Kasus: HAM

  • 3
                    
                        Diminta Kembali ke Barak oleh 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Respons TNI
                        Nasional

    3 Diminta Kembali ke Barak oleh 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Respons TNI Nasional

    Diminta Kembali ke Barak oleh 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Respons TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Freddy mengatakan, tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Dalam kerangka hukum dan demokrasi, TNI juga sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil yang berlaku di Indonesia.
    “Apa pun yang diputuskan, apa pun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” kata Freddy.
    Adapun terkait tuntutan masyarakat tersebut hadir setelah aksi unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
    Dari 17+8 tuntutan itu, institusi TNI menjadi salah satu dari sejumlah pihak yang menjadi sasaran alamat tuntutan, termasuk tuntutan yang punya tanggal
    deadline
     harus dipenuhi hari ini.
    Tiga tuntutan yang berkaitan dengan TNI tersebut adalah segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
    Kedua, TNI dituntut menegakkan internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    Terakhir, komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    Deadline: 5 September 2025
    Tugas Presiden Prabowo

    1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran

    2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

    4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

    5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

    10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

    11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing
    Pemerintah dan DPR:

    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketanagakerjaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensos Saifullah: 7 Orang Meninggal Buntut Demo Rusuh, 9 Luka Berat

    Mensos Saifullah: 7 Orang Meninggal Buntut Demo Rusuh, 9 Luka Berat

    Terkait jumlah itu, berdasarkan data yang diterima Liputan6.com dari Komnas HAM, korban meninggal dunia akibat kerusuhan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia totalnya mencapai 10 orang. Data tersebut sampai 2 September 2025. Berikut daftar korban meninggal dunia:

    1. Affan Kurniawan (21 tahun) – Pengemudi ojek online di Jakarta Pusat. – Meninggal 28 Agustus 2025 usai dilindas kendaraan taktis (Brimob) saat tidak ikut berdemo, hanya kebetulan berada di lokasi mengantar pesanan.

    2. Muhammad Akbar Basri alias Abay (26 tahun) – Staf Humas DPRD Makassar, tewas 29 Agustus dalam kebakaran saat gedung DPRD dibakar massa.

    3. Sarinawati (26 tahun) – Pegawai pendamping anggota DPRD Makassar. Meninggal saat terjebak dalam kebakaran gedung DPRD Makassar 29 Agustus.

    4. Saiful Akbar (43 tahun) – Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Juga tewas terjebak dalam kebakaran gedung DPRD Makassar.

    5. Rusdamdiansyah (25 tahun) – Driver ojol di Makassar. Meninggal 29 Agustus karena dikeroyok massa di Jalan Urip Sumoharjo, dituduh sebagai intel.

    6. Sumari (60 tahun) – Tukang becak di Solo (Surakarta), Jawa Tengah. Meninggal usai terpapar gas air mata saat bentrokan demo, mengalami serangan asma.

    7. Rheza Sendy Pratama (21 tahun) – Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Amikom Yogyakarta, meninggal 31 Agustus. Diduga akibat injakan dan pemukulan saat demo, dibawa ke RS Sardjito lalu wafat.

    8. Andika Lutfi Falah (16 tahun) – Siswa SMK Negeri 14 Kabupaten Tangerang, tewas pada 31 Agustus. Luka berat di kepala akibat benturan benda tumpul saat demo di Jakarta.

    9. Iko Juliant Junior (~19 tahun) – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, meninggal setelah demo; korban menunjukkan tanda luka dan pijakan, kondisi kritis sebelum wafat.

    10. Septinus Sesa – Warga yang tewas saat aksi blokade di Manokwari, Papua. Kasusnya masih diselidiki oleh Komnas HAM dan lembaga lainnya.

     

     

  • Korlabi akan full dukung Jokowi-Gibran diadili

    Korlabi akan full dukung Jokowi-Gibran diadili

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Ketua Korlabi

    Terhadap sepak terjang maupun hasil pencapaian dan dampak kepemimpinan Jokowi, maka Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) akan berada pada sisi objektif dalam makna netral, oleh sebab latarbelakang track record dirinya saat berkuasa, ‘cenderung’ hasilnya dominan negatif daripada positif, maka demi tercapainya tujuan dan fungsi hukum Korlabi berkesiapan memberi dukungan moril dalam bentuk fisik (tenaga) kepada kelompok masyarakat yang menginginkan Jokowi diproses hukum untuk diadili di meja hijau oleh sebab berbagai bukti temuan hukum. 

    Selain perilaku Jokowi yang “abnormal” dalam perspektif jatidiri pemimpin, Jokowi pun gagal dalam mengelola negara, Jokowi banyak menghambur hamburkan uang negara saat menjadi Presiden RI ke 7, sehingga ‘Jokowi effect’ atau the impact Jokowi’s of leadership melahirkan beban kepada negara dan rakyat Indonesia serta berkepanjangan.

    Jokowi, sesuai data empirik sejak berkuasa hingga kini masih hobi berbohong, bahkan kontemporer Jokowi ditengarai tengah berupaya memperalat oknum aparat untuk mengkriminalisasi para aktivis yang menginginkan dirinya tunduk kepada hukum dengan pola transparansi, lalu meminta maaf andai benar ijazah S1 nya palsu.

    Jokowi sampai saat ini nampak ngotot untuk mempertahankan anaknya Gibran sebagai pejabat publik penyelenggara negara (wapres) walau tak berkualitas selain pendidikannya “tidak jelas” disertai sejarah hukum terkait usianya yang belum cukup, namun Ia beri jalan melalui adik Iparnya Anwar Usman untuk mengacak acak sistem hukum melalui pola “pembiaran” sehingga menjadi bakal cawapres di 2024 dan terhadap hal nepotisme ini KORLABI dkk sudah melaporkan Anwar Usman melalui Dumas RESKRIMUM Polda Metro Jaya pada November 2023.

    Refleksi selainnya dari pada pola kepemimpinan Jokowi dibidang pembangunan ekonomi;

    1. Projek IKN gagal;

    2. Bandara Kerta Jati gagal fungsi;

    3. Sirkuit Mandalika Lombok gagal. Dan banyak lagi projek lainnya yang juga gagal

    Jokowi diduga kuat ‘memperdaya’ bangsa ini tentang biografinya atau asal usul keluarganya, selanjutnya selain banyak menumpuk dusta kepada rakyat bangsa Indonesia, Jokowi juga banyak menimbun hutang.

    Jokowi tidak serius memberantas korupsi, justru anak anak dan menantunya tersandung beberapa laporan di KPK.

    Sehingga kasat mata Jokowi tidak obstruktif terhadap perilaku KKN pejabat publik di kabinetnya, malah seolah menyuburkan KKN.

    Jokowi telah melakukan pembiaran (disobedient) atau tidak ditegakannya hukum  dengan pola tidak memerintahkan dilakukannya diagnosis medis melalui laboratorium forensik kriminal terkait kematian 854 orang petugas KPPS pada tahun  2019 dan membiaran tidak tuntasnya penyelidikan tentang keterlibatan aparatur atau para oknum pelaku korban tragedi pembunuhan di Tol KM 50 Cikampek tahun 2020

    Untuk itu ‘andai’ada pihak pihak masyarakat yang ingin agar Jokowi-Gibran diadili dengan “alat bukti yang cukup”, Korlabi siap volunteer, membantu pihak berwenang secara objektif hingga tuntas.

    Disimpulkan oleh Korlabi, dari deskripsi perjalananan kepemimpinan Jokowi selama 1 (satu) dekade 90 persen lebih tidak berkualitas atau gagal total, selain akibat karakteristik kepribadiannya yang buruk, sehingga hasil kepemimpinannya serba minus di semua sektor, baik dari sisi ekonomi, penegakan hukum dan politik, maka alhasil sepeninggal kekuasaannya “mayoritas adab atau moralitas” pejabat publik menjadi bobrok. Karena karakter Jokowi tidak role model melainkan melulu bertolak belakang dari sistim pemerintahan yang baik (good government).

    Penulis adalah:

     ● Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    ● Anggota Penasihat DPP. KAI

    ● Jurnalis dan KabidHum dan HAM & Ketua LBPH KWRI.

  • Ratusan Mahasiswa UNPAD Kumpul di Depan TVRI, akan Kepung DPR Hari Ini

    Ratusan Mahasiswa UNPAD Kumpul di Depan TVRI, akan Kepung DPR Hari Ini

    GELORA.CO -Ratusan Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran (UNPAD) berkumpul di depan Gedung TVRI, Senayan, Jakarta, pada Jumat siang 5 September 2025. 

    Pantauan RMOL di lokasi, mahasiswa UNPAD membentuk barisan dan mulai membentangkan spanduk protes untuk berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. 

    Dalam aksinya, BEM UNPAD membawa aspirasi yang selaras dengan gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat. Mereka mengangkat tema “Menagih 17+8 Tuntutan Rakyat”. 

    Hingga berita ini diturunkan, mahasiswa mulai long march menuju gerbang DPR.

    Adapun, 17+8 Tuntutan Rakyat yakni:

    Tugas Presiden Prabowo Subianto:

    1. Gerakan ini menuntut Prabowo untuk menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran;

    2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus tewasnya Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun seluruh korban kekerasan aparat sepanjang demonstrasi 28-30 Agustus lalu dengan mandat yang jelas dan transparan.

    Tugas untuk DPR

    3. Gerakan ini menuntut DPR untuk membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota Dewan, serta membatalkan rencana pemberian fasilitas baru termasuk tunjangan pensiun;

    4. Publikasikan transparansi anggaran mulai dari gaji, tunjangan rumah, fasilitas DPR, dan lainnya;

    5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk meminta KPK untuk menyelidikinya.

    Tugas untuk Ketua Umum partai politik

    6. Para Ketua Umum partai politik harus memecah atau menjatuhkan sanksi tegas kepada para kader yang tidak etis dan telah memicu kemarahan publik;

    7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di tengah situasi krisis;

    8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

    Tugas Polri

    9. Gerakan ini mendesak Polri untuk membebaskan seluruh demonstran yang ditahan;

    10. Menghentikan tindakan kekerasan dan menaati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia;

    11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan, serta memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    Tugas TNI

    12. TNI diminta untuk kembali ke barak dan menghentikan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil;

    13. Tegakkan disiplin internal agar prajurit tak mengambil alih tugas Polri;

    14. Berkomitmen untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    15. Gerakan ini menuntut pemastian upah layak bagi seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, ojek online, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online) di seluruh Indonesia;

    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak;

    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

    Tujuh belas tuntutan ini memiliki tenggat waktu hingga hari ini, 5 September 2025.

    Kemudian, Presiden Prabowo diminta agar mendengar dan merealisasikan 8 tuntutan rakyat yang diberi tenggat waktu hingga 1 tahun lamanya. 

    Tuntutan itu antara lain:

    1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran

    2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif

    3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil

    4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis

    6. Kembalikan TNI ke barak tanpa pengecualian

    7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen

    8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

  • Hari Ini, Deadline DPR Penuhi 17 Tuntutan, Simak Isinya

    Hari Ini, Deadline DPR Penuhi 17 Tuntutan, Simak Isinya

    Bsnis.com, JAKARTA – Tepat hari ini, Jumat (5/9/2025) adalah deadline DPR untuk menyelesaikan 17 tuntutan yang ditujukan untuk TNI, Polri, sampai Presiden Prabowo Subianto.

    Desakan telah disampaikan masyarakat melalui jejaring media sosial. Terbaru Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F Utami, Fathia Izzati, Jerome Polin, serta beberapa influencer lain bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil menyerahkan 17+8 tuntutan kepada anggota DPR, Kamis (4/9/2025).

    Penyerahan tuntutan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

    Selain tunjangan anggota dewan, tuntutan juga dipantik dari beberapa sikap anggota dewan yang menuai kontroversi dan tidak pantas. Misalnya Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.

    Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco berjanji akan membahas tuntutan tersebut dalam waktu yang singkat dan menjalin komunikasi bersama pemerintah untuk menciptakan kesepakatan.

    “Termasuk yang di dalam 17+8 kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” katanya usai gelar audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Komplek Parlemen, Rabu (3/9/2025).

    Adapun isi 17 tuntutan yang harus diselesaikan Jumat (5/9/2025), yakni:

    Tugas Presiden:

    1.⁠ ⁠Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

    2.⁠ ⁠Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat:

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

    4.⁠ ⁠Publikasi transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

    5.⁠ ⁠Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

    Tugas Ketua Umum Partai Politik:

    6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    7.⁠ ⁠Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    8.⁠ ⁠Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

    9.⁠ ⁠Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

    10.⁠ ⁠Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

    11.⁠ ⁠Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan kekerasan dan melanggar HAM.

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    12.⁠ ⁠Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

    13.⁠ ⁠Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    14.⁠ ⁠Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipi selama krisis demokrasi.

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi.

    15.⁠ ⁠Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

    16.⁠ ⁠Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

    17.⁠ ⁠Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

    Selain 17 tuntutan, terdapat juga 8 tuntutan yang harus diselesaikan pada 31 Agustus 2026, yaitu:

    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.

    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.

    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian.

    Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangan terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

  • 9
                    
                        Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril: Tak Tertutup Kemungkinan Pidana
                        Nasional

    9 Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril: Tak Tertutup Kemungkinan Pidana Nasional

    Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, Yusril: Tak Tertutup Kemungkinan Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menilai, peluang pidana terbuka bagi para anggota Brimob yang menaiki kendaraan taktis (rantis) hingga melindas pengemudi ojek
    online
    , Affan Kurniawan.
    Yusril menerangkan, proses pidana dapat dilakukan jika ditemukan aspek pidana setelah para polisi itu menjalani sidang etik.
    “Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan,” kata Yusril, di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Menurut Yusril, langkah hukum terhadap pelaku pelindas Affan sudah diproses oleh Kepolisian.
    “Prosedur dalam Kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu,” ujar Yusril.
    Yusril mengatakan, sidang etik terhadap para anggota Brimob itu juga sudah digelar dengan melibatkan pihak eksternal.
    Pihak eksternal yang dilibatkan di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komnas HAM.
    “Komnas HAM juga dipersilakan untuk memantau apa yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam melakukan proses persiapan dan kemudian sampai sidang etik, sampai keputusan diambil,” ungkap dia.
    Diketahui, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya sedang diproses secara etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buntut rantis yang melindas Affan.
    Adapun aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga Affan Kurniawan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.
    Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus sebelumnya mengungkap, pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus Affan Kurniawan.
    “Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Agus, dalam konferensi persnya, Senin (1/9/2025).
    Saat itu, Agus mengatakan bahwa pihaknya mengkategorikan pelanggaran berat dan sedang dalam kasus tersebut.
    Untuk pelanggaran berat dikenakan kepada Bripka R, yang merupakan pengemudi rantis Brimob, dan Kompol K yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi saat peristiwa tersebut.
    Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Yusril Bersiap Revisi UU Pemilu, Ungkit Artis Jadi DPR Tuai Sorotan

    Menko Yusril Bersiap Revisi UU Pemilu, Ungkit Artis Jadi DPR Tuai Sorotan

    Jakarta

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu. Perubahan sistem pemilu, kata Yusril, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

    Yusril mengatakan perubahan sistem pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi polisi. Yusril menilai sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebriti.

    “Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Yusril menilai revisi UU Pemilu juga menyangkut dengan kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sehingga sosok yang kompeten tidak bisa lolos ke parlemen di Senayan.

    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima beberapa waktu lalu mengatakan revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama di Komisi II DPR. Aria Bima mengatakan revisi UU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II, bukan Baleg DPR.

    “UU Pemilu (prioritas Komisi II). Karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat,” kata Aria Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

    Aria Bima mengatakan substansi pemilu berada di Komisi II. Karena itu, menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

    “Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sector mitra kerja di Komisi II,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/gbr)

  • BEM Unpad Demo 5 September di DPR, Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 September 2025

    BEM Unpad Demo 5 September di DPR, Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Megapolitan 5 September 2025

    BEM Unpad Demo 5 September di DPR, Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — BEM Universitas Padjajaran berencana aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
    Seruan aksi tersebut dipublikasi melalui akun Instagram BEM Kema Universitas Padjadjaran, @bem.unpad, pada Jumat dini hari.
    Dalam poster yang didominasi warna pink dan hijau itu, aksi yang akan digelar merupakan aksi damai yang bertajuk “Piknik Nasional Rakyat”.
    Aksi itu ditujukan untuk menagih pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat kepada pemerintah yang tenggat waktunya jatuh pada hari ini.
    Wakil Ketua BEM Kema Unpad, Ezra Al Barra, mengatakan aksi itu akan dilakukan bersama Koalisi Masyarakat Sipil.
    “Confirmed
    (aksi di DPR RI). Aksi bersama kawan-kawan dari Koalisi Masyarakat Sipil soal 17+8 Tuntutan Rakyat,” kata Ezra kepada
    Kompas.com.
    Sejumlah lembaga yang disebut akan turut hadir meliputi KontraS, YLBHI, hingga Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah dan BEM dari beberapa kampus seperti Unpad dan UI.
    Mahasiswa dari sejumlah kampus, termasuk Universitas Padjadjaran di Bandung, Jawa Barat tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.
    Berdasarkan informasi yang dibagikan, aksi tersebut akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di depan gerbang utama Gedung DPR RI.
    Massa aksi diimbau untuk mengenakan pakaian colorful, terutama warna
    hero green, brave pink,
    dan
    resistance blue.
    Belakangan, ketiga warna itu viral di media sosial sebagai salah satu simbol gerakan rakyat yang juga disuarakan lewat 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Seruan aksi tersebut juga mengimbau agar massa aksi yang hadir tidak melakukan tindakan provokatif, kekerasan, hingga perusakan fasilitas umum.
    Belakangan, media sosial diramaikan oleh template unggahan berjudul 17+8 Tuntutan Rakyat, menyusul masifnya gelombang aksi massa selama beberapa hari.
    Hari ini, Jumat (5/9/2025), merupakan hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk memenuhi 17+8 tuntutan tersebut.
    Tuntutan itu dihimpun oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah atas tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil di media sosial.
    Berikut rincian tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan
    outsourcing.
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
    5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Halo DPR, Deadline 17 Tuntutan Rakyat Jatuh Hari Ini

    Halo DPR, Deadline 17 Tuntutan Rakyat Jatuh Hari Ini

    Jakarta

    Para aktivis hingga influencer menyerahkan tuntutan rakyat ’17+8′ atau 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang ke DPR RI pada Kamis kemarin. Diketahui 17 tuntutan itu tenggat waktunya jatuh hari ini.

    Tuntutan rakyat ’17+8′ itu kompak digaungkan masyarakat Indonesia lewat media sosial (medsos). Akhirnya tuntutan itu resmi diserahkan ke DPR pada Kamis (4/9) kemarin oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah.

    Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F. Utami (Afu), Fathia Izzati, hingga Jovial da Lopez.

    Penyerahan 17+8 tuntutan warga ini diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Saat menerima, Andre turut menandatangani surat serah terima 17+8 tuntutan tersebut.

    Tuntutan ini bertuliskan ’17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat’. Tulisan dalam tuntutan itu berwarna pink dan hijau dengan latar hitam.

    17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu, Deadline: 5 September 2025

    Tugas Presiden:

    1.⁠ ⁠Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    2.⁠ ⁠Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat:3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
    4.⁠ ⁠Publikasi transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
    5.⁠ ⁠Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Tugas Ketua Umum Partai Politik:6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    7.⁠ ⁠Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    8.⁠ ⁠Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
    Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
    9.⁠ ⁠Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
    10.⁠ ⁠Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    11.⁠ ⁠Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan kekerasan dan melanggar HAM.
    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia).
    12.⁠ ⁠Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
    13.⁠ ⁠Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14.⁠ ⁠Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipi selama krisis demokrasi.
    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi.
    15.⁠ ⁠Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
    16.⁠ ⁠Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17.⁠ ⁠Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

    8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun, Deadline: 31 Agustus 2026

    1.⁠ ⁠Bersihkan Reformasi DPR Besar-besaran
    Lakukan audit independen yang diumumkan kepada publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.

    2.⁠ ⁠Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.

    3.⁠ ⁠Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    4.⁠ ⁠Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    5.⁠ ⁠Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    DPR harus merevisi UU Kepolisian, Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    6.⁠ ⁠TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    7.⁠ ⁠Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

    8.⁠ ⁠Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

    Minta DPR Buktikan

    Mereka juga meminta DPR membuktikan secara konkret dan tak sekadar janji dalam mewujudkan tuntutan tersebut.

    “Hari ini, kami ada di sini untuk memberikan tuntutan ini juga secara formal, secara fisik, supaya sudah tidak ada lagi alasan bahwa belum dimasukkan lewat jalur formal. Dan kami juga mau mengingatkan bahwa kami belum puas dengan janji, dengan rencana, dengan kata-kata ‘akan’, dengan kata-kata ‘meminta’. Kami ingin bukti konkret,” kata Abigail Limuria, salah satu influencer yang menyerahkan tuntutan tersebut di Gerbang Pancasila gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

    Dia menjelaskan tuntutan terbuka ini telah dibagikan di media sosial. Dia yakin pemerintah sudah memantau tuntutan ini.

    “Sejak awal kami telah mengkomunikasikan tuntutan ini ke DPR lewat berbagai kanal. Pertama, hari Senin, itu dimulai dengan tuntutan terbuka di media sosial yang berkembang secara pesat. Dan saya yakin dengan perangkat media monitoring pemerintah, mereka pasti sudah aware,” jelasnya.

    Pihaknya pun sudah menindaklanjutinya lewat jalur informasi. Baru hari ini secara formal tuntutan itu diserahkan.

    “Pada akhirnya kemarin, pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan mahasiswa dan direspons oleh Wakil Ketua DPR di malam harinya tuntutan 17+8 ini melalui postingan media sosial. Walaupun itu sudah terjadi, kami paham bahwa janji itu satu hal, tapi pelaksanaan itu adalah hal lainnya,” lanjutnya.

    Sementara Andhyta F Utami atau Afu membeberkan motivasi yang muncul hingga 17+8 tuntutan rakyat ini akhirnya tercipta. Dia mengungkapkan 17+8 tuntutan rakyat ini muncul dari kekecewaan dan rasa duka yang dalam melihat situasi kericuhan yang terjadi.

    “Sebelas orang korban jiwa, 500 korban luka, dan 3.400 orang dikriminalisasi karena menyuarakan aspirasi mereka. Ini semua disebabkan oleh proses demokrasi yang cacat dan tidak sehat. Kalau dari awal terjadi proses partisipasi yang baik dan pemerintah mau mendengarkan warganya, ini semua tidak seharusnya terjadi,” tutur Afu.

    Sedangkan Fathia Izzati menilai jika 17+8 tuntutan rakyat tidak diindahkan oleh DPR RI hingga besok, maka masyarakat akan menilai dengan sendirinya. Dia mengatakan pihaknya bersama beberapa influencer hanya sebagai kepanjangan tangan dari suara rakyat.

    “Ya kami akan membiarkan rakyat yang menilai sendiri dan mereka juga bisa formulasikan sebenarnya tindakan selanjutnya apa. Jadi sebenarnya nggak dari kami, tapi dari rakyat, karena ini balik lagi cuman perpanjangan tangan suara rakyat,” imbuh Fathia.

    Dasco Akan Bahas Bareng Fraksi DPR

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi tuntutan 17+8 yang disampaikan oleh aktivis hingga influencer di media sosial. Dasco menyebut akan mengumpulkan pimpinan fraksi di DPR untuk membahas hal tersebut.

    “Ya, jadi memang sebagian yang disampaikan oleh adik-adik BEM ini juga ada yang termasuk di 17+8,” kata Dasco setelah menerima audiensi dengan badan eksekutif mahasiswa (BEM) hingga anggota kepemudaan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9).

    Dasco menyebut aspirasi terkait tunjangan hingga keterbukaan DPR akan menjadi pertimbangan ke depan. Dasco mengatakan bakal mengumpulkan fraksi-fraksi di DPR membahas hal itu.

    “Baik terhadap tunjangan maupun keterbukaan kegiatan DPR, yaitu termasuk yang di dalam 17+8 kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” ungkapnya.

    Dirangkum detikcom, Rabu (3/9), tuntutan rakyat 17+8 ini diunggah oleh sejumlah influencer hingga aktivis. Unggahan ini ramai-ramai di-repost oleh warganet.

    Halaman 2 dari 3

    (azh/jbr)

  • Yusril Pastikan Proses Hukum Pidana Terbuka bagi Anggota Brimob Pelindas Affan

    Yusril Pastikan Proses Hukum Pidana Terbuka bagi Anggota Brimob Pelindas Affan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah membuka kemungkinan ditempuhnya proses hukum pidana terhadap anggota Brimob yang melindas demonstran bernama Affan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

    Hal tersebut disampaikannya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    “Langkah hukum sudah dilakukan oleh Kepolisian, dan sekarang kita sudah menyaksikan sidang etik sudah dilaksanakan, dan itu dilakukan dengan terbuka ya, komnas HAM juga dipersilakan untuk memantau apa yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian dalam melakukan proses persiapan dan kemudian sampai sidang etik, sampai keputusan diambil,” ujar Yusril.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sesuai prosedur internal, tindakan pelanggaran oleh aparat kepolisian diawali dengan sidang etik, sebelum masuk ke ranah pidana.

    “Dan kita sudah ketahui bahwa prosedur dalam Kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu,” tambahnya.

    Kasus pelindasan terhadap Affan oleh kendaraan taktis Brimob viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Meski korban selamat, kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap proporsionalitas penggunaan kekuatan aparat dalam mengawal aksi unjuk rasa.

    Pemerintah, kata Yusril, mendorong pengawasan independen terhadap proses penanganan kasus ini, termasuk oleh lembaga seperti Komnas HAM.

    Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga proses hukum yang akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

    “Tapi kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan,” pungkas Yusril.