Kasus: HAM

  • Israel Setujui Rencana Permukiman Kontroversial di Tepi Barat

    Israel Setujui Rencana Permukiman Kontroversial di Tepi Barat

    Tepi Barat

    Sebuah komite perencanaan Israel memberikan persetujuan akhir soal rencana kontroversial pembangunan permukiman baru di wilayah Tepi Barat.

    Persetujuan itu diumumkan pada Rabu (20/08) kemarin. Rencana itu mencakup pengembangan lahan terbuka di sebelah timur Yerusalem, yang dikenal dengan istilah E1. Pemerintah Israel akan membangun sekitar 3.500 unit apartemen baru demi memperluas permukiman Maale Adumin, yang berdekatan dengan E1.

    “Dengan bangga saya umumkan bahwa beberapa saat lalu, administrasi sipil telah menyetujui perencanaan pembangunan kawasan E1,” kata Wali Kota Maale Adumin, Guy Yifrach, dalam sebuah pernyataan.

    Permukiman Tepi Barat memperumit proses damai

    Rencana pembangunan Israel di wilayah Tepi Barat ini sejatinya banyak dikecam dan dianggap sebagai hal ilegal menurut hukum internasional. PBB dan pegiat HAM Palestina memperingatkan bahwa proyek ini akan memecah wilayah Palestina dan membuat solusi dua negara menjadi tidak memungkinkan.

    Israel nantinya akan menggarap area seluas 12 kilometer persegi. Namun, karena lokasinya, perluasan ini akan membuat mustahil terbentuknya negara Palestina yang terhubung secara geografis dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

    Kepada DW, seorang peneliti dari organisasi Ir Amim, Aviv Tatarsky, mengatakan kalau rencana ini membuat negara Palestina “tidak mungkin terwujud.” Dia menentang rencana perluasan permukiman tersebut.

    “Rencana ini memecah wilayah Tepi Barat menjadi bagian utara dan selatan,” jelasnya.

    Dalam sebuah kunjungan politik ke Indonesia pada Rabu (20/08), Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul mengatakan bahwa “rencana seperti ini, jika dilaksanakan, akan bertentangan dengan hukum internasional dan akan membuat solusi dua negara menjadi mustahil.”

    Pada pekan lalu, Kementerian Luar Negeri Jerman juga telah mendesak Israel untuk “menghentikan pembangunan permukiman,” dan menegaskan bahwa Jerman hanya akan mengakui perubahan batas wilayah 4 Juni 1967. Batas ini telah disepakati oleh kedua pihak yang tengah berkonflik.

    “Pembangunan permukiman melanggar hukum internasional dan resolusi relevan dari Dewan Keamanan PBB,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman. “Hal tersebut memperumit solusi dua negara yang sedang dibahas dan mengakhiri pendudukan Israel di Tepi Barat, seperti yang diminta oleh Mahkamah Internasional atau International Court of Justice.”

    Sayap kanan Israel beri dukungan

    Menteri Keuangan Israel dari kelompok sayap kanan, Bezalel Smotrich, yang mengumumkan rencana tersebut pekan lalu, mengatakan persetujuan yang dilakukan pada Rabu (20/08) itu menjadi momen “bersejarah” dan menyebutnya sebagai teguran terhadap negara-negara Barat seperti Prancis dan Inggris, yang belakangan ini berencana untuk mengakui negara Palestina pada September 2025 mendatang.

    “Negara Palestina sedang dihapus dari meja, bukan dengan slogan tetapi dengan tindakan,” kata Bezalel Smotrich, Rabu (20/08).

    Sebelumnya lewat sebuah pernyataan, Kementerian Keuangan Israel mengatakan bahwa rencana permukiman baru itu “mengubur ide akan negara Palestina.”

    Israel telah mengkritik negara-negara yang berkomitmen untuk mengakui Palestina sebagai negara. Mereka menyebut pengakuan itu sebagai “hadiah untuk Hamas” menyusul serangan teror 7 Oktober 2023.

    Tulisan ini terbit pertama kali dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh: Muhammad Hanafi

    Editor: Rahka Susanto dan Hani Anggraini

    Lihat Video ‘Militer Israel Mulai Bergerak untuk Rencana Ambil Alih Gaza’:

    (nvc/nvc)

  • Iran Hukum Gantung Terpidana Pembunuhan di TKP, Ditonton Publik

    Iran Hukum Gantung Terpidana Pembunuhan di TKP, Ditonton Publik

    Teheran

    Iran kembali melakukan eksekusi mati di depan umum, dengan menghukum gantung seorang terpidana kasus pembunuhan di lokasi kejahatannya, atau di tempat kejadian perkara (TKP), pada Kamis (21/8) waktu setempat. Eksekusi mati ini dilaksanakan dua hari setelah eksekusi serupa yang juga dilakukan di depan umum.

    Sebagian besar eksekusi mati di Iran dilaksanakan di dalam kompleks penjara. Eksekusi mati di depan umum biasanya dilakukan untuk pelanggaran hukum yang memicu kemarahan publik.

    Kepala pengadilan setempat, Heidar Asiabi, seperti dilansir AFP, Kamis (21/8/2025), mengatakan bahwa hukuman gantung terbaru telah dilaksanakan pada Kamis (21/8) dini hari di kota Kordkuy.

    “Dilakukan di tempat kejadian perkara dan di depan umum,” kata Asiabi dalam pernyataan kepada situs berita Mizan Online yang dikelola otoritas peradilan Iran.

    Mizan Online melaporkan bahwa terpidana yang dihukum gantung, berjenis kelamin laki-laki namun tidak disebut identitasnya, dijatuhi hukuman mati karena membunuh “sepasang suami-istri dan seorang perempuan muda dengan senapan berburu” pada akhir tahun lalu.

    Eksekusi mati itu dilakukan setelah otoritas Iran, pada Selasa (19/8), menghukum gantung seorang terpidana pria di depan umum di wilayah Provinsi Fars, Iran bagian selatan. Terpidana itu dinyatakan bersalah telah membunuh seorang ibu dan ketiga anaknya dalam sebuah perampokan.

    Istri dari terpidana pria itu juga dijatuhi hukuman mati, dan akan dieksekusi di kompleks penjara tempatnya ditahan pada tanggal yang belum ditentukan.

    Menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International, Iran telah mengeksekusi mati lebih banyak orang daripada negara-negara lainnya di dunia, kecuali China.

    Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bulan lalu, mendesak Teheran untuk menghentikan pemberlakuan hukuman mati, dengan alasan “peningkatan eksekusi mati yang mengkhawatirkan”, dengan laporan PBB menyebut sedikitnya 612 orang telah dieksekusi mati pada paruh pertama tahun ini.

    Iran, dalam tanggapannya, menegaskan mereka membatasi penggunaan hukuman mati hanya untuk “kejahatan yang paling berat”.

    Tindak pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan, dan beberapa kejahatan narkoba merupakan pelanggaran pidana yang memiliki ancaman hukuman mati di Iran. Pelanggaran hukum lainnya yang dikategorikan sebagai “permusuhan terhadap Tuhan” dan “korupsi di Bumi” juga dapat dihukum mati.

    Lihat juga Video ‘Bus Migran Kecelakaan dan Terbakar di Afghanistan, 79 Orang Tewas’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Kumham Imipas RI-Kedubes Inggris bahas agenda dialog HAM bilateral

    Kumham Imipas RI-Kedubes Inggris bahas agenda dialog HAM bilateral

    Prinsip kami adalah dialog yang setara, terbuka, dan berorientasi pada hasil nyata

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI bersama Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris membahas rencana pelaksanaan dialog HAM bilateral antara Indonesia dan Inggris sebagai langkah penguatan kerja sama strategis kedua negara di bidang hak asasi manusia.

    Dalam audiensi dengan Kedubes Inggris di Jakarta, Rabu, Staf Khusus Menko Kumham Imipas RI Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah menyampaikan dialog HAM itu merupakan peluang strategis yang baik antara Indonesia dan Inggris.

    “Di Kemenko Kumham Imipas RI terdapat Deputi Bidang Koordinasi HAM yang khusus menangani sinkronisasi dan koordinasi isu-isu HAM. Kami berharap dialog ini menghasilkan manfaat nyata bagi kedua negara dalam penanganan HAM,” ungkap Ahmad, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasikan.

    Kaffah menekankan Kemenko Kumham Imipas RI memandang penting forum tersebut untuk memperkuat diplomasi Indonesia di kancah internasional.

    Menurut dia, dialog HAM bukan hanya soal berbagi pandangan, melainkan juga membangun kepercayaan dan saling memahami konteks masing-masing negara.

    Dengan demikian, dirinya berharap diskusi itu nantinya dapat menjadi wadah untuk bertukar praktik baik dan mencari solusi bersama atas tantangan yang ada.

    Ia juga menegaskan kesiapan Kemenko Kumham Imipas RI untuk mengawal proses persiapan dialog agar sesuai dengan prioritas nasional. Dia akan memastikan bahwa berbagai isu yang diangkat relevan dengan kepentingan Indonesia sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan Inggris secara konstruktif.

    “Prinsip kami adalah dialog yang setara, terbuka, dan berorientasi pada hasil nyata,” ucap dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Inggris untuk HAM dan Wakil Perwakilan Tetap untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa Eleanor Sanders menyampaikan usul ide dialog mengenai berbagai isu HAM di Indonesia sekaligus mempererat kerja sama bilateral.

    “Kami hendak membantu Indonesia dalam menangani berbagai permasalahan HAM. Sebelum dialog tersebut terlaksana, akan lebih baik jika kita bersepakat membuat strategic partnership sebagai dasar kerja sama,” ujar Eleanor.

    Eleanor menambahkan keberadaan Kemenko Kumham Imipas RI, yang memiliki mandat koordinasi di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan, merupakan langkah penting yang patut diapresiasi.

    Dia menegaskan pihaknya akan segera menyampaikan proposal resmi guna mendukung terlaksananya dialog HAM tersebut.

    Pertemuan menjadi langkah awal penting dalam memperkuat dialog dan kerja sama antara Indonesia dan Inggris di bidang hak asasi manusia.

    Kemenko Kumham Imipas RI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog konstruktif dan inklusif dengan mitra internasional guna memperkuat pemajuan HAM di Indonesia.

    Audiensi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kedubes Inggris di Jakarta, antara lain Sam Perkins selaku Penasihat Politik, Harry Stockwell selaku Sekretaris Kedua Politik, Emily Fraser selaku Sekretaris Pribadi Duta Besar untuk HAM, serta Avina Nababan selaku Petugas HAM.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pendapatan Liverpool dari Penjualan Pemain Melampaui Rp4,3 Triliun

    Pendapatan Liverpool dari Penjualan Pemain Melampaui Rp4,3 Triliun

    JAKARTA – Liverpool telah melampaui angka penjualan pemain sebesar 200 juta pound (sekitar Rp4,3 triliun) musim panas ini setelah pemain sayap remaja Ben Doak menyelesaikan kepindahannya ke Bournemouth.

    Pemain berusia 19 tahun ini telah menandatangani kontrak lima tahun dengan The Cherries senilai 25 juta pound untuk sang juara bertahan.

    Doak, yang didatangkan dari Celtic pada 2022 dengan harga 600.000 pound, mencatatkan 10 penampilan untuk Liverpool dalam dua tahun pertamanya.

    Dia kemudian menghabiskan seluruh musim lalu dengan status pinjaman di klub Championship, Middlesbrough, di mana ia mencetak tiga gol dalam 24 pertandingan.

    Ia mengikuti jejak Luis Diaz, Darwin Nunez, Trent Alexander-Arnold, Caoimhin Kelleher, dan Jarell Quansah yang meninggalkan klub pada musim panas ini, dengan pendapatan dari penjualan tersebut sangat membantu menutupi pengeluaran transfer yang melebihi 300 juta pound (sekitar Rp6,5 triliun).

    Angka tersebut bisa lebih tinggi lagi mengingat Liverpool masih tertarik pada bek tengah Crystal Palace, Marc Guehi, dan striker Newcastle, Alexander Isak, yang akan membuat mereka mengeluarkan setidaknya 150 juta pound (sekira Rp3,2 triliun) lagi.

    Namun, kemungkinan akan ada lebih banyak pemain yang hengkang dari Anfield dengan Kostas Tsimikas–yang kini menjadi bek kiri pilihan ketiga setelah kedatangan Milos Kerkez dan tidak masuk dalam skuad saat menang atas Bournemouth–dikaitkan dengan Nottingham Forest.

    Gelandang Harvey Elliott masih dalam pembicaraan dengan RB Leipzig, yang kemungkinan akan melakukan langkah resmi setelah masa depan Xavi Simons–target Chelsea–diputuskan.

    West Ham dikabarkan juga tertarik pada pemain Tim Nasional Inggris U-21 tersebut, tetapi Bundesliga saat ini merupakan pilihan paling menarik baginya.

  • PBB Nilai Menteri Israel Provokasi Tahanan Palestina Picu Pembiaran Langgar HAM di Penjara Israel

    PBB Nilai Menteri Israel Provokasi Tahanan Palestina Picu Pembiaran Langgar HAM di Penjara Israel

    JAKARTA – Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengecam Menteri Keamanan Israel Itamar Ben Gvir yang mengejek tahanan asal Palestina, Marwan Barghouti di dalam selnya. 

    Menteri berideologi sayap kanan itu bahkan berupaya memprovokasi dengan membagikan rekaman video tindakannya terhadap Barghouti yang ditahan Israel dalam akun media sosial X.

    Juru bicara Kantor HAM PBB Thameen Al-Kheetan mengatakan mempublikasikan rekaman itu tidak dapat diterima.

    “Perilaku menteri dan publikasi rekaman tersebut merupakan serangan terhadap martabat Barghouti,” kata Kheetan, Selasa 19 Agustus, dikutip dari AFP.  

    Barghouti, yang kini berusia 66 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2004 atas tuduhan “teroris” karena berperan dalam intifada kedua, atau pemberontakan dari tahun 2000-2005.

    Barghouti sering menduduki puncak jajak pendapat para pemimpin Palestina populer dan terkadang digambarkan oleh para pendukungnya sebagai “Mandela-nya Palestina”.

    “Hukum internasional mewajibkan semua orang yang ditahan diperlakukan secara manusiawi, bermartabat, dan hak asasi manusia mereka dihormati dan dilindungi,” kata Kheetan.

    Kheetan memperingatkan bahwa tindakan Itamar Ben Gvir terhadap Barghouti yang ditahan Israel dapat memicu “pembiaran” kekerasan terhadap tahanan warga Palestina hingga terjadinya pelanggaran HAM di penjara-penjara Israel.

  • Finalisasi RUU Pemindahan Napi Antar Negara, Menko Yusril: Akhir Tahun Sudah Dibahas DPR – Page 3

    Finalisasi RUU Pemindahan Napi Antar Negara, Menko Yusril: Akhir Tahun Sudah Dibahas DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra melakukan finalisasi rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemindahan narapidana antar negara. Menurut dia, finalisasi dilakukan adalah dengan menggabungkan dua RUU yang sudah didraft tahun 2016 tentang pemindahan narapidana dan pertukaran narapidana.

    “Jadi sekarang cukup kita tuangkan dalam satu rancangan undang-undang saja yaitu rancangan undang-undang tentang pemindahan narpidana antar negara,” kata Yusril saat jumpa pers di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (19/8/2025).

    Yusril menjelaskan, penggabungan dilakukan mengacu ke beberapa konvensi internasional yang sudah diratifikasi sebelumnya, yaitu konvensi tentang transnational organized crime atau Konvensi Palermo yang mengamanatkan tentang masing-masing negara anggota peserta dari konvensi melakukan perjanjian tentang transfer of sentence person.

    “Jadi pemindahan orang-orang yang dijatuhi hukum pidana di situ juga ada kerjasama yang lain-lain terkait dengan masalah criminal matters dan karena kita sudah merasa mendesak untuk segera menyelesaikan RUU ini dan draft RUU ini sudah dibahas berkali-kali dan hari ini merupakan finalisasi,” jelas dia.

    Yusril memastikan, kementerian lintas sektor yang hadir hari ini seperti dari Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Negara, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan yang lainnya sudah bersepakat dengan untuk difinalisasi dan diajukan ke DPR RI sebagai satu RUU usulan pemerintah.

    “Jadi nanti Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini, RUU ini sudah dapat dibahas dengan DPR RI,” harap Yusril.

    Teknis Pemindahan Narapidana Antar Negara

    Yusril menambahkan, finalisasi RUU dilakukan karena banyaknya permintaan dari negara sahabat yang meminta warganya dikembalikan dan dihukum di negara sendiri. Dia menyebut, ada tiga negara yang sudah mengajukan dan sudah selesai diproses dalam hal pemindahan narapaidana antar negara yaitu Australia, Filipina, dan Perancis.

    “Yang lain ada permohonan yang sedang kita bahas yaitu permohonan dari Pemerintah Inggris melalui Perdana Menteri Inggris menulis surat langsung kepada Pemerintah Indonesia dan kemudian juga ada permohonan dari Pemerintah Belanda, permohonan juga dari Pemerintah Kazakstan, juga Pemerintah Brazil dan juga ada permohonan Spanyol yang pada pokoknya mengajukan permintaan dari narapidana dan kita bahas satu demi,” janji Yusril.

     

  • Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) 

    Ambisi Jokowi dan Gibran yang tunduk kepada ambisi Bapaknya (Jokowi) nampak transparansi sejak usia Gibran yang belum 40 tahun menggugurkan UU. Tentang Pemilu dan PKPU melalui Sang Paman Anwar Usman selaku Ketua MK. Ini historis hukum dan politik, lalu terbukti melalui putusan “ecek-ecek alias sengaja menggantung” dari Jimly Asshiddiqie melalui vonis MKMK (7/11/2023), salah satu faktor prinsip dalam pertimbangan putusan MK menyatakan bahwa, “Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim MK karena memiliki hubungan semenda dengan Gibran maka dikenakan sanksi berat Anwar diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua MK.

    Walau putusan MKMK mengikat namun ada upaya Anwar menggugurkannya melalui PTUN. Namun vonis MA inkracht  menolak gugatan Anwar versi PTUN Jakarta. 

    Namun fakta hukumnya, putusan MKMK tidak berkepastian hukum, karena tidak menyentuh objek materil pelanggaran yang substantif Gibran lakukan bersama Anwar, seharusnya inti ‘putusan MKMK’ adalah tidak hanya memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK namun tegas menyatakan ketidakabsahan Usia Gibran sebagai peserta Cawapres 2024 karena ‘terbukti proses Uji Materil di MK dalam Pertimbangan Putusan MKMK ‘terkait pengkarbitan batas usia’ Gibran untuk dapat menjadi peserta pemilu capres/cawapres 2024 dan praktik persidangannya menggunakan pola nepotisme.

    Dari aspek hukum pidana tentunya Anwar Usman dan siapapun (ekualitas) para pelaku yang deelneming (terlibat atau turut serta) terkait nepotisme putusan MKMK (vide putusan MA Jo. PTUN Jakarta), tentu ada ancaman hukuman sesuai UU. No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Bersih dari KKN.

    Sesuai data empirik perilaku Anwar sudah dilaporkan oleh TPUA dan KORLABI (Gabungan Kelompok Para Aktivis Muslim), pada hari Kamis, 2/11/2023 ke Bagian Umum (Dumas) Reskrimum Polda Metro Jaya, namun faktanya laporan (TPUA dan KORLABI) yang diperkuat dengan bukti putusan MKMK (7/11/2024) sampai saat ini sudah hampir 2 tahun belum diproses, kontradiktif dengan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang baru dilaporkan 30 April 2025 terkait klarifikasi dan konfirmasi atau dugaan publik “Jokowi Ijazah Palsu” justru saat ini sudah memasuki proses penyidikan terhadap 12 orang terlapor. 

    Adapun kasus Anwar Usman Jo. Putusan MKMK secara logika hukum teori kausalitas (Plato, Aristoteles dan Imanuel Kant), maka klasifikasi sosok Gibran patut merupakan salah seorang terduga pelaku yang bersama sama (deelneming) dengan Usman telah melakukan delik nepotisme (pleger atau doen pleger). Dan karena delik nepotisme ini merupakan delik biasa (umum), sehingga patut tentunya dikembangkan secara equal dan tidak limitatif, oleh pihak Penyelidik-Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya dengan pola due process of law (sesuai rules).

    Sehingga prediktif terhadap benang merah dan putih track record Jokowi-Gibran dan dihubungkan dengan narasi dan judul artikel ini, bukan sekedar diksi atau isapan jempol belaka, perihal Wapres Gibran memang sengaja dipersiapkan oleh Jokowi Cs bakal menuju Capres 2029.

    Terkait politik Gibran menuju arah bakal Capres 2029 atau kapan pun waktunya adalah wujud HAM asal dengan pra syarat dan syarat sesuai konstitusi. Dan formal persyaratan sesuai sistim hukum dimaksud, realitas sudah dimiliki oleh Gibran, terlepas dari faktor sejarah hukum nepotisme jo. Putusan MKMK dan perilaku negatif (buruk) Gibran lainnya yang pernah ada.

    Andai ada suara dan upaya penolakan, protes dan kritisi terhadap suksesi kepemimpinan nasional yang mengarah ke figur Gibran (identik Jokowi) bisa diyakini akan ‘dihancurkan berkeping- keping’ oleh kekuatan Politik Jokowi, karena Jokowi sudah banyak ‘mengantongi kapital’ termasuk kapita tokoh tokoh petinggi partai PENGPENG (Penguasa dan Pengusaha) yang mendominasi niaga juga para petinggi partai eks anasir koalisinya pada era kepemimpinannya dulu, bahkan sebagian para petinggi partai kroninya, saat ini sengaja sudah Ia tanam di Pemerintahan KMP dan selebihnya ‘sudah berada di saku baju Jokowi’.

    Namun saat ini, apapun sikon daripada gejala EKOPOLHUKAM yang ada di tanah air, sebagai wujud geografis politik, tetap saja kunci atau tumpuan daripada bangsa dan negara ini berada di pusat kekuasaan yang konstitusional, maka kesemua kebijakan di bidang EKOPOLHUKAM & BUDAYA “milik” atau berada ditangan Presden RI. Prabowo Subianto.

    Untuk itu apakah Presiden RI saat ini siap mencegah laju politik estafet ‘kekuasan’ Jokowi? Karena pencegahan memiliki makna yang sangat dalam dan deskriptif sikap rasa sayang terhadap generasi bangsa saat ini dan kedepan. 

    Jika sebaliknya Prabowo malah seperti ‘tidak acuh’, karena tidak berupaya mengantisipasi estafet kekuasan Jokowi kepada Gibran, yang pada 2024 Jokowi memang sengaja Gibran “ditangguhkan” sementara, dengan pola disinggahkan lebih dulu RI-1 kepada Prabowo Subianto, hanya untuk 1 kali (satu periode) 2024-2029. Karena situasional untuk memajukan Gibran saat itu kondisinya belum memungkinkan. Artinya andai Prabowo mendiamkan lajunya Gibran 2029 ke Kursi RI-1, identik mendukung kelompok Peng- Peng yang orientasi politiknya demi menghidupkan dan melanjutkan amanah cita cita 3 periode yang sebelumnya gagal ‘diganjal’ oleh negarawati Ibu Megawati Soekarno Putri, namun berikutnya dari sisi ego (psikologis) bisa tercapai melalui Gibran ?

    Terlebih obstruksi terhadap politik ambisi 3 periode itu sulit diharapkan kepada mayoritas anak negeri, hal ini sesuai narasi Prabowo pada saat kampanye Capres 2024 yang tercetus melalui kalimat “hanya omon-omon.”

    Sehingga satu satunya obstruktif yang kualitatif adalah dari sosok Presiden Prabowo, Prabowo adalah aset yang amat berharga melebihi tumpukan batu bara, nikel, emas intan dan berlian dan barang hasil tambang lainnya, karena presiden adalah mandataris kunci penentu yang memiliki cita cita sesuai teori berdirinya Negara RI sesua kandungan butir butir (klausul) yang terdapat pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mensejahterakan serta mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sehingga hakekatnya Presiden memiliki tanggung jawab penuh melindungi dan menjaga harkat dan martabat bangsa ini dan bertanggung jawab menjaga dan mengelola seluruh kekayaannya, bersatu menuju bangsa dan negara yang kuat, adil dan sejahtera.

    Apakah Presiden akan menyia-nyiakan kesempatan pada sisa 17 Agustus 2025 menjelang BULAN SEPTEMBER 2025 kemudian terus apatis sampai habis satu periode masa jabatan? 

    Andai perilaku (apatisme) ini benarl terjadi maka, “geo politik tanah air”  sesuai peta kekuasaan Jokowi, dan seluruh penghuni istana nyata konsisten dengan pengakuan mereka, “bahwa Jokowi adalah raja dan tak bisa dikalahkan, Jokowi adalah Guru.” Dan kualitatif dan kuantatif KMP full cerminan isinya pure anasir PENGPENG Cs !

    Namun, publik tetap ragu dan berharap kata kata Prabowo yang mengaku sebagai murid dan bakal mengikuti pola kepemimpinan dari bekas Presiden ke 7 sekedar lip service (fragmatis), hanya demi menggapai bulan dan mentari. Nah saat ini bulan dan mentari sudah ada diatas kedua pundaknya maka, MR. PRESIDEN PLEASE DONT BE LATE. berbuat lah sesuatu yang sederhana oleh sebab kekuasaan yang relatif absolut berada ditangan anda, dan publik mayoritas nalar sehat saat ini, yang patuh konstitusi diantaranya komponen 12 Orang yang dilaporkan Jokowi atas tuduhan hasut dan fitnah terkait dugaan Jokowi Ijazah Palsu, nyata telah sungguh-sungguh memberi support kepemimpinan Presiden Prabowo dan paham tentang majas medis, “mencegah lebih daripada mengobati”.

  • Kementerian HAM Pantau Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Tersangka

    Kementerian HAM Pantau Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI Munafrizal Manan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat kekerasan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

    Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka, termasuk seorang perwira pertama. Munafrizal menilai peristiwa tragis yang merenggut nyawa prajurit muda ini sebagai sinyal serius perlunya reformasi internal di tubuh TNI.

    “Kementerian HAM mengapresiasi komitmen dan kerja TNI AD dalam mengusut kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan transparan, sungguh-sungguh, dan adil. Itu merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia,” ujarnya dalam rilisnya, Selasa (19/8/2025).

    Munafrizal mendukung desakan Komisi I DPR RI agar TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan prajurit, khususnya menghapus budaya senior-junior yang kerap menjadi akar kekerasan.

    “Kematian Prada Lucky harus menjadi momentum TNI untuk mengevaluasi sistem pembinaan prajurit muda secara kritis dan menyeluruh. Evaluasi ini harus mencakup budaya organisasi dan praktik senior-junior,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia mendorong TNI melibatkan Komnas HAM, lembaga independen, serta pakar HAM dalam proses evaluasi untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan reformasi.

    Hasil evaluasi tersebut, katanya, wajib dijadikan dasar perbaikan, seperti revisi kurikulum pelatihan, penguatan mekanisme pengawasan internal yang independen, serta pembentukan tim pemantau eksternal.

    Munafrizal menegaskan bahwa pola pembinaan disiplin TNI tidak boleh mengandung unsur penyiksaan. Dia mengingatkan Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998, yang mewajibkan negara mencegah, menyelidiki, dan menghukum setiap bentuk penyiksaan.

    “Dalam keadaan apapun, baik perang, ancaman perang, instabilitas politik, maupun perintah atasan, tidak boleh ada pembenaran untuk penyiksaan. Jika terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Munafrizal mengutip UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) yang secara tegas melarang penyiksaan dan menyatakan hak untuk tidak disiksa adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

    “Penyiksaan terhadap prajurit muda tidak bisa disebut pembinaan. Kasus ini harus menjadi momentum TNI untuk membenahi sistem pembinaan agar selaras dengan HAM dan mencegah tragedi serupa terulang,” pungkasnya.

  • DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah

    DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 19 Agustus 2025 – 17:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dari pemerintah.

    “Baru masuk DIM-nya, kita baru rapim kalau nggak nanti sore besok siang,” kata Adies usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa ada usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah terkait pembahasan RUU tersebut.

    Menurut dia, pembentukan kementerian itu akan mengurangi beban tugas Kementerian Agama yang selama ini menyelenggarakan pelayanan haji.

    Sejauh ini, dia mengatakan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah selalu bermasalah setiap tahunnya. Pada tahun lalu, DPR menggelar panitia khusus (pansus) untuk penyelenggaraan haji hingga kini urusannya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Belum lagi hasil temuan daripada Timwas Haji yang kemarin terkait dengan banyaknya carut-marut terkait dengan pelayanan haji, baik itu syarikah, baik itu makannya, transport-nya, dan lain sebagainya,” katanya.

    Dia pun yakin pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pun akan ditindaklanjuti hingga kantor wilayah (kanwil).

    Berkaca pada pemisahan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi tiga kementerian, menurut dia, kanwil kementerian tersebut akan berjalan.

    “Mungkin dari Direktorat Haji dan Umroh bisa ditarik ke Kementerian Agama kan juga berarti bisa langsung ada kanwil dan ada kantor-kantor di tingkat Kabupaten dan kota,” kata dia.

    Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

    “Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

    Sumber : Antara

  • Polri luncurkan acara penghargaan pemimpin dorong kesetaraan gender

    Polri luncurkan acara penghargaan pemimpin dorong kesetaraan gender

    Pengakuan terhadap para pemimpin Polri yang mendorong kesetaraan gender akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat institusi Polri yang lebih humanis dan akuntabel

    Jakarta (ANTARA) – Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri meluncurkan acara penghargaan Polri Awards in Support of HeForShe Movement 2025 yang mengapresiasi pemimpin laki-laki di kepolisian yang mendorong kesetaraan gender serta pemberdayaan dan kepemimpinan polisi wanita (polwan).

    Senior Polwan Polri Irjen Pol. Arradina Zessa Devy di Jakarta, Selasa, mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi Polri dengan UN Women Indonesia sebagai bagian dari HeForShe, yakni gerakan solidaritas yang mengajak laki-laki untuk menjadi mitra setara perempuan dan agen perubahan dalam mewujudkan kesetaraan gender.

    Menurut Arradina, acara Polri Awards in Support of HeForShe Movement 2025 ini dilaksanakan bertepatan dengan hari jadi ke-77 Polwan RI yang jatuh pada 1 September mendatang.

    Nominasi dibuka bagi kepala satuan kerja (kasatker) dan kepala satuan wilayah (kasatwil) Polri.

    “Dinilai berdasarkan tiga kriteria utama, yakni kepemimpinan yang menilai integritas, komitmen, dan inovasi untuk kesetaraan gender; dampak dan pengaruh positif baik internal maupun eksternal Polri; serta keberlanjutan,” katanya.

    Dewan juri terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak kuat di bidangnya, yakni Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab45) dan mantan Deputi V Bidang Polhukam dan HAM di Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani; Komisioner Kompolnas Choirul Anam; Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti; Co-Founder Aliansi Laki-Laki Baru Nur Hasyim; dan jurnalis senior Sonya Hellen Sinombor.

    Arradina mengatakan tahapan nominasi dimulai pada hari ini, Rabu (19/8), dengan distribusi panduan teknis ke seluruh satker dan satwil Polri. Kemudian, dilanjutkan dengan kampanye publik hingga 25 Agustus 2025.

    Selanjutnya, pengumuman nominator akan dilakukan pada 1 September 2025 yang diikuti dengan visitasi lapangan pada 5–10 September 2025.

    Puncak acara dan malam penganugerahan akan diselenggarakan pada 24 September 2025. Acara puncak juga akan disertai dengan peluncuran buku berjudul HeForShe Indonesia: Praktik Baik Menuju Kesetaraan.

    Arradina mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pengarusutamaan gender serta praktik dan budaya yang lebih setara dan inklusif di lingkungan kepolisian.

    “Strategi kelembagaan yang memperkuat profesionalisme, menjamin kesetaraan akses bagi polwan dalam posisi strategis, serta menegaskan komitmen institusi kepolisian terhadap tata kelola keamanan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia,” ujarnya.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan bahwa acara penghargaan ini merupakan terobosan yang positif.

    “Pengakuan terhadap para pemimpin Polri yang mendorong kesetaraan gender akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat institusi Polri yang lebih humanis dan akuntabel. Ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam berbenah diri dan menjadikan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai bagian tak terpisahkan dari tugasnya,” ujarnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.