Kasus: HAM

  • Isak Tangis Ibu Delpedro Pecah Dipelukan Bivitri, Saat Kunjungi Rutan Polda Metro

    Isak Tangis Ibu Delpedro Pecah Dipelukan Bivitri, Saat Kunjungi Rutan Polda Metro

    Bisnis.com, JAKARTA — Di halaman Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pecah tangis seorang ibu dari aktivis HAM Delpedro Marhaen.

    Dia adalah Magda Antista. Meski bukan kali pertama mengunjungi Delpedro, tangis Magda masih tak terbendung melihat anaknya harus mendekam di balik jeruji besi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, isak tangis Magda terjadi saat memeluk pakar hukum tata negara sekaligus akademisi kesohor Bivitri Susanti.

    Bivitri hadir untuk mengunjungi sejumlah aktivis HAM, termasuk Delpedro yang ditahan akibat dari serangkaian kericuhan aksi Demonstrasi di Jakarta akhir Agustus lalu.

    Kepada Bivitri, Magda menyatakan bahwa anaknya bukan penjahat atau koruptor. Dia hanya seorang pembela rakyat yang ingin ada perbaikan untuk Indonesia.

    “Kenapa? Kan bukan penjahat anak saya, bukan maling, bukan koruptor. Dia [Delpedro] hanya belain rakyat. Dia hanya ingin ada perbaikan di negara ini,” kata Magda seraya menangis dipelukan Bivitri, Rabu (10/9/2025).

    Dalam hal ini, Bivitri menyikapi luapan emosi Magda dan menguatkan bahwa Delpedro tidak bersalah dalam perkara ini. 

    “Sabar, sabar. Iya tidak bersalah [Delpedro]. Pasti kita bantu,” tutur Bivitri sambil mengusap punggung Magda.

    Sementara itu, kakak Delpedro, Delpiero Hegelian mengemukakan bahwa dalam kunjungannya ini pihaknya telah membawa buku, makanan hingga alat mandi.

    “Makanan, buku-buku. Kalau hari ini, kita bawa makanan dan buku. Kalau kemarin alat mandi dan makanan. Permintaan yang lain,” ujar Delpiero.

    Kasus Delpedro 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengatakan Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.

    Delpedro dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

    Bahkan, kata Ade, unggahan poster kolaborasi itu juga menjamin anak-anak yang hadir ke lokasi aksi akan tetap aman.

    “Menyebarkan flyers yang berisi kata-kata ‘kita lawan bareng’. Di situ juga ada hashtag #jangantakut kemudian ada caption di bawahnya ‘polisi butut, jangan takut’,” tutur Ade.

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Menko Yusril Ihza Mahendra Akui Ditugaskan Khusus Prabowo ke Sulsel

    Menko Yusril Ihza Mahendra Akui Ditugaskan Khusus Prabowo ke Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menemui Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Jabatan Gubernur, Makassar, Rabu (10/9/2025).

    Pertemuan itu berlangsung tertutup. Agenda utamanya membahas langkah hukum pasca aksi demonstrasi yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu.

    Yusril menyampaikan bahwa kedatangannya ke Makassar merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.

    Ia akan menemui tersangka kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar serta DPRD Sulsel di ruang tahanan Polda Sulsel.

    Diketahui, pengrusakan di DPRD Makassar menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

    “Jadi kami melaksanakan tugas dari yang diperintahkan Pak Presiden khususnya di bidang saya, bidang hukum HAM, imigrasi dan kemasyarakat dan memastikan semua itu sudah on the track,” ujar Yusril.

    Ia menegaskan telah menerima laporan jumlah tahanan terkait kerusuhan tersebut yang berlangsung anarkis, dan memastikan akan sesuai dengan hukum dan perlindungan HAM

    “Sekarang ini ada 42 orang yang ditahan dan sedang diproses hukum 40 ada di Makassar dan ada 2 orang di Palopo, kami ingin pastikan langkah hukum ditempuh sesuai dengan hukum berlaku dan sesuai perlindungan HAM,” jelasnya.

    Bahkan, Yusril itu juga menaruh perhatian khusus pada keberadaan pelajar yang ikut diamankan. Ia berencana meninjau langsung para tahanan di Polda Sulsel.

    “Harus dipercepat prosesnya dan dikembalikan ke orangtuanya. Kalau di Makassar, tunggu dulu saya nanti akan ke Polda untuk membahas masalah ini nanti kita ada press conference yang kedua sudah saya dari Polda, jadi lebih jelas tentang mereka yang ditahan,” jelasnya.

  • Tinjau Tersangka Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar, Menko Yusril Minta Kapolda Sediakan Bantal dan Karpet bagi Tahanan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 September 2025

    Tinjau Tersangka Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar, Menko Yusril Minta Kapolda Sediakan Bantal dan Karpet bagi Tahanan Regional 10 September 2025

    Tinjau Tersangka Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar, Menko Yusril Minta Kapolda Sediakan Bantal dan Karpet bagi Tahanan
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan ke Polda Sulsel untuk meninjau kondisi para tersangka dalam kasus pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
    Kunjungan dilakukan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
    Didampingi oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, Menko Yusril langsung mengecek beberapa ruang sel tempat 13 tersangka kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD ditahan.
    “Kami ingin memastikan bahwa langkah hukum yang tegas yang diarahkan oleh Bapak Presiden itu betul-betul dilaksanakan di lapangan oleh seluruh aparat penegak hukum,” kata Yusril Ihza Mahendra, usai meninjau para tahanan.
    Yusril juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung harus sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
    “Selama proses itu berlangsung kami harus memastikan bahwa penegakan hukum itu telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan hukum acara di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana,” jelas Yusril.
    Sejauh ini, sebanyak 42 tersangka telah diamankan oleh jajaran Polda Sulsel.
    Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, menyebabkan kebakaran gedung DPRD Sulsel, DPRD Makassar, dan DPRD Palopo.
    “Saya sudah mendapatkan laporan bahwa ada 42 orang yang ditahan, dan ada dua orang di Kabupaten Palopo. Tadi kami sudah melihat di sini ada 13 orang yang ditahan di Rutan Polda Sulsel,” ujarnya.
    Setelah peninjauan, Yusril meminta agar para tahanan diperlakukan secara manusiawi, termasuk pemenuhan hak dasar seperti konsumsi makanan dan fasilitas istirahat.
    “Tadi saya menyarankan kepada Pak Kapolda supaya mereka dikasih makan yang cukup tiga kali sehari, ya disediakan juga karpet untuk bisa beristirahat. Jangan sampai mereka tidur di lantai semen begitu. Kita harus penuhi hak-hak mereka dan supaya mereka itu ditahan dan diperlakukan secara manusiawi,” ucap Yusril.
    “Secara umum sebenarnya sudah memenuhi perlakuan manusiawi, tapi apa yang kurang, misalnya masih tidak ada bantal, terus dikasih bantal saja, kurang karpet, dikasih karpet saja, biar mereka bisa tidur, istirahat,” jelas dia menambahkan.  
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dansatsiber TNI Ingin Polisikan Ferry Irwandi, Prof Yusril Mahendra: Sementara Saya Belum Tahu Apapun

    Dansatsiber TNI Ingin Polisikan Ferry Irwandi, Prof Yusril Mahendra: Sementara Saya Belum Tahu Apapun

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, angkat suara mengenai perkara yang menjerat Ferry Irwandi.

    Seperti diketahui, baru-baru ini Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project tersebut.

    Usai mengunjungi tahanan kerusuhan berujung pembakaran kantor DPRD di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025), Yusril membenarkan adanya dinamika internal di tubuh TNI yang kemudian dikomunikasikan dengan Polri.

    “Itu memang ada masalah di TNI, mereka sudah minta pandangan kepada Polri, kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” kata Yusril, kepada awak media.

    Ia menambahkan, persoalan tersebut pada akhirnya juga akan disampaikan ke kementerian yang dipimpinnya.

    “Tapi kan ujung-ujungnya disampaikan kepada kami juga. Kepada Kementerian Hukum mengenai,” sebutnya.

    Dikatakan Yusril, bila laporan itu masuk ke Kemenko Kumham Imipas, pihaknya akan melakukan kajian sebelum memberi masukan.

    “Kalau disampaikan ke kami, kami analisis, dan berikan saran bagaimana menyelesaikan baiknya,” Yusril menuturkan.

    Namun begitu, Yusril mengaku sejauh ini dirinya belum menerima laporan resmi mengenai kasus tersebut.

    “Sementara ini saya belum tahu apapun terkait hal ini,” kuncinya.

    Sebelumnya, Advokat Ahmad Khozinudin menyinggung langkah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring, yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

  • Direktur Imparsial Laporkan Kasus Peretasan Akun dan Perusakan Mobil ke Polisi

    Direktur Imparsial Laporkan Kasus Peretasan Akun dan Perusakan Mobil ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Imparsial Ardi Manto resmi melaporkan kasus dugaan peretasan dan pembobolan mobil oleh orang tidak dikenal.

    Laporan Ardi Manto teregister dengan nomor LP/B/6318/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 9 September 2025.

    Ardi menjelaskan kasus peretasan ponsel WhatsApp pribadi dan Instagram Imparsial terjadi pada (20/8/2025). Kala itu, sekak 10.00 WIB hingga 15.00 WIB ponsel milik Ardi kerap dihubungi orang tidak dikenal.

    Karena berulang kali menelepon, Ardi akhirnya menerima panggilan telepon itu sekitar pukul 14.00 WIB. Orang yang kerap menghubunginya itu mengaku sebagai Dukcapil Kota Bekasi yang meminta konfirmasi terkait e-KTP.

    “Setelah percakapan berakhir, penelepon mengirimkan tautan ktpdigital.net. Begitu tautan di-klik, telepon genggam seketika hang dan akun WhatsApp Direktur Imparsial dikuasai pihak lain,” ujar Ardi dalam siaran pers, dikutip Rabu (10/9/2025).

    Setelah itu, rekannya menyadari bahwa adanya perubahan foto profil WhatsApp akun milik Ardi. Dalam hal ini, Ardi langsung meminta pihak WhatsApp untuk menonaktifkan akunnya karena terindikasi diretas.

    “Akibat hal ini, korban tidak dapat mengakses dan menggunakan aplikasi whatsapp terhitung sejak tanggal 20 sampai dengan 28 Agustus 2025,” tutur Ardi.

    Terkait peretasan ini, kata Ardi, akun Instagram resmi kantor @imparsial juga sempat diretas dan/atau diambil alih oleh pihak tak dikenal.

    Selain peretasan, Ardi juga mengalami peristiwa perusakan kendaraan oleh orang tidak dikenal. Kejadiannya berlangsung di rumah makan, Jatiasih, Bekasi pada (8/9/2025) sekitar 20.00 WIB.

    Usai singgah di rumah makan itu, Ardi mendapati bahwa kaca mobilnya pecah sebelah kanan. Dalam kejadian itu, terdapat satu tas berisi dokumen kegiatan Imparsial.

    “Itu dokumen kegiatan aktivitas Imparsial. Kalau jatuh di tangan orang yang memang punya niat untuk melemahkan kerja-kerja kami, itu mungkin berguna,” tutur Ardi.

    Atas peristiwa itu, Ardi dan kuasa hukumnya menduga bahwa ada teror yang bersifat terstruktur dan sistematis sebagai buntut dari aktivitas Imparsial yang terlibat aktif dalam advokasi sejumlah isu. Contohnya, isu HAM, Revisi UU TNI hingga reformasi sektor keamanan.

    Dengan demikian, Ardi menilai perlu untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk mengungkap motif di balik serangan dugaan teror tersebut.

    “Kami perlu mendesak kepolisian untuk mengungkap kira-kira kenapa hal ini berulang kemudian juga terjadi pada momen-momen tertentu,” pungkasnya.

  • Anggota DPR sebut RUU PPRT amanat moral-konstitusional untuk keadilan

    Anggota DPR sebut RUU PPRT amanat moral-konstitusional untuk keadilan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Legislasi DPR RI Habib Syarief Muhammad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan menjadi manifestasi dalam penegakan amanat moral dan konstitusional untuk menegakkan keadilan sosial.

    Dia menjelaskan, Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan secara tegas setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal itu, kata dia, harus dibaca sebagai satu kesatuan utuh, yang bukan hanya soal menyediakan lapangan kerja, melainkan juga memastikan terlindunginya hak-hak pekerja secara penuh.

    “RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak,” kata Syarief di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan manifestasi konkret kewajiban negara menebus “dosa besar” pengabaian hak-hak kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan dan kurang mendapat perlindungan memadai.

    Dalam hal ini, menurut dia, tidak boleh ada ruang penafsiran bagi pemberi kerja untuk dapat memilih tidak menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam ‘kesepakatan kerja’ sebagaimana tertera pada Pasal 16 ayat (2) RUU.

    “Ini adalah preseden berbahaya yang memungkiri amanat hukum dan kemanusiaan,” katanya.

    Dia menyampaikan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang mencapai 4,2 juta orang, dengan rincian 84 persennya adalah perempuan. Selain itu, menurut dia, data global yang menyebut bahwa 1 dari 22 pekerja di seluruh dunia adalah PRT.

    Merujuk pada hal tersebut, dia mengatakan bahwa profesi PRT yang cenderung diasosiasikan sebagai pembantu rumah tangga, memiliki dampak sosial dan ekonomi yang melekat. Sudah seharusnya PRT dimaknai sebagai pekerja profesional dalam spektrum ketenagakerjaan nasional untuk saat ini.

    RUU itu, kata dia, harus mengadopsi nilai-nilai dalam Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi PRT, yang memberikan standar internasional untuk pengakuan, perlindungan, dan penghargaan atas profesi pekerja rumah tangga.

    Kekecewaan besar, kata dia, muncul karena Indonesia hingga saat ini belum juga meratifikasi konvensi tersebut. Untuk itu, dia menilai RUU ini menjadi momentum bersejarah untuk menyelaraskan hukum nasional dengan nilai-nilai HAM dan keadilan global.

    “Ini adalah sebuah alarm keras, bukti nyata pengabaian negara terhadap hak asasi manusia dasar para pekerja yang menopang kehidupan rumah tangga masyarakat kita,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 7
                    
                        Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut
                        Nasional

    7 Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut Nasional

    Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Hal tersebut terjadi setelah Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
    “Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Selain tentang perampasan aset, dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri.
    Bob mengatakan, ketiga RUU itu tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan.
    “Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah setuju dengan usulan Baleg DPR agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025.
    “Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman.
    Supratman kemudian berterima kasih kepada Baleg DPR RI karena memasukkan RUU itu dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah siap untuk mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    “Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita
    sharing
    nanti,” ujar Supratman.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, surat presiden (surpres) rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset sudah diajukan ke DPR pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Tepatnya pada 2023, saat itu Mahfud MD merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
    “Seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu,” ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham Imigrasi, Senin (8/9/2025).
    “Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menko Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR,” sambungnya.
    Kini, Yusril mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR.
    Permintaan untuk membahas RUU Perampasan Aset juga sudah disampaikan Prabowo kepada Ketua DPR Puan Maharani.
    “Karena itu, Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini,” ujar Yusril.
    “Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan,” sambungnya.
    Supratman menyebutkan, keputusan DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan partai politik (parpol).
    Supratman mengatakan, kesepakatan DPR RI dan pemerintah agar RUU Perampasan Aset itu digodok tahun ini menjadi tanda bahwa pembicaraan Prabowo dengan pimpinan partai politik berlangsung baik.
    “Kan presiden sudah bertemu dengan ketum, ketua umum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya,” kata Supratman.
    Saat ini, pemerintah tinggal menunggu draf RUU Perampasan Aset yang disusun DPR RI karena menjadi inisiatif para anggota Dewan.
    Setelah menerima draf itu, presiden nantinya akan menyerahterimakan Surat Presiden (Surpres).
    Menurut dia, yang terpenting saat ini sudah terdapat keputusan politik antara pemerintah dan DPR bahwa RUU Perampasan Aset segera dibahas.
    “Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua (Badan Legislatif),” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AS Nyatakan Perang Melawan Operasi Penipuan Siber Asean Usai Rugi Rp16 Triliun

    AS Nyatakan Perang Melawan Operasi Penipuan Siber Asean Usai Rugi Rp16 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Amerika Serikat melalui Departemen Keuangan (U.S. Treasury) resmi menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah jaringan besar operasi kejahatan siber di Asia Tenggara (Asean), yang sepanjang tahun lalu telah menipu warga Amerika hingga lebih dari US$10 miliar atau sekitar Rp16,1 triliun. 

    Sanksi ini menargetkan 19 individu dan entitas di Myanmar (Burma) dan Kamboja, yang terungkap melakukan penipuan daring dengan modus mulai dari investasi kripto palsu hingga penipuan asmara atau romance baiting. 

    Amerikas Serikat menegaskan bahwa operasi kejahatan yang dilakukan pelaku kejahatan siber Asia Tenggara terkenal kejam.  Mereka memperbudak, memperdagangkan manusia secara ilegal, dan tak segan menggunakan tindak kekerasan demi memaksa korban bertindak sebagai pelaku penipuan daring. 

    Para korban dijebak dengan janji pekerjaan, lalu disekap, diancam, bahkan dikurung di kompleks “scam farms” yang beroperasi di bawah perlindungan kelompok bersenjata, seperti Karen National Army di Myanmar.

    Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, John K. Hurley mengatakan industri penipuan siber di Asia Tenggara tidak hanya mengancam kesejahteraan dan keamanan finansial warga Amerika, tetapi juga menjadikan ribuan orang sebagai korban perbudakan modern.

    “Pada 2024, warga Amerika yang tidak menaruh curiga kehilangan lebih dari $10 miliar akibat penipuan yang berbasis di Asia Tenggara, dan di bawah kepemimpinan Presiden Trump dan Menteri Bessent, Departemen Keuangan akan mengerahkan seluruh kekuatannya untuk memerangi kejahatan keuangan terorganisir,” kata John dikutip dari laman resmi, Rabu (10/9/2025).

    Treasury AS menyoroti bahwa kerugian finansial warga Amerika akibat pusat-pusat scam di Asia Tenggara melonjak hingga 66% pada 2024 dibanding tahun sebelumnya.

    Pelaku scam menargetkan korban lewat platform daring dengan tipu daya persahabatan, asmara, hingga penawaran investasi di situs kripto tiruan. Mereka bahkan merekrut tenaga kerja yang mahir berbahasa Inggris demi memperluas target korban internasional. 

    Aljazeera melaporkan bahwa OFAC (Office of Foreign Assets Control) memberikan sanksi pada sembilan target yang terkait dengan Karen National Army di Myanmar, termasuk sejumlah perusahaan energi, holding, dan pengembang properti yang bersinergi dengan aktor utama seperti She Zhijiang — arsitek sekaligus pengelola kompleks Yatai New City.

    Bleeping Computer mengungkap sembilan nama aktor dan perusahaan yang telah mendapat sanksi dari OFAC serta sepuluh target lain yang terkait dengan berbagai jaringan kejahatan terorganisir di Kamboja sebagai berikut: 

    1. Tin Win – Menguasai properti yang menjadi lokasi pusat scam dan menjalankan perusahaan energi yang memasok listrik ke situs penipuan  

    2.Saw Min Min Oo – Pejabat KNA yang mengelola perusahaan-perusahaan afiliasi KNA yang terlibat dalam operasi scam  

    3.Chit Linn Myaing Co., Ltd (CLM Co.) – Perusahaan induk KNA; mitra Myanmar Yatai; mendukung operasi scam  

    4.Chit Linn Myaing Toyota Company Limited – Perusahaan afiliasi KNA yang terkait dengan operasi pusat scam  

    5.Chit Linn Myaing Mining & Industry Company Limited – Perusahaan afiliasi KNA yang terlibat dalam aktivitas terkait scam  

    6.Shwe Myint Thaung Yinn Industry & Manufacturing Company Limited – Bermitra dengan pemasok listrik untuk mendukung operasi scam di Shwe Kokko  

    7.She Zhijiang – Otak di balik Yatai New City, ditangkap di Thailand karena pelanggaran HAM  

    8.Yatai International Holdings Group Limited (Yatai IHG) – Perusahaan utama She Zhijiang, pemilik mayoritas Myanmar Yatai  

    9.Myanmar Yatai International Holding Group Co., Ltd – Usaha patungan antara Yatai IHG dan CLM Co., memiliki/mengoperasikan kompleks scam Yatai New City  

    10.T C Capital Co. Ltd. – Pemilik Golden Sun Sky Casino and Hotel serta lokasi scam mata uang virtual dan pencucian uang  

    11.Dong Lecheng – Pendiri T C Capital, dihukum karena pencucian uang di Tiongkok  

    12.K B Hotel Co. Ltd. – Pemilik kompleks scam berisi blok kantor, hotel, dan kasino yang mempekerjakan tenaga kerja secara paksa  

    13.Xu Aimin – Co-founder K B Hotel, dihukum di Tiongkok atas perjudian daring ilegal dan juga terkait pencucian uang  

    14.K B X Investment Co. Ltd. – Perusahaan properti Kamboja milik Xu Aimin  

    15.Chen Al Len – Direktur Heng He Bavet dan anggota dewan K B Hotel  

    16.Su Liangsheng – Co-direktur Heng He Bavet dan anggota dewan M D S Heng He  

    17.Heng He Bavet Property Co. Ltd. – Pemilik Heng He Casino dan terlibat scam mata uang virtual serta kerja paksa  

    18.M D S Heng He Investment Co. Ltd. – Pengembang kompleks scam di Provinsi Pursat  

    19.HH Bank Cambodia plc – Lembaga keuangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Chen dan Su; mendukung aktivitas scam  

    Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada pelanggaran terhadap Perintah Eksekutif 13851 (kejahatan lintas negara), 13694 (ancaman siber), 13818 (pelanggaran HAM), dan 14014 (aktor destabilisasi di Burma). 

  • Tuntutan 17+8 dan Tantangan Legitimasi Perwakilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Tuntutan 17+8 dan Tantangan Legitimasi Perwakilan Nasional 10 September 2025

    Tuntutan 17+8 dan Tantangan Legitimasi Perwakilan
    Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta. Anggota DPR/ MPR RI 1997-2002. Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI 2019-2024, Staf Khusus Menko Kesra RI 2009-2014, Staf Khusus Ketua DPR RI 2004-2009, Ketua Bidang Sosial PA Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dan Wakil Ketua Balitbang Partai Golkar.
    GERAKAN
    yang populer disebut 17+8 Tuntutan Rakyat muncul sebagai upaya menyatukan gejolak sosial yang membara sejak gelombang demonstrasi awal tahun 2025—dari protes ekonomi berlabel Indonesia Gelap hingga penolakan atas revisi UU TNI dan reaksi keras terhadap tindakan kepolisian.
    Dokumen tuntutan ini dirumuskan oleh sejumlah figur publik dan aktivis melalui kanal media sosial pada akhir Agustus 2025, sebagai rangkuman 25 tuntutan: 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi dalam satu minggu dan delapan tuntutan struktur jangka panjang yang harus direalisasikan dalam setahun.
    Formulasi dan penyebarannya sangat bergantung pada jaringan daring dan figur-figur populer yang menjadi juru bicara moral gerakan.
    Isi tuntutan menumpuk pada beberapa klaim pokok: pembekuan dan pembatalan kenaikan tunjangan anggota DPR, pembatalan fasilitas perumahan, penyelidikan independen atas kasus-kasus kekerasan polisi terhadap demonstran, penarikan anggota TNI dari ranah penegakan hukum sipil, jaminan perlindungan hak buruh dan langkah darurat menahan pemutusan hubungan kerja massal, serta audit besar-besaran terhadap DPR dan partai politik.
    Dokumen itu memberi tenggat waktu yang tegas—misalnya, penyelesaian 17 tuntutan dalam jangka seminggu (dengan batas waktu awal disebut 5 September 2025) dan penyelesaian delapan tuntutan jangka panjang pada 31 Agustus 2026—yang sedari semula dimaksudkan memberi tekanan politik dan naratif kepada institusi negara.
    Mengapa tuntutan ini muncul sekarang? Kombinasi beberapa faktor struktur dan pemicu: ketidakpuasan luas atas biaya hidup yang meningkat, kemarahan publik terhadap parlemen yang tampak menaikkan remunerasi dan fasilitas di saat banyak warga mengalami kesulitan ekonomi, serta rasa sakit kolektif atas praktik represif aparat terhadap aksi protes—sebuah momentum yang diperparah oleh polemik revisi UU TNI yang dipersepsikan mengembalikan peran militer ke ranah sipil.
    Tekanan ini bukan semata emosi spontan: ia berakar pada klaim legitimasi—bahwa perwakilan rakyat telah kehilangan sentuhan dengan kesejahteraan publik.
    Respons DPR cepat dan bersifat mitigatif: pada 5 September, pimpinan DPR mengumumkan paket keputusan yang menjawab beberapa tuntutan populer—termasuk penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung 31 Agustus 2025.
    Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri kecuali undangan kenegaraan, serta rencana evaluasi pemangkasan tunjangan dan fasilitas lain.
    Keputusan ini menunjukkan DPR bereaksi pada tekanan publik yang mampu menggeser agenda institusional dalam tempo singkat.
    Namun, keputusan-keputusan tersebut bersifat administratif dan temporer; banyak poin substantif yang menjadi inti tuntutan—misalnya, pembentukan komisi penyelidikan independen yang benar-benar bebas dan reformasi struktural DPR—masih memerlukan proses hukum dan politik yang jauh lebih panjang.
    Secara yuridis, tuntutan rakyat ini menuntut DPR untuk menepati prinsip dasar konstitusional: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
    Pernyataan ini bukan sekadar retorika; ia menegaskan bahwa legitimasi lembaga perwakilan bergantung pada kemampuan institusi itu merespons aspirasi rakyat, bukan menjauh atau menutup diri di balik prosedur birokratis.
     
    Namun, praktik menjalankan kedaulatan rakyat di era pasca-amandemen juga dibatasi oleh kerangka hukum yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota DPR—seperti ketentuan dalam Undang-Undang MD3 (UU No. 17/2014 dan perubahannya) yang memberi dasar bagi hak-hak finansial anggota parlemen, sekaligus membuka ruang bagi pimpinan DPR untuk mengatur rincian tunjangan melalui keputusan internal.
    Dengan kata lain, DPR secara formal memiliki ruang hukum untuk memangkas fasilitas yang kontroversial. Namun, reformasi struktural jangka panjang (audit independen, revisi aturan pemilihan dan pengawasan internal) menuntut perubahan kebijakan yang lebih mendalam dan konsensus politik.
    Dari perspektif teori politik, tuntutan 17+8 merefleksikan dua konsep pusat kedaulatan: hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban wakilnya (
    reprentative accountability
    ) dan gagasan kedaulatan populer sebagai sumber legitimasi pemerintahan.
    Dua karya klasik yang relevan sebagai bingkai analitis adalah John Locke,
    Two Treatises of Government
    (1689), yang menegaskan legitimasi pemerintahan berdasar persetujuan rakyat dan hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban.
    Lalu Jean-Jacques Rousseau,
    The Social Contract
    (1762), yang menekankan konsep
    general will
    —bahwa hukum dan kebijakan yang sah adalah yang mencerminkan kepentingan umum, bukan kepentingan oligarki.
    Merujuk tradisi pemikiran ini membantu memahami tuntutan 17+8 bukan sekadar keluh kesah material, tetapi tuntutan normatif: agar kebijakan dan struktur kelembagaan kembali mewujudkan kedaulatan rakyat.
    Namun, urgensi dan kelayakan tuntutan harus ditimbang secara realistis. Di satu sisi, tuntutan yang meminta tindakan administratif cepat—pembekuan tunjangan, moratorium kunjungan kerja, pembebasan tahanan demonstran yang jelas-jelas ditahan secara sewenang—memiliki rasionalitas politik yang kuat dan dapat diwujudkan segera melalui keputusan pimpinan DPR atau eksekutif.
    Tindakan semacam itu menurunkan tekanan publik dan meningkatkan kredibilitas responsif lembaga.
     
    Di sisi lain, tuntutan struktural seperti pembersihan total DPR, audit independen yang komprehensif, pembatasan peran militer, dan reformasi partai politik butuh waktu, kepakaran, dan proses legislatif serta kemungkinan amandemen hukum yang tidak cepat.
    Perubahan politik semacam itu membutuhkan koalisi legislatif, konsistensi administratif, dan—yang paling sulit—keinginan elite politik untuk menanggung biaya politik jangka pendek.
    Ada pula risiko strategis: jika tuntutan disampaikan sebagai ultimatum tanpa saluran perundingan yang kredibel, momentum publik bisa berbalik menjadi eskalasi konflik—apabila pihak berwenang merespons dengan retorik kejahatan atau labelisasi, tindakan represi atau kriminalisasi aktivis dapat memperdalam polarisasi.
    Realisme politik menuntut taktik yang menggabungkan tekanan publik dengan tuntutan institusional yang terukur—misalnya menuntut pembentukan komisi investigasi independen yang komposisinya disepakati bersama (akademisi, lembaga HAM, organisasi sipil), atau audit yang disupervisi lembaga negara yang memiliki legitimasi teknis dan hukum.
    Berhasilnya langkah-langkah semacam ini akan menuntut transparansi proses, akses publik ke temuan, dan jaminan tindak lanjut hukum.
    Kesimpulan dari berbagai analisa ini adalah bahwa 17+8 bukan sekadar daftar tuntutan sosial-media; ia adalah pulsa legitimasi demokrasi.
    Tuntutan itu urgen—karena menyentuh dua ranah yang rawan: distribusi kesejahteraan dan integritas institusi perwakilan.
    Namun, tingkat keberhasilannya akan bergantung pada kemampuan aktor politik (eksekutif dan legislatif) untuk mengubah respons simbolik menjadi reformasi substantif, serta kemampuan gerakan rakyat menyalurkan tekanan ke dalam format-format kelembagaan yang dapat diproses oleh negara hukum.
    Pilihan praktis yang paling rasional kini adalah: DPR memenuhi tuntutan administratif segera untuk meredam eskalasi, sembari membuka pintu negosiasi teknis atas tuntutan struktural—dengan parameter hukum yang jelas, pengawasan publik, dan mekanisme akuntabilitas yang dapat diukur.
    Jika tidak, maka gelombang ketidakpuasan ini berpotensi menjadi kronis—mencederai, bukan memperkuat, kedaulatan rakyat yang diklaimnya untuk diperjuangkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bapas Jakbar lakukan penanaman pohon 

    Bapas Jakbar lakukan penanaman pohon 

    Jakarta (ANTARA) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat melakukan penanaman pohon di Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.

    Kepala Bapas Jakarta Barat, Sri Susilarti, menyebut penanaman pohon sejalan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

    “Ini merupakan kegiatan aksi sosial Bapas peduli dalam rangka mempersiapkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

    Bapas Jakbar bakal berkolaborasi lintas sektor untuk memperluas ketersediaan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

    “Insya Allah ke depan kami akan berkolaborasi dengan pemda, aparat penegak hukum, dan stakeholder lainnya untuk membangun jejaring tempat pelaksanaan pidana kerja sosial,” tambahnya.

    Sri mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia atas arahan Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bentuk aksi yang dilakukan adalah menanam beberapa tanaman, antara lain yaitu menanam pohon kelapa.

    “Pohon kelapa dipilih karena memiliki banyak manfaat, mulai dari buah, daun, hingga batangnya. Penanaman pohon ini diharapkan menjadi warisan produktif bagi generasi mendatang,” kata Sri.

    Di Jakarta Barat, Bapas memilih Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari sebagai lokasi penanaman. Selain karena area masjid yang luas, kegiatan ini juga bertujuan mendekatkan klien pemasyarakatan dengan rumah ibadah.

    “Hari ini ada 30 klien pemasyarakatan yang ikut serta dalam kegiatan ini, tujuannya agar mereka ingat kewajibannya sebagai umat beragama sekaligus belajar memberi manfaat bagi lingkungan,” imbuhnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.