Kasus: HAM

  • Gelar Aksi Nasional, Aliansi ‘Jogja Memanggil’ Suarakan 8 Tuntutan

    Gelar Aksi Nasional, Aliansi ‘Jogja Memanggil’ Suarakan 8 Tuntutan

    Liputan6.com, Jakarta Massa mahasiswa yang tergabung dalam ‘Jogja Memanggil’ menyatakan delapan tuntutan, dalam aksi nasional yang akan digelar di kawasan Malioboro, Senin (1/9/2025) pekan depan.

    “Hari rapat konsolidasi aksi Jogja Memanggil menyepakati beberapa tuntutan yang akan kita surakan bersama,” kata juru bicara Jogja Memanggil Bungkus usai berkonsolidasi di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Cik di Tiro, Jumat (29/8/2025).

    Pertama, usut tuntas representasi polisi dan hukum mati penabrak yang menewaskan Affan Kurniawan, Gama (Semarang) dan peristiwa Kajuruhan, Malang.

    Dua, tuntut reformasi total kepolisian dan mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang membiarkan imunitas polisi selama ini.

    “Berikutnya, kami menuntut penerapan pajak progresif atau pajaki orang-orang kaya. Kami menyerukan batalkan kenaikan PBB yang hari membuat banyak rakyat tercekik,” tegas Bungkus.

    Keempat, Bungkus menyatakan pemerintah batalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan potong anggaran untuk program ketahanan serta keamanan (Hankam).

    Lima, hentikan dan batalkan semua kebijakan yang mengarah ke absuluditas pada struktur pemerintahan dan militerisasi ruang publik.

    Enam, seret dan turunkan Prabowo-Gibran serta bubarkan seluruh kabinet Merah Putih.

    Ketujuh, sahkan RUU perampasan aset dan miskinkan seluruh koruptor berserta selurub keluarganya.

    “Terakhir bebaskan seluruh kawan yang di tangkap saat aksi massa di berbagai kota. Mereka tidak bersalah, mereka pejuang demokrasi dan HAM,” lanjut Bungkus.

    Dia juga menyerukan untuk massa aksi di seluruh daerah bersama-sama melakukan aksi serentak nasional bersama dengan Jogja Memanggil, Senin depan.

    “Hari ini kami melakukan aksi di Mapolda DIY karena pembunuh salah satu kawan ojol kami merupakan polisi. Kami menuntut agar pembunuhan tersebut diusut tuntas,” pungkasnya.

  • Kapolda Metro Ungkap Nama 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan

    Kapolda Metro Ungkap Nama 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan

    Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap nama tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus kematian Affan Kurniawan, driver ojek online yang tewas dilindas rantis. Ini daftar nama tujuh anggota Brimob tersebut.

    Nama-nama tersebut disampaikan Irjen Asep di hadapan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Massa meminta Irjen Asep menyebut gamblang nama para terduga pelaku tanpa inisial.

    “Minta disebutkan siapa saja nama lengkapnya, bukan inisial. Segera diproses, siapa nama orang tersebut,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

    Irjen Asep lantas mengamini permintaan para pendemo. Ia membacakan nama 7 anggota Brimob yang saat ini sudah dipatsus oleh Div Propam Polri karena melanggar kode etik kepolisian.

    Berikut nama para anggota Brimob tersebut:

    1. Aipda M. Rohyani
    2. Briptu Danang
    3. Briptu Mardin
    4. Baraka Jana Edi
    5. Baraka Yohanes David
    6. Bripka Rohmat
    7. Kompol Cosmas K Gae

    Irjen Asep memastikan akan mengusut tuntas kasus kematian Affan Kurniawan. Irjen Asep menjelaskan kepada massa bahwa tujuh anggota Brimob sudah diproses. Dia meminta publik sama-sama mengawasi pengusutan kasus.

    “Tentunya, bapak Kapolri jajaran dengan Divpropam dan juga Komnas HAM, kompolnas untuk memproses kasus ini secara terang benderang,” kata Irjen Asep di lokasi.

    Sebagai informasi, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

    Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

    Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/imk)

  • Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Pakar Hukum: Tidak Boleh Berhenti pada Sanksi Internal

    Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Pakar Hukum: Tidak Boleh Berhenti pada Sanksi Internal

    Liputan6.com, Yogyakarta – Peristiwa tragis yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas mobil Baraccuda Brimob, saat demo berujung rusuh, di Jakarta, Kamis (28/8/2026), memunculkan gelombang pertanyaan publik, di mana tanggung jawab negara, khususnya aparat penegak hukum, dalam melindungi warga negara?

    Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini tidak sekadar persoalan pidana, tetapi juga menyangkut prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Biantara Albab, mengatakan peristiwa nahas yang dialami driver ojol di Jakarta harus dilihat dengan merujuk langsung pada konstitusi.

    Bian mengingatkan amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak, baik rakyat maupun penguasa, yang boleh bertindak di luar kerangka hukum.

    “Artinya, siapapun ketika melakukan tindakan tertentu harus berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, tentu ada konsekuensinya. Prinsip ini seharusnya menjadi fondasi, terlebih bagi aparat negara yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk melindungi dan melayani rakyat,” tegas dosen Fakultas Hukum UMY, Jumat (29/8/2025).

    Menurutnya, tragedi ojol tewas terlindas rantis Brimob ini juga menyentuh dimensi Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak hidup warga negara, sementara Pasal 30 menegaskan tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. 

    Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang bertolak belakang ketika masyarakat sedang menunaikan haknya untuk bersuara.

    Lebih jauh, Bian menilai kasus ini membuka tabir persoalan akuntabilitas dalam tubuh institusi negara, khususnya Polri. Prinsip ‘equality before the law’ harus menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus tersebut.

    “Pemerintah harus membuka seluruh proses hukum dari awal hingga akhir secara transparan kepada publik. Penanganan kasus harus imparsial, tanpa keberpihakan, dan tidak boleh melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara. Selain itu, akses keadilan bagi korban maupun keluarga harus benar-benar terjamin, baik secara hukum maupun sosial,” ujarnya.

     

  • Ratusan Staf Desak Kepala HAM PBB Nyatakan Perang Gaza Genosida

    Ratusan Staf Desak Kepala HAM PBB Nyatakan Perang Gaza Genosida

    Jenewa

    Ratusan staf Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Turk, untuk secara eksplisit menyebut perang Gaza sebagai genosida yang sedang berlangsung.

    Desakan itu, seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya, Jumat (29/8/2025), disampaikan oleh ratusan staf pada Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) dalam surat kepada Turk, yang telah dilihat isinya oleh Reuters. Surat tersebut dikirimkan pada Rabu (27/8) waktu setempat.

    Dalam suratnya, ratusan staf PBB itu menganggap bahwa kriteria hukum untuk genosida dalam perang antara Israel dan Hamas, yang terus berkecamuk di Jalur Gaza, telah terpenuhi, dengan menyebutkan skala, cakupan, dan sifat pelanggaran yang terdokumentasi di wilayah tersebut.

    “OHCHR memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang kuat untuk mengecam tindakan genosida,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Komite Staf atas nama lebih dari 500 staf OHCHR.

    “Kegagalan untuk mengecam genosida yang sedang berlangsung merusak kredibilitas PBB dan sistem hak asasi manusia itu sendiri,” demikian bunyi surat tersebut.

    Surat tersebut mengutip anggapan soal kegagalan moral badan internasional tersebut karena tidak berbuat lebih banyak untuk menghentikan genosida Rwanda tahun 1994 silam, yang menewaskan lebih dari 1 juta orang.

    Belum ada tanggapan langsung dari Kementerian Luar Negeri Israel terhadap hal tersebut.

    Pemerintah Israel sebelumnya menolak tuduhan genosida di Jalur Gaza, dengan alasan haknya untuk membela diri menyusul serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sedikitnya 1.200 orang di Israel dan membuat 251 orang disandera.

    Namun, rentetan serangan mematikan Israel terhadap Jalur Gaza juga memakan banyak korban jiwa, dengan data terbaru Kementerian Kesehatan Gaza menyebut nyaris 63.000 orang tewas akibat rentetan serangan Tel Aviv. Pemantau kelaparan global juga mengatakan sebagian besar penduduk Gaza menderita kelaparan.

    Beberapa kelompok HAM seperti Amnesty International telah menuduh Israel melakukan genosida, dan pakar independen PBB Francesca Albanese juga menggunakan istilah tersebut, namun bukan PBB secara resmi yang menggunakannya.

    Para pejabat PBB sebelumnya mengatakan bahwa pengadilan internasional yang bertanggung jawab untuk menetapkan genosida.

    Sementara itu, Turk dalam tanggapannya menyebut surat yang dikirimkan ratusan staf OHCHR itu mengangkat keprihatinan penting.

    “Saya mengetahui kita semua memiliki rasa kemarahan moral yang sama atas kengerian yang kita saksikan, serta frustrasi atas ketidakmampuan komunitas internasional untuk mengakhiri situasi ini,” ujarnya, sembari menyerukan para staf untuk “tetap bersatu sebagai Kantor dalam menghadapi kesulitan seperti itu”.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • YLBHI Kecam Brutalitas Aparat Polri saat Kawal Demo

    YLBHI Kecam Brutalitas Aparat Polri saat Kawal Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa aksi demonstrasi untuk mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara termasuk mereka yang masih belum dewasa.  

    Tanpa memandang ras, suku, agama, hingga hati nurani keyakinan politik tertentu sekalipun. Hak tersebut telah dijamin oleh hukum nasional maupun internasional. Pasal 19 Konvensi Internasional atas hak Sipil tahun 1966 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi.  

    “Landasan hukum ini seharusnya menjadi pegangan utama aparat kepolisian dalam mengamankan aksi. Bahkan penghalang-halangan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara sah adalah bentuk kejahatan atau tindak pidana,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (29/8/2025).  

    Selain itu, tindakan brutalitas Polri dalam pengamanan aksi telah melanggar Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 dalam hal kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, DUHAM dan ICCPR. 

    Diatur dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, pasal 4 menegaskan bahwa aparat penegak hukum, dalam melaksanakan tugas mereka, harus, sejauh mungkin, menggunakan cara-cara non-kekerasan sebelum menggunakan kekerasan dan senjata api. Mereka dapat menggunakan kekerasan dan senjata api hanya jika cara-cara lain tetap tidak efektif atau tidak menjanjikan hasil yang diinginkan. 

    Pasalnya, brutalitas aparat dalam mengamankan aksi massa dalam merespons sejumlah kebijakan yang tidak memberikan keadilan bagi rakyat kembali terjadi.  

    YLBHI mencatat dari pemantauan langsung lapangan di 3 lokasi aksi, Jakarta, Pontianak dan Medan. Setidaknya, masa aksi ditangkap dalam aksi di Jakarta, 15 orang di Pontianak, dan 44 orang di Medan.  

    Di Jakarta, massa aksi mayoritas adalah anak di bawah umur. Mereka diburu, diculik, dikeroyok, dan dibawa ke kantor polisi dan dihalang-halangi untuk mendapatkan pendampingan hukum.  

    Di Medan massa aksi dipukul, diinjak pada bagian wajah, dan  dipaksa untuk membuka bajunya ketika dikumpulkan di kantor polisi. Massa aksi yang ditangkap juga dihalang-halangi untuk mendapatkan akses bantuan hukum.  

    Di Pontianak, Kalimantan Barat, 15 massa aksi (3 di antaranya anak di bawah umur) ditangkap secara paksa dengan kekerasan fisik dan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan.  

    “Ketika rilis sikap ini ditulis, kami juga melihat aparat secara represif membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR [Kamis 28/8/2025] dengan gas air mata dan water cannon, melakukan sweeping dan pencegahan para pelajar untuk bergabung dalam barisan,” lanjutnya. 

    Padahal, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM. 

    Anggota Polri harus mematuhi ketentuan berperilaku, di antaranya tidak boleh menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, dilarang menghasut, mentolerir tindak penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, dilarang melakukan penangkapan sewenang-wenang, dan penggunaan kekerasan dan/atau senjata api berlebihan. 

    Di dalam dokumentasi yang YLBHI dapatkan dari pendampingan sejumlah serta media massa dan media sosial yang beredar,  aparat kepolisian melakukan kekerasan untuk membubarkan aksi. 

    Misalnya di Jakarta, massa aksi pelajar yang terlibat dalam aksi didatangi sekolahnya oleh Polda, Polsek, dan Dinas Pendidikan untuk melarang mereka  terlibat dalam aksi dengan ancaman skorsing dan penjara jika bergabung dalam aksi.  

    Pola serupa juga ditemui dalam aksi besar Reformasi Dikorupsi pada 2019 silam. Cara-cara seperti ini lebih dekat dengan pola tindakan preman dengan dalih penegakan hukum karena bergerak seolah-olah tanpa akuntabilitas hukum dan ham sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    “Kami khawatir bahwa cara tersebut ke depannya hanya akan menjadi pola mengabaikan hak asasi manusia serta menginjak-injak undang-undang yang berlaku dan segala peraturan turunannya,” tulis YLBHI.  

    Untuk itu LBH-YLBHI menyatakan sikap:

    Mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk demonstrasi warga dari berbagai macam latar belakang, suku, ras, agama, dan keyakinan politik sebagai hak konstitusional warga untuk melakukan kontrol dalam penyelenggaraan negara termasuk yang dilakukan oleh para pelajar
    Mengecam keras praktik brutalitas aparat kepolisian maupun penghalang-halangan pelaksanaan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum melalui berbagai  tindakan kekerasan, upaya paksa termasuk penggunaan kekuatan senjata yang berlebihan terhadap warga yang menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum dalam menyikapi aksi di berbagai daerah;
    Mendesak Presiden dan DPR RI untuk tidak terus membiarkan praktik brutalitas aparat Kepolisian dalam merespon demonstrasi warga dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh institusi kepolisian serta penyimpangan peran kepolisian sebagai alat kekuasaan dan pemodal
    Mendorong penguatan kontrol terhadap kewenangan kepolisian, transparansi dan akuntabilitas serta memperkuat check and balances dalam sistem penegakan hukum Pidana terpadu melalui revisi KUHAP
    Meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut dan menindak tegas anggota Polri yang melakukan penyiksaan terhadap Massa Aksi.

  • Pasukan TNI Denzipur Datang ke Pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak

    Pasukan TNI Denzipur Datang ke Pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak

    Bisnis.com, JAKARTA – Puluhan pasukan TNI Denzipur atau Detasemen Zeni Tempur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat terlihat mendatangi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat untuk mengikuti prosesi pemakaman Affan Kurniawan. Diketahui, Affan merupakan salah satu driver ojek online (Ojol) yang meninggal dunia usai dilindas mobil rantis Brimob saat aksi demonstrasi Kamis (28/8/2025) malam. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, pasukan TNI Denzipur tersebut datang lengkap dengan seragamnya. Mereka memasuki area pemakaman dengan tertib. Area TPU Karet Bivak sebelumnya sudah dipenuhi oleh ratusan driver ojol yang datang dari berbagai wilayah untuk mengantarkan almarhum Affan di tempat peristirahatan terakhir.

    Bahkan, pasukan TNI Denzipur tersebut menyalami driver ojol yang ada di TPU Karet Bivak satu per satu. Driver ojol yang ada di lokasi pun menyambut pasukan TNI tersebut dengan tangan terbuka.

    “Terima kasih, Pak sudah hadir. Terima kasih,” ujar salah satu driver ojol kepada pasukan TNI Denzipur tersebut.

    Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang meninggal dunia akibat dilindas mobil rantis Brimob akan dimakamkan pagi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat. 

    Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis dari keluarga, jenazah Affan Kurniawan akan dimakamkan pada Jumat (29/8/2025) pagi ini. 

    Puluhan driver ojol dari berbagai wilayah mulai berdatangan ke TPU Karet Bivak untuk mengantarkan Affan, rekan satu aspal mereka, ke peristirahatan terakhir. Jenazah Affan saat ini masih disemayamkan di rumah duka yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengutuk keras tindakan aparat polisi Brimob yang represif hingga mengakibatkan tewasnya pengemudi ojek online atau driver ojol Affan Kurniawan.

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan tindakan represif aparat pada Kamis (28/8/2025) telah menyebabkan dua driver ojol menjadi korban yakni satu orang luka-luka, dan satu orang tewas.

    Atas kejadian tersebut, dia menuntut Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera menghentikan tindakan represif agar tidak jatuh korban. Selain itu, dia menuntut Kapolri untuk bertanggung jawab.

    “Kapolri untuk bertanggung jawab atas jatuhnya korban meninggal dunia dan luka-luka,” kata Lily dalam keterangan resmi, Jumat (29/8/2025).

    Lebih lanjut, Lily menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan rekan-rekan ojol akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

    “Atas tragedi ini kami menghimbau kawan-kawan ojol bersatu dan merapatkan barisan untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan diselesaikan secara adil,” ujarnya.

    Selain itu, dia meminta dukungan masyarakat untuk memantau perkembangan peristiwa ini agar tidak terjadi lagi tindakan kekerasan yang menimbulkan korban.

    Diberitakan sebelumnya, beredar video mobil rantis yang diduga dikendarai oleh anggota Brimob menabrak beberapa orang pria, termasuk Affan Kurniawan yang bekerja sebagai driver ojol Gojek.

    Warga setempat dan para pendemo kemudian mengejar mobil rantis ini hingga sampai ke markas Brimob. Kebrutalan aparat ini bagi pendemo merupakan pelanggaran HAM bagi warga yang melakukan demo.

  • Affan Kurniawan Dimakamkan di TPU Karet Bivak Pagi Ini, Driver Ojol Mulai Berdatangan

    Affan Kurniawan Dimakamkan di TPU Karet Bivak Pagi Ini, Driver Ojol Mulai Berdatangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang meninggal dunia akibat dilindas mobil rantis Brimob akan dimakamkan pagi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat. 

    Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis dari keluarga, jenazah Affan Kurniawan akan dimakamkan pada Jumat (29/8/2025) pagi ini. 

    Puluhan driver ojol dari berbagai wilayah mulai berdatangan ke TPU Karet Bivak untuk mengantarkan Affan, rekan satu aspal mereka, ke peristirahatan terakhir. Jenazah Affan saat ini masih disemayamkan di rumah duka yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengutuk keras tindakan aparat polisi Brimob yang represif hingga mengakibatkan tewasnya pengemudi ojek online atau driver ojol Affan Kurniawan.

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan tindakan represif aparat pada Kamis (28/8/2025) telah menyebabkan dua driver ojol menjadi korban yakni satu orang luka-luka, dan satu orang tewas.

    Atas kejadian tersebut, dia menuntut Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera menghentikan tindakan represif agar tidak jatuh korban. Selain itu, dia menuntut Kapolri untuk bertanggung jawab.

    “Kapolri untuk bertanggung jawab atas jatuhnya korban meninggal dunia dan luka-luka,” kata Lily dalam keterangan resmi, Jumat (29/8/2025).

    Lebih lanjut, Lily menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan rekan-rekan ojol akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

    “Atas tragedi ini kami menghimbau kawan-kawan ojol bersatu dan merapatkan barisan untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan diselesaikan secara adil,” ujarnya.

    Selain itu, dia meminta dukungan masyarakat untuk memantau perkembangan peristiwa ini agar tidak terjadi lagi tindakan kekerasan yang menimbulkan korban.

    Diberitakan sebelumnya, beredar video mobil rantis yang diduga dikendarai oleh anggota Brimob menabrak beberapa orang pria, termasuk Affan Kurniawan yang bekerja sebagai driver Ojol Gojek.

    Warga setempat dan para pendemo kemudian mengejar mobil rantis ini hingga sampai ke markas Brimob. Kebrutalan aparat ini bagi pendemo merupakan pelanggaran HAM bagi warga yang melakukan demo.

    Kapolri Minta Maaf 

    Usai Affan Kurniawan meninggal dunia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara dan meminta maaf atas peristiwa terlindasnya pengemudi ojol oleh rantis Brimob tersebut.

    Dia mengatakan saat ini pihaknya bakal melakukan evaluasi dan melakukan tindakan terhadap pengemudi rantis Brimob tersebut melalui Divpropam Polri.

    “Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Sigit kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

    Dia menambahkan, dirinya telah menerjunkan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, dan tim Pusdokkes Polri untuk mencari keberadaan korban untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

    “Sampai saat ini kami sedang minta Kapolda, Kadivpropam dan Tim Pusdokes untuk mencari keberadaan korban,” pungkasnya.

  • Koalisi Masyarakat Ingatkan Demo Besar Imbas Kebijakan yang Memberatkan Rakyat

    Koalisi Masyarakat Ingatkan Demo Besar Imbas Kebijakan yang Memberatkan Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah dan DPR untuk berbenah. Mereka menilai demo besar yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) hingga memakan korban jiwa, disebabkan oleh kebijakan yang merugikan rakyat, yang dikeluarkan oleh pemerintah dan DPR. 

    Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar mengatakan aksi demonstrasi terjadi di sekitaran Gedung DPR/MPR sebagai reaksi keras atas kenaikan tunjangan Anggota DPR RI, yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan tidak berkeadilan. 

    Raksha Initiatives yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Indonesia meminta pemerintah dan DPR berbenah. 

    “DPR dan pemerintah, sudah seharusnya ikut mengambil beban tanggung jawab atas kasus kekerasan yang terjadi, sebagai akibat dari dampak kebijakan yang mereka keluarkan,” kata Wahyudi dikutip Jumat (29/8/2025).

    Wahyudi mengatakan sudah semestinya negara, dalam hal ini DPR dan Pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang justru merugikan masyarakat, seperti menaikkan gaji anggota DPR, pemungutan pajak berlebihan, dan lain lain. 

    Menurutnya kebijakan tersebut memberatkan masyarakat di tengah kondisi sulit yang mereka hadapi saat ini.

    “Di tengah kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesusahan secara sosial dan ekonomi, seharusnya para penyelenggara negara tidak menuntut hal-hal yang berlebihan dan merugikan rakyat,” kata Djafar. 

    Sebelumnya,  Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan tindakan represif aparat pada Kamis (28/8/2025) telah menyebabkan dua driver ojol menjadi korban yakni satu orang luka-luka, dan satu orang tewas.

    Atas kejadian tersebut, dia menuntut Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera menghentikan tindakan represif agar tidak jatuh korban. Selain itu, dia menuntut Kapolri untuk bertanggung jawab.

    “Kapolri untuk bertanggung jawab atas jatuhnya korban meninggal dunia dan luka-luka,” kata Lily dalam keterangan resmi, Jumat (29/8/2025).

    Lebih lanjut, Lily menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan rekan-rekan ojol akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

    “Atas tragedi ini kami menghimbau kawan-kawan ojol bersatu dan merapatkan barisan untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan diselesaikan secara adil,” ujarnya.

    Selain itu, dia meminta dukungan masyarakat untuk memantau perkembangan peristiwa ini agar tidak terjadi lagi tindakan kekerasan yang menimbulkan korban.

    Beredar video mobil rantis yang diduga dikendarai oleh anggota Brimob menabrak beberapa orang pria, termasuk Affan Kurniawan yang bekerja sebagai driver Ojol Gojek.

    Warga setempat dan para pendemo kemudian mengejar mobil rantis ini hingga sampai ke markas Brimob. Kebrutalan aparat ini bagi pendemo merupakan pelanggaran HAM bagi warga yang melakukan demo.

    Usai Affan Kurniawan meninggal dunia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara dan meminta maaf atas peristiwa terlindasnya pengemudi ojol oleh rantis Brimob tersebut.

    Dia mengatakan saat ini pihaknya bakal melakukan evaluasi dan melakukan tindakan terhadap pengemudi rantis Brimob tersebut melalui Divpropam Polri.

    “Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Sigit kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

  • Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Gojek & Grab Buka Suara

    Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Gojek & Grab Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan aplikator transportasi online PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab Indonesia merespons tragedi tewasnya pengemudi atau driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya menyatakan Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas di RSCM usai dilindas oleh anggota mobil rantis barakuda Brimob akan mendapatkan santunan dari GOTO.

    Ade memastikan bahwa Affan Kurniawan driver ojol yang menjadi korban tewas merupakan Mitra Driver Gojek. Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi internal yang dilakukan GOTO bersama pihak terkait.

    “Kami telah membantu penyediaan fasilitas ambulans, proses autopsi dan visum, serta akan memberikan santunan bagi keluarga korban sebagai bentuk dukungan kami,” kata Ade seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (29/8/2025).

    Manajemen Goto menyampaikan duka cita yang mendalam serta simpati tulus kepada keluarga yang ditinggalkan, juga kepada rekan-rekan Mitra Driver lainnya yang turut merasakan kehilangan ini.

    Pihak Goto juga berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga korban dan memberikan upaya terbaik yang dapat kami lakukan, sembari terus berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait penanganan insiden ini.

    “Kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif dan aman bagi semua,” ungkap Ade. 

    Grab Indonesia turut merespons tragedi tewasnya driver ojol yang dilindas kendaraan rantis Brimob Polri. Dalam pernyataan resminya, Grab menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas indisen yang menimpa rekan pengemudi ojol pada 28 Agustus 2025.

    Grab menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah memberikan dukungan sepenuhnya, termasuk santunan bagi para rekan pengemudi serta keluarga yang terdampak.

    “Bagi kami setiap mitra adalah bagian penting dari keluarga besar ojol, baik mitra Grab yang sedang dirawat (rekan Moh Umar Amarudin) maupun mitra ojol terdaftar di Grab yang meninggal dunia (rekan almarhum Affan Kurniawan),” demikian pernyataan resmi Grab, Jumat (29/8/2025).

    Grab Indonesia berharap keluarga yang terdampak dapat diberikan ruang dan ketenangan. “Serta mari bersama menjaga empati dan memastikan suasana tetap kondusif demi keselamatan bersama” ujar Grab.

    Diberitakan sebelumnya, beredar video mobil rantis yang diduga dikendarai oleh anggota Brimob menabrak beberapa orang pria, termasuk Affan Kurniawan yang bekerja sebagai driver Ojol Gojek.

    Warga setempat dan para pendemo kemudian mengejar mobil rantis ini hingga sampai ke markas Brimob. Kebrutalan aparat ini bagi pendemo merupakan pelanggaran HAM bagi warga yang melakukan demo.

    Usai Affan Kurniawan meninggal dunia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara dan meminta maaf atas peristiwa terlindasnya pengemudi ojol oleh rantis Brimob tersebut.

    Dia mengatakan saat ini pihaknya bakal melakukan evaluasi dan melakukan tindakan terhadap pengemudi rantis Brimob tersebut melalui Divpropam Polri.

    “Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Sigit kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

    Dia menambahkan, dirinya telah menerjunkan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, dan tim Pusdokkes Polri untuk mencari keberadaan korban untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

    “Sampai saat ini kami sedang minta Kapolda, Kadivpropam dan Tim Pusdokes untuk mencari keberadaan korban,” pungkasnya.

  • Warga Kebayoran Lama Ungkap Sejarah Rumah yang Diklaim Kostrad sebagai Rumah Dinas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Agustus 2025

    Warga Kebayoran Lama Ungkap Sejarah Rumah yang Diklaim Kostrad sebagai Rumah Dinas Megapolitan 28 Agustus 2025

    Warga Kebayoran Lama Ungkap Sejarah Rumah yang Diklaim Kostrad sebagai Rumah Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga RW 007 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan, yang terdampak penertiban rumah dinas oleh Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) mengungkapkan sejarah mereka menempati lahan tersebut.
    Mereka menyebutkan, rumah itu awalnya diberikan kepada prajurit untuk dibangun secara mandiri berdasarkan Surat Perintah dari seorang prajurit Kostrad bernama Amien Iljas pada Juli 1969.
    “Tertulis di situ, dibangun secara berdikari. Jadi warga di sini tinggal awalnya itu dari surat perintah, baru setelahnya keluar surat izin penempatan,” jelas salah seorang warga bernama Agus, saat ditemui
    Kompas.com
    di lokasi, Kamis (28/8/2025).
    Menurut warga, surat perintah maupun Surat Izin Penempatan tidak mencantumkan batas waktu berlakunya. Hal itu menjadi dasar warga untuk tetap tinggal di rumah tersebut hingga kini.
    Sebelum itu, lahan yang dulunya merupakan perkebunan karet diberikan kepada sejumlah prajurit lajang yang terlibat dalam operasi Trikora. Saat itu, tempat tinggal mereka hanya berupa barak sederhana.
    “Perumahan kami ini dibangun pada 1961 secara swadaya dari barak penampungan sementara persiapan operasi Trikora,” kata Agus.
    Adapun prajurit yang sudah berkeluarga kala itu mendapat fasilitas berupa hotel atau Asrama Lagoa di Tanjung Priok.
    Dua tahun kemudian, prajurit lain yang kembali dari Operasi Trikora juga ikut membangun rumah di lokasi tersebut.
    Seiring waktu, barak itu berkembang menjadi perumahan lengkap dengan kamar mandi, dapur, pompa, hingga ruang kamar.
    Semua pembangunan dilakukan secara swadaya tanpa bantuan dana dari pihak komando.
    “Dan pembangunan selanjutnya sampai keadaan fisik bangunan yang kita lihat sekarang dan fasilitasnya di kompleks ini hampir sepenuhnya dari warga atas inisiatif dana sendiri,” ujar Agus.
    Warga menolak klaim Kostrad yang menyatakan rumah mereka berdiri di atas tanah negara dengan hak milik TNI AD.
    Mereka merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria tertanggal 8 Agustus 1968 nomor SK.41/HGU/68, yang mencabut hak guna usaha TNI AD.
    “Bahwa hak guna usaha tersebut telah dicabut haknya dan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara,” bunyi surat tersebut.
    Sementara itu, Kostrad bersikukuh bahwa lahan tersebut memang milik negara yang dikuasai TNI AD sejak 1961.
    “Pada 1961 berdasarkan surat keputusan Pangdam Jaya nomor 162, diambil menjadi milik negara untuk kepentingan angkatan darat,” jelas Kepala Zeni Kostrad, Czi Harry Pratomo, dalam sosialisasi Penertiban Rumah Dinas Kostrad di Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
    Sengketa ini juga mendapat perhatian Komnas HAM. Lembaga itu mengirimkan surat kepada Kostrad pada 11 Agustus 2025, menindaklanjuti laporan 13 warga Kebayoran Lama yang mengaku akan digusur.
    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, meminta agar penggusuran ditunda.
    “Nah, dalam surat kami menyampaikan agar penggusuran itu ditunda, dan kami meminta keterangan dari Pangkostrad atau yang mewakili untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan,” ujar Anis saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).
    Sebagai bentuk perlawanan, warga menggelar aksi di sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum menerima Surat Peringatan (SP) ke-3. Aksi ini digelar setelah masa tenggat SP-2 berakhir.
    Dalam laporan ke Komnas HAM, warga juga menegaskan rumah yang mereka tempati bukanlah rumah negara.
    Pasalnya, mereka sudah membangun dan merenovasi rumah secara mandiri sejak lama tanpa adanya dana dari APBN.
    “Bahwa rumah yang saat ini ditempati bukan merupakan rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI,” ungkap salah satu warga, Deni.
    Mereka menilai, bila Kostrad ingin menggusur, maka langkah itu seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan hanya dengan penertiban sepihak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.