Kasus: HAM

  • ​DPR Bentuk Tim Kerja Tindaklanjuti Tuntutan Publik 17+8

    ​DPR Bentuk Tim Kerja Tindaklanjuti Tuntutan Publik 17+8

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR tidak hanya mendengar, tetapi juga akan menindaklanjuti aspirasi publik yang dikenal dengan “tuntutan 17+8” melalui pembentukan tim kerja khusus. 

    Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.

    “Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim kerja yang melibatkan fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan, serta membuka ruang komunikasi dengan publik untuk membahas tuntutan 17+8 secara transparan,” kata Saan Mustopa, Jumat, 5 September 2025.

    Menurut Saan, DPR ingin memastikan bahwa aspirasi yang sudah disuarakan publik tidak berhenti hanya pada catatan rapat. 

    “Kami tidak ingin tuntutan ini hanya terdokumentasi di notulen. DPR berkomitmen menindaklanjuti secara nyata melalui mekanisme kelembagaan. Hasil kerja tim nantinya juga akan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat agar prosesnya bisa dikawal bersama,” ujarnya.

    Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi pimpinan DPR bersama organisasi mahasiswa pada 3 September lalu. 

    Dalam rapat tersebut, sejumlah elemen mahasiswa menyerahkan dokumen resmi berisi 17 tuntutan pokok dan 8 tuntutan tambahan. 

    “Aspirasi itu sudah kami terima langsung pada 3 September. Hari ini kami tegaskan bahwa semuanya menjadi bahan kerja DPR melalui tim khusus yang akan dibentuk,” ucap Saan.

    Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga hadir dalam konferensi pers malam ini juga sepakat bahwa DPR menghargai setiap aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui forum dialog maupun aksi unjuk rasa. 

    Dasco menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai kehendak rakyat.
     

    Keputusan pimpinan DPR
    – Membentuk tim kerja DPR untuk menindaklanjuti tuntutan publik 17+8.
    – Menugaskan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait menginventarisasi poin tuntutan terkait legislasi.
    – Menyampaikan hasil kerja tim secara berkala kepada publik.
    – Menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
    Isi Tuntutan Publik 17+8
    17 Tuntutan Pokok:

    Menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
    Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
    Mendesak pengesahan RUU PPRT.
    Mendorong perbaikan sistem pendidikan nasional.
    Menuntut jaminan kesehatan publik yang adil.
    Menolak kenaikan harga BBM subsidi.
    Mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
    Menolak revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi.
    Mendorong pembatalan pasal bermasalah dalam UU IKN.
    Mendesak penurunan harga kebutuhan pokok.
    Menolak kriminalisasi aktivis dan mahasiswa.
    Mendorong perlindungan pekerja migran.
    Mendesak keberpihakan pada petani dan nelayan.
    Menuntut penghentian proyek tambang bermasalah.
    Meminta keterbukaan data utang negara.
    Mendesak kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan.
    Menuntut komitmen DPR dalam menjaga demokrasi.

    8 Tuntutan Tambahan:

    Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
    Penguatan kebijakan energi terbarukan.
    Penolakan komersialisasi pendidikan tinggi.
    Penghapusan pasal karet dalam UU ITE.
    Peningkatan anggaran riset dan inovasi.
    Penguatan regulasi perlindungan lingkungan.
    Penyelesaian konflik agraria.
    Penegasan netralitas aparat TNI-Polri dalam politik.

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR tidak hanya mendengar, tetapi juga akan menindaklanjuti aspirasi publik yang dikenal dengan “tuntutan 17+8” melalui pembentukan tim kerja khusus. 
     
    Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.
     
    “Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim kerja yang melibatkan fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan, serta membuka ruang komunikasi dengan publik untuk membahas tuntutan 17+8 secara transparan,” kata Saan Mustopa, Jumat, 5 September 2025.

    Menurut Saan, DPR ingin memastikan bahwa aspirasi yang sudah disuarakan publik tidak berhenti hanya pada catatan rapat. 
     
    “Kami tidak ingin tuntutan ini hanya terdokumentasi di notulen. DPR berkomitmen menindaklanjuti secara nyata melalui mekanisme kelembagaan. Hasil kerja tim nantinya juga akan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat agar prosesnya bisa dikawal bersama,” ujarnya.
     
    Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi pimpinan DPR bersama organisasi mahasiswa pada 3 September lalu. 
     
    Dalam rapat tersebut, sejumlah elemen mahasiswa menyerahkan dokumen resmi berisi 17 tuntutan pokok dan 8 tuntutan tambahan. 
     
    “Aspirasi itu sudah kami terima langsung pada 3 September. Hari ini kami tegaskan bahwa semuanya menjadi bahan kerja DPR melalui tim khusus yang akan dibentuk,” ucap Saan.
     
    Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga hadir dalam konferensi pers malam ini juga sepakat bahwa DPR menghargai setiap aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui forum dialog maupun aksi unjuk rasa. 
     
    Dasco menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai kehendak rakyat.
     

    Keputusan pimpinan DPR
    – Membentuk tim kerja DPR untuk menindaklanjuti tuntutan publik 17+8.
    – Menugaskan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait menginventarisasi poin tuntutan terkait legislasi.
    – Menyampaikan hasil kerja tim secara berkala kepada publik.
    – Menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
    Isi Tuntutan Publik 17+8
    17 Tuntutan Pokok:

    Menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
    Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
    Mendesak pengesahan RUU PPRT.
    Mendorong perbaikan sistem pendidikan nasional.
    Menuntut jaminan kesehatan publik yang adil.
    Menolak kenaikan harga BBM subsidi.
    Mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
    Menolak revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi.
    Mendorong pembatalan pasal bermasalah dalam UU IKN.
    Mendesak penurunan harga kebutuhan pokok.
    Menolak kriminalisasi aktivis dan mahasiswa.
    Mendorong perlindungan pekerja migran.
    Mendesak keberpihakan pada petani dan nelayan.
    Menuntut penghentian proyek tambang bermasalah.
    Meminta keterbukaan data utang negara.
    Mendesak kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan.
    Menuntut komitmen DPR dalam menjaga demokrasi.

    8 Tuntutan Tambahan:

    Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
    Penguatan kebijakan energi terbarukan.
    Penolakan komersialisasi pendidikan tinggi.
    Penghapusan pasal karet dalam UU ITE.
    Peningkatan anggaran riset dan inovasi.
    Penguatan regulasi perlindungan lingkungan.
    Penyelesaian konflik agraria.
    Penegasan netralitas aparat TNI-Polri dalam politik.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Jawab Tuntutan 17+8, Menko Polkam Jamin Pemerintah Tampung Aspirasi Perbaikan dari Rakyat – Page 3

    Jawab Tuntutan 17+8, Menko Polkam Jamin Pemerintah Tampung Aspirasi Perbaikan dari Rakyat – Page 3

    Berikut daftar lengkap 17 tuntutan jangka pendek:

    1. Penarikan TNI dari Pengamanan Sipil

    TNI diminta kembali ke barak dan tidak terlibat dalam pengamanan sipil, serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.

    2. Tim Investigasi Independen

    Membentuk tim independen untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta korban kekerasan aparat lainnya selama demo 28 s.d 30 Agustus 2025 secara transparan.

    3. Bekukan Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPR

    Batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup anggota DPR.

    4. Publikasi Transparansi Anggaran DPR

    Wajib mempublikasikan rincian gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas DPR.

    5. Pemeriksaan Anggota DPR Bermasalah

    Dorong Badan Kehormatan DPR dan KPK untuk menyelidiki anggota DPR yang bermasalah.

    6. Sanksi Tegas untuk Anggota DPR Tidak Etis

    Pecat atau beri sanksi kepada anggota DPR yang memicu kemarahan publik.

    7. Komitmen Partai Politik

    Partai diminta menyatakan sikap berpihak kepada rakyat di tengah krisis.

    8. Dialog Publik

    Libatkan anggota DPR dalam dialog terbuka bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

    9. Bebaskan Demonstran

    Segera lepaskan seluruh demonstran yang ditahan selama aksi.

    10. Hentikan Kekerasan Polisi

    Polri diminta mematuhi SOP pengendalian massa dan menghentikan tindakan represif.

    11. Proses Hukum Pelaku Kekerasan

    Tangkap dan adili secara transparan anggota atau komandan yang melanggar HAM

    12. Segera kembali ke barak

    Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil

    13. Disiplin Internal TNI

    Pastikan TNI tidak mengambil alih fungsi Polri

    14. Komitmen TNI

    TNI harus berkomitmen tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guruh, buruh, nakes dan mitra ojol) di seluruh Indonesia

    16. Ambil langkah darurat cegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak

    17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.

     

  • Andovi ajak massa tak pilih caleg DPR 2029 tidak pro tuntutan 17+8

    Andovi ajak massa tak pilih caleg DPR 2029 tidak pro tuntutan 17+8

    Jakarta (ANTARA) – Kreator konten sekaligus pemengaruh (influencer) Andovi da Lopez mendesak massa aliansi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa yang berunjuk rasa di DPR/MPR untuk tidak memilih caleg DPR pada Pemilu 2029 yang tidak memenuhi tuntutan rakyat 17+8.

    “2029 enggak usah ‘vote-in’ mereka sama sekali,” kata Andovi di depan ratusan demonstran yang berunjuk rasa di Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Andovi mengingatkan massa bahwa hari ini, Jumat, 5 September 2025, adalah tenggat waktu bagi pemerintah untuk memenuhi tuntutan 17+8 yang digaungkan dalam aksi demonstrasi beberapa hari terakhir.

    Tuntutan 17+8 itu terbagi dalam dua bagian. Pertama adalah 17 tuntutan yang diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.

    Sedangkan delapan tuntutan lainnya harus dipenuhi setidaknya dalam kurun waktu satu tahun atau paling lambat 31 Agustus 2026.

    Bagi TNI, tuntutan tersebut juga mendesak mereka untuk segera kembali ke barak, menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil, menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambilalih fungsi Polri dan memenuhi komitmen untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

    Sedangkan tuntutan untuk kementerian di sektor ekonomi mendesak kepastian upah layak untuk seluruh angkatan kerja di seluruh Indonesia, pengambilan langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan perlindungan buruh kontrak serta dibukanya dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan tenaga alih daya (outsourcing).

    Sedangkan delapan tuntutan jangka panjang meliputi pembersihan dan reformasi DPR besar-besaran, reformasi partai politik dan penguatan pengawasan eksekutif, penyusunan rencana reformasi perpajakan yang lebih adil, pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor serta reformasi kepemimpinan dan sistem di Kepolisian agar profesional dan humanis.

    Selanjutnya adalah penarikan TNI ke barak tanpa pengecualian, penguatan Komnas HAM dan pengawas lembaga independen serta peninjauan ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

    Pewarta: Katriana
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LBH Surabaya Catat Banyak Kasus Salah Tangkap dan Kekerasan Selama Demonstrasi Agustus 2025

    LBH Surabaya Catat Banyak Kasus Salah Tangkap dan Kekerasan Selama Demonstrasi Agustus 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang demonstrasi yang berlangsung di Surabaya pada 29 hingga 31 Agustus 2025, memunculkan masalah serius terkait prosedur penangkapan oleh aparat kepolisian.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkapkan bahwa mereka menerima banyak pengaduan terkait salah tangkap dan dugaan tindak kekerasan terhadap peserta aksi maupun warga sekitar. Direktur LBH Surabaya, Habibus Sholihin, menyatakan bahwa penangkapan yang acak dan tidak terstruktur ini menunjukkan kurangnya profesionalitas dari pihak kepolisian.

    Habibus mengingatkan pentingnya penegakan standar prosedur dalam pengendalian massa aksi. “Ada beberapa kewajiban dan larangan dari pihak aparat, sehingga di situ di dalamnya (Perkap 2019) juga harus memperhatikan hak asasi manusia,” ujarnya, mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) tahun 2019 tentang pengendalian huru-hara.

    Menurut catatan LBH Surabaya, setidaknya ada 5-10 orang yang menjadi korban salah tangkap selama gelombang demonstrasi. Para korban tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja hingga warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi aksi.

    “Salah satu korban adalah kurir ekspedisi yang mengenakan jaket hitam. Selain itu, ada juga warga yang terjebak di sekitar lokasi demonstrasi dan mereka yang hendak membeli nasi goreng di dekat BRI Tower,” kata Habibus menambahkan, Jumat (5/9/2025).

    Meskipun korban salah tangkap akhirnya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam, hal tersebut tidak mengurangi kesalahan aparat dalam melakukan penangkapan tanpa dasar yang jelas. Kejadian ini menambah daftar panjang kekhawatiran mengenai profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi.

    Selain kasus salah tangkap, LBH Surabaya juga mencatat adanya laporan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap peserta aksi. Sekitar 10-12 orang melaporkan luka-luka akibat tindakan aparat, seperti memar di bibir, kaki, punggung, dan luka bakar yang diduga disebabkan oleh sundutan rokok.

    “Jadi pertama, kami tetap fokus terhadap satu soal masalah para korban dulu karena para korban ini masih ada beberapa yang memang luka,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, LBH Surabaya juga mencatat bahwa sejumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi dan ditangkap mengalami trauma berat dan membutuhkan pemulihan psikologis. “Ada beberapa yang masih statusnya pelajar sangat takut, ada pemulihan trauma dan segala macamnya,” tambahnya.

    Di sisi lain, LBH Surabaya mengkritik kurangnya transparansi dari aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait jumlah orang yang ditangkap.

    “Kami masih mempertanyakan transparansi Polda. Apakah Polda hanya mendapatkan laporan semata, sementara fakta di lapangan seperti apa?” katanya, yang menyatakan bahwa tidak ada data pasti mengenai jumlah orang yang diamankan selama demonstrasi.

    Berdasarkan catatan Tim Advokasi LBH, setidaknya 110 orang ditangkap hingga 31 Agustus 2025, dengan 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya dan 30 orang di Polda Jatim. Meski sebagian besar telah dibebaskan, namun terdapat sejumlah orang yang nasibnya masih belum jelas, termasuk dua orang yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

    LBH Surabaya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menegaskan bahwa tindakan represif aparat kepolisian selama gelombang aksi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, hukum, dan prinsip-prinsip demokrasi. [rma/suf]

    LBH Surabaya mengusung enam tuntutan kepada pihak kepolisian, antara lain:

    1.Mengutuk keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka di jawa timur.

    2.Mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah.

    3.Mendesak Kapolri untuk meminta jajaran kepolisian memberikan akses bantuan hukum, dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa prosedur atau aturan yang berlaku tanpa syarat.

    4.Mendesak Kapolri untuk segera memulihkan semua masyarakat yang menjadi korban dari tindak kekerasan aparat dan berikan rehabilitasi serta restitusi yang maksimal.

    5.Mendesak Lembaga Negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI untuk bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan mandat maupun penyelidikan independen terkait dengan berbagai peristiwa kekerasan yang mengarah pada pelanggaran ham berat.

    6.Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya.

     

  • Retorika Antek Asing Presiden Prabowo Subianto Bisa Picu Kemarahan Publik

    Retorika Antek Asing Presiden Prabowo Subianto Bisa Picu Kemarahan Publik

    JAKARTA – Narasi antek asing yang terus digunakan Presiden Prabowo Subianto dinilai berbahaya karena mengerdilkan perjuangan rakyat.

    Narasi soal adanya kelompok asing yang menunggangi aksi demonstrasi sepanjang pekan lalu meluas di media sosial. Salah satu yang menuturkan hal tersebut adalah mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengaku mengetahui ada campur tangan asing di balik kericuhan demo 28 Agustus lalu. Ia menyebut pihak asing itu memiliki pengaruh besar kepada negaranya.

    Narasi antek asing juga pernah diucapkan Presiden Prabowo belum lama ini, tepatnya ketika memberikan arahan dalam acara pembekalan guru dan kepala sekolah rakyat di Jakarta International Expo, Jakarta Pusat, 22 Agustus.

    Dalam pidatonya di hadapan 2.296 guru dan 155 kepala sekolah, Prabowo mengklaim kabinetnya telah menunjukkan hasil meski baru bekerja 300 hari. Namun, ia mengingatkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak senang dengan kebangkitan Indonesia.

    Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berpelukan saat tiba di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (13/7/2019). Kedua kontestan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 lalu ini bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus dan selanjutnya naik MRT dan diakhiri dengan makan siang bersama. (ANTARA/Wahyu Putro A/wsj)

    “Saya katakan mereka sadar mereka antek asing. Mereka tidak suka Indonesia bangkit. Tapi kita yang akan bangkit bersama Indonesia!” ujar Prabowo.

    Antek Asing Berubah Sasaran

    Prabowo melontarkan retorika antek asing terekam sejak lama. Ia cukup sering menggunakan narasi tersebut di berbagai pidato, wawancara, dan peristiwa tertentu. Jejak itu terekam setidaknya sejak di masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, untuk mengkritik pejabat pemerintahan dan media.

    Pria yang pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menuding ada intervensi asing dalam Pilpres 2014.

    “Negara asing tertentu mengundang bupati, wali kota, dan berusaha memengaruhi mereka. Ini kami anggap campur tangan asing. Bayangkan pemilu Republik Indonesia, negara asing ikut memengaruhi,” kata Prabowo ketika persidangan sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2014.

    Istilah antek asing kembali dipakai Prabowo pada Pilpres 2019. Ia mengkritik situasi negara yang saat itu dipimpin Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Purnawirawan jenderal itu menyebut masih ada pihak asing yang ingin menguasai Indonesia meski negara ini sudah merdeka. “Indonesia itu merdeka untuk berdaulat, bukan untuk menjadi antek asing,” ujarnya pada 22 September 2018.

    Tapi ketika Prabowo menjadi menteri di kabinet Jokowi, narasi antek asing mulai bergeser. Ia tak lagi melekatkan narasi antek asing pada pemerintahan, namun kepada kelompok yang kritis.

    Narasi antek asing ia gunakan saat berpidato di sebuah acara di Kementerian Pertahanan pada November 2023. Ia menyebut konflik di Pulau Rempang, Kepulauan Riau ada campur tangan intelijen asing.

    Pengunjuk rasa menghindari gas air mata saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (29/8/2025). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/sgd)

    “Kami mendapat laporan dari berbagai sumber bahwa peristiwa di Rempang sudah mulai masuk campur tangan intel asing,” kata dia.

    Kemudian pada masa kampanye Prabowo menuding pihak yang mengkritik Jokowi sebagai antek asing. “Presiden Joko Widodo ada yang sekarang ini, saya kira ini kemungkinan ini orang-orang mungkin ya antek-antek asing ini. Pak Jokowi dijelek-jelekin terus,” kata Prabowo di Gelanggang Olahraga Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, 9 Februari 2024.

    Setelah dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo secara intensif menggunakan antek asing untuk kelompok yang mengkritisinya. Retorika antek asing ia sematkan kepada mahasiswa, lembaga non-pemerintah, atau kelompok kritis lainnya.

    Salah satunya ketika ia Prabowo memberikan amanat di Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila pada 2 Juni lalu.

    “Ratusan tahun mereka adu domba kita sampai sekarang. Dengan uang, mereka membiayai LSM-LSM untuk mengadu domba kita. Mereka katanya adalah penegak demokrasi HAM, kebebasan pers padahal itu adalah versi mereka sendiri,” kata Prabowo.

    Paradigma Prabowo

    Pengamat politik sekaligis Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai narasi antek asing terlontar karena didorong rasa nasionalisme yang tinggi, sehingga membentuk cara berpikir, paradigma anti asing.

    Bagi Prabowo, kata Karyono, asing adalah ancaman dari luar yang ingin menghancurkan atau melemahkan sebuah negara, mengganggu stabilitas keamanan, stabilitas politik, dan integritas bangsa.

    Dalam catatannya, mantan Menteri Pertahanan ini memang sering menggunakan narasi antek asing sebelum menjadi presiden. Namun kini, setelah menjabat sebagai presiden, ia menyarankan agar Prabowo harus lebih berhati-hati dengan ucapannya.

    Massa dari Aliansi Balikpapan Bergerak melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (1/9/2025). Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai dengan tuntutan nasional, salah satunya pengesahan RUU Perampasan Aset, serta sejumlah tuntutan terkait permasalahan di daerah. (ANTARA/Aditya Nugroho/nz)

    “Jangan sedikit-sedikit antek asing, kepentingan asing. Harus lebih hati-hati, lebih proporsional. Jangan semua persoalan dibilang adalah ditunggangi asing atau kepentingan asing,” ucap Karyono ketika dihubungi VOI.

    Terkait aksi demonstrasi yang disebut-sebut ada pihak asing yang terlibat, Karyono menilai Presiden Prabowo seharusnya introspeksi apa yang menjadi penyebab aksi demonstrasi di berbagai kalangan. 

    “Banyak kejakan tidak pro rakyat dan perilaku penyelenggara negara yang dinilai oleh publik tidak tepat di tengah situasi dan kondisi Indonesia yang tidak baik-baik saja,” lanjutnya.

    Butuh Dukungan Data Valid

    Dalam dunia multipolar, Karyono tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan asing terhadap suatu negara. Namun tetap, narasi ini harus disampaikan dengan hati-hati dan tidak selalu mencari kambing hiyam di semua persoalan.

    Tudingan antek asing harus disebutkan secara jelas dengan dukungan data yang valid. Jika narasi ini terus dilontarkan, apalagi di tengah aksi demonstrasi, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kemarahan kelompok yang dituding sebagai antek asing.

    “Jangan hanya melempar pernyataan antek asing, ini justru membingungkan dan bisa membuat civil society marah. Kalau negara bisa membuktikan, ya tangkap saja, kalau memang benar itu tujuannya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” tegas Karyono.

    Dihubungi terpisah, analis komunikasi politik sekaligus pendiri lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai retorika antek asing yang digunakan Presiden Prabowo Subianto untuk menggagalkan kelompok asing yang memang ingin mengganggu keutuhan negara.

    “Mungkin dia (Prabowo) mengetahui dari informasi intelijen bahwa ada antek asing yang menunggangi demo,” ucapnya.

    “Dampak yang diharapkan dari seringnya dia mengatakan hal itu supaya masyarakat bersatu dan memiliki Indonesia, supaya kalau ada antek-antek asing yang ingin mengganggu kita gagal, karena ini tujuannya untuk persatuan Indonesia,” pungkas pria yang akrab disapa Hensa ini.

  • Aliansi rakyat desak tuntutan 17+8 atasi krisis kemanusiaan

    Aliansi rakyat desak tuntutan 17+8 atasi krisis kemanusiaan

    Jakarta (ANTARA) – Aliansi rakyat yang terdiri dari mahasiswa, buruh, akademisi, dan masyarakat sipil berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI untuk mendesak sejumlah tuntutan kritis yang merupakan bagian dari tuntutan 17+8 guna mengatasi krisis kemanusiaan di Indonesia.

    “Aksi damai hari ini adalah pesan tegas kepada pemerintah untuk bertindak segera memulihkan kepercayaan dan menegakkan hak konstitusional rakyat kami,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Padjadjaran Vincent Thomas di depan Kompleks DPR/MPR Jakarta, Jumat.

    Dalam tuntutan aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan mahasiswa dan elemen rakyat lainnya itu, Vincent mendesak pemerintah untuk membentuk dan memberikan legitimasi kepada tim ad hoc independen yang melibatkan komponen rakyat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap seluruh korban pelanggaran HAM oleh aparat negara.

    Mereka juga menuntut pemerintah untuk mengedepankan ruang penyampaian aspirasi dan pendapat serta menjamin kebebasan demokrasi dengan menghentikan dan mencegah tindakan represif aparat penegak hukum.

    Pewarta: Katriana
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR RI Janji Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    DPR RI Janji Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi Nasional 5 September 2025

    DPR RI Janji Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR RI berjanji untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan dan legislatif lainnya.
    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers untuk menjawab tuntutan 17+8 dari masyarakat.
    “DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” ujar Dasco, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
    Selain itu, DPR juga memutuskan untuk menghentikan sejumlah fasilitas dan tunjangan dari anggota dewan, misalnya tunjangan listrik, transportasi, hingga komunikasi.
    Keputusan ini diambil setelah adanya gejolak di masyarakat atas kesenjangan sosial dan ekonomi yang semakin terasa akhir-akhir ini.
    Adapun tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” adalah sebagai berikut:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus memecat atau menjatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
    1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran.
    2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif.
    3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
    4. Sahkan dan tegakkan UU perampasan aset koruptor, penguatan independensi KPK, dan penguatan UU Tipikor.
    5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis.
    6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian.
    7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
    8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan Nasional 5 September 2025

    DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di hari deadline 17+8 Tuntutan Rakyat ini, Pimpinan DPR menegaskan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing tidak lagi menerima gaji dan tunjangan.
    “Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
    Dasco menyampaikan enam poin hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025) kemarin, ditandangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Dasco sendiri.
    Hari ini, Dasco berbicara didampingi oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.
    Perihal penonaktifan anggota DPR oleh parpol masing-masing, dia mengatakan prosesnya akan dikoordinasikan antara parpol yang bersangkutan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI.
    “Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” kata Dasco.
    Ada sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partainya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
    Sebagaian dari 18+7 Tuntutan Rakyat telah jatuh tempo hari ini, atau tersisa beberapa jam saja sebelum hari berganti.
    Berikut ini adalah 17 poin tuntutan rakyat yang harus dipenuhi tanggal 5 September 2025:
    17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu

    Deadline: 5 September 2025
    Tugas Presiden Prabowo

    1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran

    2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

    4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

    5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

    10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

    11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing
    Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan
                        Nasional

    1 DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan Nasional

    DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menanggapi tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi.
    Pernyataan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025).
    Dasco menyampaikan, rapat konsultasi digelar pada Kamis (4/9/2025) dan menghasilkan sejumlah langkah konkret yang berkaitan dengan pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, serta peningkatan transparansi di parlemen.
    “Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco, Jumat malam.
    Enam poin keputusan DPR tersebut adalah:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    “Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
    Adapun tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” adalah sebagai berikut:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
    5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Diminta Kembali ke Barak oleh 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Respons TNI
                        Nasional

    3 Diminta Kembali ke Barak oleh 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Respons TNI Nasional

    Diminta Kembali ke Barak oleh 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Respons TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Freddy mengatakan, tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Dalam kerangka hukum dan demokrasi, TNI juga sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil yang berlaku di Indonesia.
    “Apa pun yang diputuskan, apa pun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” kata Freddy.
    Adapun terkait tuntutan masyarakat tersebut hadir setelah aksi unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
    Dari 17+8 tuntutan itu, institusi TNI menjadi salah satu dari sejumlah pihak yang menjadi sasaran alamat tuntutan, termasuk tuntutan yang punya tanggal
    deadline
     harus dipenuhi hari ini.
    Tiga tuntutan yang berkaitan dengan TNI tersebut adalah segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
    Kedua, TNI dituntut menegakkan internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    Terakhir, komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    Deadline: 5 September 2025
    Tugas Presiden Prabowo

    1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran

    2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

    4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

    5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

    10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

    11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing
    Pemerintah dan DPR:

    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketanagakerjaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.