Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi mengonfirmasi penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Ade menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro tidak hanya berupa penghasutan, tetapi juga penyebaran informasi yang diduga bohong dan berpotensi memicu kerusuhan serta melibatkan anak di bawah umur.
“Jadi (ajakan) anarkistis ini dengan melibatkan pelajar termasuk anak yang usianya sebelum 18 tahun,” kata dia.
Atas tindakan tersebut, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen ditangkap pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Informasi itu beredar melalui rilis pers dari solidaritas untuk Delpedro.
Dalam pernyataan resminya, solidaritas menilai penangkapan Delpedro sebagai tindakan represif yang dianggap melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” tulis rilis tersebut, Senin (1/9/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: HAM
-
/data/photo/2025/09/02/68b653087b127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan Megapolitan
-
/data/photo/2025/09/02/68b653087b127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dikabarkan Ditangkap Polisi, Solidaritas Buka Suara Megapolitan
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dikabarkan Ditangkap Polisi, Solidaritas Buka Suara
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan ditangkap polisi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Informasi tersebut disampaikan melalui rilis pers yang beredar dari solidaritas untuk Delpedro.
Dalam pernyataan resminya, solidaritas menilai penangkapan Delpedro sebagai tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” tulis rilis tersebut, Senin (1/9/2025).
Solidaritas untuk Delpedro menegaskan beberapa poin sikap:
“Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil. Alih-alih mendengarkan aspirasi kritis, aparat justru menempuh jalan kekuasaan otoriter yang membungkam kritik,” lanjut pernyataan tersebut.
Solidaritas juga menyerukan agar elemen masyarakat, organisasi sipil, mahasiswa, hingga gerakan solidaritas bersatu melawan praktik kriminalisasi dan menuntut keadilan bagi Delpedro.
Hingga berita ini diturunkan,
Kompas.com
masih mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, untuk mengonfirmasi kabar penangkapan ini. Namun, belum ada jawaban resmi dari pihak kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Temukan Unsur Pidana, Polri Gelar Perkara Tewasnya Affan Kurniawan Hari Ini
Jakarta –
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Polisi menyebut akan melakukan gelar perkara kasus itu hari ini.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
“Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” sambungnya.
Gelar perkara itu akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta dari pihak internal, di antaranya Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.
Brigjen Agus mengatakan pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan fakta.
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9).
(ond/fas)
-

Nonaktif Anggota DPR Sekadar Formalitas, Parpol Tak Berani Tegas?
Bisnis.com, JAKARTA — Polemik status “nonaktif” yang disematkan sejumlah partai politik kepada kadernya di DPR mendapat sorotan dari publik.
Khususnya, agar setiap nahkoda partai segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota yang dianggap bermasalah.
Sayangnya, pimpinan partai tampak enggan mengambil langkah tegas. Beberapa partai sebelumnya telah menyatakan menonaktifkan kader mereka di DPR. Meski begitu, keputusan tersebut menuai kritik lantaran dianggap hanya bersifat simbolis tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, saat dimintai tanggapan mengenai desakan PAW, tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya mengulangi sikap partai soal status Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
“Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan sekjen, bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai hak-hak anggota DPR yang berstatus nonaktif, termasuk soal gaji, Bahlil kembali menghindar.
“Iya nanti kita lihat,” kata Bahlil singkat.
Hal serupa terlihat dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Saat dicecar pertanyaan terkait kemungkinan PAW terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Zulhas memilih diam dan langsung menuju mobilnya.
Sikap yang tidak lugas dari para pimpinan partai tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa kebijakan “nonaktif” hanyalah langkah sementara untuk meredam kritik, bukan upaya serius dalam menegakkan akuntabilitas politik.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, menilai istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan keputusan politik semata.
“Nonaktif ini bukan istilah hukum, ini adalah keputusan politik. Kalau dalam hukum itu adanya pergantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujar Denny saat dihubungi Bisnis, Senin (1/9/2025).
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti ketika anggota dewan menjadi tersangka atau terdakwa. Sementara itu, status nonaktif tidak pernah diatur dalam undang-undang.
“Jadi nonaktif ini istilah yang tidak muncul dalam undang-undang, sehingga lebih bersifat politis dari langkah yang diambil partai untuk meredakan ketegangan dengan publik. Tapi konsekuensi hukumnya tidak jelas,” tegasnya.
Denny menilai, perdebatan soal nonaktif seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendasar.
“Yang harus ditargetkan bukan hanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi, tetapi lebih jauh adalah reformasi DPR dan reformasi partai politik. Karena anggota dewan yang relatif bermasalah hadir lewat proses rekrutmen dan pemilu yang juga bermasalah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menegaskan bahwa istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3, sehingga anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
“Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3, sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” jelas Feri.
-

Lapas Mojokerto Gelar Doa dan Dzikir Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Mojokerto (beritajatim.com) – Seluruh pegawai, tahanan, hingga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto larut dalam doa dan dzikir bersama demi keselamatan serta kebaikan bangsa Indonesia.
Ini bukan sekadar rutinitas, melainkan momentum khusus untuk memanjatkan doa agar berbagai persoalan yang tengah dihadapi negeri segera mendapat jalan penyelesaian terbaik.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menyampaikan bahwa doa bersama menjadi bentuk kepedulian spiritual jajaran Lapas terhadap kondisi bangsa.
“Di tengah situasi yang penuh ujian, kita hanya bisa berserah diri kepada Allah SWT. Semoga doa yang kita panjatkan bersama ini menjadi jalan turunnya rahmat dan pertolongan bagi negeri,” ungkapnya, Senin (1/9/2025).
Dzikir yang dilantunkan bersama menggema di dalam lapas, menciptakan atmosfer religius dan menyejukkan hati. Kebersamaan antara petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam kegiatan ini menjadi simbol bahwa doa tidak mengenal sekat, serta menjadi wujud tanggung jawab moral seluruh pihak untuk mendoakan bangsa.
Bagi para WBP, kesempatan mengikuti doa bersama menjadi pengalaman berharga. Selain memperkuat kesadaran spiritual, kegiatan ini juga memberi ruang bagi mereka untuk berkontribusi bagi bangsa meski dari balik jeruji. Kegiatan ini sejalan dengan semangat Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Yakni untuk mendorong setiap Lapas tidak hanya fokus pada pembinaan, tetapi juga berpartisipasi dalam menjaga ketenteraman bangsa melalui ikhtiar spiritual. Melalui doa bersama ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto menegaskan komitmennya untuk mendukung stabilitas, kedamaian, dan keselamatan Indonesia. [tin/ian]
-

Catatan KontraS soal Metode Penangkapan Aparat di Gelombang Demonstrasi Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, mengeluarkan beberapa catatan penting menyoroti penanganan gelombang demonstrasi pada 29–30 Agustus 2025 oleh aparat kepolisian.
Mereka mencatat bahwa prosedur penangkapan yang digunakan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu temuan signifikan adalah dugaan kekerasan fisik terhadap peserta aksi. Serta adanya penghalang-halangan terhadap upaya pendampingan hukum bagi para demonstran yang ditahan.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, KontraS mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat kepolisian, terutama dalam menangani unjuk rasa.
Berikut Catatan KontraS Surabaya:
Berdasarkan hasil pendampingan dan pemantauan Tim Advokasi dan Pemantauan KontraS Surabaya terhadap kasus penangkapan dan penahanan peserta aksi demonstrasi di Surabaya pada tanggal 29, dan 30 Agustus 2025, ditemukan sejumlah fakta penting yang patut menjadi perhatian publik secara luas:
1. Aparat Kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan secara acak terhadap sejumlah warga sipil (termasuk anak-anak) yang sedang mengendarai motor dan kebetulan melewati jalan atau lokasi yang berdekatan dengan area demonstrasi. Beberapa warga yang ditangkap dan ditahan mengaku tidak sedang mengikuti aksi demonstrasi. Mereka hanya sedang melakukan aktivitas sehari-hari, seperti pulang dari kerja, pergi ke warung kopi bahkan pulang dari pesantren.
2. Para korban penangkapan menerangkan bahwa mereka dihentikan secara paksa, kemudian digelandang ke kantor-kantor Polsek atau Polres.
3. Hampir seluruh korban penangkapan yang ditahan di Polrestabes Surabaya mengalami luka fisik, mulai dari luka di kepala, memar di wajah, badan, hingga kaki. Beberapa korban bahkan mengalami gangguan penglihatan dan harus menutup mata dengan perban. Para korban menyatakan mereka dianiaya dan dikeroyok aparat Kepolisian, termasuk oleh anggota Brimob, pada saat penangkapan atau selama ditahan di Polrestabes Surabaya.
4. Seluruh telepon genggam korban penangkapan disita aparat Kepolisian tanpa prosedur yang sesuai dengan KUHAP.
5. Seluruh korban penangkapan dipaksa dicukur hingga gundul.
6. Tim Advokasi dan Pemantauan KontraS Surabaya mengalami hambatan dalam memperoleh informasi jumlah keseluruhan warga yang ditangkap dan ditahan. Hingga pukul 23.00 WIB, 31 Agustus 2025, diperkirakan jumlahnya sekitar 160 orang. Sebagian besar sudah dibebaskan, namun beberapa orang masih ditahan dengan alasan yang tidak jelas.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menyatakan penyesalan dan keprihatinan mendalam atas tindakan aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang tidak profesional, minim akuntabilitas, dan melanggar prinsip-prinsip HAM.
Bentuk tindakan yang tidak profesional, minim akuntabilitas, dan melanggar HAM antara lain:
1. Penangkapan acak terhadap warga pengguna jalan yang kebetulan melintas di dekat lokasi demonstrasi.
2. Tindak penganiayaan dalam proses penangkapan dan penahanan.
3. Penyitaan telepon genggam tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Pemaksaan mencukur rambut hingga gundul terhadap seluruh korban penangkapan. Tidak ada satu pun aturan hukum yang membenarkan tindakan tidak professional ini. Pemaksaan semacam itu merupakan penghinaan terhadap martabat warga sipil. Ini bukan hanya tindakan tidak professional, tetapi juga tidak beradab dan mencerminkan praktik represif yang terbelakang.
Oleh karena itu, kami mendesak:
1. Segera membebaskan seluruh warga korban penangkapan selama demonstrasi 29 dan 30 Agustus 2025 tanpa syarat.
2. Kapolrestabes Surabaya untuk meminta maaf secara terbuka kepada warga Surabaya, keluarga korban, dan segera mengundurkan diri dari jabatannya karena telah mempertontonkan praktik penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, serta penyelidikan yang tidak profesional.
3. Menghentikan segala bentuk penangkapan sewenang-wenang dan penggunaan kekerasan dalam pengendalian ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya demonstrasi.
4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya agar sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. [rma/ian]
-

109 Orang Ditangkap dalam Demonstrasi di Surabaya, LBH Protes Sulitnya Pendampingan Hukum
Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 109 orang ditangkap aparat kepolisian dalam gelombang demonstrasi di Surabaya pada 29 hingga 31 Agustus 2025. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya memprotes keras dugaan pelanggaran prosedur, terutama terkait sulitnya akses pendampingan hukum bagi massa aksi yang diperiksa penyidik.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Shalihin, dari 109 orang yang ditangkap, 80 orang berada di Polrestabes Surabaya dan 29 orang di Polda Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 55 orang di Polrestabes dan 28 orang di Polda sudah dibebaskan. Masih ada dua orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Secara keseluruhan, hingga saat ini sekitar 81 orang telah dibebaskan oleh pihak kepolisian, sementara 2 orang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Habibus, Senin (1/9/2025). Ia menambahkan bahwa status 26 orang lainnya belum terkonfirmasi.
Tim Advokasi Surabaya juga menemukan fakta bahwa delapan anak di bawah 17 tahun ikut ditangkap dalam aksi tersebut. Namun, seluruh anak akhirnya dipulangkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Meski begitu, mereka mengkritik sulitnya melakukan pendampingan hukum. Pihak advokasi menyebut sempat tertahan di pos penjagaan cukup lama sebelum diperbolehkan masuk untuk mendampingi.
“Orang-orang yang tertangkap itu diperiksa oleh penyidik tanpa didampingi pengacara,” kata Habibus. “Mereka kehilangan akses pendampingan hukum yang memadai, dan hal ini dapat menimbulkan kerentanan lebih besar terhadap intimidasi maupun penyiksaan.”
Menurut tim advokasi, penutupan akses pendampingan hukum ini tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga sejumlah aturan hukum. Di antaranya, Pasal 54-60 KUHAP yang menjamin hak tersangka didampingi penasihat hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Tindakan kepolisian juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Perkap No. 8 Tahun 2009, serta aturan internasional yang sudah diratifikasi Indonesia.
Tim Advokasi Surabaya mendesak kepolisian segera membuka informasi lengkap mengenai status warga yang ditangkap, sekaligus memastikan akses bantuan hukum berjalan tanpa hambatan. Mereka menegaskan perlunya aparat menjunjung tinggi prosedur hukum dan prinsip hak asasi manusia.
“Aparat kepolisian wajib tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang menutupinya. Penanganan setiap perkara harus berbasis pada penghormatan hak asasi manusia (HAM), bukan pada tindakan represif yang justru melanggengkan ketidakadilan,” tegas Habibus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi mengenai pembebasan massa aksi. [rma/suf]
-

Pakar Hukum: Status Nonaktif Sahroni, Nafa, Eko, dan Uya Kuya Bersifat Politis, Tanpa Dasar Hukum
Bisnis.com, JAKARTA – Penonaktifan anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya dilakukan tanpa dasar hukum atau keputusan politik semata.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, menilai istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan keputusan politik semata. Polemik status nonaktif yang disematkan sejumlah partai politik kepada kadernya di DPR mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara.
“Nonaktif ini bukan istilah hukum, ini adalah keputusan politik. Kalau dalam hukum itu adanya pergantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujar Denny saat dihubungi Bisnis, Senin (1/9/2025).
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti ketika anggota dewan menjadi tersangka atau terdakwa. Sementara itu, status nonaktif tidak pernah diatur dalam undang-undang.
“Jadi nonaktif ini istilah yang tidak muncul dalam undang-undang, sehingga lebih bersifat politis dari langkah yang diambil partai untuk meredakan ketegangan dengan publik. Tapi konsekuensi hukumnya tidak jelas,” tegasnya.
Denny menilai, perdebatan soal nonaktif seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendasar.
“Yang harus ditargetkan bukan hanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi, tetapi lebih jauh adalah reformasi DPR dan reformasi partai politik. Karena anggota dewan yang relatif bermasalah hadir lewat proses rekrutmen dan pemilu yang juga bermasalah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menegaskan bahwa istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3, sehingga anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
“Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3, sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” jelas Feri.
-

Jerman Desak Israel Segera Perbaiki Kondisi Kemanusiaan di Gaza
Berlin –
Otoritas Jerman mendesak Israel untuk “segera” memperbaiki kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza yang terus dilanda perang. Berlin juga mengutuk penderitaan “tak terkira” yang dirasakan warga sipil Gaza, terutama anak-anak, akibat perang tanpa henti sejak Oktober 2023 lalu.
Pernyataan tersebut, seperti dilansir AFP, Senin (1/9/2025), disampaikan oleh perwakilan pemerintah Jerman untuk hak asasi manusia (HAM) dan bantuan kemanusiaan, Lars Castellucci. Dia juga merupakan anggota parlemen dari partai Sosial Demokrat, yang berkuasa bersama kubu konservatif Kanselir Friedrich Merz.
Pernyataan itu disampaikan menjelang kunjungan Castellucci ke Israel dan wilayah Palestina.
Hingga saat ini, Israel telah menikmati dukungan luas dari seluruh spektrum politik di Jerman. Namun beberapa waktu terakhir, nada bicara Merz terhadap Israel semakin tajam saat situasi kemanusiaan di Jalur Gaza semakin memburuk.
Bulan lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menetapkan bencana kelaparan di Jalur Gaza, setelah laporan yang didukung PBB memperingatkan bahwa 500.000 orang sedang menghadapi kondisi “bencana” di wilayah yang dilanda perang tersebut.
“Pemerintah Israel harus segera memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, secara komprehensif, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum internasional,” tegas Castellucci dalam desakannya.
Dalam pernyataannya, Castellucci mengutuk penderitaan “tak terkira” warga sipil Gaza, terutama anak-anak, yang terjebak dalam konflik dan “tidak bersalah ataupun bertanggung jawab”.
Tonton juga video “Jerman Setop Kirim Senjata ke Israel Buntut Serangan Tewaskan Jurnalis” di sini:
Dikatakan oleh Castellucci bahwa bantuan kemanusiaan Jerman untuk Jalur Gaza “telah ditingkatkan beberapa kali lipat” tetapi “percuma” selama tidak menjangkau orang-orang yang membutuhkan di sana.
Lebih lanjut, Catellucci menegaskan kembali “tanggung jawab khusus” Jerman atas keamanan Israel dan menyerukan “pembebasan segera” para sandera yang masih ditahan oleh Hamas. Namun dia juga menekankan urgensi gencatan senjata di Jalur Gaza dan menganjurkan “solusi dua negara”.
Data terbaru Kementerian Kesehatan Gaza, yang dikuasai Hamas, melaporkan bahwa sedikitnya 63.459 warga Palestina, sebagian besar warga sipil, tewas akibat rentetan serangan Israel di wilayah tersebut. Data tersebut dinyatakan kredibel oleh PBB.
Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
-

Kalahkan Nottingham Forest, West Ham Raih Kemenangan Pertama
JAKARTA – West Ham United mengakhiri paceklik kemenangan saat mengalahkan Nottingham Forest 3-0 di pertandingan Premier League Inggris, Minggu, 31 Agustus 2025 malam WIB. Menariknya, kemenangan telak itu justru diraih West Ham di kandang lawan di Stadion City Ground, Nottingham.
Kompetisi Premier League memang menarik. Kejutan selalu terjadi di setiap pekan seperti dilakukan West Ham. Pada dua laga pertama, West Ham menelan kekalahan lawan Sunderland dan Chelsea dalam London Derby.
Bahkan saat melawan Chelsea, The Hammers menelan kekalahan besar 5-1 meski unggul lebih dulu lewat Lucas Paqueta. Tren buruk West Ham berlanjut di Carabao Cup. Mereka disingkirkan Wolverhampton Wanderers 3-2 d babak pertama Piala Liga Inggris.
Tak pernah menang di berbagai kompetisi menjadikan nasib manajer Graham Potter terancam pemecatan. Namun Potter sepertinya lolos dari ancaman itu setelah membawa West Ham memetik kemenangan pertama.
Raihan tiga poin pertama itu menjadikan West Ham bisa keluar dari zona degradasi. Mereka langsung melesat ke posisi 15 dengan poin tiga.
Sebaliknya, Newcastle United yang berlaga di Liga Champions dan Aston Villa yang tampil di Liga Europa malah berkutat di papan bawah. Bahkan Villa turun ke zona merah karena baru memiliki satu poin.
Kemenangan itu juga membantu Manchester United memperbaiki peringkat dengan menggeser Forest. Sebelumnya MU yang menang 3-2 atas Burnley menempati peringkat sembilan setelah memiliki poin empat.
Namun MU berhasil naik satu strip tanpa perlu memeras keringat karena berbalik unggul selisih gol dengan Forest yang memiliki poin sama. Kebobolan tiga gol membuat selisih gol Forest minus satu.
Di pertandingan itu, West Ham mampu mengimbangi permainan Forest. Ini menjadikan pertandingan berjalan ketat dan kedua tim sama-sama tak bisa membobol gawang lawan.
Performa West Ham berubah saat memasuki babak kedua. Hanya saja, serangan mereka tak kunjung membuahkan hasil. Apalagi, pertahanan tuan rumah memang cukup solid.
Saat laga memasuki menit-menit akhir, West Ham lebih menguasai permainan. Setelah berkali-kali gagal, pemain sayap Jarrod Bowen mampu memecah kebuntuan di menit 84.
Unggul 1-0 menjadikan West Ham kian agresif menekan pertahanan pasukan Nuno Espirito Santo. Hanya berselang dua menit, tim tamu berhasil menambah gol dari titik penalti.
Wasit memberikan penalti kepda West Ham setelah gelandang Ibrahim Sangare menjatuhkan Crysencio Summerville di kotak terlarang.
Eksekusi penalti dituntaskan oleh Paqueta. Ini merupakan gol kedua pemain Brasil di kompetisi domestik. Selanjutnya Callum Wilson memantapkan keunggulan West Ham menjadi 3-0 di injury time. Skor itu bertahan hingga laga usai.