Kasus: HAM

  • Viktor Gyokeres Cetak Brace, Arenal Bantai Leeds 5-0 dan Rebut Puncak Klasemen

    Viktor Gyokeres Cetak Brace, Arenal Bantai Leeds 5-0 dan Rebut Puncak Klasemen

    JAKARTA – Striker Viktor Gyokeres akhirnya mencetak gol di Premier League Inggris. Dirinya langsung mencetak brace saat Arsenal membantai tim promosi Leeds United 5-0 di Stadion Emirates, Sabtu, 23 Agustus 2025 malam WIB. Kemenangan yang membawa Arsenal merebut puncak klasemen.

    Langsung ketat sejak pekan-pekan awal kompetisi Premier League. Tim-tim London menunjukkan dominasi dan secara bergantian menguasai takhta klasemen pada pekan kedua.

    Chelsea mengawalinya dengan merebut posisi tersebut yang dikuasai Manchester City setelah menghajar West Ham United 5-1 dalam Derby London. Hanya, Chelsea tak bertahan lama menduduki posisi teratas karena digeser Tottenham Hotspur yang sukses menaklukkan Man City 2-0.

    Kemenangan yang sangat berarti karena diraih Tottenham di kandang Man City. Ini juga menjadi kekalahan pertama The Cityzens di hadapan pendukung sendiri.

    Namun Tottenham hanya beberapa jam saja menguasai takhta klasemen. Tetangga sebelah yang menjadi rival bebuyutan, Arsenal, sukses mengudeta posisi The Lilywhites.

    Kemenangan besar lima gol tanpa balas menjadikan Arsenal mengantungi poin enam. Pada laga pertama, The Gunners mempermalukan Manchester United 1-0 di Old Trafford.

    Perolehan poin Arsenal sama dengan Tottenham. Hanya saja, Arsenal memiliki selisih gol lebih baik sehingga menduduki posisi puncak.

    Keberhasilan itu membuktikan bila Arteta tak sia-sia memaksa Arsenal menggelontorkan duit hingga 1 miliar pounds untuk mengumpulkan pemain di Emirates. Demi ambisi meraih titel Premier League untuk kali pertama sejak 2004, Arsenal membeli banyak pemain.

    Musim ini, Arteta memboyong Noni Madueke, Viktor Gyokeres, Martin Zubimendi, Cristhian Mosquera, Christian Norgaard dan kiper Kepa Arrizabalaga.

    Pemain depan Eberechi Eze yang diperkenalkan di hadapan suporter sebelum laga melawan Leeds menjadi rekrutan terakhir. Arsenal sukses membajak Eze dari Crystal Palace yang sebelumnya nyaris bergabung dengan Tottenham.

    Skuad Mahal Arsenal Unjuk Gigi

    Di laga melawan Leeds, skuad mahal Arsenal menunjukkan kemampuan terbaik. Eze memang belum tampil di laga itu. Namun Arsenal tetap masih terlalu perkasa bagi Leeds yang kembali promosi ke Liga Premier.

    Leeds yang tampil mengejutkan dengan mengalahkan Everton 1-0 di laga perdana sesungguhnya sempat memberi perlawanan. Paling tidak selama 30 menit pertama mereka mampu menyulitkan Arsenal.

    Namun Leeds gagal menjaga konsistensi dan akhirnya Jurrien Timber berhasil memecah kebuntuan Arsenal.

    Sundulan Timber yang menyambut sepak pojok Declan Ricer membawa Arsenal unggul 1-0 di menit 34. Timber juga berperan dalam proses terciptanya gol kedua sebelum turun minum.

    Dirinya melepas assist yang sukses dikonversi Bukayo Saka di menit 45+1. Arsenal menutup babak pertama dengan keunggulan 2-0

    Di babak kedua, Arsenal tak menurunkan tempo permainan. Akibatnya, tim asuhan Daniel Farke tak pernah mampu keluar dari tekanan. Dengan penguasaan bola rata-rata 65%, Arsenal sepenuhnya mendominasi.

    Bahkan tuan rumah tak butuh waktu lama untuk membobol gawang Leeds. Gyokeres yang dibeli dari Sporting Lisbon dengan harga 55 juta pounds ditambah bonus penampilan akhirnya mencetak go pertama saat laga baru berjalan tiga menit.

    Gyokeres membawa Arsenal unggul 3-0 sekaligus mematikan harapan Leeds mencuri poin di Emirates. Mereka sudah tidak mampu lagi mengejar ketinggalan gol. Terutama saat Timber mencetak gol keduanya di menit 56.

    Setelah gol Timber, Arsenal tak lagi bermain dengan tempo tinggi. Serangan mereka sedikit menurun sehingga memberi kesempatan Leeds untuk berkembang. Hanya saja, tim tamu tetap sulit menembus pertahanan kokoh Arsenal.

    Arteta kemudian memasukkan remaja berusia 15, Max Dowman, melakukan debut dengan menggantikan Madueke. Masuknya Dowman mendapat standing ovation alias tepuk tangan sambil berdiri suporter. Dowman menjadi pemain termuda kedua dalam sejarah Liga Premier setelah Ethan Nwaneri yang juga dari Arsenal.

    Dowman pula yang berperan terciptanya gol terakhir Arsenal di injury time. Saat membawa bola di kotak penalti, dia dijatuhkan gelandang Anton Stach. Wasit sempat meninjau insiden itu lewat VAR sebelum menunjuk titik putih.

    Eksekusi penalti dituntaskan dengan baik oleh Gyokeres. Sepakannya mengecoh kiper Lucas Perri yang bergerak ke arah yang salah. Gyokeres yang mencetak brace menjadikan Arsenal unggul 5-0 dan bertahan hingga laga usai.

    “Saya tahu pasti ada tekanan terhadap saya. Namun saya tahu pula bahwa cepat atau lambat saya bakal punya kesempatan [mencetak gol],” kata Gyokeres.

    “Pada akhirnya, saya mencetak dua gol di pertandingan ini dan kami menang 5-0. Ini menjadi pertandingan yang luar biasa,” ucap dia lagi.

  • Kebiasaan Konsumsi Makan Ini Jadi Pemicu Banyak Warga Korsel Kena Kanker Usus Besar

    Kebiasaan Konsumsi Makan Ini Jadi Pemicu Banyak Warga Korsel Kena Kanker Usus Besar

    Jakarta

    Kanker kolorektal atau kanker usus besar secara umum dianggap sebagai ‘kanker Barat’ lantaran paling umum di Amerika Serikat dan Eropa. Namun dalam beberapa tahun terakhir, insidennya telah melonjak di Asia, termasuk di Korea Selatan.

    Insiden kanker kolorektal di Asia Timur telah meningkat dua hingga empat kali lipat dalam 30 tahun terakhir, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Korea Selatan kini mencatat salah satu tingkat tertinggi di dunia. Para peneliti mengaitkan hal ini dengan pergeseran pola makan Asia ke arah Barat, yang tinggi lemak, kalori, dan daging.

    Hal tersebut terungkap dalam studi baru yang dilakukan oleh tim peneliti yang dipimpin oleh Prof Kang Dae-hee dari Seoul National University College of Medicine dan Prof Shin Sang-ah dari Department of Food and Nutrition, Chung-Ang University.

    Tim peneliti menganalisis 82 studi kohort yang dilakukan di Korea Selatan, Jepang, China Taiwan, dan Singapura, dan memastikan adanya kaitan yang jelas antara pola makan bergaya Barat dengan kanker kolorektal.

    Konsumsi Makanan Daging-Minum Alkohol

    Analisis menemukan, konsumsi daging total yang lebih tinggi meningkatkan risiko kanker kolorektal hingga 18 persen. Daging olahan, seperti sosis dan ham, juga meningkatkan risiko hingga 18 persen. Sementara daging putih seperti ayam dan kalkun, tidak menunjukkan hubungan yang signifikan dengan kanker kolorektal secara keseluruhan, itu dikaitkan dengan peningkatan 40 persen dalam risiko kanker rektal.

    Alkohol diidentifikasi sebagai faktor risiko terkuat. Orang yang mengonsumsi lebih dari 30 gram (2,05 ons) alkohol setiap hari, setara dengan dua kaleng bir (750 mililiter), dua hingga tiga gelas anggur atau setengah botol soju, memiliki risiko 64 persen lebih tinggi terkena kanker kolorektal. Risikonya konsisten di seluruh kanker usus besar dan rektal.

    Ini menandai meta-analisis skala besar pertama yang berfokus pada populasi Asia. Sebagian besar penelitian sebelumnya tentang pola makan dan risiko kanker kolorektal didasarkan pada populasi Barat.

    “Sulit untuk langsung menerapkan hasil studi Barat ke orang Asia karena perbedaan pola makan dan metode memasak,” kata Kang, dikutip dari Korea JoongAng Daily, Minggu (24/7/2025).

    “Analisis ini menunjukkan bahwa mengurangi konsumsi alkohol dan daging olahan dapat menjadi strategi kunci untuk mencegah kanker kolorektal di Asia.”

    Meskipun kanker kolorektal meningkat pesat di kawasan Asia, termasuk Korea Selatan, para ahli menekankan sebagian besar dapat dicegah melalui perubahan gaya hidup. Mereka juga merekomendasikan untuk membatasi konsumsi daging olahan dan daging merah, menghindari konsumsi alkohol berlebihan, berolahraga secara teratur, dan meningkatkan asupan sayur, buah, serta biji-bijian utuh.

    Apa Itu Kanker Kolorektal?

    Dikutip dari American Cancer Society, kanker kolorektal bermula di usus besar atau rektum. Kanker ini juga bisa disebut kanker usus besar atau kanker rektum, tergantung di mana asalnya. Kanker usus besar dan kanker rektum sering dikelompokkan bersama karena memiliki banyak kesamaan.

    Sebagian besar kanker kolorektal bermula dari pertumbuhan jaringan di lapisan dalam usus besar atau rektum. Pertumbuhan ini disebut polip.

    Polip cukup umum, terutama seiring bertambahnya usia. Kebanyakan polip bersifat jinak, atau non-kanker. Beberapa jenis polip dapat berubah menjadi kanker seiring waktu (biasanya bertahun-tahun). Peluang polip berubah menjadi kanker bergantung pada jenis polipnya. Ada berbagai jenis polip, di antaranya:

    Polip adenomatosa atau adenomatous polyps (adenoma): Jenis polip ini kadang dapat berkembang menjadi kanker. Karena itu, adenoma dianggap sebagai kondisi prakanker. Ada tiga jenis adenoma, yaitu tubular, villous, dan tubulovillous. Adenoma tubular merupakan jenis yang paling umum, sedangkan adenoma villous lebih jarang tetapi memiliki risiko lebih tinggi berubah menjadi kanker.

    Hyperplastic polyps dan inflammatory polyps:: Jenis polip ini lebih sering ditemukan, namun umumnya bukan kondisi prakanker. Meski demikian, pada orang yang memiliki polip hiperplastik berukuran besar (lebih dari 1 cm), pemeriksaan kanker kolorektal dengan kolonoskopi mungkin perlu dilakukan lebih sering.

    Sessile serrated polyps (SSP) dan traditional serrated adenomas (TSA): Jenis polip ini sering diperlakukan sama seperti adenoma karena juga memiliki risiko lebih tinggi untuk berkembang menjadi kanker.

    Bagaimana Kanker Kolorektal Menyebar?

    Jika kanker terbentuk di dalam polip, seiring waktu kanker tersebut dapat tumbuh masuk ke dinding usus besar atau rektum. Dinding usus besar dan rektum terdiri dari beberapa lapisan. Kanker kolorektal biasanya dimulai di lapisan terdalam (mukosa) lalu dapat berkembang ke luar, menembus sebagian atau seluruh lapisan lainnya (lihat gambar di bawah).

    Saat sel kanker sudah mencapai dinding usus, mereka bisa menyusup ke pembuluh darah atau pembuluh limfa (saluran kecil yang membawa cairan dan sisa metabolisme). Dari sana, sel kanker dapat menyebar ke kelenjar getah bening terdekat atau bahkan ke organ yang lebih jauh.

    Stadium atau tingkat penyebaran kanker kolorektal ditentukan oleh seberapa dalam kanker tumbuh ke dalam dinding usus, serta apakah sudah menyebar ke luar usus besar atau rektum.

    Halaman 2 dari 3

    (suc/suc)

  • Korsel Jadi Negara dengan Kasus Kanker Usus Tertinggi di Dunia, Inikah Pemicunya?

    Korsel Jadi Negara dengan Kasus Kanker Usus Tertinggi di Dunia, Inikah Pemicunya?

    Jakarta

    Meluasnya kebiasaan makan Barat di antara pola makan Asia, termasuk di Korea Selatan, meningkatkan risiko kanker kolorektal atau kanker usus besar menurut sebuah studi baru.

    Tim peneliti yang dipimpin oleh Prof Kang Dae-hee dari Seoul National University College of Medicine dan Prof Shin Sang-ah dari Department of Food and Nutrition, Chung-Ang University, mengumumkan pada hari Kamis, mereka telah memastikan adanya kaitan yang jelas antara pola makan bergaya Barat dan kanker kolorektal setelah menganalisis 82 studi kohort yang dilakukan di Korea Selatan, Jepang, China, Taiwan, dan Singapura.

    Kanker kolorektal secara umum dianggap sebagai ‘penyakit kanker Barat,’ yang paling banyak ditemukan di Amerika Serikat dan Eropa. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, angka kejadiannya melonjak di seluruh Asia, termasuk Korea Selatan.

    Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka kejadian kanker kolorektal di Asia Timur meningkat dua hingga empat kali lipat dalam 30 tahun terakhir.

    Korea Selatan kini mencatat salah satu tingkat kejadian tertinggi di dunia. Para peneliti mengaitkan peningkatan ini dengan pergeseran pola makan di Asia menuju gaya makan ala Barat, yang umumnya tinggi lemak, kalori, dan daging.

    Analisis menunjukkan bahwa konsumsi daging secara keseluruhan meningkatkan risiko kanker kolorektal sebesar 18 persen. Daging olahan, seperti sosis dan ham, secara terpisah juga meningkatkan risiko sebesar 18 persen. Sementara daging putih seperti ayam dan kalkun tidak menunjukkan hubungan signifikan dengan kanker kolorektal secara umum, konsumsi daging tersebut dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker rektum hingga 40 persen.

    Alkohol diidentifikasi sebagai faktor risiko terkuat. Orang yang mengonsumsi lebih dari 30 gram (2,05 ons) alkohol per hari, setara dengan dua kaleng bir (750 mililiter), dua hingga tiga gelas anggur, atau setengah botol soju, memiliki risiko 64 persen lebih tinggi terkena kanker kolorektal. Risiko ini konsisten baik pada kanker kolon maupun kanker rektum.

    Sebaliknya, asupan kalsium menurunkan risiko kanker kolorektal sebesar 7 persen. Produk susu dan ikan kecil yang dimakan utuh, seperti ikan teri, menjadi sumber utama. “Kalsium berikatan dengan asam lemak dan asam empedu di usus, sehingga mengurangi efek karsinogen,” jelas para peneliti.

    Pola makan yang kaya sayuran, buah, biji-bijian utuh, dan protein tanpa lemak juga memiliki efek pencegahan. Kelompok yang termasuk dalam kategori “pola makan sehat” menunjukkan risiko kanker usus besar 15 persen lebih rendah, berkat manfaat gabungan dari serat makanan, antioksidan, dan senyawa bioaktif nabati.

    Penelitian ini merupakan meta-analisis skala besar pertama yang berfokus pada populasi Asia. Sebagian besar penelitian sebelumnya tentang diet dan risiko kanker kolorektal didasarkan pada populasi Barat.

    “Selama ini sulit untuk langsung menerapkan hasil penelitian Barat pada orang Asia karena adanya perbedaan pola makan dan cara memasak,” ujar Kang, dikutip dari Korea JoongAng Daily, Minggu (24/7/2025).

    “Analisis ini menunjukkan bahwa mengurangi konsumsi alkohol dan daging olahan bisa menjadi strategi penting untuk mencegah kanker kolorektal di Asia.”

    Meskipun angka kanker kolorektal meningkat pesat di kawasan ini, para ahli menekankan bahwa penyakit tersebut sebagian besar dapat dicegah melalui perubahan gaya hidup. Mereka merekomendasikan untuk membatasi daging merah dan olahan, menghindari konsumsi alkohol berlebihan, rutin berolahraga, serta meningkatkan asupan sayuran, buah, dan biji-bijian utuh.

    Halaman 2 dari 2

    (suc/suc)

  • Keluarga Arya Daru Ungkap Kejanggalan, Medsos dan WhatsApp dari Ponsel yang Hilang Masih Aktif

    Keluarga Arya Daru Ungkap Kejanggalan, Medsos dan WhatsApp dari Ponsel yang Hilang Masih Aktif

    GELORA.CO – Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan kembali buka suara. Melalui kuasa hukum bernama Nicholay Aprilindo, terungkap bahwa akun media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp Daru sempat aktif. 

    Dikutip dari Radar Jogja, informasi itu disampaikan oleh Nicholay kepada awak media pada Sabtu (23/8). Bagi pihak keluarga, hingga saat ini penyebab kematian Daru masih menjadi misteri. Penjelasan yang sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dinilai belum menjawab pertanyaan. 

    ”Kami sampaikan, negara ini negara hukum. Maka semua harus dijelaskan berdasarkan keadilan. Sampai saat ini, penyebab kematian almarhum masih misteri,” ujarnya. 

    Salah satu hal yang masih mengganjal adalah telepon genggam Daru yang disebut oleh polisi hilang dan belum ditemukan. Menurut Nicholay, istri Dari masih mendapat notifikasi dari akun media sosial Instagram Daru. Bahkan nomor ponsel yang terhubung dengan aplikasi pesan singkat WhatsApp sempat aktif.

    ”Padahal sebelumnya disebutkan ponsel almarhum hilang. Ini menimbulkan pertanyaan,” ungkap Nicholay.

    Sebagai penasihat hukum, dia menyampaikan bahwa pendampingan hukum untuk keluarga Daru dilakukan atas dasar kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, tugas tersebut dilakoni oleh Nicholay secara probono, tanpa bayaran sepeserpun. 

    ”Kami hanya melihat sisi kemanusiaan dan HAM. Apa yang dialami keluarga almarhum perlu diungkap secara tuntas,” jelasnya. 

    Menurut Nicholay, pihak keluarga meminta pendampingan hukum karena merasa banyak hal yang masih janggal. Termasuk diantaranya media sosial Daru yang masih terdeteksi aktif setelah ditemukan tewas mengenaskan dalam kamar kosnya pada 8 Juli lalu. 

  • Picu Kontroversi, ADB Danai Tambang Emas dan Tembaga Rp6,7 Triliun

    Picu Kontroversi, ADB Danai Tambang Emas dan Tembaga Rp6,7 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Pembangunan Asia (ADB) resmi menyetujui paket pendanaan senilai US$410 juta atau sekitar Rp6,7 triliun untuk pengembangan tambang tembaga dan emas Reko Diq di Provinsi Balochistan, Pakistan, Jumat (21/8/2025).

    Keputusan ini menandai langkah besar dalam pengembangan salah satu cadangan mineral terbesar di dunia, sekaligus memicu sorotan tajam terkait risiko pelanggaran hak asasi manusia dan dampak lingkungan.

    Reko Diq, yang terletak di wilayah selatan Pakistan, selama puluhan tahun disebut-sebut sebagai salah satu potensi tambang terbuka terbesar yang belum tergarap. Proyek ini ditargetkan memulai produksi pada 2028 dan digadang-gadang akan menjadi tambang tembaga terbesar kelima di dunia.

    Presiden ADB Masato Kanda menyebut dukungan ini sebagai terobosan penting bagi perekonomian Pakistan.

    “Reko Diq akan membantu rantai pasokan mineral penting, sekaligus mendorong transisi energi bersih dan menggerakkan inovasi digital,” kata Kanda dalam pernyataan resminya, sebagaimana dikutip AFP.

    “Paket ini adalah game-changer bagi Pakistan… menjadi landasan transisi negara menuju ekonomi yang lebih tangguh dan terdiversifikasi.”

    Dari total paket US$410 juta tersebut, US$300 juta diberikan dalam bentuk pinjaman kepada perusahaan asal Kanada, Barrick, yang mengelola proyek ini, sementara US$110 juta lainnya dialokasikan sebagai jaminan kredit bagi pemerintah lokal.

    Meski menjanjikan keuntungan besar, proyek ini berjalan di wilayah yang sarat konflik. Balochistan telah lama diguncang pemberontakan separatis, dengan latar belakang ketidakpuasan terhadap pembagian hasil sumber daya alam.

    Selama bertahun-tahun, proyek-proyek energi dan infrastruktur di provinsi tersebut, terutama yang didukung China, kerap menjadi sasaran serangan bersenjata.

    Fakta bahwa Balochistan kaya akan hidrokarbon dan mineral tak otomatis membuat masyarakatnya sejahtera. Sekitar 70% dari 15 juta penduduk provinsi itu hidup di bawah garis kemiskinan, sebuah ironi yang semakin menyulut ketidakpuasan sosial.

    Kritik keras pun bermunculan dari kelompok masyarakat sipil. Sedikitnya tiga lusin organisasi, termasuk MiningWatch Canada dan Asia-Pacific Network of Environmental Defenders, menuntut ADB dan International Finance Corporation menunda investasinya.

    Dalam surat terbuka yang dipublikasikan Selasa lalu, mereka menegaskan: “Proyek ini berisiko memperburuk ketidakamanan bagi pembela HAM serta berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan sosial.”

    Di sisi lain, militer Pakistan justru makin gencar menggaungkan potensi negara itu sebagai pusat mineral dan logam tanah jarang. Kepala militer Pakistan bahkan tengah memanfaatkan momentum ini dalam negosiasi tarif perdagangan dengan Presiden AS Donald Trump.

    Bagi pemerintah Pakistan, Reko Diq sejak lama dipromosikan sebagai pilar utama strategi kebangkitan ekonomi nasional. Namun, perjalanan proyek ini penuh hambatan, mulai dari sengketa hukum, birokrasi yang rumit, hingga perdebatan antara pemerintah pusat dan daerah.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pengeroyokan 8 pewarta, Syamsu Rizal minta pelaku ditindak tegas 

    Pengeroyokan 8 pewarta, Syamsu Rizal minta pelaku ditindak tegas 

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Pengeroyokan 8 pewarta, Syamsu Rizal minta pelaku ditindak tegas 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 22 Agustus 2025 – 15:02 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mengecam keras aksi pengeroyokan yang menimpa delapan wartawan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

    Politisi yang akrab disapa Deng Ical ini menegaskan, kasus tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas. Apalagi, dari laporan yang beredar, diduga terdapat oknum anggota Brimob yang terlibat langsung dalam tindak kekerasan tersebut.

    “Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata pelanggaran kebebasan pers. Negara harus hadir memberikan perlindungan. Para pelaku, siapapun dia, wajib diproses hukum secara adil dan transparan,” tegas Deng Ical, Jumat (22/08).

    Ia menambahkan, jika benar ada anggota Brimob yang terlibat, maka aparat penegak hukum dan institusi kepolisian harus memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

    “Oknum Brimob yang terbukti melakukan pengeroyokan harus dihukum berat. Jangan ada kesan pembiaran, karena hal ini mencoreng nama institusi dan menimbulkan ketakutan bagi pers dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Jumat (22/8). 

    Menurutnya, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga. Jurnalis memiliki peran strategis untuk memberikan informasi yang benar kepada publik, sehingga segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap mereka merupakan ancaman terhadap demokrasi.

    Legislator asal Dapil Sulawesi Selatan I itu juga mengajak Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, dan lembaga perlindungan HAM untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas.

    “Kami di Komisi I DPR RI akan memantau perkembangan kasus ini. Saya minta aparat jangan main-main, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terbuka,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan, para jurnalis melakukan peliputan atas undangan resmi KLH. Awalnya mereka sempat dihalangi masuk oleh pihak keamanan perusahaan. Namun, setelah Deputi KLH memerintahkan agar media dilibatkan dalam peliputan, para wartawan akhirnya diperbolehkan masuk dengan pengawalan.

    Namun, setelah sidak selesai dan pejabat KLH  meninggalkan pabrik, para wartawan langsung dikeroyok oleh sekuriti, anggota ormas, dan oknum Brimob. Bahkan, para pelaku menggunakan senjata tajam. Akibatnya, pada jurnalis mengalami luka serius hingga harus dibawa ke rumah sakit.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Royalti Musik di Indonesia dan Australia, Serupa Tapi Tak Sama

    Royalti Musik di Indonesia dan Australia, Serupa Tapi Tak Sama

    Perseteruan gara-gara royalti lagu yang terjadi di Indonesia, pernah terjadi juga di Australia.

    Tahun lalu, Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Musik Indonesia (LMK Selmi) melaporkan PT MBS ke Polda Bali dengan tuduhan pelanggaran hak cipta setelah kedai bakmi di bawah PT MBS kedapatan memutar lagu tanpa membayar royalti.

    Setelah dimediasi Kementerian Hukum, PT MBS sebagai pemilik Mie Gacoan setuju membayar Rp2,2 miliar royalti lagu untuk 65 gerainya kepada LMK Selmi, yang menggunakan lagu sejak 2022 sampai 2025, sehingga LMK Selmi mencabut laporannya ke polisi.

    Hal serupa terjadi juga di Melbourne, Australia, tepatnya di tahun 2018.

    Dalam putusan yang dijatuhkan di Pengadilan Federal, hakim memutuskan Kristine Becker, pemilik bar Hairy Little Sista dan Hairy Canary terbukti “mengabaikan” hak-hak para musisi, karena “mengabaikan” berbagai upaya PPCA, lembaga yang mengumpulkan royalti atas nama perusahaan rekaman dan musisi saat itu, untuk menghubunginya.

    Pengadilan memerintahkan Kristine dan Hairy Little Sista Pty Ltd, untuk membayar total AU$200.000 (sekitar Rp2 miliar) yang terdiri atas ganti rugi sebesar AU$185.000 (sekitar Rp1,85 miliar) untuk pemakaian lagu tanpa lisensi sejak 2012 ditambah biaya-biaya lainnya.

    Royalti musik menjadi sebuah isu global, tapi kita akan memfokuskan pada penjelasan lisensi musik di Indonesia dan Australia.

    Mengapa harus bayar royalti?

    Singkatnya, royalti adalah imbalan finansial yang dibayarkan kepada orang yang memiliki karya atau aset yang digunakan secara luas.

    Hak ini sudah diakui secara universal dan diatur melalui berbagai regulasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Di Indonesia, dasar hukum utama pengenaan royalti ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebut pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya.

    Pengaturan royalti juga diatur secara lebih detil melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.

    Di Australia, dasar hukum lisensi musik diatur dalam Copyright Act yang terbit pada tahun 1968.

    UU ini mengatakan setiap pemutaran musik yang dilindungi hak cipta di hadapan publik, termasuk memutar musik di tempat komersial, harus mendapat izin dari pemilik hak cipta.

    Ini berlaku untuk semua sumber musik, termasuk radio, CD, layanan streaming, serta pertunjukan langsung.

    Apakah royalti ini langsung dibayarkan ke pemilik hak?

    Tidak.

    Sebagai mandat UU Hak Cipta, institusi yang berwenang untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang mendapat kuasa dari pencipta dan pemilik hak.

    Jadi, untuk memperoleh hak ekonominya, pencipta atau pemilik hak harus menjadi anggota LMK, atau mendirikan LMK dengan syarat memiliki anggota minimal 200 orang.

    Di Indonesia saat ini ada lebih dari satu LMK musik, misalnya LMK Selmi, yang pernah berseteru dengan Mie Gacoan, lalu LMK Wahana Musik Indonesia (Wami), dan LMK Karya Cipta Musik Indonesia (KCI).

    Setiap LMK ini kemudian memilih wakilnya untuk duduk di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    LMK berperan menagih royalti ke pengguna lagu atau musik, seperti kafe, restoran, atau penyelenggara konser.

    Tetapi pengguna lagu atau musik menyetorkan pembayaran royalti mereka ke LMKN, sebelum akhirnya LMKN membagikan pemasukan royalti ke masing-masing LMK.

    Dari total royalti yang ditagihkan, LMK dan LMKN mengambil 20 persen untuk dana operasional.

    Di sinilah ada unsur serupa tapi tak sama antara Indonesia dan Australia.

    Di Australia, ada dua lembaga kolektif utama, yakni APRA AMCOS yang mengelola hak para penulis lagu, komposer, dan publisher, serta PPCA yang mengelola hak para artis rekaman dan label rekaman.

    Tetapi sejak 2019, kedua lembaga tadi membentuk OneMusic, satu-satunya lembaga lisensi yang menyediakan lisensi menyeluruh, atau blanket licence, untuk pelaku usaha supaya bisa memutar musik dari berbagai sumber, termasuk radio, TV, layanan streaming, dan musik yang dibeli.

    OneMusic juga tercatat secara resmi di Australian Business Licence and Information Service (ABLIS), yang menegaskan legalitasnya sebagai badan pemberi lisensi musik di Australia.

    Meski serupa, sistem di Australia lebih sederhana karena sistemnya yang satu pintu.

    OneMusic menggunakan music recognition software untuk melacak musik yang diputar dan memastikan royalti langsung ke pencipta lagu dan pemilik hak.

    Tidak disebutkan secara eksplisit persentase potongan yang masuk ke OneMusic dari lisensi yang dibayarkan.

    Siapa yang wajib membayar royalti?

    Pemilik usaha yang memutar musik di ruang publik untuk menarik pelanggan atau menciptakan suasana.

    Menurut laman LMKN, ada sejumlah sektor bisnis dan komersial yang telah ditetapkan tarif royaltinya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

    Pelaku usaha ini meliputi: kafe dan restoran, hotel dan penginapan, pusat perbelanjaan, transportasi umum, bioskop, karaoke, dan tempat hiburan lainnya, lembaga penyiaran (TV dan radio), serta pertunjukan langsung atau konser musik.

    Sementara di Australia, jenis industri yang memerlukan lisensi berdasarkan keterangan di laman OneMusic dikelompokkan menjadi sembilan kategori: olahraga dan kebugaran; ritel, penyedia jasa, dan korporat; tempat wisata, aktivitas, dan hiburan; komunitas, pendidikan, dan instruksi tari; transportasi; akomodasi; kesehatan; perhotelan dan makanan; serta perhelatan acara.

    Cerita pemilik usaha Indonesia di Australia

    Sudah lima tahun terakhir ini, Iwan, yang tidak ingin disebutkan nama aslinya, menggeluti bisnis kuliner di Melbourne karena ingin mengenalkan Indonesia lewat restoran miliknya.

    “Tujuannya bukan hanya mengenalkan makanan Indonesia saja, tapi juga suasana Indonesia, jadi pilihan musiknya juga seratus persen musik atau lagu Indonesia.”

    Iwan mengatakan tadinya ia tidak tahu aturan yang mengatur tentang restoran atau kafe yang menyetel musik.

    “Tahunya baru setelah berjalan, teman-teman sesama pebisnis kuliner ngasih tahu … di situ kita baru tahu, dan langsung ngurus ke OneMusic.”

    “Kami hanya ingin melakukan apa yang benar, dengan mengikuti aturan yang berlaku.”

    Ada tiga paket lisensi yang ditawarkan One Music berdasarkan cakupannya.

    Yang paling murah tidak mencakup izin untuk memperdengarkan musik dari sumber streaming atau yang diunduh dari internet, sementara yang paling mahal mencakup hampir semua musik yang diperdengarkan dan dipertontonkan, termasuk atraksi DJ dan live music.

    Jika menggunakan kalkulator OneMusic, untuk restoran berkapasitas 30 kursi milik Iwan, lisensi musik yang harus dibayarnya untuk paket yang paling murah adalah AU$63.22, atau hampir Rp640 ribu per bulan, dan paket yang paling mahal seharga AU$120.68, atau lebih dari Rp1,2 juta per bulan.

    ABC Indonesia mencoba menghitung lisensi musik yang harus dibayar Iwan jika bisnisnya berada di Indonesia dengan menggunakan kalkulator LMKN.

    Hasilnya, jika restoran milik Iwan berada di Indonesia, ia harus membayar lisensi musik Rp3,6 juta per tahun.

    Berbagi kekhawatiran yang sama

    Walau sudah membayar lisensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Iwan diam-diam menyimpan kekhawatiran soal royalti ini.

    “Beneran nyampe enggak ya royaltinya ke musisi Indonesia? Soalnya di website OneMusic enggak terlalu jelas world music-nya tuh apa saja,” tutur Iwan.

    ABC Indonesia sudah mencoba menghubungi OneMusic untuk mendapatkan tanggapan.

    Soal kemungkinan royalti yang tidak sampai ke tangan yang berhak menjadi isu juga di Indonesia, setelah penyanyi Ari Lasso menumpahkan kekesalannya di media sosial.

    Mantan vokalis Band Dewa itu mempertanyakan LMK Wami mengapa royalti yang diterimanya hanya sebesar Rp497 ribu.

    LMK Wami sempat mengatakan ada kesalahan transfer, meski belakangan Presiden Direktur LMK Wami, Adi Adrian menyebut jumlah tersebut adalah distribusi susulan karena selisih hitungan.

    Tetapi Ari kadung meradang dan mengusulkan penggunaan jasa auditor independen untuk mengaudit Wami.

    “Petisi!! Audit WAMI,” unggah Ari Lasso di Instagram yang menuai lebih dari tujuh ribu komentar.

    Gejala ketidakpercayaan juga diperlihatkan sejumlah musisi seperti Ahmad Dhani, Ari Lasso, dan Rhoma Irama, yang secara terbuka membebaskan lagu-lagu ciptaan mereka untuk diputar di kafe, restoran, atau dibawakan di acara tanpa membayar royalti.

    Namun, masalahnya tidak sesederhana itu, karena ada hak orang lain, yakni pihak label rekaman, yang melekat di sana.

    Wami mengatakan akan tetap menagih meski sejumlah musisi sudah menggratiskan lagu-lagu milik mereka.

    “Wami ikutin tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saja. Sepanjang kami sebagai pelaksana [untuk menagih royalti], ya sudah jalankan,” tutur Adi.

  • Aksi Mahasiswa Corat-Coret Balai Kota Bogor Berbuntut Panjang

    Aksi Mahasiswa Corat-Coret Balai Kota Bogor Berbuntut Panjang

    Liputan6.com, Jakarta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor melaporkan vandalisme di Balai Kota Bogor ke polisi. Vandalisme itu terjadi saat mahasiswa menggelar demo menuntut agar RSUD menyelesaikan utang dan meningkatkan layanan. Selain ricuh, massa juga mencoret-coret tembok balai kota, Kamis (23/08/2025).

    Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bogor, Taufik Hassunna mengatakan pihaknya melaporkan kasus ini setelah melihat dokumentasi perilaku vandalisme terhadap cagar budaya. Menurutnya, aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa tersebut masuk dalam unsur pengrusakan.

    Ia menjelaskan Balai Kota Bogor ditetapkan sebagai situs dan bangunan peninggalan sejarah dan purbakala. Situs atau kawasan cagar budaya ini dilindungi oleh undang-undang tentang Cagar Budaya melalui peraturan menteri kebudayaan pariwisata NOMOR: PM.26/PW.007/MKP/2007

    “Karena itu dari sisi cagar budaya ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan karena itu pidana. Pertama yaitu unsur merusak, ada dalam undang-undang,” kata Taufik, Jumat (22/8/2025).

    Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan tindakan perusakan terhadap bangunan cagar budaya bukan perkara sepele, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

    “Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, siapa saja yang melakukan vandalisme atau merusak bangunan cagar budaya dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, ada ancaman denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” ungkap Alma.

    Ia menjelaskan, delik ini termasuk tindak pidana umum, sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya secara serius. Karena itu, seluruh pihak diharapkan lebih peduli terhadap keberadaan bangunan dan situs cagar budaya di Kota Bogor.

    “Selama ini, banyak masyarakat menganggap bangunan cagar budaya sebagai hal biasa, padahal memiliki nilai historis yang harus dijaga. Penjagaan bukan hanya tanggung jawab pemilik bangunan, tapi seluruh warga negara,” tegasnya.

    Menurut Alma, laporan vandalisme yang disampaikan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota merupakan bentuk aspirasi masyarakat untuk melindungi warisan sejarah.

    “Hari ini TACB menyuarakan aspirasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai cagar budaya di Kota Bogor. Semoga hal ini menjadi perhatian serius semua pihak sebelum lebih banyak laporan serupa masuk ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

    Alma menekankan, kasus ini harus menjadi pelajaran bersama agar ke depan tidak ada lagi pihak yang meremehkan keberadaan cagar budaya, mengingat nilainya tidak hanya material tetapi juga historis.

  • Dasco Tunjuk Ariel dan Piyu Masuk Dalam Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

    Dasco Tunjuk Ariel dan Piyu Masuk Dalam Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyanyi Nazril Irham atau Ariel dan musisi Satriyo Yudi Wahono atau Piyu ditunjuk untuk tergabung dalam tim perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta.

    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penunjukkan tersebut telah disepakati dalam rapat yang digelar pada Kamis (21/8/2025).  

    “Semua yang ada hadir diundang pada hari ini baik artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun LMKN, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan UU Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” ujarnya.

    Dasco menargetkan Revisi UU Hak Cipta dapat diselesaikan dalam waktu 2 bulan ke depan untuk menyelesaikan dinamika penarikan royalti antara pencipta lagu dan penyanyi.

    Dasco menyebut menegaskan bahwa DPR bersama seluruh pemangku kepentingan sepakat menjaga iklim dunia musik tetap kondusif sekaligus mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Hak Cipta. 

    “Semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Dan tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparasi kegiatan-kegiatan penarikan royalty yang ada selama ini,” jelasnya.

    Rapat konsultasi tersebut mempertemukan DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta perwakilan organisasi profesi dan pelaku musik seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

    Turut hadir Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir serta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

    Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sebenarnya telah direncanakan sejak tahun lalu di Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR, namun sempat terkendala tarik-menarik kepentingan. Namun dengan niat baik dari semua pihak yang telah duduk bersama, Dasco menyakini dalam waktu sekitar dua bulan revisi UU Hak Cipta bisa selesai dengan baik.

    “Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun yang lalu sudah direncanakan di Badan Legislasi dan di Badan Keahlian DPR memang gak kunjung selesai karena tarik-menarik dari kepentingan-kepentingan yang ada. Tapi saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini dengan niat baik dari semua dan semua akan masuk ke dalam tim perumus Insya Allah dalam waktu kurang lebih 2 bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” pungkas Dasco.

  • Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan Nasional 21 Agustus 2025

    Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Musisi Satriyo Yudi Wahono, atau lebih dikenal sebagai Piyu Padi Reborn, mempermasalahkan sistem penarikan royalti yang berlaku di Indonesia, yakni
    Extended Collective License.
    Ia menilai sistem itu tidak adil bagi para musisi dan pencipta lagu.
    Pasalnya, lewat sistem itu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tetap menarik royalti, meski pencipta lagu sudah membebaskan lagunya untuk dimainkan.
    Hal ini dikatakannya dalam rapat konsultasi soal royalti hak cipta bersama pimpinan DPR RI, para musisi, serta LMK dan LMKN di ruang Komisi XIII DPR RI, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    “Tadi saudara Marcell (Siahaan) menyampaikan bahwa Indonesia menganut sistem
    Extended Collective License
    , sehingga mengakibatkan pemungutan royalti bisa dilakukan walaupun pencipta lagu sudah menarik haknya, sudah menarik kuasanya,” kata Piyu, Kamis.
    Piyu lantas mencontohkan kasus ketika Wahana Musik Indonesia (WAMI) tetap menarik royalti atas lagu-lagu Ari Lasso.
    Padahal, Ari Lasso sudah mencabut haknya atas royalti tersebut.
    Dia juga mempertanyakan ke mana royalti itu diberikan.
    “WAMI tetap pungut royalti meskipun Ari Lasso bebaskan lagunya untuk dinyanyikan oleh penyanyi lain. Saya rasa hal ini sangat tidak adil, tidak
    fair
    . Ketika seorang pencipta lagu mencabut kuasanya, tapi tetap dipungut,” ucap Piyu.
    “Nah, pungutan itu nanti akan diberikan kepada siapa? Itu pertanyaannya,” imbuhnya.
    Selain itu, Piyu juga mempermasalahkan royalti yang dibayar usai musisi menyelesaikan konser maupun pertunjukannya.
    Menurut Piyu, royalti seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu sebelum penyanyi naik ke atas panggung.
    Pembayaran royalti harus selesai bersamaan dengan pembayaran komponen lain, meliputi artis yang membawakan lagu, vendor, sound engineer, hingga sewa alat.
    Hal ini, kata dia, sudah lama diterapkan di luar negeri.
    Dia juga bertanya-tanya mengapa Indonesia tidak bisa menerapkan hal serupa.
    “Sama seperti yang dilakukan ketika seorang artis atau penyanyi akan naik panggung, harus sudah beres dulu.
    Fee
    -nya harus beres dulu. Dari DP, dari pemenuhan sebelum naik panggung, harus sudah beres. Termasuk dengan
    riders-riders
    nya,” beber dia.
    Lebih lanjut, ia menilai akar dari dua masalah itu sejatinya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tahun 2016 yang tidak pernah direvisi hingga kini.
    Keputusan tersebut menyebutkan bahwa royalti akan dipungut sebesar 2 persen dari tiket penjualan yang dilaksanakan setelah konser.
    “Sehingga artinya apa? Pencipta lagu ikut menanggung risiko bersama dengan penyelenggara. Walaupun menurut kami, walaupun persentasenya dinaikkan 5-10 persen, jika itu tetap diambil atau dipungut setelah konser, tidak akan mengubah apa-apa,” tandas Piyu.
    Sebelumnya diberitakan, masalah royalti mencuat setelah terjadi serangkaian kasus hukum yang menjerat artis hingga restoran.
     
    Agnez Mo misalnya, diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin.
    Namun akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez pada Senin (11/8/2025) sehingga tidak perlu lagi membayar ganti rugi.
    Selain Agnez Mo, masalah ini juga menjerat salah satu petinggi Mie Gacoan yang menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta musik.
    Masalah ini kemudian melebar hingga terjadi konflik di internal musisi.
    Nazril Irham, atau yang lebih dikenal sebagai Ariel Noah, menyampaikan bahwa royalti seharusnya dibayarkan oleh penyelenggara, bukan penyanyi yang membawakan lagu.
    Sejumlah musisi pun menggugat sengkarut royalti dan tuntutan pencipta lagu kepada para musisi yang marak terjadi belakangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra lalu meminta pemerintah menegaskan kembali terkait pihak yang wajib membayarkan royalti dalam pertunjukan seni musik, agar tidak ada lagi musisi yang saling tuntut.
    Saldi Isra mengatakan hal ini penting dipertegas agar selain menghentikan pertengkaran, juga menghilangkan rasa ketakutan bagi penyanyi yang pendapatannya tak seberapa, seperti penyanyi di kafe.
    “Boleh enggak dilakukan seperti itu agar nanti urusan bukan antar penyanyi. Jadi seniman ini jangan dibiarkan berkelahi, biar nanti problemnya itu antara orang yang merasa dirugikan, pemilik hak cipta dengan penyelenggara,” ucapnya.
    “Nah itu poin paling penting, kalau ini ada jawaban atau jalan keluar, mungkin sebagian soal ini bisa diselesaikan,” kata Saldi lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.