Kasus: HAM

  • PM Nepal K.P. Sharma Oli Mundur Setelah Gen Z Mengamuk karena Pemblokiran Medsos

    PM Nepal K.P. Sharma Oli Mundur Setelah Gen Z Mengamuk karena Pemblokiran Medsos

    GELORA.CO –  Perdana Menteri Nepal K.P. Sharma Oli resmi mengundurkan diri pada Selasa (9/9), setelah meletusnya gelombang protes besar-besaran terkait larangan media sosial yang menewaskan sedikitnya 19 orang dan melukai ratusan lainnya.

    Langkah ini menjerumuskan Nepal ke dalam babak baru ketidakpastian politik, di tengah kerusuhan terburuk yang dialami negara Himalaya tersebut dalam beberapa dekade terakhir.

    Larangan Media Sosial Dicabut

    Seiring dengan pengunduran diri Oli, pemerintah Nepal juga mencabut kebijakan larangan media sosial yang sempat diberlakukan selama beberapa hari. Menteri Komunikasi, Informasi, dan Penyiaran Nepal, Prithvi Subba Gurung, mengatakan keputusan itu diambil untuk “menjawab tuntutan Generasi Z.”

    Pekan lalu, pemerintah melarang platform yang tidak terdaftar, termasuk Facebook, X, dan YouTube, dengan alasan mencegah berita palsu, ujaran kebencian, serta kejahatan siber. Namun kebijakan itu justru memicu amarah publik yang menilai pemerintah bersikap otoriter.

    “Karena protes dilakukan dengan menggunakan isu ini sebagai dalih, keputusan telah diambil untuk membuka kembali situs media sosial,” ujar Gurung dalam pernyataannya.

    Bentrokan Berdarah di Kathmandu

    Pada hari pengumuman pengunduran dirinya, ribuan pengunjuk rasa tetap turun ke jalan ibu kota Kathmandu. Mereka menentang jam malam tanpa batas, membakar ban, melempar batu ke arah polisi anti huru-hara, hingga memaksa aparat mundur ke jalan-jalan sempit.

    Asap hitam pekat membubung ke langit, sementara sebagian warga merekam aksi itu dengan ponsel mereka. Laporan resmi mencatat 19 orang tewas dan 347 orang terluka dalam bentrokan sejauh ini.

    Meskipun larangan media sosial menjadi pemicu kerusuhan, akar kemarahan publik jauh lebih dalam. Banyak anak muda Nepal kecewa terhadap pemerintah yang dinilai gagal mengatasi pengangguran, ketimpangan, dan korupsi.

    Menurut Bank Dunia, lebih dari 20 persen dari 30 juta penduduk Nepal hidup dalam kemiskinan. Sementara data resmi terbaru mencatat angka pengangguran pemuda mencapai 22 persen.

    Desakan Internasional

    Kelompok hak asasi manusia mendesak pemerintah Nepal menghormati kebebasan berekspresi dan menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.

    “Kami telah menerima tuduhan yang sangat mengkhawatirkan tentang penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh pasukan keamanan selama protes,” kata juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani.

    Menanggapi eskalasi ini, kabinet Nepal membentuk komite investigasi dengan mandat 15 hari untuk menyelidiki kekerasan yang terjadi.

  • Yusril dan Otto Hasibuan Kunjungan Tahanan Kerusuhan Agustus, Sempatkan Dialog dengan Delpedro Marhaen

    Yusril dan Otto Hasibuan Kunjungan Tahanan Kerusuhan Agustus, Sempatkan Dialog dengan Delpedro Marhaen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Penegasan itu disampaikan usai meninjau kondisi para tahanan yang ditangkap imbas unjuk rasa pada akhir Agustus lalu, yang kini ditahan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).

    Yusril memastikan pemerintah tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Ia menyempatkan berkomunikasi langsung dengan para tahanan, menanyakan kondisi, kebutuhan dasar, serta memastikan tidak ada perlakuan yang melanggar HAM.

    Menurutnya, negara berkewajiban menjamin perlindungan HAM setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menghadapi proses hukum.

    “Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pemerintah juga mengedepankan restorative justice, khususnya bagi tahanan anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu,” ujar Yusril.

    Ia menegaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dari 68 tersangka yang ditahan, tidak ada yang terindikasi melakukan tindak pidana makar maupun terorisme. Seluruh kasus yang menjerat para tersangka berkaitan dengan tindak pidana umum dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Dari komunikasi dengan para tahanan, mereka menyampaikan diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami pelanggaran HAM,” tambah Yusril.

  • Alasan Laras Faizati Posting Bakar Mabes Polri: Kesal ke Polisi

    Alasan Laras Faizati Posting Bakar Mabes Polri: Kesal ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan soal alasan kliennya mengunggah soal pembakaran Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

    Abdul mengatakan bahwa Laras mengunggah postingan Instagram story terkait dengan pembakaran Mabes Polri karena kesal terhadap kinerja kepolisian di Indonesia.

    “Ditanya pada saat diperiksa itu, apa sih ini motivasinya gitu? ‘Motivasi saya ini sebenarnya cuma satu, ikut menyuarakan kekesalan saya sebagai warga negara Indonesia terhadap kinerja aparat kepolisian’,” ujar Abdul di Bareskrim, Selasa (9/9/2025).

    Postingan itu dimuat di Instagram sehari setelah peristiwa mobil Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/9/2025).

    Laras, kata Abdul, menilai bahwa aparat kepolisian tidak profesional dalam menjalankan tugasnya serta tidak menghargai hak asasi manusia (HAM).

    “Kok memukul demonstran seperti itu? Bahkan melindas seorang warga kecil, ojol. Jadi memang ada ungkapan kemarahan dan kekesalan yang luar biasa. Jadi hanya itu saja motivasinya,” pungkas Abdul.

    Sekadar informasi, dugaan penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut saat memposting terkait pembakaran Mabes Polri.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Berikut ini tulisan Laras yang dinilai telah menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri 

    “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

    Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP

  • Massa pengunjuk rasa di depan gedung DPR membubarkan diri

    Massa pengunjuk rasa di depan gedung DPR membubarkan diri

    Jakarta (ANTARA) – Massa pengunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, membubarkan diri dengan tertib setelah menggelar demonstrasi lebih dari tiga jam, Selasa.

    Massa aksi yang merupakan mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta itu meninggalkan lokasi unjuk rasa pada Selasa sekitar pukul 17.45 WIB.

    Mereka meninggalkan lokasi unjuk rasa setelah lebih dari tiga jam berorasi di depan Gedung DPR/MPR dengan membawakan sejumlah tuntutan terutama terkait tuntutan 17+8.

    Selama tiga jam menggelar unjuk rasa, tak tampak adu fisik antara pengunjuk rasa yang berasal dari BEM UI dan UIN Jakarta itu dengan petugas yang berjaga.

    Mereka hanya fokus berorasi meminta Pemerintah dan DPR segera merealisasikan tuntutan masyarakat.

    Tuntutan 17+8 merupakan serangkaian tuntutan rakyat yang dibagi menjadi jangka pendek dan jangka panjang yang digulirkan oleh BEM SI dan kelompok sipil. Beberapa poin penting antara lain:

    1. Penarikan TNI dari pengamanan sipil (militerisasi kampus/pengamanan sipil).

    2. Pembentukan tim investigasi independen untuk kasus kekerasan aparat.

    3. Pembekuan kenaikan gaji/tunjangan DPR.

    4. Penanganan PHK massal dan penjaminan upah layak.

    5. Pengesahan RUU Perampasan Aset.

    6. Penghapusan beban pajak bagi masyarakat kecil.

    7. Evaluasi anggaran DPR dan audit BUMN.

    8. Pembebasan demonstran yang ditahan.

    Selain itu, juga penegakan HAM, reformasi polisi, transparansi dan pengembalian demokrasi.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aksi Licin Litao, Buron Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD

    Aksi Licin Litao, Buron Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD

     

    Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrimum menetapkan Litao sebagai tersangka. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan kepada kuasa hukum keluarga korban, La Ode Sofyan Nurhasan. Surat itu juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

    Salah satu kutipan surat, menyatakan Litao sebagai tersangka yang menyebabkan kematian Wiro.

    “Diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Litao alias La Lita, anggota DPRD Wakatobi,”kutipan dalam surat.

    Kuasa Hukum ayah korban, La Ode Sofyan Nurhasan mengatakan, Litao merupakan satu dari 3 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anak kliennya bernama Wiranto meninggal dunia.

    “Berstatus DPO, tersangka ini (Litao) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap,” ujar Sofyan pada Kamis, 2024.

    Tak hanya itu, Sofyan juga mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Wakatobi kepada Litao yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu.

    Pasalnya dalam SKCK, status DPO kader Partai Hanura itu tak terdeteksi hingga proses pencalonannya tidak bermasalah bahkan dianggap memenuhi syarat administrasi oleh KPU Wakatobi.

    “Ini menggelitik, dia ini berstatus DPO 2014 dan statusnya belum pernah dicabut, SKCK-nya dari mana, kok bisa seorang DPO keluar SKCK-nya, kan lucu. Apakah ada oknum tertentu yang meloloskan itu, kami tidak tahu,” jelasnya.

    Pihak keluarga korban pun meminta polisi segera menangkap Litao sehingga diproses secara hukum dan diadili di persidangan. Tak hanya itu, keluarga korban juga minta Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan.

    “Bukan cuma Kompolnas yang kami harapkan (turun tangan), tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai sebuah fenomena, kok ada seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum,” pungkasnya.

  • Calon Hakim Agung Sebut Tersangka Pakai Rompi-Borgol Ditampilkan Langgar KUHAP

    Calon Hakim Agung Sebut Tersangka Pakai Rompi-Borgol Ditampilkan Langgar KUHAP

    Jakarta

    Calon hakim agung Annas Mustaqim mengatakan menampilkan tersangka dengan mengenakan rompi dan tangan terborgol melanggar asas praduga tak bersalah. Annas mengatakan seharusnya tersangka tak ditampilkan dengan rompi dan borgol, sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

    Hal itu disampaikan Annas saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Mulanya, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Benny Utama mengatakan saat ini tersangka kerap ditampilkan dengan memakai rompi dan borgol, meski masih dalam tahap penyidikan.

    “Yang ingin saya pertanyakan kepada Bapak, kita melihat sering di tingkat penyidikan, yang jelas di tingkat penyidikan itu tentu belum berkekuatan hukum tetap, tentu seseorang itu masih dianggap belum bersalah,” kata Benny.

    “Dalam praktek penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kita, baik itu di KPK, Kejaksaan Agung dan lainnya, setiap pelaku diduga melakukan tindak pidana itu itu ditampilkan dengan pakai rompi dengan borgol dan sebagainya,” sambung dia.

    Benny lantas bertanya kepada Annas mengenai hukum menampilkan tersangka dengan mengenakan rompi dan tangan terborgol dalam asas praduga tak bersalah. Sebab, menurutnya, hal itu akan membangun opini di masyarakat jika seseorang itu benar-benar telah bersalah.

    “Bagaimana pandangan Bapak terhadap proses penegakan hukum yang terjadi ini, terutama di tingkat penyidikan ini diborgol, kemudian ditayangkan ditampilkan, apakah ini bukan salah satu penghukuman yang dijatuhkan kepada seseorang, kepada tersangka sebelum putusan berkekuatan hukum tetap?” tanya Benny.

    Menjawab itu, Annas mengatakan menampilkan tersangka dengan rompi dan borgol termasuk melanggar asas praduga tak bersalah. Annas menilai saat ini KPK kerap menyayangkan hal seperti itu.

    “Terkait penayangan orang yang ditangkap melakukan tindak pidana dengan baju rompi dengan tangan diborgol, memang dulunya di KPK itu tidak ditayangkan, sekarang ditayangkan,” katanya.

    “Memang penayangan tersebut memang melanggarlah asas praduga tidak bersalah seseorang,” sambung dia.

    Annas mengatakan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, seseorang tak boleh ditampilkan dengan rompi maupun borgol. Hal itu, kata dia, juga telah ditegaskan dalam KUHAP.

    “Seharusnya seseorang itu sebelum diputus oleh pengadilan, dinyatakan bersalah dengan putusan berkekuatan tetap, tidak boleh ditampilkan dengan baju seperti itu, atau tangan diborgol seperti itu,” paparnya.

    “Sebagaimana sudah ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa asas praduga tak bersalah ini harus selalu ditegakkan, untuk melindungi hak asasi manusia, meskipun itu seorang tersangka atau tertuduh sebelum diputus oleh pengadilan,” imbuh Annas.

    (amw/rfs)

  • Ratusan mahasiswa kembali gelar unjuk rasa di depan DPR/MPR

    Ratusan mahasiswa kembali gelar unjuk rasa di depan DPR/MPR

    Jakarta (ANTARA) – Ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan UIN Jakarta kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR untuk menagih janji pemerintah dan DPR terkait tuntutan 17+8.

    Ratusan mahasiswa tiba di depan Gedung DPR/MPR pada Senin sekitar jam 14.30 WIB, mereka berjalan kaki dari Gerbang Pemuda dan membuat lalu lintas di kawasan itu menumpuk.

    Mereka mengajak semua masyarakat yang berada di sekitar lokasi untuk bersama-sama menagih janji terkait tuntutan masyarakat 17+8 yang sudah dilayangkan satu pekan lamanya.

    Massa langsung berorasi setelah tiba di depan gerbang Gedung DPR/MPR, mereka menagih janji pemerintah dan DPR yang tak kunjung terealisasi.

    Hingga berita ini dilaporkan pada pukul 14.50 WIB, orasi pun masih berlangsung dengan membawa sejumlah tuntutan.

    Tuntutan 17+8 merupakan serangkaian tuntutan rakyat yang dibagi menjadi jangka pendek dan jangka panjang yang digulirkan oleh BEM SI dan kelompok sipil. Beberapa poin penting antara lain:

    1. Penarikan TNI dari pengamanan sipil (militerisasi kampus/pengamanan sipil).

    2. Pembentukan tim investigasi independen untuk kasus kekerasan aparat.

    3. Pembekuan kenaikan gaji/tunjangan DPR.

    4. Penanganan PHK massal dan penjaminan upah layak.

    5. Pengesahan RUU Perampasan Aset.

    6. Penghapusan beban pajak bagi masyarakat kecil.

    7. Evaluasi anggaran DPR dan audit BUMN.

    8. Pembebasan demonstran yang ditahan.

    Selain itu, juga penegakan HAM, reformasi polisi, transparansi dan pengembalian demokrasi.

    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan sebanyak 4.216 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda DKI dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa di Jakarta Pusat (Jakpus), baik di depan Gedung DPR/MPR maupun di lokasi lainnya

    “Kami ingin memastikan kegiatan (unjuk rasa) berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” kata Susatyo.

    Menurut dia, terdapat sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa yang meminta izin untuk kembali menggelar unjuk rasa, baik di depan Gedung DPR/MPR maupun lokasi lain di Jakpus.

    Oleh karena itu, sambung dia, sebanyak 4.216 personel gabungan itu dikerahkan untuk mengawal jalannya unjuk rasa, dengan perincian 2.852 personel disiagakan di kawasan Gedung DPR/MPR dan 1.364 personel di lokasi lainnya.

    “Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran penyampaian aspirasi publik,” ujar Susatyo.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Temui Delpedro Marhaen, Yusril: Dia Tetap Merasa Tak Berasalah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    Temui Delpedro Marhaen, Yusril: Dia Tetap Merasa Tak Berasalah Megapolitan 9 September 2025

    Temui Delpedro Marhaen, Yusril: Dia Tetap Merasa Tak Berasalah
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat berbincang dengan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan.
    Saat berbincang dengan dengan Yusril, Delpedro mengaku tidak bersalah.
    “Dia mengatakan, ‘saya tetap berpendapat bahwa saya tidak bersalah’. Ya saya katakan, kami menghormati itu walaupun polisi mengatakan cukup bukti,” ujar Yusril saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
    Namun, kedatangan Yusril dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, ke Polda Metro Jaya untuk memastikan bahwa para tahanan yang ditangkap akibat demonstrasi pada akhir Agustus lalu diperiksa sesuai KUHAP.
    “Ada yang mengatakan (penahanan Delpedro) tidak cukup bukti. Nanti silakan ada gelar perkara untuk memastikan hal itu,” ujar dia.
    Sebelumnya, polisi menetapkan Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis.
     
    “Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi.
    Delpedro Marhaen diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada aksi anarkistis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.
    Namun, polisi belum membeberkan detail isi ajakan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial.
    Dalam kasus ini, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim Nasional 9 September 2025

    Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati (26) resmi mengajukan permohonan
    restorative justice
    atas kasus dugaan provokasi yang menjeratnya menjadi tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
    Laras merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial saat demo pada Agustus 2025.
    Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.
    “Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mbak Laras secara resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021,” ujar kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji di Bareskrim Polri, Selasa.
    Abdul Gafur menyebut pengajuan permohonan ini menindaklanjuti hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama kementerian serta kepolisian beberapa waktu lalu.
    “Intinya adalah terhadap 583 tersangka yang saat ini sedang diproses, baik oleh Mabes Polri, Bareskrim, maupun Polda Metro Jaya, pemerintah membuka peluang adanya
    restorative justice
    . Kami sangat mengapresiasi langkah tersebut,” katanya.
    Menurut Abdul Gafur, mekanisme
    restorative justice
    dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih adil dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas terhadap perbuatan yang terjadi setelah aksi demonstrasi.
    Ia membedakan antara tindak pidana yang melibatkan penjarahan, penyerangan aparat, pembakaran fasilitas publik, hingga penghasutan di media sosial.
    Dalam kasus Laras, kata dia, konstruksi penyidik terhadap unggahan di akun Instagram pada 29 Agustus 2025 dianggap sebagai penghasutan pembakaran Mabes Polri.
    “Tetapi faktanya, unggahan Mbak Laras itu tidak ditindaklanjuti dengan aksi kriminalitas, tidak ada mobilisasi massa, dan tidak ada dampak nyata dari postingan tersebut. Karena itu, kami berharap perkara Mbak Laras bisa diselesaikan secara restoratif,” tutur Abdul Gafur.
    Sebelumnya, Polisi mengatakan bahwa Laras membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
    “Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).
    Atas perbuatannya, Laras disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Dilanjutkan ke Peradilan Umum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Yusril: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Dilanjutkan ke Peradilan Umum Nasional 9 September 2025

    Yusril: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Dilanjutkan ke Peradilan Umum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, dirinya mendapatkan laporan dua orang pelindas ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas akan dilanjutkan ke peradilan umum.
    Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana, setelah keduanya divonis dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
    “Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).
    Ia menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sudah mengeluarkan vonis terhadap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat.
    Selain keduanya, tujuh orang anggota kepolisian yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan juga telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
    Yusril memastikan, pihaknya memegang prinsip bahwa siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan proses pidana.
    “Kami memegang prinsip ini dan karena itu penegakan hukum itu terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, pembakaran, perusakan, ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas,” tegas Yusril.
    Kompol Cosmas sendiri merupakan anggota Brimob yang duduk di sebelah kiri kursi rantis yang melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) malam.
    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan.
    “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
    Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, Kompol Cosmas duduk di sebelah kiri sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor PJJ 17713-VII.
    Rantis tersebutlah yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia di kawasan Pejompongan, Jakarta.
    Sedangkan Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob divonis demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik pada Kamis (4/9/2025).
    “Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan sidang, Kamis.
    Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri ini, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus).
    “Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025,” kata Kombes Heri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.