Kasus: HAM

  • Ada Bantuan Hukum untuk ASN, Simak Penjelasan Kanwil Kemenkum Sulsel

    Ada Bantuan Hukum untuk ASN, Simak Penjelasan Kanwil Kemenkum Sulsel

    Fajar.co.id, Makassar — Perlindungan hukum bagi ASN disebut sebagai hal yang sangat penting. Ada pun ASN yang berhak menerima bantuan hukum meliputi Menteri, mantan Menteri, pejabat, pegawai, mantan pejabat, pensiunan, hingga unit kerja Kemenkum.

    Hal itu diungkap Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Nasruddin pada sosialisasi virtual mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum, Jumat sore (8/8/2025).

    Acara yang diikuti seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat dalam menjalankan tugas.

    Nasruddin menjelaskan bahwa Permenkumham tersebut hadir untuk memastikan pemberian bantuan hukum berjalan terkoordinasi dan terintegrasi.

    “Bantuan hukum ini khusus mendampingi ASN dan pejabat yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi mereka,” ungkap Nasruddin.

    Menurutnya, yang berhak menerima bantuan hukum meliputi Menteri, mantan Menteri, pejabat, pegawai, mantan pejabat, pensiunan, hingga unit kerja Kemenkum.

    Nasruddin merinci bahwa bantuan hukum terbagi dalam dua kategori, Yakni :

    Litigasi, mencakup pendampingan dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan pidana tertentu (kecuali narkotika dan terorisme).

    Non-litigasi, berupa konsultasi hukum, investigasi kasus, dan pemberian pendapat hukum.

    Pemberi bantuan hukum adalah Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama beserta Tim Bantuan Hukum yang telah ditetapkan.

  • Eks Menkumham Sebut Amnesti Kasus Korupsi Tak Salahi Aturan: Privilege Presiden Tak Bedakan Perbuatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Eks Menkumham Sebut Amnesti Kasus Korupsi Tak Salahi Aturan: Privilege Presiden Tak Bedakan Perbuatan Nasional 9 Agustus 2025

    Eks Menkumham Sebut Amnesti Kasus Korupsi Tak Salahi Aturan: Privilege Presiden Tak Bedakan Perbuatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007, Hamid Awaluddin, menilai pemberian pengampunan alias amnesti kepada elite PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang diadili karena kasus korupsi, sah secara konstitusional.
    Menurutnya, seorang presiden memiliki privilege untuk memberikan amnesti kepada siapa pun dengan persetujuan DPR RI sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan jenis perbuatan.
    Hal ini dikatakannya menanggapi kritik sejumlah pihak yang menyatakan pemberian amnesti kepada Hasto dapat melemahkan konsistensi penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.
    “Tidak ada yang salah sebenarnya dengan pemberian amnesti dan abolisi (untuk kasus korupsi),” kata Hamid dalam siniar Gaspol Kompas.com, dikutip Sabtu (9/8/2025).
    “Ingat ya, ketika kita bicara tentang privilege presiden di sini, kan dia tidak membedakan jenis perbuatan, kan. Dalam konstitusi, tidak ada pembedaan itu. Bahwa si A diberi amnesti kalau dia hanya tindak pidana tertentu. Tidak ada,” imbuh dia.
    Hamid mengatakan, praktik ini seolah terlihat berbeda lantaran tidak lazim dipraktekkan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya.
    Dia bilang, presiden sebelum Prabowo biasanya hanya memberikan amnesti kepada kasus makar hingga kasus pencemaran nama baik.
    Presiden ke-1, Soekarno, misalnya, memberikan pengampunan kepada DI/TII; Presiden ke-2, Soeharto, memberikan amnesti umum dan abolisi kepada anggota Fretilin Timor Timur; begitu pula Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, yang memberikan amnesti dan abolisi kepada seluruh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    “Praktik selama ini yang diberi amnesti itu berkaitan dengan kelompok dia saja. Meskipun ada kasus-kasus tertentu individu, ya. Kedua, berkaitan dengan politik. Selama ini praktiknya begitu,” ucap Hamid.
    Lebih lanjut, Hamid beranggapan Prabowo sudah memiliki pertimbangan matang sebelum memberi kebijakan tersebut, termasuk parameter-parameter yang digunakan.
    Namun, ia berpandangan pemerintah tetap harus menjelaskan kepada publik alasan pemberian amnesti.
    Terlebih, seturut pernyataan pemerintah, pemberian ini ditujukan untuk kepentingan umum.
    “Yang pasti dia (Prabowo) punya (pertimbangan). Nah, inilah yang saya bayangkan, pemerintah menjelaskan kepada publik. Ya, (karena alasannya untuk) kepentingan umum,” tandas Hamid.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada elite PDI-P, Hasto Kristiyanto.
    DPR RI kemudian menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto bersama 1.116 terpidana lainnya pada 31 Juli 2025.
    Amnesti berarti hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto, yakni 3,5 tahun penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan, dihapuskan sepenuhnya secara hukum.
    Statusnya sebagai terpidana secara resmi dinyatakan tidak pernah ada.
    Secara bersamaan, DPR dan Presiden Prabowo juga menyetujui abolisi bagi Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
    Abolisi berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan, bukan hanya pelaksanaan hukuman, tetapi juga putusan maupun penuntutan.
    Status hukum terhadapnya dihapuskan sepenuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal..
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        7 Agustus 2025

    Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal.. Surabaya 7 Agustus 2025

    Bupati Kediri Tak Akan Sweeping Bendera One Piece, asal..
    Tim Redaksi
    KEDIRI, KOMPAS.com
    – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengungkapkan sikapnya terkait fenomena pengibaran bendera One Piece yang tengah menjadi sorotan.
    Dalam pandangannya, pengibaran bendera bergambar tengkorak yang dikenal dengan nama Jolly Roger dalam anime One Piece tidak menjadi masalah di wilayahnya.
    Mas Bup Dhito, sapaan akrab bupati berusia 33 tahun tersebut, memberikan kebebasan kepada masyarakat mengibarkan bendera apapun sebagai bentuk ekspresi kreativitas yang positif.
    “Mau pasang One Piece, mau pasang Naruto silakan. Tidak ada masalah. Karena itu adalah kartun, simbol kreativitas,” ujar Mas Bup Dhito dalam video singkat yang beredar, Kamis (7/8/2025).
    Namun, bupati yang sedang menjalani periode kedua masa pemerintahannya ini menetapkan batasan.
    Dia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi bendera Merah Putih sebagai simbol negara yang utama.
    “Selama bendera itu dipasang tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih, silakan, tidak ada masalah,” lanjutnya.
    Bupati Kediri juga memastikan bahwa tidak akan ada tindakan sweeping atau penertiban terhadap pengibaran bendera One Piece, selama tidak melanggar ketentuan yang ada.
    “Gak ada sweeping. Bendera apapun, kecuali bendera (terafiliasi kelompok) radikal, silakan. Asal tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih,” pungkasnya.
    Fenomena pengibaran bendera One Piece ini muncul menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
    Menurut Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, secara hukum tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera tersebut.
    “Ya, benar tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” kata Abdul, Sabtu (2/8/2025).
    Abdul menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
    Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendukung kebebasan mengemukakan pendapat, selama tidak melanggar nilai agama, kesusilaan, dan keutuhan bangsa.
    UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tata letak dan perlakuan terhadap bendera negara.
    Jika bendera lain dikibarkan berdampingan, bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.
    Pasal 21 UU tersebut menekankan bahwa bendera negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lainnya.
    Abdul juga menambahkan bahwa meskipun mengibarkan bendera One Piece tidak melanggar hukum, masyarakat harus tetap bijak dalam mengekspresikan kecintaan terhadap budaya pop.
    “Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” ujarnya.
    “Orang yang nyinyir melarang, itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Arab Saudi Giatkan Diplomasi demi Kemerdekaan Palestina?

    Kenapa Arab Saudi Giatkan Diplomasi demi Kemerdekaan Palestina?

    Riyadh

    Sebagian menyebutnya sebagai “kelas master diplomasi” yang memperbesar peluang damai di Timur Tengah. Yang lain mencibir sebagai “aksi pencitraan” untuk memoles reputasi negara yang sering tersangkut kasus dugaan pelanggaran HAM.

    Lantas, mengapa Arab Saudi giat melobi dunia demi pengakuan internasional bagi Palestina?

    Dorongan monarki Riyadh agar lebih banyak negara yang mengakui kedaulatan Palestina sebenarnya telah dimulai sekitar setahun lalu. Pada September 2024, Arab Saudi bersama Norwegia meluncurkan Aliansi Global untuk Implementasi Solusi Dua Negara, dan menggelar dua pertemuan pertama di Riyadh.

    Pada bulan Desember lalu, Majelis Umum PBB kembali melakukan pemungutan suara, untuk mengonfirmasi sebagian besar negara di dunia masih percaya bahwa Solusi Dua Negara adalah jawaban atas konflik antara Israel dan Palestina.

    Pekan lalu, Arab Saudi dan Prancis menjadi tuan rumah sebuah konferensi serupa. Selama dan setelah pertemuan, sejumlah negara seperti Prancis, Kanada, Malta, Inggris, dan Australia mengumumkan akan, atau tengah mempertimbangkan secara serius, untuk mengakui kemerdekaan Palestina.

    Pertemuan tersebut juga menghasilkan dokumen sepanjang tujuh halaman, Deklarasi New York, yang ditandatangani oleh semua negara Liga Arab, Uni Eropa, serta sekitar 17 negara lainnya.

    Deklarasi ini merumuskan jalur bertahap menuju Solusi Dua Negara. Dokumen itu menyerukan pembubaran Hamas, kelompok militan Palestina yang memimpin serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023, pembebasan sandera Israel yang tersisa, dan penyerahan kepemimpinan di Gaza.

    Fakta bahwa seluruh 22 anggota Liga Arab ikut menandatangani deklarasi tersebut dianggap sebagai terobosan diplomatik. Deklarasi itu menjadi kali pertama bagi sebagian besar negara Timur Tengah untuk secara terbuka mengecam Hamas.

    Arab Saudi, bersama Prancis, disebut-sebut sebagai inisiator utama di balik konsensus tersebut.

    “Mengingat posisi Arab Saudi dalam dunia Arab dan Islam, serta peran kerajaan sebagai penjaga situs-situs suci di Mekkah dan Madinah, apa pun yang dilakukan Arab Saudi akan membawa bobot tersendiri,” kata Kristian Coates Ulrichsen, peneliti Timur Tengah di Baker Institute for Public Policy, Rice University.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Mengapa baru sekarang?

    Sebelum serangan Hamas pada Oktober 2023 dan perang di Gaza, Saudi dan Israel sempat diisukan sedang membahas normalisasi hubungan diplomasi. Selama ini, Riyadh bersikeras pada kemerdekaan Palestina sebagai syarat perdamaian.

    Artinya, jika Saudi dan Israel berdamai, syarat Negara Palestina yang selama ini melandasi kebijakan luar negeri negara-negara Muslim tidak lagi menjadi bahan pertimbangan.

    Wacana tersebut menempatkan Arab Saudi dalam posisi pelik. Oleh masyarakat negara-negara Arab lain, Riyadh dicap sebagai “pengkhianat” terhadap perjuangan Palestina.

    Sebab itu pula, sebagian pengkritik menilai langkah Saudi di PBB baru-baru ini adalah upaya memperbaiki citra di dunia Arab dan Islam.

    Namun sesungguhnya, seperti ditulis analis Saudi dari lembaga think tank Gulf International Forum, Aziz Alghashian, dalam Cairo Review of Global Affairs, “salah satu kesalahpahaman yang terus bertahan adalah anggapan bahwa keinginan Saudi untuk menormalisasi hubungan dengan Israel adalah hal baru, padahal prosesnya sudah berlangsung sejak akhir 1960-an.”

    Ulrichsen menambahkan, upaya Saudi mewujudkan Solusi Dua Negara pun telah dimulai sejak lama.

    Pada 2002, Raja Abdullah dari Arab Saudi mengusulkan Inisiatif Perdamaian Arab. Dalam KTT Liga Arab di Beirut pada tahun yang sama, seluruh negara anggota menyepakati proposal Saudi, yang antara lain berkomitmen hanya akan mengakui Israel jika Palestina bebas dari pendudukan.

    Namun, seiring waktu, inisiatif ini mulai goyah akibat perbedaan pendapat dan kepentingan. Antara lain tentang hak kembali bagi warga Palestina yang terusir, serta gejolak Musim Semi Arab yang meruntuhkan sejumlah pemerintahan. Terakhir, sejumlah negara menandatangani Perjanjian Abraham dan berdamai dengan Israel.

    “Tetapi selama bertahun-tahun, Inisiatif Perdamaian Arab tetap menjadi posisi dasar bagi Arab Saudi,” kata Ulrichsen, sebuah posisi yang ditegaskan kembali bahkan pada 2020.

    “Kini, situasi mendesak di Gaza dan meningkatnya kekerasan di Tepi Barat, membuat Saudi berpikir mereka tidak bisa lagi diam di tengah kehancuran dan penderitaan kemanusiaan sebesar ini,” lanjutnya.

    Deklarasi New York pekan lalu sebabnya disebut-sebut sebagai pembaruan dari Inisiatif Perdamaian Arab yang digagas Saudi pada 2002.

    Dorongan perdamaian untuk kepentingan monarki

    Para analis menilai ada keuntungan strategis bagi Saudi dengan mendorong kedaulatan Palestina. Yang paling jelas adalah stabilitas kawasan, yang krusial bagi Saudi untuk mewujudkan rencana ambisius mendiversifikasi ekonominya dari sektor minyak.

    “Kepemimpinan Riyadh dalam isu Palestina adalah bagian dari reposisi strategis Saudi yang telah diperhitungkan,” tulis media berbahasa Arab, Raseef22, dalam sebuah opini pekan lalu.

    “Arab Saudi telah mengubah Inisiatif Perdamaian Arab menjadi alat politik yang relevan secara internasional, membentuk blok suara Arab-Islam, memberinya pengaruh dalam negosiasi keamanan energi dan maritim dengan Barat, dan yang terpenting, memperkuat posisinya dalam arsitektur pascaperang di Gaza.”

    Akankah inisiatif Saudi-Prancis berhasil?

    “Terlalu dini untuk sebuah kesimpulan,” kata Coates Ulrichsen. “Namun kenyataan bahwa Inggris dan Kanada telah mengeluarkan pernyataan pengakuan bersyarat terhadap Palestina menunjukkan pendekatan Saudi-Prancis mulai membuahkan hasil.”

    Setelah pertemuan pekan lalu di New York, Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan menyerukan, agar lebih banyak negara anggota PBB mendukung Deklarasi New York sebelum Sidang Umum PBB berikutnya pada awal September.

    Peluangnya cukup besar. “Bagi Washington, inisiatif diplomatik Saudi-Prancis sesuai dengan kepentingan strategis AS dan menawarkan jalan keluar dari konflik berkepanjangan,” tulis Faisal J. Abbas, pengamat Saudi dan pemimpin redaksi Arab News dalam situs Semafor pekan lalu.

    “Inisiatif ini sebenarnya bisa membantu menstabilkan kawasan dan mengurangi keterlibatan militer AS, sekaligus menawarkan jaminan keamanan jangka panjang bagi Israel — jika Israel bersedia meninggalkan tuntutan kelompok sayap kanan untuk mencaplok Tepi Barat serta posisi maksimalis lain,” lanjut Abbas.

    Namun, inisiatif Saudi-Prancis ini tetap menghadapi penolakan keras dari Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat.

    Baik Israel maupun AS tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan sama-sama melayangkan kritik. Pemerintahan Trump menyebutnya sebagai “aksi panggung”, dan duta besar Israel untuk PBB mengeluhkan bahwa “penyelenggara konferensi membahas hal-hal yang terputus dari realitas.”

    Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris
    Diadaptasi oleh Rizki Nugraha
    Editor: Agus Setiawan

    Tonton juga video “Arab Saudi Kecam Serangan AS ke Iran!” di sini:

    (nvc/nvc)

  • Syarat Menjadi WNI dan Biayanya, agar Bisa Rayakan Semangat Kemerdekaan RI

    Syarat Menjadi WNI dan Biayanya, agar Bisa Rayakan Semangat Kemerdekaan RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Semangat kemerdekaan RI mulai dirasakan semua warga negara Indonesia jelang HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 mendatang.

    Semangat ini bukan hanya dirasakan oleh warga Indonesia yang sejak lahir dan besar di Indonesia, namun juga oleh mereka yang menjadi WNI ketika menginjak dewasa.

    Dilansir dari kemenkum.go.id Sumut, WNI yang menjadi warga negara sering disebut dengan Naturalisasi, yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).

    Orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan kiteria :

    Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri
    Berdasarkan Perkawinan Campur
    Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara;
    Pewarganegaraan Bagi Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

    SYARAT MENJADI WNI

    Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesiapaling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    Sehat jasmani dan rohani;
    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

    Lalu apa saja persyaratan agar dapat diterima sebagai seorang WNI dan menggenggam paspor berlambang burung garuda serta memiliki kartu tanda penduduk (KTP) seperti halnya rakyat Indonesia lainnya? Berikut ini adalah selengkapnya seperti dikutip dalam Pasal 9 UU 12/2006.

    1. Pastikan bahwa pemohon orang asing untuk menjadi WNI sudah berusia minimal 18 tahun atau berstatus menikah.

    2. Saat permohonan diajukan sudah berdomisili di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling lama 10 tahun berturut-turut.

    3. Pemohon juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

    4. Mampu berbicara dan berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    5. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun atau lebih.

    6. Tidak berniat memiliki kewarganegaraan ganda selain sebagai WNI.

    7. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

    8. Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.

    Jika seluruh persyaratan itu dapat dipenuhi dengan baik, maka seperti tercantum pada Pasal 10, orang asing pemohon kewarganegaraan Indonesia wajib mengajukan permohonan secara tertulis di dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai ditujukan kepada Presiden melalui menteri. Berkas permohonannya harus disampaikan kepada pejabat berwenang.

    Melansir Pasal 3 PP 21/2022 disebutkan bahwa permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia tadi juga wajib disertai nama lengkap pemohon, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, kewarganegaraan asal, dan nomor induk kependudukan. Pemohon juga wajib menyertakan fotokopi dokumen-dokumen penting.

    Misalnya akta kelahiran pemohon dan pasangan, KTP, buku nikah, surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia, surat keterangan domisili, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, surat keterangan dari kantor imigrasi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kemudian surat keterangan dari camat di wilayah kerja pemohon bahwa yang bersangkutan memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

    Selanjutnya adalah surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyatakan jika menjadi WNI, maka berwargakenegaraan ganda dan surat pernyataan mengenai kesetiaan kepada Indonesia. Terakhir adalah mencantumkan pasfoto ukuran 4×6 sentimeter sebanyak enam lembar.

    Biaya yang mesti dikeluarkan oleh setiap pemohon dan diterima sebagai penerimaan negara bukan pajak ada beberapa macam berkisar antara Rp1 juta hingga Rp50 juta. Misalnya naturalisasi anak berdasarkan hasil kawin campur atau dari negara yang menganut Ius Soli dikutip biaya sebesar Rp5 juta. Untuk naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda dan hendak memilih sebagai WNI dikenai biaya Rp5 juta.

    Pengajuan naturalisasi disebabkan oleh pernikahan dengan WNI, maka setiap pemohonnya dikutip biaya sebesar Rp15 juta. Bagi WNA yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI dikutip biaya resmi Rp50 juta. Negara juga mengenakan biaya sebesar Rp1 juta bagi pemberian salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya rusak atau hilang.

    Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM:

  • PBNU Kecam Israel Ingin Caplok Seluruh Gaza: Langgar Hukum Internasional!

    PBNU Kecam Israel Ingin Caplok Seluruh Gaza: Langgar Hukum Internasional!

    Jakarta

    Israel telah mengambil ancang-ancang untuk menguasai seluruh wilayah jalur Gaza, Palestina. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengecam langkah tersebut dan menyebutnya sebagai rencana jahat.

    “Rencana jahat itu jelas akan merusak semua upaya regional dan internasional yang bertujuan untuk mencapai perdamaian yang adil dan menyeluruh bagi rakyat Palestina,” kata Gus Fahrur saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).

    Gus Fahrur menegaskan PBNU menolak sikap Israel yang berniat menguasai jalur Gaza. Dia menyebut tindakan itu telah melanggar hukum internasional.

    “Kita jelas menolak dan itu tidak boleh dilakukan karena melanggar hukum internasional. Penerapan rencana semacam itu oleh Israel hanya akan menimbulkan eskalasi dan destabilisasi lebih lanjut di Palestina,” jelas Gus Fahrur.

    PBNU mendesak komunitas internasional bersatu menolak rencana jahat Israel tersebut. Dewan Keamanan PBB, kata Gus Fahrur, harus berani mengambil peran dalam mencegah Israel menguasai Gaza.

    “Kita menyerukan komunitas internasional, Dewan Keamanan PBB, organisasi HAM dan semua masyarakat dunia untuk menolak tegas dan mengambil sikap serius menghentikan kekejian Israel dan memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina serta mengizinkan akses masuk tanpa syarat bagi bantuan kemanusiaan,” ujarnya.

    Rencana Israel Caplok Gaza

    Israel telah menggunakan perintah pemindahan paksa warga Palestina masuk ke kantong-kantong yang semakin mengecil di Gaza, mengubah 86 persen wilayah tersebut menjadi zona militerisasi.

    Namun, peningkatan operasi militer di sisa wilayah tersebut akan semakin membahayakan nyawa warga Palestina, yang sudah menanggung gempuran harian dan kelaparan.

    Rencana Netanyahu untuk menaklukkan Gaza juga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan warga Israel yang masih disandera kelompok Hamas dan kelompok Palestina lainnya.

    Pejabat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Miroslav Jenca mengatakan bahwa pendudukan penuh atas Gaza akan “berisiko menimbulkan konsekuensi parah”.

    “Hukum internasional jelas dalam hal ini. Gaza adalah dan harus tetap menjadi bagian integral dari negara Palestina di masa depan,” ujar Jenca kepada Dewan Keamanan PBB.

    Pada Rabu (6/8), Netanyahu menggelar pertemuan dengan para pejabat keamanan senior Israel untuk menyelesaikan strategi baru perang. Dilansir Reuters, Rabu (6/8/2025), kantor Netanyahu menyatakan bahwa Netanyahu telah mengadakan ‘diskusi terbatas’ dengan para pejabat keamanan. Diskusi itu berlangsung sekitar tiga jam, di mana Kepala Staf Militer Eyal Zamir “mempresentasikan opsi untuk melanjutkan operasi di Gaza”.

    Seorang pejabat Israel sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa Menteri Pertahanan Israel Katz dan Menteri Urusan Strategis Ron Dermer, orang kepercayaan Netanyahu, juga menghadiri pertemuan tersebut untuk memutuskan strategi yang akan dibawa ke kabinet minggu ini.

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga telah mengisyaratkan bahwa ia tidak akan menghalangi kemungkinan rencana Israel untuk mengambil alih seluruh wilayah Jalur Gaza.

    Ketika ditanya tentang laporan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah memutuskan untuk menduduki seluruh wilayah Palestina tersebut, Trump mengatakan ia hanya fokus untuk “memberi makan orang-orang” di Gaza.

    “Selebihnya, saya benar-benar tidak bisa mengatakannya. Itu akan sangat tergantung pada Israel,” kata Trump kepada para wartawan pada Selasa (5/8) waktu setempat, dilansir Al-Jazeera, Rabu (6/8).

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/dhn)

  • Aktivis dan Sosok Orator, Adian Napitupulu Dinilai Pas sebagai Wasekjen PDIP Bidang Komunikasi

    Aktivis dan Sosok Orator, Adian Napitupulu Dinilai Pas sebagai Wasekjen PDIP Bidang Komunikasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu menjadi salah satu tokoh vokal yang masuk dalam struktur DPP PDIP periode 2025-2030, yang diumumkan Ketum Megawati Soekarnoputri.

    Dalam kepengurusan tersebut, Adian menjabat Wasekjen PDIP bersama empat nama lain untuk bidang berbeda, yakni Dolfie OFP, Utut Adianto, Sri Rahayu, dan Yoseph Aryo Adhi Dharmp.

    Merespons hal itu, Presidium Perhimpunan Nasional Aktivis (PENA) 98 Kepri, Rizki Faisal pun memberi ucapan selamat kepada Adian Napitupulu, yang ditunjuk sebagai Wasekjen PDI Perjuangan Bidang Komunikasi periode 2025-2030.

    Rizki Faisal yang juga Komisi III DPR RI itu menilai Adian adalah sosok orator ulung, sehingga layak menjabat Wasekjen PDIP Bidang Komunikasi.

    Adian Napitupulu dikenal sebagai aktivis tangguh dan orator ulung sejak mahasiswa. Dia telah melewati perjalanan panjang di dunia aktivisme dan politik serta terus vokal dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil.

    Rizki pun berharap Adian melalui jabatan baru di PDIP semakin konsisten memperjuangkan dan membela kepentingan rakyat.

    Adapun struktur lengkap DPP PDIP periode kepengurusan 2025-2030 sebagai berikut:

    Ketua Umum: Megawati Soekarnoputri

    Ketua DPP:

    Ketua Bidang Kehormatan Partai: Komarudin Watubun

    Ketua Bidang Sumber Daya: Said Abdullah

    Ketua Bidang Luar Negeri: Ahmad Basarah

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif: Bambang Wuryanto

    Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi: Djarot Saiful Hidayat

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif: Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    Ketua Bidang Politik: Puan Maharani

    Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah: Ganjar Pranowo

    Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM: Yasonna Hamonangan Laoly

    Ketua Bidang Perekonomian: Basuki Tjahaja Purnama

    Ketua Bidang Kebudayaan: Rano Karno

    Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan: Puti Guntur Soekarno

    Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan: Abdullah Azwar Anas

    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: Tri Rismaharini

    Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja: Darmadi Durianto

    Ketua Bidang Kesehatan: Ribka Tjiptaning

    Ketua Bidang Jaminan Sosial: Charles Honoris

    Ketua Bidang Perempuan dan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    Ketua Bidang Koperasi dan UMKM: Andreas Eddy Susetyo

    Ketua Bidang Pariwisata: Wiryanti Sukamdani

    Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga: Maria Yohana Esti Wijayanti

    Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME: Zuhairi Misrawi

    Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital: Muhammad Prananda Prabowo

    Ketua Bidang Pertanian dan Pangan: Sadarestuwati

    Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan: Rokhmin Dahuri

    Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Eriko Sotarduga

    Ketua Bidang Hukum dan Advokasi: Ronny Berty Talapessy

    Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Andreas Hugo Pareira

    Sekretariat dan Bendahara:

    Sekretaris Jenderal: Megawati Soekarnoputri

    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal: Dolfie Othniel Fredric Palit

    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan: Utut Adianto

    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan: Sri Rahayu

    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi: Adian Yunus Yusak Napitupulu

    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan: Yoseph Aryo Adhi Dharmo

    Bendahara Umum: Olly Dondokambey

    Wakil Bendahara Bidang Internal: Rudianto Tjen

    Wakil Bendahara Bidang Eksternal: Yuke Yurike

    (fajar)

  • Raja Aplikasi Terbaru di RI 2025, Bukan Instagram-YouTube-Facebook

    Raja Aplikasi Terbaru di RI 2025, Bukan Instagram-YouTube-Facebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok merajai daftar aplikasi media sosial yang paling sering digunakan masyarakat Indonesia. Setidaknya begitu menurut laporan ‘Profil Internet Indonesia 2025’ yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

    Sebanyak 35,17% responden yang disurvei APJII mengakses TikTok pada 2025, meningkat tajam dibandingkan 18,61% pada 2024. Selanjutnya, di posisi ke-2 ada YouTube dengan persentase 23,76% atau menurun dari 27,53% pada tahun lalu.

    Sementara itu, penggunaan Facebook menurun tajam, sebelumnya di peringkat 1 (34,85%) dan sekarang terlempar ke posisi ke-3 (21,58%). Posisi ke-4 dan ke-5 masing-masing secara berurutan diisi oleh Instagram (15,94%) dan X (0,56%).

    Berdasarkan laporan APJII, semua aplikasi media sosial yang masuk daftar ‘Top 5’ menunjukkan penurunan akses, kecuali TikTok. Hal ini menunjukkan tren yang kian bergeser, di mana pengguna internet makin gencar mengonsumsi konten dengan format video pendek.

    Adapun jangka waktu mengakses media sosial paling banyak 1-2 jam (34,17%). Namun, ada juga yang mengakses media sosial hingga lebih dari 4 jam (14,99%).

    Untuk isi konten berita yang paling sering diakses warga Indonesia di internet adalah Olahraga (15,62%); Politik, Sosial, Hukum & HAM (14,90%); Infotainmet/Gosip/Hiburan (13,64%); Kriminal dan Peristiwa Terkini (12,74%); serta Ekonomi, Keuangan, dan Bisnis (12,20%).

    Secara keseluruhan, pertumbuhan penetrasi internet di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif 2% dari tahun-ke-tahun (YoY). Saat ini, sebanyak 80,68% total populasi penduduk Indonesia sudah terhubung di internet.

    Persentase itu setara dengan 229,4 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia sebanyak 284,4 juta jiwa di tahun 2025.

    Sebagai catatan, metodologi survei dilakukan dengan pendekatan multistake random sampling. Ada 8.700 responden yang tersebar secara proporsional di 38 provinsi di Indonesia. Pelaksanaan survei dilakukan pada periode 10 April hingga 16 Juli 2025.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komnas HAM: Penggunaan atribut One Piece bentuk kebebasan berekspresi

    Komnas HAM: Penggunaan atribut One Piece bentuk kebebasan berekspresi

    Kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan, itu tidak boleh dilakukan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pengibaran bendera ataupun penggunaan atribut lainnya dari serial manga One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI merupakan bentuk kebebasan berekspresi.

    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut hal itu sejatinya merupakan ekspresi simbolik warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    “Sebenarnya itu, kan, ekspresi simbolik warga negara yang itu dijamin di dalam konstitusi, bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Anis menjawab ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Dia pun menegaskan negara harus menjamin hak setiap warga negaranya. “Apalagi ini, kan, di tengah bulan kemerdekaan, mestinya bagaimana pemerintah itu memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya,” ucap dia.

    Oleh sebab itu, Komnas HAM menyayangkan respons berlebihan terhadap penggunaan simbol tersebut. Respons yang berlebihan dikhawatirkan dapat menjadi bentuk menghalangi masyarakat menjalankan haknya untuk mengeluarkan pendapat maupun berekspresi.

    “Kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan, itu tidak boleh dilakukan,” kata Anis.

    Ke depannya, Komnas HAM mengimbau, khususnya kepada pemerintah, untuk merespons ekspresi publik secara lebih bijaksana serta senantiasa menjaga pemenuhan hak asasi setiap warga negara.

    “Komnas HAM mengimbau agar pemerintah tidak berlebihan dalam merespons dan kita mendorong pemerintah menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM,” ucap Anis.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan agar fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial manga Jepang, One Piece, menjelang 17 Agustus 2025 tidak mengganggu kesakralan peringatan HUT Ke-80 RI.

    “Kami berharap di bulan Agustus ini, jangan lah ternodai dengan hal-hal yang sakral. Ini hari ulang tahun kemerdekaan kita yang ke-80,” kata Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8).

    Dia mengaku tak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk kebebasan berekspresi, namun hal itu akan menjadi masalah ketika ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk suatu kepentingan, misalnya mendorong pengibaran bendera selain Merah Putih pada peringatan HUT Ke-80 RI.

    Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menilai bendera tengkorak bertopi jerami Jelly Roger dari serial One Piece tidak pantas berkibar di bawah bendera Indonesia saat momentum HUT ke-80 RI.

    “Bendera Merah Putih, ada bendera tengkorak di bawahnya, masa dibilang Merah Putih itu di-back up oleh tengkorak. Tidak pas, dong,” kata Sjafrie saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).

    Menurut Sjafrie, bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang sakral dan harus dihargai oleh seluruh masyarakat karena mengingat pengorbanan pahlawan. Kesakralan itu akan tercoreng jika harus berkibar bersamaan dengan bendera One Piece.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Memilukan! 20 Warga Gaza Tewas Tertimpa Truk Bantuan yang Terbalik

    Memilukan! 20 Warga Gaza Tewas Tertimpa Truk Bantuan yang Terbalik

    Jakarta

    Memilukan! Badan Pertahanan Sipil Gaza mengatakan bahwa 20 orang tewas ketika sebuah truk bantuan terbalik menimpa kerumunan pencari bantuan di Jalur Gaza.

    “Dua puluh orang tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka sekitar tengah malam tadi saat sebuah truk yang membawa bantuan terbalik… sementara ratusan warga sipil sedang menunggu bantuan,” kata juru bicara badan tersebut, Mahmud Bassal, kepada kantor berita AFP, Rabu (6/8/2025).

    Bassal mengatakan bahwa insiden tragis itu terjadi di dekat kamp pengungsi Nuseirat, ketika truk tersebut melaju di jalan tidak aman, yang sebelumnya telah dibombardir Israel.

    Militer Israel mengatakan kepada AFP bahwa mereka sedang menyelidiki laporan tersebut.

    Kelompok Hamas menuduh Israel memaksa para pengemudi truk untuk mengambil rute berbahaya guna mencapai pusat distribusi bantuan, dan “dengan sengaja merekayasa… kelaparan dan kekacauan.”

    “Israel memaksa para pengemudi untuk melewati rute yang penuh sesak dengan warga sipil yang kelaparan, yang telah menunggu selama berminggu-minggu untuk mendapatkan kebutuhan paling dasar,” kata kantor media Hamas dalam sebuah pernyataan.

    “Hal ini sering mengakibatkan kerumunan orang yang putus asa mengerumuni truk,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kantor hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa sedikitnya 1.373 warga Palestina tewas saat menunggu bantuan kemanusiaan di berbagai wilayah Jalur Gaza sejak akhir Mei. Sebagian besar kematian itu disebabkan oleh militer Israel.

    Angka yang dilaporkan kantor HAM PBB itu, seperti dilansir AFP, tercatat sejak akhir Mei yang mengindikasikan momen ketika kelompok Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF), yang didukung Amerika Serikat (AS) dan Israel, memulai penyaluran bantuan kemanusiaan yang kontroversial di Jalur Gaza.

    Penyaluran bantuan oleh GHF itu dilakukan tanpa kerja sama dengan PBB, yang mencurigai netralitas GHF.

    “Secara total, sejak 27 Mei, setidaknya 1.373 warga Palestina tewas saat mencari makanan; sekitar 859 orang di antaranya (tewas) di sekitar lokasi (pusat distribusi bantuan yang dikelola GHF) dan 514 orang lainnya (tewas) di sepanjang rute konvoi bantuan makanan,” kata kantor badan PBB untuk wilayah Palestina dalam sebuah pernyataan.

    “Sebagian besar pembunuhan itu dilakukan oleh militer Israel,” imbuhnya.

    Ribuan warga Gaza berkumpul setiap harinya di dekat titik-titik distribusi bantuan di Jalur Gaza, termasuk empat titik yang dikelola oleh GHF, yang operasinya dirusak oleh kekacauan dan hampir setiap hari muncul laporan soal pasukan Israel yang menembaki orang-orang yang menunggu untuk mengambil bantuan.

    GHF membantah telah terjadi penembakan fatal di sekitar titik-titik distribusi bantuannya.

    Pembatasan yang diberlakukan Israel terhadap masuknya barang dan bantuan ke Jalur Gaza, sejak dimulainya perang hampir 23 bulan lalu, telah menyebabkan kekurangan makanan dan barang-barang penting, termasuk obat-obatan, pasokan medis, dan bahan bakar, yang diandalkan rumah sakit untuk generator mereka.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)