Kasus: HAM

  • SAFEnet Sorot Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi

    SAFEnet Sorot Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi

    Jakarta

    Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyoroti represi atau penindasan aktivitas digital selama aksi demonstrasi yang terjadi dalam sepekan terakhir.

    Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat di sejumlah kota di Indonesia menggelar aksi menyuarakan keresahan terhadap kondisi politik serta ketidakadilan sosial dan ekonomi di Tanah Air.

    SAFEnet dalam pernyataan sikapnya menyebutkan bahwa aksi yang telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 tidak hanya diwarnai dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada para peserta, tetapi juga berdampak pada hak-hak digital pengguna internet di Indonesia secara masif.

    “Situasi di lapangan juga menunjukkan adanya praktik-praktik yang diduga melanggar prinsip kebebasan berekspresi di ruang digital oleh pemerintah dan platform media sosial,” tulis SAFEnet seperti dikutip dari safenet.or.id, Senin (1/9/2025).

    Sebagai organisasi masyarakat sipil dan non-pemerintah (NGO) yang memperjuangkan hak-hak digital, SAFEnet memandang situasi ini sebagai upaya pembatasan kebebasan berekspresi, otoritarianisme digital, dan militerisasi ruang siber Indonesia.

    Ada enam poin yang disorot SAFEnet terkait pelanggaran serius terhadap hak-hak digital warga, selengkapnya dibeberkan sebagai berikut:

    Kriminalisasi terhadap Khariq Anhar, aktivis mahasiswa dari Universitas Riau dan pengelola akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) menggunakan Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk selanjutnya disebut ‘UU ITE’). Khariq ditangkap pada 28 Agustus 2025 di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan kampanye mengenai aksi protes bulan Agustus melalui akun Instagram AMP.Beredarnya kontak WhatsApp sejumlah pegiat koalisi masyarakat sipil yang secara keliru dipresentasikan sebagai milik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sehingga menimbulkan spam, pelecehan, sampai gangguan keamanan kepada mereka yang terdampak. Lebih lanjut, ditemukan berbagai macam intimidasi secara masif di ruang digital mulai dari pengancaman, pengungkapan data pribadi, kekerasan berbasis gender online, dan berbagai serangan digital lainnya yang menargetkan individu-individu yang menyampaikan kritik di media sosial.Adanya gangguan terhadap akses internet dan informasi di ruang digital. Moderasi konten, pembatasan akses terhadap sejumlah fitur, dan pemadaman listrik yang terjadi di beberapa bagian wilayah Jakarta dan Bandung yang menjadi titik sentral aksi menyebabkan hambatan arus informasi bagi masyarakat secara umum serta memperbesar potensi ancaman fisik kepada para peserta aksi. Selain itu, ditemukan dugaan sabotase kabel optik server dengan pembakaran yang berpotensi mengganggu jaringan internet serta memengaruhi arus komunikasi dan informasi di Jakarta. Pola ini serupa dengan pola-pola gangguan akses internet pada sejumlah demonstrasi selama beberapa tahun belakangan, di mana peserta kesulitan untuk terhubung ke Internet selama aksi berlangsung.Ditangguhkannya fitur siaran langsung milik TikTok, yang telah menjadi saluran alternatif untuk mendokumentasikan jalannya demonstrasi di jalanan berbagai kota di Indonesia dan merekam tindakan brutal aparat penegak hukum, atas alasan keamanan. Penangguhan ini selain membatasi akses informasi dan komunikasi, juga berimbas pada aspek ekonomi, di mana pengusaha UMKM yang mengandalkan fitur siaran langsung untuk berjualan telah terdampak.Terdapatnya indikasi adanya operasi informasi yang bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu kekerasan polisi. Narasi yang disebarkan berupaya mengarahkan fokus massa untuk menyasar DPR, alih-alih menuntut pertanggungjawaban atas brutalitas polisi. Pada saat yang sama, peserta aksi semakin sering dilabeli sebagai kelompok anarkis, sebagai upaya untuk mendelegitimasi tuntutan mereka. Selain itu, juga terdapat narasi hasutan untuk melakukan tindak kekerasan kepada etnis Tionghoa yang memunculkan trauma peristiwa 1998. Militer juga tampak mencari panggung. Narasi dari sejumlah akun media sosial, termasuk @PuspenTNI, yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia hadir sebagai penengah, pencair suasana, dan turun ke titik-titik demonstrasi untuk mengamankan demonstrasi. Padahal, TNI tidak memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengamankan atau mencairkan suasana di titik-titik demonstrasi.Dikeluarkannya pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai rencana pemanggilan perwakilan Meta dan TikTok pada 26 Agustus 2025 untuk mendiskusikan pemberantasan konten yang dilabeli pemerintah sebagai disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK).

    Hanya dalam beberapa hari, moderasi konten berlebihan (overmoderation) terjadi di platform milik kedua perusahaan tersebut, antara lain Instagram, YouTube, dan TikTok. Sejumlah akun ditangguhkan dan banyak unggahan terkait kekerasan polisi diturunkan dengan dalih ‘penghasutan dan kekerasan’. Selain itu, beberapa pengguna X juga mendapatkan notifikasi permintaan penurunan konten dari Komdigi. Padahal, konten-konten yang disebarkan merupakan ekspresi yang sah, termasuk dugaan video perintah penembakan dari Kapolri terhadap massa aksi.

    Atas dasar keenam fakta dan peristiwa yang telah dikemukakan di atas, SAFEnet mendesak kepada pihak-pihak berikut untuk segera mengambil tindakan:

    Pemerintah Indonesia, utamanya Kepolisian Republik Indonesia, untuk menghentikan segala bentuk represi digital dalam menangani demonstrasi. Pembatasan HAM harus berdasarkan three-part test, yaitu asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Pemerintah juga harus memastikan perlindungan terhadap hak atas informasi publik di masa krisis. Media, termasuk media independen, harus diberi ruang penuh untuk melakukan liputan tanpa hambatan teknis.Perusahaan-perusahaan media sosial, utamanya Meta, ByteDance, dan Google, untuk memastikan operasi bisnisnya menghormati HAM sesuai dengan Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM dan Panduan OECD untuk Perusahaan Multinasional mengenai Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab dan tidak tunduk pada permintaan moderasi konten maupun pembatasan fitur dari pemerintah Indonesia yang bertentangan dengan HAM.Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menarik pasukan-pasukannya dari titik demonstrasi dan kembali ke barak, serta menghentikan narasi di media sosial bahwa TNI hadir sebagai penengah, pencair suasana, dan turun ke titik-titik demonstrasi untuk mengamankan demonstrasi.Komnas HAM dan institusi HAM nasional lainnya untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pelanggaran HAM yang terjadi.Komite HAM PBB dan Prosedur Khusus Dewan HAM PBB untuk terus memantau perkembangan situasi hak-hak digital di Indonesia dan melakukan investigasi menyeluruh mengenai pelanggaran hak-hak digital yang terjadi selama masa-masa kritis.

    Demi memastikan keamanan dan keselamatan bersama selama aksi, SAFEnet juga mengimbau agar:

    Seluruh elemen masyarakat sipil untuk meningkatkan keamanan holistik, termasuk keamanan digital, dalam melakukan kerja-kerja organisasi maupun gerakan. Masyarakat sipil dapat beralih ke platform-platform alternatif yang lebih aman sebagai sarana komunikasi dan diseminasi informasi.Seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak terprovokasi oleh upaya yang berpotensi menciptakan konflik horizontal. Penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa narasi yang dibangun tidak memuat stigma, pelabelan, maupun hasutan kebencian terhadap kelompok-kelompok kelompok rentan, marjinal, dan minoritas.Masyarakat sipil internasional untuk terus memantau perkembangan terbaru mengenai situasi hak-hak digital di Indonesia dan bersolidaritas bersama masyarakat Indonesia.

    (rns/fay)

  • Propam Polri akan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol pada Selasa

    Propam Polri akan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol pada Selasa

    “Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,”

    Jakarta (ANTARA) – Divisi Propam (Divpropam) Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri menabrak pengemudi sopir ojek online (ojol) pada Selasa (2/9).

    “Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin.

    Adapun para personel yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

    Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

    Dalam gelar perkara, kata dia, Divpropam Polri akan mengundang pengawas pihak eksternal maupun pihak internal Polri.

    Dari pihak eksternal, akan ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Sedangkan pihak internal, akan ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, SDM Polri, Divkum Polri, Bidpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri.

    “Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ucapnya.

    Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

    Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

    Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ribuan mahasiswa-aliansi ojol Palu gelar aksi di DPRD Sulteng

    Ribuan mahasiswa-aliansi ojol Palu gelar aksi di DPRD Sulteng

    “Kami menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan. Kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas tindakan anarkis oknum Brimob yang menabrak korban,”

    Palu (ANTARA) – Ribuan mahasiswa dari sejumlah kampus dan aliansi ojek online di Kota Palu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (1/9).

    Berdasarkan pantauan pewarta di lokasi, massa aksi tiba di depan gedung DPRD Sulteng sekitar pukul 11.50 WITA dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka, serta mengenakan jaket almamater kampus masing-masing.

    Sementara pengemudi ojol juga mengenakan atribut khas ojek online dan membawa karangan bunga sebagai bentuk solidaritas.

    Massa aksi mengecam tindakan represif aparat kepolisian kepada massa aksi dalam pengamanan aksi yang menyebabkan almarhum Affan Kurniawan meninggal.

    “Kami menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan. Kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas tindakan anarkis oknum Brimob yang menabrak korban,” kata salah satu perwakilan pengemudi ojol dalam orasinya.

    Massa aksi meminta agar pengungkapan kasus dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi, serta menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan dan meminta Kapolri memberikan perhatian serta bantuan kepada keluarga korban.

    Selain menyuarakan tuntutan, mahasiswa dan aliansi Ojol Kota Palu juga menegaskan aksi mereka aksi damai dan murni bentuk solidaritas, bukan provokasi.

    Mereka meminta agar kematian Affan dijadikan momentum evaluasi agar aparat lebih humanis dalam mengawal aksi masyarakat.

    Selain itu, mereka juga menyuarakan tuntutan agar wakil rakyat lebih serius menyerap aspirasi masyarakat dan mengevaluasi kembali pungutan pajak di Kota Palu.

    Pada kesempatan itu, perwakilan aliansi Ojol Kotq Palu menyerahkan karangan bunga kepada pihak kepolisian yang diterima langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abraham sebagai bentuk belasungkawa dan simbol tuntutan mereka.

    Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abraham menegaskan pihak kepolisian saat ini mengusut kasus kematian Affan secara transparan dan memberikan hukuman tegas kepada pelaku.

    “Pengusutan kasus melibatkan Propam Polri dan pihak eksternal, yakni Komnas HAM dan Kompolnas untuk menangani kasus ini. Tidak ada yang ditutupi dan akan ditindak tegas,” ujarnya.

    Sampai pada pukul 13.30 WITA meski di tengah hujan, massa aksi masuk dalam gedung DPRD Sulteng dan diterima oleh perwakilan DPRD.

    Pewarta: Nur Amalia Amir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Waspada Lalu Lintas Padat, Ini 7 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
                        Megapolitan

    3 Waspada Lalu Lintas Padat, Ini 7 Titik Demo di Jakarta Hari Ini Megapolitan

    Waspada Lalu Lintas Padat, Ini 7 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di berbagai titik di Jakarta pada Senin (1/9/2025).
    Masyarakat, khususnya pengguna jalan, diimbau agar mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan memilih rute alternatif.
    Berdasarkan catatan Polres Metro Jakarta Pusat, terdapat tujuh lokasi demo di Jakarta hari ini yang tersebar di kawasan Tanah Abang, Gambir, Senen, Menteng, hingga Sawah Besar.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, menegaskan bahwa seluruh aksi yang digelar sudah melalui mekanisme pemberitahuan.
    “Aksi dilaksanakan sesuai dengan pemberitahuan,” ujar Ruslan kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Berikut rangkuman tujuh titik unjuk rasa di Jakarta hari ini:
    1. Depan Gedung DPR/MPR RI (Tanah Abang)
    Aliansi BEM Tangerang Selatan dengan sekitar 50 peserta menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998, pengesahan RUU Perampasan Aset, penurunan gaji DPR, penolakan RUU KUHAP, serta penolakan sejumlah program strategis nasional (PSN).
    2. Depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Gambir)
    Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun melakukan aksi terkait keberpihakan tim audit Itjen dalam kasus dugaan ijazah ilegal tahun 2022.
    3. Kantor Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Gambir
    Koalisi Mahasiswa Nusantara (Kamnas) mendesak pengusutan dugaan korupsi distribusi anggaran beasiswa.
    4. Silang Selatan Monas, Gambir
    5. Depan Sat Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang
    Kelompok Bangun Indonesia Maju dengan 30 orang menyoroti dugaan tindakan represif anggota Brimob terhadap pengemudi ojek
    online
    .
    6. Kantor DPP Partai Nasdem, Menteng
    Komunitas Pemantau Korupsi menggelar aksi menuntut agar kader Nasdem Amelia Anggraini diperiksa terkait dugaan korupsi program biskuit balita dan ibu hamil.
    7. Sawah Besar
    Aksi massa yang tersebar di Tanah Abang, Gambir, Senen, Menteng, hingga Sawah Besar ini diperkirakan menimbulkan lalu lintas padat dan potensi kemacetan.
    Pengendara diimbau untuk menghindari ruas jalan yang menjadi titik aksi serta memantau informasi lalu lintas terkini melalui layanan resmi Polda Metro Jaya maupun aplikasi navigasi digital.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Media Sosial, Begini Isinya

    Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Media Sosial, Begini Isinya

    Daftar Isi

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Muncul unggahan tuntutan rakyat di media sosial baru-baru ini menyusul serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa kota dan juga secara online. Unggahan itu diberi judul “17+8 Tuntutan Rakyat” dengan serangkaian tuntutan dengan deadline 5 September 2025 serta 31 Agustus 2026.

    Pada Minggu (31/8/2025), Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah ketua umum partai politik memberikan sejumlah keterangan termasuk terkait larangan anggota DPR untuk berkunjung ke luar negeri dan mencabut besaran tunjangan anggota DPR. Selain itu juga meminta proses pemeriksaan kepada aparat yang melanggar dan menyebabkan korban jiwa dilakukan secara transparan.

    Pernyataan itu ramai ditanggapi oleh banyak pengguna media sosial. Termasuk di kolom komentar unggahan terkait kegiatan yang sama di akun Prabowo.

    Beberapa pengguna menyuarakan tuntutan mereka usai pidato tersebut. Salah satunya menyinggung tak ada permintaan maaf dalam keterangan tersebut.

    Selain itu juga ada yang mendesak mencabut pendapatan pensiun DPR seumur hidup. Mereka juga menilai sejumlah tuntutan rakyat tidak didengar dan minta untuk dipertimbangkan.

    “Tuntutan 17+8” juga beredar di media sosial X. Banyak pengguna langsung me-mention akun Prabowo serta DPR untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

    Salah satu unggahan terlihat dalam akun Instagram youtuber Jerome Polin. Dalam postingan disebutkan masyarakat menunggu dan meminta dibuktikan jika suara rakyat didengar.

    Masyarakat juga diminta berfokus pada poin tuntutan dan mengawal serta memperjuangkannya. Selain itu diminta tidak terpecah fokusnya oleh narasi lain.

    Dalam unggahan disebutkan semuanya adalah hasil rangkuman sejumlah tuntutan yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Berikut daftar tuntutan tersebut yang dilihat CNBC Indonesia pada Senin (1/9/2025):

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil
    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Safenet Sorot 6 Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi di RI

    Safenet Sorot 6 Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Organisasi masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet) menyoroti praktik represi digital selama aksi demonstrasi satu minggu terakhir. Disebutkan aksi tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

    “Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital, SAFEnet melihat situasi sebagai pembatasan kebebasan berekspresi, otoritarianisme digital, serta militerisasi ruang siber Indonesia,” kata SAFEnet dalam keterangan resminya di akun Instagram resmi, dikutip Senin (1/9/2025).

    Dalam unggahan tersebut, SAFEnet memberikan beberapa pelanggaran serius pada hak digital masyarakat. Mulai dari kriminalisasi pada aktivis mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, beredarnya kontak WhatsApp pegiat koalisi masyarakat sipil yang disebut anggota DPR membuat adanya spam, pelecehan dan gangguan keamanan, serta intimidasi digital pada mereka yang menyuarakan kritikan pada media sosial, termasuk ancaman, doksing, kekerasan online berbasis gender, dan serangan siber lainnya.

    Gangguan akses internet dan informasi di ruang digital juga disinggung oleh SAFEnet, termasuk terkait moderasi konten, pembatasan konten, pemadaman listrik di beberapa wilayah seperti Jakarta dan Bandung, serta dugaan sabotase kabel optik server dengan dibakar.

    Dimatikannya fitur Livestream Tiktok pada Sabtu malam juga berdampak karena menjadi salah satu cara dokumentasi demo dan merekam tindakan tindakan brutal penegak hukum. SAFEnet juga menyoroti kebijakan itu juga berdampak pada aspek ekonomi. Sebab pengusaha UMKM yang mengandalkan fitur tersebut kesulitan untuk mengakses.

    Adanya indikasi pengalihan isu dari kekerasan polisi, dengan menyasar ke DPR dan pelabelan kelompok anarkis pada peserta aksi. Muncul juga narasi untuk melakukan tindakan kekerasan pada etnis Tionghoa dan militer yang sepertinya ikut mencari panggung.

    Terakhir SAFEnet menyoroti adanya praktik overmoderasi konten di sejumlah platform media sosial, yakni Meta, Tiktok dan Youtube. Kejadian ini tak lama setelah Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut akan memanggil platform digital untuk moderasi konten.

    SAFEnet mendesak pemerintah serta kepolisian menyetop bentuk represi digital pada penanganan demonstrasi. Perusahaan media sosial juga diminta menghormati HAM dan tindak tunduh pada pemrintaan moderasi konten serta pembatasan fitur yang bertentangan dengan HAM.

    Berikut adalah 6 represi digital yang disorot Safenet:

    Kriminalisasi terhadap Khariq Anhar, aktivis mahasiswa dari Universitas Riau dan pengelola akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) menggunakan Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk selanjutnya disebut “UU ITE”). Khariq ditangkap pada 28 Agustus 2025 di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan kampanye mengenai aksi protes bulan Agustus melalui akun Instagram AMP.
    Beredarnya kontak WhatsApp sejumlah pegiat koalisi masyarakat sipil yang secara keliru dipresentasikan sebagai milik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sehingga menimbulkan spam, pelecehan, sampai gangguan keamanan kepada mereka yang terdampak. Lebih lanjut, ditemukan berbagai macam intimidasi secara masif di ruang digital mulai dari pengancaman, pengungkapan data pribadi, kekerasan berbasis gender online, dan berbagai serangan digital lainnya yang menargetkan individu-individu yang menyampaikan kritik di media sosial.
    Adanya gangguan terhadap akses internet dan informasi di ruang digital. Moderasi konten, pembatasan akses terhadap sejumlah fitur, dan pemadaman listrik yang terjadi di beberapa bagian wilayah Jakarta dan Bandung yang menjadi titik sentral aksi menyebabkan hambatan arus informasi bagi masyarakat secara umum serta memperbesar potensi ancaman fisik kepada para peserta aksi. Selain itu, ditemukan dugaan sabotase kabel optik server dengan pembakaran yang berpotensi mengganggu jaringan internet serta memengaruhi arus komunikasi dan informasi di Jakarta. Pola ini serupa dengan pola-pola gangguan akses internet pada sejumlah demonstrasi selama beberapa tahun belakangan, di mana peserta kesulitan untuk terhubung ke Internet selama aksi berlangsung.
    Ditangguhkannya fitur siaran langsung milik TikTok, yang telah menjadi saluran alternatif untuk mendokumentasikan jalannya demonstrasi di jalanan berbagai kota di Indonesia dan merekam tindakan brutal aparat penegak hukum, atas alasan keamanan. Penangguhan ini selain membatasi akses informasi dan komunikasi, juga berimbas pada aspek ekonomi, di mana pengusaha UMKM yang mengandalkan fitur siaran langsung untuk berjualan telah terdampak.
    Terdapatnya indikasi adanya operasi informasi yang bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu kekerasan polisi. Narasi yang disebarkan berupaya mengarahkan fokus massa untuk menyasar DPR, alih-alih menuntut pertanggungjawaban atas brutalitas polisi. Pada saat yang sama, peserta aksi semakin sering dilabeli sebagai kelompok anarkis, sebagai upaya untuk mendelegitimasi tuntutan mereka. Selain itu, juga terdapat narasi hasutan untuk melakukan tindak kekerasan kepada etnis Tionghoa yang memunculkan trauma peristiwa 1998. Militer juga tampak mencari panggung. Narasi dari sejumlah akun media sosial, termasuk @PuspenTNI, yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia hadir sebagai penengah, pencair suasana, dan turun ke titik-titik demonstrasi untuk mengamankan demonstrasi. Padahal, TNI tidak memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengamankan atau mencairkan suasana di titik-titik demonstrasi.
    Dikeluarkannya pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai rencana pemanggilan perwakilan Meta dan TikTok pada 26 Agustus 2025 untuk mendiskusikan pemberantasan konten yang dilabeli pemerintah sebagai disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK). Hanya dalam beberapa hari, moderasi konten berlebihan (overmoderation) terjadi di platform milik kedua perusahaan tersebut, antara lain Instagram, YouTube, dan TikTok. Sejumlah akun ditangguhkan dan banyak unggahan terkait kekerasan polisi diturunkan dengan dalih “penghasutan dan kekerasan”. Selain itu, beberapa pengguna X (Twitter) juga mendapatkan notifikasi permintaan penurunan konten dari Komdigi. Padahal, konten-konten yang disebarkan merupakan ekspresi yang sah, termasuk dugaan video perintah penembakan dari Kapolri terhadap massa aksi.

    Pernyataan Komdigi

    Sejumlah pengguna internet juga sempat menduga pembatasan akses media sosial X saat aksi demonstrasi memanas beberapa hari lalu dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihak Kementerian telah membantah duggaan tersebut.

    “Perlu diketahui tidak ada arahan dari Komdigi maupun pemerintah untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial pada saat aksi di DPR tanggal 28 Agustus,” kata Direktur Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar kepada awak media Jumat lalu.

    Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut penonaktifan fitur live Tiktok dilakukan sukarela oleh pihak platform. Dia mengharapkan kebijakan itu tak berlangsung lama.

    Sebab dampak kebijakan penonaktifan fitur Live Tiktok juga dirasakan bagi pelaku UMKM. Diharapkan fitur itu bisa segera berangsur normal saat kondisi Indonesia sudah mulai membaik.

    “Termasuk disampaikan bahwa live TikTok itu, kami pun melihat pemberitahuan yang dilakukan oleh TikTok. Bahwa mereka melakukan secara sukarela, untuk penurunan fitur live, dan kami justru berharap bahwa ini berlangsung tidak lama,” ujar Meutya dikutip dari Detik.com.

    “Jadi kalau kondisi berangsur baik, mudah-mudahan kita bisa kembali lagi fitur live TikTok dan pada saat ini negara, kami memahami bahwa ada UMKM yang terdampak yang berjualan secara live, tapi mudah-mudahan tetap bisa e-commerce tanpa live. Sekali lagi kita berdoa dan berharap mudah-mudahan kondisi membaik, sehingga fitur live TikTok bisa kembali,” imbuhnya.

    Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Tiktok menjelaskan alasan penangguhan fitur Live sebagai langkah pengamanan tambahan untuk platform tetap menjadi ruang yang aman dan beradab.

    “Sehubungan dengan meningkatnya kekerasan dalam aksi unjuk rasa di Indonesia, kami mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan untuk menjaga TikTok tetap menjadi ruang yang aman dan beradab. Sebagai bagian dari langkah ini, kami secara sukarela menangguhkan fitur TikTok LIVE selama beberapa hari ke depan di Indonesia. Kami juga terus menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas dan memantau situasi yang ada,” kata Juru Bicara Tiktok.

    Pantauan CNBC Indonesia, fitur Live belum juga bisa diakses hingga Senin pagi (1/9/2025).

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 1
                    
                        Ada 9 Demo 1 September Digelar Serentak di Jakarta Hari Ini
                        Megapolitan

    1 Ada 9 Demo 1 September Digelar Serentak di Jakarta Hari Ini Megapolitan

    Ada 9 Demo 1 September Digelar Serentak di Jakarta Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar demo 1 September di beberapa titik di wilayah Jakarta, Senin (1/9/2025).
    Berdasarkan catatan Polres Metro Jakarta Pusat, aksi akan digelar di berbagai wilayah Jakarta Pusat, yakni Tanah Abang, Gambir, Senen, Menteng, hingga Sawah Besar. Isu yang dibawa juga beragam, baik lokal maupun nasional.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki mengatakan, seluruh aksi yang digelar hari ini sudah sesuai dengan pemberitahuan.
    “Aksi dilaksanakan sesuai dengan pemberitahuan,” ujar Ruslan Basuki kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Berikut ini adalah demo yang digelar di sejumlah titik di Jakarta pada hari ini:
    Aliansi BEM Tangerang Selatan yang dipimpin Reza Riskiawan dan Ahmad Ryani dengan sekitar 50 peserta menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998, pengesahan RUU perampasan aset, penurunan gaji DPR, penolakan RUU KUHAP, serta penolakan program strategis nasional (PSN).
    Demo yang dilakukan oleh Mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Madiun ini menyoroti keberpihakan tim audit Itjen dalam kasus dugaan ijazah ilegal tahun 2022.
    Demo yang dilakukan oleh Koalisi Mahasiswa Nusantara (Kamnas), menuntut pengusutan dugaan korupsi distribusi anggaran beasiswa.
    Lembaga Bantuan Hukum DPD KNPI DKI Jakarta menggelar aksi bersama sekitar 200 orang terkait insiden kematian seorang pengemudi ojek
    online
    yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
    Di lokasi yang sama, Pengurus Pusat PMKRI dengan sekitar 30 peserta menuntut pencopotan Kapolri, penghentian program makan bergizi gratis, serta pencopotan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan.
    Kelompok Bangun Indonesia Maju dengan sekitar 30 orang menyoroti tindakan represif anggota Brimob terhadap pengemudi ojek
    online
    .
    Komunitas Pemantau Korupsi berunjuk rasa di kantor DPP Partai Nasdem. Mereka mendesak agar kader Nasdem Amelia Anggraini diperiksa terkait dugaan korupsi program biskuit balita dan ibu hamil.
    Aksi dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar) di kantor Kementerian Agama RI. Mereka mendesak pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
    Masih di wilayah yang sama, Gerakan Muda Anti Korupsi juga menyampaikan aspirasinya di depan kantor BPS RI dengan tuntutan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IMM Lamongan Suarakan Penolakan Kenaikan Tunjangan DPR dan Desak Revolusi Polri

    IMM Lamongan Suarakan Penolakan Kenaikan Tunjangan DPR dan Desak Revolusi Polri

    Lamongan (beritajatim.com) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lamongan turun ke jalan untuk menolak kenaikan tunjangan DPR dan menuntut revolusi Polri, pasca tragedi Kendaraan Taktis (Rantis) yang merenggut nyawa pengemudi ojek online (Ojol) dalam aksi demonstrasi di Jakarta.

    Aksi demonstrasi yang digelar IMM Lamongan menyasar dua titik, yakni Mapolres Lamongan dan Gedung DPRD Lamongan, Minggu (31/8/2025).

    Ketua umum PC IMM Lamongan, Alexi Candra Putra, mengatakan kenaikan tunjangan anggota DPR sangat tidak tepat, di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu.

    “Kami juga menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan oleh anggota DPR saat merespon aspirasi rakyat,” kata Alexi.

    IMM Lamongan juga menuntut revolusi Polri secara menyeluruh, sebagai bentuk tanggung jawab atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengamankan para demonstran, hingga menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta.

    “Kami mendesak Kapolri untuk mengundurkan diri, segera adili oknum aparat yang terbukti melakukan pelanggaran HAM, segera revolusi Polri, dan Mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan DPR,” ujarnya.

    Bersamaan dengan berlangsungnya aksi demonstrasi, beberapa objek vital di Lamongan ditutup, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti SPBU di Jalan Kombespol M. Duryat, yang lokasinya tak jauh dari Mapolres Lamongan.

    Kemudian kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lamongan, melakukan langkah antisipasi dengan menutup papan nama dan neon box menggunakan spanduk bekas.

    Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan pihaknya tidak memberikan instruksi untuk penutupan objek vital di wilayah Lamongan.

    “Untuk SPBU bisa ditanyakan kepada pengelolah, untuk layanan Samsat, hari minggu memang tutup. Besok (Senin) layanan tetap normal seperti biasa,” ujar AKBP Agus. [fak/aje]

  • Pulihkan Legitimasi, Berpihak pada Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 September 2025

    Pulihkan Legitimasi, Berpihak pada Rakyat Nasional 1 September 2025

    Pulihkan Legitimasi, Berpihak pada Rakyat
    Sekertaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gereja Kristen Indonesia (GKI)
    INDONESIA
    bukan negara gagal. Namun, tanda-tanda bahwa republik ini tengah bergerak menuju kerentanan tak bisa diabaikan.
    Gelombang demonstrasi yang meluas, meningkatnya respons represif aparat, memburuknya ketimpangan sosial, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi adalah sinyal awal dari kondisi yang disebut Rotberg sebagai “negara rentan” (
    fragile state
    ).
    Dalam Fragile States Index (FSI) 2024 yang disusun oleh
    Fund for Peace
    , Indonesia berada di peringkat 102 dari 179 negara dengan skor 63,7.
    Posisi ini menempatkan Indonesia dalam kategori
    Warning
    atau negara rentan tingkat menengah. Artinya, secara global Indonesia dipandang masih relatif stabil, tetapi berpotensi memburuk bila tidak segera ditangani.
    Tren kerentanan Indonesia dalam lima tahun terakhir memang menunjukkan arah yang membaik. Berdasarkan data resmi Fragile States Index (FSI) dari
    The Fund for Peace
    , skor Indonesia menurun dari 67,8 pada tahun 2020 menjadi 63,7 pada tahun 2024.
    Penurunan sebesar 4,1 poin ini merupakan sinyal positif, karena dalam metodologi FSI, semakin rendah skor, semakin stabil dan resilien negara terhadap tekanan politik, ekonomi, dan sosial.
    Penurunan skor secara konsisten selama lima tahun terakhir menunjukkan adanya perbaikan bertahap dalam tata kelola, ketahanan institusi, serta kapasitas negara dalam mengelola konflik dan ketimpangan.
    Namun, penurunan skor FSI tidak boleh dilihat sebagai alasan untuk berpuas diri, melainkan kesempatan untuk memperkuat demokrasi, memulihkan kepercayaan publik, dan membenahi institusi agar Indonesia benar-benar keluar dari zona kerentanan menuju stabilitas berkelanjutan.
    Skor 63,7 mengindikasikan bahwa kerentanan struktural belum sepenuhnya teratasi. Tantangan seperti penurunan legitimasi politik, ketimpangan sosial yang tajam, dan pelemahan supremasi hukum masih menjadi sorotan penting.
    Dengan kata lain, meskipun secara angka Indonesia bergerak ke arah yang lebih stabil, substansi kerentanan masih ada dan harus ditangani secara serius dan sistemik.
    Lima indikator utama yang menjadi penyumbang terbesar kerentanan Indonesia adalah sebagai berikut.
    Pertama, legitimasi pemerintah menurun. Ini disebabkan beberapa hal seperti keputusan politik yang kontroversial, proses legislasi minim partisipasi, serta lemahnya transparansi. Eksesnya, rakyat tidak percaya kepada penyelenggara negara.
    Kedua, pelanggaran HAM dan supremasi hukum masih mencolok. Penanganan demonstrasi dengan kekerasan, kriminalisasi aktivis, dan intervensi terhadap lembaga yudikatif merusak rasa keadilan publik.
    Ketiga, ketidakpuasan rakyat semakin meluas karena kebijakan yang tidak sensitif kepentingan rakyat.
    Protes masyarakat terhadap pajak yang semakin mencekik, sementara anggota Dewan mendapatkan kenaikan tunjangan adalah aspirasi rakyat yang valid. Banyak orang yang melihat negara tidak peka dan mengabaikan martabat rakyat.
    Keempat, ketimpangan ekonomi terus melebar. Pertumbuhan ekonomi nasional tidak diikuti dengan pemerataan kesejahteraan, sehingga jurang kaya-miskin dan pusat-daerah semakin dalam.
    Data BPS menunjukkan bahwa 20 persen kelompok terkaya menguasai hampir separuh dari total pengeluaran nasional, sementara 20 persen kelompok termiskin hanya memiliki 18,41 persen (
    Kompas
    , 28 Januari 2025).
    Kelima, pragmatisme politik yang dipertontonkan para politisi memperburuk kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan negara.
    Alih-alih merepresentasikan secara substantif kepentingan rakyat, elite politik justru terkesan memperjuangkan kepentingan diri atau partai politik yang sifatnya pragmatis.
    RUU perampasan aset yang diharapkan publik bisa segera dilegislasi, hingga hari ini tidak jelas nasibnya.
    Di tengah bayang-bayang kerentanan, Indonesia masih memiliki banyak kekuatan yang bisa menjadi modal perbaikan.
    Sistem demokrasi masih berjalan, meskipun dengan banyak catatan. Masyarakat sipil dengan gerakan mahasiswa, kelompok advokasi, dan media independen yang terus kritis.
    Kita juga punya- meminjam istilah Ulil Abshar-Abdala – ketahanan politik (
    Kompas
    , 28/9-2025).
    Generasi muda menjadi aset demografis. Mereka penuh energi, inovasi, dan kepedulian terhadap isu lingkungan maupun keadilan sosial.
    Keberagaman budaya yang dimiliki bangsa ini, jika dikelola secara adil, bisa menjadi perekat sosial. Ditambah lagi, cadangan sumber daya alam yang besar dapat menjadi modal strategis untuk memperkuat kemandirian bangsa.
    Namun, kekuatan tersebut perlu diikuti dengan upaya koreksi mendasar penyelenggaran negara agar Indonesia tidak terus tergelincir lebih jauh dalam kategori negara rentan. Untuk itu, sedikitnya ada tiga langkah kunci yang perlu segera dijalankan.
    Pertama, memulihkan legitimasi melalui keberpihakan nyata kepada rakyat. Anggaran negara perlu diarahkan lebih banyak untuk layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, transportasi publik, alih-alih hanya untuk megaproyek yang tidak merata manfaatnya.
    Proses legislasi harus transparan, membuka ruang partisipasi publik yang bermakna. Keadilan fiskal juga penting diarahkan untuk memperbesar alokasi bagi daerah tertinggal dan kelompok miskin.
    Legitimasi dan kepercayaan akan tumbuh ketika rakyat benar-benar merasakan negara hadir untuk mereka.
    Kedua, menghentikan kekerasan terhadap rakyat dan membangun ruang dialog. Demonstrasi dan kritik adalah bagian sah dari demokrasi, bukan ancaman.
    Aparat keamanan harus kembali menjalankan fungsi perlindungan, bukan penindasan. Pemerintah perlu menyediakan mekanisme dialog nasional agar suara buruh, petani, mahasiswa, dan masyarakat adat bisa didengar tanpa harus bentrok di jalan.
    Kebebasan pers dan ruang sipil harus dijaga agar transparansi tetap hidup. Pemerintah tidak cukup membangun dialog ketika sudah ada masalah.
    Ketiga, memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi. Hukum harus menjadi fondasi keadilan, bukan alat kekuasaan. Indepedensi lembaga peradilan mutlak dipulihkan.
    KPK dan lembaga pengawasan lain harus diperkuat, bukan dilemahkan. Hukuman bagi pelaku korupsi, khususnya pejabat publik, harus tegas tanpa kompromi.
    Korupsi yang merajalela di Indonesia bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan vulgar terhadap rakyat.
    Tidak ada negara yang runtuh dalam semalam lalu menjadi negara gagal. Ia runtuh perlahan, melalui pembiaran terhadap ketidakadilan, kompromi terhadap pelanggaran hukum, pembiaran terhadap korupsi, dan pengabaian terhadap suara rakyat.
    Kita senang Indonesia bukan negara gagal. Namun, jika gejala kerentanan dibiarkan, sejarah akan mencatat bahwa Indonesia membiarkan peluang besar hancur oleh kelalaian kecil yang dilakukan terus-menerus.
    Demonstrasi yang terjadi beberapa hari ini, adalah aspirasi dan koreksi rakyat untuk memperbaiki arah perjalanan bangsa. Rakyat sedang menegaskan arti demokrasi: negara ini milik rakyat dan karena itu penyelenggara negara harus bekerja untuk rakyat.
    Kita menunggu apakah pernyataan Presiden Prabowo pascapertemuan dengan pimpinan partai politik bahwa aspirasi rakyat yang berdemonstrasi didengar, diperhatikan dan ditindaklanjuti pemerintah, benar-benar terbukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPP PA GMNI: Tegakkan keadilan, dengar suara rakyat

    DPP PA GMNI: Tegakkan keadilan, dengar suara rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) menyerukan agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan menegakkan keadilan seraya mendengarkan suara rakyat untuk merespons meluasnya aksi unjuk rasa.

    “Menyerukan agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan menegakkan keadilan secara cepat, transparan, dan tidak tebang pilih atas tuntutan masyarakat dan mahasiswa,” kata Ketua Umum DPP PA GMNI Arief Hidayat, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Minggu.

    PA GMNI menyatakan aspirasi publik wajib didengar dan ditindaklanjuti melalui mekanisme partisipasi yang bermakna, termasuk rapat dengar pendapat terbuka, publikasi data kebijakan, dan kajian dampak sosial-ekonomi yang dapat diakses publik.

    Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu menggelar musyawarah nasional untuk mendengar aspirasi rakyat dengan mengundang tokoh agama, tokoh adat, akademisi, perwakilan mahasiswa, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, tokoh pers, pelaku dunia usaha, serta pimpinan lembaga negara.

    “Musyawarah Nasional perlu diagendakan dengan jelas, berbasis data, dan menghasilkan peta jalan kebijakan yang responsif agar terwujudnya keadilan sosial dan mengikis kesenjangan warga masyarakat secara cepat dan berkelanjutan,” ujar Arief.

    Di sisi lain, PA GMNI mengimbau para pejabat publik, eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk senantiasa menunjukkan pola hidup sederhana, berempati kepada rakyat, serta mengutamakan efisiensi anggaran.

    Ditekankan, kebijakan dan perilaku pejabat harus mencerminkan solidaritas terhadap beban ekonomi rakyat dan memprioritaskan belanja publik pada kebutuhan dasar, antara lain, pangan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

    “Jangan membuat kebijakan dan tindakan yang membebani rakyat,” seru DPP PA GMNI.

    Lebih lanjut, PA GMNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menahan diri, tidak terprovokasi oleh kejadian di lapangan maupun informasi yang belum terverifikasi. Gotong royong sesama anak bangsa perlu diperkuat, sembari menjaga ketertiban umum.

    PA GMNI juga menyerukan agar seluruh elemen bangsa menjaga dan merawat proses demokrasi untuk rakyat dan keadilan sosial.

    “Menyerukan kepada semua komponen bangsa untuk menahan diri dan menjaga dan merawat fasilitas publik karena itu dibangun dengan pajak rakyat. Kita ketahui bersama perusakan fasilitas publik hanya akan merugikan rakyat juga,” imbuh Arief.

    Di samping itu, PA GMNI menuntut dan mendesak penegak hukum untuk mengusut insiden dalam penanganan massa aksi di Jakarta, Kamis (28/8), yang menyebabkan pengemudi ojek daring Affan Kurniawan tewas, dengan cara independen, transparan, dan akuntabel.

    “Kami mendorong pembentukan tim investigasi yang kredibel, perlindungan saksi/korban, keterbukaan informasi kepada publik, serta sanksi tegas apabila adanya pelanggaran prosedur dan HAM sekaligus menjamin due process of law bagi semua pihak,” demikian seruan DPP PA GMNI.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.