Kasus: HAM

  • Komisi XIII: Musrenbang HAM Nasional 2025 wujud penerjemahan Astacita

    Komisi XIII: Musrenbang HAM Nasional 2025 wujud penerjemahan Astacita

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Willy Aditya mengemukakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Hak Asasi Manusia atau Musrenbang HAM Nasional 2025 merupakan wujud penerjemahan Kementerian HAM atas Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam poin pertama dari Astacita, berbunyi “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)”, yang menekankan pentingnya menjaga Pancasila sebagai dasar negara, memajukan demokrasi, dan menjunjung tinggi HAM di Indonesia.

    “Jangan lupa, Presiden Prabowo menempatkan memperkokoh HAM senafas dengan ideologi Pancasila dan demokrasi di dalam Astacita pertamanya. Tentu ada makna penting yang harus diterjemahkan Kementerian,” ujar Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Maka dari itu, ia merespons positif Kementerian HAM yang berencana mengadakan Musrenbang HAM Nasional pada 8-10 Desember 2025 demi memastikan pembangunan nasional berbasis HAM.

    Willy pun mendorong perlindungan dan pemenuhan HAM agar dibahas dalam Musrenbang HAM Nasional 2025.

    Pelaksanaan Musrenbang HAM, kata dia, semakin menunjukkan komitmen Presiden Prabowo dalam bidang Hak Asasi Manusia.

    “Saya berharap momentum ini digunakan semaksimal mungkin untuk mengonstruksikan outlook promosi, pelindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia,” ucap pimpinan komisi DPR yang membidangi hukum, HAM, imigrasi, pemasyarakatan, serta penanggulangan terorisme tersebut.

    Ia juga menyebut Presiden sudah memberi ketegasan arahan besarnya tentang visi-misi kepemimpinannya dalam bidang HAM sehingga saat ini Kementerian HAM dipersilakan menjalankan visi-misi Prabowo tersebut.

    Dikatakan bahwa visi-misi Presiden itu harus diterjemahkan ke dalam program konkret prioritas yang benar-benar dapat dicapai dalam masa kepemimpinan Prabowo.

    Willy menegaskan Pancasila, demokrasi, dan HAM, yang ingin dikokohkan oleh Presiden Prabowo memperlihatkan bahwa urusan tersebut bukan sekadar persoalan hak sipil dan politik, melainkan juga hak ekonomi, sosial, dan budaya di dalamnya.

    “Ini yang harus diejawantahkan oleh Kementerian. Memenuhi pelayanan dasar publik itu juga sama pentingnya dengan mencegah kekerasan atau diskriminasi oleh aparatur negara,” tutur Willy.

    Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya semua penyelenggara negara untuk menerapkan nilai HAM dalam setiap pekerjaannya, termasuk pemerintah daerah yang diharapkan menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat terkait pemenuhan HAM.

    Disebutkan bahwa terdapat banyak pekerjaan yang harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari basis data pelanggaran hingga berbagai upaya pemulihan, pemenuhan, dan lainnya, yang tidak bisa hanya di kawal di pusat.

    Adapun Kementerian HAM akan merumuskan berbagai langkah pembangunan HAM dalam Musrenbang HAM Nasional 2025.

    Menteri HAM Natalius Pigai menyebut Musrenbang HAM Nasional merupakan yang pertama di Indonesia, sebagai tonggak sejarah pembangunan HAM sebagai aset yang tidak berwujud.

    “Selama ini musyawarah pembangunan nasional, sekarang ada lagi Musrenbang HAM Nasional yang secara resmi dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Ini salah satu tonggak sejarah terpenting,” ucap Pigai di Jakarta, Selasa (2/12).

    Pigai meyakini Musrenbang HAM Nasional merupakan bagian dari rencana strategis nasional sekaligus tindak lanjut dari amanat Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan aspek HAM dalam butir pertama.

    Musrenbang tersebut akan merumuskan langkah-langkah pembangunan HAM nasional untuk mewujudkan rencana strategis, mengarusutamakan HAM dalam pembangunan nasional, dan mencapai target Indonesia memimpin dunia pada tahun 2045.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri: Musrenbang HAM Nasional sejalan Astacita Presiden

    Kemendagri: Musrenbang HAM Nasional sejalan Astacita Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan Kemendagri mendukung Kementerian Hak Asasi Manusia yang akan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang HAM Nasional.

    Bima mengatakan Kemendagri siap berpartisipasi dalam Musrenbang HAM Nasional, yang dinilai penting agar menjamin pembangunan nasional berbasis HAM.

    “Tentu Kemendagri mendukung itu. Kami siap bersedia (kalau diundang untuk mengisi materi),” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Bima meyakini Musrenbang HAM Nasional sejalan dengan Astacita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

    Oleh karena itu, Bima menyebut Musrenbang HAM Nasional wajib mendapat perhatian khusus.

    “Ya ini kan bagian dari Asta Cita yang sifatnya mandatory harus menjadi atensi tidak hanya pemerintah pusat tapi kepala daerah juga,” ujarnya.

    Bima mengingatkan pemerintah daerah merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat sehingga pemda didorong melaksanakan nilai-nilai HAM dalam pembangunan.

    “Karena kepala daerah ini ujung tombak pemenuhan hak-hak dasar warga, jadi kepala daerah harus bisa memahami itu (nilai-nilai HAM),” ujar mantan Wali Kota Bogor tersebut.

    Kementerian HAM merumuskan langkah-langkah pembangunan HAM dalam Musrenbang HAM Nasional yang bakal digelar pada Senin (8/12) hingga Rabu (10/12).

    Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan Musrenbang HAM Nasional ini merupakan yang pertama di Indonesia. Langkah ini merupakan tonggak sejarah pembangunan HAM sebagai aset yang tidak berwujud.

    “Selama ini musyawarah pembangunan nasional, sekarang ada lagi Musrenbang HAM Nasional yang secara resmi dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Ini salah satu tonggak sejarah terpenting,” ucapnya.

    Pigai meyakini Musrenbang HAM Nasional merupakan bagian dari rencana strategis nasional, sekaligus tindak lanjut dari amanat Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan aspek HAM dalam butir pertama.

    Musrenbang tersebut merumuskan langkah-langkah pembangunan HAM nasional untuk mewujudkan rencana strategis, mengarusutamakan HAM dalam pembangunan nasional, dan mencapai target Indonesia memimpin dunia pada tahun 2045.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri: Musrenbang HAM Nasional sejalan Astacita Presiden

    Kemendagri: Musrenbang HAM Nasional sejalan Astacita Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan Kemendagri mendukung Kementerian Hak Asasi Manusia yang akan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang HAM Nasional.

    Bima mengatakan Kemendagri siap berpartisipasi dalam Musrenbang HAM Nasional, yang dinilai penting agar menjamin pembangunan nasional berbasis HAM.

    “Tentu Kemendagri mendukung itu. Kami siap bersedia (kalau diundang untuk mengisi materi),” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Bima meyakini Musrenbang HAM Nasional sejalan dengan Astacita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

    Oleh karena itu, Bima menyebut Musrenbang HAM Nasional wajib mendapat perhatian khusus.

    “Ya ini kan bagian dari Asta Cita yang sifatnya mandatory harus menjadi atensi tidak hanya pemerintah pusat tapi kepala daerah juga,” ujarnya.

    Bima mengingatkan pemerintah daerah merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat sehingga pemda didorong melaksanakan nilai-nilai HAM dalam pembangunan.

    “Karena kepala daerah ini ujung tombak pemenuhan hak-hak dasar warga, jadi kepala daerah harus bisa memahami itu (nilai-nilai HAM),” ujar mantan Wali Kota Bogor tersebut.

    Kementerian HAM merumuskan langkah-langkah pembangunan HAM dalam Musrenbang HAM Nasional yang bakal digelar pada Senin (8/12) hingga Rabu (10/12).

    Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan Musrenbang HAM Nasional ini merupakan yang pertama di Indonesia. Langkah ini merupakan tonggak sejarah pembangunan HAM sebagai aset yang tidak berwujud.

    “Selama ini musyawarah pembangunan nasional, sekarang ada lagi Musrenbang HAM Nasional yang secara resmi dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Ini salah satu tonggak sejarah terpenting,” ucapnya.

    Pigai meyakini Musrenbang HAM Nasional merupakan bagian dari rencana strategis nasional, sekaligus tindak lanjut dari amanat Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan aspek HAM dalam butir pertama.

    Musrenbang tersebut merumuskan langkah-langkah pembangunan HAM nasional untuk mewujudkan rencana strategis, mengarusutamakan HAM dalam pembangunan nasional, dan mencapai target Indonesia memimpin dunia pada tahun 2045.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri HAM Soroti Trafficking dan Kemiskinan Struktural di Film Pangku

    Menteri HAM Soroti Trafficking dan Kemiskinan Struktural di Film Pangku

    Jakarta

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai film Pangku merefleksikan persoalan serius terkait perdagangan orang (trafficking) dan kemiskinan struktural yang masih membelit kelompok rentan di Indonesia. Menurutnya, film tersebut menggambarkan realitas hidup masyarakat yang berada dalam tekanan ekonomi, relasi kuasa yang timpang, serta keterbatasan akses akibat struktur sosial yang tidak berpihak.

    “Ini salah satu film yang menggambarkan kehidupan nyata masyarakat. Masyarakat kelas bawah itu ditimbulkan oleh apa yang namanya faktor kemiskinan struktural dan faktor kemiskinan non-struktural, yaitu karena letak geografisnya. Penduduknya banyak, tapi secara alamiah tidak memungkinkan itu bisa dibangun,” ujar Pigai saat menghadiri acara penayangan dan bedah film Pangku di Djakarta XXI, Kamis (4/12/2025).

    Karya ini tidak hanya menampilkan kisah personal, tetapi juga struktur sosial yang mempengaruhi pilihan hidup masyarakat. Pemutaran film ini menjadi momen refleksi, terutama menjelang peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2025.

    Lebih lanjut Pigai menjelaskan, kemiskinan struktural muncul akibat negara yang belum hadir secara optimal dalam memenuhi hak-hak masyarakat.

    “Secara struktural, para pejabat, pengelola, pemerintah, maupun politik itu selalu mengambil hak-hak rakyat kecil. Sumber daya kekuasaan, uang, dan jabatan dimanfaatkan untuk kepentingan penguasa. Ini yang menyebabkan negara tidak menyentuh masyarakat kecil,” katanya.

    “Kemiskinan struktural itu disebabkan kurangnya struktur negara pemerintah. Ini membuat lapangan kerja terbatas dan orang hidup dalam kepepet,” lanjut Pigai.

    Pigai juga menyoroti minimnya perlindungan negara terhadap kelompok rentan yang akhirnya kerap menjadi korban perdagangan orang.

    Terkait trafficking, Pigai menjelaskan bahwa praktik tersebut kerap diawali dengan modus berpura-pura menolong. Polanya biasanya datang sebagai malaikat penyelamat, berperilaku baik, melihat seseorang dalam kesulitan.

    “Reputasi kemuliaan, kebaikan, lama-lama sudah menjadi pelaku trading, pelaku traffickernya. Memperdagangkan dan menjualbelikan,” sambungnya.

    Pigai juga menegaskan bahwa hingga kini Indonesia masih tergolong sebagai negara pengirim pekerja ke luar negeri.

    “Pola-pola ini di Indonesia, di seluruh dunia itu ada yang namanya receiving countries dan sending countries. Indonesia sampai hari ini negara sending countries, negara pengirim pekerja,” ujarnya.

    Sebagai informasi, film Pangku mengangkat kisah Sartika, perempuan hamil yang merantau ke wilayah Pantura dan terjebak dalam praktik kopi pangku demi bertahan hidup. Film berdurasi 1 jam 44 menit itu menjadi debut film panjang Reza Rahadian sebagai sutradara, sekaligus penulis naskah bersama Felix K. Nesi.

    Film ini dibintangi Christine Hakim, Claresta Taufan, Fedi Nuril, Devano Danendra, Lukman Sardi, dan Jose Rizal Manua. Pangku terinspirasi dari pengalaman personal Reza yang dibesarkan oleh ibu tunggal sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan dan ibu.

    Sebelum tayang di Indonesia pada 6 November 2025, Pangku menggelar world premiere di Busan International Film Festival (BIFF) 2025 dan meraih sejumlah penghargaan, antara lain KB Vision Audience Award, FIPRESCI Award, serta Bishkek International Film Festival – Central Asia Cinema Award.

    Aktris Claresta Taufan juga meraih Rising Star Award dari Marie Claire Asia Star Awards. Film ini kini menempati tujuh nominasi utama di Festival Film Indonesia (FFI) 2025, termasuk Film Cerita Panjang Terbaik, Pemeran Utama Perempuan Terbaik, dan Penulis Skenario Asli Terbaik.

    (akn/ega)

  • BPOM Kembangkan Ekosistem Inovasi Nasional Lewat Program ABG

    BPOM Kembangkan Ekosistem Inovasi Nasional Lewat Program ABG

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan mencapai 8 persen pada 2027-2029.

    Dalam kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian atau lembaga, Taruna mengatakan Presiden Prabowo juga meminta industri farmasi nasional sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan ekonomi. Ia menyebut BPOM berkontribusi pada 30-40 persen perekonomian melalui pengawasan obat, pangan, dan produk kesehatan.

    Potensi industri tersebut diperkirakan bisa menghasilkan profit hingga Rp 6.000 triliun per tahun jika berjalan optimal. Salah satu langkah yang ditawarkan Taruna adalah pengembangan konsep Sinergi Academia-Business-Government (ABG) yang berbasis pengetahuan.

    “Konsep ini lahir dari arahan sekaligus tantangan langsung dari Presiden Prabowo setelah dilantik sebagai Kepala BPOM,” kata Taruna dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (3/12/2025).

    Konsep Sinergi ABG juga telah mendapatkan perlindungan hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Kementerian Hukum dan HAM menetapkan pengakuan ini pada 1 Desember 2025 lewat karya ilmiah ‘Konsep Energi ABG sebagai Model Ekosistem Inovasi Indonesia untuk mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Pengetahuan.

    “Konsep yang merupakan intellectual property (hak cipta tulisan) ini saya tuangkan sebagai model strategis yang dapat mendukung kebijakan nasional, kolaborasi internasional, dan hilirisasi hasil riset serta memperkuat industrialisasi berbasis teknologi,” sambung Taruna.

    Dalam paparannya, Taruna mengatakan gagasan ini sudah mulai diterapkan BPOM melalui kerja sama lintas sektor. Sinergi ABG mengedepankan kolaborasi antara akademis, pelaku usaha, dan pemerintah, untuk mempercepat inovasi produk obat dan pangan yang aman, bermutu, serta kompetitif.

    Pendekatan ini sekaligus mendorong perubahan peran pemerintah dan watchdog yang kreatif menjadi fasilitator inovasi yang proaktif. Momentum penting dalam penerapan Sinergi ABG adalah penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA) pada 15 November 2025, antara 37 industri farmasi dari enam negara dan 20 perguruan tinggi di Indonesia.

    Program ini juga mulai diperkenalkan kepada pemangku kepentingan di China. Taruna menyebut kolaborasi ini membuka peluang terbentuknya pusat riset bersama, dan kerja sama strategis di bidang obat tradisional, serta teknologi.

    Potensi nilai ekonomi antara Indonesia dan China diperkirakan mencapai Rp 10 triliun dalam lima tahun. Taruna menegaskan, Indonesia kini perlu beranjak dari wacana menuju implementasi inovasi.

    “Sinergi ABG menunjukkan bahwa saat akademisi, bisnis, dan pemerintah bergerak bersama, lahirlah mesin ekonomi baru, yaitu mesin yang tidak bergantung pada sumber daya alam, tetapi pada kreativitas manusia,” beber Taruna.

    “Jika terus didorong, ia dapat membawa Indonesia ke era ekonomi berbasis pengetahuan yang lebih berdaya saing, berkelanjutan, dan inklusif. Sinergi ABG adalah masa depan ekonomi Indonesia, dan momentum yang kita bangun hari ini akan terus kita perjuangkan,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang”
    [Gambas:Video 20detik]
    (sao/kna)

  • Ujian Kepercayaan Publik di Era Prabowo

    Ujian Kepercayaan Publik di Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – “Pemimpin yang bijak tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga rasa keadilan di hati rakyat, agar masyarakat tetap percaya dan negara berjalan dengan bermartabat”

    Dua keputusan penting dari Presiden Prabowo Subianto, yaitu pengampunan (abolisi) kepada Thomas Lembong dan pemulihan nama baik (rehabilitasi) kepada Ira Puspadewi, menjadi bahan diskusi publik yang hangat. Meski keduanya sah secara hukum, pertanyaan publik tidak berhenti pada legalitas, tetapi meluas ke ranah keadilan substantif dan etika kepemimpinan. 

    Dalam kasus Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP, menjadi ilustrasi nyata kompleksitas keputusan korporasi yang bersentuhan dengan hukum pidana. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beliau dinyatakan bersalah karena melampaui kewenangan dalam pembelian lahan di Lampung Selatan, meski tidak memperkaya diri atau merugikan negara.

    Keputusan bisnis tersebut diambil dalam konteks mempercepat pengembangan pelabuhan Bakauheni, yang menjadi bagian penting dari inisiatif pariwisata nasional. Sayangnya, dalam penegakan hukum, belum ada ruang yang memadai untuk membedakan antara pelanggaran administratif dan niat jahat (mens rea) dalam praktek manajerial BUMN.

    Oleh karena itu, rehabilitasi terhadap Ira dapat dimaknai sebagai koreksi atas tumpang tindih antara ruang sistem manajemen dan pendekatan hukum pidana yang masih kaku. Hal ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus lebih adaptif dalam menilai keputusan bisnis yang bersifat strategik.

    Sementara itu, abolisi untuk Tom Lembong diberikan melalui Kepres No. 18/2025, dengan alasan kontribusinya sebagai tokoh reformasi ekonomi yang dinilai tidak terbukti merugikan negara, serta memiliki integritas pribadi tinggi. Pemerintah menyampaikan bahwa keputusan ini adalah bagian dari semangat rekonsiliasi nasional menjelang Hari Kemerdekaan.

    Abolisi ini bukan hanya langkah administratif, tetapi memiliki muatan simbolik bahwa negara menghargai integritas pribadi dan kontribusi profesional seseorang. Namun, pemaknaan tersebut hanya bisa diterima secara luas apabila disertasi dengan komunikasi publik yang transparan.

    Dalam demokrasi yang sehat, legalitas saja tidak cukup menjadi satu-satunya dasar kebijakan. Rakyat ingin mendengar narasi etika, nilai, dan tanggungjawab moral di balik setiap keputusan yang menyangkut kepercayaan publik.

    Nonaka dan Takeuchi dalam The Wise Leader menyebutkan bahwa kepemimpinan bijak mengandalkan phronesis atau kebijaksanaan praktis, yaitu kemampuan memadukan pengetahuan, intuisi, dan nilai moral untuk mengambil keputusan yang tepat dan adil dalam konteks tertentu, keputusan yang tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga adil secara sosial.

    Jika keputusan Presiden dimaksudkan untuk memperbaiki sistem dan melindungi profesional yang tidak bersalah, maka penting untuk mengkomunikasikan alasan tersebut secara jujur dan terbuka. Hanya dengan itulah kepercayaan masyarakat dapat dibangun secara tulus.

    Sebaliknya, jika narasi yang disampaikan tidak kuat, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan dan menilai keputusan ini sebagai bentuk ketidakadilan. Dalam masyarakat demokratis, persepsi ketimpangan lebih mudah menyebar ketimbang klarifikasi prosedural.

    Frei dan Morriss dalam Begin with Trust mengingatkan bahwa kepercayaan lahir dari logika yang masuk akal, empati kepada rakyat, dan ketulusan pemimpin. Ketiganya harus hadir dalam setiap keputusan penting yang menyangkut keadilan dan integritas negara.

    Dalam ajaran Islam, prinsip keadilan menjadi pijakan utama bagi pemimpin. QS. An-Nisa: 58 mengingatkan bahwa amanat harus diberikan kepada yang berhak, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Ayat ini mengingatkan bahwa pemimpin tidak hanya bertanggungjawab secara administratif, tetapi juga secara moral dan spiritual kepada rakyat dan Tuhan..

    Oleh karena itu, dua keputusan ini semestinya menjadi tidak berhenti sebagai respons terhadap kasus individu. Ini harus dijadikan titik tolak untuk mereformasi tata kelola hukum dan manajemen korporasi negara yang selama ini belum sepenuhnya sinkron.

    Langkah strategis yang perlu diambil ke depan melibatkan berbagai pihak. Kementerian BUMN dan Kementerian Hukum dan HAM dapat menyusun pedoman yang lebih rinci dalam membedakan kesalahan administratif dan pelanggaran hukum pidana di lingkungan BUMN.

    Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga perlu memperkuat pemahaman hakim terhadap konteks bisnis agar vonis tidak hanya berdasarkan tafsir hukum yang rigid, tetapi juga mempertimbangkan dampak strategis dan risiko manajerial. Hal ini penting agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.

    Bagi para profesional BUMN, penting untuk membangun budaya integritas, akuntabilitas, dan pencatatan keputusan yang baik sebagai bentuk mitigasi risiko hukum. Pemerintah juga perlu menyusun program pelatihan tata kelola risiko untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan di sektor publik.

    Presiden Prabowo dan jajaran eksekutif dapat menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan sekedar pengampunan, melainkan bagian dari langkah awal menuju sistem hukum dan birokrasi yang lebih manusiawi. Inisiatif untuk merevisi UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Administrasi Pemerintahan dapat menjadi bukti nyata dari komitmen reformasi.

    Sejarah tidak hanya mencatat siapa yang dibebaskan, tetapi juga pesan moral dan struktur keadilan baru yang dibangun dari keputusan tersebut. Pemimpin yang bijak menggunakan momen kontroversial untuk memicu perbaikan jangka panjang, bukan hanya memenangkan riuh sesaat.

    Indonesia kini berada di titik penting untuk menata ulang sistem penegakan hukum dan manajemen BUMN yang lebih berimbang dan adaptif. Oleh karena itu, kepemimpinan di era mendatang tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga wajib berpijak pada keberanian etis, kejernihan nalar politik, dan kemampuan membangun legitimasi berbasis integritas serta transparansi sebagai fondasi utama kepercayaan jangka panjang dalam negara demokratis.

  • Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2025

    Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai Nasional 3 Desember 2025

    Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai
    Seorang yang suka menulis
    PENEMBAKAN
    lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada 24 November 2025 menjadi alarm keras tentang betapa rapuhnya tata kelola agraria di Indonesia. Ketika tanah yang menjadi sumber hidup warga diperlakukan sebagai objek ekonomi semata, konflik hanya menunggu pemicu terakhir.
    Di Pino Raya, pemicu itu hadir dalam bentuk buldoser yang meratakan tanaman milik warga dan dugaan senjata api yang meletus di tengah keributan.
    Peristiwa bermula saat petani memergoki alat berat PT ABS merusak lahan garapan mereka. Protes spontan berubah menjadi benturan fisik. Situasi memanas, hingga muncul dugaan bahwa petugas keamanan perusahaan menembakkan pistol ke arah warga. Lima petani terluka di lutut, paha, betis, dada, dan rusuk bawah ketiak. Satu korban mengalami luka berat akibat tembakan di dada.
    Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi para korban, tetapi upaya pendampingan tidak menghapus trauma yang tertanam. Penyelidikan masih berjalan. Kepolisian memeriksa izin dan kepemilikan senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut.
    Manajer kebun PT ABS mengaku tidak mengetahui keberadaan senjata api di tangan satuan keamanan perusahaan. Pengakuan ini justru menambah ketidakpastian dan memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan keamanan perusahaan. Reaksi publik berlangsung cepat.
    WALHI Bengkulu mendesak kepolisian menetapkan tersangka. Komnas HAM mengecam penggunaan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil dan meminta Kementerian ATR/BPN segera menangani
    konflik agraria
    yang telah menahun. KontraS mengkritik lemahnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata oleh perusahaan. Mahasiswa dan berbagai organisasi masyarakat turun ke jalan, bahkan menyegel aula kantor BPN Bengkulu sebagai bentuk protes.
    DPRD Bengkulu Selatan berencana memanggil PT ABS untuk dimintai keterangan. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan membentuk tim khusus dengan tenggat waktu satu bulan. Namun, pembentukan tim tidak serta-merta menyentuh akar persoalan yang sudah mengakar sejak 2012, ketika Surat Keputusan Bupati menetapkan izin lokasi perkebunan bagi PT ABS.
    Konflik agraria Pino Raya bukan soal sengketa sesaat. Konflik ini mencerminkan masalah struktural dalam kebijakan agraria yang terlalu mudah mengorbankan ruang hidup warga.
    Pino Raya bukan kasus tunggal. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 241 konflik pada tahun 2023 dengan ratusan ribu keluarga terdampak. Konflik di Rempang, Wadas, dan berbagai wilayah perkebunan sawit memperlihatkan pola yang serupa. Ketika hak ulayat atau tanah garapan tidak diakui, dan ketika izin perusahaan dikeluarkan tanpa konsultasi bermakna, benturan menjadi tak terhindarkan.
    Di Rempang, proyek Eco City memicu perlawanan masyarakat adat Melayu Tua yang menolak relokasi dari kampung tua. Di Wadas, warga memprotes tambang andesit untuk Bendungan Bener karena khawatir kehilangan lahan pertanian dan mengalami kerusakan lingkungan.
    Konflik sawit berlangsung konsisten selama satu dekade, termasuk kasus antara warga dengan PTPN V di Riau maupun berbagai perusahaan lainnya. Di sejumlah wilayah, konflik serupa dipicu oleh pertambangan, pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta proyek strategis nasional lainnya.
    Akar konflik sebenarnya jelas. Ketimpangan penguasaan tanah terlalu besar, kepastian hukum
    hak atas tanah
    sangat lemah, dan negara belum menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap masyarakat yang tinggal di atas tanah yang mereka kelola turun-temurun.
    Konflik agraria tidak pernah berdiri di ruang kosong. Konflik adalah hasil dari keputusan administratif yang mengabaikan partisipasi publik. Proses konsultasi kerap bersifat formalitas. Dialog tidak ditempatkan sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian masalah. Ketika konflik pecah, aparat dipanggil, warga terluka, dan negara kembali bertanya bagaimana semua ini bisa terjadi.
    Penembakan di Pino Raya adalah cerminan kehadiran negara yang terlambat. Negara hadir hanya setelah ada korban. Padahal, pemerintah memiliki mandat untuk memastikan proses perizinan, pengawasan kepemilikan senjata, dan pengelolaan investasi berjalan tanpa melanggar hak dasar warga.
    Penyelesaian konflik agraria membutuhkan komitmen yang lebih kuat daripada sekadar membentuk tim ad hoc. Beberapa langkah penting perlu menjadi agenda prioritas:
    Reformasi agraria tidak dapat ditunda. Konflik agraria tidak boleh menjadi bab berulang yang terus ditulis dengan tinta darah warga.
    Tragedi di Pino Raya seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan agraria. Petani adalah penjaga lanskap pangan, bukan ancaman bagi investasi. Tanah adalah sumber kehidupan, bukan sekadar angka dalam rencana bisnis.
    Selama investasi lebih penting daripada keamanan rakyat, konflik akan terus muncul. Selama dialog tidak diberi ruang yang memadai, peluru akan terus menemukan korbannya. Negara memiliki pilihan yang jelas: memperbaiki tata kelola agraria atau membiarkan konflik Pino Raya menjadi bagian dari daftar panjang tragedi yang sebenarnya dapat dicegah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Menanti Kemunculan Anggota DPR dari Masyarakat Adat…
                        Nasional

    8 Menanti Kemunculan Anggota DPR dari Masyarakat Adat… Nasional

    Menanti Kemunculan Anggota DPR dari Masyarakat Adat…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pada November tahun lalu, anggota parlemen suku Maori asli menghentikan sidang parlemen Selandia Baru dengan tarian perang “haka Ka Mate”.
    Tarian ini dipantik oleh Hana-Rawhiti Maipi-Clarke (22) yang meneriakkan “Ka mate, ka mate, ka ora, ka ora!” di ruang sidang. Suara itu menggelegar.
    Teriakan yang berarti “aku mati, aku mati, aku hidup, aku hidup,” itu dilakukan oleh Hana dalam pembahasan rancangan undang-undang terkait prinsip-prinsip perjanjian.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , RUU rancangan undang-undang yang diajukan partai sayap kanan itu memang telah memicu protes di seluruh negeri sejak dibahas di Parlemen Selandia Baru pekan lalu.
    Rancangan itu menginginkan adanya penafsiran ulang
    Perjanjian Waitangi
    yang ditandatangani 500 kepala suku
    masyarakat adat
    Maori dengan pendatang Inggris pada tahun 1840.
    Sejak disepakati di 1840, Perjanjian Waitangi dianggap sebagai dokumen pendirian negara Selandia Baru.
    Perjanjian tersebut menetapkan hak antara kaum suku pribumi dan pendatang Eropa.
    Terdapat tiga prinsip utama dalam perjanjian itu, yaitu kemitraan, partisipasi, dan perlindungan.
    Hingga sekarang, penafsiran klausul dalam dokumen tersebut masih digunakan dalam undang-undang dan kebijakan Selandia Baru.
    Aspirasi suku Maori dalam parlemen Selandia Baru memperlihatkan entitas masyarakat adat yang bisa memperjuangkan suara politik mereka secara konstitusional, memberikan ruang dialog konstruktif terkait konflik negara dengan masyarakat adat di tempat itu.
    Dalam konteks Tanah Air, keberadaan masyarakat adat sendiri pun belum sepenuhnya diakui oleh negara.
    Tak usah jauh-jauh mengharapkan ada keterwakilan mereka duduk di kursi parlemen atau melakukan tarian perang saat menolak kebijakan yang berseberangan dengan kepentingan mereka.
    Saat ini, hak mereka untuk memilih saja masih menjadi kontroversi.
    Pada
    pemilu 2024
    , Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri mengakui masyarakat adat menjadi salah satu kelompok pemilih rentan.
    Kerentanan masyarakat adat berangkat dari pendataan.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme penyusunan daftar pemilih dilakukan secara de jure.
    Itu artinya, pendekatan untuk memverifikasi pemilih dilakukan berdasarkan identitas kependudukan, dalam hal ini KTP elektronik.
    Sementara itu, perekaman KTP elektronik masih menjadi tantangan untuk masyarakat adat.
    Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam sebuah diskusi pada Februari 2023 pernah mengatakan, ada data yang menyebut sekitar 1,5-2 juta masyarakat adat yang belum mendapatkan hak pilih dalam pesta demokrasi 2024.
    Perekaman KTP elektronik untuk masyarakat adat menjadi tantangan karena berbagai faktor.
    Betty menyinggung faktor keterbatasan akses dan transportasi hingga sosial-budaya.
    Beberapa kelompok masyarakat adat disebut tak membutuhkan KTP, sedangkan beberapa kelompok lain memiliki nilai-nilai lain yang dianut yang tak memungkinkan mereka dipotret.
    Pada diskusi 19 November 2025, Komisioner KPU RI August Mellaz juga mengakui, problem administrasi terkait hak pilih masyarakat adat muncul.
    Problem yang telah berlalu ini tentu akan dirumuskan dan dicari jalan keluarnya dalam revisi UU Pemilu yang terus bergulir di parlemen.
    “Prinsipnya kalau itu menyangkut hak warga negara, maka dia harus diberikan. Nah, soal nanti sudah diberikan dan kemudian warga tidak menggunakan, itu soal lain,” tutur dia.
    August mengatakan, syarat administrasi ini mutlak harus dipenuhi karena berkaitan dengan kesiapan tempat pemilihan dan juga penentuan daftar pemilih tetap.
    “Karena itu basisnya secara de jure itu kan memang posisinya berdasarkan KTP setempat,” ucap dia.
    Hal ini dipastikan August akan masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU Pemilu.
    Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Muhammad Nuh Al Azhar mengatakan, selama ini negara telah berusaha memenuhi hak administrasi warga negara masyarakat adat.
    Termasuk dalam konteks pemilu, Dukcapil mencoba menjemput bola sampai ke pelosok agar masyarakat adat ini bisa menggunakan hak pilihnya.
    “Jadi, mendatangi untuk melakukan perekaman. Karena ada banyak warga negara Indonesia yang belum ada perekaman. Jadi didatangi, ayo dilakukan perekaman,” kata Nuh, Rabu (19/11/2025).
    Nuh mengatakan, upaya jemput bola ini tidak hanya dilakukan untuk masyarakat adat yang dalam kondisinya masih sehat dan bisa melakukan aktivitas.
    Upaya jemput bola juga dilakukan untuk mereka yang sakit dan mengalami keterbatasan karena kondisi disabilitas.
    Namun, Nuh mengakui, upaya jemput bola yang mereka lakukan belum maksimal.
    Bukan karena mereka tak bekerja, tetapi wilayah Indonesia yang begitu luas.
    “Kalau misalnya belum bisa maksimal, ya Indonesia memang luas sekali, oleh karena itu butuh kerja sama,” ucap dia.
    Dalam catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyelenggaraan pemilu 2024, terdapat lebih dari 600 orang masyarakat adat Baduy Luar yang tidak masuk dalam daftar pemilih.
    Hal ini disebabkan dari minimnya atensi penyelenggara pemilu terhadap pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat.
    Kekhususan wilayah masyarakat adat juga disebut Komnas HAM menjadi tantangan yang belum mampu diatasi penyelenggara pemilu bagi pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat.
    Namun, isu terkait suara masyarakat adat pada dasarnya bukan hanya pada hak memilih semata, tetapi juga pada hak untuk dipilih.
    Direktur Eksekutif Deep Indonesia Neni Nurhayati mengatakan, masyarakat adat memiliki segmentasi yang jelas dan tidak menutup kemungkinan mereka bisa menjadi perwakilan dalam parlemen di kemudian hari.
    Masyarakat punya kepala suku dan pengikut, dan partai politik seharusnya mulai memberikan pintu masuk keterlibatan masyarakat adat untuk bergabung menjadi parlemen.
    “Atau bahkan menurut saya masyarakat adat yang di situ ada kelompok perempuan dan anak muda harusnya bisa terbuka. Karena ketika mereka jadi, mereka pasti akan menyuarakan untuk kepentingan masyarakat adat itu sendiri,” kata dia.
    Adanya
    keterwakilan masyarakat adat
    di Senayan akan memberikan kemudahan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat untuk membentuk suatu kebijakan yang baik.
    Neni juga menyinggung, momentum revisi UU Pemilu bisa dijadikan untuk membuat kebijakan afirmatif terkait hak dipilih dan hak memilih masyarakat adat.
    Regulasi tersebut bisa jadi tak seluas afirmasi keterwakilan perempuan pada pemilihan legislatif, tapi lebih kepada keterbukaan kesempatan masyarakat adat jika hendak mencalonkan diri.
    “Di situ tuh misalnya ada klausul, ada khusus misalnya poin yang menjelaskan tentang terbuka untuk teman-teman juga masyarakat adat ikut dicalonkan dan mencalonkan,” imbuh dia.
    Hal ini perlu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan masyarakat adat ada yang juga ingin menyuarakan pendapat mereka di parlemen layaknya Suku Maori di Selandia Baru, tetapi kesempatan itu tak pernah dibuka oleh partai politik.
    “Tapi, kalau ruangnya ditutup, ruangnya disumbat, sulitlah mereka untuk bisa mengimplementasikan itu semua,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Lansia WN Belanda Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan Pekan Depan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    2 Lansia WN Belanda Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan Pekan Depan Nasional 2 Desember 2025

    2 Lansia WN Belanda Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah RI akan memulangkan dua Warga Negara (WN) Belanda ke negara asalnya pada 8 Desember 2025.
    Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan
    Practical Arrangement
    dengan Pemerintah Kerajaan Belanda secara daring pada Selasa, (2/12/2025).
    Dua narapidana yang diproses pemindahannya melalui kesepakatan ini adalah Siegfried Mets,
    WN Belanda
    berusia 74 tahun yang menjalani pidana mati dengan riwayat perawatan medis atas cedera fraktur lengan.
    Kemudian, Ali Tokman, 65 tahun, terpidana seumur hidup kasus narkotika yang memiliki riwayat hipertensi.
    “Kesepakatan ini memastikan proses pemindahan dilakukan secara tertib, sesuai hukum, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Selasa malam.
    Yusril menjelaskan, Practical Arrangement tersebut mengatur kerangka teknis dan administratif pemindahan, termasuk tata cara pelaksanaan, pengaturan logistik, penanganan kondisi kesehatan narapidana, dan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Belanda.
    Dia mengatakan, seluruh mekanisme pemulangan sudah dibahas secara detail dalam rangkaian rapat sejak 28 Februari hingga 1 Desember 2025.
    “Keduanya direncanakan terbang menuju Amsterdam pada Senin, 8 Desember 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta,” ujarnya.
    Yusril menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam memastikan proses pemindahan berjalan profesional dan transparan.
    “Indonesia selalu terbuka untuk kerja sama yang mengedepankan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu yang menjalani pidana,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Yusril mengatakan, penandatanganan ini juga menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip kerja sama internasional, serta tetap menjaga perlindungan kesehatan narapidana.
    “Pemerintah Belanda turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam keseluruhan proses persiapan pemindahan yang berlangsung dengan koordinasi intensif,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teleponan, Trump Tolak Rentetan Permintaan Maduro

    Teleponan, Trump Tolak Rentetan Permintaan Maduro

    Washington DC

    Presiden Venezuela Nicolas Maduro kehabisan opsi setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak rentetan permintaan yang diajukannya dalam percakapan telepon bulan lalu. Maduro, dalam percakapan telepon itu, mengatakan bersedia mundur dan meninggalkan Venezuela, dengan jaminan keamanan AS.

    Trump, pada Minggu (30/11), mengakui telah berbicara via telepon dengan Maduro, namun menolak untuk mengungkapkan pembahasan keduanya. Percakapan telepon itu langsung singkat pada 21 November lalu, beberapa bulan setelah ketegangan meningkat antara Caracas dan Washington.

    Diungkapkan empat sumber yang mendapatkan pengarahan soal percakapan telepon kedua pemimpin, seperti dilansir Reuters, Selasa (2/12/2025), Maduro telah memberitahu Trump bahwa dirinya bersedia meninggalkan Venezuela, dengan syarat dirinya dan keluarganya mendapatkan amnesti hukum penuh.

    Amnesti hukum itu, menurut tiga sumber di antaranya, mencakup pencabutan semua sanksi AS dan berakhirnya kasus penting yang dia hadapi di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

    Maduro, menurut ketiga sumber yang dikutip Reuters, juga meminta pencabutan sanksi bagi lebih dari 100 pejabat pemerintah Venezuela, yang banyak di antaranya dituduh oleh AS melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), perdagangan narkoba, atau korupsi.

    Ditambahkan oleh dua sumber di antaranya bahwa Maduro meminta agar Wakil Presiden Venezuela, Delcy Rodriguez, untuk menjalankan pemerintahan sementara menjelang pemilu baru.

    Trump, menurut sumber-sumber yang dikutip Reuters, menolak sebagian besar permintaan Maduro yang disampaikan dalam percakapan telepon yang berlangsung kurang dari 15 menit tersebut.

    Namun, Trump memberitahu Maduro bahwa dia memiliki waktu seminggu untuk meninggalkan Venezuela menuju ke tujuan pilihannya bersama keluarganya.

    Dua sumber yang dikutip Reuters itu menambahkan bahwa batas waktu tawaran “jalur pelarian aman” untuk Maduro berakhir pada Jumat (28/11) pekan lalu, yang mendorong Trump untuk menetapkan pada Sabtu (29/11) bahwa wilayah udara Venezuela ditutup.

    Gedung Putih menolak untuk mengomentari laporan tersebut. Sementara Kementerian Informasi Venezuela belum memberikan tanggapannya.

    AS semakin meningkatkan tekanan terhadap Venezuela, termasuk melancarkan serangan terhadap kapal-kapal yang diduga menyelundupkan narkoba di perairan Karibia, ancaman berulang kali oleh Trump untuk memperluas operasi militer AS ke daratan, dan penetapan Kartel de los Soles — yang menurut Washington dipimpin oleh Maduro — sebagai organisasi teroris asing.

    Maduro dan pemerintahannya selalu membantah semua tuduhan kriminal. Mereka balik menuduh AS mengupayakan perubahan rezim untuk mengendalikan sumber daya alam Venezuela yang melimpah, termasuk minyak.

    Saat berbicara kepada demonstran di luar Istana Kepresidenan Caracas pada Senin (1/12), Maduro bersumpah dirinya akan memberikan “kesetiaan mutlak” kepada rakyat Venezuela di tengah meningkatnya ketegangan dengan AS. Dia menyatakan akan mempertahankan kedaulatan Venezuela.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)