mendengarkan kesaksian dari hampir 100 negara dan 12 organisasi internasional. Perdana Menteri Antigua dan Barbuda, Gaston Browne, menyampaikan bahwa naiknya permukaan laut akibat emisi tak terkendali telah mengikis garis pantai dan mengancam wilayah vital negaranya.

    Negara-negara kepulauan di Karibia kini menghadapi dampak nyata dari krisis iklim, termasuk erosi pantai dan badai yang semakin dahsyat.

    Dalam sidang Desember lalu, negara-negara penghasil emisi tinggi seperti Amerika Serikat (AS) berpendapat bahwa perjanjian iklim yang ada, terutama Perjanjian Paris 2015, sudah menetapkan kewajiban hukum untuk mengatasi perubahan iklim.

    Namun, Presiden Donald Trump kemudian menarik AS dari perjanjian tersebut, yang sebelumnya menyatukan 195 negara untuk menurunkan emisi dan membatasi pemanasan global hingga 1,5°C.

    Meski penting, para ahli menilai Perjanjian Paris bukan satu-satunya dasar hukum. Joie Chowdhury dari Pusat Hukum Lingkungan Internasional menyatakan bahwa kompleksitas krisis iklim membuka ruang bagi berbagai instrumen hukum lain.

    “Perjanjian iklim tetap vital, tapi bukan satu-satunya jalan,” katanya kepada DW.

    Akhir dari era janji palsu?

    Dalam membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, Vanuatu juga meminta kejelasan hukum atas konsekuensi bagi negara-negara yang gagal menurunkan emisi.

    Sejumlah pakar menilai bahwa negara-negara dengan kontribusi emisi historis terbesar, seperti Amerika Serikat, Cina, Rusia, dan Uni Eropa yang memikul tanggung jawab utama atas krisis iklim.

    “Emisi masa lalu penting,” kata Joie Chowdhury dari Pusat Hukum Lingkungan Internasional kepada DW. Ia menambahkan bahwa kerusakan telah terjadi, dan harus diakui serta diperbaiki.

    Negara-negara miskin telah lama menuntut negara kaya untuk bertanggung jawab atas kerusakan akibat cuaca ekstrem yang dipicu oleh emisi pemanasan global. Meski kontribusi mereka terhadap krisis iklim sangat kecil, negara-negara ini justru menanggung dampak terburuk.

    ICJ memperingatkan bahwa kerugian akan terus meningkat seiring naiknya suhu global, dan negara-negara yang gagal memenuhi kewajiban iklimnya bisa menghadapi tuntutan hukum dari pihak yang terdampak.

    Meski dana kompensasi untuk mengatasi kerugian dan kerusakan telah diluncurkan dalam negosiasi iklim PBB dua tahun lalu di Dubai, komitmen yang masuk baru sekitar $700 juta (setara Rp11,4 triliun), masih jauh dari ratusan miliar dolar yang diperkirakan dibutuhkan pada 2030.

    ICJ membuka jalan bagi gugatan iklim global

    Pendapat penasihat ICJ menjadi salah satu dari tiga pendapat hukum penting yang dirilis dalam beberapa bulan terakhir, yang menegaskan kewajiban negara dalam menghadapi krisis iklim. Awal Juli, Pengadilan HAM Antar-Amerika juga menyatakan bahwa negara wajib menjamin lingkungan sehat dan iklim stabil sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

    Meski tidak mengikat secara hukum, pendapat penasihat ini memiliki bobot hukum dan moral yang kuat, serta berpotensi mempengaruhi litigasi iklim global. Saat ini, lebih dari 3.000 kasus iklim telah diajukan di hampir 60 negara. Joana Setzer dari London School of Economics menyebut pendapat ICJ sebagai “titik balik” yang dapat memperkuat posisi pengadilan dan advokat dalam menuntut akuntabilitas pemerintah.

    Joie Chowdhury menambahkan bahwa pendapat ini bisa berdampak besar pada negosiasi iklim COP30 di Brasil, karena beberapa isu kini telah memiliki definisi hukum yang jelas.

    Lucia Schulten berkontribusi pada pelaporan dari Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Levie Wardana

    Editor: Prihardani Purba

    (nvc/nvc)

  • Israel Bantah Picu Kelaparan Massal di Gaza, Salahkan Hamas

    Israel Bantah Picu Kelaparan Massal di Gaza, Salahkan Hamas

    Tel Aviv

    Israel menolak kritikan internasional yang semakin meningkat, yang menuduh Tel Aviv berada di balik kekurangan pangan kronis yang memicu kelaparan massal yang kini menyelimuti berbagai wilayah Jalur Gaza. Israel membantah sebagai penyebab kelaparan massal di daerah kantong Palestina tersebut.

    Tel Aviv, seperti dilansir AFP, Kamis (24/7/2025), justru menyalahkan kelompok Hamas yang dituding secara sengaja menciptakan krisis kemanusiaan di wilayah Jalur Gaza.

    Sebanyak 111 organisasi kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM), dalam pernyataan bersama pada Rabu (23/7), menyatakan bahwa “kelaparan massal” sedang menyebar di Jalur Gaza.

    Prancis, secara terpisah, memperingatkan tentang meningkatnya “risiko kelaparan” yang disebabkan oleh “blokade yang diberlakukan oleh Israel” terhadap wilayah yang dilanda perang selama 21 bulan terakhir.

    Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, juga turut berkomentar mengatakan bahwa “sebagian besar penduduk Gaza mengalami kelaparan”. Dia bahkan menyebut kelaparan massal itu merupakan “buatan manusia”, namun tanpa menyebut nama Israel..

    “Saya tidak tahu sebagai apa Anda menyebutnya selain kelaparan massal — dan itu buatan manusia,” cetusnya saat berbicara kepada wartawan.

    Reaksi keras diberikan Israel atas pernyataan-pernyataan itu, dengan juru bicara pemerintah Israel, David Mencer, menegaskan Israel tidak memicu kelaparan massal di Jalur Gaza.

    “Tidak ada kelaparan yang disebabkan oleh Israel. Ada kekurangan (pasokan) buatan manusia yang diatur oleh Hamas,” tegas Mencer dalam pernyataannya.

    Lihat juga Video WHO: 1.026 Orang Tewas Saat Berusaha Cari Makan di Gaza

    Mencer menuduh Hamas, yang serangan mengejutkan pada 7 Oktober 2023 memicu perang berkepanjangan di Jalur Gaza, telah mencegah distribusi pasokan bantuan kemanusiaan dan menjarah bantuan untuk diri mereka sendiri, atau menjualnya dengan harga yang melambung.

    “Bantuan telah mengalir ke Gaza,” ucapnya.

    Dia juga menyalahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan rekan-rekannya karena gagal mengangkut truk-truk berisi bahan makanan dan kebutuhan pokok lainnya yang telah mendapatkan izin dan menunggu di seberang perbatasan Gaza.

    Namun, pernyataan 111 organisasi kemanusiaan dan HAM menyebut bahwa izin yang diberikan Israel masih terbatas, dan koordinasi untuk memindahkan truk-truk dengan aman ke lokasi yang dibutuhkan menjadi tantangan besar di zona perang yang aktif.

    Menurut organisasi-organisasi kemanusiaan itu, dalam pernyataan bersama, banyak gudang berisi berton-ton pasokan terbengkalai, dengan orang-orang “terjebak dalam siklus harapan dan putus asa, menunggu bantuan dan gencatan senjata”.

    Sebanyak 111 organisasi kemanusiaan dan HAM, termasuk Dokter Lintas Batas (MSF), Save the Children, dan Oxfam, yang menandatangani pernyataan bersama itu menyerukan gencatan senjata yang dinegosiasikan segera, pembukaan semua perlintasan perbatasan darat, dan aliran bantuan bebas melalui mekanisme PBB.

    Lihat juga Video WHO: 1.026 Orang Tewas Saat Berusaha Cari Makan di Gaza

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/zap)

  • Dankodiklat TNI Apresiasi Hoegeng Awards 2025: Bisa Inspirasi Institusi Lain

    Dankodiklat TNI Apresiasi Hoegeng Awards 2025: Bisa Inspirasi Institusi Lain

    Jakarta

    Kemeriahan malam penganugerahan Hoegeng Awards 2025 dirasakan semua pihak. Tak terkecuali Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Dankodiklat) TNI, Letjen TNI Bobby Rinal Makmun.

    Letjen Bobby menyebut malam penganugerahan Hoegeng Awards 2025 sangat menarik. Dia mengatakan ajang Hoegeng Awards ini diyakini dapat menjadi inspirasi bagi setiap prajurit setiap institusi, bukan hanya kepolisian.

    “Untuk acara bagus, menarik. Tentunya acara ini bisa menginspirasi, bukan hanya untuk institusi kepolisian tapi juga institusi yang lain,” kata Letjen Bobby usai menghadiri acara Hoegeng Award 2025 di Auditorium Mutiara PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

    Hoegeng Awards merupakan program kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Lima kategori dalam Hoegeng Awards 2025, yakni Polisi Berintegritas, Polisi Berdedikasi, Polisi Inovatif, Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan, serta Polisi Tapal Batas dan Pedalaman. Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    (knv/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bangun Sutoto: Kasus Ijazah Jokowi Makin Terang, Polisi Jangan Terjebak Narasi

    Bangun Sutoto: Kasus Ijazah Jokowi Makin Terang, Polisi Jangan Terjebak Narasi

    Tapi sebaliknya, kata Bangun, informasi yang didapat berdasarkan perekayasa informasi, akan dijadikan narasi baru selanjutnya.

    “Akademisi akan bertindak dengan menggunakan kaidah teknologi informasi yang ada. Sementara, para pemain narasi justru merekayasa informasi yang tersedia. Akademisi terus mencari data untuk menemukan kebenaran. Sedangkan perekayasa informasi mencari pembenaran. Dua hal yang berbeda dan bertolak belakang,” terangnya.

    Terkait tekanan terhadap Prof Sofian, Bangun menilai itu sebagai tindakan serius yang merusak iklim demokrasi.

    Bahkan ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu contoh penjajahan akademik hingga penindasan intelektual.

    “Ini sangat berbahaya dan mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Bagi saya, peristiwa yang dialami oleh Prof. Sofian Effendi adalah termasuk pelanggaran HAM berat. Akademisi berbicara berdasar pengalaman empiris, fakta, dan data tapi justru dibungkam. Ini sangat tragis,” imbuhnya.

    Ia menegaskan, cara kerja akademisi dan penyebar narasi sangat berbeda. Akademisi mengumpulkan informasi secara terstruktur lalu disatukan menjadi satu kesatuan gambar atau kesimpulan yang utuh. Sementara, pemain narasi justru memutilasi informasi dan menyebarkannya di banyak tempat.

    Kata Bangun, UGM harus menyikapi dan menempatkan kasus ijazah Jokowi dalam ranah akademisi dengan berbasis data dan fakta.

    Alasannya, karena ijazah merupakan bukti otentik seseorang telah selesai menempuh tahapan akademik.
    Ijazah itu tanda kerja akademik.

    “Polisi juga harus obyektif berdasar data dan fakta. Polisi harus benar-benar tepat dan presisi seperti slogannya. Polisi harus menggunakan teknologi informasi yang sudah tersedia. Jangan hanya robot saja yang bisa dipamerkan. Sekali lagi polisi harus presisi. Polisi jangan terjebak pada narasi yang sudah dimutilasi,” tandasnya.

  • Alasan Destinator Pakai Mesin 1.500 cc Turbo, Belum Hybrid

    Alasan Destinator Pakai Mesin 1.500 cc Turbo, Belum Hybrid

    Jakarta

    Mitsubishi Destinator datang dengan mesin 1.500 cc turbo. Pesaing terdekatnya dengan mesin tersebut adalah Tiggo 8 dan Wuling Almaz RS. Kenapa Destinator belum pakai mesin hybrid?

    Chief Product Specialist Mitsubishi Motors Corporation (MMC) Masahiro Ito menjelaskan Destinator sudah dilengkapi dengan mesin turbo MIVEC 1,5 liter berkode 4B40. Mesin itu memiliki fitur sebuah water cooled intercooler, hanya untuk pasar tertentu, termasuk Indonesia.

    “Sebenarnya improvement ini 1.5 liter engine yang sudah existing dilakukan karena ini adalah mesin yang mengadopsi water intercooler dengan dua injection, sehingga kita mem-balance antara performa yang baik karena turbo namun dengan efisiensi,” ujar Ito saat peluncuran di Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

    “Apabila mesin terlalu besar, maka powernya lebih besar. Tapi tidak menjamin efisiensi. Kalau ditanya benefit-nya apa, kita ingin memberikan performa yang sangat baik dengan kendaraan sebesar ini, dengan efisiensi bahan bakar yang cukup baik,” jelasnya lagi.

    Mitsubishi tampaknya belum akan merilis mobil hybrid di Indonesia tahun ini. Padahal beberapa brand Jepang sudah memasarkan mobil hybrid untuk konsumen Tanah Air.

    President & Chief Executive Officer Mitsubishi Motors Corporation Takao Kato mengatakan Indonesia masuk dalam rencana pengenalan jajaran model elektrifikasi. Namun detail dan waktunya belum bisa terungkap. Mitsubishi masih menimbang-nimbang supaya harganya bisa diterima masyarakat Indonesia.

    “Hybrid diadaptasi di Xpander, Xforce yang saat ini dipasarkan di Thailand,” jelas Takao Kato.

    “Jika kita memasukkan elektrifikasi. Tentu ada pertimbangan antara lain harga, dan subsidi pemerintah,” kata dia.

    “Buat Indonesia sudah ada rencana, tapi waktunya belum bisa diinformasikan,” tambahnya lagi.

    Mitsubishi telah mendaftarkan desain indikator informasi kendaraan diduga mobil hybrid. Desain tersebut terdaftar di Berita Resmi Desain Industri No. 20/DI/2024 yang diterbitkan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

    Dalam desain yang didaftarkan itu, terdapat ilustrasi yang menggambarkan cara kerja sebuah mobil hybrid. Di sana tampak ada gambar baterai yang menyalurkan tenaga ke roda depan. Selain itu, ada mesin yang juga menggerakkan roda depan. Kemungkinan desain ini didaftarkan untuk Xpander Hybrid.

    Thailand menjadi negara pertama yang menjual mobil hybrid merek Mitsubishi, mulai dari Xpander, Xpander Cross, dan Xforce, semuanya sudah mendapat logo Hybrid Electric Vehicles.

    (riar/rgr)

  • Peluncuran KopDes Merah Putih Digelar 21 Juli, Prabowo Hadir di Klaten

    Peluncuran KopDes Merah Putih Digelar 21 Juli, Prabowo Hadir di Klaten

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengumumkan perkembangan terbaru terkait peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Prabowo Subianto akan hadir secara langsung dalam peluncuran nasional yang dipusatkan di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dan diikuti secara daring oleh seluruh Indonesia.

    Berdasarkan data  Direktorat Jenderal Administrasi Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum, dengan mayoritas berada di Provinsi Jawa Barat. “Pelaksanaan launching sudah sangat siap dengan dukungan dari berbagai pihak tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (19/7/2025).

    Peluncuran KopDes/Kel Merah Putih merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 yang memberi mandat kepada 18 kementerian/lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan KopDes/Kel dari sisi kelembagaan, usaha, hingga pembiayaan.

    Budi menekankan bahwa koperasi desa ini menjadi simbol gotong royong dan kemandirian ekonomi, sekaligus mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

    KopDes/Kel Merah Putih akan menjalankan berbagai lini usaha seperti gerai sembako untuk menjaga stabilisasi harga pangan pokok dan barang bersubsidi pemerintah, seperti gas LPG, pupuk, dan obat-obatan. Selain itu, akan tersedia layanan simpan pinjam untuk membantu permodalan petani dan menekan peran tengkulak.

    “Kegiatan ekonomi di desa akan lebih hidup, lapangan kerja terbuka, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Ini bisa menjadi solusi menekan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

    Dalam hal pembiayaan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penyaluran dana melalui bank-bank Himbara dengan skema intersepsi dana desa.

    Aktivasi dan Tantangan Usaha

    Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus menjelaskan bahwa sekitar 8.000 kepala desa di Jawa Tengah akan hadir secara langsung dalam peluncuran, dan seluruh kepala daerah di Indonesia akan bergabung secara daring.

    “Alhamdulillah, 80.000 kelembagaan sudah terbentuk dan berbadan hukum. Selanjutnya adalah aktivasi usaha koperasi yang jadi tantangan besar,” kata Panel.

    Aktivasi usaha dijadwalkan selesai pada akhir 2025. Namun, tantangannya mencakup skema pembiayaan, kepemilikan aset (seperti gudang dan toko sembako), pelatihan SDM, serta pengembangan sistem digitalisasi.

    “Tanpa digitalisasi, KopDes tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

    Panel juga menyampaikan pentingnya pembentukan koperasi sekunder di tingkat kabupaten sebagai pusat koordinasi, karena KopDes/Kel merupakan koperasi primer di tingkat desa.

  • Tak Terkait Pidana, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong

    Tak Terkait Pidana, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Kedua perangkat elektronik tersebut sebelumnya ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar tahanan Tom di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

    Hakim menilai bahwa iPad dan MacBook tersebut bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta tidak diperoleh dari hasil kejahatan.

    “Oleh karena bukan merupakan hasil tindak pidana, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujar hakim dalam sidang, Jumat (4/7/2025).

    Sebelumnya, JPU meminta agar iPad dan laptop tersebut dimusnahkan, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, yang melarang tahanan membawa atau menggunakan alat komunikasi dan elektronik.

    “Sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ujar JPU di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menyatakan bahwa perangkat tersebut hanya digunakan untuk menyusun pledoi pembelaan.

    “Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pledoi, sebagai alat tulis yang lazim di dunia modern,” ujarnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong mencapai Rp194,7 miliar.

    Dalam sidang vonis tersebut, Hakim Anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa kerugian negara tersebut dihitung dari kerugian keuangan yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.

    Adapun jaksa sebelumnya menyebut selisih pembayaran bea masuk dan PDRI dalam kasus ini mencapai Rp320 miliar. Namun menurut majelis hakim, angka tersebut belum dapat dipastikan benar-benar merugikan keuangan negara.

  • Sulsel tuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih 100 persen

    Sulsel tuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih 100 persen

    Makassar (ANTARA) – Pemprov Sulawesi Selatan berhasil menuntaskan pembentukan 100 persen Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, serta siap diluncurkan di Kabupaten Takalar pada 21 Juli 2025.

    Sebanyak 3.059 koperasi kini resmi berdiri aktif di Sulawesi Selatan, terdiri dari 2.266 koperasi desa dan 793 koperasi kelurahan.

    Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Sulsel Andi Eka Prasetya di Makassar, Jumat, menyampaikan keberhasilan ini merupakan buah dari kerja kolektif lintas sektor, mulai dari tim teknis, kementerian terkait, notaris, hingga masyarakat.

    “Tugas selanjutnya adalah memastikan koperasi yang sudah terbentuk ini benar-benar berjalan aktif, produktif, dan memberi manfaat nyata bagi anggotanya,” ujarnya.

    Ia menyebut capaian ini menjadikan Sulsel sebagai salah satu provinsi tercepat yang memenuhi target pembentukan koperasi berbadan hukum sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

    “Satgas akan terus melakukan pendampingan, pelatihan, dan pengawasan agar koperasi Merah Putih ini menjadi pilar ekonomi rakyat yang tangguh,” lanjut Andi Eka.

    Ia menjelaskan, peluncuran resmi kelembagaan Koperasi Merah Putih tingkat Provinsi Sulawesi Selatan digelar pada 21 Juli 2025 yang akan dihadiri oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Acara ini mengikuti peluncuran nasional oleh Presiden RI, Prabowo Subianto yang akan berlangsung secara serentak di hari yang sama.

    Ia menambahkan, capaian 100 persen ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa, Kementerian Hukum dan HAM, notaris, pendamping koperasi, serta dinas-dinas teknis di provinsi dan kabupaten/kota.

    Pewarta: Abdul Kadir
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.