Kasus: HAM

  • Pemerintah Enggan Bentuk TGPF untuk Usut Keterlibatan TNI pada Aksi Ricuh Demo Gaji DPR

    Pemerintah Enggan Bentuk TGPF untuk Usut Keterlibatan TNI pada Aksi Ricuh Demo Gaji DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak mau ambil pusing ihwal dorongan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk usut keterlibatan militer pada aksi anarkis beberapa waktu lalu.

    Yusril mengatakan negara memiliki Komnas HAM yang berwenang penyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan militer di aksi anarkis tersebut, sehingga tidak perlu membentuk TGPF. Menurut Yusril, melibatkan Komnas HAM dalam kasus dugaan keterlibatan TNI dalam aksi anarkis tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum Indonesia.

    “Jadi saya kira cukup dengan perangkat pemerintah dan lembaga negara yang ada saat ini saja bisa kita selesaikan itu,” tutur Yusril di Kantor Imipas Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Bahkan, kata Yusril, tidak hanya Komnas HAM saja yang dilibatkan untuk ungkap kasus terkait demonstrasi anarkis tersebut, beberapa lembaga negara lainnya seperti Komnas Anak, LPSK, Kompolnas dan KPAI juga dilibatkan sebagai bentuk hadirnya negara dalam demo anarkis beberapa hari lalu.

    “Ya tentu kita akan hormati temuan dari lembaga negara itu. Komnas HAM sebagai lembaga negara pun bisa untuk melakukan penyelidikan terkait ini,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Dewan Nasional dari Setara Institute, Hendardi mendesak agar Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut keterlibatan militer dalam aksi berdarah beberapa waktu lalu, meskipun Mabes TNI telah membantah keterlibatan anggota TNI, khususnya anggota BAIS.

    “Kami menilai keterlibatan BAIS di lapangan bersama massa aksi, adalah tindakan yang salah dan keliru. Sebagai institusi intelijen militer, seharusnya BAIS itu bekerja untuk mendukung TNI sebagai alat pertahanan dalam rangka menjaga kedaulatan negara,” ujarnya

  • Menko Yusril Bakal Beri Restorative Justice ke Pendemo yang Masih Ditahan

    Menko Yusril Bakal Beri Restorative Justice ke Pendemo yang Masih Ditahan

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pendemo yang ditangkap Polisi berpeluang diberi restorative justice, kecuali Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.

    Yusril mengemukakan dari 5.444 pendemo yang diamankan selama satu pekan, 4.800 di antaranya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

    Sementara itu, kata Yusril sebanyak 583 pendemo sisanya masih diassesment oleh Kepolisian untuk ditentukan nasibnya yaitu dipulangkan atau dilanjutkan ke proses hukum.

    “583 orang yang masih ditahan itu, saat ini sedang dalam proses penyidikan lanjutan ya. Jadi belum tentu semuanya itu nanti akan dilimpah ke pengadilan, tergantung cukup buktinya atau tidak. Lalu, kalau ada cukup bukti, apakah akan di-restorative justice atau tidak,” tuturnya di Kantor Imipas Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Yusril menjelaskan dari 583 orang yang kini tengah ditahan Kepolisian itu, didominasi oleh anak-anak dan mahasiswa. Menurut Yusril, pemerintah tetap akan berupaya memberikan restorative justice kepada 583 orang tersebut karena masa depannya masih panjang.

    “Pemerintah akan membuka peluang untuk restorative justice dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik, prinsipnya kita tidak ingin menghukum orang, tetapi membina rakyat kita sendiri,” katanya.

    Sementara itu, ketika dikonfirmasi tentang nasib Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Yusril belum bisa memastikan akan memberikan restorative justice juga atau tidak. 

    “Saya kira itu [restorative justice] baru bisa diberikan jika penyidik berkeyakinan cukup alat bukti atau tidak. Bagaimana kita mau memberi restorative justice kalau belum ada keyakinan dari penyidik,” ujarnya.

  • Menko Yusril persilakan DPR revisi draf RUU Perampasan Aset

    Menko Yusril persilakan DPR revisi draf RUU Perampasan Aset

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi atau menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang sudah dirampungkan pemerintah.

    Hal itu, kata dia, seiring dengan DPR yang akan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset, sehingga pemerintah akan menyerahkannya kepada DPR.

    “Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Maka dari itu, dirinya meminta seluruh pihak untuk tidak ragu kepada pemerintah. Apabila DPR sudah siap, Presiden akan menunjuk menteri yang akan mewakili dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Yusril menuturkan RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2023, di mana telah ditunjuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kala itu, untuk mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset.

    Namun demikian dalam perkembangannya hingga saat ini, kata dia, RUU itu belum dibahas oleh DPR.

    Maka dari itu dikatakan bahwa Presiden Prabowo pun meminta Ketua DPR Puan Maharani agar DPR segera mengambil langkah dalam membahas RUU Perampasan Aset.

    Dalam perkembangan selanjutnya, Menko menyampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah melakukan rapat di DPR dalam rangka perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas tahun 2025-2026, yang nanti akan segera dibahas pada tahun ini pula.

    “Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tak akan menutup kemungkinan DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset.

    Dia mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.

    “Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9).

    Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Gelar Rakor Tingkat Kementerian Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat

    Pemerintah Gelar Rakor Tingkat Kementerian Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat

    Jakarta

    Pemerintah menggelar rapat koordinasi tingkat kementerian dan lembaga terkait tindak lanjut usai aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah hingga di Ibu Kota pada Agustus akhir lalu. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah akan merespons terhadap sejumlah tuntutan rakyat.

    Rapat koordinasi digelar di Kemenko Kumham Imipas, Senin (8/9/2025). Rapat ini dihadiri Yusril, Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, hingga perwakilan komisi nasional HAM dan Perempuan.

    Usai rapat, Yusril menerangkan pemerintah merespons positif segala tuntutan yang disampaikan oleh rakyat. Kata Yusril, tuntutan itu sejatinya berisi agar dilakukan perbaikan dan pembenahan.

    “Bahwa pemerintah memberikan suatu respons yang positif terhadap tuntutan dari rakyat kira untuk melakukan berbagai perbaikan-perbaikan yang selama ini dirasakan suatu yang kurang dan didesakan untuk dilakukan untuk satu pembenahan dan perbaikan,” kata Yusril.

    Yusril mengatakan tuntutan dari rakyat itu juga tidak hanya untuk pemerintah tapi juga ditujukan kepada DPR. Dia mengaku yakin DPR akan memberikan respons terhadap tuntutan rakyat itu.

    Yusril menegaskan pemerintah akan merespons positif tuntutan yang disampaikan rakyat. Kendati demikian, kata Yusril, tidak semua tuntutan tersebut dapat segera diwujudkan karena memerlukan waktu.

    “Terhadap tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, tentu pemerintah akan merespons positif ke arah itu walaupun tidak semua dari tuntutan itu dapat segera diwujudkan oleh karena memerlukan waktu perbaikan,” ujarnya.

    Tuntutan 17+8

    Tuntutan ini bertuliskan ’17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat’. Tulisan dalam tuntutan itu berwarna pink dan hijau dengan latar hitam.

    Ada dua bagian tuntutan yang disampaikan. Pertama adalah ’17+8 Tuntutan Rakyat’ dan ’17 Tuntutan Rakyat Dalam 1 Minggu’-‘8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun.

    Berikut isi lengkapnya:

    17+8 Tuntutan Rakyat

    DALAM 1 MINGGU, DEADLINE: 5 SEPTEMBER

    – Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    – Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.

    – Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

    – Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.

    – Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

    – Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.

    – Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.

    – Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.

    – Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    – Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    – Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.

    – Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    – Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    – Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).

    – Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

    – Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

    DALAM 1 TAHUN, DEADLINE: 31/8/2026

    – Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    – Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    – Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    – Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan

    – Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor

    – Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    – Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    – Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.

    (whn/dhn)

  • Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025 Nasional 8 September 2025

    Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifa’i menyebut, sepanjang 2025 terdapat 12 hakim agung yang purna bakti atau pensiun.
    Informasi itu Rifa’i sampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA).
    “Selama masa 2025 itu hakim purna bakti itu ada 12 orang di kamar pidana, itu ada 3, kemudian kamar TUN (tata usaha negara), kamar agama, kamar militer, kamar perdata,” kata Rifa’i di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Rifa’i mengaku, pihaknya telah menerima surat dari Ketua MA, Sunarto terkait kebutuhan 5 hakim agung kamar pidana, 3 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 1 hakim agung kamar militer, 5 hakim agung TUN khusus pajak, dan 3 hakim agung ad hoc hak asasi manusia (HAM).
    KY telah menerima surat tersebut pada 17 Februari 2025 lalu.
    “Berkenaan dengan seleksi tentu saja sejak bulan Februari itu kami sudah mulai melakukan pengumuman dan sosialisasi baik secara formal maupun non-formal,” ujar Rifa’i.
    Lebih lanjut, kata Rifa’i, KY telah menggelar seleksi administrasi dan uji kelayakan yang terdiri dari tes kesehatan dan wawancara terbuka.
    Dalam seleksi administrasi itu, KY melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media massa.
    Sementara, dalam seleksi kualitas, KY melibatkan MA dengan melibatkan para hakim agung yang memiliki latar belakang akademisi dari perguruan tinggi.
    Tidak hanya itu, dalam KY juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaring kepribadian serta riwayat keuangan calon hakim agung.
    “Kami undang khusus untuk memaparkan profil masing-masing calon,” kata dia.
    Dalam rapat tersebut, Rifa’i kemudian menyampaikan 13 daftar nama calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos seleksi.
    “Tahapan berikutnya adalah pengajuan usulan ke DPR RI yaitu Komisi III terkait dengan hasil seleksi,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Ada Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini 8 September 2025
                        Megapolitan

    5 Ada Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini 8 September 2025 Megapolitan

    Ada Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini 8 September 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada Senin (8/9/2025).
    Polres Metro Jakarta Pusat telah menyiapkan pengamanan untuk memastikan jalannya aksi tetap tertib.
    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, menginformasikan kepolisian akan menggelar apel pengamanan pada pukul 09.00 WIB untuk tiga lokasi aksi.
    “Ada tiga aksi yang akan berlangsung di Jakarta hari ini,” ujar Ruslan saat dihubungi Kompas.com, Senin.
    Aksi pertama akan digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Indraprasta PGRI, melalui Unit Aktivitas Mahasiswa Teknik Industri.
    Titik aksi dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
    Para mahasiswa dijadwalkan menyuarakan sejumlah tuntutan terkait isu pendidikan dan kebijakan publik.
    Polisi menyiapkan pengamanan di sekitar kawasan Senayan untuk mengantisipasi penumpukan massa dan arus lalu lintas.
    Aksi kedua berasal dari Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi Saireri Nusantara bersama sejumlah elemen massa di wilayah Gambir.
    Massa akan berkumpul di sekitar Pospol Merdeka Barat.
    Ruslan mengatakan, kepolisian akan menurunkan personel di kawasan tersebut untuk menjaga ketertiban dan memastikan arus kendaraan di Jalan Medan Merdeka Barat tetap terkendali.
    Aksi ketiga digelar oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
    Kegiatan tersebut akan berlangsung di depan kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat.
    Aksi ini digelar bertepatan dengan momentum peringatan 21 tahun meninggalnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.
    Massa rencananya akan menuntut negara mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat dan memastikan akuntabilitas hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir Nasional 7 September 2025

    Kasum Bakal Datangi Komnas HAM Besok, Tuntut Tindaklanjut Kasus Munir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Bivitri Susanti, menyatakan pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan mendatangi Komnas HAM pada Senin (8/9/2025) untuk menuntut percepatan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
    Bivitri menegaskan, dorongan ini dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat harus dimulai dari Komnas HAM sebelum dapat dibawa ke ranah pro justitia.
    “Kawan-kawan, besok kita bisa sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut agar kasus ini (pembunuhan Munir) segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM,” kata Bivitri dalam peringatan 21 tahun kepergian Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
    “Kenapa Komnas HAM? Karena kalau menurut UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pertama-tama pemeriksaannya harus dimulai di Komnas HAM, baru kemudian dimulailah prosesnya secara pro justitia untuk masuk kepada Pengadilan HAM,” tambahnya.
    Selain itu, Bivitri menyoroti hilangnya dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pemerintah.
    Ia menilai pemerintah, baik pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo (Jokowi), turut bertanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut.
    “Bayangkan, dinyatakan lenyap. Padahal TPF itu bukan bentukan satu orang presiden, tapi dia harus dilihat sebagai sebuah keputusan dari lembaga kepresidenan. Artinya Jokowi bertanggung jawab tidak hanya SBY,” katanya.
    “Jokowi bertanggung jawab dan sekarang Prabowo juga bertanggung jawab, karena TPF dibentuk dengan sebuah keputusan presiden,” sambung Bivitri. 
    Dia juga mengingatkan bahwa dalang pembunuhan Munir hingga kini belum pernah diadili, meski beberapa pelaku lapangan sudah divonis.
    Ia menilai hal ini menunjukkan adanya impunitas yang berbahaya bagi penegakan HAM di Indonesia.
    “Dalangnya itu sampai sekarang masih ada di pemerintahan kita. Dan kalau bilang itu gosip, oh bukan gosip, ada di laporan-laporan dan putusan yang sudah ada,” ujarnya.
    Ia menegaskan, perjuangan menuntut keadilan bagi Munir tidak akan kehilangan momentum meski kasus sudah berlalu 21 tahun. Sebab, pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa.
    “Di sini kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa situasi hari ini kami masih terus perjuangkan. Kami sangat mendorong Komnas HAM untuk menyegerakan proses yang sedang dialami, dan besok kita sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut jajaran Komnas HAM segera menuntaskan di level Komnas HAM dulu sampai kemudian lanjut ke pengadilan,” pungkasnya.
    Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Amsterdam akibat diracun arsenik. Namun, hingga kini dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Sebut Pemanggilan Saksi Jadi Kendala Penyelidikan Kasus Munir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Komnas HAM Sebut Pemanggilan Saksi Jadi Kendala Penyelidikan Kasus Munir Nasional 7 September 2025

    Komnas HAM Sebut Pemanggilan Saksi Jadi Kendala Penyelidikan Kasus Munir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa lembaganya masih menghadapi sejumlah kendala dalam penyelidikan pro justitia terkait kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.
    Salah satu hambatan utama adalah kesulitan memanggil saksi-saksi karena kasus ini sudah terjadi 21 tahun lalu.
    “Kalau terkait kendala seperti yang kami sampaikan adalah misalnya pemanggilan sejumlah saksi, karena kasus ini kan sudah cukup lama, 21 tahun. Sehingga para pihak yang menjadi saksi itu terkait dengan informasi keberadaan mereka. Kemudian juga kesanggupan mereka untuk hadir sebagai saksi itu juga menjadi salah satu kendala,” kata Anis saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
    Anis menjelaskan bahwa Komnas HAM telah memanggil sekitar 18 saksi dari berbagai kalangan.
    Namun, masih ada sejumlah saksi dari tiga kategori berbeda yang perlu dihadirkan untuk melengkapi keterangan.
    “Kami sudah meminta dukungan dari beberapa pihak yang terkait agar saksi-saksi yang ingin kami hadirkan, dan misalnya sudah pindah alamat, itu kami juga disupport dari pihak yang berwenang untuk memberikan informasi yang terupdate terkait dengan keberadaan saksi-saksi yang akan kami panggil,” ujar Anis.
    “Dan permintaan kami sudah direspons dengan baik, misalnya oleh Dukcapil,” tambahnya.
    Sejak awal 2023, Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justitia atas kasus Munir. Proses tersebut meliputi pemanggilan saksi, pengumpulan dokumen dari instansi berwenang maupun organisasi masyarakat sipil, serta koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian.
    “Kami juga melakukan review atas BAP yang sudah kami miliki dan yang terakhir tentu Komnas HAM akan terus melanjutkan upaya-upaya pemeriksaan sejumlah saksi dan penyusunan laporan penyelidikan,” kata dia. “Mudah-mudahan kami bisa segera menyelesaikan penyelidikan ini karena ini merupakan tanggung jawab dan mandat yang kami miliki,” sambungnya.
    Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus Munir merupakan mandat yang harus dituntaskan Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    Dia pun mengajak publik untuk ikut mengawal agar penyelidikan bisa segera dituntaskan.
    Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan rute Jakarta-Amsterdam.
    Investigasi menunjukkan ia diracun menggunakan arsenik. Namun, hingga kini, dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi? Nasional 7 September 2025

    Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati, melontarkan kritik keras kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.
    Menurut Suciwati, lebih dari dua tahun sejak Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidikan, kasus Munir masih mandek tanpa kepastian.
    “Saya balik lagi kepada Komnas HAM bahwa dua tahun lebih tapi kasusnya masih stuck saya bilang. Karena kenapa perlu lama, satu itu. Yang kedua, apakah Komnas sudah tidak bergigi lagi ketika memanggil orang-orang itu sehingga mereka mengacuhkannya?” kata Suciwati dalam acara peringatan 21 tahun kepergian Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).
    Suciwati juga menyinggung soal komitmen salah satu mantan komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang sebelumnya berjanji menyelesaikan kasus Munir namun kini duduk di Kompolnas.
    Ia menilai pernyataan Anam dalam kapasitas barunya justru menyakiti korban.
    “Dia waktu naik berjanji akan menyelesaikan kasus Cak Munir, itu namanya Choirul Anam. Sekarang jadi Kompolnas dan hari ini di Kompolnas dia menghina korban. Katanya, Affan itu bukan ditabrak rantis. Kita harus lawan, setuju? Orang begini harusnya dipecat,” tegas dia.
    Lebih lanjut, Suciwati mempertanyakan efektivitas rekomendasi Komnas HAM jika pada akhirnya hanya menumpuk tanpa tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.
    Menurutnya, hal itu justru mendelegitimasi peran Komnas HAM.
    “Jadi kenapa diam saja Komnas HAM? Jadi saya sih berharap seharusnya kali ini sebagai orang yang kenal dengan Cak Munir dan yang selama ini juga membersamai korban. Merasa penting untuk menunjukkan gigi ya menurutku,” ujar Suciwati.
    “Jangan terlalu nyaman. Apakah karena takut dipecat atau karena nanti apa sehingga oke lah. Perlu pembaruan, perlu seseorang yang progresif yang kita inginkan hari ini,” pungkas dia.
    Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan rute Jakarta-Amsterdam.
    Investigasi menunjukkan ia diracun menggunakan arsenik. Hingga kini, dalang utama pembunuhan belum pernah diadili.
    Komnas HAM mengungkap perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang dilakukan oleh tim ad hoc.
    “Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
    “Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga saat ini, terdapat 18 saksi yang diperiksa,” kata Anis.
    Selain itu, lanjut Anis, tim penyelidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang, menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting.
    “Tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” jelas Anis.
    Menurut Anis, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir ini belum selesai. Tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang relevan dengan peristiwa ini.
    Di sisi lain, tim juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster, sambil berkoordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan Agung.
    “Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” jelas Anis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril: Warga yang Demo Tak Akan Diapa-apain, yang Menjarah Ditindak Tegas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 September 2025

    Yusril: Warga yang Demo Tak Akan Diapa-apain, yang Menjarah Ditindak Tegas Nasional 7 September 2025

    Yusril: Warga yang Demo Tak Akan Diapa-apain, yang Menjarah Ditindak Tegas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan masyarakat yang melakukan demonstrasi tidak akan ditindak oleh pemerintah.
    Sebab, masyarakat yang melakukan aksi demo hanya menyuarakan aspirasi mereka saja. 
    “Terhadap mereka yang melakukan demonstrasi, itu tidak akan diapa-apain. Kan demonstrasi itu adalah hak dari rakyat untuk menyuarakan aspirasi mereka. Jadi akan diberikan kesempatan, diberikan keleluasaan seluas-luasnya,” ujar Yusril dalam akun YouTube-nya, dikutip Minggu (7/9/2025).
    Sedangkan bagi pihak menjarah dan membaka bakal, kata Yusril, bakal ditindak tegas.
    “Tapi mereka yang menyalahgunakan kesempatan itu dengan cara melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan, dan lain-lain, terhadap mereka ini yang dilakukan suatu tindakan tegas,” sambungnya.
    Meski begitu, Yusril mengingatkan bahwa tindakan tegas itu harus dilakukan secara terukur, transparan, dan terbuka sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
    Selain itu, dia juga memastikan bahwa aparat yang melanggar hukum dan HAM bakal tindak tegas. 
    “Pemerintah tentu akan bersikap adil dalam hal ini. Dan ketahui bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah harus mengambil satu langkah hukum yang tegas. Artinya hanya kepada mereka yang disangka bersalah saja yang diambil satu tindakan yang tegas,” beber Yusril.
    Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan terhadap pihak yang ditangkap dan ditahan akan dijamin hak-haknya. 
    “Jadi terhadap mereka yang dilakukan pemanggilan, terhadap mereka yang dilakukan penangkapan, dan penahanan, mereka itu harus dijamin hak-haknya, harus didampingi oleh pengacara, didampingi oleh advokat. Nah, harus diberikan satu jaminan keselamatan, tempat tahanan yang memadai dan memenuhi persyaratan, dan sebagainya,” imbuh Yusril.
    Sebagai informasi, demo besar-besaran sempat terjadi di berbagai daerah Indonesia beberapa waktu lalu. Sejumlah oknum diketahui melakukan pembakaran fasilitas umum dan menjarah rumah.
    Bahkan, gedung DPRD di beberapa wilayah turut dibakar. Lebih parahnya lagi, insiden pembakaran ini menimbulkan korban jiwa.
    Sementara itu, polisi turut menjadi sorotan lantaran kendaraan taktis (rantis) Brimob mereka melindas seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan sampai meninggal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.