Kasus: HAM

  • Sikap Lembut Prabowo Respons Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

    Sikap Lembut Prabowo Respons Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Bendera itu berwarna hitam. Tengkorak tersenyum di tengah, mengenakan topi jerami. Dikenal sebagai Jolly Roger, lambang bajak laut Monkey D. Luffy karakter fiksi dalam serial anime One Piece yang belakangan justru lebih banyak berkibar di kampung-kampung menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia atau HUT ke-80 RI. 

    Di media sosial, potret pengibaran bendera One Piece berdampingan dengan Merah Putih tersebar masif. Di sejumlah tempat, justru Jolly Roger berdiri sendiri, menggantikan posisi yang biasanya ditempati bendera negara.

    Bahkan logo HUT ke-80 RI turut disulap menggunakan canting dan tengkorak agar menyerupai karakter 2 dimensi yang sedang ramai dibahas warga itu. Gelombang ini bukan hanya kreativitas komunitas, melainkan gejala sosial yang merefleksikan ekspresi generasi baru terhadap simbol negara, identitas, dan kebebasan berpendapat.

    Alih-alih menyulut amarah, Presiden Prabowo Subianto ternyata merespons dengan nada lembut dan terbuka. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, saat ditanyakan bagaimana jawaban orang nomor satu di Indonesia itu dalam menanggapi isu ini.

    “Kalau sebagai bentuk ekspresi [bendera One Piece], it’s okay. Tapi jangan dipertentangkan dengan Merah Putih. Kita ini anak bangsa, dan Merah Putih itu satu-satunya,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025)

    Bendera Simbol Budaya Pop dan Sakralitas Negara

    Munculnya bendera One Piece di ruang publik menandai era baru relasi antara rakyat dan simbol. Dalam satu sisi, bendera bajak laut itu adalah bentuk kebudayaan pop atau luapan kegemaran terhadap karakter fiksi yang melambangkan perlawanan terhadap ketidakadilan, loyalitas antarkawan (nakama), dan perjuangan meraih mimpi besar.

    Di sisi lain, peringatan kemerdekaan Indonesia adalah ruang yang sangat sakral. Simbol seperti Merah Putih tidak hanya berdiri sebagai representasi negara, tetapi juga menjadi titik kumpul kolektif sejarah, penderitaan, dan harapan.

    Mensesneg menegaskan bahwa ruang ekspresi tetap dihormati. Namun garis batasnya adalah jangan membenturkan bendera komunitas dengan simbol negara. Tidak ada larangan mengibarkan Jolly Roger, selama Merah Putih tetap dihormati sebagai satu-satunya bendera nasional.

    Sikap Presiden Prabowo Subianto dinilai banyak pihak sebagai representasi dari pendekatan kepemimpinan yang lebih lunak dalam menghadapi ekspresi publik. Mantan jenderal yang dikenal nasionalis garis keras itu memilih untuk tidak mempermasalahkan simbol One Piece, selama nilai-nilai nasionalisme tetap terjaga.

    Di lapangan, kata Prasetyo Hadi, tidak ada instruksi razia, sweeping, atau pelarangan. Isu-isu tentang TNI atau Polri yang akan menindak warga ternyata hanyalah spekulasi.

    Pemerintah justru mendorong aparat sipil seperti RT/RW, Babinsa, hingga kepala daerah untuk menyemarakkan HUT RI dengan kreativitas—mulai dari lomba kampung, pawai budaya, hingga dekorasi bertema nasionalisme.

    Gelombang One Piece bukan hanya urusan anak muda dan komunitas pecinta anime. Dia kini masuk ke ranah politik simbolik. Dalam analisis media sosial oleh Drone Emprit, tercatat lebih dari 112.000 unggahan di X (Twitter), TikTok, dan Instagram dengan tagar seperti #BenderaOnePiece, #MerahPutihSelamanya, dan #NakamaNasionalis hanya dalam kurun 3–5 Agustus 2025.

    Fenomena bendera One Piece adalah potret zaman: ketika budaya pop bertemu politik simbolik, dan ketika ekspresi komunitas menembus ruang-ruang formal kenegaraan.

    Penggunaan simbol budaya populer sebagai alat kritik bukanlah hal baru. Dari poster Che Guevara hingga topeng Guy Fawkes (Anonymous), dunia telah melihat bagaimana simbol-simbol hiburan diubah menjadi alat politik. Kini, bendera bajak laut One Piece bergabung dalam daftar itu, di tengah konteks sosial Indonesia yang sedang mengalami dinamika hukum dan demokrasi.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai fenomena ini mencerminkan kekecewaan diam-diam dari masyarakat yang merasa ruang demokrasi menyempit. Saat ekspresi verbal dibatasi, dia mengatakan simbol visual menjadi senjata utama.

    Pemerintah tentu memiliki alasan untuk menjaga wibawa simbol negara. Alih-alih hanya menekan atau menghapus ekspresi semacam ini, dia menilai perlu ada ruang dialog dan refleksi mengapa masyarakat lebih memilih bendera bajak laut ketimbang Merah Putih? Apa yang sedang ingin mereka sampaikan?

    Ray menjelaskan bahwa bendera One Piece, yang menggambarkan tengkorak dengan topi jerami, telah ditafsirkan secara lebih luas oleh masyarakat sebagai simbol perlawanan terhadap situasi yang dianggap tidak adil, korup, dan berjarak yakni tiga hal yang, menurutnya, sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia saat ini.

    “Tiga situasi itu ketidakadilan, korupsi, dan jarak antara rakyat dan kekuasaan memang sedang dihadapi masyarakat kita. Maka tidak mengherankan bila ide pengibaran bendera One Piece ini dengan cepat direspons dan diterima masyarakat,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (4/8/2025)

    Ray mendorong pemerintah untuk membaca fenomena ini sebagai pesan bahwa ada yang perlu dibenahi dalam relasi antara negara dan warganya. Dia juga mengingatkan bahwa penggunaan simbol seperti ini adalah bentuk peringatan dini atas potensi memburuknya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

    “Kalau bendera Merah Putih mulai dikaburkan oleh bendera bajak laut fiksi, itu artinya ada yang salah di jantung komunikasi politik negara,” tegasnya

    Menurut Ray, kemunculan simbol-simbol seperti ini mestinya menjadi momen introspeksi nasional, bukan sekadar soal pelanggaran simbolik atau protokoler.

    “Kita harus bertanya: mengapa anak-anak muda lebih memilih mengibarkan bendera bajak laut daripada Merah Putih di bulan kemerdekaan? Jawabannya bisa sangat mengganggu, tapi harus kita hadapi,” pungkas Ray.

     

    Respons Pemerintah hingga DPR/MPR

    Sementara itu, ada kelompok pemerintah yang menilai simbolisasi semacam ini mengandung muatan politik terselubung. Pengibaran bendera lain selain Merah Putih menjelang HUT ke-80 RI dianggap sebagai bentuk provokasi terhadap simbol negara dan bisa memicu tindakan serupa yang lebih masif.

    Meski demikian, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menuturkan bahwa gerakan pengibaran bendera anime bajak laut One Piece pada Hari Kemerdekaan RI adalah salah satu bentuk ekspresi kreativitas. Muzani yakin bahwa sebenarnya dalam hati rakyat Indonesia tetaplah semangat Bendera Merah Putih.

    “Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah Merah Putih, semangatnya Merah Putih,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).

    Sejalan dengan itu, politikus Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece yang saat ini dilakukan bukan sebagai bentuk subversif.

    Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk protes yang memiliki mimpi baik untuk kemajuan Indonesia.

    “One Piece itu bukan subversif. Bentuk protes sekaligus di dalamnya ada mimpi bagi yang mengerti. Merah Putih itu mimpi yang sudah didapat, tapi belum seluruhnya. Masih harus terus dikibarkan,” tulisnya di akun X pada Senin (4/8/2025).

    Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon ikut buka suara terhadap fenomena ini dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memasang atribut perayaan kemerdekaan.

    Ia meminta masyarakat fokus mengibarkan bendera Merah Putih pada saat peringatan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

    “Harus kita fokuskan ke depan ini peringatan Indonesia merdeka, jadi harus bendera kita yang utama. Jangan sampai nanti ada salah persepsi, jadi saya pikir harus bijak sebaiknya kita mengedepankan pemasangan atribut merah putih dimana-mana,” ujar Fadli Zon di Depok, Jawa Barat, Minggu, dikutip dari Antaranews.

    Adapun, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan komentar tegas dengan mengatakan bahwa negara berhak melarang pengibaran bendera One Piece.

    Pelarangan itu dilakukan agar pengibaran bendera One Piece tidak ditempatkan sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

    Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

    Di sisi lain, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi angkat bicara menanggapi ramainya perbincangan di media sosial soal keinginan sejumlah masyarakat untuk mengibarkan bendera bajak laut One Piece sebagai bentuk ekspresi atau sindiran terhadap pemerintah. Hasan mengaku belum pernah melihat fenomena tersebut secara langsung di lapangan.

    “Sebenarnya saya belum pernah lihat. Sepanjang jalan saya tiap hari jalan, gak pernah lihat,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media usai peluncuran Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).

    Meski begitu, dia tidak mempersoalkan kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan pendapat, termasuk dalam bentuk kritik terhadap pemerintah.

    “Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini,” tegasnya.

    Kendati demikian, Hasan memberikan garis tegas ketika menyangkut simbol negara, terutama bendera Merah Putih. Menurutnya, bendera nasional bukanlah sesuatu yang bisa dipilih atau diganti.

    Hasan mengingatkan bahwa Merah Putih adalah identitas bersama sebagai bangsa, dan tidak dapat disamakan atau digantikan oleh simbol budaya pop manapun.

    “Namun, bendera Merah Putih bukan pilihan. Dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain. Kira-kira itu saja,” pungkas Hasan Nasbi.

  • Ketua PBNU Dukung Usulan Natalius Pigai soal RUU Kebebasan Beragama

    Ketua PBNU Dukung Usulan Natalius Pigai soal RUU Kebebasan Beragama

    Ketua PBNU Dukung Usulan Natalius Pigai soal RUU Kebebasan Beragama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad mendukung usulan Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menyuarakan pentingnya pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
    “Menteri Hak Asasi Manusia, beberapa waktu yang lalu misalnya, Menteri Natalius Pigai misalnya pernah melontarkan wacana untuk melakukan pentingnya untuk menyusun RUU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, barangkali bisa direspons dan kemudian dibicarakan,” kata Rumadi dalam konferensi pers di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jakarta, Selasa (5/8/2025).
    Ide Natalius Pigai, menurut Rumadi, sebagai respons terhadap maraknya tindakan intoleransi yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
    Rumadi juga menyoroti regulasi soal pendirian rumah ibadah yang dinilai masih membuka celah terjadinya tindakan intoleran.
    Ia menyarankan agar pemerintah meninjau ulang Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
    Menurutnya, kasus-kasus penolakan atau gangguan terhadap kegiatan doa dan ibadah yang terjadi di beberapa daerah tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
    “Pernyataan seperti ini sangat diperlukan untuk menghadang persepsi bahwa intoleransi, sikap untuk
    ngerecokin
    cara beragamanya orang lain itu dianggap sebagai sesuatu yang normal,” ujarnya.

    Rumadi mengatakan, Indonesia selama ini dipandang sebagai negara dengan wajah toleransi dan moderasi beragama yang kuat di mata internasional.
    Citra itu, menurut dia, menjadi modal penting dalam diplomasi global Indonesia.
    Namun ia mengingatkan, jika anomali dalam bentuk intoleransi terus dibiarkan, maka kepercayaan dunia terhadap Indonesia sebagai negara yang damai dan terbuka bisa tergerus.
    “Jadi peristiwa-peristiwa intoleransi itu kalau kita biarkan, lama-lama itu juga bisa mengganggu pilar-pilar kebangsaan kita,” nilai Rumadi.
    Ia mengakui bahwa berdasarkan sejumlah kajian, tren kasus intoleransi sempat menurun hingga tahun 2024.
    Namun belakangan, insiden seperti yang terjadi di Sukabumi, Padang, dan sejumlah daerah lain kembali mencuat.
    Rumadi menekankan pentingnya melihat fenomena intoleransi secara lebih dalam, bukan hanya dari permukaannya.
    “Mungkin ke depan kita juga perlu memikirkan bahwa setiap fenomena-fenomena di permukaan itu ada layer-layer persoalan yang ikut mendukung fenomena yang ada di permukaan ini,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama.
    Menurut Pigai, UU itu perlu dibuat untuk memperbolehkan warga memeluk kepercayaan di luar agama-agama yang telah diakui negara.
    “Misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi. Kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama. Ini sikap kementerian ya,” kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Pigai mengatakan, UU Kebebasan Beragama berbeda dengan UU Perlindungan Umat Beragama.
    Pasalnya, kata dia, UU Perlindungan Umat Beragama terkesan memaksa warga negara memilih salah satu agama yang diakui negara.
    “Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama. Karena itu harus menghadirkan, harus ada undang-undang yang memproteksi. Itu tidak boleh,” ujar Pigai.
    Ia pun menegaskan, rencana membentuk UU Kebebasan Beragama masih sekadar wacana sehingga ia membuka diskusi bagi mereka yang pro dan kontra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.

    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.

    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.

    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 

    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.

    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.

    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     
    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.

    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.

    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.

    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.
     
    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.
     
    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.
     
    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.
     
    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 
     

     
    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.
     
    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.
     
    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     

    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
     
    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.
     
    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.
     
    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.

    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.

    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.

    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 

    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.

    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.

    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     
    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.

    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.

    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.

    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.
     
    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.
     
    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.
     
    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.
     
    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 
     

     
    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.
     
    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.
     
    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     

    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
     
    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.
     
    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.
     
    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • KI DKI perluas “E-monev” jadi komitmen keterbukaan informasi publik

    KI DKI perluas “E-monev” jadi komitmen keterbukaan informasi publik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memperluas pelaksanaan program Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) pada tahun ini dengan menyasar badan publik kategori kantor wilayah kementerian/lembaga di DKI Jakarta.

    “Perluasan ini merupakan bagian dari komitmen mendorong penerapan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh, termasuk di instansi vertikal pemerintah pusat yang berada di daerah,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Agus menjelaskan e-Monev menjadi instrumen penting untuk melakukan penyeimbangan dan pengawasan (check and balance) terhadap implementasi keterbukaan informasi.

    “Terutama dalam aspek tata kelola data dan informasi yang wajib diakses publik,” ucapnya.

    Agus menyebutkan sebanyak empat kantor wilayah telah menjadi objek E-Monev pada 2024, yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, serta Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

    “Dari keempatnya, baru Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dinyatakan informatif. Sementara itu, tiga kantor wilayah lainnya belum memenuhi kategori tersebut,” katanya.

    Menurut Agus, rendahnya capaian keterbukaan informasi pada ketiga instansi tersebut disebabkan oleh masih minimnya pemahaman terhadap pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), khususnya dalam penyediaan data dukung pada enam indikator penilaian.

    “Beberapa di antaranya, seperti Kanwil Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan, memang baru pertama kali mengikuti proses monev, sehingga masih memerlukan pendampingan dan pembiasaan teknis,” katanya.

    Sebagai tindak lanjut, KI DKI Jakarta merencanakan perluasan monev pada 2025, termasuk menyasar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta.

    Agus juga mengimbau agar seluruh badan publik setingkat kantor wilayah kementerian/lembaga di DKI Jakarta segera mempersiapkan diri dan mengambil langkah proaktif menghadapi E-Monev berikutnya.

    “Kami mendorong badan publik untuk berkonsultasi secara teknis kepada KI DKI Jakarta. Hal ini penting agar mereka memahami mekanisme E-Monev dan mampu memenuhi indikator keterbukaan informasi secara maksimal,” katanya.

    Agus juga menyebutkan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Kibarkan Bendera One Piece

    Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Kibarkan Bendera One Piece

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menilai, fenomena usulan pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI merupakan bentuk ekspresi dan kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.  Menurut Andreas, pengibaran bendera anime bajak laut itu harus dijadikan sebagai bahan introspeksi bagi Pemerintah.

    “Ini menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai bentuk kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat,” kata Andreas dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

     “Seharusnya ini menjadi bahan introspeksi buat Pemerintah, bahwa ada persoalan serius yang membuat masyarakat menyampaikan protes dalam ‘diam’ dalam bentuk sosial kultur,” sambungnya.

    Andreas tak setuju dengan anggapan pengibaran bendera bajak laut One Piece menjelang Hari Kemerdekaan RI sebagai tindakan makar. Ia kembali menekankan bahwa hal tersebut lebih merupakan bentuk ekspresi masyarakat terhadap kondisi sosial-politik saat ini.

    “Terlalu berlebih-lebihan kalau menganggap bendera One Piece sebagai tindakan makar,” tegas Andreas.

    Anggota Komisi HAM DPR itu pun menilai, seharusnya masyarakat yang menyampaikan ‘protes’ kepada Pemetintah diberikan pendekatan yang humanis, dan persuasi yang manusiawi. 

    Andreas tidak sepakat apabila pemasangan bendera One Piece dianggap sebagai bentuk provokasi atau dianggap makar, apalagi disikapi Pemerintan dengan represi.

    “Karena tidak ada bentuk pelanggaran hukum, tidak pula menghina simbol negara. Mereka hanya berekspresi dengan caranya, yang hari ini zaman pun sudah makin terbuka dan maju,” sambung Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur I itu.

    Kendati demikian, Andreas tetap mengimbau masyarakat Tanah Air untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan tanpa embel-embel bendera lain.

    “Untuk menghormati peringatan proklamasi, yang kita utamakan adalah Merah Putih,” ucap Andreas.

  • 9
                    
                        Soal Royalti, Menkum Supratman Tegaskan Itu Hak Musisi dan Pencipta, Bukan Negara
                        Nasional

    9 Soal Royalti, Menkum Supratman Tegaskan Itu Hak Musisi dan Pencipta, Bukan Negara Nasional

    Soal Royalti, Menkum Supratman Tegaskan Itu Hak Musisi dan Pencipta, Bukan Negara
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, royalti musik yang dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan masuk ke pencipta, penyanyi dan pemilik lagu atas karyasnya.
    Ia menegaskan, royalti itu bukan merupakan pajak atau cukai negara.
    “Seratus persen kalau ada royalti musik yang terkumpul, itu bukan untuk negara dan yang pungut juga bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan,” tegas Supratman melansir Antara, Selasa (5/8/2025).
    Walaupun pembentukan LMKN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai amanat UU Hak Cipta, namun organisasi itu merupakan organisasi non pemerintah.
    Adapun LMKN diisi oleh orang-orang yang berasal dari komunitas pencipta, penyanyi, serta musisi. Sehingga, pihak yang memungut, mengatur, serta menyalurkan royalti musik juga berasal dari komunitas itu.
    Apabila memang terbukti ada oknum dari Kemenkum yang ikut campur atau cawe-cawe dalam urusan royalti musik, Supratman menyatakan akan langsung memberhentikannya. Maka dari itu, ia berharap seluruh pihak bisa taat membayar royalti musik, termasuk pengusaha yang memutar karya musik untuk kepentingan komersial.
    Supratman menambahkan, aturan royalti musik, termasuk untuk penggunaan komersial di ruang publik, sudah berjalan sejak UU Hak Cipta berlaku. Namun, ketika LMKN memungutnya, nilai royalti yang disalurkan per tahunnya hanya sekitar Rp 400 juta pada awalnya.
    Saat ini, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar Rp200 miliar.
    “Angkanya sudah bagus, tapi masih kecil, sehingga kami dorong terus untuk memperjuangkan hak para pencipta,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 Agustus 2025

    Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan Medan 5 Agustus 2025

    Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger oleh masyarakat di Medan dipandang sebagai ekspresi kritik terhadap kinerja pemerintah yang dianggap tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan.
    Namun, reaksi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap aksi tersebut dinilai berlebihan, bahkan dianggap sebagai tindak pidana atau makar.
    “Pemerintah dan DPR lebay (berlebihan), dan diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, pada Selasa (5/8/2025).
    Irvan menjelaskan, secara hukum, pengibaran bendera One Piece tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar atau tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana.
    Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekuasaan yang sewenang-wenang.
    “Itu adalah kritik rakyat terhadap negara, wujud kecintaan terhadap bangsa Indonesia dan bukan merendahkan, apalagi menghindari Bendera Merah Putih,” kata Irvan.
    Ia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak menanggapi hal ini berlebihan, karena menyampaikan pendapat dan kritik sudah dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
    Lebih lanjut, Irvan mengingatkan bahwa pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
    “Artinya, selama tindakan itu tidak untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana,” tegasnya.
    LBH Medan meyakini bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa besar dengan rakyat yang cerdas. Pengibaran bendera One Piece tidak akan memecah belah bangsa atau merusak persatuan dan kesatuan.
    “Masifnya kritik melalui pengibaran bendera One Piece, harusnya Pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat,” ujar Irvan.
    Ia juga meminta pemerintah menghentikan intimidasi dengan ancaman pidana, karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menegaskan, ada konsekuensi pidana bagi tindakan yang dapat menciderai kehormatan Bendera Merah Putih.
    Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai, melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece. Ia menyebutnya hal tersebut sebagai pelanggaran hukum dan bentuk makar jika dikibarkan sejajar dengan Bendera Merah Putih.
    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, juga mengungkapkan bahwa lembaga pengamanan intelijen mendeteksi adanya upaya sistematis untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
    Ia mengimbau masyarakat untuk melawan tindakan yang dapat mengancam kesatuan bangsa dan bersatu dalam menghadapi tantangan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR AS dari Partai Demokrat Desak Trump Akui Negara Palestina

    Anggota DPR AS dari Partai Demokrat Desak Trump Akui Negara Palestina

    Washington DC

    Sekelompok anggota House of Representatives (HOR) atau DPR Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat menandatangani surat yang mendesak Presiden Donald Trump untuk mengakui negara Palestina. Surat itu menyatakan hak-hak Palestina “sebagai sebuah bangsa dan rakyat” harus segera ditegakkan.

    Surat yang ditandatangani oleh lebih dari selusin anggota DPR AS dari Partai Demokrat itu, seperti dilansir Anadolu Agency dan The Guardian, Selasa (5/8/2025), dilaporkan oleh media Axios pada Senin (4/8) waktu setempat.

    Anggota DPR Ro Khanna dari California memimpin penyusunan draft surat yang ditujukan untuk Trump dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Marco Rubio. Beberapa anggota DPR lainnya yang menandatangani surat itu termasuk Greg Casar dari Texas, Pramila Jayapal dari Washington, dan Maxwell Frost dari Florida.

    “Momen tragis ini telah menyoroti bagi dunia mengenai kebutuhan yang telah lama tertunda untuk mengakui hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” demikian bunyi salah satu bagian dari surat tersebut.

    “Sebagaimana nyawa rakyat Palestina harus dilindungi segera, hak-hak mereka sebagai sebuah bangsa dan rakyat juga harus segera diakui dan ditegakkan,” cetus surat tersebut.

    Para anggota DPR AS dari Partai Demokrat, dalam surat tersebut, menyoroti janji Presiden Prancis Emmanuel Macron baru-baru ini untuk secara resmi mengakui negara Palestina dalam pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang. Rubio telah mengkritik janji Macron tersebut.

    “Kami mendorong pemerintah negara-negara lainnya yang belum mengakui negara Palestina, termasuk Amerika Serikat, untuk melakukannya juga,” tegas surat yang ditujukan untuk Trump tersebut.

    Surat itu muncul saat para pakar hak asasi manusia (HAM) menyuarakan kekhawatiran atas bencana kelaparan yang berlangsung di Jalur Gaza, dan saat beberapa sekutu utama Israel di Barat, termasuk Prancis dan Kanada, baru-baru ini berjanji untuk mengakui negara Palestina di hadapan Majelis Umum PBB.

    Inggris juga menyampaikan janji serupa jika Israel tidak bersedia menyetujui gencatan senjata Gaza hingga batas waktu pada September nanti.

    Surat dari para anggota DPR AS dari Partai Demokrat itu juga menambahkan bahwa negara Palestina yang layak “perlu sepenuhnya mengakui Israel dan mengadopsi kerangka kerja untuk menjamin keamanan Israel, termasuk perlucutan senjata dan pelepasan kekuasaan oleh Hamas agar dapat diterima secara luas oleh komunitas bangsa-bangsa”.

    Kerangka kerja tersebut diusulkan oleh Macron bulan lalu.

    Kantor Khanna dalam pernyataannya menyebut surat itu akan dikirimkan secara resmi setelah 16 September, yang bertepatan dengan Sidang Majelis Umum PBB yang berlangsung dari 8-23 September tahun ini.

    “Inilah saatnya bagi Amerika Serikat untuk secara resmi mengakui negara Palestina,” ujar Khanna saat berbicara kepada The Guardian, sembari menambahkan bahwa dirinya baru mulai menjangkau para anggota DPR “pekan lalu” namun tanggapan yang diterima “luar biasa”.

    Sembari menekankan bahwa lebih dari 147 negara telah mengakui negara Palestina, Khanna mengatakan bahwa: “Kita tidak dapat terisolasi dari dunia bebas lainnya.”

    Terlepas dari hal itu, pemerintahan Trump telah menegaskan bahwa mereka tidak setuju dengan semakin banyaknya negara yang setuju untuk mengakui negara Palestina. Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, pekan lalu menegaskan bahwa Trump memandang status kenegaraan Palestina pada akhirnya “memberikan hadiah bagi Hamas”.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/zap)

  • Fakta-fakta di Balik Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

    Fakta-fakta di Balik Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI) muncul fenomena tak biasa di tengah masyarakat, yakni pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece. 

    Simbol tengkorak dengan topi jerami itu bukan sekadar ornamen budaya pop, tapi telah menjelma menjadi bentuk ekspresi sosial dan kritik diam-diam terhadap kondisi politik dan ketidakpuasan publik. 

    Fenomena ini ramai dibahas di media sosial. Sejumlah warganet mengunggah gambar bendera tersebut dikibarkan di atap rumah, gang sempit, hingga sudut kota, meskipun tidak secara terang-terangan, tetapi harapan kecil dari masyarakat adalah mengekspresikan aspirasi resah kepada pemerintah.

    Apa Arti Bendera Bajak Laut One Piece? 

    Dalam kisah One Piece, bendera tengkorak dengan topi jerami adalah simbol kebebasan, perlawanan terhadap kekuasaan absolut, dan semangat petualangan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Karakter utama dalam cerita, Monkey D. Luffy, kerap menentang penguasa zalim dan membela kelompok tertindas.

    Bendera One Piece merupakan simbol kelompok bajak laut dalam serial anime dan manga One Piece karya Eiichiro Oda. Bendera ini terdiri dari gambar tengkorak putih yang mengenakan topi jerami, dengan dua tulang bersilang di belakangnya. Bendera mereka mencerminkan idealisme ini: hidup bebas, tanpa tunduk pada sistem yang otoriter atau rusak.

    Kelompok Topi Jerami sering melawan pemerintah dunia, bangsawan langit, atau otoritas yang menindas rakyat kecil. Dalam konteks ini, bendera mereka jadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan penindasan.

    Bendera ini juga melambangkan ikatan kuat antar kru yang berbeda latar belakang, suku, dan bahkan spesies. Mereka bersatu atas dasar kepercayaan, bukan paksaan atau doktrin. 

    Dalam dunia One Piece, menghina atau merusak bendera bajak laut sama saja dengan menghina kehormatan dan eksistensi kru tersebut. Bendera itu adalah identitas perjuangan mereka.

    Di luar konteks fiksi, bendera One Piece telah diadopsi oleh penggemar sebagai simbol perlawanan budaya, semangat anti-otoritarian, dan kebebasan berpikir.

    Maka tak heran jika bendera ini kerap muncul dalam demonstrasi, mural, atau media sosial sebagai bentuk kritik diam-diam terhadap kekuasaan yang dianggap menindas. Tak heran juga jika simbol ini kini diadopsi oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan simbolik terhadap ketimpangan kekuasaan, manipulasi hukum, atau represi terhadap suara-suara kritis.

    Manga One Piece

    Respons Pemerintah dan MPR

    Sementara itu, ada kelompok pemerintah yang menilai simbolisasi semacam ini mengandung muatan politik terselubung. Pengibaran bendera lain selain Merah Putih menjelang HUT RI dianggap sebagai bentuk provokasi terhadap simbol negara dan bisa memicu tindakan serupa yang lebih masif. 

    Meski demikian, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menuturkan bahwa gerakan pengibaran bendera anime bajak laut One Piece pada Hari Kemerdekaan RI adalah salah satu bentuk ekspresi kreativitas. Muzani yakin bahwa sebenarnya dalam hati rakyat Indonesia tetaplah semangat Bendera Merah Putih. 

    “Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah Merah Putih, semangatnya Merah Putih,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).

    Ahmad Muzani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Gerindra ini mengatakan bahwa semangat itu sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan karena Indonesia sudah berusia 80 tahun. Dia juga berharap agar pemerintahan Indonesia bisa bersama-sama membentuk masyarakat adil, makmur, sejahtera.

    Ketika ditanyai soal informasi polisi akan menindak tegas warga yang hanya mengibarkan bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI, Muzani merespons bahwa itu adalah bentuk kecintaan rakyat Indonesia terhadap Bendera Merah Putih.

    “Saya kira kecintaan rakyat Indonesia kepada merah putih tidak akan tertukar dengan apapun. Saya meyakini itu,” tegas Muzani.

    Sejalan dengan itu, politikus Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece yang saat ini dilakukan bukan sebagai bentuk subversif.

    Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk protes yang memiliki mimpi baik untuk kemajuan Indonesia.

    “One Piece itu bukan subversif. Bentuk protes sekaligus di dalamnya ada mimpi bagi yang mengerti. Merah Putih itu mimpi yang sudah didapat, tapi belum seluruhnya. Masih harus terus dikibarkan,” tulisnya di akun X pada Senin (4/8/2025).

    Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon pun buka suara terhadap fenomena ini dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memasang atribut perayaan kemerdekaan.

    Ia meminta masyarakat fokus mengibarkan bendera Merah Putih pada saat peringatan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang. 

    “Harus kita fokuskan ke depan ini peringatan Indonesia merdeka, jadi harus bendera kita yang utama. Jangan sampai nanti ada salah persepsi, jadi saya pikir harus bijak sebaiknya kita mengedepankan pemasangan atribut merah putih dimana-mana,” ujar Fadli Zon di Depok, Jawa Barat, Minggu, dikutip dari Antaranews.

    Menteri Fadli menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya tidak memunculkan simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan atau salah tafsir pada suasana yang semestinya khidmat itu.

    Fadli berharap masyarakat dapat memaknai momen bersejarah dengan penuh semangat nasionalisme dan menjunjung tinggi simbol-simbol kebangsaan.

    “Iya karena kita ingin fokus pada peringatan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita ingin Indonesia merdeka dirayakan secara masif, jangan ada gangguan, jangan sampai orang salah interpretasi karena tidak semua orang paham (dengan bendera One Piece),” ujar Menbud. 

    Menteri Pigai Larang Pengibaran Bendera One Piece

    Adapun, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan komentar tegas dengan mengatakan bahwa negara berhak melarang pengibaran bendera One Piece.

    Pelarangan itu dilakukan agar pengibaran bendera One Piece tidak ditempatkan sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

    Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 

    Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara.

    Di sisi lain, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi angkat bicara menanggapi ramainya perbincangan di media sosial soal keinginan sejumlah masyarakat untuk mengibarkan bendera bajak laut One Piece sebagai bentuk ekspresi atau sindiran terhadap pemerintah.

    Hasan mengaku belum pernah melihat fenomena tersebut secara langsung di lapangan.

    “Sebenarnya saya belum pernah lihat. Sepanjang jalan saya tiap hari jalan, gak pernah lihat,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media usai peluncuran Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).

    Meski begitu, dia tidak mempersoalkan kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan pendapat, termasuk dalam bentuk kritik terhadap pemerintah. 

    “Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini,” tegasnya. 

    Kendati demikian, Hasan memberikan garis tegas ketika menyangkut simbol negara, terutama bendera Merah Putih. Menurutnya, bendera nasional bukanlah sesuatu yang bisa dipilih atau diganti. 

    Hasan mengingatkan bahwa Merah Putih adalah identitas bersama sebagai bangsa, dan tidak dapat disamakan atau digantikan oleh simbol budaya pop manapun.

    “Namun, bendera Merah Putih bukan pilihan. Dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain. Kira-kira itu saja,” pungkas Hasan Nasbi.