Kasus: HAM

  • Purbaya Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Medsos, Ini Reaksi Netizen

    Purbaya Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Medsos, Ini Reaksi Netizen

    Daftar Isi

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi tuntutan rakyat 17+8 yang viral di media sosial, digaungi beberapa kelompok masyarakat sipil, aliansi mahasiswa, dan netizen Tanah Air.

    Purbaya mengatakan belum mempelajari secara mendalam soal tuntutan rakyat 17+8 yang disampaikan dalam gelombang demo sejak akhir Agustus hingga awal September 2025.

    “Tapi basically begini. Itu kan suara sebagian rakyat kita. Kenapa? Mungkin sebagian merasa keganggu hidupnya ya. Once saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6%, 7%, itu akan hilang dengan otomatis,” kata Purbaya di hadapan awak media di Kementerian Keuangan, Senin (8/9), pasca dilantik Presiden Prabowo Subianto.

    “Mereka akan sibuk cari kerja dan makan enak dibandingkan mendemo,” ia menambahkan.

    Pernyataan Purbaya kemudian viral direspons para netizen. Berikut beberapa komentar netizen yang dirangkum CNBC Indonesia, Selasa (9/9/2025):

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    Sebagai informasi, tuntutan rakyat 17+8 dibagi menjadi 17 poin tuntutan dengan deadline pada 5 September 2025. Sementara 8 poin sisanya memiliki deadline selama 1 tahun. Berikut isinya:

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan

    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia

    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil

    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri

    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia

    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak

    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025 Nasional 9 September 2025

    Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, 583 orang yang saat ini masih ditahan akan dikaji, ditelusuri, dan dianalisis siapa yang menjadi dalang dari kasus kerusuhan pada Agustus 2025.
    “Dari 583 tersangka tersebut, (kami) melakukan kajian dan analisis secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya,” kata Wakapolri di Kantor Kementerian Imigrasi, Jakarta, Senin (9/8/2025).
    “(Kami juga mencari) siapa yang menjadi penyandang dananya, dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses,” lanjut dia.
    Adapun dari total 5.444 orang yang ditahan dalam demonstrasi akhir Agustus 2025, sebanyak 4.800 orang telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
    Namun demikian, sebanyak 583 orang yang terdiri dari anak-anak, mahasiswa, hingga sipil berpotensi dituntut secara hukum.
    “Dari 5.444 yang diamankan, 4.800 di antaranya sudah dipulangkan,” ujarnya.
    “Jadi tinggal 583 yang saat ini, yang dalam proses,” lanjut dia.
    Adapun jumlah 583 orang yang ditahan tersebut tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya.
    “(Mereka) itu saat ini sedang di-
    assessment
    oleh para penyidik,” ujar Dedi.
    Dia juga mengatakan, dari 583 orang yang masih ditahan, akan dipilah-pilah termasuk tahanan yang dewasa dan anak-anak.
    Dia juga memastikan bahwa hak-hak mereka tetap dipenuhi.
    “Akan dipilah ya mana dewasa mana yang anak. Yang anak itu menjadi hal yang penting apakah itu harus segera dilakukan
    restorative justice
    ,” kata dia.
    Polri juga akan berkomunikasi dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI saat melakukan r
    estorative justice assessment.
    Dia memastikan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi agar bisa melihat secara objektif dan empiris bagaimana kondisi-kondisi 583 orang yang ditahan itu.
    “Khusus untuk anak, kita betul-betul mendapat perlakuan yang sangat khusus. Kemudian dewasa (jika) memang dia terbukti melakukan tindakan destruktif seperti pengerusakan, pembakaran, penjarahan kelas umum maupun kelas jelas milik kepolisian lainnya termasuk tindak pidana pencurian, kemudian penganiayaan, seperti yang di Sulawesi Selatan melibatkan 3 orang meninggal dunia, itu tentunya juga masih dalam proses pendalaman,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Ungkap Ada Satu CCTV yang Bisa Gambarkan Jelas Kasus Affan Kurniawan – Page 3

    Kompolnas Ungkap Ada Satu CCTV yang Bisa Gambarkan Jelas Kasus Affan Kurniawan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kompolnas bersama Komnas HAM mendampingi Bareskrim mengambil beberapa rekaman CCTV terkait kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan, kehadirannya untuk memastikan proses penyelidikan berjalan terbuka dan transparan.

    “Kami, Kompolnas sama Komnas HAM diundang. Kami cek semua bagaimana mereka ngambilnya, terus apa saja, jadi sebelum diambil, di-copy, ada yang DVR-nya diambil, terus sebelum itu memang kita minta untuk diperlihatkan dulu videonya,” kata Cak Anam kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

    Sejak pagi, tim gabungan bergerak ke beberapa titik, mulai dari Diskominfo Balai Kota hingga gedung-gedung di sekitar lokasi. Proses pengambilan dilakukan terbuka, disaksikan Komnas HAM dan Kompolnas, serta pemilik gedung.

    Dia mengatakan, pengambilan rekaman CCTV di sejumlah titik sekitar lokasi kejadian bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

    “Jadi video di titik yang paling penting itu juga diambil, terus ditarik beberapa waktu, baik ke belakang maupun ke depan itu kami lihat, baru DVR-nya diambil, ada yang diambil, ada yang belum karena memang prosesnya panjang, ada yang di-copy karena prosesnya panjang. Tapi yang paling penting substansi gambarnya sudah kami lihat dulu,” ujar dia.

    Anam menjelaskan, sebelum DVR diambil, rekaman diperlihatkan lebih dulu ke pihak pengawas. Tak hanya itu, Kompolnas juga ikut merekam seluruh proses pengambilan. Rekaman tersebut rencananya akan dibagikan ke media sebagai bukti transparansi.

    “Nah kami juga rekam prosesnya,” ucap dia.

     

  • Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol Akan Dipidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol Akan Dipidana Nasional 8 September 2025

    Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol Akan Dipidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memasikan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan dipidana karena melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
    “Dan terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).
    Peristiwa pelindasan Affan oleh kendaraan traktis (rantis) Brimob terjadi pada 28 Agustus 2025 malam. Kompol Cosmas selaku komandan dan Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan itu. 
    “Jadi kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.
    Ia mengungkapkan bahwa sidang etik telah digelar terhadap tujuh anggota Brimob, termasuk Cosmas dan Rohmat di antaranya.
    Selain itu, pelaku kerusuhan pada peristiwa Agustus 2025 juga bakal dikenai proses pidana.
    “Kami memegang prinsip ini dan karena itu penegakan hukum itu terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, pembakaran, perusakan, ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas,” kata 
    Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap korban aksi unjuk rasa.
    Dia menegaskan bahwa pemerintah mempunyai komitmen untuk menanggung pembiayaan mereka yang dirawat di rumah sakit.
    Dia menegaskan bahwa korban yang dirawat di rumah sakit Polri akan dibebaskan dari biaya, sementara korban di daerah ditanggung pemerintah daerah.
    Untuk korban meninggal, pemerintah menyiapkan santunan dan perlindungan bagi keluarga.
    “Bukan saja mereka yang meninggal, tapi juga terhadap keluarganya, anak-anaknya yang harus juga menjadi beban bagi negara untuk dilindungi, diberikan biaya siswa, pendidikan, dan lain-lain ke masa depan,” ujarnya.
    Ia menambahkan, transparansi akan dijamin dalam seluruh penyelidikan dan penyidikan.
    Dia menegaskan bahwa rapat telah memutuskan untuk melakukan penyidikan terhadap semua mereka yang ditahan.
    “Penyidikan akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai apakah penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, bertindak profesional, kemudian bertindak sesuai dengan koridor hukum, dan menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak asasi manusia pada mereka,” jelasnya.
    Dia menegaskan, apa yang saat ini dilakukan pemerintah bukanlah bentuk kezaliman terhadap masyarakat, tetapi upaya penegakan hukum sesuai prosedur hukum.
    “Kami tidak ingin terjadi kezaliman kepada warga masyarakat, kepada rakyat kita sendiri, tetapi kalau rakyat itu diduga melakukan suatu tindak pidana, negara berhak mengambil langkah hukum terhadap mereka,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahasiswa Siap Gelar Aksi Besar #RakyatTagihJanji di DPR, Usung 17+8 Tuntutan Rakyat

    Mahasiswa Siap Gelar Aksi Besar #RakyatTagihJanji di DPR, Usung 17+8 Tuntutan Rakyat

    GELORA.CO – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama berbagai elemen masyarakat akan menggelar aksi besar bertajuk #RakyatTagihJanji di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/9/2025).

    Aksi ini membawa “17+8 Tuntutan Rakyat”, yang mencakup isu demokrasi, hak asasi manusia (HAM), hingga kesejahteraan ekonomi.

    Massa aksi dijadwalkan berangkat dari Lapangan FISIP UI, Depok, pukul 12.00 WIB, dan tiba di DPR sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Kami akan berkumpul sejak pukul 10 pagi sebelum berangkat bersama-sama,” ujar Wakil Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI 2025, Bima Surya, pada Senin (8/9/2025).

    Meski diinisiasi BEM UI, aksi ini terbuka untuk semua kalangan.

    Sejumlah BEM kampus lain serta organisasi masyarakat sipil dipastikan bergabung.

    Menurut Bima, dokumen “17+8 Tuntutan Rakyat” bukan hanya hasil kajian mahasiswa, tetapi merangkum suara publik dari berbagai sumber, di antaranya:

    Unggahan viral figur publik seperti Abigail Muria, Jerome Polin, Salsa Erwina, hingga Cheryl Marella.

    Petisi daring “12 Tuntutan Rakyat” di Change.org yang telah mengumpulkan lebih dari 40.000 tanda tangan.

    Aspirasi buruh dalam aksi 28 Agustus 2025.

    Pernyataan sikap akademisi UI terkait demokrasi dan lingkungan.

    “Setiap fakultas di UI ikut menyusun kajian akademis. Dokumen itu akan kami serahkan ke DPR. Aksi tidak bubar sebelum ada perwakilan DPR menemui massa,” tegas Bima.

    Isi Tuntutan Utama

    Beberapa poin kunci dari 17 tuntutan mendesak antara lain:

    Presiden diminta membentuk tim independen atas kasus kekerasan demonstran, termasuk Affan Kurniawan dan Umar Amarudin.DPR diminta membebaskan demonstran yang ditahan, menghentikan kriminalisasi, serta mengusut aparat pelaku kekerasan.Partai politik diminta membatalkan kenaikan gaji DPR, membuka transparansi anggaran, dan menyerahkan pemeriksaan harta wakil rakyat ke KPK.Polri dan TNI diminta menghentikan kekerasan dalam pengendalian massa serta memastikan TNI tidak mengambil alih peran sipil.Kementerian Ekonomi diminta menjamin upah layak bagi guru, tenaga kesehatan, buruh, dan pengemudi ojol, sekaligus mencegah PHK massal.

    Selain itu, delapan agenda reformasi menyoroti pembenahan parlemen, partai politik, perpajakan, hingga penguatan KPK dan pembatasan peran politik TNI.

    Aksi Besar di Awal Pemerintahan Prabowo

    Aksi #RakyatTagihJanji digadang sebagai salah satu demonstrasi mahasiswa terbesar pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dengan basis kajian akademis, dukungan petisi online, suara publik di media sosial, hingga tuntutan buruh, aksi ini disebut sebagai simbol konsolidasi kekecewaan rakyat terhadap pemerintah dan DPR.

    “Ini bukan hanya suara mahasiswa, tetapi suara rakyat luas. Kami datang dengan data, kajian, dan dukungan massa. DPR harus mendengar,” pungkas Bima.

  • Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu Nasional 8 September 2025

    Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat latar belakang profesi maupun ekonomi calon anggota legislatif dalam menyusun Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
    Pernyataan ini disampaikan Rifqi saat dimintai kemungkinan DPR RI membatasi profil calon anggota dewan, menyusul kritik Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terkait banyaknya artis di DPR.
    Rifqi mengatakan bahwa penyusunan undang-undang tidak boleh berdasar pada subjektivitas dan harus objektif.
    “Nah karena itu kita tidak melihat latar belakang profesi, kita tidak melihat latar belakang ekonomi,” kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Menurut Rifqi, Komisi II sampai hari ini masih berpandangan akan mengusulkan RUU Pemilu untuk dibahas dalam bentuk kodifikasi hukum dan atau omnibus law.
    Sejumlah undang-undang, kata dia, akan dibahas menjadi satu untuk memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi di Indonesia.
    “Termasuk pemilu di dalamnya,” ujar Rifqi.
    Politikus Partai Nasdem itu mengatakan bahwa yang paling penting menurutnya adalah bagaimana kodifikasi hukum atau Omnibus Law terkait politik itu ke depan bisa membuat proses pemilu dan menghasilkan anggota DPR yang lebih baik.
    Tujuan itu di antaranya diwujudkan melalui ketentuan rekrutmen anggota partai politik, seperti apakah terdapat perbedaan antara keanggotaan partai dan pencalonan anggota DPR dari partai.
    “Segala sesuatunya akan kita bahas. Prinsipnya kami sepakat bahwa kualitas pemilu kita dan institusi parlemen kita harus lebih baik ke depan,” tuturnya.
    Sementara itu, mengenai batas minimal latar belakang pendidikan calon anggota dewan, Rifqi memandang bahwa yang lebih penting adalah standar kompetensi.
    Menurutnya, hal ini bisa dibangun di dalam partai politik.
    “Jadi banyak orang yang tidak berpendidikan S1 tapi punya kapasitas wawasan yang baik,” ujar Rifqi.
     
    Sebelumnya, Yusril menyebut bahwa sistem pemilu saat ini membuat orang-orang berbakat di politik sukar dikenal publik.
    Akibatnya, menurut Yusril, banyak kursi di DPR RI yang diduduki oleh artis.
    Yusril menyebut bahwa saat ini terdapat kritik terhadap kualitas anggota DPR RI. Hal ini telah disadari pemerintah.
    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Yusril kemudian menyinggung bahwa pemerintah berencana mengusulkan revisi UU Pemilu dan partai politik.
    Hal ini juga untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
    “Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi
    threshold
    dan lain-lain sebagainya,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Bareng DPR

    Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Bareng DPR

    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan DPR untuk membahas RUU tentang Perampasan Aset yang sudah dirampungkan pemerintah.

    Yusril menegaskan bahwa pemerintah siap kapan saja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR. Katanya Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan langsung agar DPR segera melakukan pembahasan.

  • Kepala HAM PBB Serukan Dunia Bertindak Akhiri Pembantaian di Gaza

    Kepala HAM PBB Serukan Dunia Bertindak Akhiri Pembantaian di Gaza

    Jenewa

    Kepala hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk, menyuarakan kekhawatiran atas “retorika genosida” secara terang-terangan oleh para pejabat Israel tentang Jalur Gaza. Turk menyerukan tindakan internasional yang tegas untuk “mengakhiri pembantaian tersebut”.

    Dalam pidato pembukaan sidang ke-60 Dewan HAM PBB, seperti dilansir AFP, Senin (8/9/2025), Turk menyebut Jalur Gaza kini sudah menjadi “kuburan”.

    Turk, dalam pidatonya, juga mengecam “pembunuhan massal warga sipil Palestina di Gaza oleh Israel dan penderitaan tak terlukiskan dan kehancuran total yang ditimbulkannya”.

    “Pembunuhan massal warga sipil Palestina di Gaza oleh Israel; penderitaan yang tak terlukiskan dan kehancuran total yang ditimbulkannya; hambatannya untuk mendapatkan bantuan penyelamatan jiwa yang memadai dan kelaparan yang diakibatkannya terhadap warga sipil; pembunuhan terhadap para jurnalis, staf PBB, dan pekerja NGO, serta kejahatan perang yang dilakukannya, sungguh mengguncang hati nurani dunia,” ucapnya.

    “Saya merasa ngeri dengan penggunaan retorika genosida secara terbuka dan dehumanisasi yang memalukan terhadap warga Palestina oleh para pejabat senior Israel,” kata Turk dalam pidatonya.

    Turk, yang secara resmi menjabat sebagai Komisioner Tinggi HAM PBB ini, menekankan bahwa hampir dua tahun setelah perang berkecamuk di Jalur Gaza menyusul serangan mematikan Hamas terhadap Israel “kawasan ini sangat membutuhkan perdamaian”.

    “Gaza adalah kuburan,” ujar Turk kepada Dewan HAM PBB.

    Pernyataan ini disampaikan setelah militer Israel mengebom sebuah blok apartemen di Kota Gaza, kota terbesar di Jalur Gaza, pada Minggu (7/9) — pengeboman ketiga dalam beberapa hari terakhir.

    Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu kemudian mengumumkan bahwa militer Israel “memperdalam” serangannya di pusat kota Jalur Gaza.

    Turk, dalam pidatonya, menyebut komunitas internasional “gagal dalam menjalankan tugasnya”.

    “Kita telah mengecewakan rakyat Gaza. Di mana langkah-langkah tegas untuk mencegah genosida?” tanya Turk, menuntut agar negara-negara berbuat lebih banyak untuk “mencegah kejahatan sarat kekejaman”.

    “Mereka harus menghentikan aliran senjata ke Israel yang berisiko melanggar hukum perang. Kita perlu bertindak sekarang, untuk mengakhiri pembantaian ini,” cetusnya.

    Lihat juga Video: Gaza Dilanda Bencana Kelaparan, PBB Tuntut Netanyahu Lakukan Gencatan Senjata

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Polri Sebut Ada 5.444 Pendemo yang Diamankan di Seluruh Indonesia saat Aksi Anarkis

    Polri Sebut Ada 5.444 Pendemo yang Diamankan di Seluruh Indonesia saat Aksi Anarkis

    Bisnis.com, Jakarta — Polri mengungkapkan jumlah demonstran yang ditangkap Polisi dalam aksi anarkis beberapa waktu lalu mencapai 5.444 orang di seluruh Indonesia.

    Wakapolri, Komjen Polisi Dedi Prasetyo menuturkan dari total 5.444 demonstran yang telah diamankan itu, didominasi oleh pelajar dan mahasiswa. 

    Kemudian, menurut Dedi, 4.861 demonstran yang diamankan juga sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing, sementara itu sisanya 583 demonstran masih dilakukan penyidikan di kepolisian.

    “Proses pembuktian secara ilmiah ini juga merupakan satu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus ini maju ke persidangan nantinya,” tuturnya di Kantor Imipas Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta para pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada 583 demonstran yang tersisa di Kepolisian.

    “Kalau tidak ada, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka begitu juga selama mereka ditahan apakah hak-hak mereka dan HAM mereka dipenuhi atau tidak,” kata Yusril.

    Yusril menegaskan bahwa 583 orang pendemo tersebut saat ini masih didalami perannya. Selain itu, kata Yusril, statusnya pun belum sebagai tersangka karena masih dipilih untuk proses yang berbeda bagi anak di bawah umur.

    “Jadi belum semuanya itu akan dilimpahkan ke pengadilan. Jadi dipilah-pilah dulu, ada cukup bukti atau tidak. Kalau ada cukup bukti, ya tinggal kemudian apakah akan restorative justice atau diteruskan lagi ke pengadilan,” ujar Yusril.

  • Komisi I DPR tunggu pemerintah soal tuntutan bentuk tim investigasi

    Komisi I DPR tunggu pemerintah soal tuntutan bentuk tim investigasi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pihaknya menunggu langkah pemerintah soal tuntutan untuk pembentukan tim investigasi independen atas kerusuhan dalam aksi unjuk rasa yang menimbulkan jatuhnya korban.

    Menurut dia, pembentukan tim investigasi itu memerlukan kolaborasi antara berbagai sektor, termasuk pihak intelijen dan aparat keamanan.

    “Jadi bukan DPR saja, tapi kan harus melibatkan baik intelijen, atau aparat keamanan,” kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Sejauh ini, dia pun mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses penyelidikan yang sedang berjalan terkait kasus-kasus dari aksi unjuk rasa yang menimbulkan kerusuhan di berbagai titik pada akhir Agustus lalu.

    Pasalnya, dia menilai bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan satu per satu kasusnya sudah mulai terkuak.

    “Sembari itu berjalan, nanti terlihat hasilnya seperti apa,” katanya.

    Sebelum, pemengaruh, musisi, komunitas, hingga jejaring organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam kelompok Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah secara langsung menyerahkan dokumen fisik tuntutan rakyat 17+8 ke Dewan Perwakilan Rakyat RI.

    Sejumlah tokoh yang hadir, yaitu Jovial da Lopez, Jerome Polin, Abigail Limuria, Andovi da Lopez, dan Andhyta F. Utami. Mereka menyuarakan tuntutan tersebut di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, yang kemudian disambut langsung oleh perwakilan DPR.

    Adapun poin pertama tuntutan itu yakni meminta negara untuk membentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28–30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.