Kasus: HAM

  • Megawati Kembali Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP

    Megawati Kembali Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Hasto Kristiyanto kembali menempati posisi Sekjen PDIP setelah dibebaskan terkait perkara tindak pidana korupsi.

    Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri langsung melantik Hasto Kristiyanto menjadi Sekjen bersamaan dengan sejumlah pengurus DPP PDIP lainnya pada hari ini Kamis 14 Agustus 2025 di Kantor DPP PDIP.

    Hal tersebut dibenarkan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu usai mengikuti pelantikan di kantor DPP PDIP.

    “Untuk posisi Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Ibu Megawati menunjuk kembali Mas Hasto Kristiyanto untuk periode 2025-2030,” tutur Adian.

    Adian membeberkan beberapa nama yang masuk ke dalam daftar DPP PDIP masa bakti 2025-2030 dan belum dilantik secara resmi diantaranya, Puti Guntur Soekarno sebagai Ketua DPP Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; Darmadi Durianto sebagai Ketua DPP Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja; Charles Honoris sebagai Ketua DPP Bidang Jaminan Sosial.

    Lalu, Andreas Eddy Susetyo sebagai Ketua DPP Bidang Koperasi dan UMKM; Andreas Hugo Pareira sebagai Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi; Dolfie O.F.P. sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal; Abdullah Azwar Anas sebagai Ketua DPP Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan; Mercy Barends sebagai Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia. Sayangnya, Mercy Barends berhalangan hadir saat pelantikan hari ini.

    “Ibu Megawati melantik sejumlah pengurus DPP PDIP yang telah diumumkan sebelumnya, namun berhalangan atau tidak hadir pada Kongres PDIP di Bali, pada 2 Agustus 2025, lalu,” kata Adian.

    Adian mengatakan bahwa Megawati juga sempat memberikan pesan kepada seluruh jajaran DPP PDIP yang baru dilantik untuk turun ke bawah dan langsung bekerja untuk rakyat tanpa ragu ragu.

    “Semua pengurus DPP yang sudah dilantik segera turun ke bawah. Temui rakyat. Dengarkan aspirasi rakyat,” kata Adian menirukan Megawati

    Berikut struktur lengkap DPP PDIP 2025–2030:

    Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    1.    Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2.    Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdulla

    3.    Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4.    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5.    Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6.    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    7.    Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8.    Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9.    Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10.    Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11.    Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12.    Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13.    Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14.    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

    15.    Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16.    Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17.    Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18.    Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19.    Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20.    Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21.    Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

    22.    Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23.    Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24.    Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25.    Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26.    Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27.    Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28.    Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

    29. Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekeria Migran Indonesia – Mercy Barends sebagai 

    Sekretariat dan Bendahara

    30. Sekretaris Jenderal – Hasto Kristiyanto

    31. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal – Dolfie O.F.P.

    32. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan – Utut Adianto

    33. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu

    34. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu

    35. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo

    36. Bendahara Umum – Olly Dondokambey

    37. Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen

    38. Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike

  • Sinema dan Politik Ingatan Kolektif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Sinema dan Politik Ingatan Kolektif Nasional 14 Agustus 2025

    Sinema dan Politik Ingatan Kolektif
    Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
    PADA
    1935, sutradara Leni Riefenstahl merilis
    Triumph of the Will
    , mahakarya sinematik yang mendokumentasikan kongres Partai Nazi di Nuremberg.
    Melalui komposisi visual yang megah, permainan cahaya dramatis, dan penyuntingan presisi, Riefenstahl tidak sekadar merekam peristiwa; ia merancang mitos.
    Film itu mengubah politisi menjadi dewa, massa menjadi ornamen kekuasaan, dan ideologi fasis menjadi tontonan yang agung dan tak terelakkan.
    Dunia menyaksikan bagaimana proyektor film dapat menjadi senjata paling ampuh untuk memanipulasi persepsi dan menata ulang realitas.
    Sejarah ini memberi kita pelajaran pahit: ketika kekuasaan ingin menancapkan hegemoninya, sinema sering kali menjadi jalan pintas yang paling memikat.
    Di Indonesia, pertarungan narasi ini bukanlah hal baru. Ia hidup dalam ketegangan antara proyek-proyek visual raksasa yang didanai negara dan aksi-aksi hening yang menolak lupa.
    Di satu sisi, ada memori yang ingin diproduksi massal, dibungkus dalam seluloid atau format digital, dan didistribusikan seluas-luasnya.
    Di sisi lain, ada ingatan kolektif yang dirawat secara organik, dari mulut ke mulut, dari generasi ke generasi, seperti yang dilakukan oleh para aktivis Aksi Kamisan setiap Kamis sore di depan Istana Negara, Jakarta.
    Diamnya payung-payung hitam mereka adalah antitesis dari riuh rendah pengeras suara bioskop.
    Tulisan ini berargumen bahwa sinema, dalam sejarahnya, terlalu sering diinstrumentalisasi sebagai medium politik untuk memaksakan ingatan tunggal, membungkam narasi alternatif, dan pada akhirnya, menghindari tanggung jawab sejarah.
    Selama lebih dari tiga dekade, generasi Indonesia—mulai dari murid sekolah dasar hingga pegawai negeri—diwajibkan menonton film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI.
    Ritual tahunan ini adalah contoh sempurna bagaimana kekuasaan menggunakan aparatus sinematik untuk rekayasa sosial. Film garapan Arifin C. Noer tersebut bukan sekadar tontonan, melainkan kurikulum kepatuhan.
    Menggunakan pisau analisis filsuf Italia, Antonio Gramsci, film ini berfungsi sebagai alat hegemoni yang paripurna.
    Kekuasaan Orde Baru tidak hanya dipertahankan lewat todongan senjata, tetapi juga lewat proyektor yang menanamkan narasi tunggal ke alam bawah sadar publik.
    Persetujuan (
    consent
    ) massa diproduksi secara sistematis hingga narasi versi negara dianggap sebagai satu-satunya “akal sehat” (
    common sense
    ).
    Lebih jauh, seperti yang dijelaskan oleh pemikir Perancis Roland Barthes dalam
    Mythologies
    , film tersebut beroperasi pada level mitos.
    Secara denotatif, ia menampilkan rangkaian peristiwa. Namun, secara konotatif, ia membangun mitologi modern: mitos tentang kekejaman absolut Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dihadapkan dengan mitos kepahlawanan suci Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Adegan-adegan penyiksaan yang brutal, meski diragukan kebenarannya secara historis, menjadi tanda visual yang menaturalisasi demonisasi PKI.
    Akibatnya, jutaan orang yang dituduh komunis dan simpatisannya, yang dibantai tanpa pengadilan, lenyap dari ingatan resmi. Mereka menjadi hantu dalam sejarah bangsa yang megah.
    Teoris film Jean-Louis Baudry bahkan berpendapat bahwa kondisi menonton di ruang gelap bioskop menempatkan penonton dalam posisi pasif, mirip kondisi mimpi, yang membuat mereka lebih rentan terhadap suntikan ideologi.
    Film “G30S/PKI” adalah mesin yang memproduksi ketakutan sekaligus kepatuhan dalam satu paket. Setelah puluhan tahun memutar film yang sama untuk menjejali “kebenaran” tunggal, apakah kita benar-benar merdeka berpikir, atau hanya berganti operator proyektor?
    Kini, di era yang katanya lebih demokratis, hantu instrumentalisasi sinema kembali muncul dalam wujud yang lebih modern dan berwarna.
    Polemik seputar film animasi “Merah Putih: One for All” yang mencuat pada pertengahan 2025, menjadi studi kasus yang relevan.
    Kritik tajam yang datang dari legislator di Komisi X DPR RI hingga pengamat film tidak hanya menyoroti kualitas animasi yang dianggap tidak sepadan dengan klaim anggarannya, tetapi juga kecurigaan adanya aliran dana negara.
    Inilah titik krusial di mana kita harus waspada. Model Propaganda yang dirumuskan oleh Edward S. Herman dan Noam Chomsky menyediakan kerangka yang pas untuk membacanya.
    Salah satu filter utama dalam model mereka adalah kepemilikan dan sumber pendanaan media.
    Ketika proyek budaya, apalagi yang mengusung tema seberat nasionalisme, didanai atau didukung oleh negara, pertanyaan fundamentalnya adalah: kepentingan siapa yang sedang dilayani?
    Filter lainnya adalah sumber informasi dan ideologi dominan. Film ini, dengan narasi kepahlawanan anak-anak dari beragam suku, menyajikan ideologi nasionalisme yang tampak mulia.
    Namun, nasionalisme yang dipoles indah dan disajikan sebagai hiburan berisiko menjadi propaganda lunak. Ia menyederhanakan isu-isu kompleks seperti ketidakadilan sosial, konflik agraria, dan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai daerah dengan satu selimut magis bernama “persatuan”.
    Pesan ini, meski positif, bisa berfungsi untuk melenakan publik dari masalah nyata. Tentu, mediumnya berbeda dari film “G30S/PKI”, tapi potensi fungsionalisasinya serupa: menggunakan sumber daya besar untuk menyebarkan satu versi narasi yang dianggap “benar” oleh penguasa.
    Jika nasionalisme diproduksi dengan ongkos miliaran rupiah dari kas negara, apakah yang sesungguhnya sedang kita beli: kecintaan pada Tanah Air, atau kesetiaan buta pada naratornya?
    Setiap hari Kamis, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat berdiri diam di seberang Istana. Mereka tidak punya proyektor, efek khusus, maupun anggaran miliaran.
    Senjata mereka adalah foto-foto orang terkasih yang telah hilang atau dibunuh, payung hitam, dan kebisuan yang memekakkan.
    Aksi mereka adalah sinema perlawanan dalam bentuknya yang paling murni: pertunjukan visual yang menolak untuk dilupakan.
    Di sinilah letak politik ingatan kolektif yang sesungguhnya. Film-film seperti “G30S/PKI” atau proyek ambisius yang didanai negara mencoba menciptakan memori yang utuh, heroik, dan tanpa cela— jalan pintas sejarah.
    Sebaliknya, Aksi Kamisan memaksa kita untuk mengingat apa yang robek, luka yang belum sembuh, dan keadilan yang tak kunjung datang. Mereka adalah penjaga ingatan kolektif yang menolak amnesti massal yang coba ditawarkan melalui hiburan.
    Kehadiran fisik mereka di depan pusat kekuasaan adalah penanda bahwa sejarah tidak bisa diselesaikan hanya dengan membuat film.
    Pertarungan antara sinema propaganda dan aksi memori ini adalah cerminan dari pertarungan yang lebih besar tentang jiwa bangsa.
    Di tengah hingar-bingar sinema kepahlawanan yang menelan anggaran raksasa, masihkah kita bisa mendengar bisik sunyi mereka yang menuntut keadilan, atau sudahkah suara mereka hilang ditelan deru suara
    dolby surround
    ?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Pertanyaan Penyidik Keluar Substansi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Pertanyaan Penyidik Keluar Substansi Megapolitan 13 Agustus 2025

    Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Pertanyaan Penyidik Keluar Substansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Abraham Samad menilai, pertanyaan dari penyidik selama hampir 10 jam pemeriksaan dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), keluar dari substansi surat pemanggilan.
    “Ternyata dalam perkembangan di dalam, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik itu rata-rata keluar dari substansi surat panggilan ya,” kata Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) malam.
    Mantan Ketua KPK itu mengatakan, substansi pertanyaan yang diajukan penyidik tidak sesuai dengan kapasitasnya.
    Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pertemuan sejumlah pihak pada 22 Januari 2025 lalu. Namun, Abraham mengaku tidak mengetahui apapun tentang pertemuan tersebut.
    “Kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat, dan tidak merasakan,” kata dia.
    Selain itu, Abraham juga menyesalkan penyidik yang tidak kunjung menjelaskan peristiwa apa yang terjadi pada 22 Januari itu. Ia sempat menolak menjawab karena tidak mengetahui secara jelas apa yang terjadi saat itu.
    “Sebenarnya kita agak sesalkan karena kalau dilihat dari surat panggilan, tempus locus delictinya itu tanggal 22 Januari, tapi itu tidak terlalu banyak dielaborasi,” ujar Abraham.
    Di samping pertemuan 22 Januari itu, Abraham juga dicecar sejumlah pertanyaan tentang podcast-nya yang mengundang terlapor lainnya, Roy Suryo Cs.
    Abraham menilai, penyidik telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan KUHP. Meskipun begitu, ia tetap menanda tangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam 24 rangkap itu.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
    Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Dalam laporan Jokowi disertakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 

    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 

    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 

    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 

    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 

    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 

    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 

    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 

    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 

    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 

    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 

    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 

    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 

    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 

    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 

    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 

    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 

    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 

    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 

    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 

    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 

    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 
     
    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.
     
    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 
     
    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 
     
    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 
     
    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 
     
    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 
     
    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 
     
    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 
     
    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 
     
    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 
     
    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 
     
    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 
     
    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 
     
    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 
     
    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 
     
    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 
     
    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 
     
    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 
     
    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 
     
    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 
     
    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 
     
    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 
     
    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 
     
    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya Nasional 11 Agustus 2025

    KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM tahun 2025 pada Senin (11/8/2025).
    Hal tersebut telah disahkan dalam Rapat Pleno KY pada 9 Agustus 2025.
    “Setelah melalui beberapa kali tahapan tes dan yang terakhir tahapan wawancara yang diikuti 23 peserta, dan 16 orang calon yang dinyatakan lulus,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Mukti mengatakan, KY selanjutnya akan bersurat ke DPR untuk mengirimkan nama-nama yang lolos seleksi.
    Dia mengatakan, tahap selanjutnya ini DPR memiliki wewenang untuk melakukan persetujuan.
    “Biasanya melalui fit and proper test dan sebagainya,” ujarnya.
    Berikut adalah daftarnya:
    Kamar Pidana:
    1. Alimin Ribut Sujono (Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin),
    2. Annas Mustaqim (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA),
    3. Julius Panjaitan (Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Bengkulu),
    4. Suradi (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA).
    Kamar Perdata:
    1. Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi MA),
    2. Heru Pramono (Hakim Tinggi MA)
    Kamar Agama:
    1. Lailatul Arofah (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA),
    2. Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda).
    Kamar Tindak Pidana Korupsi:
    1. Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tipikor MA)
    Kamar Tata Usaha Negara:
    1. Hari Sugiarto (Hakim Tinggi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN)
    Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak:
    1. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak),
    2. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan),
    3. Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak)
    Hakim Ad Hoc HAM:
    1. Agus Budianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
    2. Bonifasius Nadya Arybowo (Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)
    3. Moh. Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peradi Kerja Sama dengan Lawasia, Wamenko Otto Yakin Banyak Manfaat Buat RI

    Peradi Kerja Sama dengan Lawasia, Wamenko Otto Yakin Banyak Manfaat Buat RI

    Jakarta

    Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjalin kerja sama dengan organisasi profesi hukum di kawasan Asia Pasifik, Lawasia. Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan yakin kerja sama itu membawa banyak manfaat buat Indonesia.

    Perjanjian kerja sama itu dihadiri perwakilan 11 negara. Otto mengatakan kerja sama ini juga bakal memperkuat aspek hukum perburuhan dan perlindungan bagi investor yang masuk ke Indonesia.

    “Karena contoh yang terjadi adalah mengenai kereta api cepat Jakarta-Bandung dan juga proyek lain. Jadi ini sangat bermanfaat sekali bagi Indonesia, begitunya dengan cara ini, bisa melindungi investor yang masuk ke Indonesia,” kata Otto di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025.

    Otto mengatakan Peradi ingin memperkuat hubungan dengan organisasi advokat berbagai negara. Dia menyebut Peradi sudah sering menjalin kerja sama dengan organisasi advokat luar negeri.

    “Jadi memang Peradi ini kerja samanya sekarang tidak hanya berkonsentrasi hanya untuk Indonesia saja, tetapi kerja sama kita itu internasional ya, baik kita mungkin juga Oktober nanti kita melakukan suatu konferensi tahunan di Hanoi. Jadi setiap tahun kita juga bekerja sama. Makanya saya sebagai Wakil Menteri juga berpikir hubungan kuat karena bermanfaat buat perkembangan Indonesia,” katanya.

    “Ada perkembangan-perkembangan ekonomi, pasti hukum ikut. Sebagai contoh AI, nah itu juga harus dipelajari, kaitannya dengan hukum perburuhan, supaya terlindungi semua para karyawan di Indonesia juga dengan adanya perkembangan perdagangan dan infrastruktur, jadi harus balance, jangan sampai ekonomi berjalan tapi kita harus melindungi juga,” ujarnya.

    (azh/haf)

  • Kematian Prada Lucky, PMKRI: Keadilan Harus Ditegakkan demi Nilai-nilai Kemanusiaan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Agustus 2025

    Kematian Prada Lucky, PMKRI: Keadilan Harus Ditegakkan demi Nilai-nilai Kemanusiaan Regional 10 Agustus 2025

    Kematian Prada Lucky, PMKRI: Keadilan Harus Ditegakkan demi Nilai-nilai Kemanusiaan
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com –
    Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak aparat penegak hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk segera mengusut tuntas dan secara terbuka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).
    “Kita juga mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku ini diinformasikan secara terbuka ke publik, supaya publik tahu perkembangannya,” kata mandataris terpilih Ketua PMKRI Cabang Kupang, Apolonaris Mhau, kepada
    Kompas.com
    , Minggu (10/8/2025) petang.
    Apolonaris menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Prada Lucky, yang diduga akibat kekerasan oleh seniornya.
    Ia menilai peristiwa ini membuka mata publik bahwa praktik kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak boleh diberi ruang hidup di tengah masyarakat.
    “Kami tidak sedang mengadili siapa pun, tapi kami menolak diam atas hilangnya nyawa anak bangsa akibat kekerasan. Negara harus hadir, hukum harus bekerja, dan budaya kekerasan harus dihentikan,” tegas Apolonaris.
    Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, PMKRI Cabang Kupang menilai bahwa kasus ini adalah ujian bagi negara dan seluruh elemen penegak hukum.
    Apolonaris juga menegaskan bahwa PMKRI menolak pembiaran budaya kekerasan, baik dalam sistem pembinaan, pendidikan, maupun organisasi yang bersifat hirarkis.
    “Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya demi korban, tetapi demi martabat kita sebagai bangsa yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
    PMKRI mendorong semua pihak—mulai dari masyarakat sipil, institusi pendidikan, hingga komunitas lokal—untuk mengampanyekan budaya antikekerasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
    Sebelumnya diberitakan, seorang prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.
    Sebelum wafat, Lucky sempat mendapat perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun nyawanya tidak tertolong.
    Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan bahwa salah satu prajurit dari Batalion TP 834 telah meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi XIII DPR RI Minta Panglima TNI Tindak Tegas Pelaku Pembunuhan Prada Lucky

    Komisi XIII DPR RI Minta Panglima TNI Tindak Tegas Pelaku Pembunuhan Prada Lucky

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang meminta Panglima TNI menindak tegas pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

    Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan objektif demi menjamin keadilan bagi korban serta membersihkan institusi TNI dari budaya kekerasan.

    “Semua pelaku harus diungkap dan dihukum seberat-beratnya, bahkan dikeluarkan dari TNI. Proses hukum harus transparan dan objektif, karena ini menyangkut hak hidup dan perlindungan dari negara,” ujar Umbu Rudi, Minggu (10/8/2025).

    Prada Lucky, prajurit TNI yang baru dua bulan bertugas di Batalyon Infanteri 834/WM Nagekeo, meninggal dunia pada Rabu 6 Agustus 2025 setelah dirawat di ICU RSUD Aeramo akibat luka-luka yang diduga kuat akibat penganiayaan oleh seniornya. Tubuh korban ditemukan penuh lebam dan luka sayatan.

    Umbu Rudi menekankan, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku langsung.

    “Harus ditelusuri rantai komando. Siapa yang membiarkan, siapa yang tahu tapi tidak bertindak,” ucap dia.

    Menurut Umbu Rudi, pengungkapan kasus ini penting untuk menunjukkan bahwa TNI berkomitmen menjunjung tinggi HAM dan melindungi setiap prajuritnya. Ayah korban, Sersan Mayor Christian Namo, berharap pelaku dijatuhi hukuman berat.

    “Hukum mati pelaku,” katanya singkat saat prosesi pemakaman di TPU Kapadala, Kupang, Sabtu 9 Agustus 2025.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Dapil NTT II Gavriel Putranto Novanto menyatakan keprihatinan dan duka mendalam atas meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda TNI AD Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang diduga kuat menjadi korban kekerasan oleh beberapa seniornya.

    “Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar almarhum Prada Lucky, khususnya kepada ayah beliau, Serma Christian Namo, yang juga merupakan anggota TNI aktif,” ucapnya.

     

    Tangis Sepriana Paulina Mirpey pecah saat menceritakan derita putranya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD yang diduga tewas akibat penganiayaan.

  • Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Kena Blokir PPATK, Isinya Uang Yayasan

    Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Kena Blokir PPATK, Isinya Uang Yayasan

    GELORA.CO – Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dianggap pasif alias dormant. Rekening itu berisi sejumlah uang untuk keperluan yayasan.

    “(Saldo rekening) sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujar Cholil dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Dia menilai kebijakan pemblokiran rekening itu tidak bijak. Dirinya pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut.

    “Nah ini kebijakan yang tidak bijak. Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” kata dia.

    Cholil juga meminta pemerintah bisa memilah pemblokiran rekening secara tepat sasaran. Sebab, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di perbankan. 

    “Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah, ‘Ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ucapnya. 

    Dia menegaskan, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

    “Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan 28 juta rekening yang sempat diblokir karena dianggap dorman sudah dibuka kembali.

    “Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara,” ujar Ivan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).

    Ivan menambahkan, pembukaan kembali rekening dormant tersebut setelah pihaknya melakukan cek kelengkapan dokumen hingga keberadaan nasabah. 

    “Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya,” ucapnya

  • Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Panggung Rakyat: Kejahatan Kemanusiaan Tidak Bisa Dihapus dari Sejarah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Agustus 2025

    Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Panggung Rakyat: Kejahatan Kemanusiaan Tidak Bisa Dihapus dari Sejarah Surabaya 9 Agustus 2025

    Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Panggung Rakyat: Kejahatan Kemanusiaan Tidak Bisa Dihapus dari Sejarah
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya menggelar Panggung Rakyat di halaman sekretariat GMKI (GMKI) Surabaya, Jalan Tegalsari 62, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/8/2025)
    Koalisi ini beranggotakan individu-individu dan organisasi-organisasi yang menolak penulisan ulang sejarah Republik Indonesia oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
    Selain ketergesaan waktu pengerjaan dan minimnya keterlibatan publik, buku sejarah yang diterbitkan berpotensi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan, menihilkan korban dan liyan, menghapus ingatan, menghilangkan pengetahuan serta mengabaikan tuntutan rakyat agar negara bertanggung-jawab pada peristiwa pelanggaran dan kejahatan HAM di masa lalu, termasuk kerusuhan Mei 1998.
    Proses pembentukan tim penulis buku sejarah tersebut juga dilakukan dengan instan dan tanpa menyertakan pelibatan publik terutama dari kelompok korban.
    “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesadaran publik melalui gerakan kolektif yang tidak hanya bersikap reaktif terhadap pernyataan yang menyakiti dan mengkhianati kebenaran, tetapi juga proaktif dalam mempertahankan keadilan, kejujuran, dan martabat bagi semua warga negara,” kata Kandi Aryani Suwito, koordinator aksi.
    Selain diisi pertunjukan budaya, Panggung Rakyat bertajuk Menyeduh Ingatan, Menolak Lupa tersebut diisi pula dengan diskusi yang menghadirkan akademisi Prof. Drs. Hotman Siahaan, Dr. Pinky Saptandari EP, Dr. Endah Triwijati (Tiwi), dan RD. Alexius Kurdo Irianto atau Romo Kurdo.
    “Aksi ini menyuarakan apa yang seharusnya disuarakan dan mereka yang terbungkam, untuk meluruskan sejarah bangsa. Gerakan ini, salah satu misinya adalah merawat memori kolektif ingatan, dengan menolak tegas pengabaian, pelupaan dan penyesatan sejarah bangsa,” kata Dr. Pinky Saptandari, Antropolog Fisip Universitas Airlangga.
    Sementara Prof Hotman menyatakan, upaya pemerintah melakukan penulisan ulang sejarah adalah upaya untuk melegitimasi kekuasaan.
    “Tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan tidak bisa dihapus dari sejarah. Sebesar apapun kekuasaan mencoba menghapus dan menghilangkannya dari dokumen. Ingatan sosial yang tertanam sangat dalam di memori sosial masyarakat akan tetap menjadi narasi yang membiak dari generasi ke generasi,” kata guru besar Fisip Unair tersebut.
    “Rezim kekuasaan selalu berganti tapi narasi sejarah akan tetap hidup di dalam ingatan sosial masyarakat. Pengalaman traumatis akan melanggengkan narasi sejarah, tetap hidup di benak masyarakat. Karma sejarah akan menghantui siapapun yang mencoba menghapus fakta sejarah demi kekuasaan,” lanjutnya.
    Sementara, Endah Triwijati, Ketua Kelompok Studi Gender dan Kesehatan Universitas Surabaya, menyoroti perempuan-perempuan korban kekerasan di masa lalu yang kisahnya hendak dihilangkan dalam buku sejarah RI.
    Setelah diskusi tersebut, para peserta aksi beramai-ramai melakukan cap tangan di spanduk bertuliskan Tolak Manipulasi Sejarah dan menyampaikan pernyataan sikap.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Panggung Rakyat Tolak Manipulasi Sejarah
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.