Kasus: HAM

  • Negara Kaya Ini Hukum Israel, Good Bye Perusahaan & Bank Yahudi

    Negara Kaya Ini Hukum Israel, Good Bye Perusahaan & Bank Yahudi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana kekayaan negara terbesar di dunia, Norges Bank Investment Management (NBIM), resmi menghentikan investasi pada produsen mesin asal Amerika Serikat Caterpillar Inc. serta lima bank Israel. Langkah ini diambil setelah dewan etik NBIM menilai ada risiko tak dapat diterima terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah pendudukan Tepi Barat.

    NBIM, yang mengelola dana sekitar US$2 triliun (Rp33.400 triliun) atas nama rakyat Norwegia, menyatakan keputusan divestasi didasarkan pada rekomendasi etik.

    “Ada risiko yang tidak dapat diterima bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi pada pelanggaran serius terhadap hak-hak individu dalam situasi perang dan konflik,” ujar manajemen NBIM dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).

    Menurut NBIM, buldoser Caterpillar digunakan otoritas Israel dalam penghancuran properti warga Palestina yang dinilai melanggar hukum. Per akhir 2024, NBIM memegang saham Caterpillar senilai US$2,4 miliar (Rp40,1 triliun), setara 1,2% kepemilikan.

    NBIM juga akan melepas kepemilikan pada sejumlah bank, yakni First International Bank of Israel, FIBI Holdings, Bank Leumi, Mizrahi Tefahot Bank, dan Bank Hapoalim. Kelima institusi tersebut dinilai memberikan layanan keuangan bagi pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat yang dianggap ilegal oleh hukum internasional.

    Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan politik domestik, dengan pemilu Norwegia yang hanya bersisa dua pekan. CEO NBIM Nicolai Tangen bahkan mengakui dana tersebut menghadapi “krisis” karena keterlambatan melaporkan kepemilikan saham di perusahaan jet tempur Israel saat konflik Gaza memanas.

    Awal bulan ini, NBIM juga mengumumkan akan meninjau investasi di 56 perusahaan Israel. Hingga pertengahan Agustus, jumlah tersebut telah dikurangi menjadi 38. Selain itu, NBIM berkomitmen menjual saham Israel di luar indeks acuannya serta mengakhiri kontrak dengan manajer aset eksternal di negara tersebut.

    Meski menghadapi tekanan politik, NBIM menegaskan tetap menjaga mandat utamanya: menghasilkan imbal hasil maksimal. Sekitar 55% portofolio ekuitas dana ini berada di AS, dengan sektor teknologi menjadi motor laba tahunan sebesar US$222 miliar (Rp3.707 triliun) tahun lalu. Namun pada kuartal I-2025, dana ini merugi sekitar US$40 miliar (Rp668 triliun).

    Wakil CEO NBIM Trond Grande menekankan, divestasi ini bukan semata pengurangan bobot investasi, melainkan penyelarasan portofolio dengan pedoman etik.

    “Yang penting bagi kami adalah kami tidak berinvestasi di perusahaan yang dapat berkontribusi pada pelanggaran pedoman etika yang kami miliki,” kata Grande kepada CNBC International.

    Peneliti Oxford University, Ana Nacvalovaite, menilai langkah NBIM ini menunjukkan benturan tak terelakkan antara bisnis dan hak asasi manusia.

    Pengecualian oleh NBIM menyoroti bahwa mandat etik diterapkan secara universal, baik untuk industri AS maupun pemberi pinjaman Israel,” ujarnya.

    Meski begitu, kritikus menilai NBIM masih berinvestasi di aset negara lain yang juga menghadapi tuduhan pelanggaran HAM, termasuk sektor minyak. Menariknya, Bursa Efek Tel Aviv justru mencatat rekor tertinggi tahun ini meski Israel tengah menghadapi perang di berbagai front.

    Bagaimana dampak jangka panjang keputusan NBIM terhadap portofolio globalnya masih harus dilihat, namun secara historis, kebijakan etik dana tersebut tidak banyak mempengaruhi imbal hasil jangka panjang.

    (tfa/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Diampuni Raja Thailand, Wanita Ini Bebas dari Hukuman Bui 43 Tahun

    Diampuni Raja Thailand, Wanita Ini Bebas dari Hukuman Bui 43 Tahun

    Bangkok

    Seorang wanita di Thailand, yang menerima salah satu hukuman paling lama dalam sejarah kasus penghinaan kerajaan, telah dibebaskan dari penjara pada Rabu (27/8) waktu setempat. Wanita berusia 69 tahun ini mendapatkan pengampunan massal yang diberikan dalam rangka ulang tahun Raja Maha Vajiralongkorn.

    Anchan Preelert (69), mantan pegawai negeri sipil di Thailand, ditangkap tahun 2015 di bawah pemerintahan junta militer yang saat itu berkuasa. Dia kedapatan membagikan klip audio online di YouTube dari seorang podcast host yang dikenal sebagai “DJ Banpodj”, seorang pengkritik keras monarki.

    Anchan kemudian dijatuhi vonis 43 tahun penjara saat putusan dibacakan pengadilan tahun 2021 lalu.

    Dia awalnya dijatuhi hukuman 87 tahun penjara, masing-masing tiga tahun penjara untuk 29 dakwaan lese-majeste yang menjeratnya. Namun, pengadilan Thailand memangkas hukumannya karena dia mengakui perbuatannya.

    Setelah delapan tahun mendekam di balik jeruji besi, seperti dilansir AFP, Rabu (27/8/2025), Anchan akhirnya menghirup udara bebas pada Rabu (27/8) waktu setempat, bersama 84 narapidana lainnya yang juga mendapatkan grasi.

    Dia tampak mengenakan kaos putih dan syal berwarna ungu saat melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pusat di Bangkok. Anchan membungkuk kepada para pendukungnya yang memberinya bunga dan memegang spanduk bertuliskan “Selamat Datang Kembali”.

    “Delapan tahun saya di sana (penjara-red)… rasanya pahit sekali,” ucap Anchan saat berbicara kepada wartawan.

    Undang-undang soal lese-majeste yang berlaku ketat di Thailand, juga dikenal sebagai Pasal 112, melindungi Raja dan keluarganya dari kritikan apa pun, dengan setiap pelanggaran dapat dihukum hingga maksimum 15 tahun penjara.

    Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) dan para pengkritik menilai undang-undang itu digunakan secara berlebihan, dan ditafsirkan begitu luas sehingga perdebatan yang sah terhambat.

    Dalam kasus Anchan, dia memposting klip audio itu sebanyak 29 kali, dan berdasarkan undang-undang tersebut, setiap klip diperlakukan sebagai pelanggaran terpisah, sehingga dia dijerat 29 dakwaan.

    Sejak undang-undang itu disahkan, vonis Anchan mencetak rekor sebagai vonis yang paling lama yang pernah dijatuhkan untuk kasus lese-majeste. Rekor itu dikalahkan oleh vonis lainnya yang dijatuhkan terhadap Mongkol Thirakot, seorang seller online berusia 32 tahun, yang pada tahun 2024 dihukum 50 tahun penjara atas unggahan Facebook yang dianggap menghina Kerajaan Thailand.

    Lihat juga Video ‘Ribuan Biksu Gelar Aksi Damai Minta Thailand-Kamboja Gencatan Senjata’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Bunuh 5 Jurnalis di Gaza, Israel Berdalih Targetkan Kamera Hamas

    Bunuh 5 Jurnalis di Gaza, Israel Berdalih Targetkan Kamera Hamas

    Tel Aviv

    Militer Israel berdalih pasukannya menargetkan kamera yang dioperasikan oleh kelompok Hamas, setelah dua serangannya ke Rumah Sakit (RS) Al-Nasser di Khan Younis, Jalur Gaza bagian selatan, menewaskan sedikitnya 20 orang, termasuk lima jurnalis.

    Serangan mematikan Israel pada Senin (25/8) itu memicu gelombang kecaman internasional.

    Badan pertahanan sipil Gaza melaporkan bahwa serangan mematikan Israel itu diawali dengan drone bermuatan peledak yang menghantam salah satu gedung di kompleks RS Al-Nasser, yang diikuti dengan serangan udara saat para korban luka sedang dievakuasi oleh petugas penyelamat.

    Lima jurnalis di antara 20 korban tewas dalam serangan itu dilaporkan bekerja untuk media-media terkemuka seperti Reuters, Associated Press, dan Al Jazeera.

    Militer Israel dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Rabu (27/8/2025), mengatakan bahwa serangan terhadap pusat medis itu terjadi setelah tentara-tentaranya “mengidentifikasi sebuah kamera yang ditempatkan oleh Hamas di area Rumah Sakit Al-Nasser”.

    Militer Israel mengatakan bahwa pasukannya “beroperasi untuk menghilangkan ancaman dengan menyerang dan membongkar kamera tersebut”.

    “Enam orang yang tewas adalah teroris,” sebut militer Israel dalam pernyataan mereka.

    Militer Israel menambahkan bahwa Kepala Staf Militer telah menginstruksikan “untuk memeriksa lebih lanjut beberapa celah”, termasuk “proses otorisasi sebelum serangan”.

    Hamas memberikan respons keras dengan menuduh militer Israel “berupaya membenarkan kejahatan ini dengan mengarang klaim palsu bahwa mereka telah menargetkan ‘kamera’ milik elemen perlawanan — sebuah tuduhan yang tidak berdasar, tidak memiliki bukti, dan hanya bertujuan untuk menghindari tanggung jawab hukum dan moral atas pembantaian massal”.

    Beberapa jam setelah serangan mematikan itu terjadi, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menyatakan penyesalannya atas apa yang disebutnya sebagai “kecelakaan tragis”.

    Serangan Israel itu dikecam oleh banyak pihak, termasuk sekutu-sekutu Israel juga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), media, kelompok hak asasi manusia (HAM), dan Asosiasi Pers Asing yang berbasis di Israel.

    Menurut pemantau pers, perang yang terus berkecamuk di Jalur Gaza telah menjadi salah satu yang paling mematikan bagi wartawan, dengan sekitar 200 pekerja media tewas selama hampir dua tahun Israel terus menggempur wilayah tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • 2
                    
                        Kostrad Minta Warga Segera Kosongkan Rumah Dinas di Kebayoran Lama
                        Megapolitan

    2 Kostrad Minta Warga Segera Kosongkan Rumah Dinas di Kebayoran Lama Megapolitan

    Kostrad Minta Warga Segera Kosongkan Rumah Dinas di Kebayoran Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komandan Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) meminta warga segera mengosongkan rumah dinas di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
    Wakil Kepala Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad, Kolonel Inf Daniel Lumbanraja Nainggolan menjelaskan alasan pengosongan rumah tersebut karena prajuritnya belum memiliki rumah dinas.
    “Sebenarnya di masa saat ini, untuk anggota kami, ini lebih dari ratusan orang yang belum memiliki rumah dinas,” ungkap Daniel Lumbanraja Nainggolan di Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
    Daniel mengatakan rumah dinas itu diperuntukan 3 anggota Kostrad berpangkat Kolonel, 17 anggota berpangkat Letkol, dan 92 anggota berpangkat Mayor.
    Mereka memiliki hak mendapatkan tempat tinggal yang disediakan oleh negara. 
    “Perlu ditekankan bahwa di sini hak asasi untuk mempunyai tempat tinggal itu bukan hanya kepada masyarakat sipil, tetapi juga dari kami prajurit,” kata Daniel.
    Menurut dia, 13 warga tidak berhak menempati rumah dinas itu karena orangtua mereka prajurit ataupun warakawuri (istri prajurit) sudah meninggal dunia. 
    “Karena mereka ini orang tuanya sudah tidak ada, ibunya juga yang warakawuri juga sudah tidak ada, mereka kan berarti sudah bukan yang berhak,” jelas Daniel.
    Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga RW 007 merasa keberatan atas rencana pengosongan rumah di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 
    Mereka menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar Surat Peringatan (SP) 1 bukan merupakan putusan yang condemnatoir, sehingga tidak dapat dieksekusi. 
    Sebanyak 15 keluarga kemudian mengadukan rencana penggusuran itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 
    Lembaga ini kemudian turun tangan dan meminta Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) menunda pengosongan rumah yang diklaim warga bukan aset negara. 
    “Komnas HAM sudah mengirimkan surat ke Pangkostrad terkait dengan kasus aduan penggusuran terhadap warga,” kata Anis saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
    Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, warga mengaku penggusuran dilakukan karena pihak Kostrad mengeklaim rumah mereka sebagai rumah dinas.
    “Pada pokoknya pengadu menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan rumah negara sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad pada 14 Juli 2025,” demikian isi pernyataan pelapor yang diwakilkan warga bernama Deni.
    Deni menambahkan, keberatan tersebut diajukan karena rumah yang mereka tempati tidak tercatat sebagai aset milik negara.
    Atas dasar itu, warga menilai Kostrad tidak memiliki hak untuk menggusur. Meski surat permintaan penundaan dari Komnas HAM telah dikirim pada 11 Agustus 2025, warga mengaku tetap menerima surat perintah ketiga (SP-3) untuk mengosongkan rumah.
    “Padahal kan sudah disurat Komnas HAM, tapi tadi pagi kami dapat SP-3,” ungkap salah satu warga terdampak, Dewi, saat ditemui di lokasi, Jumat.
    Warga pertama kali menerima SP-1 pada 14 Juli 2025, dengan tenggat waktu dua minggu untuk mengosongkan rumah. Penolakan warga berlanjut dengan diterimanya SP-2 pada 28 Juli 2025.
    Sebagai bentuk perlawanan, warga menggelar aksi di sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum mereka menerima SP-3. Aksi tersebut dilakukan karena masa tenggat SP-2 telah berakhir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengevaluasi Beban Anggaran Tunjangan DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Mengevaluasi Beban Anggaran Tunjangan DPR Nasional 26 Agustus 2025

    Mengevaluasi Beban Anggaran Tunjangan DPR
    Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    UNJUK
    rasa yang digelar pada 25 Agustus 2025, di depan Gedung DPR-MPR RI Jakarta, bukan sekadar momen protes biasa.
    Aksi massa yang menolak pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kepada anggota DPR mencerminkan krisis kepercayaan terhadap lembaga legislatif.
    Bukannya membuka ruang dialog, aparat justru bertindak represif dengan membubarkan massa menggunakan
    water cannon
    , gas air mata, dan pentungan, padahal aksi belum melewati batas waktu yang diatur undang-undang.
    Kejadian ini menegaskan kenyataan pahit bahwa “rumah rakyat” kini semakin tertutup, secara harfiah dan simbolik, bagi suara rakyat.
    Penolakan atas tunjangan tersebut berakar pada ketimpangan ekonomi dan sosial yang semakin mencolok.
    Berdasarkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), total penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp 230 juta per bulan, sebelum penambahan tunjangan perumahan (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Jumlah ini setara 42 kali upah minimum di Jakarta, dan lebih dari 100 kali lipat UMR terendah di Indonesia, yakni Banjarnegara.
    Di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat luas, penghasilan sebesar itu dianggap tidak adil, bahkan provokatif.
    Yang juga menjadi sorotan adalah fisik dan tata ruang kompleks DPR-MPR RI yang kini dibentengi pagar tinggi dan barikade kokoh. Pagar yang menjulang itu secara nyata memisahkan wakil rakyat dari rakyatnya.
    Tidak hanya simbol keterpisahan, tetapi menjadi bukti nyata bahwa DPR kini lebih sibuk melindungi kenyamanannya ketimbang menyerap aspirasi konstituennya.
    Massa pun hanya bisa menyuarakan keluhannya di jalanan, menyebabkan kemacetan, frustrasi sosial, dan konfrontasi dengan aparat.
    Fenomena ini harus dilihat dalam konteks demokrasi modern. Dalam bukunya
    On Democracy
    , Robert A. Dahl (1998) mengatakan bahwa demokrasi menuntut terbukanya ruang partisipasi dan komunikasi antara rakyat dan wakilnya.
    Jika ruang itu ditutup (secara fisik maupun politik), maka negara kehilangan ciri utamanya sebagai negara demokratis.
    Senada dengan Dahl, Peter Mair (2013) dalam
    Ruling the Void: The Hollowing of Western Democracy
    menyebutkan bahwa semakin jauhnya elite politik dari rakyat menciptakan krisis legitimasi.
    Ketika suara rakyat tidak lagi dianggap penting, maka sistem perwakilan kehilangan dasar moral dan politiknya. Situasi semacam ini membuka jalan pada apatisme, radikalisme, dan gerakan tandingan yang justru mengancam stabilitas negara.
    Di Indonesia, kekhawatiran semacam itu sudah mulai terasa. Massa aksi di depan DPR pada 25 Agustus, tidak hanya menuntut pembatalan tunjangan, tetapi juga meneriakkan yel-yel pembubaran DPR.
    Ini bukan sekadar bentuk kekecewaan, melainkan gejala ketidakpercayaan sistemik terhadap parlemen. Apalagi, seperti diakui salah satu peserta aksi kepada
    Kompas.id
    , para pengunjuk rasa berasal dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari mahasiswa, pelajar, pekerja informal, hingga pedagang kaki lima.
    Ini menandakan bahwa protes tersebut bukan digerakkan oleh elite oposisi, tetapi merupakan ekspresi organik dari rakyat biasa (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Sayangnya, alih-alih mendengar suara tersebut, negara merespons dengan kekuatan represif. Tindakan membubarkan massa sebelum waktunya, tanpa eskalasi kekerasan yang memadai, mencederai prinsip hak asasi warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
    Bahkan, Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa menyuarakan aspirasi, termasuk usulan pembubaran DPR, sah saja dilakukan dalam demokrasi, selama dilakukan secara tertib dan damai (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Perlu dicatat bahwa tidak ada institusi demokratis yang sakral atau kebal dari kritik, termasuk DPR. Ketika lembaga legislatif justru menjadi beban anggaran dan gagal menunjukkan kepekaan terhadap kesulitan ekonomi rakyat, maka seruan pembubaran bukan sekadar agitasi, tapi peringatan keras.
    Demokrasi menuntut adanya kontrak sosial yang adil. Jika wakil rakyat hanya fokus pada kenyamanan pribadi, maka legitimasi moralnya sebagai “representasi rakyat” patut dipertanyakan.
    Argumen pembelaan yang kerap disampaikan anggota DPR bahwa pendapatan tinggi dibutuhkan untuk operasional di daerah pemilihan, masih belum ditunjang oleh transparansi data.
    Aria Bima, anggota DPR dari PDIP, misalnya, menyebut dana dibutuhkan untuk ambulans, mobil tangki air, dan sanggar tari (
    Kompas.id
    , 25/08/2025).
    Namun sejauh ini, belum ada laporan resmi terbuka yang bisa diaudit publik mengenai alokasi dana tersebut. Tanpa akuntabilitas, argumen semacam itu hanya memperdalam kecurigaan masyarakat.
    Demokrasi sejatinya dibangun atas dasar kepercayaan dan partisipasi. Jika wakil rakyat gagal mendengarkan suara konstituennya, dan negara terus meminggirkan hak menyatakan pendapat dengan cara represif, maka krisis demokrasi akan menjadi keniscayaan.
    Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang pemilu setiap lima tahun, tetapi juga jaminan bahwa setiap warga negara bisa didengar, tanpa harus berhadapan dengan gas air mata dan pentungan aparat.
    DPR dan pemerintah perlu segera merespons sinyal darurat ini. Pertama, dengan mengevaluasi kembali seluruh bentuk tunjangan yang tidak rasional dan tidak selaras dengan kondisi ekonomi nasional.
    Kedua, membuka kembali akses fisik dan simbolik ke lembaga parlemen agar rakyat merasa memiliki tempat menyampaikan aspirasi.
    Ketiga, menginstruksikan aparat keamanan untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan menjamin hak konstitusional rakyat.
    Jika tidak, maka kita sedang menyaksikan proses “penghampaan” demokrasi, sebuah sistem yang hanya tersisa bentuknya, tetapi kosong dari semangat partisipasi dan keadilan sosial.
    Maka, pagar tinggi di DPR bukan sekadar beton dan besi. Ia adalah metafora ketertutupan, jarak, dan kegagalan sistem yang mestinya mewakili dan melayani rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Haji Bakal Disahkan, RUU Ibadah Haji Siap Naik UU

    Kementerian Haji Bakal Disahkan, RUU Ibadah Haji Siap Naik UU

    Bisnis.com, JAKARTA –  RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.

    Dalam RUU tersebut, salah satu pembahasan yang disorot adalah meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.

    Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU tersebut naik menjadi undang-undang.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” katanya, Senin (25/8/2025).

    Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demkorat, dan PAN. Selain itu dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM.

    Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.

    Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya yakni 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

    Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaran Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.

    Adapun nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar.

  • DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Ibadah Haji, Kementerian Haji Siap Disahkan

    DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Ibadah Haji, Kementerian Haji Siap Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan aturan pendirian Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.

    Salah satu pembahasan yang disorot dalam pembahasan RUU Ibadah Haji, yaitu meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.

    Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU Ibadan Haji tersebut naik menjadi undang-undang.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” katanya, Senin (25/8/2025).

    Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demokorat, dan PAN. Selain itu, dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. 

    Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.

    Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya, yakni 92% haji reguler dan 8% haji khusus.

    Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaraan Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.

    “Nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar,” imbuhnya. 

  • Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Agustus 2025

    Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden Nasional 25 Agustus 2025

    Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden
    Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung.
    PERISTIWA
    menarik sekaligus mengejutkan terjadi ketika Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Harapan itu ia sampaikan saat digelandang menuju mobil tahanan KPK di Lobi Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.
    “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya dari balik borgol, masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
    Pernyataan ini sontak menimbulkan kejanggalan, bahkan dianggap menyinggung akal sehat publik. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi – kejahatan luar biasa yang merugikan bangsa dan negara – dengan enteng berharap mendapatkan amnesti?
    Permintaan itu tidak hanya memperlihatkan pemahaman yang keliru tentang konsep amnesti, tetapi juga seolah meremehkan wibawa Presiden Prabowo serta komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
    Untuk memahami absurditas pernyataan Noel, kita perlu kembali pada pemahaman dasar: korupsi adalah kejahatan luar biasa (
    extraordinary crime
    ).
    Ia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merobohkan norma sosial, mengikis moralitas publik, dan merampas masa depan bangsa.
    Korupsi dilakukan secara sistematis, kolektif, dan penuh perencanaan. Sidang-sidang Tipikor berulang kali menunjukkan bahwa tidak ada koruptor yang bekerja sendirian. Selalu ada jaringan rapi, konspirasi terstruktur, serta kolaborasi berkelanjutan.
    Sebagaimana diungkapkan Lambsdorff (2007), korupsi terbatas pada lingkaran dalam yang terjalin melalui hubungan jangka panjang untuk kepentingan kriminal. Artinya, ia adalah sistem, bukan perilaku insidental.
    Di Indonesia, sistem ini bahkan kerap berkelindan dengan birokrasi dan tata kelola pemerintahan, sehingga praktik yang sebenarnya kriminal bisa tampak seolah-olah legal.
    Inilah yang membuat publik sering terperangah ketika pejabat dengan reputasi baik pun akhirnya terseret skandal korupsi.
    Karena sifatnya yang luar biasa, banyak negara menjatuhkan hukuman ekstrem bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman mati.
    Meski menuai kontroversi, hukuman tersebut dimaksudkan sebagai efek jera yang tidak hanya menghentikan individu, tetapi juga mengguncang sistem yang koruptif.
    Jika tidak sampai hukuman mati, setidaknya diperlukan sanksi setara, baik berupa hukuman penjara berat, pengucilan sosial, maupun pencabutan hak politik.
    Sayangnya, kesadaran kolektif masyarakat Indonesia terhadap kejahatan korupsi masih lemah. Publik belum memandang korupsi dengan kebencian moral yang sama seperti terhadap kejahatan seksual, terorisme, atau pelanggaran HAM.
    Sering kali, amarah kita lebih cepat tersulut oleh perbedaan politik dibandingkan oleh fakta adanya korupsi yang merampas hak-hak dasar rakyat.
    Padahal, seperti diingatkan Dr. Kadjat Hartojo, mekanisme masyarakat digerakkan bukan semata-mata oleh hukum positif, melainkan oleh “bawah sadar kolektif” (
    collective unconscious
    ).
    Selama bawah sadar kolektif kita permisif terhadap korupsi, sekuat apapun aparat penegak hukum bekerja, korupsi akan terus berulang.
    Di sinilah letak kesalahan fundamental dalam permintaan Noel. Amnesti, secara hukum dan politik, adalah pengampunan yang diberikan presiden dalam konteks khusus, umumnya terkait tindak pidana politik atau kasus luar biasa yang melibatkan kepentingan bangsa secara lebih luas.
    Amnesti adalah keputusan negara, bukan hadiah personal. Ia harus melalui pertimbangan DPR, didasarkan pada alasan rasional, dan ditujukan bagi kepentingan publik yang lebih besar.
    Misalnya, rekonsiliasi nasional, stabilitas politik, atau pengakuan terhadap hak politik warga negara.
    Amnesti lahir dari dua pilar; rasionalitas dan rasa hormat. Rasionalitas karena negara mempertimbangkan kepentingan yang lebih tinggi dibanding sekadar menghukum individu.
    Rasa hormat karena keputusan itu lahir dari penghargaan terhadap konstitusi, keadilan restoratif, dan aspirasi kolektif masyarakat.
    Karena itu, amnesti tidak boleh direduksi menjadi bancakan politik atau alat penyelamatan bagi individu yang terjerat korupsi.
    Dalam konteks ini, permintaan Noel agar diberi amnesti bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga terkesan meremehkan pesan presiden.
    Prabowo Subianto berulang kali menegaskan kepada jajarannya: jangan sekali-kali melakukan korupsi. Ia juga menyatakan tidak akan membela siapapun yang terbukti melakukan praktik kotor tersebut.
    Pesan ini bukan sekadar himbauan, melainkan janji moral seorang presiden kepada rakyatnya bahwa pemerintahannya berdiri di atas komitmen integritas.
    Maka, ketika seorang pejabat justru meminta amnesti usai ditangkap KPK, hal itu sama saja dengan menampar wajah presiden dan melecehkan akal sehat rakyat.
    Lebih jauh, permintaan itu berpotensi mengaburkan makna luhur amnesti, menjadikannya sekadar alat tawar-menawar politik, dan membuka ruang permisivitas baru, bahwa koruptor bisa berharap dilindungi oleh celah hukum yang sebenarnya tidak ditujukan bagi mereka.
    Kasus Noel seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga soal komitmen kolektif bangsa.
    Presiden telah menegaskan sikapnya. Aparat hukum sedang menjalankan mandatnya. Kini giliran masyarakat untuk memastikan bahwa budaya permisif terhadap korupsi tidak lagi mendapat tempat.
    Kita harus berani menempatkan korupsi pada posisi yang sejajar dengan kejahatan-kejahatan yang paling kita benci. Kita harus membangun nalar kolektif bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa.
    Dengan begitu, efek jera tidak hanya lahir dari vonis pengadilan, tetapi juga dari sanksi sosial dan penolakan moral masyarakat.
    Amnesti adalah mekanisme konstitusional yang luhur. Ia ditujukan untuk kepentingan bangsa, bukan untuk menyelamatkan mereka yang secara sadar menentang peringatan presiden agar menjauhi korupsi.
    Permintaan Noel bukan hanya irasional, tetapi juga penghinaan terhadap komitmen bangsa ini untuk memberantas kejahatan luar biasa bernama korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Arya Daru Terima Amplop Misterius Berisi 3 Simbol Aneh: Pesan Apa?

    Keluarga Arya Daru Terima Amplop Misterius Berisi 3 Simbol Aneh: Pesan Apa?

    GELORA.CO –  Pihak keluarga diplomat muda Kemlu  RI, almarhum Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) kembali menyinggung soal amplop cokelat yang misterius.

    Pasalnya belakangan ini, isu amplop misterius diterima keluarga Arya Daru Pangayunan di Yogyakarta menggemparkan publik.

    Keluarga Arya Daru Pangayunan mengungkapkan amplop cokelat yang misterius tersebut berisi tiga simbol aneh.

    Sontak, misteri amplop tersebut kembali menjadi pembahasan keluarga Arya Daru dalam konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu (23/8/2025).

    Nicholay Aprilindo, kuasa hukum keluarga Arya Daru menjelaskan, ada sosok misterius memberikan amplop cokelat kepada keluarga almarhum.

    “Amplop ini diberikan oleh seorang misterius pada H+1 (setelah pemakaman), tepatnya pada saat pengajian,” kata Nicho di Yogyakarta dikutip, Minggu (24/8/2025).

    Praktisi Hukum dan HAM itu membeberkan, dari pihak keluarga yang pertama kali menerima amplop tersebut adalah pembantu rumah tangga.

    Hal ini selaras dengan penjelasan dari Meta Ayu Thereskova, kakak kandung Pita sekaligus kakak ipar Arya Daru Pangayunan.

    Meta menjelaskan, tiga simbol pada gabus diterima keluarga, yakni berbentuk love, bintang, dan bunga.

    Nicholay mendukung pernyataan Meta terkait pihak keluarga menerima tiga gabus berbentuk tiga simbol yang dikirim oleh orang misterius.

    “Setelah dibuka ternyata isinya berupa gabus putih bentuknya bintang, gambar hati, serta bunga kamboja. Amplop cokelat itu juga dalam kondisi dilem dengan dua stiker putih,” jelas dia.

    Ia menyampaikan, keluarga besar istri almarhum telah memberikan amplop misterius hingga gabus berbentuk tiga simbol itu kepada polisi.

    Pihak keluarga hingga kini belum mampu menafsirkan apa makna yang tersirat ditunjukkan tiga simbol aneh tersebut.

    “Nah ini jadi tanda tanya besar bagi keluarga, pesan apa yang diberikan orang misterius tersebut,” papar kuasa hukum keluarga Arya Daru itu.

    Nicholay mengharapkan proses penyelidikan terkait amplop dan tiga simbol itu dilanjutkan tim penyelidik.

    Amplop dan gabus putih tersebut dapat mengungkap fakta terbaru untuk mengetahui motif kematian Arya.

    Meta Ayu Thereskova sebelumnya mengatakan, sidik jari di amplop cokelat tersebut guna membantu proses penyelidikan.

    Pihak keluarga tidak dapat keterangan akibat polisi tak menindaklanjuti penyelidikan sidik jari di amplop cokelat tersebut.

    “Kami hanya meminta bukti-bukti itu diperdalam lagi agar semakin transparan. Kami minta diperdalam apa makna simbol-simbol itu, pesan apa juga yang terkandung di dalamnya,” pesan Nicholay.

    Isu amplop cokelat tersebut mencuat setelah dibahas oleh mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

    Bambang Widjojanto mendapat kabar isu amplop misterius ini dari hasil penelusuran di media sosial.

    tvonenews

    Menariknya, kata BW sapaan akrabnya, dugaan amplop itu dari Komnas HAM yang sempat berkunjung ke kediaman keluarga almarhum.

    “Yang menarik adalah katanya ini perlu diklarifikasi dan konfirmasi lagi, keluarganya mendapatkan surat katanya seolah-olah itu dari Komnas HAM tapi isinya kosong,” kata BW dikutip dari podcast YouTube Bambang Widjojanto, Minggu.

    Melalui amplop ini, menurut BW, Arya Daru diduga terindikasi menjadi korban pembunuhan atau tindak pidana.

    “Saya kaitkan dengan tesis mengenai adanya pembunuh yang sangat profesional, itu menjadi menarik,” imbuhnya.

    Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan konferensi pers mengatakan, indikasi Arya korban pembunuhan tidak kuat.

    Namun, polisi masih membuka peluang melanjutkan proses penyelidikan Arya Daru, apabila ada informasi diplomat muda itu tewas akibat perbuatan pidana.

  • Kasus Kanker Usus Besar Meningkat di Korsel, Banyak Diidap Usia 20-30an

    Kasus Kanker Usus Besar Meningkat di Korsel, Banyak Diidap Usia 20-30an

    Jakarta

    Kanker kolorektal, yang selama ini dianggap sebagai ‘penyakit Barat’, kini melonjak di Korea Selatan, terutama pada kelompok usia 20-30 tahun, dengan peningkatan kasus sekitar 4 persen setiap tahun. Sebuah studi terbaru mengidentifikasi pola makan ala Barat sebagai pendorong utama tren ini.

    Sebuah tim peneliti gabungan yang dipimpin oleh yang dipimpin oleh Prof Kang Dae-hee dari Seoul National University College of Medicine dan Prof Shin Sang-ah dari Department of Food and Nutrition, Chung-Ang University, menganalisis 82 studi kohort dari lima negara Asia, Korea Selatan, Jepang, Cina, Taiwan, dan Singapura.

    Temuan tersebut, yang diterbitkan dalam jurnal internasional Cancer Causes & Control, menandai meta-analisis skala besar pertama tentang pola makan dan risiko kanker kolorektal yang berfokus pada populasi Asia.

    Pemicu Kanker Usus Besar Meningkat di Korsel

    Dikutip dari Maeil Business, studi ini menemukan adanya hubungan kuat antara pola makan tinggi daging dan kanker kolorektal. Konsumsi daging merah dalam jumlah besar meningkatkan risiko sebesar 18 persen, sementara daging olahan seperti sosis dan ham memberikan peningkatan risiko serupa. Daging putih, seperti ayam dan kalkun, umumnya tidak dikaitkan dengan kanker kolorektal, namun penelitian menunjukkan adanya kaitan khusus dengan risiko kanker rektum yang 40 persen lebih tinggi.

    Alkohol muncul sebagai faktor risiko paling kuat. Mengonsumsi lebih dari 30 gram alkohol per hari, setara dengan lebih dari 500 mililiter bir atau tiga gelas soju, dapat meningkatkan risiko kanker kolorektal hingga 64 persen.

    Peran Kalsium dan Pola Makan Seimbang

    Sebaliknya, asupan kalsium dan pola makan yang lebih sehat menurunkan risiko. Orang yang mengonsumsi makanan kaya kalsium seperti susu, produk olahan susu, atau ikan kecil yang dimakan dengan tulang memiliki risiko kanker kolorektal 7 persen lebih rendah. Pola makan yang berfokus pada sayuran, buah-buahan, biji-bijian utuh, dan protein rendah lemak dikaitkan dengan risiko kanker usus besar 15 persen lebih rendah.

    “Analisis ini menunjukkan bahwa mengurangi konsumsi alkohol dan daging olahan dapat menjadi strategi kunci untuk mencegah kanker kolorektal di Asia.” tutur Kang.

    Peringatan Peneliti Terhadap Perubahan Pola Makan di Asia

    Meskipun penelitian sebelumnya sebagian besar berfokus pada populasi Barat, studi ini menggarisbawahi bahwa orang Asia tidak kebal terhadap risiko pola makan yang sama seiring dengan perubahan kebiasaan makan. Para peneliti memperingatkan bahwa peningkatan pesat kanker kolorektal di kalangan anak muda Korea Selatan dapat terus berlanjut kecuali jika terjadi perubahan gaya hidup yang lebih luas.

    Gejala Kanker Kolorektal

    Dikutip dari laman WHO, kanker kolorektal seringkali tidak menunjukkan gejala pada tahap awal. Skrining rutin penting untuk mendeteksi penyakit ini sejak dini dan memulai pengobatan.

    Kanker biasanya baru memicu gejala setelah memasuki tahap lanjut. Gejala umum meliputi:

    perubahan kebiasaan buang air besar seperti diare, sembelit, atau penyempitan tinjadarah dalam tinja (perdarahan rektal), baik berwarna merah cerah atau gelap dan seperti tarkram perut, nyeri atau kembung yang tidak kunjung hilangpenurunan berat badan yang tidak dapat dijelaskan yang terjadi secara tiba-tiba dan kehilangan berat badan tanpa berusaha atau diet.merasa terus-menerus lelah dan kekurangan energi, meskipun sudah cukup istirahatanemia defisiensi besi akibat perdarahan kronis, menyebabkan kelelahan, kelemahan dan pucat.

    Halaman 2 dari 2

    (suc/suc)