Kasus: HAM

  • Polri luncurkan acara penghargaan pemimpin dorong kesetaraan gender

    Polri luncurkan acara penghargaan pemimpin dorong kesetaraan gender

    Pengakuan terhadap para pemimpin Polri yang mendorong kesetaraan gender akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat institusi Polri yang lebih humanis dan akuntabel

    Jakarta (ANTARA) – Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri meluncurkan acara penghargaan Polri Awards in Support of HeForShe Movement 2025 yang mengapresiasi pemimpin laki-laki di kepolisian yang mendorong kesetaraan gender serta pemberdayaan dan kepemimpinan polisi wanita (polwan).

    Senior Polwan Polri Irjen Pol. Arradina Zessa Devy di Jakarta, Selasa, mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi Polri dengan UN Women Indonesia sebagai bagian dari HeForShe, yakni gerakan solidaritas yang mengajak laki-laki untuk menjadi mitra setara perempuan dan agen perubahan dalam mewujudkan kesetaraan gender.

    Menurut Arradina, acara Polri Awards in Support of HeForShe Movement 2025 ini dilaksanakan bertepatan dengan hari jadi ke-77 Polwan RI yang jatuh pada 1 September mendatang.

    Nominasi dibuka bagi kepala satuan kerja (kasatker) dan kepala satuan wilayah (kasatwil) Polri.

    “Dinilai berdasarkan tiga kriteria utama, yakni kepemimpinan yang menilai integritas, komitmen, dan inovasi untuk kesetaraan gender; dampak dan pengaruh positif baik internal maupun eksternal Polri; serta keberlanjutan,” katanya.

    Dewan juri terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak kuat di bidangnya, yakni Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab45) dan mantan Deputi V Bidang Polhukam dan HAM di Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani; Komisioner Kompolnas Choirul Anam; Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti; Co-Founder Aliansi Laki-Laki Baru Nur Hasyim; dan jurnalis senior Sonya Hellen Sinombor.

    Arradina mengatakan tahapan nominasi dimulai pada hari ini, Rabu (19/8), dengan distribusi panduan teknis ke seluruh satker dan satwil Polri. Kemudian, dilanjutkan dengan kampanye publik hingga 25 Agustus 2025.

    Selanjutnya, pengumuman nominator akan dilakukan pada 1 September 2025 yang diikuti dengan visitasi lapangan pada 5–10 September 2025.

    Puncak acara dan malam penganugerahan akan diselenggarakan pada 24 September 2025. Acara puncak juga akan disertai dengan peluncuran buku berjudul HeForShe Indonesia: Praktik Baik Menuju Kesetaraan.

    Arradina mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pengarusutamaan gender serta praktik dan budaya yang lebih setara dan inklusif di lingkungan kepolisian.

    “Strategi kelembagaan yang memperkuat profesionalisme, menjamin kesetaraan akses bagi polwan dalam posisi strategis, serta menegaskan komitmen institusi kepolisian terhadap tata kelola keamanan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia,” ujarnya.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan bahwa acara penghargaan ini merupakan terobosan yang positif.

    “Pengakuan terhadap para pemimpin Polri yang mendorong kesetaraan gender akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat institusi Polri yang lebih humanis dan akuntabel. Ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam berbenah diri dan menjadikan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai bagian tak terpisahkan dari tugasnya,” ujarnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kita Dipimpin Presiden Penculik, Wakilnya Anak Haram Konstitusi

    Kita Dipimpin Presiden Penculik, Wakilnya Anak Haram Konstitusi

    GELORA.CO –  Cucu Wakil Presiden Pertama RI, Gustika Jusuf-Hatta, menjadi sorotan publik terkait kritikannya terhadap pemerintah saat menghadiri acara  peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka. 

    Gustika mengaku sulit merayakan kemerdekaan tanpa mengingat luka sejarah pelanggaran HAM di Indonesia. 

    Secara blak-blakan, Gustika melontarkan kritik keras terhadap pemimpin negara saat ini. 

    “Di hari kemerdekaan tahun ini, rasa syukurku bercampur dengan keprihatinan atas luka HAM yang belum tertutup. Bahkan, kini kita dipimpin oleh seorang Presiden penculik dan penjahat HAM, dengan Wakil anak haram konstitusi,” tulisnya seperti dikutip dari Instagramnya pada Minggu (17/8/2025). 

    Menurutnya, militerisasi kian merasuk ke ruang sipil dan hak-hak asasi rakyat Indonesia kerap dilucuti. 

    Ia juga menyinggung kasus kekerasan aparat di Pati saat demonstrasi terjadi. 

    “Jujur tidak sampai hati merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-80 tanpa rasa iba, dengan peristiwa demi peristiwa yang mengkhianati nilai kemanusiaan yang datang bertubi-tubi, seperti kekerasan aparat yang baru saja mengorbankan jiwa di Pati minggu ini,” lanjutnya. 

    Sikap berkabung Gustika yang ia simbolkan dengan menggunakan kain slobog bukan lah tanda keputusasaan. 

    Namun, cara untuk tetap jujur menatap sejarah. 

    “Berkabung adalah jeda untuk jujur menatap sejarah, memelihara ingatan, dan menagih hak rakyat dan janji-janji konstitusi kepada Republik Indonesia,” tuturnya.

    Diketahui, dalam peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Gustika menyita perhatian publik dengan mengenakan kebaya hitam yang dipadukan dengan batik slobog. 

    Kain slobog dalam tradisi Jawa kerap dikenakan saat prosesi pemakaman sebagai simbol pelepasan dan doa bagi orang yang sudah meninggal. 

    “Motif slobog melambangkan keikhlasan dan doa agar jalan yang ditinggalkan lapang. Saya mengenakannya sebagai simbol duka, sekaligus bentuk protes diam,” tulisnya. 

  • Berkebaya Hitam di HUT RI, Cucu Bung Hatta Justru Berkabung: Kita Dipimpin Wakil ‘Anak Haram Konstitusi’

    Berkebaya Hitam di HUT RI, Cucu Bung Hatta Justru Berkabung: Kita Dipimpin Wakil ‘Anak Haram Konstitusi’

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Cucu proklamator yang juga Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Jusuf Hatta, turut memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

    Berbeda dengan sejumlah anak atau keturunan pejabat lainnya, perempuan cantik ini justru merayakan kemerdekaan dengan cara yang cukup unik dan mengundang perhatian publik.

    “Walau bukan Kamisan, pagi ini aku memilih kebaya hitam yang sengaja kupadukan dengan batik slobog untuk memperingati 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” tulis Gustika, dilansir dari akun instagramnya, Selasa (19/8/2025).

    Dalam budaya Jawa, sambungnya, kain bukan sekadar busana, melainkan sebuah isyarat, sebagaimana masyarakat Jawa kerap menyisipkan simbol dalam berpakaian.

    Motif slobog biasa dikenakan pada suasana duka: “slobog” berarti longgar atau terbuka, melambangkan pelepasan dan pengantaran. Ia biasa dipakai keluarga dalam prosesi pemakaman sebagai simbol merelakan sekaligus mendoakan jalan yang lapang. (Take this as a silent protest, if you will, and a way to embrace my 1/8th Javanese heritage + a way to convey my innermost feelings. Probably would keep this up for the next five years 🤔)

    “Di hari kemerdekaan tahun ini, rasa syukurku bercampur dengan keprihatinan atas luka HAM yang belum tertutup. Bahkan kini kita dipimpin oleh seorang Presiden penculik dan penjahat HAM, dengan Wakil anak haram konstitusi,” urai Gustika.

    Militerisasi, sambungnya, kian merasuk ke ruang sipil, dan hak-hak asasi rakyat Indonesia kerap dilucuti oleh penguasa yang tidak memiliki tepa selira, yang mau menulis ulang sejarah bangsa dengan memutihkan dosa-dosa penguasa beserta kroni-kroninya.

  • Pernah Tepergok ‘Pelesiran’ Keluar Lapas, Mestinya Setnov tak Dapat Bebas Bersyarat

    Pernah Tepergok ‘Pelesiran’ Keluar Lapas, Mestinya Setnov tak Dapat Bebas Bersyarat

    GELORA.CO – Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan setiap narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa hukumannya bisa dapat bebas bersyarat dengan beberapa pertimbangan. Tetapi lain cerita untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

    Fickar pun menyinggung momen Setnov pernah tepergok ‘jalan-jalan’ keluar lapas saat masih menjalani masa tahanan. Peristiwa itu terjadi, pada tanggal 14 Juni 2019. Kala itu, Setnov pernah ketahuan kabur disela izin berobat ke Rumah Sakit Santosa, Bandung.

    Modusnya, Setnov beralasan ingin membayar tagihan rumah sakit, tapi ditunggu-tunggu ia tak juga muncul. Baru pada sore harinya, Setnov ditekahui sedang berada di toko bahan bangunan di kawasan Padalarang, Bandung bersama istrinya, Deisty Tagor. “Dia pelesiran ke Padalarang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberit Simanjuntak kala itu.

    “Tapi saya tidak tahu persis soal Setya Novanto, karena pada waktu lalu juga diketahui dia pernah bolak balik jalan-jalan di luar lapas pada masa tahanannya,” ucap Fickar kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2025).

    Ia menilai, dengan adanya pelanggaran semacam jalan-jalan selama masa tahanan, maka sudah seharusnya pembebasan bersyarat ini dibatalkan. “Seharusnya ya (Setnov tidak berhak dapat pembebasan bersyarat),” tandasnya.

    Diketahui, Setnov sudah bebas sejak Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat ini didapat lewat  peninjauan kembali (PK). Meski bebas, dia masih dikenai wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas).

    “Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali, dikutip di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Setnov adalah terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Selain itu, dia juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

    Pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Novanto. Hukuman Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Selain menyunat hukuman penjara, majelis hakim PK mengurangi pidana tambahan Novanto.

    Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan PK Novanto diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

  • Fadli Zon Dorong Revisi UU Hak Cipta, Tekankan Transparansi Pengelolaan Royalti

    Fadli Zon Dorong Revisi UU Hak Cipta, Tekankan Transparansi Pengelolaan Royalti

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya penataan sistem royalti musik di Indonesia agar dapat memberikan manfaat yang adil, baik bagi para pencipta dan pelaku seni maupun bagi pengguna karya musik.

    Hal itu dia sampaikan usai menghadiri peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025) malam.

    Fadli mengakui, persoalan royalti yang belakangan memicu keresahan sejumlah musisi, pegiat seni, hingga pelaku industri perhotelan memang tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu kementerian.

    Menurutnya, isu ini terkait erat dengan hak kekayaan intelektual sehingga memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

    “Memang perlu ada satu penataan yang bisa membuat semua pihak win-win. Bagaimanapun, ada hak-hak pencipta lagu, penyanyi, label, dan lain-lain, tetapi juga harus ada manfaat yang adil bagi para pengguna. Saya kira nanti akan ada titik keseimbangan jika semua duduk bersama,” kata Fadli.

    Merespons desakan sejumlah musisi dan pelaku usaha agar pemerintah meninjau ulang regulasi, Fadli menyatakan pemerintah membuka ruang untuk revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    “Sudah waktunya memang dilakukan revisi. Kemajuan teknologi, informasi, komunikasi, termasuk dunia digital, perlu diikuti dengan adaptasi regulasi. Oleh karenanya, revisi itu diperlukan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menambahkan, perkembangan ekosistem digital membuat model bisnis musik berubah drastis. Mekanisme royalti yang sebelumnya mengandalkan laporan manual perlu didukung oleh sistem otomatis berbasis teknologi yang mampu menghadirkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Sementara itu, terkait dengan kritik dari sejumlah musisi, termasuk Ari Lasso, yang menyoroti praktik distribusi royalti oleh lembaga manajemen kolektif (LMK) seperti WAMI, Fadli menekankan perlunya transparansi.

    “Ini salah satu persoalan yang memang harus dibereskan. Transparansi lembaga pengelola royalti masih jadi isu. Tidak mudah dalam aplikasinya, tetapi harus dicari cara agar semua pihak bisa menerima secara seimbang,” tuturnya.

    Fadli menyebut kemungkinan adanya lembaga pengawas khusus bagi pengelola royalti bisa dipertimbangkan, tetapi yang lebih mendesak adalah pembenahan sistem teknis.

    Dia menekankan perlunya mekanisme mechanical right yang bekerja otomatis, sehingga distribusi royalti berjalan lebih akurat dan tidak menimbulkan kecurigaan.

    “Yang paling penting menurut saya adalah teknik dan caranya, apalagi sekarang sudah serba digital. Harus ada data yang reliable dan bisa diterima semua pihak,” pungkas Fadli Zon.

  • Berkelakuan Baik dan Aktif Jadi Motivator di Penjara

    Berkelakuan Baik dan Aktif Jadi Motivator di Penjara

    GELORA.CO – Setya Novanto (Setnov) mantan Ketua DPR RI resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).

    Rika Aprianti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan sejumlah alasan yang membuat narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik itu bisa memperoleh bebas bersyarat.

    Di antaranya, Setnov dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ia bahkan disebut aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Sukamiskin.

    “Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; serta inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” kata Rika di Jakarta, Minggu (17/8/2025) dilansir Antara.

    Menurut Rika, klinik hukum tersebut menjadi wadah bagi warga binaan untuk mempelajari isu-isu hukum secara bersama. Konsepnya mirip peer educator atau pendidik sebaya, di mana sesama narapidana saling memberi dukungan.

    Selain itu, Setnov juga disebut rajin mengikuti program pembinaan spiritual, kemandirian, serta program ketahanan pangan yang digelar lapas.

    Rika menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto. Semua narapidana, kata dia, berhak mendapatkan kesempatan yang sama selama memenuhi syarat administratif dan substantif.

    Adapun beberapa syarat yang sudah dipenuhi Setnov di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana, nelunasi denda dan uang pengganti, berperilaku baik selama di lapas, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko residivisme.

    “Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat dicek pertimbangannya, jadi bukan hanya Setnov,” jelas Rika.

    Dengan status baru tersebut, sejak 16 Agustus 2025 Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia wajib lapor minimal sebulan sekali hingga 1 April 2029. Setnov baru akan bebas murni pada 2029 mendatang.

    Sebagai pengingat, Setya Novanto awalnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti korupsi proyek KTP elektronik 2011–2013.

    Namun pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setnov. Hukuman dikurangi menjadi 12 tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar sisa uang pengganti sekitar Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

    Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah masa pidananya berakhir. 

  • 5
                    
                        Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan
                        Nasional

    5 Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan Nasional

    Jaksa Agung di Upacara HUT RI: Tak Ada Ruang bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.
    Pernyataan ini tertuang dalam amanat upacara HUT ke-80 Republik Indonesia yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana saat upacara di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
    Dalam amanat itu, Burhanuddin pun menegaskan bahwa seluruh personel kejakaan harus menjunjung tinggi integritas demi menjaga kepercayaan terhadap institusi tersebut.
    “Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” kata Jaksa Agung, Minggu, dikutip dari
    Antara
    .
    Menurut dia, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 80 tahun yang lalu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab.
    Ia pun menyebut lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan bagian dari fondasi negara hukum Indonesia.
    Burhanuddin mengatakan, dua momen tersebut menjadi simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi dan hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
    Ia melanjutkan, kejaksaan memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang.
    Dia mengatakan HUT RI yang juga beriringan dengan usia Kejaksaan RI yang memasuki 80 tahun merupakan momentum untuk perubahan besar.
    Transformasi tersebut dapat diwujudkan melalui tiga hal, yakni pembangunan sistem penuntutan tunggal untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan; penguatan peran advocaat generaal, sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen; serta pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
    Namun begitu, Jaksa Agung menekankan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan kompas utama tetap terletak pada hati nurani dan prinsip keadilan.
    Di samping itu, Burhannuddin juga angkat bicara mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 dan pembahasan Rancangan KUHAP yang tengah bergulir di parlemen.
    Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM.
    “Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi kemerdekaan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenham Babel gelar Cek Kesehatan Gratis meriahkan HUT Ke-80 RI

    Kemenham Babel gelar Cek Kesehatan Gratis meriahkan HUT Ke-80 RI

    Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar cek kesehatan gratis memperingati HUT Ke-80 Republik Indonesia di Pangkalpinang, Sabtu (16/8/2025). ANTARA/HO-Humas Kemenkum Babel

    Kemenham Babel gelar Cek Kesehatan Gratis meriahkan HUT Ke-80 RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 16 Agustus 2025 – 15:00 WIB

    Elshinta.com – Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di daerah itu.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial untuk membantu masyarakat dan mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan,” kata Kepala Kanwil Kementerian HAM Kepulauan Babel Suherman di Pangkalpinang, Sabtu.

    Ia mengatakan kegiatan cek kesehatan gratis HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai komitmen Kanwil Kementerian HAM Kepulauan Babel mendukung dan menyukseskan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

    “Semoga kegiatan ini bermanfaat dan dapat mendorong kesadaran bersama akan pentingnya kesehatan,” ujarnya.

    Ia menyatakan dalam menyambut HUT Ke-80 RI tahun ini, Kementerian HAM tidak hanya menggelar pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah, kadar gula darah, konsultasi medis tetapi juga membagikan paket sembako juga dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkannya.

    “Pembagian sembako ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” katanya.

    Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Babel Johan Manurung mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai membawa dampak positif, baik bagi pegawai maupun masyarakat.

    “Saya mengajak seluruh jajaran untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memeriksa kesehatan serta menjadikannya momen mempererat hubungan kerja. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.

    Kegiatan CKG dan pembagian sembako ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, Kepala Kantor Wilayah Kemenham Babel Suherman, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung.

    Sumber : Antara

  • PBB Catat 1.760 Kematian di Gaza Saat Cari Bantuan Kemanusiaan

    PBB Catat 1.760 Kematian di Gaza Saat Cari Bantuan Kemanusiaan

    Gaza City

    Kantor hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan sedikitnya 1.760 warga Palestina tewas saat mencari bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza sejak akhir Mei lalu. Sebagian besar kematian itu disebut didalangi oleh pasukan militer Israel.

    Angka itu tercatat melonjak sejak data terakhir yang dipublikasikan PBB pada awal Agustus.

    Data yang dilaporkan PBB itu, seperti dilansir AFP, Sabtu (16/8/2025), tercatat sejak organisasi kemanusiaan Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF), yang didukung Amerika Serikat (AS) dan Israel, mulai menyalurkan bantuan kemanusiaan di beberapa titik di Jalur Gaza.

    Penyaluran bantuan itu dilakukan tanpa kerja sama dengan PBB, yang menolak berkoordinasi dengan GHF karena meragukan netralitas organisasi tersebut.

    “Sejak 27 Mei, dan hingga 13 Agustus, kami telah mencatat bahwa setidaknya 1.760 warga Palestina telah tewas saat mencari bantuan; 994 orang (tewas) di sekitar lokasi GHF dan 766 orang (tewas) di sepanjang rute konvoi pasokan. Sebagian besar pembunuhan ini dilakukan oleh militer Israel,” kata badan PBB untuk wilayah Palestina dalam pernyataannya.

    Data itu dibandingkan dengan sedikitnya 1.373 korban tewas yang dilaporkan pada 1 Agustus lalu.

    Update ini disampaikan ketika badan pertahanan sipil Gaza melaporkan sedikitnya 38 orang tewas tewas akibat tembakan Israel pada Jumat (15/8), termasuk 12 orang yang sedang menunggu bantuan kemanusiaan.

    Militer Israel, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa pasukannya sedang berupaya “menghancurkan kemampuan militer Hamas”, dan menambahkan bahwa pasukannya telah mengambil tindakan pencegahan “untuk mengurangi korban sipil”.

    Pembatasan media di Jalur Gaza dan kesulitan mengakses sebagian besar wilayah tersebut membuat AFP tidak dapat memverifikasi secara independen jumlah korban dan detail yang disampaikan oleh badan pertahanan sipil Gaza maupun militer Israel.

    Sementara itu, menurut data Kementerian Kesehatan Gaza, sedikitnya 61.827 warga Palestina tewas akibat perang yang berkecamuk sejak Oktober 2023.

    Lihat Video ‘Tolong! 13 Ribu Anak di Gaza Menderita Malnutrisi Parah’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Warga Kebayoran Lama Selatan Tolak Penggusuran, Komnas HAM Surati Kostrad Megapolitan 15 Agustus 2025

    Warga Kebayoran Lama Selatan Tolak Penggusuran, Komnas HAM Surati Kostrad
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah warga RW 007 merasa keberatan atas rencana pengosongan rumah di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
    Mereka menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar Surat Peringatan (SP) 1 bukan merupakan putusan yang
    condemnatoir
    , sehingga tidak dapat dieksekusi.
    Sebanyak 15 keluarga kemudian mengadukan rencana penggusuran itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Lembaga ini kemudian turun tangan dan meminta Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) menunda pengosongan rumah yang diklaim warga bukan aset negara.
    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut, lalu mengirim surat kepada Pangkostrad, yang disebut warga sebagai pihak yang memerintahkan pengosongan.
    “Komnas HAM sudah mengirimkan surat ke Pangkostrad terkait dengan kasus aduan penggusuran terhadap warga,” kata Anis saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (15/8/2025).
    Melalui surat bernomor 625/PM.00/SPK.02/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, Komnas HAM meminta agar penggusuran tersebut ditunda sementara.
    Anis menegaskan, Pangkostrad juga diminta memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait rencana penggusuran.
    “Nah, dalam surat kami menyampaikan agar penggusuran itu ditunda, dan kami meminta keterangan dari Pangkoestrad atau yang mewakili untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
    Anis menekankan, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dengan rasa aman di tempat tinggalnya, termasuk kepastian hukum.
    “Kami meng-
    highlight
    bahwa setiap warga negara itu berhak atas rasa aman, berhak atas kepastian hukum, dan berhak atas tempat tinggal yang aman dan nyaman,” ujarnya.
    Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, warga mengaku penggusuran dilakukan karena pihak Kostrad mengeklaim rumah mereka sebagai rumah dinas.
    “Pada pokoknya pengadu menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan rumah negara sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad pada 14 Juli 2025,” demikian isi pernyataan pelapor yang diwakilkan warga bernama Deni.
    Deni menambahkan, keberatan tersebut diajukan karena rumah yang mereka tempati tidak tercatat sebagai aset milik negara. Atas dasar itu, warga menilai Kostrad tidak memiliki hak untuk menggusur.
    Meski surat permintaan penundaan dari Komnas HAM telah dikirim pada 11 Agustus 2025, warga mengaku tetap menerima surat perintah ketiga (SP-3) untuk mengosongkan rumah.
    “Padahal kan sudah disurat Komnas HAM, tapi tadi pagi kami dapat SP-3,” ungkap salah satu warga terdampak, Dewi, saat ditemui di lokasi, Jumat.
    Warga pertama kali menerima SP-1 pada 14 Juli 2025, dengan tenggat waktu dua minggu untuk mengosongkan rumah. Penolakan warga berlanjut dengan diterimanya SP-2 pada 28 Juli 2025.
    Sebagai bentuk perlawanan, warga menggelar aksi di sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum mereka menerima SP-3. Aksi tersebut dilakukan karena masa tenggat SP-2 telah berakhir.
    Kompas.com
    sudah berupaya menghubungi Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Choiril Anwar untuk mengonfirmasi surat pemanggilan dari Komnas HAM, tetapi belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.