Kasus: HAM

  • Ketua Bidang Hukum Pemuda Muhammadiyah Makassar Minta Presiden Copot Kapolri

    Ketua Bidang Hukum Pemuda Muhammadiyah Makassar Minta Presiden Copot Kapolri

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Makassar, Basri Lampe, angkat bicara soal tragedi meninggalnya seorang Ojek Online (Ojol), karena kendaraan taktis milik Brimob melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas di tengah kerumunan massa aksi Kamis (28/8/2025) malam. 

    Basri Lampe menilai, atas kejadian tersebut Kapolri sebagai Pimpinan tertinggi dianggap gagal memimpin pengamanan massa aksi. Seharusnya massa aksi dilindungi dan dijamin keamanannya, namun terjadi yang tidak diinginkan dalam hal melindas seorang ojol.

    “Maka dari itu kami dari Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, telah melakukan kajian hukum. Bahwa atas meninggalnya saudara Affan seorang Ojol, pelaku dalam hal ini anggota Brimob wajib diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Basri Lampe.

    Selain itu, Basri Lampe menjelaskan bahwa Kapolri dalam hal ini Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Pimpinan tertinggi Polri wajib bertanggung jawab.

    “Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan anggotanya maka wajib mengundurkan diri, dan jika tidak mengundurkan diri, maka meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri,” tegas Basri kepada awak media, Sabtu (30/8/2025).

    “Ini demi kebaikan bangsa dan negara kita cintai, karena kemarahan massa aksi atas meninggalnya seorang Ojol tidak bisa dibendung lagi. Terbukti, mulai dari kemarin sampai tadi malam berbagai daerah massa melakukan aksi sampai terjadi pengrusakan fasilitas umum, seperti Markas Polrestabes Jakarta Timur, di Makassar Gedung DPRD dibakar dan berbagai daerah lainnya. Jadi untuk meredam kemarahan publik sikap yang terbaik Bpk Listyo Sigit Prabowo harus mundur secara terhormat sebagai Kapolri,” tutupnya.

  • Tujuh Polisi yang Melindas Affan Bakal Diperiksa Secara Cepat dan Maraton

    Tujuh Polisi yang Melindas Affan Bakal Diperiksa Secara Cepat dan Maraton

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)  menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan akan melaksanakan sidang etik terhadap tindakan 7 anggota yang melindas pengemudi ojek online atau ojol Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025).

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan para anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah ditangani oleh divisi Profesi dan Pengamanan penanganan Polri (PROPAM) secara cepat dan maraton.

    “Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025)

    Hal ini, lanjutnya, juga tidak menutup kemungkinan untuk memprosesnya secara pidana apabila ditemukan unsur tersebut.

    Tak hanya itu, pihaknya juga sudah membuka ruang bagi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komnas HAM agar dapat mengakses dan mengikuti proses tersebut.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh polisi ini terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Adapun, mereka telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, tujuh anggota yang telah ditetapkan Propam melanggar kode etik kepolisian, berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) saat itu. 

    Tepat berada di sebelah kursi sopir adalah Kompol C. Sementara pengemudi yang mengemudikan kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C.

    Sementara itu, lima orang lainnya, duduk di bagian belakang mobil. Mereka adalah Aipda R, Briptu D, Briptu M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dengan begitu, Kompol C merupakan anggota kepolisian dengan pangkat tertinggi saat itu.

  • Kapolri Sebut Sidang Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu

    Kapolri Sebut Sidang Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dalam waktu sepekan ke depan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) akan segera menggelar sidang etik tujuh terduga pelaku yang melindas driver ojek online (ojol) Affan kurniawan pada Jumat (28/8/2025) kemarin.

    Informasi tersebut dia sampaikan setelah dirinya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan menteri terkait dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke Hambalang, Kabupaten Bogor untuk evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini.

    Semula, Listyo mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan Propam untuk segera menindaklanjuti ketujuh terduga pelaku dan menginformasikan kepada masyarakat.

    “Saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat marathon, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat. Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” katanya di Hambalang, Sabtu (30/8/2025).

    Dia juga memastikan bahwa jika memang ada kesalahan yang perlu diproses secara pidana, maka akan pihaknya lakukan. 

    “Dan tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang kalau memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana. Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” ujar Listyo.

    Sebelumnya, Divisi Promam Mabes Polri telah memutuskan ketujuh terduga pelaku yang melindas Affan Kurniawan (21) melanggar kode etik kepolisian. Namun, pihak kepolisian belum menyampaikan motif di balik ketujuh pelaku melakukan kekerasan itu.

    Kepala Divpropram Polri Irjen Pol Abdul Karim menerangkan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk mencari detail kejadian melalui proses pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku.

    “Fakta sudah kita temukan, tapi kronologi secara detail belum saya dapatkan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Adapun penetapan ketujuh pelaku yang melanggar kode etik itu diputuskan oleh Divpropam Polri setelah melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut. Melalui gelar perkara awal tersebut, Divpropam Polri telah memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku melanggar kode etik profesi kepolisian.

  • Kapolri: Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Digelar Pekan Depan

    Kapolri: Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Digelar Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan 7 anggota Brimob yang melindas driver ojol saat demonstrasi beberapa hari lalu.

    Dia juga menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat dan transparan.

    “Seperti diketahui oleh rekan-rekan bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

    Lebih lanjut, Kapolri juga telah menerima laporan dari Kadiv Propam bahwa dalam waktu satu minggu sidang etik akan digelar. Selain itu, Listyo tidak menutup kemungkinan terkait pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri juga melibatkan pihak eksternal dalam mengusut kasus Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada aksi kemarin, Kamis (28/8/2025).

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, dua institusi eksternal Polri yang diikutsertakan dalam pengusutan kasus ini antara lain Kompolnas dan Komnas HAM.

    “Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal,” katanya singkat dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Adapun dengan mengikutsertakan kedua badan dan kementerian tersebut, Propam Polri akhirnya memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku telah melanggar kode etik profesi. Alhasil, ketujuh anggota kepolisian itu dikenakan penempatan khusus (Patsus).

    Patsus terhadap ketujuh anggota itu akan dilakukan di Propam Mabes Polri, dengan durasi 20 hari, dari 29 Agustus–17 September 2025. Selama periode itu, pihak kepolisian akan meminta keterangan secara rinci terhadap ketujuh anggota tersebut.

    “Apabila 20 hari ini dirasa kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.

  • Abu Hitam Berserakan, Pos Polisi Surabaya Hangus Imbas Kematian Ojol di Jakarta

    Abu Hitam Berserakan, Pos Polisi Surabaya Hangus Imbas Kematian Ojol di Jakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Abu hitam berserakan di sejumlah pos polisi di Surabaya setelah dibakar massa. Kekacauan yang terjadi Jumat malam (29/8/2025) ini disebut sebagai respon atas tewasnya seorang pengemudi ojek online di Jakarta sehari sebelumnya.

    Data yang dihimpun beritajatim.com, demonstrasi ini tak bisa dilepaskan dari insiden di Jakarta saat seorang pengemudi ojek online bernama Afan Kurniawan tewas terlindas mobil Barracuda Brimob saat demo di depan gedung DPR.

    Peristiwa itu memicu kemarahan luas di kalangan pengemudi ojek online dan menjalar ke beberapa kota, termasuk Surabaya.

    Di Surabaya, massa membakar setidaknya hampir 10 pos polisi, termasuk di Jalan Basuki Rahmat, Taman Bungkul, Kebun Binatang Surabaya, hingga Bunderan Cito.

    Saat peristiwa pembakaran itu, aparat kepolisian merespon dengan menembakkan gas air mata yang berdampak pada masyarakat umum dan pengendara di sekitar lokasi.

    Pandangan Akademisi: Aksi Aparat Dinilai Berlebihan

    Dua akademisi dari Surabaya menyampaikan pandangan kritis terkait penanganan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan, baik di Jakarta, Surabaya, maupun daerah lainnya.

    Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana menilai tindakan aparat menunjukkan abuse of power. “Penggunaan kekuasaannya eksesif di dalam penanganan aksi massa. Itu adalah bagian dari abuse of power yang dilakukan oleh kepolisian,” tegasnya.

    Satria menambahkan bahwa Polri seharusnya berpegang pada aturan internal dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Ia juga mendorong keterlibatan tim independen seperti Komnas HAM untuk mengusut kasus ini. Satria memperingatkan, jika tidak ada perbaikan, ketidakstabilan politik dan sosial bisa meningkat.

    Sedangkan, Sosiolog Unesa, Agus Machfud Fauzi melihat aksi massa ini sebagai akumulasi kekecewaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa demonstrasi adalah instrumen sah untuk menyampaikan aspirasi dan bukan sebuah kejahatan.

    “Ini isu yang satu demi satu bertumpuk, kemudian mengakumulasi sehingga apakah ketidakpuasan itu kecil atau besar, kemudian menyatu,” katanya.

    Sampai Sabtu dini hari (30/8/2025), sejumlah kelompok massa masih terlihat berkeliling di sepanjang jalan protokol Surabaya. ​Ketegangan pun sempat terjadi saat mereka tiba di Jalan Wonokromo, dekat Jembatan Sawunggaling.

    Polisi yang sudah bersiap dengan tameng memaksa mereka untuk mundur. ​”Jangan terprovokasi,” kata salah satu polisi.

    Rentetan peristiwa yang dimulai dari demo di DPR, berlanjut pada kematian seorang pengemudi ojek online di Jakarta hingga berujung pada pembakaran pos polisi di Surabaya ini menjadi alarm.

    Bahwa besarnya potensi kekecewaan masyarakat yang terakumulasi dapat meledak menjadi kekacauan. Memulihkan kepercayaan publik adalah langkah krusial, dan itu hanya bisa dimulai dengan kehadiran negara yang adil dan bertanggung jawab. [ipl/suf]

  • Prabowo Kunjungi Rumah Duka Affan Kurniawan Driver Ojol

    Prabowo Kunjungi Rumah Duka Affan Kurniawan Driver Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengunjungi rumah duka alm. Affan Kurniawan pengemudi ojek online (Ojol) yang meninggal dunia usai terlindas petugas polisi saat aksi demonstrasi di Jakarta.

    Berdasarkan laporan live melalui televisi, Prabowo yang hadir mengenakan kemeja safari warna krem dan peci merah maroon sempat masuk ke dalam rumah. Namun, Prabowo belum memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

    Sejumlah menteri yang turut mendampingi Prabowo antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.

    Sebelumnya, Prabowo telah menyampaikan belasungkawa dalam keterangan pers di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jumat (29/8/2025).

    “Atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, saya mengucapkan turut berduka cita dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Saya sangat prihatin dan sangat sedih terjadi peristiwa ini. Pemerintah akan menjamin kehidupan keluarganya, serta memberikan perhatian khusus kepada baik orang tuanya, adik-adik, dan kakak-kakaknya,” ujar Prabowo.

    Presiden Ke-8 RI itu menegaskan dirinya terkejut sekaligus kecewa atas tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam pengamanan aksi. Dia mengaku telah memerintahkan agar insiden tersebut diusut secara tuntas, transparan, dan semua pihak yang terlibat diminta bertanggung jawab.

    “Seandainya ditemukan bahwa mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, kita akan ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Di sisi lain, Prabowo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi pihak-pihak yang ingin menciptakan kekacauan. Menurutnya, ada kelompok tertentu yang sengaja menginginkan kerusuhan, namun hal itu sama sekali tidak menguntungkan rakyat.

    Seperti diketahui, Affan Kurniawan, driver ojek online menghembuskan napas terakhirnya di RSCM usai dilindas oleh anggota mobil rantas barakuda Brimob pada 28 Agustus 2025.

    Sebelumnya beredar video mobil rantis yang diduga dikendarai oleh anggota Brimob menabrak beberapa orang pria, termasuk Affan Kurniawan yang bekerja sebagai driver ojol.

    Warga setempat dan para pendemo kemudian mengejar mobil rantis ini hingga sampai ke markas Brimob. Kebrutalan aparat ini merupakan pelanggaran HAM bagi warga yang melakukan demo.

    Kejadian tersebut membuat seluruh pengemudi ojol di Jakarta melakukan aksi demo solidaritas. Mulai dari mengantarkan jenazah Affan ke pemakaman di Karet Bivak hingga aksi demo di Mako Brimob. 

  • Usut Mobil Brimob Lindas Ojol, Propam Polri Libatkan Pihak Eksternal

    Usut Mobil Brimob Lindas Ojol, Propam Polri Libatkan Pihak Eksternal

    Bisnis.com, JAKARTA – Divisi Propam Mabes Polri melibatkan pihak eksternal dalam mengusut kasus Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada aksi kemarin, Kamis (28/8/2025).

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, dua institusi eksternal Polri yang diikutsertakan dalam pengusutan kasus ini antara lain Kompolnas dan Komnas HAM.

    “Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal,” katanya singkat dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Adapun dengan mengikutsertakan kedua badan dan kementerian tersebut, Propam Polri akhirnya memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku telah melanggar kode etik profesi. Alhasil, ketujuh anggota kepolisian itu dikenakan penempatan khusus (Patsus).

    Patsus terhadap ketujuh anggota itu akan dilakukan di Propam Mabes Polri, dengan durasi 20 hari, dari 29 Agustus–17 September 2025. Selama periode itu, pihak kepolisian akan meminta keterangan secara rinci terhadap ketujuh anggota tersebut.

    “Apabila 20 hari ini dirasa kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.

    Senada, anggota Kompolnas Choirul Anam menerangkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan keluarga korban mengenai tuntutan mereka terhadap kasus yang dialami anaknya.

    Choirul Anam menyebut, keluarga korban hanya meminta proses peradilan yang dijalankan terhadap pelaku adil dan transparan.

    “Ya dengan melibatkan kami, dengan melibatkan instansi eksternal yang lain itu menunjukkan soal transparansi dan akuntabilitasnya, dan kami mengajak semua pihak juga terlibat dalam akuntabilitas itu,” kata dia.

    Sebelumnya, Affan merupakan driver ojol Gojek dan menjadi korban dari kekerasan aparat. Dia dilindas secara brutal menggunakan mobil rantis oleh Brimob saat aksi demo di DPR pada Kamis (28/8/2025).

    Nyawa Affan tak terselamatkan usai aksi keji tersebut. Dalam hal ini, pengemudi ojol sempat menggeruduk markas Brimob Polda Metro Jaya pada malam hingga dini hari.

    Adapun, Divpropam Mabes Polri telah terjun langsung dalam peristiwa ini dan mengamankan tujuh pelaku untuk di periksa di Mako Brimob Kwitang. Inisial tujuh pelaku tersebut antara lain Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

  • Gelar Aksi Nasional, Aliansi ‘Jogja Memanggil’ Suarakan 8 Tuntutan

    Gelar Aksi Nasional, Aliansi ‘Jogja Memanggil’ Suarakan 8 Tuntutan

    Liputan6.com, Jakarta Massa mahasiswa yang tergabung dalam ‘Jogja Memanggil’ menyatakan delapan tuntutan, dalam aksi nasional yang akan digelar di kawasan Malioboro, Senin (1/9/2025) pekan depan.

    “Hari rapat konsolidasi aksi Jogja Memanggil menyepakati beberapa tuntutan yang akan kita surakan bersama,” kata juru bicara Jogja Memanggil Bungkus usai berkonsolidasi di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Cik di Tiro, Jumat (29/8/2025).

    Pertama, usut tuntas representasi polisi dan hukum mati penabrak yang menewaskan Affan Kurniawan, Gama (Semarang) dan peristiwa Kajuruhan, Malang.

    Dua, tuntut reformasi total kepolisian dan mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang membiarkan imunitas polisi selama ini.

    “Berikutnya, kami menuntut penerapan pajak progresif atau pajaki orang-orang kaya. Kami menyerukan batalkan kenaikan PBB yang hari membuat banyak rakyat tercekik,” tegas Bungkus.

    Keempat, Bungkus menyatakan pemerintah batalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan potong anggaran untuk program ketahanan serta keamanan (Hankam).

    Lima, hentikan dan batalkan semua kebijakan yang mengarah ke absuluditas pada struktur pemerintahan dan militerisasi ruang publik.

    Enam, seret dan turunkan Prabowo-Gibran serta bubarkan seluruh kabinet Merah Putih.

    Ketujuh, sahkan RUU perampasan aset dan miskinkan seluruh koruptor berserta selurub keluarganya.

    “Terakhir bebaskan seluruh kawan yang di tangkap saat aksi massa di berbagai kota. Mereka tidak bersalah, mereka pejuang demokrasi dan HAM,” lanjut Bungkus.

    Dia juga menyerukan untuk massa aksi di seluruh daerah bersama-sama melakukan aksi serentak nasional bersama dengan Jogja Memanggil, Senin depan.

    “Hari ini kami melakukan aksi di Mapolda DIY karena pembunuh salah satu kawan ojol kami merupakan polisi. Kami menuntut agar pembunuhan tersebut diusut tuntas,” pungkasnya.

  • Kapolda Metro Ungkap Nama 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan

    Kapolda Metro Ungkap Nama 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan

    Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap nama tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus kematian Affan Kurniawan, driver ojek online yang tewas dilindas rantis. Ini daftar nama tujuh anggota Brimob tersebut.

    Nama-nama tersebut disampaikan Irjen Asep di hadapan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Massa meminta Irjen Asep menyebut gamblang nama para terduga pelaku tanpa inisial.

    “Minta disebutkan siapa saja nama lengkapnya, bukan inisial. Segera diproses, siapa nama orang tersebut,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

    Irjen Asep lantas mengamini permintaan para pendemo. Ia membacakan nama 7 anggota Brimob yang saat ini sudah dipatsus oleh Div Propam Polri karena melanggar kode etik kepolisian.

    Berikut nama para anggota Brimob tersebut:

    1. Aipda M. Rohyani
    2. Briptu Danang
    3. Briptu Mardin
    4. Baraka Jana Edi
    5. Baraka Yohanes David
    6. Bripka Rohmat
    7. Kompol Cosmas K Gae

    Irjen Asep memastikan akan mengusut tuntas kasus kematian Affan Kurniawan. Irjen Asep menjelaskan kepada massa bahwa tujuh anggota Brimob sudah diproses. Dia meminta publik sama-sama mengawasi pengusutan kasus.

    “Tentunya, bapak Kapolri jajaran dengan Divpropam dan juga Komnas HAM, kompolnas untuk memproses kasus ini secara terang benderang,” kata Irjen Asep di lokasi.

    Sebagai informasi, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

    Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

    Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/imk)

  • Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Pakar Hukum: Tidak Boleh Berhenti pada Sanksi Internal

    Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Pakar Hukum: Tidak Boleh Berhenti pada Sanksi Internal

    Liputan6.com, Yogyakarta – Peristiwa tragis yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas mobil Baraccuda Brimob, saat demo berujung rusuh, di Jakarta, Kamis (28/8/2026), memunculkan gelombang pertanyaan publik, di mana tanggung jawab negara, khususnya aparat penegak hukum, dalam melindungi warga negara?

    Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini tidak sekadar persoalan pidana, tetapi juga menyangkut prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Biantara Albab, mengatakan peristiwa nahas yang dialami driver ojol di Jakarta harus dilihat dengan merujuk langsung pada konstitusi.

    Bian mengingatkan amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak, baik rakyat maupun penguasa, yang boleh bertindak di luar kerangka hukum.

    “Artinya, siapapun ketika melakukan tindakan tertentu harus berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, tentu ada konsekuensinya. Prinsip ini seharusnya menjadi fondasi, terlebih bagi aparat negara yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk melindungi dan melayani rakyat,” tegas dosen Fakultas Hukum UMY, Jumat (29/8/2025).

    Menurutnya, tragedi ojol tewas terlindas rantis Brimob ini juga menyentuh dimensi Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak hidup warga negara, sementara Pasal 30 menegaskan tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. 

    Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang bertolak belakang ketika masyarakat sedang menunaikan haknya untuk bersuara.

    Lebih jauh, Bian menilai kasus ini membuka tabir persoalan akuntabilitas dalam tubuh institusi negara, khususnya Polri. Prinsip ‘equality before the law’ harus menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus tersebut.

    “Pemerintah harus membuka seluruh proses hukum dari awal hingga akhir secara transparan kepada publik. Penanganan kasus harus imparsial, tanpa keberpihakan, dan tidak boleh melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara. Selain itu, akses keadilan bagi korban maupun keluarga harus benar-benar terjamin, baik secara hukum maupun sosial,” ujarnya.