Kasus: HAM

  • Top 3 News: Polisi Ungkap Dua Penyebab Direktur Lokataru Foundation Ditangkap – Page 3

    Top 3 News: Polisi Ungkap Dua Penyebab Direktur Lokataru Foundation Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi membenarkan telah menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin malam 1 September 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dilakukan sudah sesuai prosedur.

    Dia mengatakan, Delpedro Marhaen diduga menyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis.

    Sementara itu, polisi sudah menangkap belasan orang terduga penjarah rumah Anggota DPR Surya Utama atau yang kerap disapa Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu malam 30 Agustus 2025.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, sudah belasan orang yang diamankan. Namun dia belum merinci total jumlah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian di rumah politisi PAN itu.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mencatat, berdasarkan data monitoringnya, 10 warga sipil meninggal akibat kerusuhan aksi demo di akhir Agustus 2025.

    Selain korban meninggal dunia, Anis mengaku juga mendapat laporan soal penangkapan sewenang-wenang oleh aparat keamanan. Jumlahnya cukup banyak.

    Anis turut melaporkan, data Komnas HAM juga mencatat mengenai rusaknya fasilitas publik di pelbagai tempat, penjarahan di rumah pribadi, perselusi dan penangkapan aktivis yang terjadi terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 2 September 2025:

    Proses penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sempat terekam kamera CCTV kompleks perumahan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (1/9) malam. Ia kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan penghasutan aksi ana…

  • Kemenlu Respons Sorotan PBB soal Demo: Komitmen Lindungi Hak Warga Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    Kemenlu Respons Sorotan PBB soal Demo: Komitmen Lindungi Hak Warga Negara Nasional 3 September 2025

    Kemenlu Respons Sorotan PBB soal Demo: Komitmen Lindungi Hak Warga Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri memberikan tanggapan atas sorotan Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada 25, 28, 29, 30, dan 31 Agustus 2025.
    Dalam keterangan resmi, Kemenlu RI mencatat seluruh masukan dan perhatian yang disampaikan PBB dan merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia internasional.
    “Sebagai negara demokratis, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional,” tulis Kemenlu RI, dikutip Rabu (3/9/2025).
    Kemenlu RI mengatakan, kebebasan berekspresi dan berpendapat secara damai adalah hak dasar yang diakui di tingkat nasional maupun internasional.
    Sebab itu, pemerintah menyesalkan adanya korban jiwa maupun perusakan fasilitas publik, vandalisme, pembakaran, dan penjarahan yang timbul dalam aksi demonstrasi.
    Kemenlu RI juga menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban, dan dukungan akan terus diberikan bagi masyarakat yang terdampak.
    “Setiap aspirasi publik adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi, dan negara berkewajiban untuk memastikan agar hak tersebut dapat disalurkan secara damai,” tulis Kemenlu RI.
    Selain itu, pemerintah juga berkomitmen memproses hukum secara transparan kepada aparat yang melanggar prinsip HAM dalam penanganan aksi.
    Kemenlu RI mengatakan, pemerintah akan terus mendorong dialog terbuka dan konstruktif dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional.
    “Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan harmoni sosial; serta memastikan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM dapat berjalan bersama,” tulis Kemenlu RI.
    Sebelumnya, atensi PBB terkait demonstrasi ini disampaikan langsung oleh juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, melalui keterangan videonya, Senin (1/9/2025).
    “Kami mengikuti dengan cermat rangkaian kekerasan di Indonesia dalam konteks protes nasional atas tunjangan DPR, langkah-langkah penghematan, dan dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan oleh aparat keamanan,” katanya.
    Ravina mengatakan, pemerintah bersama DPR sebagai pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak untuk berserikat, berkumpul, dan kebebasan berpendapat dengan tetap mempertimbangkan norma ketertiban internasional.
    Pihak berwenang tersebut termasuk aparat kepolisian dan militer yang menjaga aksi demonstrasi di depan umum.
    “Semua aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum,” katanya.
    Selain itu, Ravina juga menegaskan dorongan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penggunaan kekuatan berlebihan aparat yang menewaskan setidaknya 10 orang dalam aksi demonstrasi tersebut.
    Dia meminta agar kasus ini diinvestigasi secara mendalam agar memberikan kejelasan terkait penyebab kematian para korban.
    “Penting juga agar media massa diizinkan meliput secara bebas dan independen,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kala PBB Pelototi Data BPS hingga Kekerasan Aparat Jelang Pidato Prabowo

    Kala PBB Pelototi Data BPS hingga Kekerasan Aparat Jelang Pidato Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) pada 23 September 2025 mendatang. Namun, persoalan kredibilitas data ekonomi hingga aksi demonstrasi belakangan menjadi perhatian lembaga global ini.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa Prabowo dijadwalkan berpidato di hari pertama Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di urutan ketiga.

    “Presiden nanti dijadwalkan pidato di hari pertama dan urutan ketiga pada tanggal 23 September,” ujar Hasan di Gedung Kwartir Nasional, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Namun, Hasan enggan merinci agenda lain yang akan dijalani Presiden Prabowo selama kunjungan ke Amerika Serikat, termasuk kemungkinan pertemuan dengan Presiden AS Donald Trump.

    “Yang jelas perjalanan ke sana untuk berpidato. Agenda lain saya belum bisa berkomentar,” tegasnya.

    Meski begitu, dia tidak menutup kemungkinan Presiden Prabowo akan menyinggung soal isu besar seperti tantangan ekonomi dan geopolitik global. 

    “Ya tidak menutup kemungkinan, tetapi kan saya tidak bisa kasih bocoran apa-apa. Biar nanti, tunggu saja pidato Presiden,” pungkas Hasan.

    Sorotan Data Ekonomi

    Di tengah persiapan pidato Prabowo tersebut, Komisi Statistik PBB merespons surat yang dilayangkan Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait dugaan anomali pada data pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II/2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS)

    Ketua Komisi Statistik PBB Georges-Simon Ulrich dalam surat balasannya menyampaikan apresiasi terhadap upaya Celios menjaga integritas statistik resmi dan mendorong kepatuhan terhadap standar internasional.

    “Kami menghargai upaya Anda untuk menjunjung integritas statistik resmi dan mempromosikan kepatuhan pada standar internasional,” tulis Ulrich dalam surat elektronik yang dibagikan Celios melalui akun Instagram @celios_id, Selasa (12/8/2025).

    Ulrich menegaskan bahwa dokumen tersebut akan diteruskan ke Divisi Statistik PBB yang membahas Prinsip-Prinsip Fundamental Statistik Resmi. “Mohon diyakinkan bahwa kami akan meneruskan komunikasi dan surat terlampir Anda ke United Nations Statistics Division,” lanjutnya.

    Celios sebelumnya menyurati PBB terkait sejumlah kekhawatiran atas dugaan anomali data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2025. Lembaga riset tersebut menyoroti aspek transparansi metodologi, akurasi perhitungan, dan independensi BPS dalam publikasi perkembangan produk domestik bruto (PDB) Tanah Air.

    “Kami sangat khawatir data ekonomi makro digunakan untuk mendukung narasi politik dari pemerintahan saat ini, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap statistik resmi,” tulis Celios dalam suratnya.

    Desakan Penyelidikan Pelanggaran HAM

    Selain soal data ekonomi, PBB juga mendesak pemerintah Prabowo menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan aparat dalam merespons gelombang demonstrasi terkait kebijakan tunjangan anggota DPR RI.

    Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Ravina Shamdasani mengatakan pihaknya terus memantau dengan cermat gelombang kekerasan di Indonesia dalam konteks protes nasional terkait tunjangan anggota DPR RI dan merembet menjadi aksi massal.

    “Langkah-langkah pengetatan anggaran, dan dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan oleh aparat keamanan. Kami menekankan pentingnya pemerintah melakukan dialog untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (2/9/2025). 

    PBB menegaskan pihak berwenang harus menghormati hak atas kebebasan berkumpul masyarakat secara damai dan kebebasan berekspresi sambil menjaga ketertiban. Hal itu tentunya sesuai dengan norma dan standar internasional, dalam hal penegakan hukum terhadap kerumunan publik.

    “Kami mendesak dilakukannya penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk terkait penggunaan kekuatan militer [saat aksi demonstrasi],” jelas Shamdasani.

    Terakhir, Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengingatkan pemerintahan Prabowo dan aparat penegak hukum untuk menjamin jurnalis menjalankan tugasnya untuk meliput aksi demonstrasi di berbagai wilayah. 

    “Penting juga agar media diizinkan untuk meliput peristiwa secara bebas dan independen,” ujar Ravina Shamdasani. 

    Di sisi lain, Prabowo telah merespons gejolak dengan mengumumkan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk tunjangan DPR dan penghentian sementara kunjungan kerja ke luar negeri.

    Dalam pernyataannya di Istana Merdeka pada 31 Agustus 2025, Prabowo menuturkan bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai. Namun, dia mengingatkan bahwa aksi anarkis berupa perusakan fasilitas umum hingga penjarahan merupakan pelanggaran hukum.

    “Namun, jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” ujarnya. 

    Dia meminta kepada para aparat yang bertugas untuk melindungi masyarakat dan fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.

    “Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

  • Kabar Terbaru Kasus Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

    Kabar Terbaru Kasus Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

    Polisi ternyata tidak hanya menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Staf Lokataru Mujaffar Salim juga ikut ditangkap. Dirinya dibawa sejumlah orang saat sedang ngopi sambil menunggu Delpedro di kantin Polda Metro Jaya.

    Hal itu disampaikan Tim Advokasi Lokataru Foundation yang diwakili oleh Asisten peneliti dari Lokataru Foundation, Fian Alaydrus.

    “Kita sama-sama kawal ke sini, Mujaffar, kita ngopi-ngopi di kantin, kena tangkap juga ternyata. Tanpa ada proses pemanggilan, apa pemeriksaan pendahuluan segala macam,” ujar Fian Alaydrus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

    Menurutnya, setelah mendengar kabar Delpedro ditangkap, tim Lokataru mendampingi ke Polda Metro Jaya. Tiba-tiba, orang tak dikenal berjumlah 7-8 orang mendatangi mereka di kantin.

    “Bang Mujaffar itu saat kita mendampingi Delpedro di kantin belakang, tiba-tiba ada 7-8 orang, foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi apa itu,” ujarnya.

    Belakangan diketahui orang-orang itu mencari Mujaffar Salim. Pihak Lokataru langsung berdialog dengan sejumlah orang tersebut dan meminta agar pemeriksaan dilakukan ketika pihak kuasa hukum datang.

    “Akhirnya setelah berdiskusi, boleh. Kita izinkan Mujaffar untuk diperiksa. Dia staf Lokataru,” katanya.

    Kata Komnas HAM 

    Selain menyoroti 10 orang warga sipil yang meninggal dunia dalam gelombang demo di berbagai daerah di Indonesia, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah juga menyesalkan adanya laporan penangkapan yang sewenang-wenang yang dilakukan aparat, dan jumlahnya sangat banyak, termasuk penangkapan aktivis Delpedro Marhaen.

    “Cukup banyak angkanya sedang dikonsolidasikan di Komnas HAM, juga yang mengalami luka-luka cukup besar datanya di berbagai wilayah di seluruh Indonesia,” kata Anis.

    Berdasarkan data sementara yang diperoleh Komnas HAM, tercatat sebanyak 1.683 orang peserta aksi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 25, 28, 30, dan 31 Agustus. Namun, data itu masih dinamis.

    Kemudian, Komnas HAM mencatat sebanyak 89 orang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada 29-30 Agustus 2025. Menurut Anis, sejak Senin (1/9/2025), 14 orang lainnya juga ditangkap dan sebagian ditetapkan sebagai tersangka.

    Anis juga mengatakan, tindakan penangkapan aktivis itu dikhawatirkan menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    “Komnas HAM sangat menyesalkan dan mendorong agar kepolisian menggunakan pendekatan restorative justice untuk membebaskan,” tuturnya.

    Komnas HAM turut mendorong kepolisian membebaskan para peserta aksi yang masih ditahan, baik di polda, polres, maupun polsek. Polisi juga diminta untuk menghentikan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.

    “Meminta aparat keamanan dan penegakan hukum untuk melakukan penanganan secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan yang berpegang pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prinsip-prinsip praduga tak bersalah,” ucap Anis.

    Di samping itu, Komnas HAM mendorong pemulihan hak bagi orang-orang yang ditangkap secara sewenang-wenang serta korban tewas dan luka-luka saat penanganan aksi. Sebab, korban dan keluarganya berpotensi mengalami trauma.

    “Apalagi bagi mereka yang merupakan kelompok rentan: perempuan dan anak-anak,” tuturnya.

  • Wacana Darurat Sipil: Dari Penolakan hingga Regresi Demokrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    Wacana Darurat Sipil: Dari Penolakan hingga Regresi Demokrasi Nasional 3 September 2025

    Wacana Darurat Sipil: Dari Penolakan hingga Regresi Demokrasi
    Aktif sebagai Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, serta Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri
    DI TENGAH
    ketegangan sosial dan demonstrasi beberapa hari terakhir, darurat sipil mencuat sebagai narasi untuk merespons peningkatan eskalasi demonstrasi.
    Darurat sipil merupakan dalam tingkatan keadaan darurat sebagaimana diatur Undang-Undang (Prp) No. 23/1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.
    UU a quo menetapkan 3 (tiga) tingkatan keadaan bahaya, yakni tingkatan keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang.
    Meskipun sejumlah pihak, seperti Wakil Panglima TNI dan Ketua Komisi I DPR, menegaskan dan/atau meyakini tidak ada skenario menuju penetapan darurat militer, tetapi kemunculan wacana tersebut sebagai upaya dalam mengembalikan kondusifitas masyarakat memperlihatkan kegagalan pihak-pihak terkait, terutama jika berasal dari unsur pemerintah, dalam mendeteksi akar persoalan.
    Meskipun tidak ditetapkan, narasi darurat sipil telah muncul 2 (dua) kali dalam pemerintahan Joko Widodo, terutama pada periode ke dua.
    Pertama, disampaikan Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020, sebagai wacana untuk menghadapi penyebaran wabah Covid-19, selain dengan menjalankan pembatasan sosial skala besar.
    Ke dua, secara tiba-tiba disampaikan oleh salah seorang anggota DPR Komisi I pada 10 Februari 2023, dalam merespons penyanderaan pilot pesawat Susi Air oleh TPNPB-OPM.
    Dua istilah darurat sipil dalam bentuk wacana dan pernyataan tersebut sama-sama mendapat kritikan keras dari publik.
    Bukan hanya implikasi pendekatan yang digunakan jika status tersebut ditetapkan, tetapi juga kondisi untuk menetapkan status tersebut yang dianggap belum terpenuhi.
    Ketentuan mengenai kondisi tersebut diatur pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (Prp) No. 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
    Pertama, apabila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
    Kedua, timbul perang atau bahaya perang di wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.
    Ketiga, hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
    Pada kondisi pertama, tentu perlu digarisbawahi bahwa semestinya negara telah memiliki kesiapan-kesiapan tertentu dalam mengantisipasi potensi ancaman yang dimaksud.
    Sebab, ancaman-ancaman tersebut tentu datang tidak secara tiba-tiba, sehingga mekanisme preventif dapat diupayakan. 
    Namun, dalam 2 episode munculnya istilah darurat sipil tersebut, bagian ini selalu tidak maksimal. Sehingga, penetapan status darurat sipil cenderung dianggap publik sebagai jalan pintas pemerintah dalam mengarusutamakan pendekatan keamanan untuk segala persoalan.
    Wacana penerapan status darurat sipil dalam penanganan Covid-19 di awal mendapat penolakan masyarakat.
    Terlebih jika melihat jejak pemerintah di awal yang justru memperlihatkan ketidakseriusan dan ketidaksiapannya dalam menangani wabah ini.
     
    Misalnya, beberapa pejabat yang mencandakan istilah corona dan model penanganan yang tidak berbasis ilmiah. Terlebih dengan kondisi serba kekurangan alat-alat kesehatan.
    SETARA Institute dalam siaran persnya (31/03/2020) menjelaskan bahwa wacana penerapan pembatasan sosial disertai kebijakan darurat sipil tersebut mencerminkan watak pemerintah yang ingin menggunakan jalan pintas dalam mengatasi wabah Covid-19 tanpa memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga negara melalui Undang-Undang (Prp) No. 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
    Begitupun pernyataan salah satu anggota DPR Komisi I tersebut bahwa Papua berada dalam status Darurat Sipil.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (RSK) dalam siaran persnya (14/2) menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga melampaui kewenangannya.
    Sebab tidak pernah ada pernyataan Presiden mengenai penetapan status tersebut sebelumnya, baik untuk sebagian maupun seluruh wilayah negara.
    Adapun yang memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan darurat sipil untuk seluruh atau sebagian dari wilayah negara adalah Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU (Prp) No. 23/1959.
    Penerapan status darurat sipil tentu tidak dapat dilakukan tanpa pertimbangan matang, sebab pelbagai implikasi serius mengekor di belakangnya. Status darurat sipil memiliki cara penyikapan yang berbeda dibanding status tertib sipil.
    Implikasi tersebut dapat berupa pengarusutamaan pendekatan keamanan dan regresi demokrasi.
    Maka, salah satu desakan koalisi masyarakat sipil untuk RSK adalah anggota DPR Komisi I tersebut segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya terkait dengan status darurat sipil di Papua.
    Dalam konteks Papua, misalnya, penetapan status darurat sipil hanya akan menguatkan spiral kekerasan di Papua.
    Sebab, selama ini pendekatan keamanan cenderung menjadi opsi utama pemerintah pusat dalam menangani persoalan di Papua, seperti melalui penambahan pasukan, operasi keamanan, serta terbaru rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam).
    Implikasinya tentu potensi jatuhnya korban semakin luas dari pelbagai pihak.
    Kenapa kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan oleh pemerintah pusat menjadi persoalan dalam darurat sipil di Papua?
     
    Sederhana, perlu digarisbawahi jika status darurat sipil diterapkan, maka penguasa darurat sipil daerah (Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II) dalam melakukan wewenang dan kewajibannya menuruti petunjuk dan perintah yang diberikan penguasa darurat sipil pusat, yakni Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan bertanggung-jawab kepadanya, sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) UU (Prp) No. 23/1959.
    Selain itu, tentu menjadi pertanyaan umum mengenai implikasi kasus penyanderaan pesawat di Papua tersebut, apakah memang harus dengan mengubah status daerah menjadi darurat sipil?
    Apakah instrumen hukum dan aparat keamanan tidak bisa melakukan tindakan sebagaimana operasi-operasi seperti biasa?
    Penetapan status tanpa pertimbangan demikian justru dapat menjadi preseden di masa mendatang ihwal tidak adanya pertimbangan yang matang dalam penetapan status darurat sipil ini.
    Implikasi lanjutannya, penetapan status darurat sipil tanpa pertimbangan dan kriteria kondisi yang memadai hanya akan mempercepat terjadinya regresi demokrasi.
    Sebab, jika diperhatikan, muatan pengaturan dalam UU (Prp) No. 23/1959 memfasilitasinya, serta cenderung mengarah kepada otoritarianisme, terlebih muatan UU a quo cenderung mengatur wewenang dan kewajiban penguasa darurat sipil, bukan hak masyarakat.
    Meskipun juga dapat dipahami bahwa hal tersebut dilatarbelakangi untuk menghadapi ancaman. Namun, muatan pengaturan tersebut dapat menjadi bias lantaran, sekali lagi, penetapan status darurat sipil tanpa pertimbangan.
    Muatan pengaturan yang dimaksud, misalnya, hak penguasa darurat sipil untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga (Pasal 13).
    Dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa (Pasal 14).
    Mengetahui semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telpon atau radio (Pasal 17).
    Membatasi orang berada di luar rumah (Pasal 17), dan memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai (Pasal 20).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LBH-YLBHI Ungkap Massa Aksi yang Ditangkap Aparat Keamanan Capai 3.337 Orang, 10 Meninggal

    LBH-YLBHI Ungkap Massa Aksi yang Ditangkap Aparat Keamanan Capai 3.337 Orang, 10 Meninggal

    Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat hingga 1 September 2025, sedikitnya 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 orang meninggal dunia akibat tindakan represif aparat kepolisian dan TNI terhadap massa aksi di berbagai daerah dalam menangani demonstrasi.

    “Hingga hari ini LBH-YLBHI mencatat setidaknya 3337 orang ditangkap, 1042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 Orang Meninggal,” tulis pernyataan resmi LBH-YLBHI, dikutip Selasa (2/9/2025).

    Organisasi ini menilai pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan aparat untuk menyebarkan ketakutan terhadap warga negara sendiri. Penggunaan kekerasan, tuduhan kriminalisasi, penangkapan massal, penembakan gas air mata hingga ke dalam kampus, serta pengerahan tentara dalam patroli dinilai sebagai bentuk represi sistematis.

    Pasca instruksi Presiden Prabowo pada 31 Agustus 2025 agar aparat melakukan penindakan tegas terhadap massa, intensitas represi dilaporkan meningkat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan disebut mengeluarkan perintah tembak terhadap massa yang masuk ke kantor polisi. 

    Di lapangan, LBH-YLBHI melaporkan penangkapan terjadi di sedikitnya 20 kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Bali, Pontianak, dan Sorong. Aparat disebut tidak hanya menangkap massa aksi, tetapi juga warga sekitar lokasi. Selain itu, pengacara publik LBH di beberapa daerah mengalami intimidasi, penangkapan, hingga penganiayaan ketika mendampingi massa yang ditahan.

    YLBHI juga menyoroti adanya pembatasan akses informasi dengan pelarangan liputan media dan pemblokiran konten media sosial, yang dinilai mengganggu hak masyarakat atas informasi sekaligus aktivitas ekonomi.

    Atas berbagai peristiwa itu, LBH-YLBHI menyatakan delapan sikap, di antaranya mengutuk penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, mengecam penangkapan sewenang-wenang, serta mendesak pemerintah menarik keterlibatan TNI dari penanganan keamanan sipil. LBH-YLBHI juga meminta Kapolri Listyo Sigit mundur dari jabatannya dan memulihkan hak korban kekerasan.

    Selain itu, YLBHI meminta lembaga negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan KPAI melakukan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat.

    “Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya,” tertulis dalam pernyataan resmi LBH-YLBHI.

  • Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh Nasional 2 September 2025

    Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Merespons situasi nasional akhir Agustus dan awal September 2025 ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat kepolisian untuk membedakan antara mereka yang merupakan bagian dari pengunjuk rasa dan perusuh.
    “Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk harus secara tegas dan jelas membedakan dan memisahkan para pengunjuk rasa dan perusuh,” kata Pigai di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Pigai mengatakan, pemisahan antara pengunjuk rasa dan perusuh tersebut sangat penting agar proses hukumnya dapat dibedakan.
    “Para demonstran maupun juga mereka yang perusuh sedang diamankan di kepolisian, penegakan hukum juga harus dibedakan,” ujarnya.
    Pigai juga menegaskan, posisi pemerintah dalam penanganan aksi demonstrasi sudah sangat jelas, yang berlandaskan pada Pasal 19 Undang-Undang dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
    Prinsip ICCPR tersebut adalah menyampaikan pikiran, pendapat, dan mengekspresikan perasaan adalah hak asasi manusia.
    Karenanya, Pigai menyatakan, setiap warga negara boleh berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan tersebut.
    “Sebagaimana ini juga ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia,” ucap dia.
     
    Demonstrasi besar sejak 25 Agustus 2025 memprotes soal tunjangan anggota DPR serta memprotes pernyataan anggota DPR.
    Buruh, mahasiswa, hingga elemen-elemen masyarakat sipil berunjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia, membawa beragam tuntutan.
    Pengemudi ojek online (ojol) tewas dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) di Jakarta Pusat pada suasana protes 28 Agustus 2025 malam.
    Kerusuhan terjadi. Ada pula penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
    Di Yogyakarta, mahasiswa Amikom, Rheza Sendy Pratama, meninggal dunia pada 31 Agustus 2025.
    Gedung DPRD Makassar dan Gedung Grahadi di Surabaya dibakar. Ada tiga orang tewas di peristiwa itu.
    Sejumlah fasilitas publik juga rusak. Di Kediri, benda purbakala dilaporkan rusak atau hilang.
    Pada 2 September 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut 23 daerah yang asetnya mengalami kerusakan.
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencermati situasi di Indonesia dan mendesak penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum HAM internasional terkait penggunaan kekuatan oleh aparat.
    “Kami menyerukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan atas semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk penggunaan kekuatan,” kata juru bicara Kantor HAM PBB (OHCHR), Ravina Shamdasani, Senin (1/9/2025).
    Pada Senin (2/9/2025), Komnas HAM menyebut terdapat 10 korban meninggal dunia dalam peristiwa 25,28,29,30, dan 31 Agustus 2025 di sejumlah daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!

    Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!

    GELORA.CO –  Aktivis HAM sekaligus Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, heran dengan alasan polisi menangkap Delpedro Marhaen atas tudingan menghasut demo yang anarkis. 

    Sebagaimana diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen (DRM) ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam.

    Polisi beralasan, Delpedro ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan menghasut untuk melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi hingga melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.

    Haris mengaku terkejut dan heran karena sikap polisi dinilai berlebihan.

    “Ya Aneh, kok dituduhkan begitu. Padahal kemarin kan Delpedro itu yang bantu pelajar saat ditangkap Polda. Dia advokasi, kok dibilang menghasut?,” kata Haris kepada Disway.id, Selasa, 2 September 2025. 

    Haris menilai ada hal yang janggal atas penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru tersebut. Haris amat menyayangkan sikap kepolisian yang tanpa dasar langsung menuding Delpedro menghasut melalui media sosial. 

    “Itu kan ekspresi, tidak ada yang bentuknya hasutan nggak ada. Dan itu dia tidak terkoneksi dengan, saya masih mikir di mana koneksinya? Postingan itu dengan ribuan postingan lain, dengan anak-anak di bawah umur,” kata Haris.

    Minta Polisi Proporsional

    Atas penangkapan rekannya, Haris meminta agar polisi melihat hal itu secara adil dam proporsional. Sebab, Delpedro selama ini mendampingi dan mengadvokasj pada anak-anak yang tertangkap saat aksi demo itu.

    “Justru Lokataru ini bantuin anak-anak di bawah umur Ketika ditangkap, kok fakta itu nggak diungkap? ya kan? teman-teman ini kan justru bantuin anak-anak di bawah umur ketika mereka ditangkap,” kata Haris.

    Haris setuju, jika mereka yang bertindak anarkis harus ditangkap dan diungkap segala perilakunya. Tapi, tidak dengan Lokataru dan aktivitasnya.

    “Tapi kok nyasarnya ke teman-teman yang kerja-kerja campaign dan advokasi? Jadi saya pikir ini praktik pengkambinghitaman aja,” kata Haris.

    Atas dugaan hasutan ini, Polda Metro Jaya menjerat Delpedro Marhaen dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin, 1 September 2025, atas dugaan menghasut demo di DPR. 

    Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DMR yang diduga menghasut dan mengajak sejumlah pihak untuk melakukan aksi anarkis. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan DMR diduga turut melibatkan pelajar, termasuk anak-anak di bawah usia 18 tahun.

    Diungkapkannya, dirinya membenarkan penangkapan tersebut. 

    “Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar,” katanya kepada awak media, Selasa 2 September 2025.

    Dijelaskannya, DMR disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, hingga Pasal 76H jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi elektronik yang membuat keresahan, serta merekrut atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” jelasnya.

    Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Tanah Abang, serta beberapa wilayah lain di DKI Jakarta.

    Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan. 

    “Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kegiatan maupun upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

  • Lokataru Kecam Polisi atas Penangkapan Delpedro: Tindakan Kejam

    Lokataru Kecam Polisi atas Penangkapan Delpedro: Tindakan Kejam

    Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi aktivis HAM Lokataru Foundation mengecam keras Polda Metro Jaya atau penangkapan Direktur Delpedro Marhaen dan Staff Lokataru Mujaffar.

    Tim Advokasi sekaligus Asisten Peneliti Lokataru, Fian Alaydrus menilai tudingan Polda Metro Jaya terhadap Delpedro sebagai provokator merupakan tuduhan kejam.

    “Kami menilai ini terlalu jahat untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, kalau teman-teman Gen Z bilangnya, playing victim,” ujar Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, penangkapan sekaligus penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Delpedro ini mencerminkan kepolisian melakukan evaluasi atas kejadian sebelumnya.

    Di samping itu, Fian juga menyatakan bahwa prosedur penangkapan terhadap aktivis HAM ini diduga menyalahi prosedur KUHP. Sebab, penindakan terhadap Delpedro tidak melalui pemeriksaan awal dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.

    Delpedro dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Komnas HAM Catat 10 Korban Jiwa terkait Demo di Indonesia, Ini Daftarnya

    Komnas HAM Catat 10 Korban Jiwa terkait Demo di Indonesia, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komnas HAM mencatat telah ada 10 korban meninggal dunia dalam aksi demonstrasi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

    Ketua Komnas HAM Anies Hidayah mengatakan korban jiwa itu tercatat di Jakarta, Solo, Makassar dan Yogyakarta.

    “Aksi demonstrasi yang meluas di berbagai wilayah ini sudah menimbulkan banyak korban, sejauh ini tercatat setidaknya 10 orang korban meninggal dunia,” ujar Anies di Komnas HAM, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, penyebab sepuluh orang meninggal dunia itu bervariasi. Namun, beberapa di antaranya diduga kuat meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

    Selain itu, Komnas HAM juga tengah menyelidiki penyebab lain yang membuat korban lainnya meninggal dunia. Selain itu, jumlah korban meninggal dunia juga terus diverifikasi Komnas HAM.

    “Dimana beberapa diantaranya diduga kuat karena mengalami kekerasan dan penyiksaan oleh aparat, ini masih kami selidiki dan penyebab-penyebab yang lainnya,” pungkasnya.

    Nah, berikut ini 10 korban jiwa yang terkonfirmasi hingga Selasa (2/9/2025) :

    1. Affan Kurniawan di Jakarta.

    2. Andika Lutfi Falah di Jakarta.

    3. Rheza Sendy Pratama di Yogyakarta.

    4. Sumari di Solo.

    5. Saiful Akbar di Makassar.

    6. Muhammad Akbar Basri di Makassar.

    7. Sarina Wati di Makassar.

    8. Rusdamdiansyah di Makassar.

    9. Iko Juliant Junior di Semarang.

    10. Septinus Sesa di Manokwari.