Kasus: HAM

  • Janji Bahlil bahwa Golkar akan Respons 17+8 Tuntutan Rakyat secara Proaktif & Terukur

    Janji Bahlil bahwa Golkar akan Respons 17+8 Tuntutan Rakyat secara Proaktif & Terukur

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah dan Partai Golkar menghargai aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil, termasuk dalam paket 17+8 tuntutan rakyat yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. 

    “Kami menghargai semua perkembangan aspirasi dari teman-teman mahasiswa, dari masyarakat, sebagai bagian dari kontrol. Negara kita adalah negara demokrasi,” ujar Bahlil usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu pun juga menegaskan bahwa Partai Golkar tidak akan tinggal diam.

    Dia menyebut partainya akan mempelajari secara seksama seluruh poin yang disampaikan dalam tuntutan tersebut dan akan memberikan respons yang proaktif dan terukur.

    “Sudah barang tentu ini bagian dari proses bagaimana kita dorong agar demokrasi ke arah yang lebih baik,” tegas Bahlil.

    Tuntutan rakyat 17+8 sendiri merupakan paket aspirasi yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil, yang berisi 17 tuntutan utama dan 8 tambahan, mulai dari isu ketenagakerjaan, hukum, HAM, lingkungan, hingga reformasi politik dan pendidikan.

    Berdasarkan dokumen yang beredar luas di media sosial, Tuntutan Rakyat dibagi untuk beberapa target dan tenggat waktu yang berbeda. 17 Tuntutan Rakyat wajib diselesaikan dalam sepekan hingga 5 September 2025 oleh Presiden Prabowo, DPR, ketua umum partai politik, kepolisian, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.

    Selanjutnya, masyarakat sipil juga mengajukan daftar 8 Tuntutan kepada seluruh jajaran pemerintahan Republik Indonesia yang harus diselesaikan dalam satu tahun atau hingga 31 Agustus 2026.

  • Jawaban Yusril saat Ditanya soal Status Tersangka Nadiem Makarim

    Jawaban Yusril saat Ditanya soal Status Tersangka Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak mengikuti perkembangan kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim. 

    Pernyataan ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Saat ditanya soal status tersangka Nadiem, Yusril singkat menjawab tak mengikuti isu tersebut.

    “Saya tidak ikuti kasus Nadiem,” tandas Yusril.

    Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Dalam berita Bisnis sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

    Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Adapun, Nadiem juga diduga telah memerintahkan untuk mengunci pengadaan Chrome OS dalam pengadaan TIK 2020. 

    Selain itu, Nadiem juga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

  • Yusril Sebut Penanganan Demonstrasi Sudah Sesuai Koridor Hukum & HAM

    Yusril Sebut Penanganan Demonstrasi Sudah Sesuai Koridor Hukum & HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa seluruh langkah pemerintah dalam menghadapi demonstrasi yang terjadi belakangan ini sudah berada dalam koridor hukum yang benar. 

    Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Yusril menjelaskan bahwa Presiden Ke-8 RI itu meminta seluruh jajaran pemerintah untuk tetap solid menghadapi tantangan dan cobaan saat ini, sekaligus memastikan bahwa program-program pemerintah berjalan sesuai rencana tanpa ada yang terabaikan.

    “Saya bertugas mengoordinasikan bidang hukum dan HAM, memastikan tindakan aparat penegak hukum berada dalam koridor hukum dan mengedepankan hak asasi manusia,” ujarnya.

    Mengenai komunikasi dengan kalangan mahasiswa, Yusril menyebut Presiden telah memberikan arahan kepada Menteri Pendidikan Tinggi (Mendikti) untuk memberikan respon terbaik terhadap aspirasi mahasiswa.

    “Pak Mendikti sudah melakukan dialog dan pendekatan dengan para mahasiswa,” kata Yusril.

    Dia juga menyatakan akan menggelar rapat koordinasi terkait aspek hukum pada Senin (8/9/2025) mendatang untuk memastikan seluruh penanganan demonstrasi berjalan sesuai aturan.

    Yusril menegaskan pemerintah menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pendapat secara damai dan tertib. Namun, penegakan hukum yang tegas akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan seperti perusakan, pembakaran, dan pencurian.

    Dia menambahkan, jika aparat melanggar norma hukum dalam penegakan hukum, maka mereka pun harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Kami juga menekankan agar aparat bertindak sesuai kaidah hukum dan menghormati HAM. Jika ada yang didampingi pengacara, pengacara harus disediakan. Prinsip praduga tak bersalah juga harus dijunjung,” kata Yusril.

  • Yusril Klaim Prabowo Selalu Dorong RUU Perampasan Aset & Reformasi Politik ke DPR

    Yusril Klaim Prabowo Selalu Dorong RUU Perampasan Aset & Reformasi Politik ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait 17+8 tuntutan rakyat yang disampaikan oleh berbagai kelompok aspirasi dalam beberapa waktu terakhir.

    Respons itu disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Yusril menjelaskan, 17+8 tuntutan rakyat tidak dibahas secara spesifik dalam rapat, tetapi masing-masing kementerian dan koordinasi menteri sudah memiliki jawaban tersendiri atas aspirasi yang muncul.

    Dia menambahkan bahwa salah satu poin penting yang sedang mendapat perhatian adalah pembahasan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    “Presiden sudah beberapa kali menegaskan agar DPR segera membahas RUU tersebut. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas 2025-2026, dan saat ini sedang menunggu keputusan apakah DPR akan mengambil inisiatif pembahasan,” jelasnya.

    Yusril mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset ini sebenarnya pernah diajukan pada masa pemerintahan sebelumnya, namun belum tuntas. Pemerintah kini siap membahas lebih lanjut, tergantung siapa yang ditunjuk Presiden untuk menangani pembahasan tersebut.

    Selain itu, Yusril menyebut rencana perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Kepartaian sebagai bagian dari reformasi politik yang sedang dijalankan.

    “Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perubahan sistem pemilu, termasuk penghapusan ambang batas parlemen [threshold],” kata Yusril.

    Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya reformasi politik yang luas agar partisipasi politik terbuka bagi semua kalangan, bukan hanya mereka yang memiliki modal atau ketenaran sebagai artis dan selebriti. Dia menilai sistem saat ini membuat orang berbakat di bidang politik sulit untuk muncul.

    “Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri menjadi focal point dalam proses perubahan Undang-Undang Pemilu, dan saya juga diberi arahan oleh Presiden untuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi secara mendalam dalam rangka memperbaiki UU Pemilu untuk periode empat tahun ke depan,” pungkas Yusril.

    Seperti diketahui, berbagai kelompok sipil yang terdiri dari artis hingga influencer menggaungkan kampanye 17+8 Tuntutan Rakyat yang mendapat respons positif dari masyarakat di media sosial. 

    Berdasarkan dokumen yang beredar luas di media sosial, tuntutan rakyat dibagi untuk beberapa target dan tenggat waktu yang berbeda. 17 tuntutan rakyat wajib diselesaikan dalam sepekan hingga 5 September 2025 oleh Presiden Prabowo, DPR, ketua umum partai politik, kepolisian, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.

    Selanjutnya, masyarakat sipil juga mengajukan daftar 8 tuntutan kepada seluruh jajaran pemerintahan Republik Indonesia yang harus diselesaikan dalam satu tahun atau hingga 31 Agustus 2026. Salah satunya adalah tuntutan untuk pengesahan UU Perampasan Aset dan reformasi partai politik serta penguatan pengawasan eksekutif.

  • Yusril: Proses Hukum Aktivis Lokataru Harus Dihormati, Penangguhan Penahanan Dimungkinkan

    Yusril: Proses Hukum Aktivis Lokataru Harus Dihormati, Penangguhan Penahanan Dimungkinkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum terhadap aktivis Lokataru Foundation, yang saat ini telah berstatus tersangka.

    Menurutnya, proses hukum harus dijalani secara adil dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    Hal itu disampaikannya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (4/9/2025), saat menanggapi aspirasi publik yang meminta pembebasan aktivis tersebut.

    “Saya nggak bicarakan masalah itu ya, jadi sebenarnya karena memang sudah dinyatakan sebagai tersangka, maka kan tentu ada prosedur kan, kalau sekedar untuk menangguhkan penahanan misalnya, itu bisa saja dilakukan, siapapun yang tersangka bisa ditangguhkan penahanan,” kata Yusril.

    Dia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak hukum yang bisa diajukan oleh tersangka, termasuk oleh tim hukum dari Lokataru. Namun untuk penghentian penyidikan (SP3), harus ada alasan hukum yang kuat, seperti tidak cukupnya bukti.

    “Kalau misalnya memang tidak cukup alasan untuk dinyatakan sebagai tersangka, ya mengapa tidak diharuskan SP3. Dan saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum,” imbuhnya.

    Yusril menekankan pentingnya sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Dia mendorong agar upaya hukum dilakukan secara gentleman, dengan melibatkan advokat yang kompeten serta menggunakan mekanisme hukum seperti pra-peradilan, jika diperlukan.

    “Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi,” tuturnya.

    Terkait tuduhan terhadap aktivis Lokataru yang diduga melanggar hukum melalui pernyataan-pernyataannya, Yusril mengatakan bahwa penyidik berhak menyangka adanya unsur delik, seperti penghasutan. Namun tersangka juga berhak sepenuhnya untuk membantah dan membela diri.

    “Karena orang boleh saja bersuara, tapi kalau misalnya ada aspek-aspek yang diduga sebagai satu misalnya delik penghasutan di dalamnya, dan itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu, tapi orang yang disangka berhak juga untuk menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil,” tegas Yusril.

  • Yusril Ingatkan Aparat Tangani Massa Ikuti Kaidah Hukum dan Hormati HAM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Yusril Ingatkan Aparat Tangani Massa Ikuti Kaidah Hukum dan Hormati HAM Nasional 4 September 2025

    Yusril Ingatkan Aparat Tangani Massa Ikuti Kaidah Hukum dan Hormati HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra berpesan kepada aparat penegak hukum tentang kaidah dalam menangani massa.
    Selain menaati aturan hukum, aparat juga diminta untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).
    “Tapi kami pun menekankan juga kepada aparat bahwa tindakan hukum yang tegas itu juga mengikuti kaidah hukum yang berlaku dan juga menghormati HAM,” ucap Yusril di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Yusril menekankan soal hak tersangka dalam hukum.
    Mereka tetap harus didampingi pengacara demi terjaminnya HAM selama proses hukum berjalan.
    Bahkan, kata Yusril, pemerintah perlu menyediakan pengacara.
    “Jadi kalau mereka mau didampingi pengacara, harus disediakan pengacaranya, juga memiliki asas praduga tidak bersalah dan sebagainya, sehingga hak asasi manusia terjamin kepada siapa saja, mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti koridor hukum yang benar,” kata dia lagi.
    Yusril menegaskan, jika kaidah hukum dan kaidah HAM dilanggar aparat, tentu harus dihukum tegas.
    “Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.
    Selain itu, ia meminta masyarakat tidak khawatir karena pemerintah terus menjamin kebebasan masyarakat berpendapat sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan mengikuti koridor hukum yang berlaku.
    Yusril menjelaskan arahan Presiden RI Prabowo Subianto soal tindakan hukum tegas hanya dilakukan kepada orang yang bertindak anarkis.
     
    “Beliau (Prabowo) mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang melakukan, memanfaatkan situasi demonstrasi itu untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakan, pembakaran, apa namanya, dan lain-lain seperti itulah, dan pencurian, dan lain-lain,” ujar Yusril.
    Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.
    “43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan rangkaian aksi anarkis, 42 diantaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak, berusia sebelum 18 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
    Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap 1.240 orang terkait kericuhan Agustus 2025.
    Selain itu, Polri menyatakan ada tujuh orang tersangka yang melakukan provokasi via media sosial.
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkap bahwa kepolisian telah menangkap sekira 3.095 orang terkait demonstrasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
    “Hari-hari terakhir ini, Jakarta itu kurang lebih 1.438, Jawa Barat itu 386, Jawa Tengah itu 479, Yogyakarta paling tidak sembilan kasus penangkapan, Jawa Timur itu 556 korban penangkapan,” ujar Usman dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri HAM Pigai Terjunkan Tim Beri Bantuan Hukum untuk Korban Demo Seluruh Indonesia

    Menteri HAM Pigai Terjunkan Tim Beri Bantuan Hukum untuk Korban Demo Seluruh Indonesia

    JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menerjunkan tim untuk fokus memulihkan korban demo di seluruh Indonesia. 

    Tim Kementerian HAM ini akanberkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan bantuan sosial (bansos), advokasi sosial, hingga bantuan hukum.

    “Kita juga turun hari ini ke lapangan seluruh Indonesia, hari ini Wakil Menteri HAM sudah bertemu korban di Sulawesi Selatan, ada yang ke Jawa Tengah, ke Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan kami sendiri juga sama di Jakarta dan di Jawa Barat, tujuannya adalah pemulihan karena bagaimanapun pemerintah dengan rakyat adalah satu keluarga besar,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis, disitat Antara. 

    Ia menjelaskan, Kemensos bersama Kementerian HAM kini fokus mengidentifikasi data-data korban meninggal, luka berat, maupun luka ringan untuk diberikan pendampingan-pendampingan maupun bantuan sosial.

    “Saya apresiasi dan bangga dengan Menteri Sosial karena amanat Presiden untuk memulihkan korban pascaperistiwa yang dimaksud korban adalah semua anak bangsa, penyelenggara negara dan rakyat, posisinya sama di hadapan Republik Indonesia. Ini adalah bagian dari bentuk state obligation to fulfill on human rights needs, jadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan hak asasi bagi Warga Negara Indonesia,” ujar dia.

    Pigai menegaskan, terkait penanganan proses hukum berbasis HAM, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan Kapolri dan jajarannya, serta tokoh-tokoh HAM di Republik Indonesia.

    “Hal ini untuk menjaga check and balance supaya pelayanan pemerintah selalu selaras dan seirama dengan koridor serta prinsip-prinsip HAM. Pemerintah datang melihat sebagai simbol kepedulian, wujud kepedulian pemerintah, tetapi tentu semua diidentifikasi (korban),” paparnya.

    “Kemudian, kami juga akan datang melihat mereka yang ditahan di petugas kepolisian, mereka yang ditahan sementara, kita akan menyampaikan dan melihat hak-hak mereka harus dipastikan supaya terjamin,” tandasnya.

  • Yusril: Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Yusril: Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis Nasional 4 September 2025

    Yusril: Sistem Pemilu Sekarang Bikin Orang Berbakat Kalah dari Artis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyebut sistem pemilihan umum (pemilu) saat ini membuat orang-orang yang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik.
    Dengan begitu, kata Yusril, banyak posisi anggota DPR yang diisi oleh selebritas atau artis.
    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Menurut Yusril, pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait pemilu dan partai politik.
    Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold
    .
    “Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi
    threshold
    dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.
    Selain itu, ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto pernah menegaskan bahwa perlu dilakukan reformasi politik.
    “Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya,” ucap Yusril.
    “Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebritas, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” sambungnya.
    Badan Legislasi (Baleg) DPR ditugaskan DPR membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Revisi itu dijalankan sebagai inisiatif DPR. Revisi U Pemilu masuk Prolegnas 2025 alias harus selesai tahun ini.
    Revisi itu akan dijalankan termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
    Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjelaskan, pembahasan revisi UU Pemilu harus disegerakan. Apalagi undang-undang tersebut belum lagi diubah sejak Pemilu 2019 dan kini membutuhkan penyesuaian, khususnya setelah adanya sejumlah putusan MK.
    “Pertama ya tentu saja harus segerakan pembahasan RUU Pemilu. Karena putusan MK itu bukan obat bagi semua persoalan pemilu kita,” ujar ujar Titi dalam diskusi daring bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dualisme PSHT Masih Berlanjut, Pengurus Pusat Madiun Tempuh Jalur Hukum

    Dualisme PSHT Masih Berlanjut, Pengurus Pusat Madiun Tempuh Jalur Hukum

    Kota Madiun (beritajatim.com) – Polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hingga kini belum menemukan titik akhir. Meski Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, telah mengeluarkan surat keputusan pengesahan, polemik antar kubu masih terus berlanjut.

    Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang pengesahan Perkumpulan PSHT berkedudukan di Kota Madiun. Dokumen itu ditandatangani pada 17 Juli 2025 berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 11 Juli 2025.

    Ketua Umum PSHT versi Muhammad Taufiq menyambut baik terbitnya keputusan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah telah memberikan kepastian hukum bagi keberadaan organisasi yang dipimpinnya.

    “Alhamdulillah, dengan keluarnya SK ini maka PSHT memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berterima kasih kepada Menteri Hukum,” ujar Taufiq dalam Keterangan pers yang diunggah di Youtube Humas Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat, Selasa (22/07/2025).

    Namun, pengurus PSHT Pusat Madiun yang dipimpin Moerdjoko HW memiliki pandangan berbeda. Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat, Maryano, menegaskan pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan kepada Kemenkumham sebelum batas waktu 21 hari berakhir.

    “Badan hukum kami diturunkan tanpa ada gugatan maupun klarifikasi. Itu yang kami nilai sebagai maladministrasi. Itu juga yang membuat kami melaporkan masalah ini ke Ombudsman,” tegas Maryano. Kamis (4/9/2025).

    Maryano mempertanyakan dasar keputusan pencabutan badan hukum yang dipimpin Drs. R. Moerdjoko HW, mengingat putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) tidak pernah membatalkan badan hukum tersebut. Menurut Maryano, laporan ke Ombudsman telah diterima pada 21 Agustus 2025 dan kini tengah diproses.

    Dari Hasil kajian sementara menunjukkan aduan mereka dianggap layak ditindaklanjuti. Ia juga menyoroti bahwa pengesahan badan hukum versi Taufiq seolah membatalkan badan hukum PSHT kubu Moerdjoko.

    Dengan demikian, kisruh dualisme kepengurusan PSHT masih belum berakhir. Masing-masing kubu sama-sama mengklaim sebagai pihak yang sah, sementara proses hukum dan pengaduan administrasi kini menjadi penentu arah penyelesaian.

    Maryano juga menekankan agar seluruh anggota PSHT tetap tenang dan terus menjalankan kegiatan organisasi. “Badan hukum kami masih dalam proses untuk dihidupkan kembali. Jika ada hambatan di tingkat cabang atau kabupaten/kota, segera laporkan ke pusat agar kami yang turun membantu,” pesannya. (rbr/but)

  • Pemerintah pastikan merespons positif 17+8 tuntutan rakyat

    Pemerintah pastikan merespons positif 17+8 tuntutan rakyat

    ANTARA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah merespons positif 17+8 tuntutan rakyat. Selain itu, Yusril juga memastikan pemerintah akan menjalankan hukum dengan adil dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). (Irfansyah Naufal Nasution/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.