Kasus: HAM

  • SBY soal Demo Berhari-hari: Sadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan – Page 3

    SBY soal Demo Berhari-hari: Sadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan – Page 3

    Aksi unjuk rasa dalam beberapa hari terakhir bermula pada Senin (25/8/2025), ketika para mahasiswa, pelajar, dan kelompok masyarakat berupaya menyampaikan aspirasi di depan gedung parlemen di Jakarta berkenaan dengan kenaikan tunjangan anggota DPR.

    Setelah itu, demonstrasi kembali dilaksanakan pada Kamis (28/8/2025) di gerbang utama kompleks parlemen di Jakarta untuk menuntut kenaikan upah pekerja.

    Dalam demonstrasi tersebut, seorang pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang sedang mengantar pesanan terlindas kendaraan taktis kepolisian dan tewas, hingga menyebabkan kemarahan warga dan memicu lebih banyak demonstrasi untuk menuntut pihak berwajib menyelidiki secara tuntas kejadian tersebut.

    Selain itu, menyusul aksi demonstrasi yang diwarnai penjarahan ke sejumlah rumah anggota DPR dan perusakan fasilitas umum di Jakarta dan sejumlah daerah.

    Hingga Sabtu (6/9/2025), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 10 orang meninggal dunia akibat kerusuhan pada Agustus 2025.

  • Pertemuan Pimpinan DPR dan Mahasiswa Jadi Momentum Transparansi Proses Politik Nasional

    Pertemuan Pimpinan DPR dan Mahasiswa Jadi Momentum Transparansi Proses Politik Nasional

    JAKARTA – Beberapa waktu lalu, pimpinan DPR mengundang perwakilan mahasiswa untuk berdialog mengenai kondisi bangsa saat ini pasca aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah pada 25-31 Agustus 2025.

    Langkah DPR tentu menjadi fenomena luar biasa karena suara publik tak lagi menggema di jalanan tapi berhasil menembus mejapParlemen.

    Dosen FISIPOL Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Hairunnas menilai pertemuan antara DPR dan perwakilan mahasiswa yang diselenggarakan kemarin memiliki makna strategis dalam demokrasi.

    Hal tersebut dianggap sebagai ruang komunikasi dua arah antara kekuatan politik formal dan kekuatan sipil muda.

    “Saya melihat ini sebagai momen penting yang akan mendorong transparansi dan inklusivitas dalam proses politik kita hari ini, bukan sekadar seremoni belaka karena hal ini tentunya membuka ruang negosiasi publik atas isu-isu mendesak yang selama ini kerap mandek di ruang kekuasaan,” ujar Hairunnas dalam keterangan dikutip Sabtu, 6 September.

    Menurut Hairunnas, tuntutan mahasiswa mulai dari pembentukan tim investigasi independen, pengusutan kekerasan aparat, pembebasan demonstran, hingga desakan atas pengesahan RUU Perampasan Aset, menunjukkan bahwa mahasiswa masih memegang peran sebagai suara moral dan pengingat nurani bangsa.

    “Di sisi lain, saya melihat dari potret DPR, terutama permintaan maaf dari Sufmi Dasco dan komitmen reformasi internal DPR yang disebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani menjadi sinyal positif, meski masih perlu dibuktikan dalam realisasinya,” ungkapnya.

    “Beberapa anggota DPR bahkan menyatakan kesediaannya untuk menjadikan peristiwa-peristiwa masa lalu sebagai bahan evaluasi. Ini menunjukkan adanya potensi pergeseran budaya politik di parlemen, dari sekadar defensif menjadi lebih reflektif dan responsif terhadap tuntutan yang disampaikan,” sambung Hairunnas.

    Peneliti Spektrum Politika Institute itu juga memandang pertemuan tersebut sebagai peluang awal untuk konsolidasi demokrasi yang lebih inklusif dan penguatan terhadap nilai-nilai demokrasi yang sudah dibangun sejak awal reformasi. Namun demikian, menurut Hairunnas, output yang diharapkan dari pertemuan itu adalah langkah nyata dari para pemangku kebijakan.

    “Mulai dari pembentukan tim investigasi independen, sebab DPR secara konstitusional dan politik memiliki peran strategis dalam membentuk dan mendorong pembentukan tim investigasi, terutama jika berkaitan dengan isu yang menyangkut kepentingan publik, pelanggaran hukum, atau pelanggaran HAM, dalam hal ini kematian Affan Kurniawan,” sebutnya.

    Hairunnas menyoroti hasil dari pertemuan dengan mahasiswa adalah termasuk mendorong Wakil Ketua DPR  Sufmi Dasco Ahmad untuk memastikan DPR akan membahas RUU Perampasan Aset.

    Hal ini menanggapi tuntutan publik, khususnya dari kalangan mahasiswa yang mendesak pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari reformasi legislatif yang transparan dan partisipatif.

    Adapun Sufmi Dasco menyatakan pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas sejumlah tuntutan mahasiswa, salah satunya pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Hairunnas menilai percepatan pembahasan RUU ini menjadi krusial mengingat tarik ulur yang telah berlangsung terlalu lama, padahal urgensinya semakin nyata dalam konteks penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

    “RUU Perampasan Aset seharusnya tidak dipandang sebagai tekanan politik, melainkan sebagai refleksi kehendak rakyat yang menolak segala bentuk impunitas,” ujar Hairunnas.

    Hairunnas menyebut, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi bukti konkret komitmen DPR terhadap reformasi kelembagaan yang selama ini didengungkan. Jika tidak, maka komitmen itu dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa makna.

    Di sisi lain, Hairunnas menilai mahasiswa dan masyarakat sipil juga perlu mengapresiasi langkah awal DPR serta dukungan dari sejumlah partai politik yang telah menunjukkan sinyal positif untuk mempercepat pembahasan, dengan tetap mengawal prosesnya agar berjalan akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.

    “Pada akhirnya, saya berharap mahasiswa pun akan tetap mengawal secara konsisten narasi perjuangannya agar tetap fokus dan berdampak. Sebab, bagi saya demokrasi tidak hanya dibangun lewat demonstrasi atau forum dengar pendapat, tapi lewat konsistensi tindakan setelahnya,” ucap Hairunnas.

    “Pertemuan ini penting, tapi nasib tuntutan publik akan bergantung pada siapa yang berani mengubah kata menjadi kerja,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, pimpinan DPR menerima sejumlah perwakilan mahasiswa dari 16 organisasi kemahasiswaan di gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 September.

    DPR mengundang para mahasiswa untuk berdialog dan menerima aspirasi yang disampaikan terkait dengan aksi unjuk rasa yang digelar pada 25-31 Agustus 2025.

    Adapun perwakilan mahasiswa diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

    Perwakilan mahasiswa yang hadir di antaranya dari GMNI, GMKI, KAMMI, HMI, BEM SI Kerakyatan, BEM SI Rakyat Bangkit, BEM Nusantara, BEM PTNU Se-Nusantara, Demam PTKIN Seluruh Indonesia, BEM PTMA Zona III, GMH, BEM UPNVJ, BEM UI, Himapolindo, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan HMI DIPO.

    Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk yang tertuang dalam tuntutan bertajuk ’17+8 Tuntutan Rakyat’. BEM UI mengusulkan agar dibentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan makar dalam aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025.

    Kemudian, BEM Nusantara yang mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, hingga HMI DIPO yang meminta pimpinan DPR menghubungi Kapolri agar membebaskan mahasiswa yang ditahan.

  • TAUD Sebut Postingan Direktur Lokataru Delpedro Tak Provokatif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    TAUD Sebut Postingan Direktur Lokataru Delpedro Tak Provokatif Megapolitan 6 September 2025

    TAUD Sebut Postingan Direktur Lokataru Delpedro Tak Provokatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku pendamping hukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, membantah keras anggapan bahwa unggahan media sosial kliennya bersifat provokatif.
    Salah satu unggahan yang dipersoalkan adalah informasi mengenai Posko Aduan yang dipublikasikan akun Instagram Lokataru Foundation pada Kamis (28/8/2025).
    “Nah itu salah satu postingan utama yang dipermasalahkan, dan jangan-jangan yang dianggap sebagai dasar pemicu kerusuhan. Kami mencermati, tidak ada unsur melawan hukum dari postingan itu,” kata pendamping hukum Maruf Bajammal dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9/2025).
    Menurut Maruf, unggahan tersebut tidak ada kaitannya dengan kericuhan saat unjuk rasa.
    Ia menegaskan Delpedro sebagai aktivis HAM tidak memiliki kapasitas untuk menghasut massa.
    “Kami ini senjata kami cuma pengetahuan HAM dan kemudian hukum yang kami ketahui, kami tidak punya kemampuan untuk menggerakkan orang-orang tertentu. Bisa kami pastikan bahwa klien kami ini tidak dalam kapasitas punya kemampuan untuk menjadi mastermind, memicu kericuhan di seluruh Indonesia,” tegasnya.
    Maruf juga menyinggung KUHP baru yang berlaku mulai 2026, khususnya Pasal 264, yang mensyaratkan tindakan provokasi dilakukan di muka umum, bukan melalui media sosial.
    “Syarat menghasut harus dilakukan di muka umum. Artinya, itu seharusnya dimaknai di ruang fisik, bukan kemudian di ruang maya,” kata dia.
    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar melakukan aksi anarkis di Jakarta.
    “Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro) atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
    Selain dugaan penghasutan, polisi juga menjerat Delpedro dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong yang berpotensi memicu kerusuhan, termasuk melibatkan pelajar di bawah umur.
    Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TAUD Sebut Postingan Direktur Lokataru Delpedro Tak Provokatif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan Megapolitan 6 September 2025

    Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pendamping hukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menolak rencana penerapan
    restorative justice
    yang diusulkan Menteri HAM dalam kasus yang menjerat kliennya.
    “Bagi kami,
    restorative justice
    tidak tepat dilakukan dalam penanganan perkara Delpedro dan kawan-kawan, siapa korbannya?” kata advokat Maruf Bajammal dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).
    Maruf menilai, penjemputan Delpedro oleh polisi tanpa adanya laporan yang jelas justru menimbulkan kesan bahwa negara diposisikan sebagai korban. Namun, menurutnya, hal itu tidak tepat.
    “Negara korbannya? Tentunya negara tidak pernah akan menjadi korban. Negara itu, dia selalu berpotensi menjadi pelaku pelanggar HAM,” ujarnya.
    Bersama TAUD, ia mendesak kepolisian untuk segera menghentikan kasus yang dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
    “Atas dasar itu, yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya,” tegas Maruf.
    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai tengah mempertimbangkan skema restorative justice untuk penyelesaian perkara Delpedro.
    “Kalau itu (penangkapan) melibatkan civil society, kami akan beri atensi atau paling tidak jalan keluar yang kita lakukan adalah restorative justice,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Pernyataan ini juga sempat dibenarkan penyidik Polda Metro Jaya.
    “Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
    Sementara itu, dalam kasus terpisah, polisi telah menetapkan enam admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk ikut aksi anarkistis di Jakarta. Mereka adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut keenam tersangka membuat konten yang mengajak pelajar turun ke jalan hingga menimbulkan kericuhan.
    “Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
    Menurut Ade Ary, para tersangka juga melakukan siaran langsung di media sosial saat aksi anarkistis berlangsung.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 17 ASN Tukang Bolos dan Korupsi Dipecat!

    17 ASN Tukang Bolos dan Korupsi Dipecat!

    Jakarta

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 20 kasus disiplin yang disidangkan. Sebanyak tiga kasus lainnya diputuskan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan.

    Kepala BKN Zudan Arif mengatakan ketegasan penanganan kasus disiplin ASN harus dilakukan. Hal itu demi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional.

    “Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).

    ASN Bolos dan Korupsi

    Jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang yaitu berupa kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor. Dalam sidang ini, Zudan menyatakan seluruh kasus banding administratif dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang.

    “Keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN yang bersangkutan,” ungkapnya.

    Hasil sidang banding atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya. Selain dihadiri Kepala BKN yang berperan sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan ASN (BPASN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, pembahasan keputusan sidang juga menghadirkan Ketua, Wakil Ketua, serta lima anggota BPASN.

    Mereka berperan dalam pengambilan keputusan atas perkara banding administratif ASN, di antaranya wakil dari Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM, KORPRI sebagai anggota BPASN.

    (ily/ara)

  • Apa Hasil Pertemuan Mahasiswa dengan Mensesneg di Istana?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Apa Hasil Pertemuan Mahasiswa dengan Mensesneg di Istana? Nasional 6 September 2025

    Apa Hasil Pertemuan Mahasiswa dengan Mensesneg di Istana?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah mahasiswa bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025) malam.
    Pertemuan pada Kamis malam tersebut dihadiri lebih dari 30 perwakilan organisasi kemahasiswaan dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi ekstra.
    Beberapa yang hadir di antaranya Himapolindo, BEM SI Kerakyatan, Fornasossmass, PB HMI, GMNI, GMKI, PMII, SEMMI, KAMMI, hingga Generasi Muda FKPPI.
    Prasetyo pun turut didampingi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro saat menerima sejumlah perwakilan mahasiswa.
    Pertemuan ini terlaksana sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga menemui para mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kerakyatan, di Kompleks Parlemen pada Rabu.
    Pada momen itu, Wakil Ketua DPR RI Suami Dasco Ahmad menyebut, pihak pemerintah melalui Istana Kepresidenan bakal menemui mahasiswa untuk menyerap aspirasi 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Menurut para mahasiswa, 17+8 harus diakomodasi pemerintah.
    “Bahwasannya 17+8 harus bisa diakomodir dan Pak Mendikti serta Pak Mensesneg pun mengiyakan untuk bisa mengakomodir setiap aspirasi yang sedang trending per hari ini, 17+8, seperti itu,” kata Ketua BEM UPN Veteran Jakarta, Kaleb Otniel Aritonang, usai pertemuan tersebut.
    Di momen yang sama, BEM SI Kerakyatan menekankan agar jajaran eksekutif, yudikatif, dan legislatif menegakkan supremasi sipil dan menolak militerisme.
    Adapun tuntutan dan penolakan ini terjadi usai demo yang berlangsung berhari-hari sejak Senin (25/8/2025).
    Demo pada awalnya menuntut untuk menghapus tunjangan irasional wakil rakyat, termasuk tunjangan perumahan Rp 50 juta.
    “Tolak militerisme sebab seharusnya militer menjadi alat negara dan harus balik ke barak, seperti itu,” tegas Kaleb.
    Bukan hanya militerisme, mahasiswa mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi makar.
    Permintaan ini bermula dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (31/8/2025) usai mengumpulkan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dan menteri di Istana.
    Pertemuan ini merespons demo yang berlangsung ricuh hingga terjadi pembakaran fasilitas umum (fasum), meliputi halte TransJakarta, stasiun MRT, hingga gerbang tol.
    Begitu pula penjarahan terhadap rumah Anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio;
    serta rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
    Dalam konferensi pers tersebut, Prabowo menduga ada tindakan makar yang menunggangi demo.
    “Kami segera secara lantang juga atas nama BEM SI Kerakyatan menyampaikan bahwa kami dengan tegas menuntut dan menekan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk tim investigasi terkait dugaan makar,” ujar Koordinator Media BEM SI Kerakyatan Pasha Fazillah Afap di kesempatan yang sama.
    Para mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk mempercepat dan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    RUU ini diketahui menjadi usul inisiatif pemerintah yang bakal dibahas bersama dengan DPR RI.
    Begitu pun meminta agar 17+8 Tuntutan Rakyat diakomodasi pemerintah.
    Menurutnya, aspirasi yang disampaikan BEM SI Kerakyatan juga sudah disampaikan kepada DPR RI pada Rabu (4/9/2025).
    “Artinya memang kemarin Pak Sufmi Dasco (Wakil Ketua DPR) menegaskan dan memberikan informasi bahwa kemarin di legislatif, dan kami hari ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi kami di lembaga eksekutif seperti itu,” ujarnya.
    Poin selanjutnya, mahasiswa meminta para aktivis yang dijemput paksa dan ditangkap kepolisian atas dugaan penghasutan, dibebaskan.
    Dua di antaranya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan Admin #GejayanMemanggil, Syahdan.
    Diketahui, penangkapan ini menuai kritik.
    Polri diminta untuk fokus terhadap pelaku penjarahan, alih-alih menangkap para aktivis.
    Anggota DPR Benny K. Harman salah satunya, menyatakan bahwa ajakan untuk berdemo tidak salah.
    Yang salah justru ketika seseorang mengajak membuat kericuhan dan melakukan provokasi saat demo, seperti membawa pentungan hingga bom molotov.
    Oleh karenanya, ia menilai Polri salah mengambil langkah dengan menangkap Delpedro hingga dijadikan tersangka.
    “Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya’, nah kamu salah itu,” jelas Benny.
    Karena alasan itu pula, para mahasiswa meminta aktivis segera dibebaskan, meski sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
    “Beberapa yang menjadi titik fokus kami adalah bagaimana kawan-kawan aktivis di seluruh daerah dan seluruh kabupaten/kota bisa tidak ada yang dilakukan kriminalisasi. Pembebasan aktivis ini tentu menjadi tujuan pokok kami,” jelas Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muhammad Risyad Fahlevi yang tergabung dalam mahasiswa Cipayung Plus.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berjanji akan mempelajari semua aspirasi yang disampaikan perwakilan mahasiswa.
    Prasetyo menegaskan hal ini dalam sambutannya saat menerima sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/5/2025) malam.
    “Saya dan kami terus mempelajari apa yang menjadi aspirasi dari seluruh pihak, apalagi dari adik-adik mahasiswa,” jelas Prasetyo, lewat keterangan tertulis Sekretariat Presiden.
    Prasetyo turut menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa yang berkenan hadir di Istana Negara untuk berdialog bersama pemerintah.
    Ia mengungkapkan bahwa telah meminta izin kepada Presiden RI untuk menggunakan Istana Negara dalam pertemuan semalam.
    “Saya tadi minta izin Bapak Presiden, meskipun bukan Bapak Presiden, bolehkah kami pinjam? ‘Silahkan, Istana itu bukan punya Presiden, itu adalah punya kita bersama-sama karena saya mau bertemu dengan adik-adik’,” ucap dia.
    Kepala Negara bahkan menyampaikan salam untuk para mahasiswa yang hadir lewat Prasetyo.
    Sebab, Prabowo berhalangan hadir karena ada kegiatan peringatan Maulid Nabi di Masjid Istiqlal, Jakarta.
    “Sampaikan salam hormat saya dan silakan sampaikan apa yang menjadi kehendak adik-adik,” ujar Prasetyo mengutip perkataan Prabowo kepadanya.
    Terkait kematian driver ojek online yang dilindas rantis Brimob saat demo ricuh, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menilai peluang pidana terbuka bagi para anggota Brimob yang terlibat.
    Yusril menerangkan, proses pidana dapat dilakukan jika ditemukan aspek pidana setelah para polisi itu menjalani sidang etik.
    “Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan,” kata Yusril, di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Menurut Yusril, langkah hukum terhadap pelaku pelindas Affan sudah diproses oleh Kepolisian.
    “Prosedur dalam Kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu,” ujar Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AS Sanksi 3 Kelompok HAM Palestina Penuntut Israel di ICC

    AS Sanksi 3 Kelompok HAM Palestina Penuntut Israel di ICC

    Jakarta, CNBC Indonesia – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi atas tiga kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Palestina. Ketiga kelompok HAM itu adalah Pusat HAM berpusat di Gaza, Pusat HAM Al Mezan, dan Pusat HAM Al-Haq yang berbasis di Ramallah. Namun belum jelas diungkapkan jenis sanksi yang dimaksud.

    Ketiganya, akhir November 2023 lalu, telah menuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyelidiki dan menangkap pemimpin Israel atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Di mana, ICC pada akhir tahun 2024 lalu telah mengeluarkan perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan seorang pejabat senior Hamas yang sekarang sudah meninggal.

    “(Ketiga kelompok HAM tersebut) terlibat langsung dalam upaya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel,” kata Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNN International, Sabtu (6/9/2025).

    Sanksi ini muncul beberapa hari setelah para pakar genosida terkemuka dunia menyatakan, tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida.

    Disebutkan CNN International, pemerintahan Presiden AS Donald Trump tengah menggencarkan kampanye untuk menghukum organisasi-organisasi yang terlibat dalam upaya ICC menghukum Israel dalam perang di Gaza.

    Sebelumnya, AS telah menjatuhkan sanksi kepada 9 orang yang bekerja untuk ICC. AS juga telah menetapkan penolakan dan mencabut visa bagi anggota Otoritas Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina.

    Kata Rubio, “AS akan terus merespons dengan konsekuensi yang signifikan dan nyata untuk melindungi pasukan kami, kedaulatan kami, dan sekutu kami dari pengabaian kedaulatan ICC, dan untuk menghukum entitas yang terlibat dalam pelanggaran wewenangnya.”

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 7
                    
                        Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat
                        Nasional

    7 Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat Nasional

    Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Usai ragam aksi di beberapa wilayah, Polri dan TNI merespons berbagai tuntutan dari rakyat yang tertuang dalam tuntutan 17+8.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Hari ini, Freddy mengatakan bahwa tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Dalam kerangka hukum dan demokrasi, TNI juga sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil yang berlaku di Indonesia.
    “Apa pun yang diputuskan, apa pun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” kata Freddy.
    Sementara itu, Polri memastikan bahwa pihaknya tidak anti kritik.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko turut merespons tuntutan 17+8 yang dilayangkan masyarakat pasca aksi demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025.
    “Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi, tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar di Puspen Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).
    “Dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan. Polri tidak antikritik,” ucap dia.
    Trunoyudo mengatakan bahwa harapan masyarakat tentu ada rasa memiliki institusi Polri.
    “Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata dia.
    DPR juga sudah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat dengan enam poin pernyataan.
    Pertama, menyepakati dihentikannya tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
    “Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.
    Kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    Ketiga, lembaga legislatif itu akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
    Selanjutnya, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    “Lima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” ujar Dasco.
    DPR juga akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    “Adapun sebagai bentuk transparansi, apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujar Dasco.
    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
    Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    “Ada mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Airlangga memastikan pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja, ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
    Yusril memandang tuntutan tersebut sebagai amanat dari rakyat.
    “Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril.
    Senada, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa tuntutan para pedemo sudah didengar Presiden RI Prabowo Subianto.
    Meski begitu, menurutnya, tidak semua tuntutan bisa dipenuhi dalam sekejap mata.
    “Sebagian apa yang diminta oleh para pedemo, oleh masyarakat ya tentu selalu didengar oleh Presiden dan Presiden juga tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu kemudian memenuhi apa yang diminta, tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Kompleks Istana.
    Adapun 17+8 tuntutan rakyat tersebut memiliki tenggat waktu hingga 5 September 2025, yaitu:
    Sementara itu, 8 Tuntutan Tambahan dengan Deadline 31 Agustus 2026, yaitu:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi? Megapolitan 6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Deadline
    penyelesaian daftar desakan masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat sudah melewati batas waktu, yakni Jumat (5/9/2025).
    Ketua BEM Kema Universitas Padjajaran Vincent Thomas menegaskan, masyarakat akan terus bergerak apabila 17+8 Tuntutan Rakyat tidak dipenuhi pemerintah.
    Unpad yang merupakan bagian dari Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah akan segera mengkaji langkah lanjutan.
    “Yang jelas, langkah berikutnya, kami akan memastikan akan ada eskalasi tuntutan,” kata Vincent kepada wartawan, Jumat.
    Namun, dia menyebut eskalasi utamanya bukanlah dalam konteks unjuk rasa, melainkan eskalasi tuntutan.
    “Selain dari tuntutan yang sekarang itu, masih banyak lagi masalah lainnya,” kata dia.
    Menurut dia, seluruh elemen masyarakat sipil membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi kembali.
    Meski begitu, Vincent menyebut masyarakat telah mendapat kemenangan kecil dari gelombang aksi yang terjadi.
    “Kita lihat kan gerakan ini juga bisa berdampak. Kemarin Puan akhirnya mencabut tunjangan rumah DPR, anggota DPR tidak ada kunjungan kerja luar negeri,” kata dia.
    Menurut dia, hal-hal itu dapat menjadi bensin bagi semangat pergerakan rakyat ke depan untuk menagih tuntutan-tuntutan lain yang belum dipenuhi pemerintah.
    Senada, Tiyo Ardianto, Ketua BEM KM UGM juga memastikan bahwa masyarakat dan mahasiswa di daerah luar Jakarta siap untuk menggelar aksi berskala nasional.
    “Kami di daerah itu tidak tinggal diam. Kalau memang dibutuhkan, masih belum ada tanggapan serius atas tuntutan dari pemerintah, itu bisa terjadi (eskalasi skala nasional),” kata Tiyo.
    Pihak-pihak yang dituju dalam 17+8 Tuntutan Rakyat meliputi Presiden Prabowo Subianto, DPR, partai politik, Polri, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.
    Lantas, bagaimana progresnya memenuhi tuntutan tersebut?
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    hingga Sabtu (6/9/2025) pukul 06.40 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”. Anda dapat memantaunya di tautan berikut:
    https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Presiden Prabowo Subianto belum secara langsung menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, tetapi sejumlah pejabatnya sudah merespons.
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan aspirasi tersebut akan ditangani dengan bijaksana, terbuka, dan sesuai hukum.
    “Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden, suara rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus kita dengarkan dengan hati yang jernih dan penuh rasa hormat,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
    Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan Prabowo mendengar semua tuntutan para demonstran meski tidak semua dari 17+8 itu akan dipenuhi dalam waktu sekejap mata.
    “Tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    “Tentu kita serahkan saja kepada Presiden yang saya tahu beliau sangat memperhatikan, sangat mendengarkan dan responsif ya terhadap apa yang diharapkan rakyat,” imbuh dia.
    Sementara itu, DPR merespons 17+8 Tuntutan Rakyat secara khusus lewat konferensi pers di Gedung DPR pada Jumat malam.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi DPR pada sehari sebelumnya. Berikut adalah enam poin itu:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Beberapa partai politik juga telah menerima dan menyikapi 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan partainya akan mempelajarinya.
    “Secara saksama dan akan melakukan respons proaktif yang terukur,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
    Golkar juga telah menonaktifkan Wakil Ketua DPR dari fraksinya yakni Adies Kadir yang menyampaikan hal kontroversial.
    Ketua Fraksi PAN DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan partainya menghentikan gaji dan tunjangan untuk dua kadernya yang dinonaktifkan dari DPR yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
    PAN juga menonaktifkan anggotanya dari DPR yakni Eko Patrio dan Uya Kuya. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Eko dan Uya dihentikan.
    “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).
    PAN juga membuka kanal laporan masyarakat untuk mengawasi kinerja anggota DPR-nya via akun Instagram @lapor.pan dan call center 081298123333.
    Sementara itu, Polri dituntut untuk membebaskan seluruh demonstran, menghentikan kekerasan, dan menangkap anggota dan komandan yang melakukan kekerasan.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri tidak anti kritik atas masukan masyarakat.
    “Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata Trunoyudo.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah juga menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Freddy mengatakan, tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
    Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Belakangan, media sosial diramaikan oleh template unggahan berjudul 17+8 Tuntutan Rakyat, menyusul masifnya gelombang aksi massa selama beberapa hari.
    Hari ini, Jumat (5/9/2025), merupakan hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk memenuhi 17+8 tuntutan tersebut.
    Tuntutan itu dihimpun oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah atas tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil di media sosial.
    Berikut rincian tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
    5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Ungkit Artis Jadi DPR, Golkar Bicara Hak Warga Memilih dan Dipilih

    Yusril Ungkit Artis Jadi DPR, Golkar Bicara Hak Warga Memilih dan Dipilih

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan merespons terkait sorotan terhadap para artis yang menjadi anggota DPR RI di tengah wacana merevisi UU Pemilu. Irawan menyebut menjadi anggota DPR adalah hak semua warga negara.

    “Terkait dengan fenomena artis, saya sendiri menilai dan berpendapat bahwa hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) hak semua warga negara yang telah memenuhi syarat. Hal mana hak tersebut tidak memandang latar belakang profesi untuk memilih dan dipilih,” kata Irawan kepada wartawan, Sabtu (5/9/2025).

    Namun, Irawan mengembalikan kebijakan ‘merekrut’ artis untuk menjadi anggota dewan itu kepada masing-masing partai politik. Menurutnya, partai politik juga memiliki hak untuk mengajukan calonnya dalam pemilu.

    “Karena partai politik yang punya hak mengajukan nominasi dalam pemilu. Begitu juga dengan pemilih, mereka yang punya hak untuk memilih. Artis atau bukan artis, pemilih yang punya kedaulatan untuk memilih,” ucapnya.

    Seperti diketahui, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu. Perubahan sistem pemilu, kata Yusril, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Yusril mengatakan perubahan sistem pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi polisi. Yusril menilai sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.

    “Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujarnya.

    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.

    (fas/gbr)